Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
823 research outputs found
Sort by
PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI KITCHEN SET SECARA PESANAN ANTARA PENJUAL DENGAN PEMBELI DI KELURAHAN TANJUNG HULU KECAMATAN PONTIANAK TIMUR KOTA PONTIANAK
Perjanjian yang dibuat antara pihak penjual dengan pihak pembeli dilakukan secara lisan dan yang diperjanjikan dalam perjanjian diantaranya mengenai sistem pembayaran yakni dua kali pembayaran dengan membayar uang panjar sebesar 50 % dari harga yang disepakati, dan sisa harga tersebut dibayar lunas pada saat penyerahan kitchen set kepada pihak pembeli. Sedangkan waktu penyelesaian pembuatan kitchen set disepakati 2 (dua) minggu sejak disepakatinya perjanjian, namun dalam pelaksanaannya, pihak penjual kitchen set tidak memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan kitrchen set sesuai dengan waktu penyerahan yang telah disepakati dalam perjanjian meskipun pihak pembeli telah memberikan peringatan kepada penjual kitchen set agar segera menyerahkan kitchen set kepada pihak pembeli. Adapun faktor yang menyebabkan penjual kitchen set tidak memenuhi kewajibannya menyerahkan kitchen set kepada pihak pembeli sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian adalah karena bahan baku belum datang, serta adanya karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit. Akibat hukum terhadap penjual kitchen set yang wanprestasi adalah pembatalan perjanjian, pembeli meminta uang panjar dikembalikan. Sedangkan upaya yang dilakukan pihak pembeli terhadap penjual kitchen set yang wanprestasi adalah penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan, meminta penjual mengembalikan uang panjar yang telah dibayarkan. Keyword : Perjanjian jual beli kitchen se
PENYELESAIAN ATAS PENCEMARAN LAUTAKIBAT MELEDAKNYA SUMUR MINYAK MONTARA MILIK PTT EXPLORATION AND PRODUCTION AUSTRALASIA (PTTEP AA) DI BLOK ATLAS BARAT LAUT TIMOR BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL
Lingkungan hidup merupakan anugerah Tuhan Ynag Maha Esa yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber penunjang hidup bagi manusia dan makhluk hidup lainnya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri. Namun dalam perkembangannya timbul berbagai permasalahan yang muncul di laut, yaitu kasus pencemaran laut yang disebabkan oleh minyak. Akhir-akhir ini terjadi kasus yang terjadi di wilayah laut Indonesia terutama Laut Timor. Pencemaran ini terjadi didalam Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia. Kejadian ini terjadi akibat meledaknya sumur minyak Montara milik PTT Exploration and Production Australasia (PTTEP AA). Insiden ini mengakibatkan dampak yang signifikan terhadap mata pencaharian rakyat pesisir pantai terutama para nelayan, masyarakat pembudidaya rumput laut dan mutiara di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Akan tetapi, kasus ini dari tanggal 21 Agutus 2009 hingga sekarang belum menemukan titik penyelesaian. Hal ini disebabkan tidak adanya bukti konkrit dari Pemerintah Indonesia dan itikad baik dari Pemerintah Australia dan PTTEP AA. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui kronologis kasus Montara, kedua untuk mengetahui dampak yang ditimbulkannya dan ketiga adalah untuk mengetahui penyelesaian kasus Montara. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis bersifat yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekundersecara tidak langsung yang selanjutnya data dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun hasil dalam penelitian ini adalah pertama, telah terjadi pencemaran di Laut Timor yang disebabkan oleh meledaknya ladang minyak Montara milik PTTEP Australasia yang menyebabkan dampak langsung maupun tak langsung. Kedua, penyelesaian sengketa yang ditempuh sampai saat ini antara pihak yang terlibat dalam sengketa yaitu, Indonesia dan PTTEP Australasia ialah jalur diplomasi. Namun jalur diplomasi dinilai kurang efektif. Ketiga, terdapat solusi dalam menyelesaikan kasus Montara ini, yaitu menggunakan jalur konsiliasi. Pemerintah Indonesia bekerjasama dengan Pemerintah Australia terjun langsung meneliti tumpahan minyak di Laut Timor dengan bantuan Komisi Penyelidik Australia. Sehingga Pemerintah Indonesia mendapatkan bukti-bukti ilmiah dan mendapatkan kompensasi yang sesuai dengan dampak yang ditimbulkannya dari kasus Montara tersebut. Keywords : Penyelesaian, Tumpahan Minyak, UNCLOS 198
