Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
823 research outputs found
Sort by
PERANAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DESA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 72 TAHUN 2005 TENTANG DESA (STUDI DI DESA NANGA LIBAU KECAMATAN SEPAUK KABUPATEN SINTANG)
Bahwa dalam penulisan dan penelitian skripsi ini, penulis menitik beratkan pada pengkajian serta meneliti masalah mengenai peran BPD Desa Nanga Libau, terutama mengenai kinerja BPD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena masih banyak yang belum dapat dilakukan oleh BPD terutama peranannya sebagai wakil dari masyarakat desa untuk melakukan perubahan yang lebih baik bagi masyarakat khususnya pembangunan desa agar tercapai masyarakat desa yang adil dan makmur secara merata sehingga arti dari otonomi daerah dan otonomi desa dapat dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat desa Nanga Libau. Atas dasar itu, penulis beranggapan bahwa hal tersebut merupakan permasalahan utama yang perlu diteliti yaitu, mengapa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum Berperan dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Desa Nanga Libau Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang sesuai dengan PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa? Dalam penulisan dan penelitian skripsi ini penulis menggunakan Metode Yuridis Sosiologis Empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu suatu metode penulisan yang menganalisis, mendeskripsikan atau menggambarkan suatu permasalahan yang ada sesuai dengan keadaan yang sebenarnya di lapangan. Setelah itu penulis menarik kesimpulan Bahwa BPD Di Desa Nanga Libau Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang Belum Berperan Secara Optimal Dalam Urusan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Sesuai dengan PP No 72 tahun 2005 tentang Desa, Karena Kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pengalaman yang dimiliki oleh Anggota BPD serta Kurangnya Pembinaan Secara Kontinyu oleh Pemerintah Daerah kepada anggota BPD. Dari hasil penelitian yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan peran dan fungsi selaku penyerap dan penyalur aspirasi masyarakat, legislasi, dan pengawasan, BPD Desa Nanga Libau dalam penyelenggaraan pemerintahan desa belum berperan secara optimal. Kemudian banyak faktor yang memicu rendahnya kinerja BPD Desa Nanga Libau dalam menjalankan ketiga fungsi tersebut baik faktor internal maupun eksternal. Faktor internal yang menghambat jalannya peran BPD dalam melaksanakan tugasnya antara lain : munculnya ego sektoral di masing-masing pihak yang menimbulkan ketidakpercayaan antara kedua belah pihak yang berdampak pada lingkungan kerja kurang baik; belum adanya tata tertib BPD; kualitas sumber daya manusia yang masih terbatas; kurangnya sebagian anggota BPD memahami tugas dan fungsi masing-masing, sehingga ada kesan bahwa BPD selalu mencari kesalahan dari pemerintah desa; dan pengabdian sebagai anggota BPD hanya dijadikan sambilan, karena sebagian besar anggota masyarakat mempunyai tugas pokok masing-masing. Sedangkan Faktor eksternal yang sangat mempengaruhi kinerja BPD Desa Nanga Libau ialah Tunjangan anggota BPD kurang memadai, bahkan seringkali tidak diterima setiap bulan, sekalipun pengaturan mengenai tunjangan tetap sudah ada dalam PP No. 72 Tahun 2005. Keyword : Peran, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
KEABSAHAN PERKAWINAN BERBEDA AGAMA YANG DILAKUKAN TANPA SEPENGETAHUAN WALI HAKIM DI KECAMATAN SINGKAWANG UTARA.
