Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
    823 research outputs found

    KEWAJIBAN ANGGOTA MEMBAYAR CICILAN PINJAMAN PADA CREDIT UNION (CU) SEMANDANG JAYA DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM DI KECAMATAN SEPONTI KABUPATEN KAYONG UTARA

    No full text
    Bahwa dalam penulisan dan penelitian skripsi ini, penulis menitikberatkan pada pengkajian serta meneliti masalah mengenai kesepakatan antara pihak Credit Union (CU) Semandang Jaya dengan pihak anggotanya melalui perjanjian pinjam meminjam uang menurut kebutuhan anggota, yang kemudian di sepakati besarnya cicilan menurut jangka waktu pinjaman dan kemampuan melunasi cicilan. Untuk itu, pembayaran cicilan diberikan batas waktu pelunasan menurut kesepakatan antara pihak CU Semandang Jaya dengan pihak anggota. Akan tetapi dalam waktu pembayaran pelunasan cicilan, seringkali ada sebagian anggota atau anggota yang tidak melaksanakan kewajibannya yaitu melakukan tunggakan pembayaran cicilan yang wajib disetorkan kepada pihak Credit Union (CU) Semandang Jaya Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara. Atas dasar itu, penulis beranggapan bahwa hal tersebut merupakan permasalahan utama yang perlu diteliti yaitu, apakah anggota telah melaksanakan kewajibannya membayar cicilan pinjaman pada Credit Union (CU) Semandang Jaya? Untuk melakukan penulisan dan penelitian skripsi ini penulis menggunakan metode empiris/sosiologis dengan pendekatan deskriftif analisis, yaitu suatu metode penulisan yang menganalisis, mendeskripsikan atau menggambarkan suatu permasalahan yang ada sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dilapangan (masyarakat). Untuk itu penulis dapat menarik kesimpulan bahwa terbukti ada beberapa anggota yang tidak melaksanakan kewajiban membayar cicilan berdasarkan perjanjian pinjam meminjam di Credit Union (CU) Semandang Jaya Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara. Dari hasil penelitian yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa, pertama mengenai faktor yang menyebabkan anggota tidak melaksanakan kewajibannya membayar cicilan berdasarkan perjanjian pinjam meminjam di karenakan kelalaian yang dilakukannya sendiri, serta dikarenakan oleh kondisi iklim dan cuaca membuat anggota tidak memperoloeh biaya cukup untuk membayar cicilan. Kedua, bahwa akibat hukum bagi anggota yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran cicilan sama sekali berdasarkan perjanjian pinjam meminjam ialah segera melunasi semua cicilan yang tertunggak serta membayar semua denda yang diakibatkan dari kelalaiannya serta siap dikeluarkan dari keanggotaan CU Semandang Jaya. Ketiga, bahwa upaya yang ditempuh antara pihak CU Semandang Jaya dan pihak anggota yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar cicilan ialah menyelesaikannya dengan cara musyawarah dan diberikan teguran secara tertulis melalui surat peringatan agar tidak sampai pada upaya penyitaan barang jaminan. Keyword : Perjanjian Pinjam Meminjam, Wanprestasi, Pembayaran Cicilan

    PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH DI DESA SAPE KECAMATAN JANGKANG KABUPATEN SANGGAU

    No full text
    Masalah yang dikaji dan diteliti dalam penulisan skripsi ini adalah : “Pelaksanaan Sewa Menyewa Rumah Di Desa Sape Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau”. Adapun metode yang dipergunakan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu meneliti dan menganalisis keadaan subyek dan obyek penelitian dengan menggambarkan keadaan atau fakta-fakta yang didapat secara nyata pada saat penelitian tersebut dilakukan. Dalam perjanjian sewa menyewa rumah untuk tempat tinggal selama bekerja di Perusahaan Citra Nusantara Inti Sawit di Desa Sape dilakukan dalam bentuk perjanjian sewa menyewa secara tertulis dan lisan masing-masing pihak untuk memenuhi segala hak dan kewajibannya atas dasar itikad baik. Kewajiban dari pihak penyewa rumah selama bekerja  dalam masa sewa adalah membayar uang sewa rumah, serta pihak penyewa juga berhak menggunakan rumah untuk kegunaan sesuai dengan  kesepakatan di dalam perjanjian dan memiliki kewajiban selain membayar uang sewa, juga menjaga rumah dari kerusakan dalam masa sewa pula, selain itu pihak yang menyewakan juga mempunyai hak yaitu menyerahkan rumah yang disewakan kepada penyewa untuk dinikmati selama berlangsungnya sewa menyewa sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian. Dalam sewa menyewa rumah, ternyata masih ada pihak penyewa yang tidak melaksanakan prestasinya (kewajiban) sesuai dengan perjanjian  yang telah disepakati bersama dalam perjanjian. Terjadinya kelalaian melaksanakan prestasi (wanprestasi) dalam perjanjian sewa menyewa rumah oleh pihak penyewa disebabkan sebagian tidak melunasi semua uang sewa selama penggunaan rumah, dan sebagian penyewa terlambat untuk membayar uang sewa rumah sesuai kesepakatan bersama. Akibat hukum bagi pihak penyewa yang tidak melaksanakan kewajiban sepenuhnya ialah pembayaran ganti rugi kepada pemilik rumah dan dilakukannya pemutusan sewa.Upaya yang dapat dilakukan oleh pemilik rumah untuk tempat tinggal selama bekerja terhadap pihak penyewa rumah yang wanprestasi adalah dengan cara memberikan peringatan dan menyelesaikan dengan cara musyawarah serta belum pernah di ajukan ke Pengadilan Negeri. Adapun saran penulis dalam pembayaran sewa menyewa Rumah adalah harus menerapkan sistem pembayaran dimuka secara langsung keseluruhannya kepada pihak yang akan menyewakan rumah tersebut untuk menghindari terjadinya wanprestasi.   Keyword : Perjanjian Sewa Menyewa, Rumah, Desa Sap

