Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
    823 research outputs found

    IMPLEMENTASI POLA PENGEMBANGAN USIA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT ANTARA INVESTOR DENGAN MASYARAKAT DI KABUPATEN LANDAK

    No full text
    Perkebunan merupakan sebuah alternative dari sector non migas untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, di Indonesia khususnya Wilayah Kalimantan Barat , karena selain memberikan peluang, sector perkebunan juga diharapkan akan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat terutama masyarakat pedesaan yang berbasiskan kerakyatan, Eksistensi Perkebunan yang berskala besar diharapkan mampu memberikan kontribusi kepada Negara dalam kaitannya peningkatan export sebagai pengganti sector kehutanan yang selama ini dijadikan sentral ekonomi bagi masyarakat pedesaan khususnya masyarakat di Kalimantan Barat, Dalam kontek seperti ini belum dilihat secara nyata bahwa keberadaan sector perkebunan bersekala besar iitu mampu mengubah ekonomi masyarakat, bahkan seakan menimbulkan problematika yang tidak berujung bagaimana konsep serta arah dari perkebunan tersebut dapat berupaya meningkatkan ekonomi kerakyatan dipedesaan. Pada tahap awal perkembangannya, pengusahaan hutan tersebut diarahkan untuk memperoleh pendapatan dan devisa secara cepat, mudah dan murah bagi pembangunan nasional, serta dalam rangka menciptakan lapangan berusaha dan lapangan kerja, sejalan dengan itu kegiatan pengusahaan hutan lebih didominasi oleh eksploitasi hutan untuk memperoleh kayu log ( kayu gelondongan untuk diekspor., sehingga sampai tahun 1980, Indonesia tercatat sebagai pengekspor terbesar kayu bulat ( hard wood ) dunia, dan keadaan ini dimanfaatkan secara baik oleh Negara-negara pengimport untuk mengembangkan industri hilir perkayuannya. Menyadari nilai tambah yang diperoleh dari word base processing industries yang demikian besar, maka pada tahun 1980, kegiatan ekspor kayu bulat mulai dibatasi , sehingga kayu bulat dilarang sama sekali pada tahun 1985, bersamaan dengan itu , industri perkayuan dalam negeri (plywood dan sawmill, mulai dibngun secara besar-besaran tanpa memperhitungkan dengan cermat kemampuan (daya dukung) hutan untuk penyedian sumber bahan bakunya. Sebagai Negara yang bercorak agraris, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia, merupakan potensi yang sangat besar untuk pengembangan perkebunan dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, oleh karena itu perkebunan harus diselenggarakan berdasarkan atas asas, manfaat dan berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, serta berkeadilan. Berdasarkan kepada hal tersebut maka dalam pelaksanaannya diperlukan sebuah aturan sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai. Maka dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor. 18 Tahun 2004 Tentang perkebunan . Sesuai dengan asas, Tujuan dan fungsi dari pada perkebunan seperti yang tertuang dalam Pasal 2 dan pasal 3 , dan Pasal 4 disebutkan : Ada 84 kasus lahan perkebunan yang berpotensi terjadi konflik di Kalimantan Barat,Demikian, pernyataan Kasdam 12 Tanjungpura, Brigjen Robby Win Kadir berdasarkan pemetaan potensi konflik di Kalimantan Barat. Merujuk pada teori Bebbington(1997),bahwa konflik sosial dapat berlangsung dalam tiga bentuk: (1) Warga masyarakat sipil atau kolektivitas sosial berhadapan melawan negara dan sebaliknya.Dalam hal konflik sosial dapat terjadi dalam bentuk protes warga atas kebijakkan publik yang diambil oleh pemrintah yang dianggab tidak adil dan merugikan masyarakat umum;(2)Konflik sosial yang berlangsung antara warga masyarakat dengan atau koletivitas sosial melawan swasta dan sebaliknya. Contoh klasik dalam hal ini adalah antara komunitas lokal melawan perusahaan perkebunan;(3)konflik sosial yang berlangsung antara swasta berhadap-hadapan melawan Negara dan sebaliknya. Menurut Prof. Arkanudin dalam makalahnya yang disampaikan pada rapat koordinasi dalam rangka Penyelesaian Permasalahan Perkebunan di Polda Kal-Bar(13/2),Dengan dalih demi kepentingan nasional, maka tanah-tanah yang dalam penguasaan masyarakat tersebut di cari jalan melalui sejumlah aturan dan kebijakkan agar bisa diambil alih untuk pembangunan perkebunan. Konsekwensi logis atas aturan dan kebijakkan itu menyebabkan banyak tanah-tanah yang dalam penguasaan masyarakat diperuntukan sebagai lahan perkebunan. Mengacu pada pendapat Alqadri (1994) menyatakan bahwa dengan adanya pembangunan subsektor perkebunan bagi masyarakat pedalaman tidak hanya menyebabkan terbatasnya ruang gerak tetapi juga tanah-tanah yang dimiliki penduduk diambil alih atau di kuasai oleh pihak perusahaan. Sebagai konsekwensi logis menurut Hood (dalam Garna,1995) bahwa kehidupan masyarakat yang demikian akan mengalami: (1)kehilangan tanah warisan nenek moyang;(2)status atau kedudukan sosial ekonomi rendah;(3)lingkungan hidup mereka yang banyak dimusnahkan atau digantibaru. Konflik lahan perkebunan tahun 2010 di kalbar tercatat 200 kasus, dengan rincian; Kabupaten Pontianak 14 kasus, Kab. Bengkayang 13 kasus, Kab.Landak 20 kasus,Kab Sambas dan Sintang 23 kasus,Kab. Sanggau 26 kasus, Kab Sekadau dan Melawi 20 kasus, Kab.Ketapang 26 kasus, Kab Kayong Utara 10 kasus dan Kab Kapuas Konflik lahan perkebunan yang terjadi di indonesia, apakah antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan, perusahaan perkebunan dengan perkebunan maupun perusahaan perkebunan dengan pemerintah, sebenarnya merupakan masalah klasik, dalam pengertian bahwa konflik perkebunan ini tidak hanya terjadi pada sekarang, tetapi sudah terjadi sejak perkebunan ada di indonesia. "Konflik lahan perkebunan yang terjadi sekarang dibandingkan pasca kemerdekaan hingga era orde baru adalah intensitas konflik dan pola penanganannya semakin meningkat dengan permasalahan dan bentuknya pun sangat komplek,"kata Arkanudin. Demikian juga Pasal 15 UUPA menyatakan bahwa pemilik tanah wajib memelihara, menambah kesuburan dan mencegah kerusakan tanah.Selanjutnya Pasal 52 UUPA mengatur tentang pemberian sanksi atas pelanggaran Pasal 15 UUPA. Penerapan norma dalam pelaksanaannya identik dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. Timbulnya hak dan kewajiban karena hubungan hukum (keperdataan) antara subyek dengan obyeknya (tanah).Tentu saja dalam melaksanakan kewajiban seorang subyek pemegang hak atas tanah harus dilandasi oleh itikad baik (the goode trouw). Hal ini dimaksudkan, Karena norma-norma dalam Pasal-Pasal UUPA yang telah di sebutkan di atas merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dengan baik dan benar sesuai dengan pemberian haknya. Ketika negara melaksanakan perintah Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 di mana bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat maka Pasal 2 ayat (2) UUPA mengamanatkan bahwa berdasarkan hak rnenguasai negara wewenang mengatur, melaksanakan pengelolaan pertanahan meliputi penguasaan/pemilikan tanah, pemanfaatan dan penggunaan tanah serta menjamin kepastian dan perlindungan hukum serta administrasi pertanahan. Semuanya telah diatur dalam UUPA dan peraturan-peraturan lainnya. Keyword : SAWIT ANTARA INVESTOR DENGAN MASYARAKA

