Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
    823 research outputs found

    FUNGSI DAN PERANAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DI DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 27 TAHUN 2009 PASAL 223 Ayat (1) ( STUDI DPD UTUSAN KALIMANTAN BARAT )

    No full text
    Salah satu perubahan penting dalam amandemen Undang-undang Dasar 1945 adalah pembentukan lembaga negara baru, yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pembentukan DPD senafas dengan semangat otonomi daerah, yaitu perlu adanya lembaga negara yang dapat menjembatani kepentingan pusat dan daerah, serta memperjuangkan kepentingan aspirasi masyarakat dan daerah dalam kebijakan nasional. Dengan demikian, yang menjadi gagasan dasar pembentukan DPD adalah keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik untuk soal-soal yang terutama berkaitan langsung denan daerah. Keberadaan DPD telah membangkitkan harapan masyarakat di daerah bahwa kepentingan daerah dan masalah-masalah yang dihadapi daerah dapat diangkat dan diperjuangkan di tingkat nasional. Bahwa kebijakan-kebijakan publik baik di tingkat nasional maupun daerah tidak merugikan dan bahkan berpihak kepada kepentingan daerah dan kepentingan rakyat di seluruh tanah air. Bahwa DPD akan menjamin kepentingan daerah sebagai bagian yang serasi dari kepentingan nasional, dan kepentingan nasional secara serasi merangkum kepentingan daerah. Bahwa kepentingan daerah dan kepentingan nasional tidak bertentangan dan tidak perlu dipertentangkan. Posisi penting DPD dalan kerangka otonomi daerah dapt dilihat dari fungsi yang diamanatkan pasal 22D Undang-undang 1945 dan Undang-undang No. 27 Tahun 2009 pada lembaga ini. Oleh sebab itu, sejak awal seluruh anggota DPD yang seyogyanya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, agar dapat memenuhi tuntutan dan aspirasi masyrakat dan daerah. Untuk membangun peran DPD yang seyogyanya itu tidak ada cara lain kecuali mengamandemen UUD 1945, khususnya yang menyangkut kewenangan DPD. Peranan yang lebih besar yang sedang diperjuangkan pada hakikatnya memiliki makna, penegasan sistem dua kamar (bikameral) dalam parlemen dan konsekuensi dari pergeseran demokrasi ke daerah melalui dentralisasi kekuasaan. Penegasan sistem dua kamar dalam parlemen sebenarnya memperjelas posisi daerah dalam struktur ketatanegaraan. Dinamika demokrasi di daerah menghendaki institusi yang mampu secara jelas dan refresentatif menjadi media penyalur aspirasi masyarakat dan daerah dalam pengambilan kebijakan di tingkat pusat. Demokrasi yang di bangun dalam proses desentralisasi menghendaki peran DPD yang lebih substansif. Namun, walaupun kewenangan yang diberikan Undang-undang Dasar 1945 kepada DPD masih sangat terbatas, tidak berarti DPD lantas berdiam diri, menunggu dilakukannya amandemen Undang-undang Dasar 1945. DPD harus terus bekerja sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.Keyword : Pasal 223 (1) UU No. 27 Tahun 2009, Pendidikan dan Kesehatan, Kabupaten Samba

    PENGEMBANGAN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BIRO UMUM SEKRETARIAT DAERAH KALIMANTAN BARAT BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 43 TAHUN 1999

