Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
    823 research outputs found

    PELAKSANAAN PASAL 19 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD), DI KECAMATAN GALING KABUPATEN SAMBAS

    No full text
    Skripsi ini berjudul : Pelaksanaan Pasal 19 UU No : 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD di Kecamatan Galing Kabupaten Sambas. Permasalahannyaadalah :Bagaimanakah Pelaksanaan Pasal 19 UU No : 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu AnggotaDPR, DPD, dan DPRD di Kecamatan Galing Kabupaten Sambas. Menggunakan metode penelitan hukum empiris, yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan primer. Dalam jenis penelitian ini penulis memaparkan tentang hukum dalam prosesnya, penerapannya dan pengaruhnya di dalam kehidupan bermasyarakat. Darihasilpenelitian yang dilakukanpenulis dapatdisimpulkanbahwadalam proses pelaksanaan pemilu, di Kecamatan Galing Kabupaten Sambas yang di selenggarakan lembagakhususyaitu KPU yang adadiseluruh Indonesia baikditingkatdaerahataupunnasional, masih belum terlaksana dengan baik sebagaimana yang telah diatur UU No : 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu dan UU No : 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Bahwafaktor-faktorpenyebabterjadinyabelumterlaksananyapemilu yang sesuaidenganUndang-UndangNomor 15 Tahun 2011 TentangPenyelenggaraPemiludan UU No : 8 Tahun 2012 TentangPemiluAnggota DPR, DPD, dan DPRD, adalahsebagaiberikut : Karenakurangnyasosialisasiberupapembinaantentangperanpentingpemuda dalam pemilu. Rendahnya intesitas pengawasan yang dilakukan pihak penyelenggara pemilu, serta tidak adanya tindak lanjut berupa sosialisasi maupun pemudasebagaipemilihpemula.Kurangnyakoordinasiantarainstansiterkaitdalam pelaksanakanpemilu, khususnyapihak KPU sebagaipenyelenggarapemiludengankantorpencatatanjumlahPendudukPotensial. Sehinggarakyatada yang tidakmendapatkanhakpilihnyadalampemilukarenatidakterdataatau tidak terdaftar oleh pihak KPU. Kurangya kepercayaan rakyat terhadap pemerintah. Adapun saran penulis adalah, KPU sebagai lembaga khusus yang menyelenggarakan pemilu harus lebih teliti dan teratur, dalam menyelenggarakan pemilu agar pemilu dapat terlaksana dengan baik dan lembaga penyelenggara pemilu harus mampu menjaga integritas dan independensinya dalam menyelenggarakan pemilu sehingga tidak dapat di intervensi oleh pihak manapun. Melakukan pengawasan untuk meningkatkan partisipasi pemilih yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik.Lebih peka lagi terhadap aspirasi dari masyarakat, sehingga apa yang menjadi keinginan masyarakat dan juga pemerintah dapat berjalan secara selaras, serasi, dan seimbang tanpa konflik khususnya dalam bidang politik.Memberikan pendidikan politik atau sosialisasi kepada pemilih pemula agar pemilih pemula dapat mengerti permaslahan terkait politik dan meningkatkan partisipasi pemilih pemula dalam setiap kegiatan politik termasuk pemilu.Pemerintah selaku penyelenggara jalannya pemerintahan harus mampu menjalankan amanah rakyat sesuai dengan cita-cita bangsa indonesia. Keyword:Pemilih Pemula, Pemilihan Umum (Pemilu), Dewan Perwakilan RAKYAT (DPR), Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD

    PERANAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA PONTIANAK DALAM MEMBERIKAN PEMBINAAN KEPADA WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN HUBUNGANNYA DENGAN PENANGGULANGAN RESIDIVIS

    No full text
    Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat melakukan pembinaan kepada warga pemasyarakatan berdasarkan suatu sistem, kelembagaan dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem tata peradilan pidana. Maka dari itu lembaga pemasyarakatan khususnya lembaga pemasyarakatan kelas IIA Pontianak bukan lagi dengan tata cara kepenjaraan yang diterapkan seperti era terdahulu, cara-cara yang diterapkan adalah bagaimana warga binaan dapat menjadi orang yang baru dan dapat menyadari kesalahan yang diperbuatnya dengan pendekatan spiritual, pembinaan keterampilan yang dapat menjadi bekal setelah bebas nanti. Oleh karena itu, lembaga pemasyarakatan bukan menjadi tempat menimba ilmu kejahatan (school of crime) sehingga narapidana mendapat ilmu baru mengenai kejahatan membuat narapidana menjadi seorang residivis. Namun dalam menjalankan ataupun melaksanakan program pembinaan tersebut terdapat kendala-kendala yang membuat pelaksanaan program pembinaan, baik pembinaan kerohanian maupun pembinaan keterampilan menjadi tidak optimal. Hambatan-hambatan tersebut antara lain adalah kurangnya sarana dan prasarana atau infrastruktur yang baik, minimnya program pembinaan dan kurangnya petugas baik secara kwantitas maupun kwalitas. Belum lagi ditambah dengan beberapa hal contohnya kurangnya minat dan kedisiplinan dari warga binaan sendiri dan yang takala pentingnya peran masyarakat dalam memberikan tempat kepada mantan narapidana sehingga tidak adanya diskriminasi dan pengucilan. Lembaga pemasyarakatan kelas IIA Pontianak saat ini memiliki jumlah petugas sebanyak 77 orang sedangkan warga binaan sejumlah 698 orang dengan klasifikasi tindak pidana terbanyak adalah penyalahgunaan narkotika sebanyak 413 orang, korupsi 4 orang dan 281 kriminal umum. Sedangkan kapasitas lembaga pemasyarakatan kelas IIA Pontianak sebanyak 500 orang, berdasarkan data tersebut maka perbandingan jumlah petugas dan jumlah warga binaan tidak sebanding ditambah d

