Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
    823 research outputs found

    KAJIAN YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA BERAT BERDASARKAN PASAL 9 UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000

    No full text
    iiiABSTRAKKajian Yuridis Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia BeratBerdasarkan Pasal 9 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000. PelanggaranHAM berat merupakan extra ordinary crimes yang berdampak secara luas, baikpada tingkat nasional maupun Internasional. Pelanggaran tersebut menimbulkankerugian baik materiil maupun imateriil yang mengakibatkan perasaan tidak amanterhadap perorangan dan masyarakat. Atas dasar tersebut, Presiden denganpersetujuan bersama DPR mengeluarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000tentang Pengadilan HAM, dimana peristiwa kejahatan terhadap kemanusian diIndonesia merupakan tanggungjawab Negara untuk mengadili pelaku kejahatantersebut. Kejahatan terhadap kemanusiaan menurut Pasal 9 undang-undangtersebut diartikan sebagai salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dariserangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebutditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Perbuatan tersebut dapatberupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahanpenduduk secara paksa termasuk perampasan kemerdekaan atau perampasankebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokokhukum Internasional. Masih menurut pasal tersebut, tindakan lain sebagai wujuddkejahatan kemanusiaan dapat juga berbentuk penyiksaan, perkosaan, perbudakanseksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atausterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.Demikian pula penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulanyang didasari persamaan politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jeniskelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yangdilarang menurut hukum Internasional. Penghilangan orang secara paksa atauapartheid.Kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusian merupakanperkara pidana luar biasa dan berdampak luas baik pada tingkat nasional maupuninternasional. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentangPengadilan Hak Asasi Manusia, haruslah memenuhi standar atau normapenyelenggaraan hak asasi manusia internasional agar tercipta suatu prinsipperadilan yang bebas dan tidak memihak. Tegaknya HAM selalu mempunyaihubungan korelasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengkajibagaimana terjadinya pelanggaran HAM berat berdasarkanPasal 9 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 serta mengetahui peran peradilan HAM Ad Hoc.Penelitian ini juga menggunakan metode pendekatan yuridis yang artinya melihat hukum dan bagaimana kenyataannya dan ditunjang dengan pendekatan yuridis-teoritis. Data utama utama penelitian menggunakan data sekunder, sedangkan dataprimer berfungsi sebagai penunjang. Hasil penelitian menunjukkan bahwapersidangan HAM berat ini merupakan ajang awal dimulainya gagasan barudalam dunia peradilan di Indonesia, bahkan dalam tingkat regional, yangberkaitan dengan HAM. UU No. 26 Tahun 2000 menjadi dasar pembentukanPengadilan HAM permanen untuk menangani kasus-kasus pelanggaran HAMyang terjadi sebelum UU ini disahkan, instrumen ini juga menjadi dasar didirikannya Pengadilan HAM Ad Hoc. Yurisdiksi pengadilan HAM ini adalahmemeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat baik yang dilakukan didalam maupun di luar batas territorial wilayah negara Indonesia oleh warganegaraIndonesia. Adanya pengaturan tentang sanksi pidana pelaku kejahatan genosidadan kejahatan terhadap kemanusian dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia akan menghukum pelaku kejahatangenosida dan kejahatan terhadap kemanusian yang sesuai dengan standar-srandarinternasional. Hal ini akan mencegah terjadinya kejahatan genosida dan kejahatanterhadap kemanusian di Indonesia.Keyword : Pelanggaran HAM, Jajak Pendapat, Peradilan HAM Ad Ho