Bagi setiap orang perkawinan merupakan hal yang sangat didamba-dambakan, namun terkadang dalam perkawinan tersebut adakalanya terjadi tanpa sepengetahuan wali nasab, baik wali nasab dari pihak laki-laki maupun wali nasab dari pihak perempuan. Pandangan masyarakat dengan perkawinan seperti ini dapat dinilai kurang baik karena ada yang menganggap sebagai perkawinan sirri. Masalah yang diteliti yaitu “ Bagaimana Pendapat Ulama Di Kota Singkawang Tentang Perkawinan Yang Dilakukan Tanpa Sepengetahuan Wali Hakim.?” Metode yang digunakan adalah metode Empiris yaitu suatu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata dengan menggunakan hipotesis, landasan teori, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Selanjutnya penelitian yang dilakukan di Kantor Urusan Agama Singkawang Utara dengan cara mengumpulkan data melalui wawancara dan studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, masih ada mempelai wanita yang menggunakan wali hakim pada saat akad nikah untuk tahun 2013 sebanyak 20 pasangan mempelai. Hal ini dikarenakan beberapa faktor, sedangkan faktor yang paling dominan adalah wali nasab mempelai perempuan tersebut berbeda agama sehingga tidak bisa dijadikan wali dalam akad nikah. Kemudian ada pelanggaran pelaksanaan perkawinan yang berbeda agama tanpa sepengetahuan wali hakim di Kecamatan Singkawang Utara, pada saat ijab Kabul mereka menggunakan wali muhakam dan tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama Singkawang. Faktor penyebab mereka menggunakan wali hakim pada saat ijab Kabul dikarenakan orang tua mempelai wanita berbeda agama, ada pula yang dikarenakan wali nasab berhalangan dan tidak diketahi keberadaanya sehingga tidak bisa dijadikan wali nikah. Akibat hukum dari perkawinan yang dilakukan terhadap mempelai yang menikah tanpa sepengetahuan wali hakim hukumnya tidak haram, namun dapat mengajukan pembatalan nikah sebab wali yang bersangkutan tidak mengetahui pernikahan tersebut. Sedangkan menurut kepala Urusan Agama Singkawang Utara dan Ulama yang ada di Kota Singkawang tentang sah atau tidaknya perkawinan jika dilakukan tanpa sepegetahuan wali hakim yakni mengikuti Sunnah dan mengacu kepada ketentuan hukum positif (Pasal 19 Kompilasi Hukum Islam). Ada yang mengatakan sah dengan alasan harus diadakan pesta perkawinan da nada pula yang mengatakan tidak sah. Keyword : Keabsahan, Perkawinan, Wali
PERANAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DALAM PEMBANGUNAN DESA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 72 TAHUN 2005 (STUDI KASUS DESA MELAPI MANDAY, KECAMATAN BIKA, KABUPATEN KAPUAS HULU)
Pembangunan desa merupakan upaya pembangunan yang dilaksanakan di desa dengan ciri utama adanya partisipasi aktif masyarakat dan kegiatannya meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat baik fisik material maupun mental spiritual. Otonomi masyarakat desa dicirikan dengan adanya kemampuan masyarakat untuk memilih pemimpinnya sendiri, kemampuan pemerintahan desa dalam melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan sebagai perwujudan atas pelayanan terhadap masyarakat dari segi administrasi pemerintahan dan pelayanan umum. Lembaga Kemasyarakatan Desa merupakan lembaga kemasyarakatan yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai wadah dalam menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat dibidang pembangunan desa. Lembaga Kemasyarakatan Desa dibentuk di setiap desa dengan Peraturan Desa. Meskipun telah dibentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa, namun dalam pelaksanan suatu program pembangunan diperlukan partisipasi dari masyarakat. Penelitian skripsi ini mengambil judul “Peranan Lembaga Kemasyarakatan Dalam Pembangunan Desa Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 (Studi Kasus Desa Melapi Manday, Kecamatan Bika, Kabupaten Kapuas Hulu). Yang menjadi permasalahannya adalah “bagaimana peranan Lembaga Kemasyarakatan dengan pembangunan desa, serta apa kendala yang dihadapi lembaga kemasyarakatan dalam pembangunan desa? Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitan hukum empiris. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan primer. Dalam jenis penelitian ini penulis memaparkan tentang hukum dalam prosesnya, penerapannya dan pengaruhnya di dalam kehidupan bermasyarakat.Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa Peranan Lembaga Kemasyarakatan dalam pembangunan Desa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 antara lain, Secara umum Lembaga Kemasyarakatan Desa Melapi Manday dalam melaksanakan tugasnya yaitu membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan masyarakat desa, tugas lembaga kemasyarakatan meliputi menyusun rencana pembangunan secara partisipatif; melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif; menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat; menumbuh kembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Agar pemerintahan desa dapat berjalan secara efektif, maka seluruh komponen yang terlibat di dalamnya harus berpartisiasi aktif dalam setiap program-program yang dicanangkan. Hal ini khususnya bagi komponen pemerintahan desa, yang dalam hal ini diisi oleh BPD dan pemerintah desa maupun LKD. Lembaga ini harus saling bahu membahu dan seiring sejalan dalam menjalankan otonomi desa yang telah diamanatkan oleh Undang-undang Dasar 1945 maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Keyword : Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa.
