Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
    823 research outputs found

    PELAKSANAAN PASAL 41 PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG KETERTIBAN UMUM

    No full text
    Kemajuan pembangunan ekonomi tidak akan bermakna jika kelompok rentan penyandang masalah sosial tersebut, tidak dapat terlayani dengan baik. Untuk itu pembangunan bidang kesejahteraan sosial perlu terus dikembangkan bersama dengan pembangunan ekonomi, karena secara teoritik tidak ada dikotomi di antara keduanya. Pembangunan ekonomi adalah juga pembangunan sosial, sehingga tidak ada yang utama diantara keduanya. Pembangunan ekonomi sangat mempengaruhi tingkat kemakmuran suatu negara, namun pembangunan ekonomi yang sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar, dapat dipastikan tidak akan mampu menjamin kesejahteraan sosial pada setiap masyarakat. Artinya, jika prioritas hanya difokuskan pada kemajuan ekonomi semata-mata, memang dapat memperlihatkan angka pertumbuan ekonomi, namun sering gagal menciptakan pemerataan dan menimbulkan kesenjangan sosial. Pembangunan kesejahteraan social sebagai usaha yang terencana dan terarah yang meliputi berbagai bentuk intervensi sosial dan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan manusia, mencegah dan mengatasi masalah sosial serta memperkuat institusi-institusi sosial. Kesejahteraan sosial adalah keadaan sosial yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya yang bersifat jasmani, rohani dan sosial sesuai dengan harkat dan martabat manusia, untuk dapat mengatasi pelbagai masalah sosial yang dihadapi diri, keluarga dan masyarakatnya dan dapat mengembangkan potensi-potensi dirinya, keluarga dan masyarakatnya untuk berkembang menjadi lebih baik. Adanya pengemis musiman yang mendatangi bahkan datang kekota-kota tertentu termasuk Kota Pontianak untuk mengemis merupakan dilema besar bagi Kota-kota tersebut khususnya Kota Pontianak dimana di simpang-simpang lampu merah terdapat banyak pengemis baik yang cacat maupun sehat dari bayi hingga dewasa meminta-minta di tempat-tempat kermaian di Kota Pontianak. Hal ini mendapat perhatian serius dimana dicuriagai ada orang atau pihak lain yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan kondisi ini. Menjadi koordinator mereka dengan menyediakan tempat tinggal dan transportasi. Dengan terbitnya pasal 41 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 tahun 2010 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2004 tentang ketertiban umum berguna untuk mengeliminir perbuatan tersebut, diharapkan dapat memberikan pengaturan yang bersifat komprehensif dalam upaya mengurangi pengemis kiriman atau musiman di. Kota Pontianak. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : Apakah Pelaksanaan pasal 41 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 tahun 2010 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2004 tentang ketertiban umum Telah Efektif Untuk Mengurangi Gelandangan Dan Pengemis Di Kota Pontianak? Penulis merumuskan hipotesis sebagai jawaban sementara atas masalah penelitian yang harus dibuktikan kebenarannya. Adapun rumusan hipotesis tersebut adalah sebagai berikut: Bahwa Pelaksanaan pasal 41 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 tahun 2010 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2004 tentang ketertiban umum Belum Berjalan Efektif karena faktor aparat yang belum efektif mengawasi peraturan dan faktor lingkungan dimana masyarakat Kota Pontianak terbiasa memberikan uang langsung kepada para pengemis yang meminta-minta. Kota Pontianak yang memiliki luas 107,82 km didirikan pada tanggal 23 Oktober 1771 dibawah Garis Khatulistiwa didaerah tiga cabang sungai, mempunyai hasil dasar Karet dan Kelapa. Kota Pontianak juga dikenal dengan namaKhun Tien oleh etnis Tionghoa di Pontianak. Kota ini terkenal sebagai Kota Khatulistiwa karena dilalui garis lintang nol derajat bumi. Di utara kota ini, tepatnya Siantan, terdapat monumen atau Tugu Khatulistiwa yang dibangun pada tempat yang dilalui garis lintang nol derajat bumi. Selain itu Kota Pontianak juga dilalui Sungai Kapuas yang adalah sungai terpanjang di Indonesia. Sungai Kapuas membelah kota Pontianak, simbolnya diabadikan sebagai lambang Kota Pontianak.[1] Letak Kota Pontianak memiliki keunikan tersendiri jika dibandingkan dengan kota-kota lain yang ada di Indonesia, ini dikarenakan Kota Pontianak berada di posisi garis khatulistiwa yaitu 00 02 24 Lintang Utara sampai 00 05 37 Lintang Selatan dan 1090 16 25 Bujur Timur sampai 1090 23 24 Bujur Timur. Keunikan lainnya adalah Kota Pontianak berada tepat dipersimpangan Sungai Kapuas Besar, Sungai Kapuas Kecil dan Sungai Landak dengan lebar rata-rata setiap permukaan sungai 400 meter dan kedalaman air antara 12 16 meter. Seperti pada umumnya daerah tropis, Kota Pontianak mempunyai suhu rata-rata 26,1 0C - 27,4 0C dengan kelembaban udara berkisar antara 86 % - 92 % serta lama penyinaran matahari berkisar antara 34% - 78%. Kedudukan Kota Pontianak pada dataran delta di Muara Suangai Kapuas yang merupakan dataran rendah diaman fluktuasi ketinggian antara 0,5 0,75 m di atas permukaan laut menyebabkan Kota Pontianak rentan terhadap genangan yang disebabkan air pasang maupun hujan. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004, dan dengan pedoman Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi dan Perangkat Daerah, penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak meliputi 2 (dua) Sekretariat, 4 (empat) Badan, 13 (tiga belas) dinas, 4 (empat) Kantor dan 1 (satu) Satuan dan didukung oleh Pemerintah Kecamatan sebanyak 6 (enam) Kecamatan dan 29 (dua puluh sembilan) Pemerintah Kelurahan.[1] Kota Pontianak dibagi menjadi enam kecamatan, yaitu Kecamatan Pontianak Utara, Kecamatan Pontianak Barat, Kecamatan Pontianak Kota, Kecamatan Pontianak Selatan, Kecamatan Pontianak Tenggara dan Kecamatan Pontianak Timur. Kecamatan Pontianak Selatan yang merupakan bagian dari Kota Pontianak memiliki kemajuan pembangunan yang cukup pesat diikuti dengan pertambahan Jumlah penduduknya. Jumlah penduduk di Kota Pontianak setiap tahunnya mengalami peningkatan yang cukup signifikan, hal ini perlu disikapi dengan sebaik-baiknya. Berikut perlu diketahui pengertian penduduk, diantaranya penduduk menurut Penduduk adalah setiap orang baik Warganegara Indonesia maupun Warganegara Asing yang bertempat tinggal diwilayah Negara Republik Indonesia dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundangan-perundangan yang berlaku. Keyword : Pengemis, Aparat dan Kota Pontiana

    PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH PESISIR PANTAI OLEH MASYARAKAT SEDANAU KECAMATAN BUNGURAN BARAT KABUPATEN NATUNA KEPULAUAN RIAU

    No full text
    Untuk mendapatkan kepastian hukum tentang hak milik tanah yang dikuasai oleh masyarakat pesisir pantai Kecamatan Bunguran Barat Kabupaten Natuna Kepulauan Riau harus melakukan pendaftaran tanah tersebut kepada Kantor Pertanahan Kabupaten, namun yang menjadi masalah adalah Apakah Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna Kepulauan Riau Telah Mengabulkan Permohonan Sertifikat Tanah Oleh Pemegang Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT). Adapun yang menjadi tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pelaksanaan pendaftaran tanah yang di dasarkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) oleh masyarakat di Kecamatan Bunguran Barat Kabupaten Natuna Kepulauan Riau, faktor yang menyebabkan Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna Kepulauan Riau belum mengabulkan permohonan sertifikat tanah,akibat hukum terhadap pemegang Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang belum di kabulkan permohonan sertifikat tanah, serta untuk mengungkapkan upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh pemegang Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) untuk mendapatkan sertifikat tanah. Hasil penelitian adalah masih ada pemegang Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang belum dikabulkan permohonan sertifikat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna. Metode penelitian yang penulis pergunakan adalah Metode Empiris Dengan Pendekatan Deskriptif Analisis, dimaksudkan untuk memberikan gambaran keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, kemudian menganalisis fakta dan data tersebut untuk memperoleh kesimpulan yang terahir. Kesimpulan penulis masih ada pemegang Surat Keteranagan Penguasaan Tanah (SKPT) di Kecamatan Bunguran Barat Kabupaten Natuna Kepulauan Riau yang tidak dikabulkan permohonan sertifikat hak milik atas tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna Kepulauan Riau, faktor penyebabnya adalah karena penguasaan tanah berada pada kawasan lindung (sempadan pantai), harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan dikhawatirkan merusak lingkungan dan ekosistem, dan akibat hukumnya tidak adanya jaminan kepastian hukum bagi pemilikan tanah yang hanya didasarkan pada surat keterangan penguasaan tanah (SKPT), upaya masyarakat adalah membuktikan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna, bahwa penggunaan dan pemanfaatan tanah di kawasan sempadan pantai tidak bertentangan dengan fungsi kawasan dalam Rencana Tataruang Wilayah dan tidak mengganggu fungsi alam. Keywords : Pendaftaran Tanah, Masyarakat, Pesisir Pantai, Hak Milik Tana

    PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENJUAL LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) 3 KG YANG MELAKUKAN PENIPUAN (PASAL 378 KUHP)DENGAN MENGURANGI ISI TIMBANGAN DIWILAYAH KOTA PONTIANAK