    No full text
    Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian BAB I butir 8 disebutkan secara jelas bahwa manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah keseluruhan upaya untuk meningkatkan efektifitas dan derajat profesionalisme penyelenggaran tugas, fungsi kewajiban kepegawaian, yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan dan pemberhentian. Pada intinya manajemen kepegawaian lebih berorientasi pada profesionalisme SDM aparatur (PNS), yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara jujur, adil, dan mereka dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan, tidak partisan dan netral, keluar dari semua pengaruh golongan dan partai politik dan tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, untuk bisa melaksanakan tugas pelayanan dengan persyaratan yang demikian, SDM aparatur (PNS) dituntut memiliki profesionalisme dan wawasan global serta memiliki kompetensi yang tinggi. Terkait dengan pengembangan karier PNS, model pengembangan karier yang mendasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 200 Tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural mencakup pendidikan dasar, pendidikan umum pendidikan tinggi, pendidikan dan pelatihan dalam jabatan seperti diklatpim, masa kerja, pangkat dan golongan, jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, kejujuran, kerjasama dan praktek kepemimpinan, daftar urut kepangkatan (DUK) pegawai yang lebih tinggi kepangkatan diberi kesempatan lebih dulu untuk menduduki jabatan yang lowong. Sedangkan pengembangan karir berdasarkan analisa meliputi uraian jabatan kondisi fisik kesehatan, pendidikan, pekerjaan yang dilaksanakan Spesifikasi jabatan, pendidikan, pengalaman, kemampuan kualifikasi emosi dan syarat kesehatan. Pentingnya pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Biro Umum merupakan salah satu unit kerja dari 9 Biro yang ada di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Tugas pokok Biro Umum adalah menyelenggarakan Urusan Rumah Tangga dan Urusan Dalam. Penyelengaraan Tata Usaha Umum dan Pimpinan. Pengelolaan Keuangan Sekretariat Daerah. Perlengkapan Sekretariat Daerah, dan Penyelenggaraan Sandi dan Telekomunikasi. Sementara tantangan yang dihadapi untuk meraih posisi karir tersebut dirasakan tidak ada jaminan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang memiliki persyaratan untuk duduk dalam suatu jabatan akan mendapat karir sesuai harapan dan pengalaman justru sebaliknya banyak Pegawai Negeri Sipil yang bukan berasal dari lingkungan Biro Umum Sekretariat Provinsi Kalimantan Barat Dalam struktur organisasi Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat yang terdiri dari 1 (satu) formasi Jabatan Biro (eselon II.b), 5 (lima) formasi kepala Bagian (eselon III.a), dan 15 (lima belas) formasi Jabatan Kasubbag (eselon IV.a), ditambah dengan beberapa formasi jabatan fungsional seperti Arsiparis, Pustakawan, Analis Kepegawaian, Penerjemah dan Pranata Humas, maka peluang untuk mendapatkan karir tersebut cukup besar. Dilihat dari realitanya di lingkungan Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat yang terdiri 21 (dua puluh satu) jenis jabatan struktural, 16 (enam belas) formasi jabatan diantaranya diduduki oleh PNS berasal dari luar lingkungan Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, sedangkan sisanya sebesar 15 (lima belas) formasi jabatan diduduki oleh PNS berasal dari dalam organisasi. Oleh karena itu agar program pengembangan karir PNS dapat berjalan dengan baik paling perlu dilakukan langkah sebagai berikut: Dialog, pegawai harus diajak berbicara, berdialog bertanya jawab mengenai prospek mereka sendiriBimbingan, tidak semua pegawai memahami jalur karir dan prospek karirnya sendiri. Karena itu organisasi harus membuka kesempatan untuk melakukan bimbingan karir terhadap pegawai. Melalui bimbingan inilah pegawai dituntu untuk memahami berbagai informasi tentang karir merekaKeterlibatan individual pegawai, setiap pegawai harus dilibatkan dalam proses perencanaan karir. Mereka harus diberi kesempatan berbicara dan memberikan masukan dalam proses tersebut. Jika tidak ada perencanaan karir akan berjalan timpang karena hanya dilihat dari sisi kepentingan oerganisasi belaka.Umpan balik, setiap pegawai mempunyai hak untuk mengetahui setiap keoutusan yang berkenaan dengan akrir mereka. Jika dipromosikan, mereka berhak tahu mengapa mereka dipromisikan. Bila tidak terjadi perubahan karir dalam waktu yang cukup lama, mereka juga berhak tahu mengapa hal ini terjadi. Pegawai berhak bertanya maupun organisasi berkewajiban menjawab pertanyaan tersebutMekanisme perencanaan karir, dalam mekanisme perencanaan karir ini harus diusahakan agar empat hal diatas (dialog, bimbingan, keterlibatan individual, dan umpan balik) dapat terwadahi. Disamping itu, mekanisme seyogyanya dilengkapi dengan aturan atau prosedur yang lebih rinci, formal, dan tertulis.Keyword : Pengembangan Karier Pengawai Negeri Sipi

    PENERAPAN PASAL 11 UNDANG - UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1994 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA

    No full text
    Pajak merupakan iuran rakyat kepada negara, guna melaksanakan jalannya pemerintahan dan pembangunan yang berkesinambungan. Dalam rangka pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang mempunyai objek yaitu bumi, dan/atau bangunan pengaturannya terdapat dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 1985 yang kemudian diperbaharui dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 1994. Seringnya keterlambatan penyetoran hasil pemungutan PBB yang disetorkan oleh Petugas Pemungut (Kolektor) Pedesaan kepada Petugas Perantara (Kolektor), dikarenakan pemilik lahan dan bangunan yang menjadi Wajib Pajak Bumi dan Bangunan tidak selalu berada di tempat. Karena pemilik lahan dan bangunannya yang berkepentingan di Kecamatan Sungai Raya kebanyakan merupakan bukan penduduk yang berdomisili di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Selain itu, akibat kepemilikan lahan oleh orang luar, Kecamatan Sungai Raya juga cenderung menyebabkan sulitnya penagihan PBB. Oleh karena itu, masih banyak yang ditemukan tangguhan PBB yang mereka tanggung dengan jumlah tunggakan pajak yang tidak sedikit. Keywords: Penerapan Pasal 11 Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan Pajak Bumi Dan Bangunan

    TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA TERALIS DALAM PERJANJIAN JUAL BELI SECARA PESANAN DI KECAMATAN PONTIANAK SELATAN KOTA PONTIANAK

    No full text
    Perjanjian jual beli teralis yang dibuat antara pihak pengusaha dengan pembeli yang dibuat secara lisan dengan 2 (dua) kali pembayaran, yakni pertama membayar panjar sebesar 25 % dari harga keseluruhan pesanan dan sisanya dibayar pada saat pihak pengusaha menyerahkan teralis kepada pihak pembeli. Sedangkan tenggang waktu penyelesaian pekerjaan pembuatan teralis tersebut disepakati dalam perjanjian adalah 1 (satu) minggu sejak disepakati perjanjian. Dengan demikian setelah habis masa tenggang waktu 1 (satu) minggu maka pihak pengusaha selaku pengusaha berkewajiban menyerahkan teralis kepada pihak pembeli sesuai dengan jenis besi, bentuk dan ukuran yang dibeli pihak pembeli. Namun dalam pelaksanaannya, pihak pengusaha teralis tidak mau bertanggung jawab untuk mengganti teralis yang sesuai dengan jenis besi, bentuk dan ukuran teralis yang dipesan pihak pembeli. Adapun faktor yang menyebabkan pengusaha teralis tidak mau bertanggung jawab untuk mengganti teralis sesuai dengan jenis besi, bentuk dan ukuran teralis yang dipesanan pihak pembeli adalah karena bahan baku belum datang, kenaikan bahan baku. Akibat hukum terhadap pengusaha teralis yang wanprestasi adalah pembatalan perjanjian, pembeli meminta uang panjar dikembalikan. Upaya yang dilakukan pihak pembeli terhadap pengusaha teralis yang tidak bertanggung jawab untuk mengganti teralis sesuai dengan jenis besi, bentuk dan ukuran teralis yang dipesanan pihak pembeli adalah penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan, meminta pengusaha mengembalikan uang panjar yang telah dibayarkan.Keyword : Tanggung-Jawab, Jual-Beli, Panja

    PELAKSANAAN PEMBAYARAN UANG PESANGON OLEH PENGUSAHA KEPADA PEKERJA YANG TELAH MEMASUKI USIA PENSIUN PADA PT. KURNIA JAYA RAYA DI KABUPATEN KUBU RAYA