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP MASYARAKAT YANG MELANGGAR KETENTUAN PASAL 5 AYAT (2) HURUF d PERDA NOMOR 03 TAHUN 2004 JO PERDA NOMOR 01 TAHUN 2010 DI PONTIANAK TENGGARA
Penelitian ini dilatarbelakangi untuk mengetahui penerapan sanksi pidana terhadap masyarakat yang melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (2) Huruf d Perda Nomor 03 Tahun 2004 Jo Perda Nomor 01 Tahun 2010 Di Pontianak Tenggara. Mengingat kebiasaan masyarakat yang membuang sampah pada siang hari dan dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan dan lingkungan, maka pemerintah dalam hal ini Walikota Kota Pontianak menetapkan Perwa Nomor 06 Tahun 2006, tentang jadwal pembuangan sampah di tempat pembuangan sampah. Agar lebih jelas, peneliti merumuskan masalah penelitian sebagai berikut : “Mengapa penerapan sanksi pidana terhadap masyarakat yang melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (2) Huruf d Perda Nomor 03 Tahun 2004 jo Perda Nomor 01 Tahun 2010 di Pontianak Tenggara belum dilaksanakan sebagaimana mestinya ?”. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah 1) ingin mengetahui data tentang masyarakat yang membuang sampah diluar jam yang telah ditentukan oleh Perwa. 2) ingin menemukan dan menganalisis faktor belum diterapkan ketentuan pasal 5 ayat 2 (d) Perda Nomor 03 Tahun 2004 kepada masyarakat. 3) ingin menemukan dan menganalisis apa yang menjadi penyebab masyarakat melakukan pelanggaran tersebut. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode sosial legal, yang dimaksud dengan metode sosial legal ialah berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori hukum serta melihat realita yang terjadi di masyarakat. Sedangkan mendapatkan data-data dengan cara memaparkan dan menganalisis fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian yang dilakukan dilapangan dengan mengutamakan aspek pelaksanaan hukum dan manusianya. Setelah dilakukan proses analisis data menunjukkan bahwa berdasarkan penelitian dan pembahasan yang sudah dilakukan dapat disimpulkan bahwa 1) data yang di dapat dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan bahwa pelanggaran yang ter
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL OLEH MUCIKARI DAN CALO DI KOTA PONTIANAK DITINJAU DARI SUDUT VICTIMOLOGI
Saat ini pergaulan bebas bukan hanya untuk kesenangan semata tetapi juga dimanfaatkan oleh sebagian oknum untuk mengambil keuntungan dengan menjadikan anak yang masih di bawah umur sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) atau yang biasa dikenal dengan prostitusi. Adapun yang dimaksud eksploitasi seksual terhadap anak atau prostitusi anak adalah seseorang yang mengambil keuntungan secara seksual dari seorang anak dengan memberikan imbalan tertentu berupa uang atau imbalan lainnya. Eksploitasi seksual terhadap anak termasuk dalam masalah sosial yang mengganggu nilai-nilai sosial dan moral. Masalah tersebut merupakan persoalan, karena menyangkut tata kelakuan yang immoral, dan sangat berlawanan dengan hukum yang berlaku. Salah satu unsur pidana kesusilaan dalam kasus ekploitasi seksual terhadap anak adalah Wanita Tuna Susila, Mucikari atau biasa di sebut germo serta pihak-pihak lain yang terkait di dalamnya seperti Calo yang mencarikan pelanggan untuk mucikari atau germo. Dari berbagai data yang penulis dapatkan, persoalan eksploitasi seksual terhadap anak muncul lebih banyak karena latar belakang kondisi rumah tangga. Misalnya anak putus sekolah karena ketidak mampuan orang tua. Bisa juga anak terjebak dalam hidup foya-foya, membutuhkan uang besar sementara orang tua tidak bisa memenuhi keinginan itu, sehingga anak menjual dirinya melalui jaringan prostitusi yang tersebar di sekitar