    IMPLEMENTASI PASAL 4 AYAT (1) HURUF C PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO 23 TAHUN 2007 TENTANG DAERAH HUKUM KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DI KABUPATEN KUBU RAYA

    No full text
    Kepolisian pada dasarnya dalam melaksanakan peran dan fungsinya, memiliki wilayah daerah hukum menurut kepentingan dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisan Negara Republik Indonesia. Melalui Daerah Hukum Kepolisian adalah wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, wilayah perairan dan wilayah udara dengan batas-batas tertentu dalam rangka melaksanakan fungsi dan peran kepolisian sesuai ketentuan peraturan. Pada daerah tertentu, khususnya pada pemekaran suatu Daerah/Kabupaten baru memiliki tugas dan tanggungjawab berat dalam rangka pembangunan dan memajukan kesejahtraan masyarakatnya. Dalam memajukan pembangunan, peran Kepolisian pada suatu daerah memiliki peran yang vital dalam melaksanakan peran memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisan Negara Republik Indonesia, menjelaskan tentang daerah hukum kepolisian resort untuk wilayah Kabupaten/Kota. Belum adanya Daerah hukum kepolisian sebagai penanggungjawab daerah hukum kepolisan pada daerah tertentu dapat menghambat sesuai pembagian wilayah administrasi pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu. Beberapa faktor yang menjadi faktor – faktor yang menjadipenyebabbelumterbentuknyadaerahHukumKepolisian di KabupatenKubu Raya, diantaranyaBelumDidirikannyaMarkasKepolisianSetingkatPolres di  KabupatenKubu Raya dan kurangnyakoordinasiantaraPemerintahKabupatenKubu Raya denganpiahkKepolisiandalamrangkapembangunan Markas PolresKubu Raya. Kemudian beberapa upayayangdilakukanuntukmembentuk Daerah HukumKepolisian di KabupatenKubu Raya diantaranya segaradilakukan Pembangunan MarkasKepolisianSetingkatPolresDalamRangkaPembentukan Daerah HukumKepolisian dan meningkatkanKoordinasiAntaraPihakKepolisiandenganPemerintahKabupatenKubu Raya.Keyword :  Implementasi Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 200

    PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA PHONTON ANTARA PENYEWA DENGAN PEMILIK DI KOTA PONTIANAK

    No full text
    Dewasa ini perkembangan arus globalisasi ekonomi dunia dan kerjasama di bidang perdagangan dan jasa berkembang sangat pesat. Masyarakat semakin banyak mengikatkan dirinya dalam suatu perjanjian dengan anggota masyarakat lainnya, sehingga kemudian timbul bermacam-macam perjanjian, salah satunya adalah perjanjian sewa menyewa.  Perjanjian sewa menyewa banyak digunakan oleh para pihak pada umumnya, karena dengan adanya  perjanjian sewa menyewa ini dapat membantu para pihak, baik itu dari pihak penyewa maupun yang menyewakan akan saling mendapatkan keuntungan. Penyewa memperoleh keuntungan dengan kenikmatan benda dari benda yang di sewa, dan yang menyewakan akan memperoleh keuntungan dari harga sewa yang telah diberikan oleh pihak penyewa.  Di dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa kadang terjadi permasalahan di mana pihak penyewa dan pihak yang menyewakan tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian. Tidak dipenuhinya kewajiban tersebut dapat disebabkan karena kelalain atau kesengajaan atau karena suatu peristiwa yang terjadi di luar kemampuan masing-masing pihak.   Sebagaimana yang telah terjadi dalam hubungan hukum yakni dalam hal sewa menyewa phonton, yang terjalin antara pihak penyewa dengan pihak yang menyewakan, sering terjadi kelalaian dalam hal pemenuhan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pihak penyewa. Meskipun dalam hal ini pihak yang menyewakan bukanlah merupakan perusahaan namun perorangan. Akan tetapi meskipun perorangan sebagai subjek hukum hak dan kewajiban secara hukum dalam hal ini harus dilaksanakan sebagaimana yang termuat dalam perjanjian yang telah disepakati oleh ke dua belah pihak. Apabila suatu pihak tidak melaksanakan atau memenuhi prestasi sesuai dengan perjanjian itu, maka pihak tersebut dianggap telah melakukan wanprestasi. Dalam Pasal 1564 KUHPerdata menyebutkan bahwa penyewa bertanggung jawab untuk segala kerusakan yang diterbitkan pada barang yang disewa selama waktu sewa, kecuali jika ia bisa membuktikan bahwa kerusakan itu terjadi diluar kesalahannya jadi pihak penyewa bertanggung jawab terhadap segala kerusakan yang terjadi terhadap barang yang disewanya, kecuali penyewa bisa membuktikan bahwa kerusakan yang terjadi diluar kesalahannya.  Dalam penelitian ini difokuskan pada pihak penyewa phonton dari kalangan masyarakat umum. Hubungan hukum terjadi antara pihak penyewa phonton dengan pihak yang menyewakan, yakni sejak perjanjian dibuat dan ditandatangai oleh ke dua belah pihak, yang menyangkut materi tentang seputar masalah penyewaan phonton, di mana pihak penyewa hendak memenuhi keinginannya dalam hal perdagangan barang dan jasa, namun terkendala akan sarana sehingga berinisiatif untuk melakukan penyewaan phonton kepada pihak lain. Sebagaimana yang telah terjadi jalinan tersebut antara pihak penyewa dengan pihak yang menyewakan, pihak yang memiliki phonton berkedudukan di Jalan Kom Yos Sudarso Nomor 141 E, RT 004, RW 006 Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kota Pontianak. Realisasi dari hubungan hukum tersebut lahirlah pemesanan atau penyewaan dalam bentuk tertulis, yang berisikan hak dan kewajiban antara penyewa dengan dengan pihak pemilik phonton yang sifatnya timbal balik. Salah satu hak penyewa phonton adalah menerima dan menggunakan phonton sesuai dengan perjanjian, sedangkan kewajibannya adalah membayar harga sewa phonton kepada pemilik sesuai dengan kesepakatan. Di samping itu pemilik juga mempunyai hak dan kewajiban, yakni berhak menerima pembayaran sewa phonton dari pihak penyewa. Sedangkan kewajibannya antara lain menyerahkan phonton miliknya untuk dipergunakan oleh pihak penyewa. Adapun harga sewa phonton yang berjumlah 4 (empat) yang disewa dalam rentang masa sewa selama satu tahun bervariasi, yakni Rp. 420.000.000,-. Dengan rincian biaya sewa perbulan adalah Rp. 35.000.000,- untuk phonton merk Tahar dan Sinar Guna. Sedangankan phonton merk Mona V 1 Rp. 25.000.000,- per bulan dan harga sewa setahun adalah Rp. 300.000.000,- dan phonton merk Mona V 3 Rp. 75.000.00 per bulan dan harga sewa setahun adalah Rp. 900.000.000,-.  Perjanjian sewa menyewa phonton antara pihak penyewa dengan pihak pemilik tentunya mengikat ke dua belah pihak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, dalam artian perjanjian tersebut berisi hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan secara timbal balik. Sehingga akan tercipta keseimbangan hukum terkait dengan pemenuhan hak dan kewajiban dalam pelaksanaan isi perjanjian. Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai Undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Perjanjian sewa menyewa phonton telah dibuat secara tertulis, serta syarat yang termuat dalam Pasal 1320 KUHPerdata juga telah terpenuhi, maka perjanjian tersebut telah mengikat para pihak dalam hal pelaksanaan isi perjanjian tersebut. Perjanjian sewa menyewa phonton yang terjalin antara pihak pemilik dengan pemesan, pada dasarnya murupakan jalinan atau hubungan hukum yang didasarkan pada perjanjian antara ke dua belah pihak. Di mana perjanjian tersebut dibuat secara tertulis sehingga membawa dampak hukum ketika tidak terlaksananya perjanjian sebagaimana yang disepakati. Tidak dapat dipungkiri bahwa adanya perjanjian yang dibuat merupakan hal yang sangat penting bagi para pihak dalam sewa menyewa phonton. Karena dampak dari perjanjian tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban, serta akibat hukum atas tidak terlaksananya perjanjian tersebut.  Sebagai konsekuensi logis adalah para pihak harus melaksanakan segala bentuk perjanjian yang telah disepakati. Jika perjanjian yang telah disepakati tidak terpenuhi, maka salah satu pihak yang merasa dirugikan tersebut dapat melakukan upaya hukum, guna menuntut agar terlaksananya perjanjian tersebut kepada pihak yang lalai dalam melaksanakannya.  Dalam membuat perjanjian, hukum memberikan batasan kepada masyarakat yang hendak melakukan atau membuat perjanjian.  Akan tetapi pada kenyataannya pihak penyewa phonton dalam melaksanakan kewajibannya. terlambat dalam melakukan pembayaran uang sewa phonton, bahkan tidak membayar uang sewa sebagaimana yang telah disepakati, hanya membayar uang  muka. Suatu perjanjian pada dasarnya merupakan serangkaian perkataan yang mengandung janji serta kesanggupan dituangkan dalam tulisan, baik secara tertulis maupun lisan. Demikian juga halnya dalam perjanjian penyewaan phonton antara pihak penyewa dengan pihak pemilik, perjanjian tersebut dilakukan secara tertulis.  Perjanjian yang dibuat secara tertulis, memiliki legalitas dan konsekuensi hukum karena mengikat ke dua pihak, mengingat adanya kesepakatan yang sesuai dengan asas konsensualitas. Sehingga hal tersebut akan menimbulkan dampak atau akibat hukum bagi mereka yang mengikatkan diri, terutama jika ada pihak yang melanggar kesepakatan tersebut. Wujud prestasi tersebut adalah pihak penyewa menerima dan menggunakan phonton sesuai dengan waktu yang diperjanjikan, sedangkan pihak pemilik phonton menerima pembayaran atas hasil sewa phonton miliknya sesuai dengan waktu dan nominal yang telah disepakati, dalam surat perjanjian yang telah ditandatangani oleh ke dua belah pihak serta dihadiri dan disaksikan oleh para saksi. Sehingga masing-masing pihak yang mengadakan perjanjian sepatutnya melaksanakan apa yang telah disepakati, serta melaksanakan segala hal yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing. Selanjutnya perjanjian itu memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pihak yang membuat perjanjian. Karena di dalam perjanjian yang dibuat dan ditandatangani, telah tertulis mengenai hak dan kewajiban para pihak. Fenomena yang terjadi dalam konteks pelaksanaan perjanjian sewa menyewa phonton, antara pihak penyewa dengan pihak pemilik phonton, ternyata penyewa tidak melaksanakan kewajibannya yakni tidak membayar sewa phonton secara penuh sesuai perjanjian, terkadang terlambat membayar bahkan pernah tidak membayar sama sekali phonton yang digunakannya, sehingga berdampak pada kerugian secara materi yang dialami oleh pihak pemilik phonton. Dengan kata lain pihak penyewa telah melakukan wanprestasi kepada pihak pemilik phonton, pada hal pihak pemilik phonton sudah berusaha menapilkan beritikad baik untuk meminjamkan phonton miliknya sesuai dengan keinginan pihak penyewa, guna menunjang kelancaran usaha yang dijalani oleh pihak penyewa phonton. Namun kenyataan yang ada justru sebaliknya. Wanprestasi timbul dari persetujuan (agreement). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak. Dari perjanjian tersebut maka muncul  kewajiban para pihak untuk melaksanakan isi perjanjian (prestasi).  Rumusan Masalah : “Apakah Penyewa Telah Melaksanakan Perjanjian Sewa Menyewa Phonton Pada Pemilik Di Kota Pontianak?”  Metode Penelitian : Menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan yang sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisa fakta tersebut guna memperoleh suatu kesimpulan.  Hasil Penelitian : Bahwa pihak pemilik phonton selalu membuat perjanjian sewa menyewa secara tertulis. Bahwa Pihak penyewa phonton belum menunjukkan itikad baik dalam melaksanakan isi perjanjian, sebagai faktor penyebab kerugian yang dialami penyewa. Bahwa dalam hal ini pihak penyewa secara jelas telah melakukan wanprestasi. Bahwa pihak pemilik phonton telah memberikan somatie kepada pihak penyewa atas hal tersebut. Pihak penyewa seharusnya mentaati isi perjanjian yang telah disepakati. Pihak penyewa phonton juga harus menunjukkan itikad baik dalam melaksanakan isi perjanjian tersebut. Bagi pihak penyewa yang menyadari telah melakukan wanprestasi hendaknya melakukan upaya penyelesaian secara musyawarah kekeluargaan, dengan pemilik phonton, guna mencari jalan terbaik dalam hal sewa menyewa phonton. Bagi pemilik phonton seharusnya tetap melakukan upaya hukum, terkait dengan wanprestasi yang dilakukan oleh penyewa phonton. Keywords : Perjanjian, Sewa menyewa, Phonton, Wanprestas