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK TOKO EMAS YANG MENERIMA PENJUALAN EMAS TANPA SURAT RESMI DI KOTA PONTIANAK
Penelitian tenteng perlindungan hukum terhadap pemilik toko emas yang menerima penjualan emas tanpa surat resmi di kota Pontianak bertujuan untuk memperoleh data, informasi dan kejelasan tentang perlindungan hokum bagi pemilik toko emas yang menerima penjualan emas tanpa surat resmi di kota Pontianak. Untuk mengetahui factor- factor yang menyebabkan pemilik toko emas menerima penjualan emas tanpa surat resmi di kota Pontianak. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pemilik toko emas yang menerima penjualan emas tanpa surat resmi di kota Pontianak. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative yaitu mengkaji dan mengolah data dengan bertitik tolak pada aspek hukum secara normative yang didukung oleh dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan baik yang berupa peraturan maupun kasus-kasus yang terkait dengan pokok permasalahan yang ditemikan di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa perlindungan hukum dalam transaksi perdagangan emas belum terlihat secara nyata, hal ini dapat terlihat bahwa masih banyak kekecewaan baik dari konsumen pembeli emas maupun pemilik toko emas yang terkadang mengalami kekecewaan atas pembelian emas kembali dari konsumen. Kurangnya informasi tentang produk emas yang ditawarkan kepada konsumen menjadi suatu alasan terjadinya kekecewaan konsumen atas emas yang dibeli. Bahwa factor yang menjadi penyebab dilakukannya pembelian emas tanpa surat resmi dari masyarakat adalah dikarenakan pemilik toko emas tidak merasa curiga emas tersebut merupakan hasil kejahatan dan menganggap bahwa tidak adanya surat resmi tentang barang tersebut dikarenakan hilangnya surat tersebut.Selain itu karena menganggap barang emas yang dijual memiliki nilai jual dan kualitas yang baik dan harga atas barang yang tidak memiliki surat resmi dapat dibeli dengan harga lebih murah jika dibandingkan dengan barang yang memiliki surat secara resmi. Upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mengalami kerugian dalam transaksi perdagangan emas lebih kepada jalan musyawarah atau melalui negoisasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, terkecuali terhadap barang yang merupakan hasil tindak kejahatan, biasanya proses untuk mendapatkan kembali barang emas tersebut oleh pemilik barang yang sebenarnya harus melalui proses pengadilan terlebih dahulu. Keyword : Perlindungan Hukum, Menerima Penjualan Emas, Penjualan Emas Tanpa Surat Resm
FAKTOR - FAKTOR PENGHAMBAT PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PRODUSEN MINUMAN KERAS BERDASARKAN PASAL 5 KEPPRES NOMOR 3 TAHUN 1997 JO PASAL 25 PERDA KAL-BAR NOMOR 2 TAHUN 2010 DI KECAMATAN PINOH SELATAN KABUPATEN MELAWI