    TINDAK PIDANA KORUPSI ALOKASI DANA DESA (ADD) DESA SEI BEMBAN KECAMATAN KUBU KABUPATEN KUBU RAYA PROVINSI KALIMANTAN BARAT

    No full text
    Dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Kalbar  terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan ADD (Alokasi Dana Desa) tahun 2007 Desa Sei Bemban Kec. Kubu Kab. Kubu Raya yang dilakukan oleh Kepala Desa Sdr. Syafini Syamsudin dengan cara dana ADD tahun 2007 Desa Sei Bemban sesuai  proposal yang diajukan dalam  DRK  (Daftar Rencana Kegiatan) kepada Bupati Pontianak sebesar Rp. 136.798.003,-. Atas perbuatan yang dilakukan Kepala Desa Sei Bemban Sdr. Syafini Syamsudin mengakibatkan kerugian keuangan  Negara  sebesar kurang lebih Rp. 91.683.951,67. Atas perbuatan tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) yo Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk membahas permasalahan dalam penelitian tersebut, penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan penelitian yang bersifat deskriptif dan menggunakan teknik pengumpulan data berupa teknik wawancara, teknik penyebaran kuisioner/angket, teknik pengamatan, dan teknik studi dokumen. Kemudian data-data tersebut dilakukan penganalisaan data secara bertahap meliputi editing, coding, tallying dan tabulasi. Dari hasil analisa data diperoleh fakta-fakta bahwa di Desa Sei Bemban Kecamatan  Kubu   Kabupaten  Kubu  Raya  telah  terjadinya  tidak  pidana korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2007 yang dilakukan oleh Kepala Desa An. Syafini Samsudin dengan cara membuat Laporan Pertanggunggungjawaban pelaksanaan pencairan 60%  sebagian besar adalah fiktif,  dan  dari  100%  dana  ADD  Desa  Sei Bemban  sebesar  Rp.  136.798.003,00  yang  direalisasikan  sebesar   Rp. 45.114.051,33  dan  yang  tidak  direalisasikan  dalam  pelaksanaan  kegiatan  sesuai  DRK  (Daftar  Rencana  Kegiatan) sebesar Rp. 91.683.951,67. Adapun faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi di Desa Sei Bemban Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya dikarenakan kurangnya pengawasan, hal ini terbukti bahwa Peraturan Bupati Pontianak Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa yang ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Camat Kubu Nomor  3 Tahun 2007 tanggal 25 Juli 2007 tentang Pembentukan Tim Pembina ADD tingkat Kecamatan Kubu yang melibatkan Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan Masyarakat dan Kasi Ketertiban dan Ketentraman Umum pada Kantor Kecamatan baru menerima surat keputusan dimaksud pada tanggal 12 Agustus 2007, sehingga anggota tim tidak melaksanakan tugas pengawasan terhadap pengelolaan ADD. Bahwa upaya dan langkah-langkah Satuan Unit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Kalbar dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi di Desa Sei Bemban Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya, sudah optimal yang dimulai dengan pemenuhan administrasi penyelidikan dan penyidikan serta koordinasi dengan instansi terkait. Namun hasil pemeriksaan terhadap tersangka terhambat dengan saksi kunci yang membuat proposal pengajuan ADD Tahun 2007 sekaligus sebagai Bendahara Pemerintahan Desa atas nama Miat yang meninggal dunia sebelum proses penyidikan dilakukan. Berkaitan dengan penyelesaian  hal tersebut, maka diperlukan gelar perkara yang melibatkan beberapa pakar hukum dan intansi terkait, guna menentukan langkah-langkah hukum lebih lanjut berkaitan dengan penyelesaian kasus korupsi pengelolaan dana ADD Tahun 2007 pada Pemerintahan Desa Sui. Bemban Kecamatan Kubu, mengingat salah satu saksi kunci, yaitu Bendahara Desa telah meninggal dunia. Di samping itu juga, instansi yang terlibat dalam pengawasan atau pembina kecamatan berkaitan dengan pengelolaan dana ADD, tidak hanya menerima laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh pemerintahan desa, namun lebih pro aktif dengan melakukan check fisik di lapangan, sehingga laporan dan realita dilapangan terjadi persesuaian, sehingga penyimpangan dapat dieliminir.  Pada era transparansi dewasa ini, aparatur negara tetap menjadi tumpuan harapan untuk menjadi salah satu dinamisator ke arah pemulihan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan setelah krisis multi dimensi yang melanda bangsa dan negara sejak tahun 1997. Berbagai penilaian yang mengindikasikan merajalelanya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Indonesia, termasuk pada lingkup birokrasi pemerintahan merupakan tantangan tersendiri yang harus dijawab oleh seluruh aparatur negara. Upaya yang terencana dan transparan dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat untuk menjadikan pemerintahan yang bersih (clean government) menuju ke arah kepemerintahan yang baik (good governance) tidak bisa ditunda lagi Praktik  seperti