    PERAN MEDIASI BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN UNTUK MENGURANGI PENUMPUKAN PERKARA

    No full text
    Penulis dalam kegiatan penelitian ini nantinya akan memaparkan lebih lanjut dan menuangkannya dalam bentuk skripsi yang berjudul :  “PERAN MEDIASI BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN UNTUK MENGURANGI PENUMPUKAN PERKARA”. Di mana, dari beberapa kasus perkara perdata selama tahun 2011 sampai tahun 2013 yang diselesaikan melalui jalan mediasi di Pengadilan Negeri Pontianak ada 6 (enam) jenis perkara seperti perkara perdata masalah jual-beli, wanprestasi, sengketa pertanahan, cerai, dan masalah harta gono-gini. Salah satunya dari kasus-kasus tersebut ada yang dibuat dalam bentuk Akte Perdamaian dan di tangani oleh Hakim Mediasi di Pengadilan Negeri Pontianak pada tahun 2011-2013, akan tetapi dalam proses penyelesaian damai melalui lembaga mediasi tersebut masih tampak terlihat bahwa membutuhkan beban biaya yang masih di atas standar kondisi dan status ekonomi pihak-pihak yang berperkara dan waktu yang relatif lama, dimana waktu yang relatif lama tersebut antara 1-3 bulan. Berdasarkan hal tersebut, maka penulis memfocuskannya menjadi permasalahan yaitu : “Apakah proses penyelesaian perkara melalui mediasi dapat menjadi efektif untuk pengurangan waktu dan beban biaya perkara di Pengadilan Negeri Pontianak”?, dengan menggunakan metode penelitian empiris/sosiologis, yaitu jenis penelitian yang berdasarkan fakta sosial atau pembuktiannya sesuai yang terjadi di dalam masyarakat. Dalam Perma No. 1 Tahun 2008, pengertian mediasi disebutkan pasal 1 butir 7, yaitu: “Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator”. Perma Nomor 1 Tahun 2008 tersebut merupakan penyempurna dari Perma Nomor 2 Tahun 2003. Bahwa setiap perkara perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri sebelum pemeriksaan pokok perkaranya harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mediasi dengan dibantu mediator, dan tidak semua sengketa perdata dapat diselesaikan melalui proses mediasi. Bahwa perkara-perkara perdata yang menjadi salah satu upaya dilakukannya proses media di Pengadilan Negeri Pontianak selama ini ialah masalah sengketa perdata berkaitan dengan masalah jual beli.Bahwa faktor penyebab sengketa perdata dapat diselesaikan melalui proses mediasi karena diantara para pihak tercapai kata sepakat dengan suatu perdamaian secara tertulis baik yang dilakukan didalam persidangan maupun diluar persidangan. Sedangkan faktor penyebab sengketa perdata tidak dapat diselesaikan melalui proses mediasi karena para pihak tidak sepakat dengan suatu perdamaian. Bahwa mediasi masih belum dapat menyelesaikan sengketa perdata, karena diantara para pihak tidak tercapai kata sepakat dengan perdamaian, sebab kata sepakat yang harus diperoleh setidaknya membutuhkan waktu selama 6 bulan dengan biaya yang masih cukup tinggi. Bahwa apabila putusan perdamaian tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak dan secara yuridis putusan perdamaian telah mempunyai kekuatan hukum tetap maka dapat dimohonkan eksekusi ke pengadilan negeri. Dan terhadap akta perdamaian diluar persidangan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial maka perkara yang sama dapat diajukan kembali sebagai gugatan baru ke pengadilan negeri.   Keyword : Perma, Peran Mediasi, Pengadilan Negeri

    WANPRESTASI PEMINJAM DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN KOPERSI USAHA MAJU BERSAMA DI KELURAHAN BANSIR LAUT KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA KOTA PONTIANAK

    No full text
    Manusia merupakan makhluk sosial yang dalam menjalani kehidupan sehari-hari membutuhkan bantuan dari orang lain, demikian juga dalam melakukan suatu usaha pekerjaan memerlukan suatu kerja sama dengan orang lain, hal inilah yang dilakukan oleh Koperasi Usaha Maju Bersama dengan pihak peminjam dalam menjalankan usahanya mengadakan suatu kerja sama dalam bentuk perjanjian pinjam meminjam uang. Untuk mengetahui mengenai bentuk dan akibat hukum dari pelaksanaan kerja sama antara Koperasi Usaha Bersama dengan pihak peminjam, penulis menggunakan metode Empiris dengan pendekatan diskriptif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan dari data dan fakta yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan, dengan cara menyebarkan angkat kepada peminjam serta mengajukan pertanyaan langsung dengan ketua Koperasi Usaha Maju Bersama. Dalam menjalankan usahanya pihak Koperasi Usaha Maju Bersama menawarkan jasa peminjaman uang jangka pendek dengan sistem angsuran harian langsung kepada calon peminjam, dengan proses yang mudah, cepat dan tanpa harus memberikan jaminan, serta mengutamakan asas saling percaya sehingga perjanjian yang dibuat antara Koperasi Usaha Maju Bersama dengan Pihak Peminjam dilakukan secara lisan. Namun dalam pelaksanaan perjanjian pihak peminjam melakukan wanprestasi dalam mengembalikan pinjaman, yang disebabkan oleh usaha peminjam mengalami kerugian, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak Koperasi Usaha Maju Bersama. Untuk mengatasi wanprestasi yang dilakukan peminjam pihak Koperasi Usaha Maju Bersama memberikan peringatan kepada peminjam wanprestasi, bahkan apabila peminjam tidak bisa melaksanakan kewajibannya maka pihak Koperasi Usaha Maju Bersama akan menarik suatu barang milik peminjam sebagai jaminan. Adapun upaya yang dilakukan oleh pihak Koperasi Usaha Maju Bersama untuk menyelesaikan masalah wanprestasi dengan mengadakan pendekatan secara kekeluargaan untuk mengetahui penyebab peminjam wanprestasi, adapun penarikan barang jaminan merupakan langkah akhir yang diambil kedua belah pihak dan atas kesepakatan kedua belah pihak.   Keyword : Perjanjian pinjam meminjam, Wanprestasi, Koperasi

    EFEKTIFITAS PASAL 105 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI KOTA PONTIANAK