    No full text
    Pekerja adalah salah satu unsur penting dalam produksi pada perusahaan, di mana dalam mekanisme produksi segala peralatan yang digunakan selalu dikendalikan oleh pekerja, dengan demikian pekerja merupakan unsur yang sangat sentral, karena dengan tidak adanya pekerja maka proses produksi di perusahaan tidak bisa dilakukan. Dalam rangka meningkatkan kelancaran dan efisiensi kelangsungan hidup perusahaan pengusaha perlu menjamin pemberian imbalan yang layak dan sesuai dengan sumbangan jasa yang dihasilkan oleh pekerja tersebut Di samping itu perusahaan wajib memperhatikan peningkatan kesejahteraan pekerja berdasarkan kemampuan dan sesuai dengan kemajuan yang dicapai perusahaan. Untuk itu pemerintah menetapkan kebijaksanaan perlindungan tenaga kerja yang ditujukan kepada perbaikan upah, syarat kerja, kondisi kerja dan hubungan kerja, keselamatan kerja, pemberian pasangon di akhir masa kerja serta jaminan sosial lainnya dalam rangka perbaikan tenaga kerja secara menyeluruh. Salah satu hak pekerja yang telah dijamin oleh pemerintah adalah tentang pembayaran uang pasangon, ini dimaksudkan agar para pekerja memperoleh ketenangan di akhir masa kerjanya tersebut. Salah satu tunjangan tersebut berupa pembayaran pesangon terhadap pekerja yang telah memasuki usia pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 167 Ketenagakerjaan tentang Usia Pensiun, yang merupakan hak pekerja/buruh dalam kegiatannya di perusahaan. Karena banyak ketentuan yang harus diikuti oleh perusahaan swasta dan karena adanya penurunan pada tingkat laba perusahaan tersebut tidak menutup kemungkinan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Ketanagakerjaa Pasal 167 tentang Usia Pensiun tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal ini dapat dilihat dari perusahaan swasta yang ada di Kabupaten Kubu Raya yaitu PT. Kurnia Jaya Raya. Sebagaimana halnya dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa pada dasarnya perjanjian dapat dilahirkan karena danya perikatan dan karena undang-undang dalam kaitannya dengan perusahaan swasta, maka telah terjadi hubungan hukum yang dilahirkan karena undang-undang yang mana pelanggaran tersebut dapat dikatakan melakukan suatu perbuatan melanggar perjanjian atau melanggar atas hak pekerja/buruh. Keyword : Pembayaran Uang Pesango

    PENERAPAN PASAL 13 PERATURAN PEMERINTAH NO. 54 TAHUN 2007 TENTANG PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK DIKOTA PONTIANAK

    No full text
    Pengangkatan anak merupakan suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seseorang anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua yang sah/walinya yang sah/orang lain. Anak yang merupakan bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumberdaya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis sehingga memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan jaminan hukum dimasa depan. Pengangkatan anak di Indonesia diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Namun proses pengangkatan anak yang memerlukan beberapa proses dan memiliki syarat syarat yang harus dipenuhi oleh orang tua dalam pengangkatan anak melalui putusan Pengadilan Negeri. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Penerapan Peraturan Pemerintah dalam masyarakat dalam rangka pengangkatan anak sampai dengan penetapan pengadilan masih menjadi barang yang langka karena proses yang lama, dengan beberapa biaya dan banyaknya syarat yang harus dipenuhi membuat beberapa orang tua yang mengangkat anak hanya sebatas pada mengangkat anak secara adat dan kekeluargaan/dibawah tangan. Upaya penerapan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak harus di lakukan dengan mensosialisaikan mengenai pengangkatan anak serta memberikan kemudahan dalam proses dan syarat-syarat pengangkatan anak, sehingga membuat masyarakat dalam pengangkatan anak dipermudah namun tanpa mengurangi pemenuhan dalam syarat sahnya pengangkatan anak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak sehingga anak mendapat kepastian hukum dan status yang sah secara negara. Dan keluarga berdasarkan hukum formil yang berlaku di negara Indonesia secara sah dan mempunyai kepastian hukum guna mempunyai manfaat hukum itu sendiri. Sehingga dapat menghindari dari resiko adanya gugatan hukum atas peralihan sah atau tidaknya didalam pengangkatan anak, yang semuanya ini dapat mempengaruhi tantang hak waris anak terhadap harta kekayaan kedua orang tuanya secara sah berdasarkan penetapan secara sah berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengnagkatan Anak sehingga mendapat kepastian hukum dan status yang sah.Keyword : Penerapan Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak Di Kota Pontiana

    PENGARUH PERKAWINAN USIA MUDA TERHADAP TINGGINYA TINGKAT PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA PONTIANAK