lingkungannya. Hasil yang di dapat nantinya di bagi dengan si mucikari atau calo. Biasanya untuk menawarkan anak-anak kepada lelaki hidung belan, mucikari atau calo akan membawa foto anak tersebut. Melihat pentingnya permasalahan tersebut, maka harus di tanggulangi secara bijak dan serius oleh pihak terkait atau pihak berwenang serta didukung sepenuhnya pula oleh masyarakat. Perlindungan hukum terhadap anak adalah perlindungan atas semua hak serta kepentingan yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak dengan wajar, baik secara alami, jasmani maupun sosial. Indonesia telah memiliki Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ditandatangani pada bulan Oktober 2002, yang mana undang-undang tersebut diharapkan mampu melindungi pertumbuhan anak hingga dewasa agar mendapatkan pertumbuhan yang layak sebagaimana yang kita harapkan. Berdasarkan undang-undang tersebut, yang berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak adalah negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua. Pada kasus eksploitasi seksual terhadap anak, sudah jelas bahwa posisi anak adalah sebagai korban walaupun menjadi pelajur atau Pekerja Seks Komersial (PSK) adalah kemauan dari dirinya. Anak dikatakan korban selain belum matangnya pemikiran dan pendewasaan pada dirinya, juga jiwa labil yang masih melekat membuat terlalu mudahnya anak untuk dirayu dan di iming-imingi sesuatu sehingga tanpa pemikiran yang panjang si anak punya keinginan untuk terjun ke dunia prostitusi yang penuh dengan bahaya yang akan di hadapinya di kemudian hari. Dari hilangnya keperawanan, harga diri, kehamilan hingga penyakit seksual seperti HIV/AIDS yang dapat mengancam jiwa anak tersebut. Dikarenakan dalam tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak, kedudukan anak adalah korban, maka ilmu yg digunakan dalam membahas kasus ini yaitu viktimologi. Viktimologi adalah ilmu yang mempelajari tentang korban (victim=korban). Pada penelitian ini penulis menggunakan metode Deskriptif Analisis yaitu dengan menganalisa data yang diperoleh dan tampak sebagaimana di dapat dari hasil penelitian lapangan saat penelitian ini dilakukan. Keywords: Perlindungan Hukum, Eksploitasi Seksual Terhadap Anak, Viktimolog
HAMBATAN APARAT KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN KASUS PENCURIAN SEPEDA MOTOR DI KOTA PONTIANAK
Sepeda motor merupakan salah satu alat transportasi yang paling sering digunakan oleh masyarakat Kota Pontianak. Di sisi lain sepeda motor merupakan harta benda tertentu yang sangat berharga bagi pemiliknya. Namun dalam kenyataannya, terkadang terdapat oknum anggota masyarakat yang mengambil sepeda motor milik orang lain secara melawan hukum untuk kepentingannya pribadi atau kelompok, sehingga dari kondisi tersebut terjadilah kejahatan pencurian sepeda motor. Kejahatan pencurian sepeda motor adalah salah satu kejahatan yang paling sering terjadi di Kota Pontianak. Data dari Kepolisian Resort Kota Pontianak menunjukkan jumlah kejahatan ini selama kurun waktu 3 tahun dari Tahun 2010 Tahun 2012 diantaranya, pada Tahun 2010 terjadi sebanyak 603 kasus, Tahun 2011 terjadi sebanyak 625 kasus, Tahun 2012 terjadi sebanyak 827 kasus, dan penyelesaian kasus ini diantaranya, Tahun 2010 sebanyak 94 kasus, Tahun 2011 sebanyak 120 kasus, dan Tahun 2012 sebanyak 209 kasus. Sehingga dapat diketahui penyelesaian kasus pencurian sepeda motor di Kota Pontianak oleh aparat Kepolisian masih belum maksimal, dan mau tidak mau ini akan menimbulkan keresahan bagi masyarakat pemilik sepeda motor. Kepolisian sebagai salah satu aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab dalam menjamin keamanan dan ketertiban keberlangsungan hidup masyarakat. Secara khusus dalam menangani kasus pencurian sepeda motor, Kepolisian wajib menerima, menindaklanjuti dan menyelesaikannya. Hal tersebut erat kaitannya dengan proses penegakan hukum di Indonesia. Proses penanganan kasus pencurian sepeda motor oleh aparat Kepolisian meliputi fungsi penyelidikan dan penyidikan. Kedua fungsi tersebut dilaksanakan guna mencari dan memastikan laporan masyarakat tentang pencurian sepeda motor, mencari dan mengumpulkan bukti serta menemukan pelaku pencurian sepeda motor.Dalam proses tersebut, tidak jarang ditemui hambatan-hambatan yang dialami aparat Kepolisian sehingga mengakibatkan tidak selesainya penanganan kasus pencurian sepeda motor. Tidak selesainya penanganan kasus pencurian sepeda motor oleh Kepolisian sejatinya akan menghasilkan dampak yang tidak baik, diantaranya lemahnya penegakan hukum, sikap apatis masyarakat terhadap hukum, keresahan anggota masyarakat pemilik sepeda motor, meningkatnya peluang munculnya kejahatan yang serupa, serta semakin buruknya citra Kepolisian sendiri di dalam masyarakat. Oleh sebab itu perlu dicari dan diteliti mengenai faktor-faktor apa yang menghambat aparat Kepolisian dalam penanganan kasus pencurian sepeda motor, agar dapat dipikirkan mengenai saran dan solusi untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut sehingga di kemudian hari penyelesaian kasus pencurian sepeda motor dapat lebih maksimal. Dari penilitan yang dilakukan dapat diketahui faktor-faktor yang menghambat proses penanganan kasus pencurian sepeda motor, diantaranya adalah masih lemahnya profesionalisme aparat dalam menyelesaikan kasus pencurian sepeda motor yaitu dalam mencari dan menemukan pelaku dan barang bukti serta kurang tersedianya sarana dan prasarana pendukung dalam mengungkap kasus ini. Saran dan solusi ke depan bagi aparat Kepolisian dalam penanganan kasus pencurian sepeda motor diantaranya, dengan menambah profesionalisme aparat melalui pendidikan dan pelatihan secara rutin dan berkesinambungan, menambah ketersedian sarana dan prasarana pendukung, serta dapat dipikirkan penggunaan teknologi informasi dan sistem komputerisasi seperti yang telah dikembangkan di negara-negara maju agar penanganan kasus pencurian sepeda motor dapat lebih maksimal. Keyword : hambatan, penanganan kasus, pencurian sepeda motor, aparat kepolisia
HARMONISASI UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 DENGAN PERATURAN E-COMMERCE DALAM HAL INI UNCITRAL (UNITED NATIONS COMMISSION ON INTERNATIONALTRADE LAW) MODEL LAW
Menurut hukum internasional, suatu negara berhak mempunyai hukum masing- masing untuk menentukan hukum mana yang dipakai dalam menentukan suatu masalah, namun demikian harus tetap mengacu pada peraturan-peraturan internasional. Peraturan- peraturan yang ada dapat dibandingkan, lalu dijadikan tolak ukur untuk dijadikan dasar dalam bertransaksi melalui internet. Di Indonesia peraturan yang mengatur tentang tranksaksi elektronik yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008. Namun peraturan ini dirasa masih kurang sah jika dibandingkan dengan peraturan internasional yang ada seperti UNCITRAL (UNITED NATIONS COMMISSION ON INTERNATIONAL TRADE LAW) Model Law jika dilihat dari beberapa perbandingan yang ada di dalamnya. Memperhatikan sejumlah catatan atas UUITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang ada, dapat disimpulkan bahwa UUITE ini memang masih belum cukup komprehensif mengatur keamanan bertransaksi elektronik. Prinsip-prinsip pengaturan yang seharusnya sudah diatur dalam undang-undang ini, terbukti masih penuh dengan celah, sehingga harus menunggu perumusannya dalam berbagai peraturan seperti UNCITRAL Model Law. UNCITRAL tidak menempuh upaya menyusun kembali