    No full text
    Indonesia adalah salah satu Negara berkembang baik dalam bidang ekonomi, sosial dan industri di dunia.Sebagai salah satu Negara yang berkembang dan ingin maju, tentunya Indonesia berusaha untuk menyesuaikan diri dan mengikuti perkembangan dalam segala bidang.Hal ini sesuai dengan perkembangan IPTEK di era globalisasi yang serba modern saat ini. Pada tahun 2009, Pemerintah mengeluarkan peraturan baru yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 26 Mei 2009 yang kemudian disahkan oleh Presiden RI pada tanggal 22 Juni 2009. Latar belakang pembuatan peraturan ini adalah tingginya angka kecelakaan yang terjadi disetiap harinya. Serta kurangnya kesadaran untuk berkendara secara bijak dan tanggung jawab. Kecelakaan banyak memakan korban jiwa. Tingginya pelanggaran lalu lintas bisa dilihat dari angka pelanggaran yang terus meningkat.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ini melihat bahwa lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum. Dalam Undang-Undang pasal 105 disebutkan : Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib: a. berperilaku tertib; dan/atau  b. mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan. Tinjauan utama dari peraturan lalu lintas adalah untuk mempertinggi mutu kelancaran dan keamanan dari semua lalu lintas di jalan-jalan. Identifikasi masalah-masalah yang dihadapi di jalan raya berkisar pada lalu lintas. Masalah-masalah lalu lintas, secara konvensional berkisar pada pelanggaran lalu lintas sehingga terjadi kemacetan lalu lintas, kecelakaan lalu lintas, dan pencemaran lingkungan. Keadaan ini terjadi karena beberapa faktor seperti pengguna jalan, sarana jalan dan kendaraan serta sikap pemerintah dalam penegakan hukum lalu lintas. Walau demikian kebanyakan pengemudi menyadari akan bahaya yang dihadapi apabila mengendarai kendaraan dengan melebihi kecepatan maksimal tersebut. Akan tetapi di dalam kenyataannya tidak sedikit pengemudi yang melakukan hal itu dan penanganan dari pemerintah dalam hal ini polisi lalu lintas terhadap pelanggaran seperti ini masih jauh dari harapan. Sejumlah bagian jalan atau bahkan ruas jalan pada akhir-akhir ini banyak dijumpai dalam kondisi rusak dengan berbagai jenis tingkatannya. Kerusakan tersebut bahkan banyak yang dapat dikategorikan sebagai rusak berat dan sedang. Pada beberapa bulan lalu, sesuai dengan kondisi alam, daerah-daerah di Indonesia mengalami musim hujan, sehingga kerusakan jalan seringkali dikaitkan dengan fenomena alam ini. Pada saat musim hujan, perbaikan tidak atau relatif sulit untuk dilakukan, khususnya untuk jenis konstruksi jalan lentur. Padahal untuk hampir delapan puluh persen jalan di Indonesia masih menggunakan aspal sebagai bahan utama pembuatan. Berbagai keluhan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kondisi kerusakan jalan tersebut. Kerusakan itu yang mengakibatkan lumpuhnya perekonomian, meningkatnya biaya transportasi karena waktu perjalanan menjadi lebih lama, kerusakan kendaraan akibat guncangan pada jalan berlubang, dan meningkatnya jumlah kecelakaan lalulintas khususnya kendaraan roda dua karena terjebak oleh kondisi jalan rusak dan berlubang. Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi  yang merupakan urat nadi kehidupan masyarakat mempunyai peranan penting dalam usaha pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kerangka tersebut, jalan mempunyai peranan untuk mewujudkan sasaran pembangunan seperti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Perilaku pengguna jalan yang berdampak pemendekan umur layan konstruksi jalan dipengaruhi oleh keinginan untuk mengangkut barang semaksimal mungkin untuk setiap kendaraan. Berbagai faktor menjadi alasan para pengguna jalan untuk mengangkut beban yang lebih besar, khususnya kendaraan berat seperti truk, kontainer, dan kendaraan berat lainnya. Perusakan terjadi lebih cepat karena konsentrasi beban pada setiap roda kendaraan sangat tinggi akibat jumlah axle yang terbatas, karena konfigurasi roda kendaraan masih mengacu kepada desain truk untuk muatan normal. Perilaku pengemudi atau pengusaha angkutan truk tersebut lebih mengutamakan efisiensi dari satu sudut pandang biaya transportasi yang lebih rendah. Kerugian yang diderita akibat kerusakan jalan menjadi pertimbangan terakhir. Meski pada saatnya apabila jalan tersebut rusak dan mengakibatkan turunnya kecepatan, biaya transportasi justru akan menjadi semakin tinggi. Biaya yang harus ditanggung bukan saja biaya transportasi tetapi juga mencakup biaya kerusakan kendaraan yang sangat mungkin terjadi karena guncangan dan ketidakstabilan gerakan kendaraan.Amat mudah dapat ditemui kerusakan jalan pada lokasi tempat adanya sejumlah perkantoran atau pertokoan yang terletak di sepanjang jalan. Pelaksanaan Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Telah Efektif Di Kota Pontianak dikarenakan faktor pengemudi truk/kontainer yang tidak memperdulikan kemampuan badan jalan dan lebih mementingkan keuntungan dengan mengangkut barang sebanyak-banyaknya tanpa memperhatikan keselamatan di jalan raya.   Keyword : Efektifitas, Lalu Lintas, kerusakan jala

    PERMOHONAN ITSBAT NIKAH PASANGAN SUAMI ISTRI YANG KAWIN SIRI SETELAH BERLAKU UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DI PENGADILAN AGAMA MEMPAWAH