    No full text
    Pernikahan dini adalah sebuah fenomena yang tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia karena sudah terjadi sejak lama, bahkan setelah diberlakukannya Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, fenomena tersebut masih juga terjadi dan berlangsung hingga saat ini. Dari waktu ke waktu fenomena pernikahan dini selalu menarik untuk dibahas dan di teliti. Dari sini penyusun tertarik untuk meneliti fenomena pernikahan dini yang ada di wilayah hukum Pengadilan Agama Pontianak. Pada umumnya, usia perkawinan yang terlalu muda bisa mengakibatkan meningkatnya kasus perceraian karena kurangnya kesadaran untuk bertanggung jawab dalam kehidupan berumah tangga bagi suami istri. Dalam penelitian ini peneliti ingin mencari jawaban dari dua pokok permasalahan yang dirumuskan seperti faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi terjadinya penikahan dini dan bagaimanakah pengaruh pernikahan dini tersebut terhadap tingginya tingkat perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama Pontianak. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research), dan sifat penelitiannya adalah deskriptif analisis. Untuk mengumpulkan data yang diteliti, menggunakan metode pengamatan (Observasi), wawancara dan dokumentasi. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan multidispliner yang meliputi pendekatan yuridis, dan sosiologis. Adapun analisa datanya menggunakan analisis data kualitatif. Alasan yang terdapat dalam kenyataanya masyarakat kita khususnya di Kota Pontianak, perceraian banyak terjadi karena perselisihan dan ketidakharmonisan yang juga disebabkan oleh faktor ekonomi,dan juga physikologis yang masih labil.Kesimpulan yang didapat bahwa pernikahan diusia muda sangat berpengaruh kepada tingginya tingkat perceraian di Kota Pontianak, oleh karena itu baiknya mempersiapkan diri sebelum melakukan pernikahan baik itu dilihat dari jasmani dan rohani, dimana yang telah diatur dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia dan Islam pun mendorong kepada umatnya untuk mempersiapkan jiwa raga agar terciptanya rumah tangga yang sakinnah, mawadhah, wa rahmah. Keyword : Pengaruh Perkawinan Usia Muda, Perceraian, Peradilan Agam

    IMPLEMENTASI PASAL 5 PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA

    No full text
    Didalam UUD Tahun 1945 Indonesia adalah salah satu negara yang menjadikan demokrasi sebagai aturan dasarnya, hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa Kedaulatan adalah ditangan Rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang, jadi konsep kedaulatan direpublik ini tidak berdasarkan kepada kedaulatan agama, raja, ataupun negara, jika hal ini ditinjau secara konstitusi walaupun secara nyata pada akhirnya bahwa bangsa Indonesia adalah negara religius. Prinsip Kedaulatan Rakyat selalu mewamai setiap perubahan Undang-Undang Dasar 1945, baik dalam perumusan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Dasar Sementara 1950, dan kembali digunakannya atau beberapa kali kita mengganti jargon demokrasi; demokrasi parlementer, demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila, selalu saja mengatasnamakan Pinsip Kedaulatan Rakyat. Dalam sejarah ketatanegaraan, konsep demokrasi mempunyai corak tersendiri, baik sejak proklamasi kemerdekaan sampai sekarang di era reformasi. Pada Masa pemerintahan Soekarno sampai pengangkatan Presiden Megawati, sistem demokrasi yang dipakai dalam Pemilu masih menggunakan sistem Pemilihan Umum demokrasi representative. Artinya kecendrungan sistem ini didominasi oleh sistem indirect democration, sehingga kekuasaan dalam pengambilan kebijakan terpusat pada lembaga legislatife, eksekutif maupun yudikatif. Sistem tersebut diatas masih mempunyai kelemahan, karena dalam sistem ini sering terjadi penyalahgunaan kekuasaan, seperti KKN dan penyalahgunaan kekuasaan ditiga pusat kekuasaan tersebut. Soekarno tak kalah juga dengan demokrasi terpimpinya dan sementara Soeharto dengan demokrasi Pancasilanya. Istilah-istilah tersebut sesungguhnya mengandung nilai-nilai ide demokrasi yang ideal, tetapi pada penerapnnya malah didominasi oleh kekuatan kekuasaan sehingga roh dari demokrasi tak pernah direalisasikan secara nyata. Pasca runtuhnya Soeharto pada tanggal 21 mei 1998, dengan diangkatnya BJ. Habibie sebagai presiden dengan menggantikan Soeharto, maka kran demokrasi yang sebelumnya di tutup-tutupi, yang oleh Habibie, beliau mencoba untuk membuka selebar-lebarnya , antara lain dengan memberikan kebebasan kepada dunia Pers, dan memproduk UU Otonomi Daerah yang hasilnya adalah keluarlah Undang-Undang No. 22 tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999. Kedua Undang-undang tersebut merupakan penataan dari konsep otonomi daerah yang pada jaman sebelumnnya masih sangat lemah, khususnya penataan pada perimbangan keuangan daerah antara pusat dan daerah. Sedangkan pada kepemimpinan Megawati kedua UU tersebut direvisi dengan menghasilkan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, tentang pemerintahan daerah dan Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan daerah Nilai tambah dari hasil revisi undang-undang tersebut sebagai konsekuensi logis dari adanya Amandemen UUD 1945, khususnya tentang perubahan system teoritik demokrasi, tentunya mengundang banyak keritikan dan menimbulkan penafsiran yang tidak jelas, terutama dalam menafsirkan kedaulatan. Terutama dalam pemilihan dan pemberhentian Presiden dan wakil presiden serta pemilihan dan pemberhentian kepala daerah. Kata kunci : TENTANG PELAYANAN AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINU

    TANGGUNG JAWAB PT. TIKINDO PONTIANAK ATAS RUSAKNYA PENGIRIMAN BARANG DAN DOKUMEN DI KOTA PONTIANAK

    No full text
    Indonesia merupakan Negara Kepulauan, sehingga tidak memungkinkan bagi masyarakatnya untuk membawa atau memindahkan barang dan dokumen itu sendiri. Guna memenuhi tuntutan masyarakat akan pelayanan jasa pengangkutan barang dan dokumen, maka berdirilah layanan jasa pengangkutan barang dan dokumen, salah satunya adalah PT. TIKINDO Pontianak yang memberikan pelayanan jasa pengangkutan kepada masyarakat yang ingin menggunakan jasa pengangkutan untuk memudahkan proses pemindahan barang-barangnya dari satu tempat ke tempat yang lain. Sebagai salah satu jasa pengangkutan, PT. TIKINDO Pontianak yang beralamat di Jl. Sisingamangaraja No. 143 Pontianak, PT. TIKINDO Pontianak di harapkan mampu menempatkan dirinya sebagai wadah yang dapat mempelopori terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa serta negara dengan maksud mewujudkan visi dan misinya yakni mempermudah hubungan antar pulau serta suku bangsa. Maka dari itu PT. TIKINDO harus mampu memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada masyarakat, sebab bagaimanapun juga pihak PT. TIKINDO memiliki tanggung jawab atas hukum akan keselamatan dan keamanan sampainya kiriman barang ke tempat tujuan. Pelayanan jasa pengangkutan yang diberikan oleh PT. TIKINDO Pontianak meliputi kegiatan jasa pengangkutan melalui : darat, laut, dan udara. Adapun pelaksanaan pengangkutan tersebut di atas berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Sebagai landasan hukum bagi kegiatan dan substansi penulis untuk meneliti mengenai pelaksanaan jasa pengangkutan oleh PT. TIKINDO Pontianak. Namun tidak jarang pula barang kiriman melalui jasa pengangkutan tersebut mengalami kerusakan pada saat pengiriman atau proses pengangkutan berlangsung. Kerusakan Barang dan Dokumen dapat disebabkan karena kelalaian dari pengawasan pihak pengangkut, akan tetapi tidak menutup kemungkinan kerusakan Barang dan Dokumen dapat juga disebabkan karena bencana alam yang dimana hal tersebut terjadi diluar dari pengawasan pihak pengangkut, yaitu PT. TIKINDO itu sendiri dan mengakibatkan kerugian bagi pihak pengirim. Kerugian yang dialami oleh pengirim tidak hanya bersifat materiil saja tetapi juga bersifat immaterial, dimana kerugian ini dapat dilihat ketika dokumen-dokumen penting yang dikirim tersebut diperlukan dalam waktu 1 x 24 jam, sedangkan untuk membuatnya kembali memerlukan waktu yang cukup lama. Mengenai faktor penyebab kerusakan barang dan dokumen pada saat pengiriman karena kelalaian pihak perusahaan jasa pengangkutan dalam bongkar muat sehingga terjadi kecelakaan terhadap barang dan dokumen yang menyebabkan kerusakan terhadap barang dan dokumen tersebut; Akibat hukum yang dapat diterima oleh PT. TIKINDO Pontianak terhadap kerusakan barang dan dokumen pada saat pengiriman yakni kerugian besar dalam ganti rugi kerusakan barang dan dokumen pengirim baik bersifat materill maupun non materill. Upaya hukum yang dilakukan oleh PT. TIKINDO Pontianak adalah memberikan sanksi kepada kurir yang lalai dalam pengiriman barang dan dokumen sehingga menyebabkan kerusakan terhadap barang dan dokumen ialah diberi surat peringatan sebanyak 2 kali dan diskorsing selama batas yang ditetapkan oleh pimpinan. Keyword : Perusahaan Jasa Pengangkutan, Perjanjian Pengangkutan, dan Wanprestas