Penulis dalam kegiatan penelitian ini nantinya akan memaparkan lebih lanjut dan menuangkannya dalam bentuk skripsi yang berjudul :Faktor Faktor Penghambat Penegakan Hukum Terhadap Produsen Minuman Keras Berdasarkan Pasal 5 Keppres Nomor 3 Tahun 1997 Jo Pasal 25 Perda Kal-Bar Nomor 2 Tahun 2010 Di Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi dengan menggunakan metode penelitian normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan mendasarkan pada data sekunder. Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketentuan pemidanaan atau sanksi untuk tindak pidana pengedaran dan penjualan minuman keras sebagaimana diatur oleh Keppres Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Jo Pasal 25 Perda Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pengendalian Peredaran "Minuman Beralkohol Di Kalimantan Barat, yaitu apabila melanggar ketentuan dalam perda tersebut, mulai dari jenis minuman keras yang dijual sampai kepada peredarannya. Bahwa penegegakan hukum terhadap Ketentuan Pasal 5 Keppres Nomor 3 Tahun 1997 Jo Pasal 25 Perda Kal-Bar Nomor 2 Tahun 2010 belum dilaksanakan secara optimal terhadap produksi minuman keras jenis Arak dan tuak dikarenakan kurang optimalnya upaya aparat Kepolisian dalam mengungkap dan memproses pelaku pembuatan minuman keras selain itu dalam pelaksanaan pengawasannya Instansi terkait kurang terkoordinasi dengan baik dalam memantau/mengawasi Pengendalian Dan Peredarannya di Kecamatan Pinoh Selatan. Dalam melakukan upaya penegakan hukum terhadap kegiatan atau produksi minuman keras juga dihadapkan pada berbagai hambatan terutama luasnya Kecamatan Pinoh Selatan serta kondisi geografi dan sosial kemasyarakatan yang tidak solid dalam mengungkap kegiatan produksi minuman keras di kecamatan Pinoh Selatan; Bahwa upaya yang dilakukan oleh aparat pemerintah kabupaten Melawi kepada para pihak yang memproduksi minuman keras jenis Arak dan tuak yang tidak memiliki surat izin tertulis dari Bupati, juga tidak pernah memberikan solusi dengan menyarankan kepada pembuat minuman beralkohol jenis Arak agar mengurus izin produksinya ke kantor Bupati karena berdasarkan ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2010 masih terdapat izin dalam produksi minuman keras jika tidak maka dapat dianggap sebagai pelanggaran pidana.Keyword : Penegakan hukum, Pelanggaran, Produsen Minuman Kera
PEMINDAHTANGANAN TANAH GARAPAN PADA PIHAK LAIN OLEH KEPALA DESA SEBUBUS KECAMATAN PALOH KABUPATEN SAMBAS
Sejak berlakunya Undang-undang tentang pertanahan hingga sekarang penggarapan tanah di Desa Sebubus Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas belum mencapai hasil seperti yang diharapkan, karena sebagian kecil dari penggarap atas tanah garapan belum secara aktif atau terus menerus melaksanakan kewajibannya untuk mengusahakan tanah garapannya sesuai dengan Surat Pernyataan Tanah. Melihat dari arti pentingnya manfaat penggarapan tanah, namun pada kenyataannya masih ada masyarakat yang secara sengaja tidak mengusahakan tanah garapannya seperti halnya yang terjadi pada masyarakat yang bertempat tinggal di Desa Sebubus Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas. Desa Sebubus mempunyai luas tanah Negara 4 Km2 , terdiri dari 411 orang penggarap, dari tahun 1993 sampai tahun 2013, 80 hektar tanah yang terlantar akibat penggarap yang tidak mengusahakan tanahnya. Seperti diketahui bahwa penggarapan tanah Negara adalah bertujuan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dengan diberikannya pengarapan tanah Negara oleh pemerintah diharapkan bahwa seseorang penggarap wajib meletakan hak dan kewajibannya sesuai dengan Surat Pernyataan Tanah dan Undang-undang yang berlaku lainnya. Didalam pemberian jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan memerlukan tersedianya perangkat hukum yang tertulis, lengkap dan jelas yang dilaksanakan secara konsiten sesuai dengan jiwa dan isi ketentuan-ketentuannya Sehubungan dengan itu Undang-undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, dalam Pasal 10 dan Pasal 15 memerintahkan diselenggarakan penggarapan tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum terhadap tanah pertanian. Lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pemberdayagunaan Tanah Terlantar, Peraturan Menteri Negara Aggraria/Kepala Badan pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan pemberian Hak Atas Tanah Negara, dan Peraturan Menteri Negara Aggraria/Kepala Badan pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Negara dan Hak Pengelolaan. Keyword : Penggarapan Tanah Negara untuk Kepastian Hukum dan Status Hak Atas Tana