    No full text
    Sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, manusia diberi kelebihan berupa akal dan pikiran. Sudah menjadi kodrat alam, sejak dilahirkan manusia selalu hidup bersama dengan manusia lainnya di dalam suatu pergaulan hidup. Hidup bersama untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari baik jasmani maupun rohani. Perkawinan memang merupakan hak kodrat manusia yang secara fitrah harus diakui keberadaannya. Sehingga seiring dengan perjalanan waktu dalam tahapan kehidupan manusia, hingga sampai pada waktunya untuk segera melaksanakan pernikahan, maka hal tersebut perlu dilakukan guna kebaikan individu manusia itu Perkawinan merupakan suatu kejadian yang sangat penting dalam kehidupan seseorang. Bagi bangsa Indonesia yang memiliki alam pikiran magis (percaya pada hal-hal gaib), ritual perkawinan tidak hanya dipandang sebagai peristiwa sakral. Setelah selesai ritual sakral, timbullah ikatan perkawinan antara suami istri Suatu akad perkawinan menurut Hukum Islam ada yang sah ada yang tidak sah. Hal ini dikarenakan, akad yang sah adalah akad yang dilaksanakan dengan syarat-syarat dan rukun-rukun yang lengkap, sesuai dengan ketentuan agama. Sebaliknya akad yang tidak sah, adalah akad yang dilaksanakan tidak sesuai dengan syarat-syarat serta rukun perkawinan Akan tetapi pada kenyataan ada perkawinan-perkawinan yang dilakukan hanya dengan Hukum Agamanya saja. Perkawinan ini sering disebut perkawinan siri, yaitu perkawinan yang tidak terdapat bukti otentik, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukumSering kita jumpai di tengah masyarakat pasangan suami istri yang menikah siri tanpa dicatatkan di KUA, alasannya klasik yaitu karena faktor biaya yang mahal atau karena alasan pribadi, sehingga perkawinan tersebut tidak di catatkan pada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dan setelah dirasa ada kebutuhan yang mendesak, demi kepastian hukum atas perkawinannya dan kepastian hukum tentang status anaknya, maka keduanya mengajukan Permohonan Itsba Akan tetapi yang perlu diperhatikan ada kewajiban administratif kenegaraan, yang harus dipatuhi oleh siapapun yang hendak melangsungkan perkawinan tersebut. Adapun kewajiban tersebut adalah mencatatkan perkawinannya pada lembaga atau instansi yang berwenang dalam menangani masalah tersebut. t Nikah di Pengadilan Agama Agar terjaminnya ketertiban pranata pernikahan dalam masyarakat, maka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975 menentukan bahwa setiap perkawinan harus dicatat oleh petugas yang berwenang. Namun kenyataan memperlihatkan fenomena yang berbeda. Hal ini tampak dari maraknya pernikahan siri atau pernikahan di bawah tangan yang terjadi di tengah masyarakat Keharusan pencatatan perkawinan walaupun bukan menjadi rukun nikah, akan tetapi merupakan hal yang sangat penting terutama sebagai alat bukti yang dimiliki seseorang, apabila terjadi suatu permasalahan di kemudian hari. Perkawinan yang dimohonkan itsbat ke Pengadilan Agama adalah perkawinan yang tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah karena tidak dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kantor Urusan Agama. Pasal 7 Ayat (1) Kompilasi Hukum Islam menyebutkan, Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama. Rumusan Masalah : Apa Yang Menjadi Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Mempawah Dalam Mengabulkan Permohonan Itsbat Nikah Yang Diajukan Pasangan Suami Istri Kawin Siri Setelah Berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974? Tujuan Penelitian : (1). Untuk memperoleh data informasi tentang permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama Mempawah. (2). Untuk menjelaskan prosedur dan persyaratan permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama Mempawah. (3). Untuk mengungkapkan faktor penyebab itsbat nikah ditolak dan upaya hukumnyaMetode Penelitian : Menggunakan Metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan serta menganalisa keadaan yang sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisa fakta tersebut guna untuk memperoleh suatu kesimpulan Hasil Penelitian : Bahwa di Pengadilan Agama Mempawah dalam kisaran bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun 2012, telah menerima dan memproses serta memutuskan 30 perkara permohonan itsbat nikah dari pasangan nikah siri, yang telah melangsungkan pernikahan siri setelah berlakunya Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, di wilayah hukum Pengadilan Agama Mempawah. Bahwa dalam hal proses pengajuan permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama Mempawah, pemohon dapat langsung datang ke kantor Pengadilan Agama Mempawah, baik itu secara sendiri, maupun di damping oleh kuasa hukum, dengan mengikuti berbagai prosedur dalam hal pengajuan permohonan itsbat nikah. Sedangkan faktor ditolaknya permohonan itsbat nikah jika rukun dan syarat nikah tidak terpenuhi, atau karena alasan lain yang memang tidak layak untuk dikabulkannya permohonan itsbat nikah tersebut. Bahwa jika terjadi penolakan permohonan itsbat nikah, hal tersebut dikarenakan adanya halangan dalam melaksanakan perkawinan, atau rukun dan syarat untuk melaksanakan perkawinan tidak terpenuhi, atau karena pertimbangan yuridis yang lain sehingga Majelis Hakim Pengadilan Agama Mempawah menola permohonan itsbat nikah tersebut. Namun upaya hukum yang dapat dilakukan ketika permohonan itsbat nikah ditolak oleh pihak Pengadilan Agama, dapat dilakukan upaya hukum seperti Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Sehubungan dengan telah berlakunya Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, masyarakat hendaknya melangsungkan perkawinan secara resmi atau tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, agar perkawinan tersebut memiliki legalitas serta tidak menimbulkan masalah untuk masa yang akan datang. Bagi pihak Kantor Pengadilan Agama Mempawah hendaknya mampu memberikan sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat, mengenai arti penting dari pencatatan perkawinan, seiring dengan telah lamanya pemberlakuan undang-undang perkawinan. Ketika Majelis Hakim Pengadilan Agama menolak pengajuan permohonan itsbat nikah, maka seharusnya pihak pengadilan Agama memberikan solusi yang lain, terkait dengan legalisasi di bidang pernikahan, baik itu pada Pengadilan Agama tingkat pertama, Pengadilan Tinggi Agama, maupun pada tingkat Mahkamah Agung. Keywords : Itsbat nikah, nikah sir

    PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH BIDAN TERHADAP PESERTA KB IUD DI KLINIK PUSAT PELAYANAN KELUARGA SEJAHTERA KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA

    No full text
    Bidan sebagai tenaga medik memiliki tanggung jawab terhadap setiap tindakan medik yang dilakukan. Maka dalam melaksanakan pratik/kerja, bidan berkewajiban untuk meminta persetujuan yang dilakukan dan mematuhi standar. Hal ini sejalan dengan Pasal 18 ayat 1 huruf d dan g Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. Sehubungan dengan tindakan pemasangan IUD, ketentuan yang telah ditetapkan dalam Pasal 1 butir 10 Peraturan Kepala BKKBN Nomor 143/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman dan Pelayanan Keluarga adalah mengharuskan adanya persetujuan tertulis berupa penandatanganan formulir persetujuan tindakan medik dan dipertegas lagi dalam Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, di mana yang berhak memberikan persetujuan dalam setiap penggunaan alat, obat, dan cara kontrasepsi yang menimbulkan resiko adalah pasangan suami dan istri. Dengan demikian apabila bidan tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dalam melakukan pemasangan KB IUD, maka perbuatan bidan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Penelitian ini menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskritif Analisis, yakni meneliti dan menganalisis data berdasarkan keadaan dan fakta yang sebenarnya pada saat penelitian dilakukan. Berdasarkan hasil penelitian, kenyataannya di Klinik Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera Kecamatan Pontianak Tenggara, bidan masih melakukan pemasangan KB IUD terhadap peserta KB tanpa persetujuan tertulis dari suami.Faktor penyebabnya adalah karena faktor kelalaian bidan yang mengabaikan ketentuan dalam pemasangan IUD dan adanya faktor kesengajaan dengan berbagai pertimbangan. Sedangkan akibat hukum bagi bidan yang tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku dalam pemasangan KB IUD adalah peserta KB IUD yang mengalami kerugian dapat mengajukan gugatan terhadap bidan karena melakukan perbuatan melawan hukum dan instansi terkait dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pencabutan surat izin kerja bidan sementara maupun selamanya. Walaupun dalam pelaksanaannya, sampai saat ini instansi terkait hanya melakukan pembinaan dan peserta KB IUD tidak pernah sampai mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap bidan yang melakukan pemasangan KB IUD tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Adapun upaya peserta KB IUD atas terjadinya komplikasi atau kegagalan terhadap bidan yang melakukan pemasangan IUD tanpa persetujuan tertulis dari suami adalah meminta obat efek samping, meminta pemeriksaan ulang dan meminta pencabutan IUD. Keywords : Perbuatan Melawan Hukum, Peserta KB, IU

    PERJUDIAN KOLOK-KOLOK YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI DI KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA

    No full text
    Penyakit masyarakat atau penyakit sosial sangat bertentangan dengan norma dan aturan. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa bentuk perilaku yang dianggap sebagai penyimpangan merusak dan mempengaruhi fungsi dari kontrol sosial serta dinamika kehidupan masyarakat untuk berkembang kearah yang lebih maju. Seperti salah satu contoh yaitu perjudian kolok-kolok yang dilakukan masyarakat Kecamatan Sungai Ambawang. Di Kecamatan Sungai Ambawang ini, masalah perjudian menurut penulis semakin mengkhawatirkan. Adanya perjudian kolok-kolok  ini hanyalah salah satu dari sekian banyak judi yang ada dan beraneka ragam. Tentunya jika dibiarkan secara terus-menerus, akan menjadi sesuatu hal yang sangat buruk. Dan lebih parahnya lagi bahwa anak-anak di daerah ini bila dilihat dari tingkat pendidikannya yang melakukan perjudian rata-rata masih duduk di bangku SMP dan SMA yang masih dibawah umur berusia antara 10-16 tahun yang sering melakukan permainan ini. Biasanya taruhan kolok-kolok yang dilakukan oleh anak mulai dari Rp 1.000,00, Rp 2.000,00, Rp 5.000,00, Rp 10.000,00 hingga Rp. 20.000,00 paling besar. Dalam penelitian ini adapun metode yang dipergunakan adalah Metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan melihat, mengamati serta menganalisa fakta-fakta yang ada di lapangan sebagai mana adanya. Berdasakan pengamatan penulis melalui observasi dan wawancara serta terlibat langsung dari kasus perjudian Kolok-kolok di Kecamatan Sungai Ambawang bukanlah hal yang tertutup dan oleh karena itu kejahatan di daerah ini terutama perjudian masih belum terungkap dan masih menyisakan tanda tanya dari kalangan masyarakat yang kontra terhadap kejahatan ini serta ketegasan dari aparat dan pemerintah yang berwenang walapun mereka tahu bahwa perjudian di kawasan ini benar-benar ada dan sering terjadi. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan penulis bahwa sangat jelas bahwa faktor lingkungan keluarga dan lingkungan masyarakat serta lingkungan pergaulan sangat dominan sekali mempengaruhi agar anak dapat melakukan permainan judi kolok-kolok serta kurangnya ketegasan Aparat dalam menangani kasus ini.   Keyword : anak, Perjudian Kolok-kolo

    STUDI KOMPARATIF GUGAT CERAI DENGAN ALASAN SUAMI JATUH MISKIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN PERSPEKTIF FIQIH

    No full text
    Perkawinan merupakan sebuah ikatan  lahir batin antara seorang pria dan wanita dengan tujuan untuk mendapatkan keturunan yang sah. Perkawinan didasari dengan perasaan suka antara kedua belah pihak antara laki-laki dan perempuan tanpa ada daya paksa dari pihak manapun. Namun, menciptakan sebuah rumah tangga yang damai berdasarkan kasih sayang yang menjadi idaman bagi setiap pasangan suami isteri dan ini merupakan upaya yang tidak mudah, tidak sedikit pasangan suami isteri yang gagal dan berakhir dengan sebuah perceraian. Perceraian merupakan bagian dinamika rumah tangga yang juga menjadi sunnahtullah dalam kehidupan. Dengan adanya penyatuan dua insan melalui perkawinan pasti ada juga perpisahan dua insan melalui perceraian. Tidak jarang kita temui diberbagai kota dan kabupaten yang ada di Indonesia kasus perceraian menjadi salah satu bahasan hangat di kursi pengadilan. Dalam penelitian ini yang menjadi permasalahannya adalah : “ Bagaimanakah Perbandingan Antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Perspektif Fiqih Tentang Gugat Cerai Dengan Alasan Suami Jatuh Miskin ? Adapun dalam penulisan ini penulis menggunakan metode penelitian normatif. Metode penelitian normatif digunakan untuk mengkaji dan menganalisa berbagai materi hukum berupa kaedah dan norma-norma hukum perkawinan dan perceraian karena suami jatuh miskin baik yang tertulis dalam Al-Qur’an maupun, doktrin Fiqih maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Untuk menunjang penulisan, penulis juga mengadakan wawancara kepada narasumber yang mendukung penulisan ini, terutama Hakim Pengadilan Agama dan Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sambas. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa Gugat cerai dengan alasan suami jatuh miskin memang dibenarkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 hanya saja alasan tersebut tidak termasuk dalam Pasal alasan perceraian hal tersebut diatur dalam Bab IV tentang pembatalan perkawinan. Kemudian menurut perspektif fiqih gugat cerai dengan alasan suami jatuh miskin merupakan salah satu alasan istri untuk memfasakh suaminya, jadi alasan suami jatuh miskin masuk kedalam jenis perceraian karena fasakh. Dari penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa gugat cerai dengan alasan suami jatuh miskin diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 maupun perspektif fiqih. Persamaan gugat cerai dengan alasan suami jatuh miskin adalah hal tersebut sama-sama diatur baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan perspektif fiqih. Dari perspektif fiqih membolehkan alasan tersebut dengan mempertimbangkan bahwa jika hal tersebut tidak diputus maka perselisihan tidak akan berhenti. Sedangkan Perbedaan gugat cerai degan alasan suami jatuh miskin dilihat dari Undang-Undang Nomor  Tahun 1974 termasuk dalam Bab IV Pembatalan Perkawinan sedangkan menurut persfektif fiqih gugat cerai dengan alasan suami jatuh miskin masuk kedalam alasan istri utuk memfasakh suaminya atau termasuk dalam fasid nikah.   Keyword : Gugat Cerai, Alasan Suami Miskin, Perceraia

    PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PASAL 1 AYAT 1 PERATURAN PEMERINTAH NO 9 TAHUN 1981 TENTANG PELAKSANAAN PENERTIBAN PERJUDIAN JUNCTO PASAL 3 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NO 7 TAHUN 1974 TENTANG PENERTIBAN PERJUDIAN DI KECAMATAN BATANG TARANG KABUPATEN SANGGAU

