Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
823 research outputs found
Sort by
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TKI MELALUI PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI OLEH PIHAK PEMERINTAH DAN SWASTA
Skripsi ini berjudul Perlindungan Hukum Terhadap TKI Melalui Pelaksana Penempatan TKI di Luar Negeri Oleh Pihak Pemerintah dan Swasta, dengan latar belakang permasalahan bagaimana aspek-aspek perlindungan hukum terhadap TKI melalui Pelaksana Penempatan TKI di luar negeri oleh pihak Pemerintah dan Swasta. Penulis angkat untuk mengetahui bagaimana aspek-aspek perlindungan hukum terhadap TKI, hak dan kewajiban TKI dan para pihak terkait dengan pengiriman dan/atau penempatan TKI keluar negeri. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif yaitu penelitian dengan mempergunakan data sekunder berupa penelitian kepustakaan, dan dengan cara menginventarisir dan mempelajari bahan hukum primer, sekunder dan tertier serta studi lapangan yang ditujukan kepada instansi yang terkait. Hasil penelitian terkait dengan latar belakang dalam skripsi ini adalah bahwa aspek perlindungan hukum TKI di luar negeri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, dilaksanakan mulai pada masa pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan. Perlindungan hukum dimaksud terdiri dari aspek perlindungan hukum administrasi, aspek perlindungan hukum pidana dan aspek perlindungan hukum perdata. Rekomendasi yang dapat penulis sampaikan terkait dengan permasalahan yang ada adalah perlunya upaya sosialisasi dan sinergitas yang lebih maksimal dari pemerintah dan/atau semua pihak terkait pengiriman TKI keluar negeri terhadap hak dan kewajiban hukum TKI di luar negeri, guna menghindari dan mengurangi terjadinya penyimpangan dalam penempatan TKI keluar negeri mengingat sebagian besar kasus yang menimpa TKI terjadi berawal dari kurangnya pengetahuan dan pemahaman TKI atas prosedur dan mekanisme yang berlaku serta profesionalitas pelaksana penempatan TKI di luar negeri Key word : Tenaga Kerja Indonesia (TKI),aspek-aspek, luar neger
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TIDAK TERPENUHINYA NAFKAH BATHINSEBAGAI ALASAN PERCERAIAN
Baik hukum Islam maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menganut prinsip mempersukar perceraian maksud agar tidak terjadinya perbuatan sewenang-wenang dalam menuntut diadakannya perceraian beserta segala akibat dari perceraian tersebut. Sehingga ditentukan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian menurut penjelasan Pasal 39 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri; antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Berdasarkan alasan perceraian dalam hukum positif di Indonesia, terlihat bahwa tidak terpenuhinya nafkah bathin termasuk alasan perceraian dalam ketentuan hukum. Untuk itu, penulis ingin pemahaman secara menyatu dan terpadu terhadap ketentuan-ketentuan normatif dan yuridis yang berkaitan dengan putusan Pengadilan Agama terhadap tidak terpenuhinya nafkah bathin sebagai alasan perceraian. Keywords: Tinjauan Hukum Islam Tidak Terpenuhinya Nafkah Bathin Sebagai Alasan Perceraia
WANPRESTASI PASIEN TERHADAP RUMAH SAKIT ANUGERAH BUNDA KHATULISTIWA DALAM PERJANJIAN RAWAT INAP DI KOTA PONTIANAK
Rumah sakit di dalam kehidupan masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam rangka masyarakat memperoleh kesehatan jasmani, yang merupakan suatu badan hukum yang memberikan jasa layanan kesehatan kesehatan kepada masyarakat berupa: pelayanan medik yang terdiri dari tindakan observasi, diagnostik, terafik, dan rehabilitatif untuk orang-orang yang menderita sakit, terluka, dan mereka yang mau melahirkan, pelayanan dan perawatan rawat inap. Sebagai salah satu rumah sakit yang memberikan layanan kesehatan di Kalimantan Barat khususnya Pontianak adalah Rumah Sakit Anugerah Bunda Khatulistiwa, merupakan Rumah sakit swasta. Dalam kegiatan operasionalnya memerlukan pembiayaan, untuk itu diperlukan adanya sumber dana, salah satu sumber