PERBUATAN MELAWAN HUKUM PENGUSAHA DALAM MEMBERLAKUKAN WAKTU KERJA BAGI PEKERJA SAWIT PT. SANDAI MAKMUR SAWIT DI KABUPATEN KETAPANG
Skripsi ini membahas tentang Perbuatan Melawan Hukum Pengusaha Dalam Memberlakukan Waktu Kerja Bagi Pekerja Sawit Pada PT. Sandai Makmur Sawit di Kabupaten Ketapang. Di Kabupaten Ketapang terdapat beberapa perusahaan yang bergerak di bidang sawit dan salah satunya adalah PT. Sandai Makmur Sawit, dimana untuk itu perusahaan ini telah merekrut sejumlah pekerja dari berbagai strata pendidikan yang ada di masyarakat terutama yang berdomisili di lokasi pengembangan sawit tersebut. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah PT. Sandai Makmur Sawit telah memberlakukan waktu kerja bagi pekerjanya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sedangkan yang menjadi tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian Skripsi ini adalah sebagai berikut: Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pemberlakuan waktu kerja bagi pekerja sawit di PT. Sandai Makmur Sawit di Kabupaten KetapangUntuk mengetahui Faktor yang menyebabkan PT. Sandai Makmur Sawit belum memberlakukan waktu kerja sesuai dengan ketentuan UU KetenagakerjaanUntuk mengetahui akibat hukum apabila ketentuan waktu kerja tidak dilaksanakan oleh pengusahaUntuk mengetahui upaya apa saja yang dapat dan telah dilakukan oleh Pekerja dalam mempertahankan haknya dari pengusaha. Adapun metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis Empiris dengan menggunakan pendekatan Diskriptip Analisis, agar dapat diketahui penerapan ketentuan waktu kerja pada PT. Sandai Makmur Sawit di Kabupaten Ketapang. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang diperoleh dilapangan dengan alat pengumpul data berupa kuisioner dan wawancara. Adapun analisis yang digunakan adalah kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara induktif. Hasil yang diperoleh antara lain : bahwa PT. Sandai Makmur Sawit telah memberlakukan dan menetapkan waktu kerja pekerjanya tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 13 Taun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebagai akibat hukum tidak dilaksanakannya ketentuan waktu kerja sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, maka PT. Sandai Makmur Sawit dapat dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Di dalam Pasal 77 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dinyatakan bahwa setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja dimana waktu kerja dimaksud adalah 7Saran yang dapat diberikan dalam penelitian ini adalah 7 jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk enam hari kerja atau 8 jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk lima hari kerja. Dengan mengabaikan ketentuan waktu kerja maka PT. Sandai Makmur Sawit dapat dituntut telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatu dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi: Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, untuk mengganti kerugiannya. Saran yang dapat diberikan dalam penelitian ini adalah hendaknya pengusaha PT. Sandai Makmur Sawit benar-benar menegakkan semua aturan dan terutama tentang penetapan waktu kerja sesuai yang diamanahkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dan pekerja tidak perlu takut dalam mempertahankan haknya untuk menuntut pengusaha yang tidak mau melaksanakan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Keyword : Perbuatan Melawan Hukum dan Waktu Kerj
KEWAJIBAN PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA MEMBAYAR BIAYA SERVIS DAN PENGGANTIAN SUKUCADANG PADA CV. DEMAK MOTOR DI KOTA KETAPANG
