Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
823 research outputs found
Sort by
PENDAPAT PEMUKA AGAMA ISLAM KECAMATAN SUNGAI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA TENTANG PERKAWINAN WANITA HAMIL DENGAN LAKI-LAKI YANG BUKAN MENGHAMILINYA
Perkawinan merupakan kebutuhan manusia yang disyari’atkan dalam Islam dan bernilai ibadah. Salah satu tujuan perkawinan adalah sebagai penjagaan moral, karena aturan Islam mengharamkan zina dan melestarikan ras manusia baik laki-laki maupun perempuan untuk tunduk kepada sebuah aturan yang menjaga moral. Maraknya pergaulan bebas dikalangan remaja menyebabkan kerusakan yang sangat besar. Akibatnya, wanita hamil tanpa suami pun semakin menjamur. Akhirnya berbagai cara dipakai untuk menutupi kehamilan dengan cara menikahkan wanita hamil dengan laki-laki yang menghamilinya. Namun adakalanya perkawinan wanita hamil dilangsungkan dengan laki-laki yang bukan menghamilinya. Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan meneliti dan mengenal keadaan subjek dan objek penelitian dengan menggambarkan keadaan dan fakta yang didapat secara nyata pada saat peneitian dilakukan. Dalam Kompilasi Hukum Islam maupun Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 perkawinan tersebut memang tidak secara jelas diatur. Adapun dalam Pasal 53 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam hanya mengatur tentang kebolehan perkawinan wanita hamil dengan laki-laki yang menghamilinya. Faktor penyebab perkawinan wanita hamil dengan laki-laki yang bukan penghamilinya adalah Untuk menutupi aib, karena laki-laki yang menghamili wanita tersebut menolak untuk bertanggung jawab dan karena desakan orang tua. Pemuka Agama Islam Kecamatan Sungai Kakap berbeda pendapat. Sebagian besar mengharamkan namun ada juga yang membolehkan.Hendaknya dibuat fatwa ulama mengenai perrkawinan wanita hamil dengan laki-laki yang bukan menghamilinya sehingga fatwa tersebut dapat digunakan sebagai dasar pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu hendaknya para remaja menjaga pergaulannya terutama dengan lawan jenis agar terhindar dari perbuatan yang Allah larang yaitu perzinaan. Keywords: Kawin Hamil
TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA JASA LAUNDRY MATUARY WAIA TERHADAP KERUSAKAN DAN KEHILANGAN PAKAIAN MILIK KONSUMEN DI KOTA PONTIANAK
Penulis Mochammad Andhika, dengan judul : “TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA JASA LAUNDRY “MATUARY WAIA” TERHADAP KERUSAKAN DAN KEHILANGAN PAKAIAN MILIK KONSUMEN DI KOTA PONTIANAK”. Perusahaan jasa Laundry Matuary Waia, merupakan salah satu dari sekian banyak perusahaan jasa pencucian pakaian yang melayani konsumen masyarakat kota Pontianak sekitar keberadaan lokasi usaha di jalan Jenderal Urip. Namun tidak tertutup kemungkinan juga masyarakat lainnya berada di luar lingkungan lokasi keberadaan perusahaan tersebut. Bahwa dalam menjalankan usaha tersebut tentunya terdapat tanggug jawab atas pakaian konsumen yang menyangkut masalah kerusakan dan atau kehilangan, tertukar dan lain-lainnya terhadap pakaian milik konsumen tersebut, dan ini berhubungan dengan pembayaran sebagai pengganti kerugian. Untuk mengetahui lebih jauh tentang keberadaan tanggung jawab tersebut, diperlukan penelitian yang menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis yakni menggambarkan keadaan pada saat penelitian dilakukan melalui teknik komunikasi langsung dengan wawancara pada pemilik usaha dan teknik komunikasi tidak langsung dengan penyebaran angket pada konsumen. Dalam kinerjanya pengusaha jasa Laundry Matuary Maia ini telah menentukan/membuat syarat-syarat pencucian disertai dengan daftar harga untuk masing-masing jenis pakaian yang berbeda satu sama lain, termasuk jangka waktu penyelesaian pencucian. Pada nota pesanan, telah ditulis tentang pertanggung jawaban perusahaan /pengusaha terhadap pakaian yang mengalami kerusakan pada saat proses pencucuian dan/atau kehilangan pakaian yang berbunyi : “Segala kerusakan dan/atau kehilangan pakaian milik konsumen di luar tanggung jawab perusahaan”. Simbol tulisan ini merupakan sinyal sebagai bentuk perjanjian jasa yang dibuat secara sepihak (baku) untuk dijadikan ketentuan atau syarat-syarat dalam pencucian pakaian. Sejalan dengan ketentuan tersebut, banyak konsumen yang pakaiannya mengalami kerusakan dan pada kenyatannya memang tidak mendapatkan ganti kerugian dari pihak pengusaha jasa Laundry Matuary Maia. Ini adalah merupakan konsekuensi dari simbol tulisan “Segala kerusakan dan/atau kehilangan pakaian milik konsumen di luar tanggung jawab perusahaan. Hingga kini upaya konsumen hanya dapat berharap agar adanya pengertian dari pihak pengusaha untuk bertanggung jawab dalam hubungan pekerjaan melalui perjanjian jasa pencucian pakaian. Keywood : Tanggung Jawab Pengusaha Jasa Laundry