    KEJAHATAN DESERSI (STUDI KRIMINOLOGI TERHADAP ANGGOTA TNI-AD DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER I-05 POTIANAK)

    No full text
    TNI merupakan salah satu bagian organ militer yang dimiliki negara untuk menegakkan kedaulatan, tetapi pada kenyataannya, banyak terjadi kejahatan yang timbul di lingkungan militer saat dalam melangsungkan kegiatan tugas masing-masing. Salah satunya kejahatan yang dimaksud  yaitu kejahatan Desersi yang telah diatur dalam pasal 87 KUHPM. Melihat data yang ada pada Pengadilan militer I-05 Pontianak, Oleh karena itu penulis merasa tertarik dan ingin belajar dalam memahami tindak pidana tersebut serta mengangkatnya dalam skripsi ini dengan judul “Kejahatan Desersi (Studi Kriminologi Terhadap Anggota TNI-AD di Wilayah Hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak).” Faktor penyebab anggota TNI di wilayah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak melakukan kejahatan desersi yaitu faktor ekonomi, pergaulan lingkungan dan jiwa pelaku itu sendiri. Berdasarkan hal tersebut maka dalam penulisan penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis.  Berdasarkan hasil penelitian, kejahatan desersi dominan dilakukan oleh kalangan TNI dari golongan Tamtama. bahwa faktor ekonomi, pergaulan lingkungan dan jiwa pelaku itu sendiri adalah faktor penyebab desersi, dan upaya menanggulanginya adalah memberikan penyuluhan hukum secara merata, meningkatkan kesejahteraan anggota, menanamkan sikap disiplin dan moral yang tinggi, serta perlu adanya suatu tindakan yang lebih baik lagi dalam perekrutan anggota yang baru, serta tindakan represifnya adalah memproses pelaku dan memberi ancaman hukuman sesuai dengan undang-undang.   Keyword : TNI, Desersi, dan Kriminolog

    STUDI KOMPARATIF PEMBAGIAN WARIS ANAK PEREMPUAN ANTARA HUKUM WARIS ISLAM DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

    No full text
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan pembagian waris untuk anak perempuan menurut Hukum Waris Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Setelah mengetahui ketentuan keduanya maka keduanya dibandingkan untuk mencari persamaan dan perbedaan  antara kedua Hukum tersebut. Agar ahli waris perempuan dapat mengetahui perbedaan dan persamaan dari kedua hukum itu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Normatif atau Doktrinal, yaitu suatu penelitian Hukum terhadap data sekunder berupa penelitian kepustakaan atau library research yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil: Hukum Kewarisan Islam adalah Hukum yang mengatur tentang cara-cara peralihan hak milik atas harta warisan dari pewaris kepada orang-orang lain yang berhak menerimanya, dan pengaturan tersebut dilakukan dengan cara menentukan siapa-siapa yang berhak menerima harta warisan, berapa besar bagiannya masing-masing, kapan dan bagaimana cara peralihannya, sumber utamanya adalah al-quran, alhadits, dan ijtihad sebagai sumber tambahan. Sedangkan Hukum Waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya. Pembagian waris untuk anak perempuan menurut Hukum Waris Islam dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sangat berbeda. Perbedaan tersebut terletak dalam hal besar bagian yang diterima oleh anak perempuan di mana di dalam Hukum Waris Islam anak perempuan mendapatkan setengah bagian dari anak laki-laki yaitu 2:1 hal ini dijelaskan di dalam surat an-nissa ayat 11 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 176 sedangkan Kitab undang-Undang Hukum Perdata Pasal 852 tidak membedakan bagian yang didapat oleh anak perempuan dengan anak laki-laki, mereka mendapatkan bagian yang sama. Terdapat juga persamaan antara Hukum Waris Islam dengan kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu pertama, dapat melakukan musyawarah mufakat berdasarkan surat Ali Imran ayat 159 dengan syarat ikhlas agar tidak ada penyesalan antar ahli waris anak perempuan dan anak laki-laki sehingga besar bagian yang didapat bisa sama tidak 2:1 demi terwujudnya keadilan antara para pihak keluarga. Kedua, secara global Hukum Waris Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memperbolehkan adanya pembagian warisan setelah pewaris meninggal dunia. Apabila pewaris masih hidup maka harta tersebut belum bisa dilaksanakan pembagian. Ketiga, pengakuan anak luar kawin oleh Hukum Waris Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum perdata agar mendapatkan pengakuan dari orang tua supaya mereka mendapatkan haknya sebagai ahli waris dapat terpenuhi dengan syarat melakukan pembuktian dengan test DNA atau pengakuan dari ayah kandungnya.   Keywords : Waris Anak Perempuan, Hukum Waris Islam, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN DALAM HUKUM WARIS ADAT MASYARAKAT BATAK TOBA DI KOTA PONTIANAK YANG TIDAK MEMPUNYAI SAUDARA LAKI-LAKI

    No full text
    Dalam penelitian ini dititikberatkan pada kedudukan anak perempuan yang tidak mempunyai saudara laki-laki atas harta kekayaan (warisan) menurut hukum adat batak Toba, khususnya di Kota Pontianak dengan judul KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN DALAM HUKUM WARIS ADAT MASYARAKAT BATAK TOBA DI KOTA PONTIANAK YANG TIDAK MEMPUNYAI SAUDARA LAKI-LAKI. Maka yang menjadi masalah peneliatian adalah Bagaimana Kedudukan Anak Perempuan Dalam Hukum Waris Masyarakat Batak Toba Yang Tidak Mempunyai Saudara Laki-Laki. adapun tujuan penelitian ini untuk mengungkapkan atas dasar data dan informasi mengenai kedudukan anak perempuan dalam hukum waris adat Batak Toba di Kota Pontianak yang tudak mempunyai saudara laki-laki, sekaligus mengungkapkan faktor-faktor yang mempengaruhi berikut akibat hukum berkaitan dengan pembagian hak waris anak perempuan yang tidak mempunyai saudara laki-laki tersebut. Sedangkan metode penelitian yang digunakan terdiri penelitian empiris dan sifat deskriptif, data dan sumber data adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, serta untuk mendapatkan data dilakukan dengan teknik studi dokumen, komunikasi langsung dan tidak langsung. Dari hasil penelitian diperoleh fakta, bahwa masyarakat Batak Toba yang mengantut sifat kekeluargaan patrilineal di mana hanya anak laki-laki yang mempunyai hak atas harta kekayaan (warisan) ayahnya secara turun-temurun sedangkan perempuan tidak mempunyai hak waris, melainkan hanya berupa pemberian yang disebut dengan Pauseang. Pemberian (Pauseang) dapat berupa barang tidak bergerak yang disebut dengan istilah Indahan arian, terdiri dari sawah (Tano maraek), ladang/kebun (Tano mahiang) dan barang bergerak yang berharga separti perhiasan, tabungan dan kendaraan. Pemberian (Pauseang) kepada anak perempuan baik langsung oleh ayahnya maupun oleh anak perempuan itu sendiri bersama dengan ibunya karena ayahnya sudah meninggal dunia, harus dilaksanakan secara adat melalui musyawarah dan mufakat oleh tokoh-tokoh adat (Raja adat). Keputusan musyawarah dan mufakat yang menentukan bagian harta kekayaan (warisan) yang menjadi hak anak perempuan. Bagian yang menjadi hak anak perempuan tersebut adalah sah dan tidak dapat diganggu guggat oleh saudara-saudaranya di kemudian hari. Di Kota Pontianak Para pewaris menganut prinsip yang menyimpang dari hukum adat suku Batak Toba. Prinsip mereka adalah harta kekayaan (warisan) yang berada di Kota Pontianak diperoleh dari penghasilan, kecuali yang berada di kampung halaman yang menjadi hak pewaris diperoleh atas dasar warisan orangtuanya atau kakek (ompung doli) diserahkan kepada saudara laki-lakinya,sedangkan anak perempuannya hanya dapat pemberian dengan maksud harta kekayaan (warisan) yang diperoleh dari penghasilan utuh menjadi hak anak perempuannya dan saudara laki-laki pewaris tidak mempersengketakan harta kekayaan (warisan) yang menjadi hak anak perempuannya. Jadi para pewaris yang sebagian besar telah menyerahkan harta kekayaan (warisan) kepada anak perempuan sebagai yang berhak itu tidak sah. Keyword : Kedudukan Anak Perempuan, Hukum Adat Waris, Masyarakat Batak Toba, hak waris

    PUTUSAN NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD (N.O) DALAM PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI PONTIANAK (STUDI KASUS PERKARA PERDATA NOMOR 40/PDT.G/2012/PN.PTK)

    No full text
    Putusan hakim yang memenuhi konsep dan dasar hukum yang kuat adalah putusan N.O Nomor 40/Pdt.G/2012/PN.Ptk antara Penggugat I, II dan III berhadapan/ berlawanan dengan Tergugat. Sengketa ini menyangkut satu hamparan tanah yang terdiri dari tiga bidang tanah. Bahwa saat Penggugat I, II dan III bermaksud untuk memproses hak kepemilikan tanah, dalam prosesnya terjadi klaim dari tergugat bahwa tanah tersebut milik dari kelompok tani, maka timbul perselisihan hak. Dalam perkara ini, hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima dimana dalam eksepsi error in persona. Oleh karena itu penulis mengambil judul PUTUSAN NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD (N.O) DALAM PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI PONTIANAK (STUDI KASUS PERKARA PERDATA NOMOR 40/PDT.G/2012/PN.PTK) Adapun rumusan masalah dari penelitian ini adalah Faktor Apakah Yang Menyebabkan Lahirnya Putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O) Dalam Perkara Perdata No. 40 Tahun 2012 di Pengadilan Negeri Pontianak ?. Dan tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang Putusan Niet Ontvankelijk Verklaard di Pengadilan Negeri Pontianak, mengungkapkan faktor- faktor penyebab lahirnya putusan Niet Ontvankelijk Verklaard di Pengadilan Negeri Pontianak, mengungkapkan akibat hukum dari putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O) dan untuk mengungkapkan upaya- upaya hukum yang dilakukan oleh pihak Penggugat setelah dijatuhkannya putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O). Metode penelitian yang dilakukan Penulis menggunakan Metode Deskriptif Analisis. Pengumpulan data dilakukan dengan tehnik komunikasi langsung, penulis langsung berhubungan dengan sumber data dengan wawancara dan menggunakan total sampling dalam pengambilan sampel penelitian. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa faktor penyebab gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/N.O) dalam perkara perdata Nomor 40/Pdt.G/2012/PN.Ptk) dikarenakan kurang pihak (pihak tergugat) dimana ada pihak lain yang tidak ikut digugat (kelompok tani) dan gugatan mengandung cacat error in persona dalam bentuk plurium litis consortium dalam arti gugatan yang diajukan tidak lengkap dan kurang pihak yang ditarik sebagai Tergugat. Guna kepentingan para pihak yang merasa dirugikan atas putusan N.O dapat dilakukan upaya hukum yaitu banding dan memperbaiki gugatan dengan menarik pihak- pihak yang belum diikutsertakan sebagai tergugat. Dalam mengajukan gugatan haruslah memenuhi syarat formil menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan sistematika yang lazim dan standar dalam praktek peradilan. Selanjutnya juga lebih berhati- hati dalam menempatkan dan menarik pihak-pihak yang diikutsertakan dalam surat gugatan yang diajukan sehingga memenuhi persyaratan formil dalam mengajukan surat gugatan sehingga pada akhirnya tidak menimbulkan putusan N.O. Kata kunci : Putusan N.O, error in persona

    PENERAPAN PASAL 4 AYAT (2) PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NO. 12 TAHUN 2010 TENTANG KETENTUAN PENGOPERASIAN KENDARAAN ANGKUTAN BARANG DALAM WILAYAH KOTA PONTIANAK

    No full text
    Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Dalam Wilayah Kota Pontianak. Dalam rangka penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan ditujukan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang nyaman dan effisien. Dinas Perhubungan mempunyai peranan yang penting dan strategis dalam melakukan pengawasan dan pengendalian mobil angkutan barang khususnya yang melewati Jembatan Kapuas I pada jam tertentu. Peraturan Walikota Pontianak Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Dalam Wilayah Kota Pontianak, untuk mengatasi kemacetan dan mengendalikan pengoperasian kendaraan. Untuk mewujudkan hal tersebut Pemerintah Kota Pontianak dalam rangka pengawasan dan pengendalian Peraturan Walikota Pontianak Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Dalam Wilayah Kota Pontianak melakukan koordinasi antara Dinas Perhubungan, Sat Lantas Polresta Pontianak Kota, Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar dan Sat Pol PP Kota Pontianak secara bersama-sama melakukan pengawasan dan pengendalian kendaraan angkutan barang yang melewati Jembatan Kapuas I Pontianak yang usianya sudah puluhan tahun serta untuk mengurangi kemacetan. Masih adanya beberapa factor yang menghambat pelaksanaan Peraturan Walikota serta untuk mengatasi kemacetan dan mengendalikan pengoperasian kendaraan, membuat pelaksanaan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Dalam Wilayah Kota Pontianak belum berjalan dengan maksimal. Keyword : Perwako No. 12 Tahun 2010, Pengoperasian Kendaraan Barang, Tata Negar

    PENEGAKAN HUKUM PASAL 7 AYAT (2) DAN PASAL 8 AYAT (1) HURUF a UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG DI KOTA PONTIANAK

    No full text
    Penegakan hukum dibidang bangunan gedung akan dapat di ukur secara konkrit dari setiap norma norma serta kaedah kaedah didalam ketentuan normatifnya yang menjadi Obyek dari pelaksanaan hukum normative, namun norma ditetapkan hanya sebagai sebuah kerangka yang memberikan berbagai kemungkinan aplikasi atau implementasi dari setiaptindakan administrative Negara yang ada didalam kerangka ini. Jadi dalam implementasi pelayanan administrative untuk proyek konstruksi bangunan sebagai cermin sebuah sistem hukum dari tindakan Negara yang berupa ketentuan normative atau undang undang bangunan gedung yang ada saat ini yaitu Undang Undang Nomor 28 tahun 2002, Tentang Bangunan Gedung,yang tidak semestinya menghasilkan sebuah keputusan tunggal sebagai satusatunya keputusan yang tepat tetapi mungkin menghasilkan sejumlah keputusan yang dari semua keputusan tersebut berkedudukan sama,hal ini hanya diukur terhadat norma atau perundang- undangan yang diterapkan. Pada prinsipnya pada setiap bangunan gedung yang berdiri diNegara republik Indonesia ini memiliki jaminan kepastian dan tertib hukum yang sudah seharusnya memenuhi dua unsur kesempurnan suatu bangunan gedung yang meliputi persyaratan status hak atas tanah, persyaratan status kepemilikan bangunan gedung dan ijin mendirikan bangunan, serta persyaratan teknis yang meliputi persyaratan tata bangunan dan keandaslan bangunan yang merupakan peraturan perundang undangan yang berlaku.Seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk yang relative banyak, maka dewasa ini pertumbuhan bangunan gedung juga relative semakin meningkat. Maka dari itu dalam penyelenggaraannya diperlukan adanya regulasi agar terwujud tertib proyek kontruksi bangunan dengan caramenetukan syarat syarat teknis dan administrative yang harus dipenuhi oleh masyarakat dunia kontraktor sebagai penyelelenggara bangunan. Seperti yang dituangkan dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002, Tentang Bangunan Gedung. Yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (1) Dalam konteks pelayanan administrative bidang proyek konstruksi bangunan diKota Pontianak sebagian besar masih diperlukan penertiban administrative,halini akan memberikan dampak terhadap pelaku dunia proyek konstruksi dibidang bangunan yang tidak memberikan rasa kepastian hukum baik bagi para pemilik hak atas tanah, pemilik gedung maupun terhadap pemerintah daerah itu sendiri. Sehingga persoalan yang demikian akan menurunkan nilai- nilai kredibilitas dalam pelaksanaannya proyek konstruksi bangunan di Kota Pontianak. Keyword : Penegakan Hukum, Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Pasal 7 Ayat (2) Dan Pasal 8 Ayat (1) Huruf (a

    PENEGAKAN HUKUM TERHADAP EKSPLOITASI ANAK YANG DI PEKERJAKAN DIPERUSAHAAN KELAPA SAWIT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 DI KABUPATEN KETAPANG

    No full text
    Eka Jumania Isra. 2013. Penegakan Hukum Terhadap Eksploitasi Anak Yang Di Pekerjakan Di Perusahaan Kelapa Sawit Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Di Kabupaten Ketapang. Skripsi.Jurusan Ilmu Hukum, Program Studi Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Tanjungpura. Pontianak. Pembimbing: (I) Fransiscus, SH.M.Hum, (II) Hj. Sri Ismawati, SH.M.Hum. Anak sebagai generasi penerus bangsa yang merupakan salah satu faktor berkembangnya suatu Negara, karena apabila dalam suatu Negara generasi (anak) yang dimiliki mempunyai sumber daya manusia yang berkualitas maka secara otomatis Negara tersebut akan berkembang maju sesuai dengan apa yang diharapkan. Banyaknya anak yang dipekerjakan di perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Ketapang yang disebabkan oleh faktor ekonomi yang kurang memadai menyebabkan anak kharus putus sekolah padahal umur mereka masih sangat muda. Berdasarkan hal ini peneliti tertarik untuk meneliti tentang penegakan hukum terhadap eksploitasi anak yang dipekerjakan di perusahaan kelapa sawit sesuai dengan Undang-UndangNomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tindakan apa saja yang dilakukan aparat penegak hukum dan dinas terkait dalam menangani masalah eksploitasi anak yang dipekerjakan di perusahaan kelapa sawit, serta peneliti ingin mengetahui bagaimana tindakan orang tua serta masyarakat sekitar setelah mereka mengetahui bahwa memperkerjakan anak merupakan suatu tindak pidana. Metode mendukung yang digunakan untuk menganalisis data adalah yuridis sosiologis. Penelitian ini dilakukan di lapangan tempat anak bekerja di perusahaan kelapa sawit, wawancara dengan masyarakat, orang tua anak yang menjadi korban serta di dinas Ketenagakerjaan di Kabupaten Ketapang. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, angket serta data dari dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Ketapang. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa masih banyaknya anak yang bekerja di perusahaan kelapa sawit dikarenakan faktor ekonomi sehingga mereka berpikir dengan bekerja mereka dapat membantu sistem perekonomian keluarga mereka selain itu kurangnya kesadaran dari aparat penegak hukum dan dinas terkait (Dinas Ketenagakerjaan) Kabupaten Ketapang terhadap anak yang dipekerjakan di perusahaan kelapa sawit membuat pihak perusahaan semakin menjadi-jadi dan mereka menganggap dengan tidak adanya sanksi yang diberikan kepada mereka maka mereka akantetap menerima anak-anak untuk bekerja di perusahaan kelapa sawit serta kurangnya perhatian dari orang tua serta masyarakat terhadap anak yang dipekerjakan di perusahaan kelapa sawit membuat keadaan semakin parah dan tidak adanya sanksi yang diberikan terhadap pelaku pengeksploitasian anak yang dipekerjakan di bawah umur membuat para pelaku merasa bahwa mereka tidak sedang melakukan tindak pidana. Dengan demikian disarankan kepada aparat penegak hukum agar melakukan tindakan, serta dinas Ketenagakerjaan agar melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang memang terbukti melakukan tindak pidana pengeksploitasian terhadap anak, orang tua yang tidak seharusnya memperbolehkan anak untuk bekerja dengan alasan apapun karena anak-anak yang belum berumur 18 tahun dilarang untuk bekerja dengan alasan apapun serta masyarakat sekitar yang memang mengetahui tentang tindakan pengeksploitasian seharusnya melaporkan tindakan tersebut kepada aparat penegak hukum agar dapat diberikan sanksi terhadap perusahaan yang memperkerjakan anak di perusahaan kelapa sawit agar anak yang dieksploitasi sebagai pekerja anak di Kabupaten Ketapang dapat diberantas sehingga anak dapat kembali bersekolah.Keywords : Eksploitasi, Perusahaan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002

    1

    full texts

    823

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