    PELAKSANAAN PENGEMBALIAN PINJAMAN OLEH ANGGOTA PADA KOPERASI TUMBUR DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM DI KOTA SINGKAWANG

    No full text
    Masalah yang diteliti Faktor Apa Yang Menyebabkan Anggota Koperasi Tumbur Kota Singkawang Kecamatan Singkawang Barat Belum Mengembalikan Pinjaman Modal Yang Sesuai Perjanjian. Metode yang digunakan Empiris yaitu suatu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunkan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Perjanjian pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.Meskipun sebagai koperasi yang telah berdiri tidak begitu lama di Kalimantan Barat namun koperasi Tumbur yang ada di Kota Singkawang Keceamatan Singkawang Barat ini sudah menunjukkan perkembangan yang cukup memuaskan. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Pihak Koperasi terhadap anggotanya dengan cara memberikan peringatan dan tagihan yang telah di sepakati pada awalnya tagihan dikenakan sebesar 15% menjadi 25%. Namun dalam prakteknya pertanggung jawaban tersebut tidak dilaksanakan oleh pihak anggota. Maka Koperasi Tumbur melakukan upaya hukum dengan diselesaikan secara kekeluargaan. Keywords : Perjanjian Simpan Pinjam, Koperasi, Wanprestasi Bahwa dasar dari suatu pinjam meminjam adalah adanya suatu perjanjian dengan kata lain jika tidak ada perjanjian pinjam meminjam, maka tidak akan terjadi suatu simpan pinjam. Oleh karena itu, sebagai salah satu bentuk perjanjian, maka perjanjian simpan pinjam juga harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Selanjutnya penelitian ini dilakukan di Koperasi Tumbur, dengan cara pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa Bahwa sebelum pinjaman diberikan kepada peminjam (debitur), pihak Koperasi Tumbur terlebih dahulu mengadakan perjanjian pinjam meminjam dengan debitur secara tertulis dan melibatkan pihak ketiga, seorang penjamin dan seorang saksi yang turut menandatangani surat perjanjian pinjam meminjam tersebut. Bahwa faktor penyebab terjadinya keterlambatan pembayaran dikarenakan peminjam (debitur) kehilangan pekerjaan, usahanya gagal yang selama ini peminjam lakukan, maka upaya yang dilakukan oleh pihak Koperasi Tumbur adalah melakukan penagihan baik secara lisan maupun tertulis terhadap piminjam yang bersangkutan, kemudian sebagai konsekuensi dari peminjam yang tidak menanggapi upaya penagihan tersebut, maka pihak Koperasi Tumbur akan melakukan tindakan penyitaan terhadap barang jaminan serta penjualan barang sitaan milik peminjam (debitur)

    PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGENDARA SEPEDA MOTOR YANG TIDAK MENYALAKAN LAMPU UTAMA PADA SIANG HARI (PASAL 293 AYAT (2) JO PASAL 107 AYAT (2) UU 22 TAHUN 2009) DI KOTA PONTIANAK