    No full text
    Sejak adanya kebijakan konversi dari minyak tanah ke LPG (Liquified Petroleum Gas) oleh pemerintah, maka kehadiran LPG (Liquified Petroleum Gas) sangat dibutuhkan oleh masyarakat diseluruh wilayah Indoenseia. LPG (Liquified Petroleum Gas) yang secara harfiah berarti gas minyak bumi yang dicairkan, belakangan ini menjadi isu hangat nasional. Kebijakan pemerintah sebagai konversi minyak tanah yang tidak lagi disubsidi sehingga harganya melonjak, namun demikian kebijakan konversi LPG kemudian menuai kontroversi karena banyaknya kecelakaan yang diakibatkan meledaknya tabung gas LPG (Liquified Petroleum Gas).Petunjuk penggunaan LPG (Liquified Petroleum Gas) yang diterbitkan oleh Pertamina, disebutkan keuntungan menggunakan LPG (Liquified Petroleum Gas) adalah lebih mudah dan hemat, lebih aman, dan lebih bersih. Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman dan Tata Cara Perlindungan Konsumen pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi juga diatur tentang indikator perlindungan konsumen, yaitu: Adanya jaminan ketersediaan produk; Adanya standar dan mutu produk; Keselamatan, keamanan, dan kenyamanan; Harga pada tingkat yang wajar; Kesesuaian takaran/volume/timbangan; Jadwal waktu pelayanan; Adanya prosedur dan mekanisme penanganan pengaduan konsumen.Merujuk pada Peraturan Menteri Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman dan Tata Cara Perlindungan Konsumen tersebut, khsuusnya pada kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, tentunya pendistribusian LPG (Liquified Petroleum Gas) harus memberikan rasa aman, selain manfaat yang dinikmati oleh konsumen. Oleh karena itu Kementerian Perdagangan mengeluarkan peraturan berkaitan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI)Dalam rangka pelaksanaan program konversi minyak tanah ke Liquified Petroleum Gas agar tepat sasaran, tepat harga, tepat jumlah, dan terjamin ketersediaan pasokan Liqulfied Petroleum Gas tertentu perlu pembinaan dan pengawasaan pendistribusian LPG 3 Kg. Namun dikalangan konsumen tidak menutup kemungkinan terdapat isi tabung LPG (Liquified Petroleum Gas) 3 Kg yang tidak sesuai dengan isi timbangan. Oleh karena itu konsumen meras ditipu oleh pedagang/sub agen LPG 3 Kg.Terdapatnya kasus isi tabung LPG (Liquified Petroleum Gas) 3 kg yang tidak sesuai dengan berat bersih isi tabung, telah menjadi isu publik dan memasuki wilayah hukum. Artinya, bahwa kasus isi tabung LPG (Liquified Petroleum Gas) 3 kg yang tidak sesuai tersebut bukan hanya masalah teknis tetapi menyangkut unsur hukum. Ketika hal tersebut menjadi wacana publik, jelas terlihat semua pihak berupaya untuk lepas tangan. Benar bahwa di tingkat pengecer hanya melakukan fungsi penjualan tapi bukan berarti tidak bertanggungjawab atas perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen. Para pengecer selalu berdalih yang harus bertanggungjawab adalah agen atau sub agen karena mereka hanya melakukan fungsi penjualan.Masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan dan seharusnya mendapat perlindungan konsumen seharusnya mengecek isi timbangan LPG 3 Kg yang dibelinya sehingga dapat melaporkan kerugiannya sebagai konsumen dalam membeli gas LPG 3 Kg. Tindak pidana penipuan yang diatur dalam KUHP yakni dalam Pasal 378 KUHP diancam dengan pidana penjara paling larna 4 (empat) tahun bagi pelakunya. Selain itu konsumen juga diberikan perlindungan melalui Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di Polresta Pontianak Kota belum terdapat adanya laporan masyarakat / konsumen yang melaporkan adanya tabung gas LPG3 Kg yang dikurangi isinya. Namun berkaitan dengan penegakan hukum dan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan tersebut, Namun demikian pihak Kepolisian harus melakukan proses penyidikan apabila mendapat laporan atas kasus penjual Gas LPG 3 Kg yang melakukan perbuatan pidana yakni mengurangi isi gas LPG 3 Kg.Namun ketika agen dituntut bertanggungjawab, mereka berdalih kalau agen hanya melakukan fungsi distribusi sehingga agen menganggap yang seharusnya bertanggungjawab adalah Pertamina sebagai pihak yang diberikan otoritas pengadaan dan produksi LPG (Liquified Petroleum Gas). Jawaban Pertamina lebih mengecewakan lagi karena selain tidak mau bertanggungjawab bahkan bersikap arogan dengan statement bahwa semua produk LPG (Liquified Petroleum Gas) yang dikeluarkan Pertamina sudah memenuhi SNI, sehingga kalau terjadi kesalahan pasti di tingkat pendistribusian bahkan masyarakat sebagai konsumen. Dengan bahasa yang lebih lugas bisa saja dinyatakan bahwa masyarakat Indonesia sebagian besar tidak mengetahui teknologi LPG (Liquified Petroleum Gas).Sehubungan dengan diproduksinya tabung LPG (Liquified Petroleum Gas) 3 kg sebagai konversi minyak tanah, tentunya setiap warga negara yang berhak untuk memakai tabung tersebut harus dijamin hak keamanan, keselamatan dan kenyamanan dalam mempergunakan kompor gas. Setiap produk yang telah mempunyai sertifikat SNI merupakan jaminan bagi masyarakat sebagai konsumen tentang produk tersebut terutama menyangkut masalah keamanannya selama mempergunakan produk tersebut. Jaminan tersebut dengan sendirinya merupakan perlindungan hukum bagi masyarakat sebagai konsumen, terutama ketika hak-hak masyarakat sebagai konsumen tidak terpenuhi sebagai akibat hilangnya sebagian dari isi produk tersebut.Produk tabung LPG (Liquified Petroleum Gas) 3 kg mempunyai sertifikat SNI. Dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 85/M-IND/PER/11/2008 tanggal 14 November 2008 tentang Sertifikasi SNI Tabung Gas dijelaskan masa berlaku sertifikat SNI untuk tabung LPG (Liquified Petroleum Gas) 3 kg adalah 5 (lima) tahun, akan tetapi setiap tahun dilakukan uji ulang kelayakan penggunaan atau biasa disebut ditera ulang. Di beberapa media, kita bisa mengetahui bahwa agen atau sub agen LPG yang melakukan tindak pidana penipuan terhadap konsumen yakni dengan mengurangi isi tabung LPG (Liquified Petroleum Gas) 3 kg, yang dilakukan teknik yakni merusak pengaman dalam tabung tersebut dan memindahkan isi dari tabung 1 ke tabung ksosong lainnya. Pengawasan Pertamina yang tidak langsung mengawasi proses pendistribusian LPG membuka peluang distributor untuk melakukan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum, sehingga agen atau distributor nakal harus mempertanggungjawabkan secara pidana, atas tindakan illegal yang dilakukan yakni mengurangi isi dari tabung gas LPG yang dipasarkan kepada masyarakat. Hal ini sebenarnya bisa dilaporkan oleh masyarakat sebagai konsumen yakni sebagai tindak pidana penipuan yang dilakukan penjual atau agen LPG (Liquified Petroleum Gas) 3 kg.Penegakan hukum terhadap pelaku penipuan gas LPG 3 Kg yang tidak sesuai dengan isi timbangan belum dapat terlaksana sebagaimana mestinya, karena beberapa faktor. Faktor tersebut diantaranya Keengganan masyarakat untuk melaporkan ke pihak kepolisian, tidak mengetahui adanya hak-hak konsumen dalam Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan kurangnya pengawasan dari Pertamina.Untuk langkah-langkah yang seharusnya yang dilakukan dalam menanggulangi adanya tindak pidana penipuan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg dengan mengurangi isi timbangan diantaranya adalah : meningkatkan pengawasan oleh pertamina di tingkat sub agen/pedagang LPG 3 kg dan Melakukan penegakan hukum terhadap pelaku yang melakukan penipuan atas LPG 3 kg yang dikurangi isi timbangan.Kata kunci : Tindak Pidana Penipuan dan LPG 3 K