TINJAUAN TERHADAP PERJANJIAN PERDAGANGAN LINTAS BATAS (BORDER TRADE AGREEMENT) DI KAWASAN PERBATATASAN KALIMANTAN BARAT DENGAN SERAWAK
Didasarkan pada besarnya keinginan untuk menjadi warga masyarakat yang dapat memiliki penghidupan yang layak dan untuk memenuhi segala bentuk kebutuhan hidup masyarakat perbatasan, untuk itulah kebanyakan masyarakat yang berada di kawasan perbatasan Kalimantan Barat guna memenuhi kebutuhan ekonominya, masyarakat perbatasan menjual barang dan membeli barang yang ada di Negara yang berbatasan langsung dengan Kalimantan Barat (Indonesia) yaitu Malaysia timur (Serawak). Praktik jual beli dan tukar menukar barang sudah lama terjadi, bahkan sebelum terbentuknya kedua Negara (Indonesia-Malaysia), dan proses jual beli tersebut yang dilakukan guna memenuhi kebutuhan ekonomi dan kebutuhan rumah tangga mayarakat masing-masing yang ada di kawasan perbatasan. Pada perkembangan selanjutnya, kawasan perbatasan semakin mendapat perhatian dari pemerintah, pembangunan kawasan perbatasan semakin giat dilakukan, pos-pos tentara dibangun di kawasan perbatasan untuk menjaga perbatasan Negara. Tapi ada satu hal pembangunan sektor ekonomi yang dilupakan oleh pemerintah, pembangunan sektor ekonomi seakan dilupakan oleh pemerintah untuk mendapatkan perhatian. Hal ini juga yang menyebabkan masyarakat kawasan perbatasan Kalimantan Barat sangat kesulitan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya, sedang akses jalan dan transportasi serta sarana prasarana yang dibangun pemerintah sangat jauh dari kata layak.Kawasan perbatasan Serawak sangat diperhatikan daerahnya, pembangunan akses jalan yang memadai, transportasi yang lancar, sehingga segala bentuk kebutuhan pokok tersedia lebih dari cukup. Hal inilah yang membuat masyarakat Indonesia yang ada di kawasan perbatasan Kalimantan Barat banyak yang memilih untuk menjual barang hasil pertaniannya ke Serawak serta membeli segala bahan kebutuhan pokok juga di Negara tetangga Indonesia tersebut. Ketergantungan akan barang dari Serawak sangat melekat pada kehidupan semua warga Negara Indonesia yang ada di kawasan perbatasan. Seiring berjalannya waktu, pemerintah Indonesia mulai memperhatikan kawasan perbatasan di Kalimantan Barat, bukti konkrit yang dilakukan pemerintah adalah dengan membuat Perjanjian perdagangan lintas batas (Border Trade Agreement) yang disepakati dan ditanda tangani bersama Pemerintah Malaysia pada tanggal 24 agustus 1970. Inti dari perjanjian ini adalah bahwa masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan Kalimantan Barat dapat melakukan transaksi jual beli ke Negara Malaysia, dengan barang yang dibawa dari Negara Malaysia tersebut tidak akan dikenakan pajak bea cukai. Masyarakat perbatasan memiliki Pas Lintas Batas yang dapat digunakan untuk keluar masuk kedua Negara. Sesuai dengan perjanjian perdagangan lintas batas ini masyarakat perbatasan juga diberikan kemudahan untuk berbelanja ke Negara Malaysia tanpa dikenakan pajak bea cukai sesuai aturan Border Trade Agreement yaitu boleh melakukan transaksi tapi tidak lebih dari enam ratus ringgit Malaysia untuk satu orang selama satu bulan. Kata Kunci:Perjanjian Internasional, Border Trade Agreemen
WANPRESTASI ANGGOTA DALAM PENGEMBALIAN UANG DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM PADA KOPERASI SURYA GEMILANG DI KOTA PONTIANAK
Koperasi adalah suatu badan usaha yang berasaskan kekeluargaan serta semangat gotong royong dari orang-orang yang bergabung secara suka rela sebagai anggota untuk memenuhi kebutuhan ekonomi ,guna mencapai taraf hidup yang lebih baik. Undang-undang Nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian merupakan landasan dari berdirinya berbagai macam koperasi di Kalimantan Barat,salah satunya adalah Koperasi Surya Gemilang yang beranggotakan pensiunan pegawai Bank Kalbar, yang berkedudukan di kota Pontianak. Perjanjian pinjam meminjam antara anggota dan koperasi dilakukan secara tertulis dalam suatu perjanjian pinjaman,besarnya pinjaman maksimum Rp 20.000.000, dan bunga 15 % per tahun secara flat. Yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah Faktor Apakah Yang Menyebabkan Anggota Koperasi Sura Gemilang Wanprestasi Dalam Mengembalikan Uang Pinjaman. Penelitian ini menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis yaitu menggambarkan dan menganalisa data sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Sebagaimana perjanjian pada umumnya agar mengikat para pihak,dalam perjanjian pinjam meminjam pada Koperasi Surya Gemilang harus juga memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu sepakat mereka yang mengikat dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu dan suatu hal yang halal. Dengan dipenuhinya syarat-syarat tersebut maka Perjanjian berlaku sebagai Undang-undang bagi para pihak dan perjanjian itu harus dilakukan dengan itikad baik sebagaimana diatur dalam pasal 1338 KuhPerdata. Dalam pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam antara anggota dan koperasi Surya Gemilang terjadi wanprestasi yaitu peminjam terlambat membayar angsuran pinjaman, factor penyebab keterlambatan pembayaran karena ada keperluan lain yang mendesak, akibatnya peminjam mendapat peringatan/teguran agar segera membayar angsuran,sedangkan upaya koperasi adalah melakukanpenagihan secara kekeluargaan. Keywords : Perjanjian Pinjam meminjam, Wanprestas
KAJIAN YURIDIS TERHADAP KETERWAKILAN OPOSISI SURIAH DI LIGA ARAB BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL
Konvensi Wina Konvensi Wina 1961 pasal 1(a) menyatakan bahwa, “Kepala Perwakilan” ialah orang yang ditugaskan Negara Pengirim untuk bertindak dalam kedudukan itu. Subyek hukum internasional dalam suatu organisasi internasional (dalam hal ini Liga Arab) adalah perwakilan yang sudah ditunjuk oleh pemerintah resmi oleh negara negara yang tergabung di Liga Arab. Subyek hukum internasional di Liga Arab merupakan ujung tombak dari negara negara anggota Liga Arab tersebut untuk melakukan perundingan terhadap segala sesuatu permasalahan yang terjadi di ruang lingkup organisasi Liga Arab, dan tidak dapat digantikan oleh pihak lain diluar konteks keterwakilan yang telah ditetapkan. Pemberian keterwakilan kepada pihak di luar negara, dalam hal ini Oposisi, secara langsung maupun tidak langsung mencederai piagam organisasi yang mengatur hubungan negara tersebut dengan organisasi internasional. Liga Arab selaku organisasi internasional regional di kawasan Timur Tengah mengalihkan keterwakilan Suriah kepada Oposisi Suriah akibat konflik yang terjadi antara pihak Oposisi melawan kubu Bashar al-Assad. Namun pemberian keterwakilan kepada Oposisi Suriah itu dikecam banyak pihak karena Liga Arab dinilai telah mencederai piagam Liga Arab dan mengakui pihak non pemerintah sebagai wakil negara tersebut di organisasi internasional.Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Penelitian hukum normatif mencakup asas-asas hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal, perbandingan hukum dan sejarah hukum. Obyek dalam penelitian ini adalah pemberian keterwakilan oposisi suriah di Liga Arab. Teknik dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan teknik penelitian kepustakaan (literature research) yaitu dengan mengambil data dari buku-buku, skripsi, jurnal serta website, setelah itu teori yang ada disesuaikan dengan permasalahan yang akan diteliti. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, pertama, konflik Suriah merupakan pemberontakan yang terjadi di dalam negara Suriah yang merupakan akibat dari ketidakpuasan terhadap rezim Bashar al-Assad. Kedua, Liga Arab selaku Organisasi Internasional Regional di Liga Arab memiliki kewajiban melindungi kedaulatan dan kemerdekaan negara negara anggotanya. Ketiga, pemberian keterwakilan Oposisi Suriah di Liga Arab merupakan pelanggaran terhadap Piagam Liga Arab dan bertentangan dengan Konvensi Wina 1961 yang mengatakan bahwa perwakilan negara adalah orang yang ditunjuk oleh pemerintah resmi dari negara tersebut. Keywords : Oposisi Suriah, Organisasi Internasional, Konvensi Wina 1961, Piagam Liga Arab