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, penulis tertarik untuk mengambil judul KEWAJIBAN PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA MEMBAYAR BIAYA SERVIS DAN PENGGANTIAN SUKUCADANG PADA CV. DEMAK MOTOR DI KOTA KETAPANG. " Tujuan penelitian yaitu untuk mendapatkan data dan informasi tentang gambaran pelaksanaan perjanjian jasa servis dan penggantian sukucadang kendaraan bermotor roda dua, mengungkapkan faktor penyebab pemilik kendaraan bermotor tidak melaksanakan kewajibannya, mengungkapkan tentang akibat hukum bagi pemilik kendaraan yang tidak melaksanakan kewajibannya, dan untuk mengungkapkan upaya hukum yang ditempuh oleh pihak CV. Demak Motor terhadap pemilik kendaraan yang tidak melaksanakan pembayaran biaya servis dan penggantian sukucadang tepat pada waktunya. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode empiris dengan pendekatan analisis deskriptif, yaitu dengan menggambarkan keadaan yang se- benarnya terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, kemudian menganalisis fakta dan data tersebut untuk memperoleh kesimpulan yang akhir. Perjanjian servis dan penggantian sukucadang kendaraan bermotor roda dua antara CV. Demak Motor Ketapang dan pemilik kendaraan bermotor roda dua merek demak dilakukan secara lisan, pembayarannya dilakukan secara tunai bertempo (cash tempo). Biaya tersebut harus dibayar atau dilunasi oleh pemilik kendaraan bermotor roda dua dalam tenggang waktu 14 hari terhitung sejak selesai diservis dan diganti sukucadang kendaraan bermotor roda dua tersebut. Dalam pelaksanaannya, masih ada pemilik kendaraan bermotor roda dua yang melakukan pembayaran biaya servis dan penggantian sukucadang kendaraan bermotor roda dua miliknya tidak tepat waktu, lewat tenggang waktu yang diberikan oleh CV. Demak Motor, maka dapat dikatakan wanprestasi/ingkar janji/cidera janji. Faktor penyebab terjadinya tidak tepat waktu membayar atau melunasi biaya servis dan penggantian sukucadang kendaraan bermotor roda dua oleh pemilik kendaraan bermotor kepada CV. Demak Motor karena mempunyai keperluan lain yang mendesak dan lupa akibat kesibukan dari pekerjaan. Akibat wanprestasi pemilik kendaraan bermotor roda dua terhadap CV. Demak Motor menimbulkan kerugian, mempengaruhi perputaran modal yang akhirnya akan mengurangi pendapatan yang diperoleh CV. Demak Motor. Upaya yang dilakukan oleh pihak CV. Demak Motor terhadap pemilik kendaraan yang membayar atau melunasi biaya servis dan penggantian sukucadang kendaraan tidak tepat waktu, adalah dengan cara memberi peringatan kepada pemilik kendaraan bermotor roda dua agar segera membayar atau melunasi biaya tersebut. Keyword : Perjanjian jasa servis dan penggantian sukucadang kendaraan bermotor
KEDUDUKAN PERKAWINAN DI BAWAH TANGAN DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1074
Seiring dengan semakin kompleksnya permasalahan sosial serta tidak seimbangnya pemikiran masyarakat, maka berdampak pada munculnya berbagai permasalahan hukum ditengah-tengah masyarakat. Hal tersebut dikarenakan kurangnya kesadaran hukum yang tumbuh dalam diri masyarakat, sehingga hal-hal tersebut mengemuka ditengah-tengah kehidupan. Salah satunya terjadi aksi pernikahan/perkawinan di bawah tangan, atau yang tidak tercatat di hadapan Pegawai Pencatat Nikah (KUA). Hal tersebut merupakan fenomena gunung es. Artinya hanya sedikit aksi tersebut dapat diketahui, akan tetapi sangat banyak kejadian serupa yang telah terjadi, atau sedang berlangsung tanpa diketahui. Rumusan Masalah : Bagaimanakah Kedudukan Perkawinan Di Bawah Tangan Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam dan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974? Metode yang digunakan dalam penelitian adalah Metode Normatif dengan melakukan penelitian kepustakaan (library research) dengan memfokuskan pada asas hukum, dengan didukung berbagai bahan hukum seperti bahan hukum primer yaitu : Undang-undang Nomor 1 tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Undang-undang Nomor 22 tahun 1946 jo Undang-undang