aturan- aturan yang ada untuk mengakomodasi e-commerce, namun yang dilakukan UNCITRAL adalah menemukan pemecahan secara teknis untuk memenuhi persyaratan-persyaratan hukum yang ada (dengan sedikit penyesuaian). Misalnya, masalah integritas dan keaslian (authenticity) dari suatu pesan data dari tanda tangan elektronik telah diselesaikan dengan penggunaan metode cryptography. Di samping penggunaan cryptography, sebenarnya apa yang disumbangkan UNCITRAL secara signifikan adalah pengakuan hukum terhadap pesan data. Transaksi elektronik sangat pesat perkembangannya jika dilihat dari tahun ke tahun, untuk itu Indonesia harus meratifikasi peraturan-peraturan yang ada dengan mengacu kepada UNCITRAL Model Law, agar dapat terselenggaranya transaksi elektronik yang sesuai dengan hukum-hukum yang berlaku di dunia. Keyword :
SANKSI PIDANA ADAT TERHADAP PELAKU PELANGGARAN LALU LINTAS YANG MENIMBULKAN KEMATIAN (UNDANG-UNDANG NOMOR. 22 TAHUN 2009, JO. PASAL 359 KUHP) DI KECAMATAN TAYAN HULU KABUPATEN SANGGAU
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahwi bagaimana tanggung jawab pengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan kematian akibat dari kelalaiannya dalam kecelakaan lalu lintas. Proses hukum yang diberlakukan di Indonesia yang mengatur masalah lalu lintas ini ialah Undang-Undang Nomor. 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mengenai masalah kematian akibat dari kelalaian sudah diatura dalam undang-undang ini, yaitu dalam pasal 310 ayat (4) yang berbunyi “ dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) “. Akan tetapi dalam wilayah masyarakat adat tertentu yang ada di Indonesia, masih kita jumpai penerapan hukum adat dalam menangani kasus-kasus atau masalah yang terjadi di dalam ruang lingkup masyarakat adatnya. Salah satu contohnya ialah penerapan sanksi pidana adat terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kematian (Khususnya Adat Pati Nyawa dan lain-lain) yang terjadi di Dusun Tanjung, Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten sanggau yaitu tertabraknya pejalan kaki An. BAKAR oleh sepeda motor Honda Supera X No. Pol KB 5016 UG yang dikendarai tersangka An. ARIFIN Als BEJO sehingga mengakibatkan pejalan kaki An. BAKAR meninggal dunia. Dalam kasus ini, tersangka an. ARIFIN Als BEJO di jatuhi pdana atau sanksi adat berupa ADAT SANGGAH PARANG, ADAT PATI NYAWA, ADAT BUAI GILING, ADAT ONU BUSOPAK. Apabila kedua aturan ini diberlakukan kepada seorang pelaku pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kematian akibat dari kelalaiannya, maka orang tersebut akan menerima lebih dari 1x penghukuman (baik secara hukum adat maupun secara hukum Negara) dan tentu saja hal ini memberatkan sipelaku serta memberikan ketidakadilan bagi sipelaku yang menerima 2x sanksi pidana (baik secara adat maupun secara hukum Negara). Tentunya atas persoalan ini, perlu diberikan sebuah solusi agar tidak terjadi kesalahpahaman kepada masyarakat yang ada di indonesia, karena pada dasarnya sanksi pidana yang dijatuhkan dalam kasus ini hanyalah ketentuan yang mengatur masalah lalu lintas dan angkutan jalan yaitu pasal 310 (4) Undang-Undang Nomor. 22 Tahun 2009, sedangkan hukum adat yang diterapkan pada masalah ini dijadikan sebuah kriteria yang digunakan dalam persidangan untuk meringankan hukuman yang akan diberikan kepada sipelaku. Dengan menjalankan hukum adat, maka pelaku menunjukan itikat baiknya dalam masalah yang ditimbulkannya. Keyword : Lalu lintas, kematian, kelalaian, sanksi pidana adat, UU No. 22 Tahun 2009, KUHP, serta keadila
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA PANCUR AJI PADA PELANGGAN DALAM PENDISTRIBUSIAN AIR DI KECAMATAN KAPUAS KABUPATEN SANGGAU