    WANPRESTASI PEMILIK BENGKEL MOTOR DALAM PERJANJIAN JUAL BELI OLI MESRAN DENGAN PENGUSAHA PT. BASATU TEGUH DI KOTA PONTIANAK

    No full text
    Bengkel motor sebagai salah satu usaha jasa yang cukup menjanjikan mengingat banyaknya kendaraan motor yang digunakan sebagai salah satu alat transportasi yang paling efisien dan terjangkau bagi masyarakat. Salah satu produk yang paling dibutuhkan bengkel motor dalam menyediakan jasa adalah oli motor yang digunakan untuk perawatan motor. PT. Basatu Teguh adalah perusahaan yang bergerak di bidang distributor resmi oli pertamina. PT. Basatu Teguh membeli oli langsung dari pertamina dan kemudian di jual kembali kepada pemilik bengkel motor yang membutuhkan secara perdus dengan isi 24botol oli mesran berukuran 1liter perbotol dan di jual dengan harga Rp. 478.000-/dus. PT. Basatu Teguh juga menjual oli mesran dengan sistem pembayaran berjangka 30hr kepada pemilik bengkel motor yang telah menjadi langganannya lebih dari 1(satu) tahun. Jual beli oli mesran tersebut dilakukan dengan perjanjian secara lisan antara pihak Pemilik Bengkel Motor dengan pihak Pengusaha PT. Basatu Teguh. Perjanjian secara lisan tersebut berisi antara lain tentang tempat dan waktu dimana penyerahan oli akan dilakukan dan sistem pembayaran yakni Pemilik Bengkel Motor memiliki kewajiban membayar oli mesran yang telah diterimanya 30hari terhitung sejak hari penyerahan oli dilakukan. Namun dalam pelaksanaan perjanjian jual beli oli mesran antara pihak Pemilik Bengkel Motor dengan pihak PT.Basatu Teguh tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati di dalam perjanjian. pihak Pemilik Bengkel wanprestasi/cidera janji dengan tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar utangnya tepat waktu yakni 30hari setelah penyerahan oli dilakukan. Faktok penyebab Pemilik Bengkel Motor wanprestasi dikarenakan uang hasil penjualan oli mesran digunakan Pemilik Bengkel Motor untuk keperluan lain berupa membayar gaji karyawan, membeli kebutuhan rumah,dan lain-lain. Akibat hukum yang ditimbulkan karena Pemilik Bengkel Motor wanprestasi adalah mengembalikan sisa oli mesran yang belum terjual dan membayar sisa tagihan oli mesran yang telah terjual. Pengusaha PT. Basatu Teguh juga tidak memberikan lagi oli mesran kepada Pemilik Bengkel Motor. Mengenai upaya yang diterapkan oleh Pengusaha PT.Basatu Teguh terhadap Pemilik Bengkel Motor yang wanprestasi adalah musyawarah secara kekeluargaan dengan memberikan waktu 1(satu) minggu lagi kepada Pemilik Bengkel Motor agar dapat melunaskan utang-utangnya kepada Pengusaha PT.Basatu Teguh. Perjanjian yang di buat secara sah akan menimbulkan suatu hubungan hukum dan akibat hukum bagi mereka yang terlibat didalamnya. Dengan membuat perjanjian, pihak yang mengadakan perjanjian secara sukarela mengikatkan diri untuk menyerahkan sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu guna kepentingan dan keuntungan dari pihak siapa ia telah berjanji mengikatkan diri. Mengenai hal tersebut di tegaskan oleh Hardi Kartono mengenai sukarela : Dengan sifat sukarela, perjanjian harus lahir dari kehendak dan harus dilaksanakan sesuai dengan maksud dari pihak yang membuat perjanjian.[1] Perjanjian yang dibuat secara sah akan menimbulkan perikatan bagi para pihak yang mengikatkan diri didalam suatu perjanjian. Lahirnya perikatan selalu disertai dengan timbulnya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak, hal ini ditegaskan dalam Pasal 1233 KUHPer yang menentukan bahwa : Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian, atau karena Undang-Undang.[1] Dan ditegaskan juga oleh pendapat Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja Perjanjian adalah salah satu sumber perikatan. Perjanjian melahirkan perikatan yang menciptakan kewajiban pada salah satu pihak atau lebih pihak dalam perjanjian.[1] Dari pengertian-pengertian tersebut, dapat diartikan bahwa perjanjian adalah merupakan suatu perbuatan hukum dimana didalamnya terdapat dua pihak atau lebih yang mempunyai hak dan kewajiban sendiri-sendiri. Perjanjian dibuat berdasarkan kesepakatan dan menimbulkan hubungan hukum antara para pihak yang terkait didalamnya. Salah satu bentuk perjanjian yang sering terjadi di dalam masyrakat adalah perjanjian jual beli, pengertian jual beli pada umumnya terdapat didalam Pasal 1457 KUHPer yang berbunyi : Jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.[1] Perjanjian jual beli menurut Djoko Prakoso dan Bambang Riadi Lany, yaitu: Jual beli tersebut merupakan suatu perjanjian timbal balik dengan mana pihak yang satu (penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedangkan pihak yang lain (pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah barang uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut. Pengertian jual beli menurut KUHPer dan pengertian jual beli dalam hukum adat sangat jauh perbedaannya. Hukum adat lebih menitik beratkan pada perbuatan serah terima sedangkan dalam KUHPer lebih menitik beratkan pada perjanjian dimana para pihak mengikatkan diri. Keyword : Wanprestasi Perjanjian Jual beli, Pengusah

    PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 101 TAHUN 2012 TENTANG PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN (STUDI KASUS DI DESA PERAPAKAN KECAMATAN PEMANGKAT KABUPATEN SAMBAS)

    No full text
    Adapun dalam penelitian ini yang menjadi permasalahannya adalah Apakah penerima bantuan iuran jaminan kesehatan di Desa Perapakan Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan? Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitan hukum empiris. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan primer. Dalam jenis penelitian ini penulis memaparkan tentang hukum dalam prosesnya, penerapannya dan pengaruhnya di dalam kehidupan bermasyarakat. Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis dapat disimpulkan bahwa Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan di desa Perapakan kecamatan Pemangkat kabupaten Sambas belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan karena masih terdapat keluarga miskin yang belum terdaftar menjadi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Kemudian yang menjadi faktor-faktor penyebab ketidak tepatan sasaran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan di Desa Perapakan kecamatan Pemangkat kabupaten Sambas adalah sebagai berikut : Bahwa tidak ada pengawasan dari instansi lain yang mengawasi BPS dalam melakukan pendataan sehingga mempermudah melakukan kecurangan dan tidak ada Data Base keluarga miskin di desa Perapakan sehingga menyulitkan penjaringan keluarga miskin ketika pendataan. Adapun saran penulis dalam pelaksanaan program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan harus sesuai berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan agar tujuan program tersebut tercapai yaitu menjamin agar fakir miskin dan orang tidak mampu di Indonesia khususnya di desa Perapakan memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya. Kemudian Dalam melaksanakan pendataan keluarga miskin, Badan Pusat Statistik harus diawasi oleh instansi lain agar proses pendataan berjalan secara tepat dan untuk mengefisienkan proses pendataan setiap desa.Desa perlu membuat sebuah data base keluarga miskin agar memudahkan penjaringan keluarga miskin serta untuk mencapai ketepatan sasaran peserta penerima bantuan iuran perlu dilakukan verifikasi dan validasi setiap 6 (enam) bulan berjalan program jaminan kesehatan.   Keyword : Jaminan Kesehatan, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Kriteria Miskin, Pendataan Keluarga Miski

    PERANAN PIHAK SEKOLAH DALAM PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA DIKALANGAN PELAJAR SLTA DI PONTIANAK

    No full text
    Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui : 1) Untuk mengetahui dan mendapatkan jumlah tentang penyalahgunaan narkoba dikalangan pelajar, 2) Untuk mengetahui penyebab yang menyebabkan pihak sekolah belum berperan aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar, 3) Untuk mengetahui upaya yang dilakukan pihak sekolah dalam mencegah penyalahgunaan narkoba dikalangan pelajar. Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian ini, maka dapat disimpulkan bahwa: 1) bahwa pihak sekolah belum berperan secara aktif dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar, 2) bahwa penyebab yang mendorong penyimpangan perilaku pelajar adalah dari hubungan dalam keluarga, pergaulan dalam masyarakat serta lingkungan sekolah. Narkotika menurut UU nomor 35 tahun 2009 pasal 1 ayat 1 adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini. Psikotropika, secara tegas didalam Pasal I ayat 1 UU No. 5 Tahun 1997 Psikotropika adalah suatu zat atau obat baik ilmiah maupun sintetis bukan Narkotika yang berkhasiat proaktif yang berpengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan prilaku. Sedangkan yang dimaksud dengan obat-obatan lainnya disini adalah bahan adiktif atau zat adiktif yaitu zat / bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak tidak tercantum dalam perundang-undangan tentang narkotika dan psikotropika. Narkotika golongan I : Heroin, kokain, ganja, narkotika golongan II : morfin dan pertidin, narkotika golong III : codein. Psikotropika golongan I : MDMA (ekstasi), LSD dan STP, psikotropika golongan II : amfetamin, metamfetamin, fensiklidin, dan ritalin, psikotropika golongan III : pentobarbital dan flunitrzepam, psikotropika golongan IV : diazepam, klobazam, fenobarbital, barbital, klorazepam, klordiazepoxide, nitrazepam (nipam, pil BK / Koplo, DUM, MG, Lexo, Rohyp). Zat adiktif : alkohol, inhalasi / solven, nikotin. Penyebab pelajar melakukan penyalahgunaan narkoba : 1) Rasa ingin coba-coba / solidaritas, 2) Pergaulan dan sosial masyarakat, 3) Orang tua yang otoriter, 4) Kurangnya percaya diri, 5) Kurangnya pengetahuan tentang dampak negatif narkotika.  Penyebab pihak sekolah belum berperan aktif  dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba : 1)  Kurangnya perhatian guru, 2) Kurang tegasnya sekolah dalam menjatuhkan sanksi, 3) Kurangnya hubungan antara guru dan orang tua, 4) Kurangnya disiplin pelajar disekolah, 5) Kurangnya penyuluhan tentang bahaya narkoba, 6) Kurangnya pendidikan moral dan keagamaan. Kepal sekolah dari SMK koperasi menyimpulkan : 1) Bahwa benar penyalahgunaan narkoba lingkungan pelajar SLTA semakin meningkat,  2) Bahwa pencegahan penyalahgunaan narkoba harus dilakukan oleh semua pihak, tak hanya orang tua dan guru tetapi masyarakat luas juga perlu turut serta, 3) Peran pihak sekolah dalam pencegahan penyalahan narkoba di sekolah memang belum berperan secara aktif terutama dalam memberikan sanksi kepada pelajar yang kedapatan menyalahgunakan narkoba, 4) Bahwa benar pihak sekolah masih belum aktif dalam mengadakan razia narkoba di sekolah secara rutin serta memberikan sanksi yang konsisten terhadap pelajar yang kedapatan menyalahgunakan narkoba, 5) Bahwa benar kedisiplinan pelajar di sekolah perlu ditingkatkan lagi sehingga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar SLTA.   Keyword : penyalahgunaan narkoba, SLTA, pelajar, jenis narkob

    EFEKTIVITAS PASAL 32 HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT (PELAYANAN PASIEN DIRUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT IV KALBAR)

    No full text
    Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas perayanan kesehatan perorangan merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan. Kesehatan yang merupakan salah satu bidang pemerintah yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota. Dimana hal ini berarti bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab sepenuhnya dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajad kesehatan masyarakat diwilayahnya.Rumah Sakit Bhayangkara dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan keluarganya serta masyarakat umum harus dapat memberikan pelayanan bermutu dan merata, dan memberikan pelayanan kedokteran kepolisian yang profesional dan proporsional untuk tugas kepolisian. Rumah Sakit Bhayangkara tingkat IV Kalimantan Barat memiliki dasar dan aturan operasional sesuai Peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah SakitBhayangkara. Seingga terwujud pelayanan Rumkit Bhayangkara yang prima, efektif dan efisien perlu penyelenggaraan Rumkit yang terstandarisasi aspek kemampuan pelayanan dan sumber dayanya;Pelayanan publik mendasar dan mutlak dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial ekonomi dan pemerintahan. standar pelayanan minimal ini dimaksudkan agar tersedianya panduan bagi daerah dalam melaksanakan perencanaan pelaksanaan dan pengendalian serta pengawasan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan standar pelayanan minimal rumah sakit.Beberapa Pelayanan dirumah sakit Bhayangkara tingkat IV Kalimantan Barat semakin tahun semakin banyak pasien yang berobat baik, rawat jalan ataupun rawat inap. Oleh karena itu Pelayanan dirumah sakit Bhayangkara tingkat IV Kalimantan Barat menerima dan melayani Pasien dinas Polri maupun umum dari berbagai kalangan. Baik miskin atau kaya ataupun dalam penggunaan Askes/Jamsostek/jamkesmas. Penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan di dalam asuransi kesehatan berdasarkan pada asas usaha bersama dan kekeluargaan (gotong-royong).Penggunaan rumah sakit Bhayangkara untuk dinas maupun umum telah sesuai dengan maklumat Undang-undang No 36tahun 2009 tentang Kesehatan. Sehingga dalam pelaksanaannya para pasien yang berobat di dirumah sakit Bhayangkara tingkat IV Kalimantan Barat diberikan Pelayanan Prima sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal.Pelayanan Prima yang merupakan pelayanan yang lebih dari pelayanan yang diberikan sebelumnya, lebih baik dari tempat lain, dilakukan dengan tulus ikhlas dan melibatkan seluruh karyawan untuk mencapai kepuasan pelanggan/pasien. Disesuaikan dengan pelayanan yang ada baik dari segi Saran dan prasarana Rumah Sakit, Tenaga Dokter dan Perawat, Ruangan Inap, dan peralatan Medis di Rumah Sakit. Standar Pelayanan Minimal yang merupakan ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Serta merupakan spesifikasi teknis tentang tolak ukur pelayanan minimum yang diberikan oleh Badan Layanan Umum kepada masyarakat.Sehingga rumah sakit yang merupakan sebuah institusi pelayanan kesehatan yang berfungsi untuk menyediakan dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat penyembuhan dan pemulihan pasien dapat terwujud sesuai harapan masyarakat.Keyword :

