Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
823 research outputs found
Sort by
PELAKSANAAN JUAL BELI BANGUNAN KIOS DI PINGGIR SUNGAI RAYA DALAM YANG TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU DI KABUPATEN KUBU RAYA
Nama: Debby Hana Octalia, NIM. A01109027, Skripsi Fakultas Hukum Universitas TanjungPura dengan judul Pelaksanaan Jual Beli Bangunan Kios Di Pinggir Sungai Raya Dalam Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku Di Kabupaten Kubu Raya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pelaksanaan Jual Beli Bangunan Kios Di Pinggir Sungai Raya Dalam Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku Di Kabupaten Kubu Raya Berdasarkan Ketentuan Hukum Perdata? Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengungkapkan jual beli bangunan kios di pinggir jalan Sungai Raya Dalam, untuk mengungkapkan faktor-faktor penyebab warga masyarakat melakukan jual beli bangunan kios di pinggir Sungai Raya Dalam, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pemilik kios atau warung yang membeli bangunan yang letak objek nya bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan untuk mengungkapkan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Pemerintah Daerah dalam menertibkan bangunan kios di pinggir Sungai Raya Dalam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan jenis penelitian deskriptip, yaitu dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penellitian dilakukan, kemudian menganalisis fakta dan data yang ada. Agar dalam pelaksanaan usaha perdagangan dapat berjalan secara tertib dan teratur, maka kepada masyarakat yang membuka dan menjalankan usaha perlu mendapatkan pengaturan melalui perundang-undangan yang berlaku seperti Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2010 Pasal 31 mengenai larangan mendirikan bangunan kios di atas tanah fasilitas sosial dan fasilitas umum kecuali untuk kepentingan pemerintah setempat, tetapi pada kenyataannya masih banyak warga masyarakat yang mendirikan bangunan kios yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak sah menurut hukum yang berlaku. Adapun faktor yang menyebabkan warga masyarakat tidak mentaati peraturan yang berlaku karena desakan ekonomi dan tidak mempunyai nya pekerjaan yang tetap sehingga untuk menambah penghasilan keluarga mereka terpaksa membeli bangunan kios sebagai tempat usaha yakni seperti kios BBM, kios buah, warung makan, warung kopi dan masih banyak lainnya. Bahwa akibat hukum bagi warga masyarakat yang masih menggunakan tanah fasilitas sosial adalah merupakan perbuatan melawan hukum sehingga dapat diancam dengan pembongkaran paksa oleh aparat yang berwenang. Mengenai upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya terhadap jual beli bangunan kios yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah memberikan himbauan dan sosialisasi tentang Peraturan yang ada. Keywords : Jual Bel
PEMBAGIAN HARTA BERSAMA MASYARAKAT ADAT BUGIS PASCA PERCERAIAN DALAM HUBUNGANNYA DENGAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DI DESA WAJOK HILIR KECAMATAN SIANTAN KABUPATEN PONTIANAK
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai landasan hukum perkawinan berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia, tanpa membedakan daerah, suku, agama dan keturunan. Dengan adanya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam dan ditindak lanjuti dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 154 Tahun 1991 tentang pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991, maka ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang dalam ketentuan pokoknya bersifat umum dijabarkan dan dirumuskan menjadi ketentuan yang bersifat khusus, sebagai aturan hukum Islam yang diberlakukan dan diterapkan secara khusus bagi masyarakat Indonesia yang beragama Islam. Di antara ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam mengenai hukum perkawinan, di dalamnya terdapat harta kekayaan dalam perkawinan. Hal ini dimuat dalam Bab XIII terdiri dari 13 Pasal, yaitu Pasal 85 sampai dengan Pasal 97. Di antara Pasal 85 sampai dengan Pasal 97 tentang harta kekayaan dalam perkawinan, penulis meneliti dan membahas tentang pembagian harta bersama dalam putusnya perkawinan (cerai hidup) yang di atur dalam Pasal 88 dan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam. Pasal 88 menyatakan : bahwa apabila terjadi perselisihan antara suami istri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama, sedangkan Pasal 97 menetapkan : bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditetapkan lain dalam perjanjian perkawinan.Pembagian harta bersama pada masyarakat adat Bugis bila terjadi perceraian, maka harta bersama tersebut tidak dibagi 2 (dua) melainkan berdasarkan siapa yang lebih banyak mencari nafkah di antara kedua belah pihak, dimana pada umumnya pada laki-laki (suami) lebih banyak mendapatkan harta bersama dibandingkan pihak istri. Hal ini disebabkan laki-laki pada masyarakat adat Bugis dipandang sebagai pemikul dan perempuan menjunjung buraknea alembarak, bainea ajunjung dan ketentuan hukum adat Bugis diyakini masyarakatnya tidak bertentangan dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam. Kepatuhan Masyarakat adat Bugis pada hukum adatnya, menjadikan faktor penyebab masyarakat adat Bugis menyelesaikan masalah harta bersama berdasarkan hukum adatnya dibandingkan melalui mekanisme pengadilan Agama atau Kompilasi Hukum Islam, Di samping itu juga masyarakat adat Bugis meyakini bahwa penolakan terhadap pemberlakuan hukum adat dalam penyelesaian harta bersama akan berdampak terhadap penyingkiran dalam masyarakat dan dalam hidupnya dipercayai akan mendapat musibah. Keyword : Pembagian Harta Bersama, Masyarakat Adat Bugis, Perceraia
TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA PT. PRIMA VISTA TERHADAP PENUMPANG ATAS TERTUNDANYA KEBERANGKATAN KM. MABUHAY NUSANTARA TRAYEK PONTIANAK-JAKARTA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui data dan informasi mengenai pelaksanaan perjanjian pengangkutan antara PT. Prima Vista dengan penumpang, mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan ketertundaan keberangkatan, serta upaya pihak penumpang terhadap pihak pengusaha yang tidak bertanggung jawab atas ketertundaan keberangkatan KM. Mabuhay Nusantara trayek Pontianak-Jakarta. Tiket pelayaran merupakan bukti bahwa telah dibuatnya suatu perjanjian antara perusahaan pelayaran di satu pihak dengan penumpang di pihak lain. Hal ini menyebabkan timbulnya kewajiban yang harus di penuhi, dimana kewajiban dari perusahaan pelayaran adalah memberikan jasa pengangkutan dan membayar tiket sebagai kewajiban penumpang.Namun kenyataannya pihak perusahaan pelayaran sering mengalami ketertundaan keberangkatan yang dikarenakan kesalahan teknis pelayaran ataupun cuaca, akibat penundaan keberangkatan tersebut banyak penumpang yang dirugikan khususnya penumpang bisnis yang membawa muatan/barang dagangan. Atas kerugian yang dialami penumpang tersebut, pihak penumpang sudah mengajukan klaim terhadap perusahaan pelayaraan PT. Prima Vista namun dari pihak Perusahaan Pelayaran PT. Prima Vista tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami penumpang. Key word : Perusahaan Jasa Pengangkutan, Perjanjian Pengangkutan, Wanprestasi, dan Tanggung Jawab Perusahaa
IMPLEMENTASI PASAL 2A PP NOMOR 58 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN PP NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KUHAP DI SATRESKRIM POLRESTA
Seluruh komponen sistem peradilan pidana, termasuk pengadilan dan lembaga pemasyarakatan, ikut bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas menanggulangi kejahatan atau mengendalikan terjadinya kejahatan. Meski demikian, menilik tugas dan wewenangnya masing-masing, tugas pencegahan kejahatan secara spesifik lebih terkait dengan subsistem Kepolisian. Adapun tugas menyelesaikan kejahatan yang terjadi sangat terkait dengan tugas dua komponen sistem, yaitu Polisi dan Jaksa (pada tahap prajudisial) dan Pengadilan (pada tahap judisial). Hubungan Polisi dan Jaksa sendiri terutama berkaitan dengan tugas penyidikan suatu tindak pidana. Dalam KUHAP telah diatur secara tegas, tugas dan wewenang Kepolisian selaku Penyelidik dan Penyidik serta Jaksa selaku Penuntut Umum. Mengenai tugas dan wewenang Kepolisian selaku penyelidik dan penyidik diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 12 KUHAP. Sedangkan tugas dan kewenangan Jaksa selaku Penuntut Umum diatur dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 15 KUHAP. Untuk memfasilitasi Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka pemerintah membentuk Peraturan pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP untuk mempermudah kinerja para aparat penegak hokum, namun seiring terjadinya beberapa perubahan diantaranya berpisahnya Polriu dari ABRI dengan disahkannya UU RI No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian republic Indonesia maka dari itu dibuatlah beberapa perubahan dengan dibentukna Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2010 tentang perubahan Peraturan pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP demi menyesuaikan bebrapa hal dalam tubuh Polri.yang menjadi problema Apakah pelaksanaan Pasal 2A PP Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan PP Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP Di Satreskrim Polresta Pontianak Kota Sudah Maksimal Dilaksanakan?Hal inilah yang terjadi di Polresta Pontianak Kota dimana anggota Reskrim Polresta Pontianak yang ditunjuk sebagai penyidik ataupun penyidik pembantu tidak sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan PP Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP. Diketahui dari 90 orang Penyidik/Penyidik Pembantu Di Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota, hanya 25 orang yang berlatar belakang pendidikan Strata 1. Bahwa pelaksanaan Pasal 2A Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan PP Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP Di Satreskrim Polresta Pontianak Kota Belum Maksimal Dilaksanakan karena faktor Sumber daya Manusia Penegak Hukum yang masih kurang. Keyword : Peraturan Pemerintah, Penyidik, Polr
AKIBAT HUKUM BAGI PELANGGAN PT PLN (PERSERO) YANG WANPRESTASI DALAM MEMBAYAR REKENING LISTRIK DI DESA SOSOK KECAMATAN TAYAN HULU KABUPATEN SANGGAU
PT.PLN (Persero) sebagai suatu perusahaan yang telah mendapat kepercayaan dari pemerintah senantiasa berupaya menyediakan tenaga listrik dan melayani pelanggannya sebagai pemakai tenaga listrik dalam jumlah dan mutu yang memadai dan bagi setiap pelanggan PT.PLN (Persero) yang ingin menggunakan jasa energi listrik terlebih dahulu diharuskan untuk mengisi Formulir Jual Beli Tenaga Listrik. Agar perjanjian yang telah di adakan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, masing-masing pihak harus memenuhi kewajiban sebagaimana mestinya yakni pihak PT.PLN (Persero) Wilayah Desa Sosok Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau Berkewajiban menyediakan tenaga listrik kepada pelanggannya dengan mutu yang baik dan pelanggannya berhak menikmati aliran listrik dari PT.PLN (Persero) dan juga pelanggan wajib membayar rekening listrik tepat waktunya, apabila dalam perjanjian yang telah disepakati tidak dipenuhi, maka pihak pelanggan dapat dinyatakan melakukan wanprestasi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian Metode Empiris dengan Pendekatan Secara Deskriptif Analisis, Yaitu dengan menggambarkan dan menganalisis berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. karena berkaitan dengan bagaimana hukum dapat dipelajari sebagai gejala sosial empiris yang dapat diamati di dalam kehidupan nyata. Sifat penelitian yang digunakan yaitu dengan penelitian yang bersifat deskriptif adalah suatu penelitian yang di lakukan untuk menggambarkan secara tepat sebuah keadaan dan fakta yang tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa kewajiban pelanggan listrik, salah satunya adalah melaksanakan pembayaran sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Tetapi masih banyak di temukan pelanggan yang belum membayar rekening listrik di desa sosok sehingga menimbulkan kerugian dari pihak PT.PLN (Persero) desa sosok, akibat hukum wanprestasi terhadap kewajiban tersebut, dapat dikenakan sanksi berupa teguran dan denda, dan jika pelanggan masih tetap belum melaksanakan kewajiban berikut dendanya, pihak PT PLN (Persero) wilayah desa sosok berhak memutuskan sementara atau pemutusan rampung aliran listrik di rumah pelanggan. Perilaku pelanggan listrik yang melakukan wanprestasi tersebut faktor penyebab pelanggan yang wanprestasi yakni tidak adanya uang untuk membayar, sehubungan dengan hal tersebut PT.PLN (Persero) wilayah sosok telah melakukan upaya pendekatan secara kekeluargaan kepada pelanggan yang wanprestasi, dan bahkan mempertimbangkan untuk memberikan kelonggaran seperti diperbolehkannya mencicil bagi pelanggan Kata Kunci : Akibat Hukum ; Pelanggan ; Wanprestasi ; Rekening Listrik
PERSEPSI ANGGOTA MASYARAKAT DI KOTA PONTIANAK TERHADAP KEWAJIBAN MENJADI SAKSI DALAM KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA
Permasalahan tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika khususnya di Kota Pontianak dari tahun ketahun dapat dikatakan sangat mengkhawatirkan, sebagaimana kita ketahui sebenarnya penggunaan narkotika dan psikotropika ini adalah untuk bidang kesehatan dan ilmu pengetahuan, dan apabila digunakan oleh oleh orang yang dalam kondisi sehat maka dapat membahayakan kesehatan dan juga menyebabkan ketergantungan. Memang dalam penyalahgunaan narkotika tersebut dapat memberikan efek nikmat yang membuat orang dapat melupakan tekanan hidup yang dialaminya untuk sementara, sehingga membuat peredaran psikotopika maupun narkotika secara ilegal ini semakin merajarela. Dalam peredaran narkotika dan psikotopika yang beredar secara ilegal ini tidak lepas dari oknum-oknum maupun organisasi yang terlibat didalamnya, dan para oknum yang terlibat di dalamnya tersebut menjalankan peredaran ini sangat rapi sehingga membuat para Aparat Penegak Hukum kesulitan dalam mengungkap peredaran gelap narkotika ini karena melibatkan anggota masyarakat didalamnya dan keberadaan Aparat Penegakan Hukum yang tidak lepas dari masyarakat. Oleh karena peredaran narkotika yang berada dikalangan anggota masyarakat, maka sangat diperlukanlah peran serta anggota masyarakat untuk mendukung dan membantu kinerja aparat penegak hukum baik sebagai pelapor ataupun sebagai saksi. Walaupun peran anggota masyarakat sangat penting akan tetapi ternyata pada kenyataan dilapangan antara pihak aparat penegak hukum dengan anggota masyarakat masih belum terdapat kerjasama yang baik, masyarakat enggan untuk menjadi saksi dan menginformasikan adanya penyalahgunaan narkotika walaupun mereka mengetahui adanya hal tersebut. Alasan khawatir dengan ancaman dari pelaku dan keluarga pelaku serta merasa kurangnya jaminan keamanan membuat anggota masayarakat tidak ingin terlibat dalam perkara narkotika dan psikotropika. iiiAparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya juga mengalami beberapa kendala terutama dalam hal bantuan beaya operasional, sehingga membuat mereka agak kesulitan dalam menangani pekara narkotika tersebut apalagi jika harus memberikan perlindungan kepada saksi sekaligus sehingga memerlukan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Sehingga tidak heran bagi penyidik jika partisipasi anggota masyarakat dalam pekara narkotika ini masih tendah, karena menyangkut keselamatan pribadi dan anggota keluarga orang yang memberikan kesaksian. Agar pencegahan penyalahgunaan narkotika ini dapat lebih ditingkatan, dipandang perlu jika Aparat Penegak hukum dapat merangkul komunitas-komunitas yang bersifat positif untuk bersama-sama melakukan penyuluhan dan mencegah peredaran narkotika dengan membantu kinerja aparat penegak hukum, kesadaran hukum anggota masyarakat juga perlu selalu di ingatkan agar keluarga mereka terhindar dari bahaya narkotika, dan anggota masyarakat juga perlu mendapat pengetahuan mengenai hukum.Keyword : narkotika, Persepsi dan Peran Serta Anggota Masyaraka