dana tersebut adalah melalui masyarakat yang menggunakan jasa pelayanan rumah sakit tersebut. Pada Rumah Sakit Anugerah Bunda Khatulistiwa pasien yang memerlukan perawatan berdasarkan saran dokter harus menjalani rawat inap, harus memenuhi prosedur-prosedur yang ditetapkan. Salah satu syarat yang harus dipenuhi pasien adalah membayar uang muka. Persyaratan tentang uang muka ini dijelaskan oleh petugas dan harus dibayar pada waktu mendaftar. Tentang besarnya uang muka ini telah ditetapkan terlebih dahulu oleh pihak rumah sakit dan dalam hal pasien sudah sepakat maka lahirlah perjanjian Rawat inap. Di antara pasien yang ada di Rumah Sakit Anugerah Bunda Khatulistiwa, ada yang tidak dapat memenuhi pembayaran uang muka karena Kondisi Keuangan Yang Tidak Mendukung, Karena Mengharapkan Bantuan Dari Pihak Keluarga, Karena Tidak Mendapatkan Pinjaman Dana. Uang muka ini boleh dibayar kemudian dan Apabila pasien mohon kelonggaran waktu pihak rumah sakit menyetujuinya. Setelah diberikan kelonggaran waktu dan sampai pada batas waktu pasien harus memenuhi kewajibannya membayar uang muka, ternyata ada pasien yang tetap belum dapat memenuhi kewajibannya membayar uang muka tersebut. Terhadap pasien yang telah melakukan kelalaian karena tidak memenuhi kewajibannya membayar uang muka, pihak rumah sakit terus melakukan upaya teguran berupa melakukan penagihan. Sedangkan tindakan seperti diharuskan keluar dari rumah sakit atau penyelesaian melalui jalur pengadilan tidak pernah dilakukan. Keywords : WANPRESTASI, RAWAT INAP, DIKOTA PONTIANAK
TINJAUAN YURIDIS UNDANG - UNDANG NOMOR 18 TAHUN 1999 TENTANG JASA KONSTRUKSI TERHADAP METODE SWAKELOLA PENGADAAN BARANG / JASA BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010
Agar pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dilaksanakan dengan efektif, terbuka, dan perlakuan yang adil bagi semua pihak, transparan, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintah dan Pelayanan Masyarakat. Maka diperlukan sebuah pengaturan dalam bentuk produk hukum, sehingga dengan produk hukum tujuan seperti disebutkan diatas dapat tercapai dan memenuhi rasa keadilan, kemanfaatan dan Kepastian Hukum. Beberapa materi hukum yang diatur dalam Peraturan pengadaan barang dan jasa salah satunya adalah Metode pengadaan, Selain dengan menggunakan metode swakelola Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, juga mengenal metode lain dalam pemilihan pengadaan barang dan jasa, yaitu, Pertama, Pelelangan Umum dan Pelelangan Terbatas, kedua Pemilihan Langsung, ketiga Penunjukan Langsung dan keempat Pengadaan Langsung, jadi dalam sistem pengadaan barang dan jasa dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, mengenal lima metode pengadaan barang dan jasa pemerintah. Disisi lain Pengikatan dalam hubungan kerja konstruksi dilakukan berdasarkan prinsip persaingan yang sehat melalui pemilihan penyedia jasa dengan cara pelelangan umum atau terbatas, dan dalam keadaan tertentu, penetapan penyedia jasa dapat dilakukan dengan cara pemilihan langsung atau penunjukkan langsung (Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999). Apabila dihubungkan antara Pengadaan barang/jasa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, dengan Pengadaan Jasa Konstruksi, terdapat perbedaan dalam sistem metode pengadaan dalam hal ini metode pengadaan Swakelola yang diakui dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Atas dasar ini maka penelitian, mencoba melakukan kajian ilmiah dalam bentuk skripsi dengan judul Kajian Yuridis Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999, Tentang Jasa Konstruksi, dalam Penggunaan Metode Swakolola pengadaan Jasa Konstruksi. Penelitian ini bertujuan, secara teoritis, diharapkan mampu memberikan gambaran yang jelas dalam teori hukum, terutama teori Harmonisasi Hukum baik secara Vertikal maupun secara Horizontal, dalam kontek lain secara praktis penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam dunia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selama ini masih ingin menemukan sistem peraturan perundangan bidang Pengadaan/Barang Jasa Pemerintah yang lebih baik. Keywords : Tinjauan Yuridis, Jasa Konstruksi, Metode Swakelol
PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA KAMAR KOST ANTARA MAHASISWA DENGAN PEMILIK RUMAH KOST DI JALAN AMPERA KELURAHAN SUNGAI JAWI KECAMATAN PONTIANAK KOTA
Dalam perjanjian sewa menyewa kamar kost untuk perjanjian sewa menyewa dibuat secara lisan di mana masing- masing pihak harus memiliki kesadaran untuk memenuhi segala hak dan kewajibannya atas dasar itikad baik.Salah satu kewajiban pihak penyewa adalah membayar uang sewa kamar kost, selain itu pihak penyewa berhak menggunakan kamar kost yang disewa dengan peruntukannya. Di lain pihak, pihak yang menyewakan kamar kost juga memiliki kewajiban yang harus diperhatikan yaitu mengusahakan agar kamar kost yang disewakan tersebut berada dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan pada saat diberikan kepada pihak penyewa. Serta yang menyewakan berhak menerima sejumlah uang sesuai harga sewa yang telah disepakati bersama. Apabaila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, maka pihak lain berhak untuk menuntut pelaksanaan prestasi itu. Dalam pelaksanaan sewa menyewa kamar di Jl. Ampera Kelurahan Sui Jawi Kecamatan Pontianak Kota ternyata masih ada penyewa kamar kost yang wanprestasi dalam melaksanakan kewajibannya membayar uang sewa kamar kost. Terjadinya wanpresatasi dalam perjanjian kamar kost yang disewakan oleh penyewa disebabkan karena penyewa belum mendapatkan kiriman uang dari orang tua dan karena uang untuk membayar sewa kamar dipergunakan penyewa untuk kerperluan lain yang lebih penting.Atas wanprestasi yang dilakukan oleh penyewakamar kost, pemilik kamar kost memberikan teguran secara lisan kepada penyewa kamar kost yang melakukan wanprestasi.Upaya yang dilakukan oleh pemilik kamar kost kepada penyewa kamar kost yang wanprestasi adalah dengan cara keluargaan dimana pemilik kamar kost melakukan penagihan kepada penyewa kamar kost yang wanprestasi, dengan harapan agar penyewa kamar kost dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar uang sewa kamar kost.Kata Kunci : Sewa-menyewa, Wanprestasi
IMPLEMENTASI PASAL 77 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG PERBURUHAN DAN KETENAGAKERJAAN DALAM HUBUNGANNYA DENGAN JAM KERJA LEMBUR
Skripsi ini berjudul implementasi pasal 77 ayat(2) Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Perburuhan dan Ketenagakerjaan dalam hubungannya dengan jam kerja lembur. masalah yang diteliti adalah mengapa belum terlaksananya pasal 77 ayat (2) Undang-undang nomor 13 tahun 2003 terhadap tenaga kerja kontrak bagian unit pergudangan di pusat perbelanjaan Hypermart Ahmad Yani Mega Mall Pontianak.Metode yang digunakan adalah Diskriktif Analisis, yaitu meneliti dan menganalisis dengan menggambarkan keadaan ataw fakta-fakta yang didapat secara nyata saat penelitian dilakukan.pengadaan tenaga kerja merupakan perwujudan dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perburuhan dan Ketenagakerjaan dengan tujuan mengatasi pengangguran dan memberikan hak maupun kewajiban layak bagi pekerja. dalam hubungannya dengan pengadaan karyawan dalam suatu perusahaan maka erat sekali dengan apa yang dinamakan hak dan kewajiban dari para pihak yaitu karyawan/buruh dengan pengusaha. pengaturan salah satu hak yang dimiliki oleh para pekerja/karyawan ini sebenarnya sudah diatur dalam pasal 77 ayat (2) tentang penentuan waktu kerja lembur,bahkan lebih lanjut juga sudah dituangkan dalam Kepmenakertrans no.102 pasal 33 dimana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa karyawan mempunyai hak untuk mendapatkan waktu kerja lembur yang pelaksanaannya adalah tiga jam dalam satu hari dan empat belas jam dalam satu minggu ( tidak termasuk dalam waktu istirahat mingguan ). pengaturan yang dituangkan tersebut merupakan perwujudan pasal 77 ayat (2) dan pasal 28 huruf D ayat (1 dan 2) Undang-undang Dasar 1945 yang lebih mengatur tentang hak