penyalahgunaan wewenang, penyuapan, pemberian uang pelicin, pungutan liar, pemberian imbalan atas dasar kolusi dan nepotisme serta penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi, oleh masyarakat diartikan sebagai suatu perbuatan korupsi dan dianggap sebagai hal yang lazim terjadi di negara ini. Ironisnya, walaupun usaha-usaha pemberantasannya sudah dilakukan lebih dari empat dekade, praktik-praktik korupsi tersebut tetap berlangsung, bahkan modus operandinya lebih canggih dan terorganisir, sehingga makin mempersulit penanggulangannya. Perubahan sistem politik dari sentralistis (Orde Baru) menjadi desentralistis (Orde Reformasi) ternyata tidak selalu memberikan best practices. Korupsi ternyata bukan saja terjadi di kompleks Senayan dan kawasan Merdeka melainkan sudah merambah arena yang jauh dari hingar-bingar politik nasional. Ternyata korupsi terdesentralisasi sampai ke tingkat desa. Korupsi omni present. Jumlah yang dikorupsi, cara-cara mengorupsi mungkin “kelas ikan teri”. Namun bukan berarti tindakan korupsi dibolehkan bahkan dipetieskan sekalipun. Korupsi bisa saja lebih afdhol (baik) dilakukan secara berjama’ah sehingga bisa saling menyandera, saling melindungi antar struktur birokrasi di tingkat desa sekalipun. Salah satunya korupsi yang terjadi di Desa Sei Bemban Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat Pelaksanaan   ADD  telah  diatur  dalam  Peraturan  Bupati Pontianak Nomor  4  Tahun  2007  Tentang  Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2007 di Kabupaten Pontianak dan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun  2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa, dan perbuatan yang dilakukan Kades sungai Bemban An. SYAFINI SYAMSUDIN dengan cara membuat Laporan Pertanggunggungjawaban pelaksanaan pencairan 60%  sebagian besar adalah fiktif,  dan  dari  100%  dana  ADD  Desa  Sei Bemban  sebesar  Rp.  136.798.003,00  yang  direalisasikan  sebesar   Rp. 45.114.051,33  dan  yang  tidak  direalisasikan  dalam  pelaksanaan  kegiatan  sesuai  DRK  (Daftar  Rencana  Kegiatan) sebesar Rp. 91.683.951,67. Dalam pelaksanaannya ADD desa Sungai Bemban TA. 2007 Kepala Desa Sei Bemban Sdr. SYAFINI SYAMSUDIN bertentangan dengan Peraturan  Bupati Pontianak Nomor  4 Tahun 2007 Tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2007 Pemerintah Kabupaten Pontianak dan Peraturan Bupati Nomor  5 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa. Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Kades Sungai Bemban An. SYAFINI SYAMSUDIN  menimbulkan kerugian keuangan Negara  sebesar  Rp. 91.683.951,67, sebagaimana di maksud dalam Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor  20 Tahun  2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Melihat modus operandi yang dilakukan oleh Kepala Desa Sei Bemban Sdr. SYAFINI SYAMSUDIN dalam mengelola dana ADD dengan membuat laporan fiktif pelaksanaan pembangunan desa sehingga negara dirugikan sebesar sebesar Rp. 91.683.951,67.  Penulis  berasumsi masih lemahnya pengawasan dalam pengalokasian dana ADD Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa keseluruhan belanja daerah diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah. Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, desa mempunyai hak untuk memperoleh bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima kabupaten. Perolehan bagian keuangan desa dari kabupaten dimaksud selanjutnya disebut Alokasi Dana Desa (ADD), yang penyalurannya melalui Kas Desa / rekening Desa. Pemberian Alokasi Dana Desa merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelengarakan otonominya agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari desa itu sendiri berdasar keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat. Melalui ADD ini, Pemerintah Daerah berupaya membangkitkan lagi nilai-nilai kemandirian masyarakat Desa dengan membangun kepercayaan penuh kepada masyarakat untuk mengelola dan membangun desa masing-masing. Namun dalam pelaksanaannya pemberian alokasi ADD ini sering disalah gunakan oleh perangkat desa, sebagaimana yang terjadi di Desa Sei. Bemban Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya. Dengan dalih kepentingan desa, namun penggunaan dana tersebut lebih untuk kepentingan pribadi atau lebih dikenal dengan istilah korupsi. Korupsi berasal dari bahasa latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok.[1] Korupsi menurut Huntington adalah : “Perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi”. [2] Menurut  Kartini Kartono, korupsi adalah : “tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum”.[3] Menurut kamus Bahasa Indonesia, korupsi adalah perbuatan busuk, penyelewengan, penggelapan untuk kepentingan pribadi.   Keyword : TINDAK  PIDANA KORUPSI ALOKASI DANA DES

    PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI PRODUK PANGAN OLAHAN ANTARA PD. SERBA MAKMUR DENGAN PELANGGAN DI KOTA PONTIANAK

    No full text
    Penelitian  ini  menggunakan  metode  empiris  dengan  pendekatan  secara deskriptif  analisis,  yaitu  dengan  menggambarkan  dan  menganalisa  keadaan yang  terjadi  sebagaimana  adanya  pada  saat  penelitian  dilakukan.  Dalam penelitian  ini,  Penulis  melakukan  wawancara  kepada  pemilik  PD.  Serba Makmur dan juga menyebarkan kuesioner (angket) terhadap pihak pelanggan.   PD.  Serba  Makmur  adalah  perusahaan  yang  menjual  produk  pangan olahan kepada  pihak pelanggan toko di  kota Pontianak.  Perjanjian jual  beli produk pangan olahan terjadi, saat pihak pelanggan telah setuju tentang jenis, jumlah, harga barang yang dipesan, dan juga tentang sistem pembayarannya yaitu  pihak  pelanggan  mempunyai  kewajiban  membayar  produk  pangan olahan    yang  telah  diterimanya  30  (tiga  puluh)  hari  terhitung  sejak  hari penyerahan produk pangan olahan dilakukan. Maka ketika pihak pelanggan telah setuju, pihak PD. Serba Makmur akan langsung  mengantarkan barang pesanan ke tempat pelanggan dan akan diberikan nota pembelian yaitu nota kepada  pelanggan  sebagai  bukti  bahwa  telah  disepakatinya  transaksi perjanjian jual beli produk pangan olahan. Namun di dalam pelaksanaannya, pihak pelanggan telah wanprestasi  dalam melakukan pembayaran, sebab di dalam perjanjian jual beli produk pangan olahan, telah terjadi keterlambatan pembayaran yang melebihi tenggat waktu 1 (satu) bulan yang disepakati.   Adapun faktor penyebab pihak pelanggan melakukan wanprestasi karena ada keperluan lain yang mendesak, perkembangan usaha yang tidak menentu, dan belum ada dana untuk membayar  yang disebabkan  pembeli lain belum membayar.   Sikap  dari  pihak  pelanggan  yang  wanprestasi    dalam  melaksanakan kewajibannya  melakukan  pembayaran  pada  perjanjian  jual  beli  produk pangan  olahan  mengakibatkan  kerugian  secara  finansial  bagi  PD.Serba Makmur. Dalam hal ini, teguran secara lisan berupa penagihan dilakukan PD. Serba  Makmur  terhadap  pihak  pelanggan  agar  dapat    segera  melaksanakan pembayaran, dan jangka waktu 14 (empat belas) hari diberikan kepada pihak pelanggan  untuk  melunasi  pembayaran  tersebut.Setelah  diberikan perpanjangan waktu pembayaran, ternyata  masih ada pihak pelanggan yang menunggak pembayaran. Terhadap pihak pelanggan yang masih menunggak pembayaran dan wanprestasi tersebut, upaya  yang  dilakukan oleh PD. Serba Makmur  yaitu  penyelesaiannya  hanya dengan cara kekeluargaan dan tidak menempuh  jalur  hukum  karena  untuk  menjaga  untuk  menjaga  nama  baik pelanggan.  Akan  tetapi,  sanksi  tetap  diberikan    kepada  pihak  pelanggan berupa  tidak   diberikan   kesempatan  lagi   untuk  melakukan   pemesanan sampai  pembayaran  pembelian    produk  pangan  olahan  sebelumnya  telah lunas dibayar.Keywords:  Perjanjian jual beli, Produk pangan olahan, Wanprestas

    EFEKTIFITAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 2010 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (STUDI KASUS DI POLRESTA PONTIANAK KOTA)

    No full text
    Perlu kita ketahui Sumber-sumber penerimaan negara dapat dikelompokkan menjadi penerimaan yang berasal dari sektor Pajak, kekayaan alam, bea & cukai, retribusi, iuran, sumbangan, laba dari Badan Usaha Milik Negara dan sumber-sumber lainnya. Namun sumber penerimaan negara yang mendukung anggaran belanja negara kita bukan hanya bersumber dari pajak saja tapi juga bersumber dari sektor lain seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak. Ada beberapa jenis sumber pendapatan negara dalam APBN, diantaranya penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan hibah. Pada umumnya, di berbagai negara, penerimaan pajak merupakan sumber pendapatan yang paling penting dan dominan untuk menyelenggarakan tugas-tugas negara dan pembangunan. Namun demikian, penerimaan negara bukan pajak juga merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, disebutkan jenis-jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia meliputi penerimaan dari: penerbitan Surat Izin Mengemudi; pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator; penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan; penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan; penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor; penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah; penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak; penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian; penerbitan Surat Keterangan Lapor Diri; penerbitan Kartu Sidik Jari (Inafis Card); dan denda pelanggaran lalu lintas Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah salah satu syarat untuk melamar pekerjaan sehingga penerbitan oleh Polresta Pontianak Kota selalu dipenuhi oleh masyarakat Kota Pontianak. Karena tanpa surat tersebut masyarakat tidak dapat memenuhuoi persyaratan untuk mendaftar pekerjaan atau bahkan sekarang untuk kuliah. Dengan ramainya peminat perlu dilihat apakah biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk mendapatkan surat tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Belum Efektif dilaksanakan Di Polresta Pontianak Kota sesuai dengan peraturan yang berlaku Karena Faktor Aparat Sendiri dan Faktor Budaya Dimasyarakat Kota Pontianak Istilah Polisi pada mulanya berasal dari perkataan Yunani Politeia yang berarti Pemerintahan Negara. Seperti yang diketahui bahwa dahulu sebelum masehi Yunani terdiri dari kota-kota yang disebut Polis. Pada waktu itu pengertian polisi adalah menyangkut segala urusan pemerintah atau dengan kata lain arti polisi adalah urusan pemerintahan.[1] Di Indonesia dapat kita ketahui pengertian polisi terdapat dalam Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (1).[1] Polresta Pontianak Kota yang sebelumnya bernama Poltabes Pontianak merupakan bagian dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dibawah Kepolisian Republik Indonesia. Polresta Pontianak Kota yang berkantor di Jalan Johan Idrus No. 1 Pontianak memiliki wilayah hukum yang luas dimana membawahi lima Polsek di wilayah Kotamadya Pontianak yaitu Polsekta Pontianak Selatan, Polsekta Pontianak Kota, Polsekta Pontianak Barat, Polsekta Pontianak Utara dan Polsekta Pontianak Timur juga membawahi Polsek-polsek yang berada dalam lingkup Kabupaten Kubu Raya yaitu Polsek Sungai Raya, Polsek Rasau Jaya Polsek Kuala Mandor B, Polsek Kakap, Polsek Sungai Ambawang ditambah KP3L dipelabuhan Dwikora dan KP3U di Bandara Supadio.[1] Polresta Pontianak Kota menjalankan fungsi Polri sebagai Penegak hukum diwilayah hukum Polresta Pontianak Kota. Sebelum berbicara lebih banyak tentang tugas dan fungsi Polri sebagai penegak hukum, ada baiknya diketahui lebih dahulu apa yang menjadi fungsi utama, fungsi organik pembinaan, fungsi khusus dan fungsi teknis dari kepolisian, yang dapat diperinci sebagai berikut :[1] Fungsi Utama Kepolisian Intel Pampol Menyelenggarakan deteksi dini dan identifikasi terhadap segala bentuk sumber pelanggaran hukum, penyimpangan norma sosial lainnya dan sumber ganggaun keamanan dan ketertiban masyarakat yang merupakan faktor kriminogen termasuk mencegah dan menanggulangi tumbuhnya aliran kepercayaan yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa serta menyelenggarakan pengamanan ke dalam tubuh Polri. Kata kunci : Peraturan Pemerintah, SKCK, faktor aparat dan masyaraka

    WANPRESTASI ANGGOTA DALAM PERJANJIAN PINJAM-MEMINJAM PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM BAITUL MAAL WAT-TAMWIL ALMUDARRIS DI KOTA PONTIANAK