PELAKSANAAN PASAL 42 AYAT (2) HURUF D PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2009 TENTANG JAMINAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN DI PELABUHAN DWIKORA PONTIANAK
Pelabuhan, menurut Pasal 1 Undang-undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, merupakan tempat yang terdiri dari daratan dan perairan dengan batas-batas tertentu, di mana berlangsung kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi. Kegiatan-kegiatan menyangkut kapal-kapal yang bersandar, berlabuh, naik turun penumpang, bongkar muat barang, fasilitas keselamatan pelayaran, serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.Kawasan pelabuhan merupakan suatu tempat atau daerah perairan dan daratan dimana kapal dapat berlabuh dengan aman dan dapat melakukan bongkar/muat barang dan turun/naik penumpang dari / ke kapal. Oleh karena itu Pelabuhan yang dianggap sebagai sentra bisnis dan perdagangan baikdomestik maupun mancanegara yang mencerminkan suatu kondisi ekonomi suatu negara dalam kancah persaninganpersaingan bisnis Internasional.Pemerintah Indonesia dalam hal ini membuat regulasi dalam mengatur tentang sistem dan peraturan melalui Peraturan Pemerintah No 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan. Namun dalam pelaksanaannya Pelabuhan sebagai salah satu unsur dalam penyelenggaraan pelayaran memiliki peranan yang sangat penting dan strategis sehingga penyelenggaraannya dikuasasi oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka menunjang, menggerakkan, dan mendorong pencapaian tujuan nasional, dimana beberapa Instansi pemerintah yang berada dan berwenang melaksanakan tugas khususnya dalam bidang pengamanan dan menjaga ketertiban di Pelabuhan belum terlaksana dengan efektif.Adanya faktor-faktor yang mempengaruhi petugas di kawasan Pelabuhan seperti kurangnya koordinasi antar petugas dilapangan serta masih adanya tumpang tindih kewenangan antar petugas membuat pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban belum berjalan seperti yang diharapkanOleh karena itu beberapa upaya harus dilakukan dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah No 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, agar dilaksanakannya koordinasi dan konsolidasi antar petugas yang berwenang menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga situasi dikawasan Pelabuhan dapat terjaga dengan baik, serta roda ekonomi dan sentra bisnis baik domestik maupun antar negara dapat berjalan seperti yang diharapkan.Dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan diharapkan keamanan dan ketertiban Pelabuhan Dwi Kora Pontianak menjadi efektif dan efisien sehingga terciptalah tertib administrasi dan keamanan yang diharapkan. Hal ini dikarenakan beberapa Instansi yang terdapat pada Pelabuhan dapat menjadi salah satu upaya yang diharapkan untuk dapat membarikan jaminan keamanan. Selain Pelindo (Pelabuhan Indoensia), KPLP (Kesatuan Pengamanan Laut dan Pantai) Dinas Perhubungan, Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan Laut (KPPL) Polresta Pontianak Kota serta Satuan Pengamanan lainnya, dapat mempengaruhi jaminan keamanan. Dengan adanya beberapa Instansi di Pelabuhan yang memiliki tugas dan tanggungjawab diharapkan mampu memenuhi kebutuhan yang diperlukan dimana diketahui fungsi pelabuhan sebagai penunjang perekonomian daerah karena menjadi tempat singgah, berlabuh, dan bongkar muat barang dan jasa. Karena Pelabuhan Dwikora pontianak, merupakan satu-satunya pelabuhan angkutan umum laut di Kalimantan Barat, yang menjadi salah satu urat nadi transportasi air di Kota Pontianak.Namun disisi lain dengan banyaknya Instansi di Pelabuhan, bukan berarti pengamanan dan ketertiban sudah berjalan seperti yang diharapkan, masih adanya beberapa kasus terjadi seperti hilangnya beberapa barang yang dibongkar muat di Pelabuhan serta adanya unjuk rasa oleh beberapa buruh dan supir yang terjadi di Pelabuhan membuat Pelaksanaan Pasal 42 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2009 Tentang Jaminan Keamanan Dan Ketertiban Di Pelabuhan Dwikora Pontianak perlu dipertanyakan. Maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : Apakah Pelaksanaan Pasal 42 ayat (2) Huruf D Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Jaminan Keamanan Dan Ketertiban Di Pelabuhan Dwikora Pontianak Sudah Maksimal Dilaksanakan?Pelaksanaan Pasal 42 ayat (2) Huruf D Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Jaminan Keamanan dan Ketertiban di Pelabuhan Dwikora Pontianak belum maksimal dilaksanakan karena faktor kurangnya koordinasi antar instansi di pelabuhan serta tumpang tindih kewenangan di kawasan sektor pelabuhan.Keyword : Pelabuhan, Peraturan pemerintah, Keamanan dan Ketertiba
SISTEM KEWARISAN MENURUT ADAT PADA MASYARAKAT TIONGHOA DI KECAMATAN NGABANG KABUPATEN LANDAK
Pengetahuan ini dilakukan untuk mengetahui tentang hukum waris adat sebagai salah satu aspek hukum dalam permasalaha hukum adat yang meliputi norma-norma yang menetapkan harta kekayaan, yang mana dari seseorang tertentu dapat diserahkan kepada keturunannya serta yang sekaligus juga mengatur cara dan proses peralihannya dari harta. Adapun rumusan masalah dalam penelitian adalah faktor apa yang menyebabkan terjadinya pergeseran dalam sistem kewarisan pada masyarakat Tionghoa di kecamatan Ngabang kabupaten Landak. Sedangkan pada metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan jenis pendekatan deskriptif analisis yaitu dengan cara menghubungkan variabel satu dengan yang lain berusaha menggambarkan dan menginterprestasikan objek sesuai apa adanya. Hasilnya dari penelitian bahwa terjadinya pergeseran atau perubahan dalam sistem mewaris, yang dahulu hak anak laki-laki lebih diutamakan dari anak perempuan. Pada jaman sekarang ini sistem tersebut telah berubah, dimana hak anak perempuan sama dengan anak laki-laki dengan pembagian waris yang sama. Masyarakat bilateral atau parental ini menjadi sistem waris yang digunakan oleh masyarakat Tionghoa kecamatan Ngabang kabupaten Landak, dengan seiring perkembangan jaman telah merubahnya. Faktor yang mempengaruhinya berkaitan dengan emansipasi wanita, dimana wanita juga mendapatkan hak dalam pembagian waris. Dalam pembagian waris dapat di lakukan dengan cara hibah dan wasiat, dimana hibah merupakan pembagian sebelum pewaris belum meninggal sedangkan wasiat dilakukan dengan meninggalnya pewaris. Di masyarakat Tionghoa kecamatan Ngabang kabupaten Landak ini kebanyakan dilakukan setelah pewaris telah meninggal dunia, dengan diadakannya secara kekeluargaan bersama serta pembagian warisan sama rata antara anak laki-laki dan anak perempuan.Keyword : Sistem Waris Adat, Pembagian Waris, Masyarakat Tiongho
HAMBATAN DALAM PELAKSANAAN PENINGKATAN HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK ATAS KEPEMILIKAN RUMAH PADA PERUMNAS 1 DI KOTA PONTIANAK
Hak Guna Bangunan (HGB) perlu dipahami secara lengkap sebagai hak atas tanah yang memberi wewenang kepada pemegang haknya untuk mendirikan dan mempunyai bangunan diatas tanah yang bukan miliknya sendiri,dengan jangka waktu paling lama 30 tahun (pasal 35 ayat (1) jo pasal 4 ayat(2) UUPA) Kebijakan pertanahan untuk tanah bagi rumah tinggal yang dituangkan dalam keputusan Mentri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 9 Tahun 1997 tentang pemberian hak milik atas tanah untuk rumah sangat sederhana (RSS) dan rumah sederhana (RS) dan keputusan Menteri Negara agrarian/kepala badan pertanahan nasional nomor 6 tahun 1998 tentang pemberian hak milik atas tanah untuk rumah tinggal.diterbitkannya kedua keputusan menteri Negara agraria/kepala badan pertanahan nasional tersebut dengan pertimbangan bahwa rumah tinggal merupakan kebutuhan primer manusia setelah pangan. Dengan demikian,pelaksanaan perubahan status Hak Atas Tanah(peningkatan hak) dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik pada rumah Perumnas 1 Kota Pontianak dalam prakteknya mengacu pada keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1997 jo keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 6 tahun 1998 Adapun faktor-faktor masih banyak status tanah Hak Guna Bangunan di Perumnas 1 Kota Pontianak yang belum dirubah statusnya menjadi Hak Milik,diantaranya disebabkan beberapa faktor,yaitu:kurang mengertinya proses administrative pengajuan peningkatan hak,konsumen kurang memanfaatkan fasilitas aturan yang tersedia,dan juga banyak terjadi peralihan dibawah tangan,karena pemilik asal pindah alamat Disamping itu,para pemilik rumah berstatus Hak Guna Bangunan,menganggap bahwa proses permohonan perubahan status hak atas tanah dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik terdapat hambatan/kendala diantaranya anggapan bahwa mengurus perubahan status hak merupakan proses yang berbelit-belit atau rumit dan memakan waktuyang lama,dan biaya yang mahal.Hal ini sebenarnya apabila dianalisa merupakan hambatan yang dapat dianulir.Berdasarkan aturan yuridis yang berlaku pemohon perubahan status hak atas tanah dari HGB menjadi Hak Milik merupakan proses yang disederhanakan dan akan segera dikabulkan apabila semua syarat yang diperlukan dipenuhi. Dengan ditemuinya kendala/hambatan didalam proses permohonan perubahan status hak atas tanah tersebut,mengisyaratkan bahwa pemberlakuan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1997 Jo Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 belum dapat optimal diterapkan Dalam hubungannya dengan Hak Milik atas tanah,maka ada satu proses yang harus dilalui,yaitu proses penguasaan.Proses itu dalam hukum barat dikenal sebagai possession,yang berbeda makna dengan ownership.Dalamkamus hukum,possession(inggris) atau possesio(latin) atau bezit(belanda),diartikan sebagai kepunyaan.Possesion dikaksudkan sebagai kependudukan secara fisik atau secara faktual.Syarat lain bagi possession adalah adanya niat atau adanya maksud untuk memiliki dengan itikad baik (animouse possidendi).Niat untuk memiliki dikaitkan dengan waktu dan bukti lainnya.Maka dengan demikian,hak menguasai itu harus didahului dengan tindakan pendudukan /menduduki untuk memperoleh penguasaan itu,dan dengan batas waktu tertentu maka akan menjadi hak milik [1] Berdasarkan hal tersebut,secara tegas perbedaan possession dalam arti kepunyaan atau kepemilikan adalah bahwa penguasaan melibatkan pendudukan secara fisik,adanya niat untuk menguasai,yang dapat diperoleh tanpa alas hak.Sedangkan pemilikan harus dibuktikan sebagai hak mutlak dan perpindahan pemilikan harus dilakukan dengan hak,tidsak sekedar serah terima penguasaan.oleh karena itu,dapat dinilai bahwa penguasaan merupakan cikal bakal adanya kepemilikan,sedangkan arti milik itu sendiri melekat pada adanya hak,sehingga dibedakan adanya istilah private property untuk menunjukkan milik pribadi dan public property untuk menunjukkan milik pribadi dan public properly untuk menunjukkan milik Negara atau mulik umum.Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penguasaan atas benda termasuk tanah merupakan langkah awal dari adanya hak milik. Hak Milik atas tanah diatur dalam pasal 20 UUPA yang menentukan bahwa hak milik atas tanah merupakan hak turun temurun,terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dan mempunyai fungsi sosial.oleh karena itu,hak milik atas tanah yang berasal dari hak menguasai dari Negara adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.Hak Milik atas tanah mempunyai sifat-sifat khusus sebagai berikut 1.Dapat beralih karena pewarisan,karena bersifat turun-temurun 2.Penggunaanya tidak terbatas dan tidak dibatasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan .Dapat diberikan sesuatu hak atas tanah lainnya diatas hak milik oleh pemiliknya kepada pihak lain Konsep hak milik menurut undang-undang pokok Agraria tersebut dapat disimak dari penjelasan pasal 20 UUPA,sebagai berikut: dalam pasal ini disebutkan sifat-sifat dari hak milik yang membedakan dengan hak hak lainnya.Hak milik adalah hak yang tekrkuat dan terpeenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.Pemberian sifat ini tidak berarti,bahwa hak itu merupakan hak yang mutlak,tak terbatas dan tidak dapat diganggu gugat sebagai hak eigendom menurut pengertiannya yang asli dulu.Sifat yang demikian itu akan terang bertentangan dengan sifat hukum adat dan fungsi social dan tiap-tiap hak.kata-kata terkuat dan terpenuh itu bermaksud untuk membedakan dengan hak guna usaha,hak guna bangunan,hak pakai,dan hak lainnya,yaitu untuk menunjukkan bahwa diantara hak-hak atas tanah yang dapat dipunyai orang hak miliklah yang ter (artinya:paling)-kuat dan terpenuh Keyword : Hak Milik,Kepemilikan Ruma
ANALISIS YURIDIS STATUS ANAK YANG DILAHIRKAN DARI PROSES PEMBUAHAN DI LUAR TUBUH MELALUI IBU PENGGANTI MENURUT HUKUM WARIS ISLAM
Penulis Myra viona dengan judul: Analisis Yuridis Status Anak Yang Dilahirkan Dari Proses Pembuahan Di Luar Tubuh Melalui Ibu Pengganti Menurut Hukum Waris Islam Kehadiran seorang anak dalam suatu perkawinan merupakan anugerah yang sangat istimewa, bahkan tak ternilai harganya. Setiap pasangan suami istri selalu mendambakan anak didalam perkawinan mereka. Seorang anak yang dilahirkan dalam pernikahan yang sah memiliki hak untuk mewarisi. Seorang anak dapat meneruskan segala apa yang telah dikerjakan oleh orang tua nya sehingga apa yang telah dikerjakan tadi tidak berhenti sampai ditangan orang tua nya saja. Betapapun bila warisan itu hanya berupa sejumlah kecil harta kekayaan atau bahkan hutang semata, namun dalam kepemilikan dan pengaturan penggunaan warisan itu, sang anak tetap memiliki hak untuk meneruskannya. Dengan mengingat betapa pentingnya peran anak dalam sebuah ikatan perkawinan, sehingga pasangan suami istri haruslah mencari cara agar mereka dapat memperoleh anak yang sah. Namun bagaimana jika ternyata pasangan tersebut memiliki masalah dalam memperoleh keturunannya? Pada saat ini, perkembangan metode kedokteran telah memberikan alternatif medis bagi pasangan yang tidak mampu memiliki anak. Metode ini disebut fertilisasi in-vitro atau yang biasa disebut bayi tabung. Bayi tabung merupakan sebuah metode kedokteran yang dipergunakan oleh sepasang suami istri yang telah terikat dalam suatu pernikahan yang sah namun belum juga mendapatkan keturunan.Sejalan dengan pembuahan fertilisasi in-vitro yang semakin pesat muncul ide ibu pengganti atau sewa rahim yaitu wanita yang bersedia disewa rahimnya dengan suatu perjanjian untuk mengandung, melahirkan dan menyerahkan kembali bayinya dengan imbalan sejumlah materi pada pasangan suami istri yang tidak bisa memiliki keturunan karena istri tersebut tidak bisa mengandung. Namun negara kita belum memberikan peraturan yang jelas mengenai anak yang dilahirkan melalui persewaan rahim tersebut, meski ditemukan alasan mengapa sepasang suami istri melakukan program bayi tabung melalui persewaan rahim namun tidak ada kejelasan aturan hukum secara sah dan tertulis mengenai status anak yang dilahirkan melalui persewaan rahim. Setelah penulis menggali, mengkaji, maka dapat disimpulkan bahwa penyewaan rahim hukumnya haram, hal ini sesuai dengan kesepakatan para ulama yang bertumpu pada undang-undang syariat Islam dan undang-undang Negara Indonesia. Keyword: Ibu Pengganti Atau Sewa Rahim Menurut Hukum Waris Isla
PEMBERIAN IJIN TERHADAP KEGIATAN UNJUK RASA BERDASARKAN PASAL 15 AYAT (2) HURUF A UNDANG - UNDANG NO 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN DALAM PEMBERIAN IJIN DAN WASI KEGIATAN UMUM DAN KEGIATAN MASYARAKAT LAINNYA
Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengamanatkan Kepolisian untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, danpelayanankepadamasyarakat.Pelayanan Polri kepada masyarakat dalam bidang Pemberian ijin keramaian dan kegiatan masyarakat lainnya, seperti unjuk rasa juga diatur dalam perundang-undangan. Unjuk rasa sebagai salah satu kegiatan masyarakat, diatur dalam Undang-undang No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.Masyarakat yang melakukan demonstrasi/unjuk rasadiberikankebebasan sebagai perwujudandemokrasi dengan dibatasi oleh aturan dan hukum yang berlaku. Kepolisian yang bertindak mengamankan jalannya unjuk rasa bertanggungjawab atas keamanan dan ketertiban masyrakat sehingga antara pengunjuk rasa dengan masyarakat yang tidak berunjuk rasa sama-sama memperoleh hak atas diri mereka. Beberapa pengunjuk rasa yang melakukan aksinya terkadang belum mengetahui mengenai tanggungjawab yang harus dilakukan. Aksi unjuk rasa yang dilakukanolehMahasiswa, Buruh, LembagaSwadayaMasyarakat (LSM), OrganisasiMasyarakat, sertabeberapaKelompokMasyarakat sering tidak mengantongi ijin dari Kepolisian. Sehingga pihak Keplisoan terpaksa melakukan tindakan agresif dan represif untuk membubarkan aksi unjuk rasa yang tidak memiliki ijin. Beberapa faktor yang menjadi kendala dalam pemberian ijin kegiatan berunjuk rasa diantaranya keengganan masyarakat untuk melaporkan kegiatan unjuk rasa ke Kepolisian, Pengajuan ijin yang tidak sesuai aturan, serta tidak tahunya masyarakat tentang tata cara dan aturan menyampaikan pendapat dimuka umum menjadikan Pengunjuk rasa dengan Polri berbeda persepsi