    No full text
    Indonesia merupakan Negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), maka kedudukan hukum harus di tempatkan di atas segala-galanya.Setiap perbuatan harus sesuai dengan peraturan tanpa terkecuali.Negara hukum dikatakan sebagai negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat) bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Hal ini dapat diwujudkan dengan menciptakan suatu produk hukum yang mengatur segala kehidupan bermasyarakat demi terwujudnya cita-cita Negara.Salah satu usaha untuk menciptakan tata tertib, keamanan dan ketentraman di dalam masyarakat, adalah dengan cara menegakkan hukum, baik itu dalam usaha pencegahan maupun pemberantasan ataupun penindakan setelah terjadinya pelangaran hukum atau dengan kata lain dapat dilakukan secara preventif maupun represif. Atas dasar inilah dilaksanakan pembangunan bidang hukum antara lain memantapkan kedudukan dan peranan aparatur negara penegak hukum sesuai dengan kewenangannya, termasuk sikap dan kemampuan dalam rangka meningkatkan citra hukum, meningkatkan kesadaran hukum setiap anggota masyarakat sehingga menyadari hak dan kewajibannya sebagai warganegara dalam penegakan hukum. Salah satu pembangunan dalam bidang hukum adalah dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 9 Tahun 1981 tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Menurut pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 9 Tahun 1981 pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian dilarang, baik perjudian yang diselenggarakan di kasino, di tempat- tempat keramaian, maupun yang di kaitkan dengan alasan-alasan lain. Dengan kata lain kegiatan perjudian dilarang dan merupakan suatu kejahatan yang harus di berantas. Oleh sebab itu, maka penulis mencoba untuk memberikan pandangan terhadap penegakan hukum terhadap kegiatan perjudian yang sering terjadi di lingkungan masyarakat khususnya masyarakat di kecamatan Batang Tarang. Agar seluruh masyarakat khususnya di kecamatan Batang tarang dapat memahami dan menjauhi kegiatan yang melanggar hukum khususnya tentang perjudian agar tercipta suatu suasana yang tentram dan tertib di lingkungan masyarakat itu sendiri. Keyword : Negara Hukum, Penegakan Hukum, dan Pembangunan dalam bidang Huku

    KEWAJIBAN PENGEMUDI ANGKUTAN UMUM DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA DENGAN PENUMPANG (STUDI KASUS PADA PENYEWAAN TAXI DI KOTA PONTIANAK)