    No full text
    Koperasi mempunyai peranan yang sangat besar untuk mengadakan usaha bersama dari orang-orang yang pada umumnya memiliki kemampuan ekonomi yang sangat terbatas, guna untuk memenuhi kebutuhan bersama. Koperasi berubah menjadi koperasi simpan pinjam BMT Al-Mudarris di sesuaikan dengan perubahan Undang-Undang koperasi Nomor : 17 tahun 2012. Koperasi simpan pinjam BMT Al-Mudarris mempunyai simpanan pokok sebesar Rp. 100.000 dan simpanan wajib bebas nominal, jasa disebut bagi hasil sesuai kesepakatan pada saat akad pinjaman yang disetujui Administrasi pinjaman sebesar 1% dan wajib simpanan 2%. Pinjaman maksimal 4 kali simpanan yang diangsur maksimal 10 kali. Tujuan menjadi anggota koperasi simpan pinjam BMT Al-Mudarris adalah mengajukan kredit untuk modal usaha. Suatu perjanjian tidak menutup kemungkinan jika terjadi salah satu pihak lalai dalam melaksanakan kewajiban seperti yang telah diperjanjikan maka pihak yang lalai tersebut dapat dikatakan cidera janji atau wanprestasi. Maka dari itu setiap perjanjian selalu ada jaminan untuk mengatasi terjadinya wanprestasi. Skripsi ini memuat rumusan masalah: Faktor Apakah Yang Menyebabkan Anggota Wanprestasi Dalam Perjanjian Pinjam-Meminjam Pada Koperasi Simpan Pinjam Baitul Maal Wat-Tamwil AlMudarris Di Kota Pontianak ?. Adapun metode penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian metode penulisan hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Selanjutnya mengenai pelaksanaan perjanjian antara pengurus dengan anggota dibuat secara tertulis, oleh sebab itu ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh anggota Koperasi BMT. Adapun faktor penyebab anggota koperasi simpan pinjam Baitul Maal Wat-Tamwil Al-Mudarris yang wanprestasi dalam perjanjian simpan pinjam adalah dikarenakan keterlambatan pembayaran angsuran perbulannya, adanya keperluan mendesak dan mengajukan pinjaman dana di tempat lain. Akibat hukum yang ditimbulkan kepada debitur yang wanprestasi adalah diberi surat peringatan s/d 2 kali dan pemberian toleransi waktu untuk mengansur. Mengenai upaya hukum yang dilakukan oleh koperasi simpan pinjam Baitul Maal Wat-Tamwil Al-Mudarris terhadap adanya anggota yang wanprestasi dalam perjanjian pinjam-meminjam adalah penyelesaian secara kekeluargaan yakni memberikan surat peringatan angsuran secara toleransi, membayar biaya administrasi dan denda yang belum terbayar dan perpanjangan waktu untuk pelunasan pinjaman. Keyword : Perjanjian Simpan Pinjam, Koperasi, Wanprestas

    ANALISA YURIDIS SISTEM JAMINAN FIDUSIA PT PEGADAIAN (PERSERO) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA

    No full text
    Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF) menyatakan bahwa sebagai objek jaminan fidusia harus didaftarkan. Namun, kenyataannya, produk KREASI (Kredit Angsuran Fidusia) di PT Pegadaian (persero) cabang kemuning Kota Pontianak tidak sepenuhnya memenuhi ketentutan yuridis tersebut. Hanya perjanjian KREASI diatas Rp 10.000.000,00 yang didaftarkan di Kementrian Hukum dan HAM untuk mendapatkan sertifikat jaminan fidusia sebagai bukti adanya perjanjian antara  kreditur dan debitur.  Sedangkan kredit dengan objek jaminan benda fidusia dibawah Rp.10.000.000,00 tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia. Oleh karenanya, muncul masalah bagaimana akibat hukum bila objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan baik bagi kreditur dan debitur. Kemudian bagaimana penyelesaian objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan apabila debitur wanprestasi. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum yang timbul dari objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia serta untuk mengetahui cara penyelesaian debitur yang wanprestasi dengan objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif.Yaitu pendekatan yang dilakukan secara  analisis hukum  (analythical approach) terkait bunyi teks perundang-undangan serta dengan pendekatan peraturan perundang-undangan  dengan mengkaji keberlakuan  dari undang-undang yang terkait dengan  fidusia serta menggambarkan kondisi yang ada dilapangan. Jenis penelitian bersifat deskriptif. dengan menggambarkan keadaan subyek atau obyek penelitian berdasar fakta yang tampak di PT Pegadaian  (persero) Cabang Kemuning Kota Pontianak. Dari hasil penelitian, diketahui akibat hukum dari objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan ialah tidak memiliki kepastian hukum karena dianggap tidak sah. Menurut UUJF, perjanjian dianggap sah apabila didaftarkan dan memiliki bukti sertifikat jaminan fidusia yang sudah dicatat dibuku register di Kemenkum dan HAM. Selain itu, tidak memenuhi unsur publisitas (tidak diketahui umum). Dengan demikian, kedudukan kreditur hanya sebagai kreditur konkuren sehingga tidak memiliki hak didahulukan (hak preferen) dalam pelunasan piutang sebagaimana tertera pada pasal 27 UUJF tentang hak preferen. Penyelesaian debitur yang wanprestasi di PT Pegadaian (persero) dengan objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan ialah dengan cara kekeluargaan. iKesimpulannya adalah PT Pegadaian (persero) dalam menjalankan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia tidak mengacu sepenuhnya pada ketentuan UUJF. Hal ini dapat diketahui dari adanya ketidakpastian dalam salah satu perjanjian kreditmya. Sedangkan penyelesaian yang dilakukan oleh PT Pegadaian cabang Kemuning Pontianak jika debitur wanprestasi adalah menempuh upaya diluar jalur pengadilan yakni upaya kekeluargaan. Oleh karena itu penulis menyarankan agar PT Pegadaian (persero) hendaknya mengacu kembali pada UUJF dan mencantumkan sanksi yang tegas terhadap perjanjian fidusia yang tidak didaftarkan di Kemenkum dan HAM. Keyword : Sistem Jaminan fidusia, PT Pegadaian (persero

    KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SEBAGAI ALASAN PENGAJUAN GUGATAN CERAAI DI PENGADILAN NEGERI PONTIANAK

    No full text
    Perceraian ada karena adanya perkawinan, tidak ada perkawinan tentu tidak ada perceraian. Perkawinan dapat putus dengan berbagai alasan sesuai dengan pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, salah satu dasar dalam mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Negeri adalah salah satu pihak (Suami/istri) melakukan kekejaman/ penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain, yang identik dengan Kekerasan dalam rumah tangga (Pasal 19d Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 dan Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Dalam konteks ini pihak suami lebih dominan menjadi pelaku kekerasan sedangkan istri menjadi sasaran bahkan tidak menutup kemungkinan anak-anak dan orang-orang yang tinggal didalam rumah tersebut menjadi korbannya. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, karena bermaksud memecahkan masalah berdasarkan data dan fakta yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Data diperoleh dari penelitian lapangan dan kepustakaan. Sumber data langsung diperoleh dari wawancara dengan Hakim yang menangani kasus perceraian dengan alasan kekerasan dalam rumah tangga, sedangkan sumber data tidak langsung diperoleh dengan tehnik pembagian angket kepada pasangan suami istri yang melakukan perceraian dengan alasan kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Negeri Pontianak. Adapun faktor yang menyebabkan suami melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga karena faktor intern seperti : istri sering marah dan curiga Suami selingkuh dengan perempuan lain, Istri tidak pengertian dengan kekurangan Suami, Memikirkan biaya hidup sementara Istri selalu menuntut, dan faktor esktern seperti adanya gangguan/ godaan dari pihak ketiga (WIL). Walaupun sebagian besar pelaku telah mengetahui adanya undang-undang yang mengatur tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Undang-undang No. 23 Tahun 2004),namun tidak sertamerta membuat kekerasan dalam rumah tangga itu sirna, masih saja ada kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di dalam masyarakat kota Pontianak dan ada beberapa dari mereka bahkan mengajukan perceraian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak masih ada gugatan cerai yang dilakukan istri terhadap suami karena adanya tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Keyword : Kekerasan, Rumah tangga, Gugatan Cerai