dari setiap warga negara. kenyataan dilapangan ternyata pada karyawan yang bekerja di Supermarket Hypermart Ahmad Yani Mega Mall Pontianak hingga kini belum diberikan haknya untuk mendapatkan waktu kerja lembur yang telah ditentukan dalam aturan yang berlaku tersebut. ini dikarenakan dalam perjanjian kerja yang dibuat antara para pihak ( pengusaha dan pekeja ) tidak dituangkan Hak tersebut dalam perjanjian kerja bersama yang telah dibuat. sedangkan waktu kerja tersebut adalah hak karyawan untuk mendapatkannya. Berdasarkan pengamatan awal yang dilakukan bahwa para pekerja buruh yang bekerja di Ahmad Yani Mega Mall Pontianak terutama yang melakukan pekerjaan pada unit pergudangan dengan menggunakan satu ship waktu kerja dengan ketentuan dari jam 10 pagi sampai jam 22 dengan kelebihan qaktu kerja 5 jam kerja dengan perhitungan 7 jam untuk 6 hari kerja. hukum perburuhan kita belum menyentuh buruh kontrak karena hampir tidak pernah didaftarkan ke departemen tenaga kerja. Lemahnya perlindungan hukum bagi buruh membeikan posisi pemerintah sebagai pemegang kedaulatan seharusnya memberikan perlindungan dalam bentuk peraturan perUndang-undangan dan Kebijakan Publik Keyword : perburuhan, jam lembu
KAJIAN YURIDIS TERHADAP DESENTRALISASI DI BIDANG KEHUTANAN DALAM UPAYA HAK PENGELOLAAN KAWASAN HUTAN BERDASARKAN PASAL 17 UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Dalam sejarah peraturan perundangan sektor kehutanan di Indonesia yang diawali dengan Situasi sector kehutanan berada pada struktur sentralistik, dokumen resmi yang berakitan dengan Program kehutanan Nasional adalah Undang-Undang pokok Kehutanan tahun 1967, Dengan Undang-Undang Pokok Kehutanan Nomor : 5 tahun 1967, undang-undang ini pada hakekatnya adalah undang-undang dan sekaligus kebijakan. Sehingga dengan pengalaman pengelolaan hutan selama kurang lebih tiga puluh tahun, undang-undang ini diganti dengan Undang-Undang Nomor: 41 tahun 1999. Dengan diberlakukannya Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah, yaitu UU Nomor 32 tahun 2004, terdapat sebahagian kewenagan dan tanggung jawab pengelolaan Sumber daya alam dan sumber daya lainnya,seperti yang dituangkan dalam Pasal 17 Dengan kewenangan ini pemerintah daerah mempunyai harapan besar untuk bias meningkatkan penghasilannya, namun demikian pemerintah daerah harus mempersiapkan dirinya untuk bisa mengelola hutan secara ilmiah/benar bila mereka ingin mendapatkan manfaat potensial dari sumber daya alam yang berharga ini. Desentralisasi dibidang kehutanan menyangkut tiga aspek pokok, Produksi hutan, baik dari kawasan hutan Negara maupun dari tanah milik, Pelayanan masyarakat dalam kegiatan bisnis/pengolahan yang terkait dengan produksi dan Perlindungan hutan yang diarahkan untuk konservasi dan perlindungan ekosistem dan luas kawasan hutan. Pembatasan kewenangan dan tanggungjawab antar tingkatan pemerintah biasanya dikaitkan dengan pengusaan, pengurusan dan pengelolaan hutan serta meliputi aspek-aspek yang relepan dengan penebangan dan pembalakan, distribusi dan perdagangan hasil hutan, supervisi dan pemantauan kegiatan kehutanan, dan kehutanan masyarakat.Seperti yang tertuang dalam pasal 17 UU No: 32 Tahun 2004, mengamanatkan dan menekankan kepada pemerintah daerah dalam penetapan dan pengelolaa kawasan hutan yang merupakan bagian dari Sumber Daya Alam , hal tersebut diimplementasikan dalam Undang-Undang Nomor : 26 tahun 2007 tentang penataan ruang yang dalam hal, ini memberikan petunjuk mengenai penataan ruang dimana pemerintah daerah diberikan tanggungjawab untuk perencanaan dan implementasi masalah tata ruang. Termasuk didalamnya perencanaan dan penetapan kawasan hutan. Dalam Undang-Undang Nomor : 41 tahun 1999, tentang Kehutanan, meskipun telah mengatur desentralisasi kehutanan melalui Pasal 66 Terdapat persepsi yang berbeda dan keliru dikalanagn stakeholder mengenai asfek-asfek desentralisasi baik secara politis, administrative dan kelembagaan. Kesalahan dalam intresprestasi ini sebagian berkaitan dengan adanya harapan-harapan yang berlebihan I tidak realistic, batasan-batasan dari otonomi dan desentralisasi, sifat dan perlunya hirarcki dan hubungan koordinasi, mekanisme pengendalian dan penyeimbangan dalam pelaksanaan desentralisasi, serta hubungan antar pemerintahdaerah. Kesalahan inilah justru menimbulkan konflik dan perpecahan, termasuk pada sektor kehutanan. Pemahaman yang keliru tentang pentingnya kehutanan dalam penatagunaan tanah, tujuan dan sasaran pengelolaan hutan yang lestari, kehutanan dalam ketahanan pangan dan ketahanan lingkungan, peran partisipasi masyarakat, penentuan pemanfaatan hutan, perlunya melakukan konservasi flora dan fauna, penatagunaan hutan "Permasalahan persepsi yang menyangkut peran dan pentingnya kehutanan, serta kerusakan hutan yang terjadi selama ini, selalu dikaitkan baik langsung maupun tidak langsung dengan berkurannya kawasan hutan, pengelolaan hutan, industri kehutanan, kontrol dan superpisi di sektor kehutanan, dimana kesemuanya belum terdapat kejelasan dan ketegasan mengenai tangungjawab dan akuntabilatasnya. Keywords : Desentralisasi Dibidang Kehutanan, Hak Pengelolaan Kaawsan Huta
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEMBERITAAN PERS YANG MENGHAKIMI TERSANGKA TINDAK PIDANA ALAM KAITANNYA DENGAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DI KOTA PONTIANAK
Dalam era globalisasi sekarang ini, tidak dapat dipungkiri bahwa arus informasi berkembang dengan sangat cepat, informasi merupakan bagian dari kebutuhan primer manusia. Untuk menjawab tantangan global tesebut, informasi dikemas sedemikian rupa guna memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga media informasi pun menjadi semakin beragam, ada yang dikemas dalam media elektronik seperti televisi, radio, dan internet, pun juga dikemas dalam media surat kabar atau koran, majalah, dan tabloid. Dalam perkembangannya, informasi yang merupakan bagian kebutuhan manusia tidaklah dapat dilepaskan dari peran pers.
Istilah pers berasal dari bahasa Belanda, yang dalam bahasa Inggris berarti press. Secara harfiah pers berarti cetak dan secara maknawiah berarti penyiaran secara tercetak atau publikasi secara dicetak (printed publication). Dalam perkembangannya pers mempunyai dua pengertian, yakni pers dalam pengertian luas dan pers dalam pengertian sempit. Dalam pengertian luas, pers mencakup semua media komunikasi massa, seperti radio, televisi, dan film yang berfungsi memancarkan/ menyebarkan informasi aktual, berita, gagasan, pikiran, atau perasaan seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain. Maka dikenal adanya istilah jurnalistik radio, jurnalistik televisi, jurnalistik pers. Dalam pengertian sempit, pers hanya digolongkan produk-produk penerbitan yang melewati proses percetakan, seperti surat kabar harian, majalah mingguan, majalah tengah bulanan dan sebagainya yang dikenal sebagai media cetak.
Pers merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang tertuang dalam konstitusi, baik secara lisan maupun tulisan sehingga unsur kekebasan pers harus mengacu pada pasal 28 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di dalam pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Dari ketentuan ini terkandung maksud bahwa Pers dalam melaksanakan perannya harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Perkembangan teknologi dan wawasan mengenai media cetak/pers saat ini merupakan kebutuhan hidup masyarakat. Media cetak menjadi bacaan dan topik sehari-hari bagi keluarga dan hampir menyentuh seluruh lapisan masyarakat mulai dari loper koran maupun kalangan eksekutif, legislatif dan lain sebagainya.Media cetak adalah sarana efektif yang sering digunakan untuk melakukan pemberitaan terhadap suatu peristiwa yang terjadi di masyarakat. Cara penyampaian isi pemberitaan oleh media cetak ini tergantung dari analisis dan sudut pandang seorang jurnalis maupun redaktur untuk membahas serta mengupas permasalahan yang menjadi topik pemberitaannya agar lebih menarik dengan tujuan pemberitaanya dapat tercapai.