    PERLINDUNGAN KONSTITUSIONAL TERHADAP KEBEBASAN BERAGAMA DALAM KAITANNYA DENGAN KEBERADAAN JAMAAH AHMADIYAH INDONESIA

    No full text
    Judul dalam penulisan skripsi ini adalah Perlindungan Konstitusional Terhadap kebebasan Beragama Dalam Kaitannya Dengan Keberadaan Jamaah Ahmadiyah Indonesia. Latar belakang skripsi ini adalah kontroversi keberadaan Ahmadiyah yang mengaku Islam namun menyimpang dari ajaran Islam yang mengaku ada nabi setelah nabi Muhammad saw. Bentrokan tahun lalu di Cikeusik Banten kiranya menjadi Puncak konflik antara umat Islam dengan jamaah maupun pihak pro Ahmadiyah Indonesia. Berbagai macam surat keputusan kepala daerah yang melarang segala aktivitas Ahmadiyah didaerahnya. Jauh sebelum itu, Pemerintah (Menteri Agama, Jaksa Agung, Dan Menteri dalam Negeri) telah mengeluarkan SKB yang intinya adalah pelarangan terhadap kegiatan Ahmadiyah. Masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah perlindungan konstitusional terhadap kebebasan beragama dalam kaitannya dengan keberadaan jamaah ahmadiyah Indonesia serta Bagaimanakah perlindungan Hukum Bagi Jamaah Ahmadiyah Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah Untuk menganalisis sejauh manakah kebebasan beragama yang dijamin oleh Konstitusi Indonesia Untuk mengetahui status dan perlindungan hukum bagi Jamaah Ahmadiyah Indonesia. Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif. Kesimpulan dari skripsi ini adalah bahwa Hubungan antara negara dan agama dalam konteks Pancasila adalah jelas Pancasila tidak melepaskan agama dalam mengarungi bahtera perjalanan negara, namun juga tidak menjadikan agama tertentu sebagai landasan bernegara, artinya tidak islam dan tidak agama selain islam yang dijadikan landasan bernegara. Kedudukan agama didalam negara indonesia jelas pancasila mengakui akan adanya agama dan konstitusi indonesia sendiri mencantumkan pasal tentang agama didalamnya. Kebebasan beragama dijamin secara konstitusional di Indonesia dan merupakan bagian dari pada Hak Asasi Manusia. Namun kebebasan beragama Di Indonesia sesuai dengan koridor Pancasila, tidaklah berlaku tanpa batas, artinya tetap memiliki batas yakni kebebasan beragama bagi orang lain. Karena tidak berlaku secara inheren atau tanpa batas itulah ada istilah Penistaan Agama. Dan Penistaan agama ini merupakan pelanggaran Hak asasi Manusia baik secara hukum nasional maupun hukum internasional. Dalam hal ini negara berhak memberikan batasan terhadap aktifitas suatu kelompok agama jika telah terbukti melakukan penistaan agama dengan catatan pembatasan yang dilakukan tersebut adalah Undang-Undang. Saran yang kami ajukan pada sripsi ini meliputi banyak aspek, namun yang menjadi sorotan adalah, agar masyarakat Islam tidak main hakim sendiri dalam menyikapi polemik Ahmadiyah ini, kepada pemerintah bahwa pihak yang berwenang dalam pembentukan perundang-undangan atau keputusan-keputusan, agar memperhatikan hirarkie aturan perundang-undangan yang berlaku, agar tidak terjadi tumpang tindih atau dualisme hukum dalam satu masalah khususnya masalah kebebasan beragama, agar tidak konflik yang terjadi tidak berlarut-larut. Kata kunci : Perlindungan Konstitusional, Kebebasan Beragam

    1

    full texts

    823

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