    IMPLEMENTASI PASAL 5 AYAT (1) PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET DI KOTA SINGKAWANG

    No full text
    Skripsi ini berjudul IMPLEMENTASI PASAL 5 AYAT (1) PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET DI KOTA SINGKAWANG.Masalah yang diteliti adalah Mengapa Implementasi Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet di Kota Singkawang Belum Efektif ?. Penelitian ini merupakah penelitian hukum empiris yang dilakukan dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir. Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet Di Kota Singkawang yang ruang lingkupnya terbatas pada pengaturan perizinan pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet serta perizinan wilayah pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di Kota Singkawang. Perizinan berfungsi untuk mengarahkan dan mengendalikan masyarakat dalam pelaksanaan perbuatan dan aktifitas-aktifitas tertentu dengan menggunakan instrument yuridis yang berisikan ketentuan-ketentuan yang mengikat dan sanksi-sanksi atas pelanggaran-pelanggaran ketentuan tersebut dengan harapan masyarakat dapat bertindak sesuai dengan cara yang dianjurkan pemerintah untuk mencapai tujuan konkret yang diharapkan dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan daerah. Berdasarkan analisis yang dilakukan dalam penelitian, implementasi Pasal (5) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet Di Kota Singkawang tidak berjalan efektif dikarenakan kurang tegasnya aparat penegak hukum, dalam hal ini pamong praja dalam penegakan hukum, hal yang menghambat penegak peraturan daerah untuk melakukan penegakan hukum adalah kurang idealnya jumlah personil serta kondisi sarana dan fasilitas yang dimiliki oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Singkawang. Hal lain yang mempengaruhi adalah kurangnya partisipasi masyarakat terutama pengusaha sarang burung walet untuk turut mematuhi peraturan daerah tersebut.Berdasarkan analisis dari hasil penelitian yang dilakukan, perlu adanya tindakan penegakan hukum yang kongkret dan tegas terhadap para pengusaha yang tidak memiliki izin, selain itu perlu dilakukan komunikasi yang lebih intens antara pengusaha sarang burung walet dan Pemerintahan Kota Singkawang untuk menemukan solusi dalam rangka memaksimalkan implementasi perda tersebut. Hal lain juga yang tidak kalah penting adalah perlunya edukasi kepada masyarakat terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pelaksanaan dan penerapan peraturan daerah, serta untuk melindungi hak-hak masyarakat yang terakomodir oleh peraturan daerah terkait.Keyword : Implementasi, Peraturah daerah, Sarang burung walet Singkawan

    PERANAN PETUGAS LEMBAGA PERMASYARAKATAN SEBAGAI PELAKSANA PEMBINAAN DAN RESOSIALISASI NARAPIDANA DI LEMBAGA PERMASYARAKATAN KELAS II A PONTIANAK

    No full text
    Skripsi ini berjudul Peranan Petugas Lembaga Permasyarakatan Sebagai Wadah Pembinaan Dan Resosialisasi Narapidana Di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Pontianak, dengan latar belakang permasalahan mengapa petugas Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Pontianak belum maksimal melakukan pembinaan dan resosialisasi bagi narapidana. Penulis mengangkat skripsi ini dengan tujuan, untuk mengetahui peranan petugas Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Pontianak dalam melakukan pembinaan dan resosialisasi terhadap narapidana, faktor penyebab yang menjadi hambatan dan upaya penanggulangan petugas dalam melakukan pembinaan dan resosialisasi terhadap narapidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan pendekatan deskriftif analisis. LP Kelas II A Pontianak, yang saat ini memiliki 80 orang tenaga petugas sekaligus Pembina dengan golongan jabatan dari IVa sampai dengan IIc sedangkan jumlah narapidana dari tahun 2011-2013 sebanyak 753 orang dengan kapasitas lokal sejumlah 500 orang. Selanjutnya dapat diketahui bahwa kurangnya lokal bagi napi tidak sebanding dengan jumlah napi. Untuk melaksanakan pembinaan terhadap narapidana, maka keberadaan sarana dan prasarana baik dalam bentuk jumlah maupun mutu telah menjadi penghambat pembinaan bahkan telah menjadi salah satu penyebab rawannya keamanan dan ketertiban di Lembaga Permasyarakatan kelas II A Pontianak. Hal ini tentu lah menjadi tugas bagi Kelapas beserta jajarannya untuk merawat dan memelihara sarana dan prasarana yang ada serta mendayagunakan secara optimal dan efisien. Pelaksanaan pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Pontianak dengan melalui tahap-tahap pembinaan, aktivitas pembinaan dan resosialisasi narapidana, serta sarana dan prasarana dalam menunjang pembinaan. dari segi fasilitas dan kwantitas: etnis yang berbeda, kurangnya jumlah petugas keamanan, jumlah warga binaan yang melebihi kapasitas, sarana dan fisik bangunan, Dilihat dari segi pelaksanaan pembinaan hambatan yang dihadapi yaitu, pembinaan intelektual, bidang keterampilan, bidang bimbingan kerja dan dalam pemberian asimilasi. Mengenai faktor penghambat dalam melakukan pembinaan dan resosialisasi narapidana kurangnya jumlah petugas, kecilnya pendapatan (gaji) petugas, kurangnya sarana dan prasarana pembinaan dan lokal bagi narapidana. Hambatan dalam pembinaan dan resosialisasi narapidana yakni kurangnya kuantitas dan kualitas petugas LP, kecilnya pendapatan, kurangnya partisipasi dari masyarakat dan terbatasnya anggaran dan upaya penanggulangan untuk mengatasi hambatan dalam pembinaan dan resosialisasi narapidana adalah dengan mengoptimalkan tenaga petugas dengan memperhatikan kualitas dan kuantitasnya, bekerja sama dengan instansi-instansi terkait dalam persiapan anggaran dan memberikan penyuluhan terhadap residivis agar diterima oleh masyarakat dengan baik. Keyword : Petugas, Lembaga Permasyarakatan, resosialisasi, narapidan

    1

    full texts

    823

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