Nomor 32 tahun 1954. Selain itu juga didukung dengan bahan hukum sekunder seperti pendapat ahli/sarjana, buku-buku yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Kemudian bahan hukum tersier sebagai pendukung bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus, dan ensiklopedi. Bahwa terjadinya pernikahan di bawah tangan karena masyarakat memandang perkawinan sah apabila dilakukan meurut hukum Islam dan syariat Islam, untuk pencatatan perkawinan hanya sekedar tindakan administratif saja. Dengan tidak tercatatnya perkawianan tersebut, maka secara pasti perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Bahwa dampak yang muncul dari perkawinan di bawah tangan adalah status isteri dipertanyakan secara hukum, dan jika perkawianan tersebut menghasilkan anak, maka anak tersebut hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya. Keywords : Perkawinan, Di bawah tangan, Kompilasi Hukum Islam
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MANUSIA YANG TERJADI DI WILAYAH HUKUM POLRES SAMBAS (STUDI KASUS DI KABUPATEN SAMBAS)
Kasus perdagangan manusia merupakan kejahatan yang sangat sulit untuk ditekan dan dicegah perluasannya, dikarenakan kasus ini telah mencakup daerah Nasional bahkan Internasional. Peran aparat penegak hukum melalui pihak Kepolisian sangat diharapkan di dalam mengkaji dan memberantas tindak pidana perdagangan manusia ini, dan untuk itu pihak Kepolisian sangat membutuhkan dukungan dan bantuan dari segala pihak. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini meliputi gambaran umum mengenai tindak pidana perdagangan manusia, modus operandi tindak pidana perdagangan manusia, dampak dari tindak pidana perdagangan manusia dan, dan peranan Kepolisian terhadap tindak pidana perdagangan manusia. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian empiris, yang dilakukan dengan cara memberikan gambaran terhadap masalah perdagangan manusia ini, dengan menitikberatkan kepada permasalahan mengenai peran dari Kepolisian di dalam menanggulangi tindak pidana perdagagangan manusia. Dimana metode pengumpulan data yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan yang berasal dari buku buku, situs internet maupun peraturan perundang undangan yang terkait dengan judul skripsi ini. Selain itu juga diadakan penelitian lapangan yaitu dengan melakukan wawancara dengan pihak pihak yang terkait untuk mendapatkan data data yang relevan dan terpadu.Secara keseluruhan skripsi ini menitikberatkan kepada peran dari pihak Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana perdagangan manusia dimana pihak Kepolisian merupakan pihak yang terjun langsung ke lapangan untuk menangani masalah ini. Dalam hal untuk mencegah semakin maraknya tindak pidana perdagangan manusia ini, maka peranan Kepolisian sangatlah diperlukan untuk menindak para pelaku secara tegas dan menjatuhi hukuman yang pantas dan sesuai dengan ketentuan ketentuan peraturan dan hukum yang berlaku. Keywords : Perdagangan Manusia, Kepolisia
IMPLEMENTASI PASAL 4 AYAT (1) DAN AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR : 21 TAHUN 2000,TENTANG SERIKAT PEKERJA/BURUH(STUDY DI KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBURAYA)
Kurangnya jumlah lapangan kerja dan lahan di indonesia terutama di wilayah Kabupaten Kubu Raya terlebih sebagian besar tenaga kerja berpendidikan rendah membuat sebagian besar dari mereka bekerja di sektor industri dan sektor jasa sebagai pekerja/buruh,kebanyakan pekerja/buruh yang tidak memiliki keterampilan khusus sehingga menimbulkan kecenderungan majikan untuk berbuat sewenang-wenang kepada pekerja/buruh.Adanya anggapan bahwa selama ini serikat pekerja belum menjadi suara pekerja/buruh baik di tingkat kerja maupun pengambilan keputusan secara nasional sesuai Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 21. Keywords: Implementasi Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh