Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
    823 research outputs found

    POLA KEBIJAKAN PENGURUS DALAM PENARIKAN SIMPANAN TABUNGAN MASA DEPAN OLEH ANGGOTA CREDIT UNION KELUARGA KUDUS DI KECAMATAN PONTIANAK SELATAN

    No full text
    Koperasi merupakan badan usaha bersama berdasarkan pada asas kekeluargaan serta semangat gotong royong untuk meningkatan taraf hidup guna menuju masyarakat adil dan makmur. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian menjadi landasan dibentuknya berbagai jenis koperasi, salah satunya adalah Koperasi Credit Union Keluarga Kudus. Dalam pelaksanaan kegiatan koperasi tersebut, Credit Union Keluarga Kudus mempunyai satu usaha tunggal yaitu simpan pinjam. Bentuk pelayanan tersebut yaitu menyimpan dan meminjamkan uang kepada anggota yang tergabung di dalam Koperasi Credit Union Keluarga Kudus. Untuk menjalankan usaha simpan pinjam, Pola Kebijakan Pengurus digunakan sebagai dasar pelaksanaan usaha koperasi memuat ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh anggota sesuai persetujuan dan kesepakatan anggota saat masuk dalam keanggotaan Credit Union Keluarga Kudus. Sebagaimana dalam pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Dalam Pola Kebijakan Pengurus selain mengatur mengenai pinjaman, juga mengatur mengenai simpanan anggota, salah satunya yaitu Simpanan Tabungan Masa Depan (TAMPAN) yang memiliki syarat penarikan. Walaupun simpanan merupakan hak anggota yang menyimpan tapi ada aturan-aturan tertentu yang telah disepakati oleh anggota untuk dilakukan. Hal ini diterapkan untuk menghindari kecenderungan anggota hanya mementingkan diri sendiri sehingga dalam kebijakan tersebut diatur ketentuan yang memberi batasan-batasan terhadap tindakan anggota koperasi. Apabila tidak dilaksanakan ketentuan dalam Pola Kebijakan Pengurus yang telah disepakati sebagaimana kewajiban anggota yang dapat mengakibatkan terganggunya stabilitas keuangan koperasi, maka adanya ketidakpatuhan anggota yang melakukan penarikan yang telah ditentukan syarat penarikannya. Sehingga untuk mengatasi kerugian dan terganggunya stabilitas keuangan koperasi sebagai penyebab dari ketidakpatuhan anggota dalam penarikan tidak sesuai dengan Pola Kebijakan Pengurus maka adanya pemberian sanksi terhadap anggota dimana dilakukan pemotongan bunga simpanan. Dari sanksi pemotongan bunga simpanan merupakan bentuk tanggung jawab anggota kepada anggota lain dan terhadap koperasi itu sendiri. Karena pemotongan bunga simpanan dalam Credit Union Keluarga Kudus dikategorikan sebagai sanksi yang diterima oleh anggota atas ketidakpatuhannya dalam melakukan penarikan simpanan yang memiliki syarat penarikan serta sebagai konsekuensi atas tindakan yang dapat mengganggu stabilitas keuangan koperasi. Keyword : Ketentuan Penarikan Simpanan TAMPAN Dalam Pola Kebijakan Penguru

    FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA EKSPLOITASI SEKSUAL TERHADAP ANAK DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI DI KOTA PONTIANAK

    No full text
    Fitriani, A01109059, 2013, Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Eksploitasi Seksual doTinjau Dari Sudut Kriminologi Di Kota Pontianak, Skripsi, Jurusan Ilmu Hukum, Program Studi Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Tanjuungpura, Pontianak, Pembimbing: (I) H. M. Noor Ramli, SH. MS, (II) M. Anwar, SH, MS. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya eksploitasi seksual terhadap anak ditinjau dari sudut kriminologi di Kota Pontianak Permasalah ekonomi dan sosialyang di hadapi anak Indonesia saat ini ditandai dengan ditemukannya anak yang mengalami perlakuan yang salahsepertieksploitasibaiksecaraekonomimaupunseksual,tindak kekerasan, diskriminasi, anak yang diperdagangkan, danpenelantaran. Dampak nyata semakin memprihatinkan saat ini di kawasan Pontianak ialah berkembangannya jumlah anak yang terpaksa dan di paksa untuk mencari nafkah yang menjadikan anak korban eksploitasiseksual oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dengan tujuan untuk mengambil keuntungan dari pekerjanya yang melakukan praktek di hotel-hotel, rumah kontrakan, rumah kost, cafe- cafe dan club malam. Tindakan eksploitasi secara seksual terhadap anak menimbulkan dampak tersendiri bagi perkembangan jasmani maupun rohani anak. Eksploitasi seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan dan bentuk penghisapan atau penggunaan serta pemanfaatan anak semaksimal mungkin oleh orang lain dalam bentuk kenikmatan seksual yang dapat ditukarkan dengan benda-benda, materi dan uang atau sejenisnya yang mempunyai nilai jual. Dengan demikian eksploitasi seksual merupakan suatu perbuatan kejahatan. Walaupun larangan-larangan eksploitasi seksual terhadap anak telah di atur dalam Undang-Undang, namun pada kenyataan masih banyak anak yang masih menjadi korban eksploitasi baik oleh orang tua, keluarga, oknum tertentu, dan teman-teman dilingkungan sekitarnya. Perbuatan tersebut merupakan salah satu bentuk pekerjaan yang tidak dapat ditolerir keberadaannya dan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, karena bagaimana pun anak juga mempunyai hak-hak yang harus dihormati keberadaannya dan harus dilindungi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode diskriftif analisis yaitu dengan mengamati berdasarkan fakta dan keadaan yang tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan. Dengan melakukan penelitian, penulis dapat mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya eksploitasi seksual terhadap anak di Kota Pontianak yaitu karena faktor lingkungan keluarga, faktor ekonomi keluarga yang tidak mampu, faktor lingkungan pergaulan dan faktor teknologi. Semua faktor tersebut lah yang menyababkan anak lebih mudah menjadi korban eksploitasi secara seksual yang dilakukan baik oleh keluarga, teman, ataupun oleh oknum yang tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan anak tersebut untuk mendapatkan uang. ivBerdasarkan fakta, masih banyak anak-anak yang belum mendapatkan hak-haknya yang dijamin oleh Undang-Undang. Untuk mewujudkan usaha tersebut dalam hal ini perlu dukungan dari pihak Pemerintah sendiri untuk mengawas, membimbing, melindungi dan memberikan sanksi yang tegas terhadap orang tua dan pihak-pihak yang melalaikan tanggung jawabnya terhadap perlindungan anak yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002. Untuk itu perlu adanya upaya, kebijakan dan langkah-langkah dari aparat pemerintah yang berwenang secara bersama untuk mencegah dan menangulangi hal tersebut serta melakukan tindakan yang mampu menerapkan sanksi hukum yang tegas terhadap mereka yang melalaikan tanggung jawab terhadap perlindungan anak. Seperti yang terdapat pada pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak yang mengatur sanksi yang ditujukan kepada setiap orang yang dengan sengaja mengeksploitasi anak baik secara ekonomi mapun seksual yang berbunyi: Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun (sepuluh) dan / atau denda paling banyak Rp.200.00.000,00 (dua ratus juta rupiah). Namun ternyata eksistensi sanksi tersebut belum sepenuhnya dapat memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban eksploitasi hal tersebut dikarenakan eksploitasi seksual terhadap anak adalah bentuk sebuah kejahatan yang terorganisir, sehingga terjadinya kesulitan bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap pelaku eksploitasi seksual tersebut dan melaksanakan atau menerapkan peraturan -peraturan yang telah ada. Keywords : Faktor-faktor, Eksploitasi Seksual, Kriminolog

    PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MELAWI NOMOR 13 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI IZIN BENGKEL DI KECAMATAN NANGA PINOH KABUPATEN MELAWI

    No full text
    Bengkel merupakan suatu usaha yang cukup memberikan janji dalam peningkatan kehidupan dimasyarakat. Namun dalam usaha bengkel tersebut juga tidak dipungkiri akan menimbulkan berbagai permasalahan dengan masyarakat disekitar usaha bengkel tersebut dilakukan. Oleh sebab itu sebelum pihak pemerintah daerah mengeluarkan izin usaha bengkel tersebut maka wajib juga hukumnya bahwa kepada siapapun yang akan membuka usaha perbengkelan tetap harus melampirkan izin gangguan yang merupakan persetujuan dari masyarakat sekitar bahwa mereka tidak berkeberatan dengan adanya kegiatan usaha perbengkelan yang berada disekitar tempat tinggalnya. Dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan usaha perbengkelan ini maka perlu ditunjang dengan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh pihak instansi terkait dalam hal ini adalah pihak Dinas Perhubungan yang mempunyai kewenangan untuk melakukannya karena dalam pemberian Retribusi Izin Bengkel maka Dinas Perhubunganlah yang mempunyai kewenangan untuk menerbitan Retribusi Izin Bengkel, sedangkan untuk Surat Izin Tempat Usaha dan Surat Izin Usaha nya yang mempunyai kewenangan menerbitkannya adalah pihak Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Melawi. Namun dengan dikeluarkannya Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Pasal 180, maka sebenarnya keberadaan daripada Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor13 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Bengkel sudah tidak berlaku lagi dan walaupun pihak pemerintah Daerah masih memberlakukannya maka pemerintah daerah setempat tidak diperkenankan untuk melakukan penagihan atau penarikan Retribusi Izin Bengkel lagi apabila retribusi izin bengkel tersebut telah berakhir masanya. Oleh sebab itu seharusnya pihak pemerintah daerah jeli dalam memandang permasalahan tersebut agar sesegera mungkin untuk melakukan penyesuaian atau revisi terhadap peraturan daerah dimaksud dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi. Sehingga secara yuridis tidak akan menimbulkan permasalahan hukum di kemudian. Keyword : Retribusi kurang mengangkat PAD Daera

    KEDUDUKAN HUKUM SURAT KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, JAKSA AGUNG, & MENTERI DALAM NEGERI (SKB TIGA MENTERI ) TENTANG PERINGATAN DAN PERINTAH KEPADA PENGANUT, ANGGOTA, DAN/ATAU ANGGOTA PENGURUS JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA DITINJAU DARI UU NO. 12 THN 2011

    No full text
    Skripsi ini membahas masalah Kedudukan Hukum Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri ( SKB Tiga Menteri ) serta bentuk aturan hukum yang di jadikan solusi terkait keberadaan Ahmadiyah. SKB Tiga Menteri merupakan suatu kebijakan tertulis dari pemerintah yang bersifat mengatur secara umum. Dasar hukum dikeluarkannya SKB berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau dan Penodaan Agama. Nomenklatur yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut dalam bentuk Surat Keputusan Bersama, ditinjau dari Substansinya SKB tersebut merupakan pengaturan bersifat umum sehingga digolongkan menjadi peraturan (regeling) namun jika di tinjau dari penamaannya SKB tersebut berupa keputusan (beschikking), hal ini menyebabkan kontaradiksi dan ketidakjelasan terkait kedudukannya. Secara Yuridis Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2008 , Jaksa Agung Nomor KEP-033/A/JA/6/2008 , dan Menteri Dalam Negeri Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Warga Masyarakat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena jelas dalam Pasal 7 dan 8 UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang- undangan tidak mengenal adanya Surat Keputusan Bersama dalam Hierarki peraturan Perundang- undangan sehingga kedudukannya menjadi tidak jelas dalam UU No 12 tahun 2011. Secara sinkronisasi vertikal SKB dianggap membatasi Hak asasi Manusia dalam menganut kepercayaan, hal tersebut telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yanglebih tinggi Sehingga Aturan hukum yang tepat terkait keberadaan Ahmadiyah yaitu dengan membentuk UU Kerukunan Umat beragama yang dibangun atas semangat Pasal 29 UUD 1945 dan UU lain yang senafas dengan UUD tersebut, yang di dalamnya tidak hanya mengatur ahmadiyah saja tetapi mengatur segala aspek keagamaan serta hubungan antar pemeluk agama dalam kerangka masing-masing pemeluk menjalankan agamanya Keywords : Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, Kedudukan huku, Aturan Hukum t-family:Calibri'> , dan Menteri Dalam Negeri Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Warga Masyarakat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena jelas dalam Pasal 7 dan 8 UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang- undangan tidak mengenal adanya Surat Keputusan Bersama dalam Hierarki peraturan Perundang- undangan sehingga kedudukannya menjadi tidak jelas dalam UU No 12 tahun 2011. Secara sinkronisasi vertikal SKB dianggap membatasi Hak asasi Manusia dalam menganut kepercayaan, hal tersebut telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yan

    TANGGUNGJAWAB PENGUSAHA PT. PIZZA HUT INDONESIA CABANG PONTIANAK TERHADAP PEMBELI DALAM HAL KETERLAMBATAN PESAN ANTAR MAKANAN DI KOTA PONTIANAK

    No full text
    Dalam perjanjian jual beli pizza hut yang dibuat antara pihak PT. Pizza Hut selaku pihak penjual dengan pembeli yang dibuat secara lisan dengan cara pembayaran dilakukan pada saat petugas dari PT. Pizza Hut datang menyerahkan pizza hut kepada pihak pembeli, sedangkan tenggang waktu penyerahan pizza hut dengan waktu pemesanan adalah paling lama 1 (satu) jam sejak pesanan via telepon oleh pihak pembeli. Namun dalam pelaksanaannya, pihak PT. Pizza Hut selaku penjual tidak bertanggung jawab atas keterlambatan dalam menyerahkan pizza hut kepada pihak pembeli sesuai dengan waktu yang disepakati dalam perjanjian jual beli pizza hut. Adapun faktor yang menyebabkan PT. Pizza Hut selaku penjual pizza hut tidak bertanggung jawab atas terlambatannya adalah kesalahan bukan dari pihak PT. Pizza Hut selaku penjual, karena kondisi ketika saat mengantarkan pizza hut pada pembeli jalan macet dan sepeda motor mogik. Akibat hukum terhadap pihak PT. Pizza Hut selaku penjual pizza hut yang tidak bertanggung jawab atas terlambatannya dalam menyerahkan pizza hut kepada pihak pembeli adalah pembatalan perjanjian. Upaya-upaya yang dilakukan sehubungan tidak bertanggung jawabnya PT. Pizza Hut selaku penjual atas terlambatannya dalam menyerahkan pizza hut kepada pihak pembeli adalah memberikan peringatan dan penyelesaian secara kekeluargaan. Keywords : Tanggung-Jawab, PT. Pizza Hut, Dalam Hal Keterlambatan Pesan Anta

    TANGGUNG JAWAB PELANGGAN YANG MENAMBAH DAYA LISTRIK TANPA MELALUI PROSEDUR PADA PT.PLN (PERSERO) RAYON KOTA DI KECAMATAN PONTIANAK SELATAN

    No full text
    Dalam penggunaan tenaga listrik tersebut, jika pelanggan ingin menambah daya listrik hendaknya meminta persetujuan untuk perubahan daya listrik yang sesuai dengn keinginan pelanggan harus mengisi surat perjanjian jual beli perubahan daya, kepada pihak PT.PLN serta melengkapi persyaratannya. Dalam perjanjian penyambungan listrik yang dibuat antara pelanggan dengan PLN dapat menimbulkan hak dan kewajiban antarakedua belah pihak yang harus dipenuhi, salah satu hak pelanggan yakni memanfaatkan tenaga listrik yang dialirkan secara optimal yang dialirkan secara optimal. Sedangkan kewajiban pelanggan harus menggunakan tenaga listrik sesuai dengan kapasitas daya yang telah disediakan. Sedangkan para pihak PLN hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, salah satu haknya yakni memperoleh pembayaran atas penggunaan energy dari pelanggan, dan kewajibannya harus memberikan pelayanan yang terbaik dalam penyediaan tenaga listrik agar dapat dipergunakan secara optimal oleh pelanggan. Namun dalam kenyataannya, masih ada pelanggan yang merubah daya listrik miliknya untuk menambah daya listrik tanpa meminta persetujuan PLN terlebih dahhulu. Untuk pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggan tersebut, maka pihak PLN berhak mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan dengan memberikan sanksi berupa membayar ganti rugi atau dengan kata lain membayar tagihan susulan, dan terhadap listrik pelanggn akan di putuskan untuk sementara waktu sampai pelanggan melunasi tagihan susulan tersebut. Namun apabila usaha yang dilakukan PLN dalam memberikan kemudahan pada pelanggan dalam hal pembayaran tagihan susulan tidak ditanggapi dengan baik oleh pelanggan hingga batas akhir yang telah ditentukan, maka pihak PLN akan memutuskan rampung aliran listrik pada rumah pelanggan yang bersangkutan. Keyword : Tanggung Jawab Pelanggan, Pelanggaran Daya Listrik, Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik

    EFEKTIVITAS PENERAPAN SANKSI HUKUMAN DISIPLIN BERDASARKAN PASAL 9 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2003 JO KEPUTUSAN KAPOLRI NO. POL. : KEP/43/IX/2004 TENTANG PERATURAN DISIPLIN PADA BIDANG PROFESI DAN PENGAMANAN (Studi Kasus di Polda Kalbar)

    No full text
    Penyimpangan perilaku anggota Polri tersebut di atas, merupakan pelanggaran terhadap peraturan disiplin anggota Polri sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003. Namun demikian, penegakan hukum terhadap peraturan disiplin anggota Polri saat ini dirasakan masih jauh dari harapan dan belum mampu secara maksimal memberikan dampak positif bagi perilaku anggota Polri baik dikarenakan proses dari penegakan hukumnya maupun hasil dari penegakan hukum peraturan disiplinnya, antara lain masih terjadi perbedaan persepsi tentang pelaksanaan ketentuan hukum disiplin Anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, meskipun hal tersebut telah diatur baik oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 maupun ketentuan acara pelaksanaannya berdasarkan Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/43/IX/2004 tanggal 30 September 2004 tentang tata cara penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri. Untuk membahas persoalan di atas, dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif analisis, dengan tujuan memecahkan masalah berdasarkan data yang terkumpul dan tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan. Sedangkan sampel yang digunakan peneliti adalah purposive sampling (sampel bertujuan), di mana dalam pemilihan subyek sampel, peneliti mengambil beberapa sampel yang peneliti anggap mewakili jumlah populasi dalam penelitian ini, yaitu Kabid Propam Polda Kalbar dan Kabid Hukum Polda Kalbar, Pemeriksa pada Bidang Propam Polda Kalbar Pontianak sebanyak 5 (lima) orang dan Pelaku pelanggaran disiplin yang telah diproses Bidang Propam Polda Kalbar sebanyak 20 (dua puluh) orang. Dari hasil penelitian diperoleh fakta-fakta bahwa anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin dalam setiap tahunnya cenderung mengalami peningkatan. Dilihat dari usia, pelanggaran disiplin banyak dilakukan oleh Bintara Remaja dengan masa dinas 0 4 tahun atau berpangkat Brigadir Dua (Bripda). Bahkan diantaranya pernah melakukan pelanggaran lebih dari dua kali yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Hukuman Disiplin. Adapun faktor-faktor penyebab anggota Polri melakukan pelanggaran disiplin dikarenakan hukuman disiplin yang dijatuhkan Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum) masih belum memberikan efek jera, bahkan Ankum masih ada yang menjatuhkan hukuman disiplin berbeda meskipun pasal yang dipersangkakannya sama. Hal ini membuktikan bahwa hukuman yang dijatuhkan Ankum kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin belum sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Hukuman Disiplin Bagi Anggota Polri dan Pasal 14 Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/43/IX/2004 tentang Atasan yang Berhak Menjatuhkan Hukuman Disiplin Dilingkungan Polri, sehingga sanksi hukuman disiplin yang dijatuhkan belum memberikan efek jera, dan pelaku cenderung mengulangi perbuatannya. Berkaitan dengan hal tersebut, upaya penegakan hukum yang dilakukan Bidang Propam Polda Kalbar, antara lain dengan melakukan pengawasan pada setiap pelaksanaan apel pagi maupun siang, kemudian dilakukan pembinaan yang diemban oleh fungsi Propam dengan cara memberikan reward and punishment. Di samping itu juga, Ankum mempunyai peran yang sangat besar dalam proses penegakan hukum terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Karena Ankum mempunyai hak prerogatif untuk melakukan penilaian terhadap anggota Polri yang menjadi bawahannya. Mengingat pelanggaran disiplin mayoritas dilakukan oleh Bintara Remaja, maka diperlukan produk Telaah Staf sebagai sarana penyampaian saran dan masukan kepada pimpinan tentang perlunya peningkatan pembinaan secara kontinyu terhadap Bintara Remaja yang berkoordinasi dengan Sekolah Kepolisian Negara selaku Satuan Kerja yang bertanggung atas pendidikan dan pembentukan siswa menjadi anggota Polri. Disamping itu juga, ketegasan Ankum dalam menindak anggotanya, tanpa memandang hubungan kedekatan antara atasan dan bawahan, kekeluargaan atau yang dianggap loyal karena memberikan kontribusi kepada atasannya, akan menjadi teladan bagi anggota Polri untuk tidak melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Hukuman Disiplin Bagi Anggota Polri dan Pasal 14 Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/43/IX/2004 tentang Atasan yang Berhak Menjatuhkan Hukuman Disiplin Dilingkungan Polri. Agar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Hukuman Disiplin Bagi Anggota Polri berjalan efektif, diperlukan ada petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang menjadi pedoman bagi Ankum dalam menjatuhkan hukuman disiplin Keyword : Efektivitas, Penerapan Sanksi, Hukuman Disipli

    TANGGUNG JAWAB PT. AL-FATH TERHADAP JAMAAH DALAM PEMBERANGKATAN HAJI PLUS DI KOTA PONTIANAK

    No full text
    Saat ini banyaknya bermunculan biro perjalanan haji yang menamakan diri sebagai biro perjalanan haji plus disebabkan oleh semakin besarnya minat masyarakat Muslim di Indonesia yang ingin melaksanakan rukun Islam ke 5 (lima) yaitu menunaikan ibadah haji bagi yang mampu. Menjamurnya biro perjalanan haji plus tersebut mengakibatkan adanya persaingan antara biro perjalanan haji plus dan umroh satu dengan yang lainnya, menjanjikan keberangkatan yang lebih cepat dari pada biro perjalanan lainnya, seperti hal nya PT. Al-Fath. Pihak PT. Al-Fath menjanjikan jika mendaftar tahun ini maka tahun berikutnya atau tahun depan pasti akan berangkat menuju tanah suci untuk melaksanakan ibadah haji. Akan tetapi janji tersebut tidak dapat dipenuhi oleh pihak PT. Al-Fath dengan alasan visa yang belum keluar. Oleh karena tidak dipenuhinya janji-janji pihak PT. Al-Fath dapat dikatakan wanprestasi. Penulis menggunakan metode penelitian empiris dengan jenis pendekatan adalah deskriptif analisis. Tujuan penelitian adalah untuk dapat memperoleh data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian antara jamaah haji plus dan umroh dengan pihak PT. Al-Fath di Pontianak, untuk mengungkapkan faktor penyebab pihak PT. Al-Fath batal memberangkatkan jamaah haji plusnya, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pihak PT. Al-Fath yang wanprestasi, untuk mengungkapkan upaya jamaah haji plus dan umroh terhadap PT. Al-Fath Pontianak. Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah pelaksanaan perjanjian antara pihak PT. Al-Fath dengan pihak jamaah haji plus dan umroh berbentuk secara tulisan yaitu dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh pihak PT. Al-Fath kemudian janji-janji juga diucapkan secara lisan oleh pihak PT. Al-Fath, faktor yang menyebabkan pihak PT. Al-Fath batal memberangkatkan jamaah haji plusnya karena terkendala oleh visa yang belum keluar, akibat hukum bagi pihak PT. Al-Fath yang wanprestasi adalah dapat dimintai ganti kerugian dan dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 13 Tahuna 2008 Tentang Penyelenggaraan haji sudah diatur bahwa penyelenggara ibadah haji khusus yang tidak melaksanakan ketentuan dapat dikenai sanksi administrarif sesuai dengan tingkat kesalahannya berupa peringatan, pembekuan izin penyelenggara, dan pencabutan izin penyelenggara. Untuk mengenai upaya jamaah haji plus terhadap pihak PT. Al-Fath adalah meminta ganti kerugian uang sebesar apa yang telah disetorkan kepada pihak PT. Al-Fath, jika tidak ada itikad baik untuk mengganti kerugian tersebut dapat dituntut ke Pengadilan Negeri. Keyword: Tanggung Jawab, Pelayanan Haji plus dan Umroh, Penyelenggaraan Haji, Wanprestasi, Pelaksanaan Perjanjian, Ganti Rug

    MEDIASI DI DALAM PERKARA PERCERAIAN YANG DILAKUKAN HAKIM PENGADILAN AGAMA

    No full text
    Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita yang diharapkan di dalam kehidupannya bisa mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan adanya saling pengertian dan saling memahami kepentingan kedua belah pihak dengan melaksanakan kewajiban masing-masing dengan baik dan bertanggung jawab. Pada dasarnya ajaran agama Islam tidak menghendaki adanya suatu perceraian, namun jika rumah tangga sudah tidak mungkin lagi bisa dipertahankan, Islam memberikan jalan keluar yaitu melalui lembaga perceraian, dan itu merupakan pilihan terakhir dalam menghadapi kehidupan rumah tangga yang sedang dalam ketidak harmonisan, dalam arti upaya damai yang ditempuh mengalami kegagalan. Rumusan masalah dalam penelitian ini dilihat dari latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka penulis merumuskan permasalahan dalam penelitian ini, yaitu sebagai berikut, mengapa mediasi yang dilakukan di Pengadilan Agama dalam perkara perceraian gugat belum berhasil diselesaikan?. Adapun tujuan penelitian yang diinginkan antara lain Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian, Untuk mengungkapkan faktor penyebab berhasil atau tidak berhasilnya proses mediasi perkara perceraian, Untuk mengetahui kendala yang dapat menghambat proses mediasi perkara perceraian. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan Metode Hukum Normatif yaitu penelitian keperpustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan keperpustakaan. Hasil penelitian ini bahwa mediasi yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Agama belum sepenuhnya efektif.Ini disebabkan oleh salah satunya adalah keinginan kuat para pihak untuk bercerai dikarenakan pada dasarnya penggugat tetap ingin mempertahankan gugatannya untuk melaksanakan perceraian. Sehingga hal inilah yang menyulitkan bagi mediator untuk mengupayakan perdamaian. Keywords : Perkawinan, Perceraian, Mediasi, Pengadilan Agam

    IMPLEMENTASI PASAL 88 AYAT (1) KEPUTUSAN DPRD NOMOR.2 TAHUN 2012 TENTANG PERATURAN TATA TERTIB DPRD (Study Badan kehormatan (BK) DPRD Kota Pontianak)

    No full text
    Mengawasi DPRD di dalam dimensi ini dimaksudkan sebagai mekanisme pengawasan internal bagi DPRD. Ada kelembagaan yang selama ini memberi kesan tidak dapat melaksanakan pengawasan yaitu Badan Kehortna.tan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Lembaga ini formalnya ada tetapi tidak dapat melaksanakan kinerjanya secara baik. Padahal Badan Kehormatan adalah merupakan satu lembaga atau formalnya disebut sebagai alat kelengkapan DPRD yang dalam kinerja DPRD dipandang sebagai lembaga yang secara internal melakukan ' pengawasan atau kontrol internal. Pemahaman tentang pengawasan internal terhadap kinerja DPRD ini dapat dipahami berdasarkan hidup keseharian, sesuatu yang sudah jamak diketahui dan dilaksanakan, menjadikan sebagai satu rutinitas seolah tanpa masalah. Sepertietika profesi bagi para professional yang selarna ini dikenal dan secara balm dituangkan dalam bentuk tertulis. Namun ada kerawanan di balik itu, ketika pengetahuan dan pelaksanaan etika. profesi Au tanpa pemahaman yang memadai khususnya mengenai etika itu sendiri. Pada pelaksanaannya memunculkan kebingungan dan kehilangan batas ini masalah etika, yang harus diselesaikan berdasarkan pedornan etika profesi atau rnasalah hukurn yang penyelesaiannya didasarkan pada aturan hukurn formal, berarti rnelalui institusi penegak hukum yang berujung di pengadilan. Tak diwasangkakan lagi, bahwa anggota DPRD adalah para profesional. Persyaratan normatif untuk itu sangat jelas menunjukkan tingkat profesionalitas para anggota yang duduk di lembaga terhormat ini. Untuk itu tidak diragukan lagi, urgensi adanya semacam patokan, pedoman atau rambu atau apapun namanya yang menjadi dasar perilaku bagi anggota DPRD, atau minimal batasan yang dapat lebih dikonkretkaa tentang bagaimana rnenjaga prcfesionalitas, bagaimana, rnengukur tcrjadinya pcnyimpangan terhadap profesionalitas serta bagaimana menindaknya. Kesulitan yang agakaya mengemuka adalah khusus tentang profesionalitas di lingkungan DPRD ad" dasar nya sebagai lembaga perwakilan politik. permasalahan yang muncul mengenai ukuran penyimpangan terhadap profesionalitas sering dibawa ke ranah politis. Tidak diselesaikan berdasarkan prinsip profesionalitas itu sendiri sehingga pada banyak kejadian etika profesi yang ada pada lambaga DPRD lebih cenderung dijadikan sebagai semacam pelengkap yang agaknya sulit dilaksanakan. Kecuali pada peristiwa-peristiwa ekstrem yang sudah tidak dapat iagi diselesaikan berdasarkan pakem profesionalitas. Kata Kunci : Tata Tertib DPR

    1

    full texts

    823

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