    No full text
    Bahwa skripsi dengan judul : Penegakan Hukum Terhadap Pengendara Sepeda Motor Yang Tidak Menyalakan Lampu Utama Pada Siang Hari (Pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 Di Kota Pontianak adalah sebuah karya kuliah tulis yang dirangkum dari hasil penelitian dan penyusunannya dengan menggunakan metode penelitian normatif sosiologi, dimana penulis meneliti dan menganalisa serta menggambarkan keadaan atau fakta-fakta yang ada sesuai dengan kenyataan yang ada pada saat penelitian ini dilakukan. Bahwa meningkatnya tingkat kecelakaan kendaraan roda dua di Kota Pontianak yang cukup signifikan, dimana informasi yang diperoleh dari tahun 2007-2009 tercatat jumlah kecelakaan yaitu 587 kecelakaan yang terjadi dijalan raya. Hal ini yang menjadi alasan utama pihak kepolisian membuat dan menerapkan UU No.22 Tahun 2009, salah satunya adalah mengenai peraturan bagi kendaraan sepeda motor yang mewajibkan bagi pengendara sepeda motor untuk menyalakan lampu utama pada siang hari. Namun berdasarkan tahun 2010-2013 tercatat jumlah kecelakaan berjumlah 1416 kecelakaan dapat disimpulkan bahwa masi terjadi peningkatan yang signifikan semenjak UU tersebut di jalankan dari tahun 2009 untuk menurunkan jumlah kecelakaan di jalan raya. Bahwa dalam penerapan UU No.22 Tahun 2009 yang salah satunya adalah mengenai penyalaan lampu utama pada siang hari bagi pengendara sepeda motor di siang hari. Pada Tahun 2010-2013, dimana pada tahun 2011 terdapat 65 kasus pelanggaran, pada tahun 2012 terdapat 13 kasus pelanggaran, dan pada tahun 2013 (Januari Mei) terdapat 1 kasus pelanggaran yang dikenakan sanksi. Melihat informasi yang didapat, dapat diketahui bahwa terjadi penurunan dalam penegakan hukum terhadap pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari, dalam hal ini penulis melihat penegak hukum memberikan toleransi kepada pengendara sepeda motor yang tidak meyalakan lampu utama pada siang hari, hal ini yang menyebabkan masi banyaknya pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari yang disebabkan kurangnya razia yang dilakukan pihak kepolisian. Bahwa teori-teori penunjang yang diambil penulis untuk memperkuat skripsi penulis mengenai penegakan hukum terhadap pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari dengan menjelaskan mengenai pengertian hukumKeyword: Pengikatan Jual Beli, Kuasa Mutla

    PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA-BELI KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA ANTARA P.D. BINTANG HARAPAN MOTOR DENGAN PIHAK PEMBELI SEWA DI KOTA SINGKAWANG

    No full text
    Perjanjian sewa-beli adalah suatu perjanjian bertimbal balik yang timbul dalam peraktek, sebagai pewujudan asas kebebasan berkontrak seperti yang dimaksud dalam pasal 1338 (1) KUHPerdata. Dalam perjanjian sewa-beli terdapat hubungan hukum antara dua belah pihak, yaitu pihak penjual yang disebut sebagai penjual sewa dan pihak pembeli disebut sebagai pembeli sewa. Pada dasarnya latar belakang timbulnya sewa-beli, adalah untuk menampung persoalan-persoalan terhadap permintaan calon pembeli barang yang tidak mampu membayar harga barang secara sekaligus, dipihak lain penjual sewa bersedia bersedia minerima pembayaran dengan cicilan, namun ia memerlukan jaminan bahwa barang yang dijualnya tersebut tidak akan dijual lagi oleh si pembeli sewa, sebelum pembayarannya dibayar lunas. Secara umum kesepakatan perjanjian yang ada masih sangat sederhana, yaitu hanya memuat ketentuan pelaksanaan pembelian sepeda motor itu sendiri yang merupakan realisasi dari perjanjian. Dapat dijelaskan pula bahwa kesepakatan yang terjadi adalah suatu perikatan yang mengikat antara kedua belah pihak. Dari penjelasan diatas, maka hubungan hukum yang lahir antara pihak Penjual dengan pembelinya merupakan suatu hubungan hukum yang lahir karena adanya suatu perjanjian. Dimana sesuai dengan asas kebebasan berkontrak, maka setiap orang dapat melakukan perjanjian yang perjanjian tersebut akan mengikat para pihak yang membuatnya. Pada penelitian yang penulis lakukan fator yang menyebabkan pihak pembeli dalam perjanjian sewa beli kendaraan bermotor roda dua wanprestasi dalam pembayaran kredit adalah pihak pembeli tidak memiliki penghasilan yang cukup dan pembeli terikat hutang dengan pihak lain.selanjutnya, karena wanprestasi yang dilakukan oleh pembeli terhadap penjual menimbulkan akibat hukum bagi pembeli di antaranya adalah pihak penjual akan memberikan peringatan kepada pembeli untuik melaksanakan kewajibannya dalam membayar angsuran kredit, setelah diberikan peringatan kepada pembeli, pihak penjual dapat melakukan Pembatalan perjanjian. Keyword : ....

    PELAKSANAAN PASAL 56 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DI POLRESTA PONTIANAK

    No full text
    Negara Indonesia adalah Negara Rule of Law yaitu Negara yang dalam praktik bernegaranya selalu berdasar dan berlandasakan pada aturan hukum yang berlaku. Sebagai Negara yang konon katanya adalah Negara Rule of Law maka Indonesia senantiasa pula berlandasakan pada suatu konstitusi sebagai dasar dari berdirinya sebuah Negara yang bernama Indonesia. Konstitusi merupakan sebuah wadah besar atau boleh dikatakan sebagai sumber dari semua praktik kenegaraan yang di dalamnya merupakan aktualisasi, konkretisasi dan kontekstualisasi dari filsafat pancasila yang menjadi falsafah dari Negara Indonesia. Semua kepentingan dan perlindungan dari Negara terhadap warga negaranya termasuk di dalamnya hak dari warga sipil sudah tersurat dan tersirat dari apa yang namanya konsitusi, termasuk di dalamnya hak dari warga Negara atas perlindungan dan bantuan hukum bagi mereka yang tidak mampu, yang tidak memiliki akses ekonomi yang cukup untuk beracara di Pengadilan ketika berhadapan dengan proses hukum yang berlaku. Tujuan dari Negara Indonesia adalah menciptakan atau mewujudkan sebuah Negara yang adil dan makmur, maka dengan adanya perlindungan terhadap hak-hak warga Negara di dalam hukum dan penegakannya sudah dapat dipastikan apabila proses itu telah dilewati oleh Negara maka tentunya akan bermuara kepada suatu titik dimana tatanan masyarakat yang adil akan terwujud sehingga pada akhirnya akan menciptakan pula masyarakat yang makmur, yang notabene dari itu semua adalah tujuan dari dibentuknya suatu Negara. Pada dasarnya hukum di Indonesia berdasarkan sifatnya dapat dibagi ke dalam dua jenis yaitu hukum materiel yang sifatnya diam, tidak bergerak, berisi norma perintah dan larangan serta pertanggung-jawaban (bersumber pada KUHP), serta hukum formil yaitu hukum yang sifatnya bergerak berupa seperangkat peraturan yang mengatur tentang tata cara bagaimana aparat penegak hukum yaitu polisi, jaksa, hakim, advokat menjalankan tugas dan fungsinya dalam menegakkan hukum dan keadilan (bersumber pada KUHAP). KUHAP sebagai landasan operasional dalam beracara (dalam bidang Hukum Pidana), telah mempertemukan hak tersangka (Pasal 54) dan kewajiban penyidik untuk memberikan bantuan hukum kepada tersangka yang berhak (Pasal 56), sehingga kewajiban dari penyidik untuk memberikan bantuan hukum kepada tersangka menjadi bersifat mutlak. Artinya bahwa sesungguhnya sudah menjadi tugas dan kewajiban dari Negara untuk memberikan perlindungan dan bantuan hukum terhadap warga Negara yang tidak mampu dengan memberikan penasehat hukum/advokat ketika beracara di Pengadilan. Sifat mutlak sebagaimana diatur tersebut tentunya dengan beberapa syarat, yaitu diantaranya bahwa dalam hal tersangka atau terdakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman mati atau pidana lima belas tahun atau lebih, atau apabila tindak pidana itu ternyata dilakukan oleh warga Negara yang tidak mampu dimana mereka melakukan suatu tindak pidana yang dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, dimana mereka warga Negara tidak mampu tersebut karena keterbatasan ekonomi dan ketidakmampuannya untuk membayar advokat/penasehat hukum maka dalam konteks ini Negara wajib menunjuk advokat/penasehat hukum bagi mereka yang tidak mampu tadi. Aturan normatif sebagaimana diatur dalam pasal 56 KUHAP tersebut tentunya sebagai manifestasi dari tujuan Negara dalam melindungi warganya dan sekaligus ini menjadi suatu idealisme dan ideologi dari praktik bernegara yang menjunjung tinggi hukum dan HAM dengan tidak mengabaikan hak bagi masyarakat rendah, rentan dan kurang mampu. Namun demikian, suatu idealisme dan ideologi yang tinggi pada tataran praktiknya di tingkat penyidikan sampai kepada persidangan, ketentuan Pasal 56 KUHAP tersebut belum sepenuhnya dijalankan. Penyimpangan yang dilakukan oleh penyidik polisi atas Pasal 56 KUHAP, selain dapat melanggar HAM tersangka juga dapat menghambat usaha mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Setiap manusia dilahirkan dalam keadaan suci kodrati yang di dalamnya melekat hak-hak dasar dan fundamental yang kemudian hak ini lazimnya dinamakan dengan hak asasi manusia (baca : HAM). HAM kemudian diimplementasikan dan direduksi ke dalam konstitusi Negara Indonesia dimana konstitusi kita menghargai dan meninggikan HAM tersebut dalam segala bentuknya. Setiap masyarakat haruslah dipandang sama di depan hukum, hal itu dikarenakan di satu sisi asas hukum di Indonesia memang secara tekstual dan substansial mengatur persamaan di depan hukum sementara di sisi lain persamaan di depan hukum sekaligus mengangkat nilai-nilai HAM itu sendiri yang telah dimuat di dalam konstitusi. Dalam rangka mewujudkan persamaan dan kesamaan dalam penegakan hukum. Negara dalam melaksanakan dan mewujudkannya haruslah bersikap prosesional dan proporsional terhadap warga negaranya. Negara dalam konteks ini harus bisa membela kepentingan masyarakat miskin, rentan, tidak mampu dan memang terpinggirkan secara sosial dan kultural. Kaitannya dengan hukum dan dunia penegakan hukum di Indonesia, maka Negara dengan alat kelengkapannya harus memberikan dan menfasilitasi penegakan hukum yang adil dan bahkan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang tidak mampu dimana mereka ketika berhadapan dengan proses peradilan pidana mendapat proteksi dan dukungan baik secara moril dan materiel. Dukungan dan perlindungan tersebut diwujudkan adalah dengan cara memberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu ketika berhadapan dengan hukum. Bantuan hukum secara cuma-cuma tersebut ternyata secara yuridis normatif telah diatur di dalam Pasal 56 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara pidana, dimana dalam pasal tersebut secara tekstual dan substansial jelas bahwa memang Negara haruslah memberikan dan menyediakan penasehat hukum secara cuma-cuma (baca: gratis) bagi masyarakat yang tidak mampu. Dari uraian latar belakang di atas maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pelaksanaan Pasal 56 Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP di POLRESTA Pontianak? Penerapan dan pelaksanaan Pasal 56 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara pidana tersebut ternyata tidaklah maksimal dan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Hal tersebut dikarenakan aparat penegak hukum baik pada saat penyidikan, penuntutan dan peradilan terkadang mengabaikan hak-hak tersangka/terdakwa. Aparat penegak hukum sebelumnya tidak memberitahukan mengenai hak-hak apa saja yang memang diberikan oleh Negara kepadanya dan aparat penegak hukum lebih bersikap arogan dan memilih jalan yang memudahkan dalam proses penyidikan. Pengabaian akan hak-hak tersangka/terdakwa di atas tentulah akan menghambat pelaksanaan Pasal 56 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara pidana di POLRESTA Pontianak. Sekaligus secara langsung mengabaikan hak-hak warga Negara Indonesia terutama bagi masyarakat yang tidak mampu dalam menyewa/membayar penasehat hukum/advokat untuk mendapatkan keadilan. Walaupun tidak ada aturan yang mengatur sanksi bagi aparat penegak hukum yang mengabaikan hak-hak tersangka/terdakwa sebagaimana ketentuan Pasal 56 KUHAP akan tetapi dengan tidak dilaksanakan pasal tersebut akan menyebabkan BAP yang dibuat oleh penyidik harus dianggap batal demi hukum. Keyword : Bantuan hukum Cuma-Cum

    EFEKTIFITAS PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DI DESA ARANG LIMBUNG KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA

    No full text
    Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) merupakan lembaga kemasyarakatan yang mewakili masyarakat desa dalam penyelengaraan pemerintagh desa yang dimotori oleh Kepala Desa. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi legislasi, BPD menjadi ujung tombak untuk mmenampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa untuk kemudian disampaikan kepada Kepala Desa dalam mengambil kebijakan keputusan serta membuat peraturan desa. Semua aspirasi masyarakat desa dirumuskan oleh BPD sebagai lembaga legislatif di pedesaan . Akan tetapi khusus didesa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, peraturan Bpd sebagai lembaga legislasi terkesan tidak jalan secara efektif dalam pelaksanaan program kinerjanya. Hal ini kaerenakan sebagai besar anggota BPD diprediksi sebagai orang yang tidak proesional dalam menjalankan tugasnya. Sebagai Upaya yang mesti dilakukan oleh pihak BPD terutama Pimpinannya adalah harus melakukan serangkaian penyegaran terhadap anggotanya yang tidak aktif dalam memperjuangkan kepentingan-kepentingan masyarakat desa yang beraneka ragam. Sejauh ini memng para anggota BPD berasal dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan kalangan usahawan. Akan tetapi mereka ini masih mempunyai ikatan pekerjaan diluar, sehingga tidak mempunyai cukup waktu untuk melaksanakan tugas dan fungsi secara maksimal. Sebagai akibat dari semua ini tentunya berdampak negatif pada kepentingan hak masyarakat desa yang menghendaki adanya perubahan di lingkungan hidup mereka, terutama perubahan dibidang ekonomi rumah tangga yang menyangkut kepentingan bahan pokok (sembako). Namun dalam pelaksanaannya Badan Permusyawaratan Desa ini terkesan berjalan ditempat, maka masyarakat desa tersebut merasa kepentingan hak mereka terabaikan dengan tidak terlaksananya program-program kerja dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dengan keberadaan tersebut dapat disimpulkan bahwa ketidak efektifan pelaksanaan tugas dan fungsi legislasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) antara lain disebabkan ketidak profesionalan anggota BPD dalam menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Badan Permusyawaratan Desa merupakan bagian dari perangkat desa dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Dengan keberadaan Badan Permusyawaratan Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa tersebut melibatkan masyarakat dalam bidang penyelenggaraan pemerintah desa. Sementara itu peranan Kepala Desa sangatlah dominan sebagai faktor penentu dalam pengambilan keputusan untuk segala hal menyangkut masalah kemasyarakatan. Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, tentang Desa, maka kewenangan Kepala Desa berbarengan dengan lembaga kemasyarakatan yakni Badan Permusyawaratan Desa Partisipasi anggota masyarakat dalam pembangunan desa dilakukan melalui Badan Permusyawaratan Desa sebagai lembaga yang menampung aspirasi masyarakat untuk kemudian disalurkan pada Kepala Desa guna penetapan peraturan desa. Dengan demikian penetapan peraturan desa adalah berdasarkan pada koordinasi antara Badan Permusyawaratan Desa sebagai lembaga perwakilan masyarakat dengan Kepala Desa sebagai pimpinan di wilayah hukum desa. Bahwa pembangunan desa secara utuh melibatkan semua unsur dalam lapisan masyarakat, dan untuk memperluas peran serta keterlibatan masyarakat tersebut adalah melalui lembaga perwakilan masyarakat yakni Badan Permusyawaratan Desa. Sehingga dengan demikian diharapkan akan dapat mewujudkan pembangunan dari, oleh dan untuk masyarakat, dengan tujuan akhir pembangunan bangsa dan negara secara merata (keseluruhan), adil dan makmur. Pencapaian ke arah itu diprediksi dapat terjadi dengan memulai pembangunan dari Pembangunan masyarakat desa. Kedua unsur tersebut yakni Kepala Desa sebagai pimpinan wilayah desa dan Badan Permusyawaratan Desa sebagai lembaga perwakilan masyarakat sudah selayaknya harus senantiasa berkoordinasi sebagai perwujudan dari tugas, wewenang, serta pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing dalam rangka penyelenggaraan pembangunan desa. Pada hakekatnya, pelibatan masyarakat desa tidak hanya terbatas pada peningkatan bidang kesejahteraan, lebih dari itu adalah pelibatan langsung anggota masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui Badan Permusyawaratan Desa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, di mana salah satu pasalnya yakni Pasal 29 menjelaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Berangkat dari ketentuan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa yang disingkat BPD pada dasarnya adalah merupakan penjelmaan dari segenap warga masyarakat desa. Karena keberadaannya tersebut, maka Badan Permusyawaratan Desa merupakan pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan masyarakat desa. Demikian juga dengan penyelenggaraan pemerintahan desa di desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Dengan luas wilayah sekitar 2050 Ha dan jumlah penduduk 20.147 Jiwa (4.449 Kepala Keluarga), penyelenggaraan pemerintahan desa yang dimotori oleh Kepala Desa berbarengan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan upaya mewujudkan pemerintahan desa yang baik dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Kedua perangkat pemerintahan desa tersebut mempunyai tugas, wewenang, hak dan kewajiban masing-masing dalam menjalankan roda pemerintahan di desa. Kepala Desa dalam hal ini berperan sebagai eksekutif, dan Badan Permusyawaratan Desa adalah sebagai lembaga legislatif. Dalam koordinasi kedua perangkat pemerintahan tersebut yang berperan menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat masih dirasakan tidak berpihak pada aspirasi masyarakat desa Arang Limbung. Kepentingan peningkatan ekonomi masyarakat setempat tidak diperjuangkan secara maksimal, sehingga masih banyak masyarakat yang mengalami kesusahan ekonomi rumah tangga. Bahwa peranan yang terpenting dari lembaga Badan Permusyawaratan Desa pada dasarnya adalah memperjuangkan peningkatan ekonomi masyarakat. Sementara itu penetapan peraturan desa yang dihasilkan belum menyentuh kepentingan masyarakat, karena hanya berupa larangan yang bersifat ketertiban umum, bukan peningkatan ekonomi. Koordinasi antara Badan Permusyawaratan Desa dengan Kepala Desa sangat kurang, karena seringkali mengalami perbedaan pandangan/pendapat dalam mencanangkan setiap peraturan desa. Perbedaan pandangan/pendapat tersebut sering tidak mencapai titik hasil kesepakatan, sehingga berakibat terhambatnya program pembangunan desa.Keyword : Efektifitas Pelaksanaan Fungsi Legislas

    PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL TANAMAN PADI ANTARA PEMILIK TANAH DENGAN PENGGARAP TANAH DI DESA PENTEK KECAMATAN SADANIANG KABUPATEN PONTIANAK

    No full text
    Bahwa dalam penelitian dan penulisan skripsi yang berjudul : PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL TANAMAN PADI ANTARA PEMILIK TANAH DENGAN PENGGARAP TANAH DI DESA PENTEK KECAMATAN SADANIANG KABUPATEN PONTIANAK, di mana dalama penulisannya ini penulis menggunakana metode penelitian empiris sosiologis dengan pendekatan metode deskriptif analisis ialah mengenai pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah untuk tanaman padi di Desa Pentek Kecamatan Sadaniang kabupaten Pontianak, masyarakat petani masih berpedoman pada kebiasaan-kebiasaan yang berlaku sejak lama. Namun yang menjadi masalah adalah : Apakah Perjanjian Bagi Hasil Tanaman Padi Antara Pemilik Tanah Dengan Penggarap Tanah Di Desa Pentek Kecamatan Sadaniang Kabupaten Pontianak Sudah Dilaksanakan Oleh Penggarap Sebagaimana Mestinya? Bahwa selama ini masyarakat masih menggunakan kebiasaan yang bukan berdasarkan hukum adat sebagai acuan untuk melaksanakan perjanjian bagi hasil tanah pertanian. Hal tersebut merupakan dinamika masyarakat di Desa Pentek Kecamatan Sadaniang Kabupaten Pontianak yang tidak menentukan bagi hasil berdasarkan adat istiadat tersebut, akan tetapi menurut budaya umum masyarakat Indonesia. Yang pada akhirnya dalam hipotesis penulis bahwa perjanjian bagi hasil tanaman padi antara pemilik tanah dengan penggarap tanah di Desa Pentek Kecamatan Sadaniang Kabupaten Pontianak belum dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh pihak penggarap tanah. Di mana, penulis, melihat bahwa pelaksanaan perjanjian bagi hasil terhadap penggunaan tanah untuk tanaman padi seringkali pihak penggarap tanah melalaikan tugas dan kewajibannya tersebut. Dan atas kelalaiannya tersebut sangat merugikan pemilik tanah yang telah memberikan izin mengolah dan mengusahakan tanahnya. Bahwa antara pihak Pemilik Tanah Di Desa Pentek Kecamatan Sadaniang Kabupaten Pontianak melakukan perjanjian bagi hasil dengan penggarap secara lisan atas dasar adanya kepercayaan dan itikad baik dengan pihak penggarap. Kebiasaan bagi hasil tanaman padi, yaitu dilakukan setiap 1 tahun masa panen berakhir. Bahwa perjanjian bagi hasil tanaman padi antara pemilik tanah dengan penggarap tanah di Desa Pentek Kecamatan Sadaniang Kabupaten Pontianak dilaksanakan secara lisan. Di mana, faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya kelalaianhanya dipengaruhi oleh hasil panen yang buruk. Oleh sebab itu, maka mengenai akibat hukum bagi pihak penggarap yang tidak melaksanakan kewajibannya ialah diberikan sanksi dengan membayar doubel hasil panen dalam hitungan 1 musim masa panenoleh pemilik tanah sawah. Bahwa selama ini belum ada upaya hukum apapun yang dilakukan oleh pemilik tanah sawah untuk tanaman padi di Desa Pentek Kecamatan Sadaniang Kabupaten Pontianak terhadap pihak penyewa yang lalai. Dengan adanya suatu hubungan hukum antara seseorang dengan pihak lain terutama dalam hal perjanjian bagi hasil pada hakekatnya merupakan wujud dari suatu peristiwa dan kondisi adanya keterikatan seseorang dengan pihak lainnya agar melaksanakan hak dan kewajibannya, dengan kedudukan maupun hak yang sama serta dengan itikad baik. Asas itikad baik terkandung dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa perjanjian-perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Berdasarkan uraian-uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur dalam Perjanjian penggarapan tanah sawah dengan Pola Bagi Hasil adalah lahir karena adanya kesepakatan, bersifat mengikat, itikad baik, pribadi yang dipercaya, dan menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Perjanjian Bagi Hasil adalah suatu bentuk perjanjian antara seorang yang berhak atas suatu bidang tanah pertanian dari orang lain yang disebut penggarap, berdasarkan perjanjian mana penggarap diperkenankan mengusahakan tanah yang bersangkutan dengan pembagian hasilnya antara penggarap dan yang berhak atas tanah tersebut menurut imbangan yang telah disetujui bersama.7Perjanjian pengusahaan tanah dengan Bagi Hasil semula diatur didalam hukum Adat yang didasarkan pada kesepakatan antara pemilik tanah dan petani penggarap dengan mendapat imbalan hasil yang telah disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak Dalam perkembangannya, perjanjian bagi hasil kemudian mendapat pengaturan dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil yang lahir berdasarkan pada hukum adat di Indonesia. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat ditarik kesimpulan mengenai Pengertian perjanjian bagi hasil yaitu : Terdapat hubungan hukum antara pemilik tanah lahan dengan pihak penggarap tanah, sehingga timbul hak dan kewajiban para pihak. Pemilik tanah dalam perjanjian bagi hasil memberi izin kepada orang lain sebagai penggarap untuk mengusahakan lahan dan hasilnya dibagi sesuai dengan perjanjian yang telah di sepakati bersama. Penggarap juga berkewajiban untuk mengerjakan atau mengusahakan lahan tersebut sebaik-baiknya. Jadi Perjanjian Bagi Hasil menurut Hukum Adat pada dasarnya adalah suatu perjanjian yang timbul dalam masyarakat Hukum Adat antara pemilik tanah dengan petani penggarap dan umumnya perjanjian tersebut tidak diwujudkan dalam bentuk tertulis tetapi hanya bersifat lisan dengan dasar saling percaya. Perjanjian Bagi Hasil merupakan salah satu perjanjian yang berhubungan tanah yang mana obyeknya bukan tanah namun melainkan segala sesuatu yang ada hubunganya dengan tanah atau yang melekat pada tanah seperti tanamantanaman, hak mengerjakan, menggarap, atau menanami tanah tersebut, dan sebagainya.Materi Bagi Hasil tanah pertanian itu sendiri masuk dalam ruang lingkup hukum tanah adat teknis, yaitu perjanjian kerjasama yang bersangkutan dengan tanah tetapi yang tidak dapat dikatakan berobyek tanah, melainkan obyeknya adalah tanaman. Perjanjian Bagi Hasil itu merupakan suatu perjanjian yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat pedesaan, yang sebagian besar dari mereka umumnya adalah petani. Namun pengusahaan tanah dengan bagi hasil di setiap daerah di Indonesia itu berbeda-beda nama dan pengaturanya. Menurut para ahli hukum adat perjanjian bagi hasil itu mempunyai pengertian yang bermacam-macam, diantaranya pengertian perjanjian bagi hasil menurut Bushar Muhammad adalah: Apabila pemilik tanah memberi ijin kepada orang lain untuk mengerjakan tanahnya dengan perjanjian, bahwa yang mendapat ijin itu harus memberikan sebagian (separo kalau memperduai atau maro serta sepertiga kalau mertelu atau jejuron ) hasil tanahnya ke pada pemilik tanah .9 Pengertian perjanjian bagi hasil (Deelbouw Overeenkomst) menurut Djaren Saragih adalah hubungan hukum antara seorang yang berhak atas tanah dengan fihak lain (kedua ), dimana fihak kedua ini diperkenankan mengolah tanah yang bersangkutan dengan ketentuan, hasil dari pengolahan tanah dibagi dua antara orang yang berhak atas tanah dan yang mengolah tanah itu.10 Kata Kunci : Pemilik, Tanah, Penggarap, Perjanjian, Bagi Hasil, Tanaman Padi

    KAJIAN TERHADAP EKSISTENSI KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

    No full text
    Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui Eksistensi Komisi Kepolisian Nasional dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, dan kedudukannya secara ideal dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Penegakan hukum di Indonesia dijalankan oleh salah satu lembaganya, yaitu Kepolisian. Kepolisian memiliki peran penting untuk dapat menciptakan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Kinerja dan perilaku dari aparat kepolisian sangat sering menjadi perhatian karena banyaknya kasus yang melibatkan para aparatur kepolisian. Berkaitan dengan peran yang dijalankan oleh Komisi Kepolisian Nasional maka dapat ditarik rumusan masalah yaitu apakah eksistensi kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional saat ini sudah ideal dalam mewujudkan lembaga yang efektif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. untuk menjawab pertanyaan mengenai rumusan masalah tersebut maka dipergunakanlah beberapa metode penelitian yang mana metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif dengan spesifikasi penelitian deskripstif analitis. Berdasarkan hasil penelitian, Komisi Kepolisian Nasional sebagai lembaga pengawas Polri masih memiliki sejumlah kelemahan mulai dari belum optimalnya dasar hukum, masalah independensi, keterbatasan dana, dan lemahnya tugas dan wewenang Kompolnas, serta perekrutan anggota/komisioner yang tidak transparan, dimana hal itu memperlihatkan belum efektifnya Kompolnas sebagai komisi pengawas Polri yang independen. Keyword : Komisi Kepolisian Nasional, Eksistens

    PERJUDIAN YANG DILAKUKAN OLEH IBU-IBU RUMAH TANGGA DITINJAU DARI ASPEK KRIMINOLOGI DI KOTA PONTIANAK

    No full text
    Perjudian merupakan bentuk penyakit dan penyimpangan perilaku sosial dalam masyarakat yang sudah cukup lama dan sulit disembuhkan. Perjudian juga merupakan masalah yang sanggup menimbulkan ekses-ekses yang cukup kompleks bagi ranah negara maupun masyarakat itu sendiri, misalnya kemiskinan, timbulnya kejahatan atau tindak kriminal lainnya. Namun, dalam menanggulangi dan memberantas perjudian masih ada upaya-upaya tegas dengan memperkecil ruang gerak perjudian tersebut. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah “Apakah Faktor Penyebab Ibu-ibu Rumah Tangga Di Kota Pontianak Melakukan Perjudian Ditinjau dari Aspek Kriminologi”. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode analisis deskriptif, yaitu suatu proses penelitian yang dilakukan dengan mengamati dan menganalisis data berdasarkan keadaan atau fakta yang tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan. Berkaitan dengan Perjudian yang dilakukan oleh ibu-ibu rumah tangga tersebut di atas tidak terlepas dari beberapa faktor yang dapat mempengaruhinya, yaitu : Pengaruh Kebiasaan atau budaya MasyarakatPengaruh ekonomi dan Lingkungan Yang Memberi Kesempatan, terutama dari sikap para suami, sikap para pelaku judi lainnya, kemudian sikap Tokoh masyarakat serta sikap aparat Kepolisian dan Lembaga pemerintah terkait. Langkah-langkah yang seharusnya diambil oleh pemerintah Kota dan khususnya aparat Polresta beserta Polsek yang ada di Kota Pontianak dalam upaya penanggulangan kejahatan perjudian harus melaksanakan upaya – upaya prosedural nyata seperti penyuluhan bidang hukum, pengawasan/kontrol yang intensif dan meningkatkan kegiatan operasi justitia yang lebih  terfokus terhadap tempat-tempat umum/wilayah-wilayah sudut perkotaan yang beresiko kejahatan perjudian sebagaimana kejahatan perjudian yang dilakukan oleh ibu-ibu rumah tangga di Kota Pontianak. Di mana, Perjudian dalam KUHP dan UU  No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan PP No. 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanan UU No.7 Tahun 1974, menetapkan praktek perjudian dikualifisir sebagai kejahatan terhadap kesopanan sehingga praktiknya perlu untuk dicegah dan ditanggulangi. Keyword : Perjudian, Ibu rumah tangga, Kriminologi

    1

    full texts

    823

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