Bersasarkan pasal 483 KUHP Menyatakan :Barangsiapa menerbitkan suatu tulisan atau sesuatu gambar yang karena sifatnya merupakan delik, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda denda paling banyak Rp. 4.500 dan pasal 484 KUHP Menyatakan :Barangsiapa mencetak tulisan atau gambar yang merupakan delik, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500. serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (2) yang berbunyi : Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Mengenai faktor yang penyebab pelaku pelanggaran pers mempublikasikan kasus tersangka dengan asas praduga tak bersalah di media cetak adalah tidak ada pelaporan dari tersangka dan kurangnya kesadaran hukum dari pelaku pelanggaran pers. Akibat hukum yang dilakukan oleh pimpinan pers terhadap adanya pelaku pelanggaran pers mempublikasikan kasus tersangka dengan asas praduga tak bersalah di media cetak adalah diberi peringatan.
Upaya hukum penanggulangan adalah pengawasan redaksi sebelum di cetak dan pemecatan tanpa pesangon bagi pelaku.
Kesimpulan yang dapat diambil dari ringkasan skripsi ini bahwa penegakkan hukum dalam pelanggaran pers belum maksimal karena dikarenakan belum ada pelaporan dan tuntutan dari tersangka terhadap media cetak mengenai pencemaran nama baik tersangka praduga tak bersalah dan hanya diberikan sanksi denda. Hal ini membuat pers terbiasa untuk mengulanginya lagi serat pertanggungjawaban pers yang menghakimi tersangka tindak pidana dalam kaitannya dengan azas praduga tak bersalah belum ada pertanggungjawaban pidana terhadap pelanggaran pers yang tidak sesuai kode etik dan kurangnya kesadaran hukum dari pelaku.
Keyword : Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pemberitaan Per
PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI PRAJURIT DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT BESERTA KELUARGANYA PADA RUMAH SAKIT KARTIKA HUSADA PONTIANAK BERDASARKAN PERATURAN KEPALA STAF ANGKATAN DARAT NOMOR PERKASAD/ 16/III/20
Skripsi ini berjudul: Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Bagi Prajurit Dan Pegawai Negeri Sipil Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Beserta Keluarganya Pada Rumah Sakit Kartika Husada Pontianak Berdasarkan Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Perkasad/16/III/2008 Tentang Organisasi Dan Tugas Detasement Kesehatan Wilayah, masalah yang diteliti adalah mengapa Pelayanan Kesehatan Bagi Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Beserta Keluarganya pada Rumah Sakit Kartika Husada Pontianak belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Perkasad/16/III/2008 Tentang Organisasi Dan Tugas Detasement Kesehatan Wilayah. Metode yang digunakan adalah deskriptif analisis, yaitu meneliti dan menganalisis dengan menggambarkan keadaan atau fakta-fakta yang didapat secara nyata saat penelitian dilakukan. Dalam menjalankan tugas pokoknya terutama dalam memberikan pelayan kesehatan, Rumah Sakit Kartika Husada Pontianak memiliki berbagai keterbatasan, sehingga berbagai ketentuan dalam Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Perkasad/16/III/2008 tidak terpenuhi. Berbagai permasalahan dalam pemberian pelayan kesehatan terhadap prajurit/PNS TNI-AD beserta keluarganya di Rumah Sakit Kartika Husada Pontianak, antara lain: Kurangnya sumber daya manusia baik secara kuantitas maupun kualitas, Pelayanan kesehatan di luar Instalasi Kesad dan Pengelolaan Restitusi yang kurang optimal, dan keterbatasan dokter spesialis serta sarana yang belum memadai di Rumah Sakit Kartika Husada Pontianak. Faktor-faktor yang menyebabkan pemberian Pelayanan Kesehatan Bagi Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Beserta Keluarganya pada Rumah Sakit Kartika Husada Pontianak belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Perkasad/16/III/2008 Tentang Organisasi Dan Tugas Detasement Kesehatan Wilayah antara lain karena kurangnya sumber daya manusia baik secara kuantitas maupun kualitas, minimnya sarana dan prasarana, serta pelayanan kesehatan di luar Instalasi Kesad dan Pengelolaan Restitusi yang kurang optimal. Upaya yang dilakukan dalam meningkatkan Pelayanan Kesehatan Bagi Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Beserta Keluarganya pada Rumah Sakit Kartika Husada Pontianak sesuai dengan Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Perkasad/16/III/2008 Tentang Organisasi Dan Tugas Detasement Kesehatan Wilayah antara lain mengusulkan penambahan sumber daya manusia seperti dokter (terutama dokter spesialis), mendatangkan dokter tamu, meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana (fasilitas) untuk pelayanan kesehatan, dan memberikan rujukan kepada pasien untuk berobat di rumah sakit lain yang telah ditentukan. Rekomendasi yang dapat diberikan adalah bahwa Rumkit Kartika Husada Pontianak harus menekankan/mengingatkan kepada seluruh jajarannya/personil rumah sakit untuk selalu meningkatkan pelayanan kesehatan terutama pemenuhan terhadap hak-hak pasien sebagaimana diamanatkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Pejabat yang berwenang harus meningkatkan jumlah dokter (terutama dokter spesialis), tenaga medis, serta sarana dan prasarana dalam pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Kartika Husada, dan Pihak Rumah Sakit Kartika Husada khususnya pihak yang mengelola restitusi harus memenuhi hak-hak pasien atau Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Beserta Keluarganya yang berobat di luar Rumah Sakit Kartika Husada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keyword : Tugas Detasemen Kesehata
ANALISIS YURIDIS TERHADAP KETERLIBATAN MILITER ASING DALAM ARMED CONFLICT DI NEGARA MALI BERDASARKAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (HHI)
Negara Mali yang berada di Afrika Barat sedang mengalami sebuah konflik bersenjata antara pemberontak dengan pemerintah Mali. Terjadinya konflik bersenjata di Negara Mali disebabkan adanya sebuah ketidakadilan yang dirasakan oleh suatu kelompok etnis yang berada di Negara Mali, kelompok etnis tersebut bernama Tuareg. Kaum Tuareg merasa terpinggirkan karena etnis mereka tidak ikut dilibatkan dalam aktivitas pemerintahan dan kaum Tuareg juga merasa kalau kebijakan reformasi lahan dari pemerintah pusat akan mengancam kepemilikan lahan mereka. Resolusi intervensi militer ke Mali diperkenalkan oleh Perancis yang disepakati oleh Masyarakat Ekonomi Negara Afrika Barat (ECOWAS) dan tidak akan melibatkan intervensi langsung oleh pasukan barat. Pada tanggal 11 Januari 2013, Perancis menyerang Mali tanpa legitimasi dari PBB. Sekjen PBB mengeluarkan legitimasi setelah Perancis menyerang Mali. Intervensi militer asing yang melibatkan Perancis, Inggris, Denmark, Belgia, Kanada, dan negara barat lainnya ini beralasan untuk membantu anggota militer Mali melawan dan menghentikan tindakan pemberontakan. Permasalahan yang akan diteliti adalah mengenai sejarah dan kronologis konflik bersenjata di Mali, faktor penyebab terjadinya konflik bersenjata di Mali, dan keterlibatan militer asing dalam armed conflict di Negara Mali berdasarkan Hukum Humaniter Internasional. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Obyek dalam penelitian ini adalah keterlibatan militer asing dalam armed conflict di NegaraMali yang dilihat dari segi Hukum Humaniter Internasional. Teknik dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan teknik penelitian kepustakaan (literature research), yaitu dengan mengambil data dari buku-buku, skripsi, jurnal, serta website, setelah itu teori yang ada disesuaikan dengan permasalahan yang akan diteliti. Dari penelitian ini diperoleh hasil mengenai keterlibatan militer asing dalam armed conflict di Negara Mali yang dilihat dari Hukum Humaniter Internasional. Berdasarkan salah satu sumber Hukum Humaniter Internasional yaitu Hukum Den Haag 1907 dan Protokol Tambahan I dan II tahun 1977 serta didukung oleh Piagam PBB dan beberapa doktrin-doktrin Ius Ad Bellum, bahwa keterlibatan militer asing dalam konflik bersenjata di Negara Mali tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Intervensi selalu menyinggung kepada kedaulatan suatu negara. Keterlibatan militer asing ini memerlukan strategi-strategi intervensi tanpa senjata yang bertujuan mengurangi penderitaan kemanusiaan. Suatu tindakan intervensi tidak diperbolehkan dengan alasan apapun dan tidak ada alasan yang dapat dibuat sebagai pembenaran karena suatu intervensi akan menimbulkan atau akan membuat suatu keadaan menjadi lebih buruk. Keywords : Konflik Bersenjata, Intervensi Militer Asing, Hukum Humaniter Internasional, Negara Mali