PDAM Tirta Pancur Aji dibentuk pemerintah berdasarkan pasal 33 ayat 3 UUD tahun 1945. Mengenai pelayanan terhadap pelanggan serta hak dan kewajiban para pihak diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau nomor 6 tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sanggau dan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 31 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sanggau. Perjanjian jual-beli air ditandai dengan penandatanganan Surat Permohonan Menjadi Langganan Air Minum. Dalam pelaksanaan kewajiban PDAM Tirta Pancur Aji terdapat banyak keluhan pelanggan mengenai masalah dalam pendistribusian air yang tidak maksimal, air yang didistribusi tidak bersih, tagihan yang tidak sesuai pemakaian dan lain sebagainya. Pelanggan dituntut untuk melaksanakan kewajiban namun tidak diimbangi dengan pelayanan yang maksimal dari PDAM Tirta Pancur Aji sehingga banyak terjadi keluhan/komplain dari pelanggan yang dicatat dalam buku catatan keluhan pelanggan. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan deskrptif analisis dengan bentuk penelitian kepustakaan dan lapangan, sedangkan teknik penelitian dilakukan dengan teknik komunikasi langsung dan tidak langsung seperti dengan menggunakan teknik wawancara dan menyebarkan kuisioner kepada responden yang berada di daerah Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau. Hasil penelitian menunjukan bahwa, pertama, PDAM Tirta Pancur Aji belum bertanggung jawab dalam menyalurkan air kepada pelanggan. Kedua, bahwa faktor penyebab PDAM Tirta Pancur Aji belum bertanggung jawab dalam mendistribusikan air secara lancar, yaitu musim kemarau, pemadaman listrik, dan usia mesin pemompa air. Ketiga, akibat hukum bagi PDAM Tirta Pancur Aji yang belum bertanggung jawab pada pelanggan dalam pendistribusian air di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau dengan memberikan ganti rugi berupa pengembalian uang atau barang sejenis sesuai kerugian. Keempat, bahwa upaya yang dilakukan oleh pelanggan terhadap PDAM Tirta Pancur Aji yang belum bertanggung jawab pada pelanggan dalam pendistribusian air di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau dengan mengajukan komplain, menuntut ganti rugi, dan melakukan gugatan/penuntutan melalui lembaga penyelesaian sengketa atau peradilan umum serta dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan. Keyword : Tanggung Jawab Perusahaan, Perjanjian Berlangganan Air
PERANAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PROSES LEGISLASI PEMBENTUKAN PERATURAN DESA (STUDI DI DESA SEMANDANG KIRI KABUPATEN KETAPANG )
Skripsi yang diberi judul : “Peranan Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) Dalam Proses Legislasi Pembentukan Peraturan Desa (Studi Di Desa Semandang Kiri Kabupaten Ketapang )”. Di mana yang menjadi rumusan masalah adalah : Apakah Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Proses Legislasi Pembentukan Peraturan Desa Di Desa Semandang Kiri Kabupaten Ketapang Sudah Berjalan Secara Efektif” ? penelitian skripsi ini ditujukan untuk mengetahui peranan Badan Permusyawaratan Desa dalam proses pembahasan rancangan Peraturan Desa (Perdes) di Desa Semandang Kiri Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang, mencari dan mengungkapkan beberapa faktor penyebab belum berperannya Badan Permusyawaratan Desa dalam proses pmbentukan Peraturan Desa (Perdes) di Desa Semandang Kiri Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang; dan untuk mengetahui upaya dalam memperkuat tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam membuat Peraturan desa di Desa Semandang Kiri Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang. Dengan mengacu pada teori efektivitas kelembagaan dari BPD yang