    No full text
    Masalah penelitian ini adalah : apakah pihak pengemudi angkutan taxi telah memenuhi kewajibannya dalam perjanjian sewa menyewa yang telah disepakati dengan pihak penyewa di Kota Pontianak, sedangkan  tujuan penelitian ini adalah: pertama untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian sewa menyewa taxi untuk melakukan antar jemput penyewa, kedua untuk mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan pihak pengemudi taxi belum memenuhi kewajibannya untuk melakukan antar jemput penyewa sesuai dengan tempat tujuan penyewa yang telah disepakati dalam perjanjian, ketiga untuk mengetahui akibat hukum terhadap pihak pengemudi taxi yang tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan antar jemput penyewa sesuai dengan tempat tujuan penyewa yang telah disepakati dalam perjanjian, dan keempat untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak penyewa terhadap pihak pengemudi taxi yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian. Perjanjian sewa menyewa taxi antara pengemudi taxi dengan pihak penyewa dilakukan secara lisan, dan dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa pihak pengemudi taxi berkewajiban untuk mengantar pihak penyewa sampai ke tempat tujuannya dan demikian pula pada saat pulangnya pihak pengemudi taxi berkewajiban untuk menjemput pihak penyewa taxi. Namun kenyataannya pihak pengemudi taxi hanya mengantar pihak penyewa sampai ke tempat tujuannya dan tidak memenuhi kewajibannya untuk menjemput pihak penyewa taxi meskipun telah diperingatan pihak  penyewa taxi tetapi pihak pengemudi taxi tetap tidak memenuhi kewajibannya untuk menjemput pihak penyewa dan mengantarnya pulang ke rumahnya. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan pihak pengemudi taxi tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian untuk menjemput pihak penyewa taxi adalah jarak ke tempat tujuan pihak penyewa taxi jauh, dan harga sewa yang dibayar penyewa taxi hanya sesuai untuk sekali jalan saja. Akibat hukum terhadap pengemudi taxi yang tidak memenuhi kewajiban untuk menjemput pihak penyewa taxi adalah pembatalan perjanjian dan penggantian kerugian (uang sewa yang dibayar dikembalikan pada pihak penyewa taxi). Upaya yang dilakukan sehubungan dengan pihak pengemudi taxi tidak memenuhi kewajibannya untuk menjemput pengemudi taxi adalah berusaha menyelesaikan secara damai dan kekeluargaan, dan tidak pihak penyewa taxi yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Dengan demikian perjanjian antara pengemudi taxi dengan Penyewa mendekati dengan perjanjian sewa menyewa, dimana Penyewa menyewa taxi dengan membayar besarnya uang sewa (pulang-pergi) kepada pengemudi taxi dan pihak pengemudi taxi selaku pihak pengemudi taxi menyerahkan taxi, hanya perbedaannya penyerahan taxi sebagai objek sewa disertai dengan supirnya. Sebagai contoh adalah Penyewa yang hendak berliburan ke taman hiburan yakni Taman hiburan Pantasia (Kabupaten Kubu Raya) disepakati dengan sistem antar jemput dan besarnya biaya yang disepakati adalah sebesar Rp.125.000,- untuk pulang pergi, dan sistem pembayaran uang sewa taxi disepakati dalam perjanjian dibayar lunas pada saat dicapainya kesepakatan dalam perjanjian tersebut yakni pada saat pihak penyewa di antar ke tempat tujuan, sehingga pada saat pulangnya pihak penyewa tidak membayar lagi dan pihak pengemudi taxi menjemput pihak penyewa dan mengantarkannya pulang ke tempat kediamannya. Dengan dicapainya kesepakan perjanjian sewa menyewa taxi antara Penyewa dengan pihak pengemudi taxi maka lahirlah suatu perikatan yaitu hubungan hukum antara pengemudi taxi dengan Penyewa yang satu dengan yang lainnya saling mempunyai hak dan kewajiban secara timbali balik.  Hak Penyewa merupakan kewajiban pengemudi taxi demikian sebaliknya kewajiban Penyewa merupakan hak dari pengemudi taxi. Kewajiban Penyewa adalah membayar besarnya ongkos angkut yang telah disepakati untuk antar jemput ke tempat tujuan Penyewa dan Penyewa berhak untuk diantar dan dijemput oleh pengemudi taxi sesuai dengan tempat tujuan yang telah disepakati bersama dengan pengemudi taksi, sedangkan hak dari pengemudi taxi adalah menerima pembayaran ongkos angkutan sebagaimana yang telah disepakatinya dengan Penyewa. Berdasarkan pendapat tersebut, jelaslah bahwa unsur-unsur dari suatu perjanjian harus meliputi beberapa hal yang pokok, yang apabila unsur-unsur tersebut dipenuhi, maka perjanjian tersebut akan menimbulkan suatu peristiwa atau perbuatan hukum yang menandakan adanya hubungan hukum antara kedua belah pihak yang  dinamakan perikatan. Demikian pula perjanjian sewa menyewa ada dua pihak yakni yang menyewakan barang dan pihak penyewa, adanya perjanjian, tujuan yang hendak dicapai, adanya prestasi dan bentuknya dibuat secara lisan.  Per­janjian  sewa  menyewa  diatur dalam  ketentuan-ketentuan  Buku  III Bab VII Kitab Undang-undang Hukum Perdata, namun meskipun telah diatur dalam ketentuan tersebut, sebagaimana yang telah dikemukakan terdahulu bahwa para pihak dapat membuat ketentuan sendiri yang berlaku baginya, karena hukum Sarana transportasi pada saat ini sangat penting untuk menghubungkan satu daerah dengan daerah lainnya.  Pada saat ini banyak yang memiliki kendaraan bermotor (roda empat) pribadi , namun tidak sedikit juga yang masih membutuhkan transportasi umum terutama yang tidak memiliki kendaraan pribadi berusaha mencari kendaraan bermotor sewaan, seperti halnya Angkutan Umum ada yang menggunakan sistem sekali jalan ada juga yang menggunakan sistem sewa yakni pengemudi Angkutan Umum mengantar dan menjemput penumpang untuk pulangnya. Sehubungan dengan perjanjian tersebut, dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pasal 1313 memberikan definisi dari perjanjian, yakni : Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya.[1] Dalam hubungan dengan perjanjian tersebut, R. Subekti, memberikan pengertian perjanjian sebagai : “suatu peristiwa dimana seorang  berjanji  kepada sesorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.[2] Dengan demikian kedua belah pihak dalam hal ini pengemudi angktan taaxi dengan pihak penyewa taxi mengadakan suatu perjanjian yakni perjanjian sewa menyewa Angkutan Umum, dan pengemudi berkewajiban untuk mengantar dan menjemput pihak penyewa untuk mengantar ke tempat tujuan dan mengantar pulang kembali ke rumah kediam pihak penyewa sedangkan pihak penyewa Angkutan Umum berkewajiban untuk membayar harga sewa yang telah disepakati dengan pihak pengemudi Angkutan Umum Dua syarat pertama yakni adanya kesepakatan dan kecakapan antara pihak-pihak yang membuat perjanjian adalah merupakan syarat subjektif, karena menyangkut orang-orang yang mengadakan perjanjian, sedangkan dua syarat yang terakhir merupakan syarat objektif karena menyangkut perjanjiannya atau objek dari perbuatan hukum yang dilakukan. Apabila syarat subjektif tidak dipenuhi maka perjanjian dapat dimintakan pembatalan terutama dari pihak yang belum cakap, sedangkan apabila syarat objektif tidak dipenuhi maka perjanjian batal demi hukum artinya perjanjian dianggap tidak pernah ada. Hukum perjanjian menganut sistem terbuka, yakni dimaksudkan para pihak dalam perjanjian dapat membuat perjanjian apa saja bebas memberi nama perjanjian yang mereka buat, dan para pihak juga diberi kebebasan menyangkut apa-apa saja yang diperjanjikan dalam perjanjian tersebut. Keyword : Perjanjian sewa menyewa taxi, wanprestasi, ganti rug

    1

    full texts

    823

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