dilapangansehingga terjadi benturan antra pihak pengunjuk rasa dengan pihak Kepolisian. Namun beberapa upaya dalam dilakukan Polri dalampelaksanaanPemberian Izin Ijin Kegiatan Unjuk Rasa seperti melakukan sosialiasi aturan berunjuk rasa serta melakukan tindakan tegas terhadap unjuk rasa yang tidak memiliki ijin serta dilakukan dengan anarkis. Beberapa Prosedur Tetap Polri yang dilakukan secara efektif, efisien dan terukur tetap dilakukan guna menghindari adanya bentrokan sehingga tidak terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia oleh Kepolisan kepada masyarakat yang melakukan kegiatan masyarakat yakni berunjuk rasa ditempat umum. Pelayanan Polri terhadap masyarakat terkait pemberian ijin kegiatan dan pengawasan masyarakat dilakukan dengan memberikan ijin keramaian terhadap kegiatan khususnya yang mengenai unjuk rasa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan Polri terhadap masyarakat. Sebaliknya, bagimasyarakatpun diberikan kepastian dan jaminan hukum dalam melakukan penyampaian aksi untuk berunjuk rasa di tempat umum. Meskipun aturan berunjuk rasa telah diatur dalam Undang-undang No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat DI Muka Umum, Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 15 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Polri Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisan RI. Pelaksanaan ijin kegiatan masyarakat lebih lengkapnya diatur dalam Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 1995 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat, dalam hal ini kegiatan masyarakat adalah aksi unjuk rasa / demonstarsi dan kegiatan masyarakat lainnya. Ijin keramaian yang dikeluarkan tersebut bertumpu pada upaya control dan pengendalian kegiatan unjuk rasa itu sendiri, dimana aksi warga masyarakat tersebut memberikan suatu otoritas absolut kepada negara dalam menentukan kegiatan masyarakat, baik kelembagaan maupun perorangan yang diperbolehkan dengan syarat-syarat dan interpretasi yang ditentukan secara sepihak. kegiatan unjuk rasa telah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945, yang menyebutkan bahwa Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang. Sehingga Hal tersebut menjadi dasar oleh masyarakat dalam melakukan unjuk rasa dalam mengeluarkan pendapat, keluhan, ataupun tuntutan dimuka umum. Kemudian disahkan Undang-undang No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum, masyarakat semakin diberikan kebebasan dan keleluasaan dalam penyampaian pendapat sebagai perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Polri sebagai aparat Negera bertanggung jawab penuh dalam melakukan pengamanan terhadap kegiatan masyarakat dan menjaga ketertiban masyarakat. Dalam hal ini adalah anggota Polri yang berkewajiban untuk menjaga ketertiban umum sehingga hak-hak orang lain tidak terganggu. Polisi yang berkewajiban mengawal dan menjaga aksi unjuk rasa berkewajiban dan bertanggunggjawab dan juga bertugas untuk menjaga fasilitas-fasilitas umum serta instansi-instansi milik Negara. Dalam Pasal 15 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Polri Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisan dalam memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya. Kepolisian yang bertindak sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat serta menjaga kemanan dan ketertiban dianggap tidak mampu memberikan rasa aman dan perlindungan dengan memberikan izin unjuk rasa sebagai salah satu bentuk pelayanan terhadap masyarakat yang akan melakukan kegiatan untuk menyuarakan aspirasinya. Di kota Pontianak sendiri dari tahun jumlah kegiatan unjuk rasa dari tahun ke tahun terus meningkat. Jumlah kegiatan unjuk rasa dari tahun 2010 berjumlah 58 aksi unjuk rasa, kemudian tahun 2011 berjumlah 76 aksi unjuk rasa dan tahun 2012 berjumlah 51 aksi unjuk rasa. Kemudian aksi unjuk rasa itu sendiri terjadi diwilayah Kota Pontianak dan dilakukan oleh Mahasiswa, Buruh, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Masyarakat, serta beberapa Kelompok Masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya beberapa unjuk rasa yang dterjadi sering tidak memiliki ijin dari Kepolisan. Sehingga pada akhirnya berakhir dengan bentrok antara aparat kepolisian dengan Pengunjuk Rasa. Keyword : Polri, unjuk ras