    ANALISIS YURIDIS PEMEKARAN KABUPATEN SANGGAU BERDASARKAN PP NO.78 TAHUN 2007

    No full text
    Pada UUD 1945 terkandung makna Sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan keluluasaan kepada daerah untuk menyelengarakan otonomi daerah. Dalam hal ini di atur dalam UU No 32/2004 tentang pemerintah daerah hasil revisi atas UU No 22/1999. Di dalam Pasal 5 UU No 32/2004 menjelaskan mengenai prayarat administratif, teknis dan kewilayahan dalam pengadaan pemekaran suatu wilayah, karena melakukan pemekaran daerah harus memenuhi syarat-syarat seperti tertuang dalam Pasal 5 UU No 32/2004 tentang pemerintahan daerah dan lebih detail lagi syarat-syarat tersebut di tuangkan dalam PP No 78/2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan pengabungan daerah ada 3 (tiga) yaitu syarat administratif, fisik, dan kewilayahan. Penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah salah satu dari syarat-syarat tersebut yaitu syarat teknis pada PP No 78/2007 yaitu suatu calon daerah otonom direkomendasikan menjadi daerah otonom baru apabila calon daerah otonom atau induknya mempunyai total nilai seluruh indikator dan perolehan nilai indikator faktor kependudukan, faktor kemampuan ekonomi, faktor kemampuan daerah dan faktor kemampuan dengan kategori mampu atau sangat mampu. Dalam hal ini penulis melakukan penelitian di 5 kecamatan yaitu kec. Sekayam, kec. Kembayan, kec. Noyan, kec, Beduwai dan kec. Entikong ( Calon Kabupaten Sekayam Raya) . Penelitian ini saya angkat setelah sebelumnya kab. Sanggau dimekarkan / adanya kab. Sekadau hasil dari pemekaran kab. Sanggau berdasarkan UU No 32/2003 tentang pembentukan kab. Melawi dan Kab. Sekadau di Kalimantan Barat. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan penulis menyimpulkan wacana pemekaran ini di rekomendasikan mampu/layak untuk pemekaran , karena menurut data-data yang penulis dapatkan setelah melakukan penelitian di 5 wilayah kecamatan yg akan membentuk calon Kabupaten Sekayam Raya ini di rekomendasikan mampu/layak untuk di mekarkan karena sudah memenuhi syarat total jumlah indikator dengan kategori mampu seperti yang sudah di syaratkan oleh PP No 78/2007. Setelah penulis mengadakan penelitian. Tujuan pemekaran wilayah antara lain adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada maysarakat, peningkatan keamanan dan ketertiban, percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi, percepatan pengelolaan potensi daerah dan agar terjadinya percepatan pembangunan eonomi daerah. Wacana pemekaran wilayah ini berdasarkan beberapa pertimbangan antara lain a. Mempersingkat rentang kendali pemerintahan, sehingga asas efektifitas dan efisiensi pelaksanaan bidang pemerintahan dapat terwujudkan, b. Menigkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, c. Meningkatkan kemampuan daearah melalui eksploitasi sumber daya alam di DOB secara optimal, d. Meningkatkan fungsi pengawasan yang efektif terhadap Hamkam wilayah sebagai bagian integral dari sistem Hankamnas Kata Kunci: Calon Kabupaten Sekayam Raya Dari Daerah Induk Kabupaten Sanggau Layak Di Mekarkan Jika Dilihat Dari Syarat Teknis

    FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB NARAPIDANA MELAKUKAN KEJAHATAN SELAMA MENJALANI PEMBEBASAN BERSYARAT DI WILAYAH HUKUM BAPAS KOTA PONTIANAK DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI

    No full text
    Penelitian ini berjudul faktor-faktor penyebab narapidana melakukan kejahatan selama menjalani pembebasan bersyarat di wilayah hukum Bapas kota Pontianak ditinjau dari sudut kriminologi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pembebasan bersyarat yang masih sering mengalami kegagalan. Kegagalan yang dimaksud adalah narapidana yang menjalani pembebasan bersyarat masuk kembali ke lembaga pemasyarakatan karena mengulangi atau melakukan kejahatan lagi. Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan narapidana di luar lembaga pemasyarakatan. Pembebasan bersyarat merupakan metode yang paling baik dalam membebaskan narapidana yang dilaksanakan oleh balai pemasyarakatan di bawah naungan departemen hukum dan hak asasi manusia republik Indonesia. Tujuan pembebasan bersyarat bukan untuk memperkecil hukuman, bukan juga untuk mempermudah atau memberi kenyamanan bagi pelaku kejahatan, dan bukan merupakan toleransi atau pemaaf. Pembebasan bersyarat merupakan pembinaan narapidana yang berbasiskan masyarakat. Selain itu pembebasan bersyarat juga merupakan cara yang paling efektif untuk mengurangi kepadatan narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Tujuan utama dari pembebasan bersyarat adalah merupakan pembinaan narapidana agar bisa kembali hidup di masyarakat dengan perilaku yang baik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan yang bersifat deskriftif analisis dan menggunakan pendekatan gabungan empiris sosiologis dan yuridis normatif yaitu penelitian sosial masyarakat diikituti studi pustaka dengan menelaah data sekunder. Data primer diperoleh langsung dari lapangan melalui interview dan wawancara langsung dengan responden, sedangkan data sekunder diperoleh dengan mengadakan studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang dipakai dalam penelitian ini yaitu dengan teknik komunikasi langsung dengan cara wawancara dan teknik komunikasi tidak langsung dengan cara peneliti mengadakan kontak secara tidak langsung melalui angket atau kuisioner. Populasi yang digunakan adalah narapidana yang menjalani pembebasan bersyarat, narapidana yang melakukan kejahatan selama menjalani pembebasan bersyarat, petugas balai pemasyarakatan, petugas lembaga pemasyarakatan Pontianak dan masyarakat kota Pontianak yang masing-masing dijadikan sampel dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunujukkan bahwa faktor pendorong pelaku melakukan kejahatan selama menjalani pembebasan bersyarat di wilayah hukum balai pemasyarakatan Pontianak adalah karena faktor ekonomi dimana para narapidana setelah menerima pembebasan bersyarat mereka tidak mempunyai pekerjaan tetap yang dapat menunjang ekonominya. Selain faktor ekonomi penyebab lain pelaku melakukan kejahatan kembali adalah karena faktor mental, dimana mereka merasa frustasi untuk beradaptasi di lingkungan masyarakat, karena masyarakat sudah memberikan label/cap kriminal terhadap para mantan narapidana. Keywords : pembebasan bersyarat, faktor-faktor, kejahatan, kriminolog

    WANPRESTASI PIHAK PT. MULTI INDAH SARANA TERHADAP PEMILIK RUMAH DALAM PERJANJIAN PEMBORONGAN PERBAIKAN RUMAH PERORANGAN DI KELURAHAN ATAU DESA SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA

    No full text
    Masalah yang dikaji dan diteliti dalam penulisan skripsi ini adalah “WANPRESTASI PIHAK PT. MULTI INDAH SARANA TERHADAP PEMILIK RUMAH DALAM PERJANJIAN PEMBORONGAN PERBAIKAN RUMAH PERORANGAN DI KELURAHAN ATAU DESA SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA” Serta metode penelitian yang di gunakan di dalam penulisan skripsi ini ialah metode empiris, yaitu menggambarkan dan menganalisa keadaan atau fakta-fakta sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Serta menggunakan pendekatan Deskriptif Analisis. Perjanjian pemborongan perbaikan rumah oleh PT. Multi Indah Sarana kepada Pemilik Rumah di Kelurahan Sungai Raya  Kabupaten Kubu Raya, dapat terjadi karena telah adanya kesepakatan diantara kedua belah pihak untuk saling terikat di dalam sebuah perjanjian yang di dalamnya telah mengatur hak dan kewajiban dari kedua belah pihak. Yang dibuat secara lisan dikantor PT. Multi Indah Sarana. Tetapi pada kenyataannya seiring terlaksananya perjanjian tersebut ,terdapat kelalaian atau wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak di dalam pelaksanaan perjanjian pemborongan perbaikan rumah tersebut. Yaitu pihak PT. Multi Indah Sarana yang telah lalai dalam memenuhi prestasinya terhadap pihak pemilik rumah. Penyebab dari kelalaian yang dilakukan oleh PT. Multi Indah Sarana itu ialah kurang profesionalnya pekerja di dalam melakukan pekerjaannya sehingga tidak memberikan mutu atau hasil pekerjaan yang baik kepada pihak pemilik rumah. Sehingga dari wanprestasi tersebut mengakibatkan pihak pemilik rumah menanggung sejumlah kerugian.Dan adapun dari kelalaian yang dilakukan oleh PT. Multi Indah Sarana tersebut pihak pemilik rumah telah memberikan teguran secara langsung kepada PT. Multi Indah Sarana berupa peringatan agar bertanggung jawab atas kelalaiannya serta segera melakukan perbaikan rumah kembali, dan memberikan mutu atau hasil yang baik sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan sebelumnya diantara kedua belah pihak.   Keyword :Perjanjian, pemboronganPekerjaan, Wanprestas

    1

    full texts

    823

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