secara etimologis yang berarti taraf sampai, yaitu sejauhmana suatu kelompok mencapai tujuannya, sedangkan yang disebut dengan efektivitas adalah berkaitan erat bukan hanya dengan penggunaan sumber daya, dana dan prasarana kerja akan tetapi juga dengan tercapainya tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya dalam batas waktu yang telah ditetapkan untuk pencapaiannya. Dalam penelitian dan penulisan skripsi ini penulis menggunakan Metode penelitian empiris. Penelitian hukum empiris atau yang dengan istilah lain biasa digunakan adalah penelitian hukum sosiologis dan dapat/biasa pula disebut dengan penelitian lapangan.Sehingga diketahui bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi dari BPD Desa Semandang Kiri yang menjadi ukuran dalam menilai kinerja organisasi tersebut secara umum dinilai belum optimal, namun terlepas dari penilaian masyarakat tersebut ternyata masih ditemukan sejumlah fakta yang apabila dikaitkan dengan indikator-indikator kinerja organisasi menunjukkan bahwa ada beberapa indikator kinerja yang belum terpenuhi dalam struktur keanggotaan BPD Desa Semandang Kiri yaitu masih adanya sejumlah elemen Masyarakat yang belum sepenuhnya terwakili dalam struktur keanggotaan lembaga tersebut. Selain itu, BPD Semandang Kiri untuk masa bhakti 2009 sampai 2013 seluruhnya merupakan berstatus anggota BPD pengganti, di mana anggota BPD sebelumnya sudah banyak yang tidak aktif. Upaya-upaya yang dilakukan untuk memperkuat peran BPD yaitu perlunya mengintensifkan bentuk-bentuk pembinaan dan pemberian keterampilan-keterampilan teknis kepada para anggota BPD. Mengupayakan kaderisasi calon-calon anggota BPD yang dinilai layak dan sedapat mungkin mewakili seluruh elemen masyarakat dan tidak hanya sekedar mengandalkan faktor figur ketokohan semata. Pemahaman yang lebih mendalam terhadap dinas/ instansi pemerintahan daerah tentang sistem pemerintahan desa dan memberikan keleluasaan kepada desa untuk menentukan kebijakan yang akan diambil dalam sistem pemerintahan desa. Pengadaan sarana dan prasarana serta perumusan kebijakan guna meningkatkan jumlah kompensasi atau honor maupun anggaran khusus untuk melaksaakan fungsi yang diterima oleh BPD.Kesimpulan bahwa dalam pelaksanaan fungsi legislasi, BPD Desa Semandang Kiri, belum bisa berperan secara optimal. Banyak faktor yang memicu rendahnya kinerja BPD Semandang Kiri dalam menjalankan fungsi legislasi tersebut baik faktor internal maupun eksternal. Faktor internal yang menghambat jalannya peran BPD dalam melaksanakan tugasnya antara lain tingkat pendidikan anggota BPD yang masih rendah rata-rata lulusan SD, SLTP, sarana dan prasarana penunjang kerja yang masih kurang memenuhi syarat, tidak adanya imbal materi bagi anggota BPD. Untuk itu yang perlu menjadi pertimbangan dalammeningkatkan peran BPD Desa Semandang Kiri diantaranya, agar meningkatkan alokasi anggaran kepada BPD melalui mekanisme yang diatur oleh Peraturan mungkin dengan jalan mengoptimalisasikan pemanfaatan BPD, perlu diupayakan agar dilakukan pemberdayaaan terhadap keorganisasian BPD dengan meningkatkan dan mendukung kemampuan fungsi legislasi BPD Semandang Kiri untuk melaksanakan perannya secara optimal dalam pembentukan peraturan desa, perlu adanya perhatian khusus Pemerintah Daerah dan diadakannya pelatihan cara menyususn dan merancang Peraturan Desa bagi pemerintah desa dan BPD, agar bias menjadi suatu produk hukum tersebut dapat berlaku sebagaimana mestinya, baik secara yuridis, politis, maupun sosiologis, dan perlunya meningkatkan keikutsertaan masyarakat mengawasi kinerja BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Keywords : Peran, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Legislasi.