PERANAN PEMERINTAH DALAM PENANGANAN ANAK NEGARA YANG TELAH SELESAI MENJALANI MASA PEMBINAANNYA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAK PONTIANAK
Anak adalah generasi penerus bagi bangsa dan negara. generasi yang ada sekarang akan digantikan oleh generasi anak. Anak ikut berperan menentukan sejarah bangsa sekaligus cermin sikap hidup bangsa pada masa mendatang. Anak adalah generasi penerus bagi keluarga, bagi klan, bagi bangsa dan negara. Bagaimana jadinya bila generasi anak ditelantarkan. Tingkat kejahatan dan kenakalan anak semakin meningkat dari tahun ke tahun. Keluarga merupakan lingkungan sosial yang terdekat untuk membesarkan, mendewasakan dan di dalamnya anak mendapatkan pendidikan yang pertama kali. Keluarga merupakan kelompok masyarakat terkecil, akan tetapi merupakan lingkungan yang paling kuat dalam membesarkan anak dan terutama bagi anak yang belum sekolah. Oleh karena itu, keluarga memiliki peranan yang penting dalam perkembangan anak. Keluarga yang baik akan berpengaruh positif bagi perkembangan anak, sedangkan keluarga yang jelek akan berpengaruh negatif. Faktor pendidikan juga mempengaruhi anak, faktor pergaulan anak sehari-hari, faktor lingkungan di sekitar anak, dan juga pengaruh mass-media. Semua hal ini sangat berpengaruh bagi pertumbuhan dan perkembangan anak. Akan menjadi apa anak itu ketika dewasa dibentuk dari ia masih kecil. terbatas. Pembinaan bagi Anak Negara masih disamakan dengan Anak Pidana. Anak tidak merasa mendapatkan pembinaan yang cukup untuk bekalnya, baik pembinaan rohani, mental, psikologi bahkan pembekalan kerja. Sehingga seringkali Anak Negara kesulitan menghidupi dirinya setelah keluar dari Lapas Anak. Anak Negara yakni anak berkonflik dengan hukum yang diputus Hakim Anak untuk dibina di Lembaga Permasyarakatan atau Lapas Anak sampai berusia 18 tahun. tujuan dari pemberian putusan Anak Negara sebenarnya adalah untuk merubah anak menjadi lebih baik. Karena orangtua dari Anak Negara tidak sanggup mengubah prilaku anaknya yang buruk maka Pemerintah atau Negara yang berperan menggantikan orangtua anak. Dengan persetujuan dan permintaan dari orangtua Anak Negara agar anaknya di asuh Negara. Tapi sayangnya, pembinaan bagi Anak Negara belum berjalan maksimal. Pembinaannya Anak Negara masih dilakukan di Lapas dengan sarana dan prasarana terbatas. Pembinaan bagi Anak Negara masih disamakan dengan Anak Pidana. Anak tidak merasa mendapatkan pembinaan yang cukup untuk bekalnya, baik pembinaan rohani, mental, psikologi bahkan pembekalan kerja. Sehingga seringkali Anak Negara kesulitan menghidupi dirinya setelah keluar dari Lapas Anak. Dengan pendidikan dan ketrampilan kerja terbatas, dengan label masyarakat yang masih buruk terhadap mantan penghuni Lapas, dan dengan pola pikiran dan prilaku yang belum diubah sepenuhnya menjadi pola pikiran dan prilaku yang lebih baik dan maju. Sayang sekali bila Anak Negara hanya dijadikan status, tanpa Pemerintah atau Negara benar-benar memperhatikan pembinaan bagi Anak Negara. demi masa depan Anak Negara yang lebih baik. Sebagai penerus bangsa dan negara. Karena kurangnya pembinaan yang di dapat anak di Lapas Anak, maka diharapkan adanya pembinaan lanjutan bagi Mantan Anak Negara, baik yang keluar dari Lapas sebelum delapan belas tahun maupun yang sudah delapan belas tahun. Pembinaan dengan sarana dan prasarana yang lengkap dengan pekerja yang berkompeten. Pemerintah diharapkan untuk bisa mengadakan suatu Panti Sosial bagi Mantan Narapidana Anak dan Mantan Anak Negara. Agar hal ini tercapai, diperlukan suatu peraturan daerah yang khusus bagi pembinaan lanjutan bagi Mantan Anak Negara yang dikeluarkan dari Pemerintah Daerah, khususnya di Pontianak. Tanpa peraturan yang khusus maka akan sulit diadakannya pembinaan lanjutan dan pembangunan Panti Sosial. Pemerintah harus benar-benar memikirkan nasib Anak Negara. Karena Pemerintah telah ditunjuk untuk menggantikan orangtua anak. Bila orangtua tidak peduli, nasib anak patut dipertanayakan. Negara dan Pemerintah dibutuhkan untuk perduli pada masa depan Anak Negara. Keywords : Pemerintah, Anak Negara, Pembinaan Lanjuta
TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA PASAR SWALAYAN PT. LIGO MITRA YANG MENJUAL MAKANAN KADALUARSA DI KOTA PONTIANAK
Pada hakekatnya setiap kegiatan industri bertujuan untuk menghasilkan produk produk secara maximal, disamping tujuan utamanya untuk memperoleh keuntungan. Khusus pada industri makanan, yang berusaha untuk memenuhi kebutuhan makanan, yang merupakan kebutuhan pokok manusia, juga berupaya untuk menciptakan berbagai jenis ataupun variasi makanan.Adapun rumusan masalah sebagai berikut Apakah Pengusaha Swalayan PT. Ligo Mitra Jaya Telah Bertanggung Jawab Dalam Menjual Produk Makanan Kadaluarsa di Kota Pontianak Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Empiris dengan jenis pendekan Deskriptif Analisis yaitu dengan menggunakan informasi, data, fakta-fakta di lapangan seperti apa adanya (realita sesungguhnya) yang akan di pergunakan untuk melakukan analisa permasalahan penelitian. Kegiatan penelitian ini meliputi kepustakaan dan penelitian lapangan. Dari hasil penelitian yang telah di lakukan, dapat di ketahui bahwa Pengusaha Pasar Swalayan PT. Ligo Mitra yang menjual makanan kadaluarsa, tidak bertanggung jawab dalam menerima klaim dari pembeli yang merasa di rugikan dalam membeli makanan kadaluarsa, dikarenakan pihak swalayan hanya menerima klaim dengan bukti pembelian yang tidak lebih dari 7 hari setelah pembelian barang atau makanan tersebut. Akibat dari tidak di terimanya klaim pembeli oleh pengusaha pasar swalayan adalah pembeli dapat mengadukan kerugian nya kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan, juga dapat memperkarakan nya ke pengadilan, Serta upaya yang dilakukan oleh pihak BPOM adalah, hanya memberikan peringatan kepada pihak swalayan yang telah menjual makanan kadaluarsa. Dan menarik semua makanan yang telah kadaluarsa untuk di musnahkan. Keyword: Tanggung Jawab; Pengusaha; Makanan: Kadaluars
PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR RUMAH DINAS HAKIM ANTARA PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH KABUPATEN PONTIANAK DENGAN CV SURYA INDAH
Penelitian ini, penulis mengangkat judul Pelaksanaan Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Pagar Rumah Dinas Hakim Antara Pengadilan Negeri Mempawah Kabupaten Pontianak Dengan Cv Surya Indah. Adapun perumusan masalah yaitu Apakah Pelaksanaan Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Pagar Rumah Dinas Hakim Antara Pengadilan Negeri Mempawah Kabupaten Pontianak Dengan CV Surya Indah Telah Dilaksanakan Sesuai Dengan Perjanjian? dengan tujuan penelitian untuk mendapatkan data, infomasi tentang perjanjian pekerjaan kedua belah pihak, mengungkapkan faktor penyebab, akibat hukum dan upaya hukum Pengadilan Negeri Mempawah terhadap CV Surya Indah yang tidak melaksanakan perjanjian pekerjaan pembangunan pagar rumah dinas sebanyak 10 (sepuluh) unit yang berlokasi di Mempawah Kabupaten Pontianak. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum empiris. Sumber data primer yaitu Peraturan dasar, Peraturan Perundang-undangan, Putusan Pengadilan yang berkaitan dengan perjanjian pemborongan pekerjaan. Sedangkan data sekunder mencakup literatur-literatur dan karya-karya yang berhubungan dengan regulasi, sistematika dan mekanisme perjanjian pemborongan pekerjaan. Dalam menganalisis dengan analisis kualitatif mengenai permasalahan penelitian, penulis menggunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Mengenai faktor penyebab terjadinya wansprestasi oleh pihak CV Surya Indah dikarenakan pekerjaan ada kurangnya mutu bangunan di luar dari ketentuan yang ada dalam surat perjanjian kerja. Sanksi yang diberikan atas kelalaian tersebut ialah dengan memberikan peringatan langsung kepada CV Surya Indah untuk menyelesaikan pekerjaan yang terbengkalai dan memperbaiki mutu bangunan tanpa adanya perubahan pada anggaran yang telah disepakati pada surat perjanjian kerja. Upaya hukum yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Mempawah kepada CV Surya Indah yaitu pembayaran dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah disepakati. Skripsi ini membuktikan bahwa dalam pelaksanaan perjanjian pekerjaan pembangunan rumah dinas hakim antara Pengadilan Negeri Mempawah Kabupaten Pontianak dengan CV Surya Indah, telah jelas diatur mengenai prosedur pelaksanaan pekerjaan, batas waktu penyelesaian pekerjaan, material yang digunakan, masa pemeliharaan, serta tata cara pembayaran kontrak kerja. Terhadap pihak kontraktor yang mengalami keterlambatan dalam menyelesaikan pekerjaan, kualitas hasil kerja, serta bahan material yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan dan syarat-syarat yang diperjanjikan, akan dikenakan sanksi apabila alasan-alasan yang diberikan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Mempawah. Keyword : Perjanjian, Pemborongan Pekerjaa
PENGGELAPAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DI KOTA PONTIANAK YANG DI TANGANI SAT RESKRIM POLRESTA PONTIANAK KOTA DI TINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI
Negara Indonesia merupakan negara yang berdasarkan Hukum (rechtstaat), sebagai negara yang berdasarkan hukum segenap masyarakat, pemerintah, serta aparat penegak hukum harus selaras guna terciptanya kepastian serta keadilan hukum, konsekuensinya adalah segala permasalahan yang timbul dalam masyarakat harus diselesaikan secara hukum, tidak dengan main hakim sendiri, penegakan hukum perlu dilaksanakan agar tercipta keamanan dan ketertiban didalam masyarakat yang pada akhirnya tercipta kedamaian dan ketentraman yang dirasakan oleh masyarakat.Kepolisian Republik Indonesia sebagai pemelihara keamanan dalam negeri mengemban tugas tugas pokok antara lain memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat seperti yang di amanatkan dalam pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.Dalam upaya penegakan hukum Polri mengemban Tugas Preventif dan Representif. Untuk wilayak Pontianak tugas tersebut di emban oleh Polresta Pontianak Kota, tugas preventif dilakukan berupa patroli dan memberikan penyuluhan kabtibmas yang dilakukan secara terarah dan teratur tugas tersebut di lakukan oleh fungsi Sabhara dan fungsi Binamitra Polresta Pontianak kota, sedangkan tugas represif dilakukan berupa melakukan proses penyidikan tindak pidana terhadap perkara-perkara yang dilaporkan masyarakat ke Polresta Pontianak Kota ataupun perkara yang ditemukan oleh petugas polisi sendiri. Untuk Polresta Pontianak Kota tugas represif di lakukan oleh Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota yang melakukan proses penyidikan tindak pidana yang selanjutnya di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak untuk di lakukan penuntutan . Setiap tahun kejahatan yang di laporkan masyarakat ke Polresta Pontianak Kota terus meningkat, salah satu tindak pidana yang banyak di laporkan masyarakat ke Polresta Pontianak Kota adalah tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda dua, dari data Sat Reskrim Polresta pontianak Kota tahun 2009 hingga tahun 2012 tindak pidana penggelapan yang dilaporkan masyarakat ke Polresta Pontianak Kota sebanyak 1173 kasus, tahun 2009 telah terjadi 157 kasus, pada tahun 2010 terjadi peningkatan sebanyak 125 kasus menjadi 282 kasus, pada tahun 2011 terjadi peningkatan sebanyak 77 kasus menjadi 359 kasus, pada tahun 2012 terjadi peningkatan sebanyak 16 kasus menjadi 375 kasusDari uraian fakta tersebut diatas mendorong penulis sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak untuk meneliti dan mengungkap fakta serta menuangkannya dalam suatu Skripsi dengan judul: PENGGELAPAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DI KOTA PONTIANAK YANG DI TANGANI SAT RESKRIM POLRESTA PONTIANAK KOTA DI TINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : Mengapa Penggelapan Kendaraan Bermotor Roda Dua di Kota Pontianak Semakin Marak Terjadi Ditinjau Dari Sudut Kriminologi ? Menurut Moeljatno, perbuatan pidana adalah: Perbuatan yang oleh aturan hukum pidana dilarang dan diancam dengan pidana barang siapa yang melanggar larangan tersebut. Perbuatan pidana dapat dikualifisir sebagai perbuatan kejahatan dan pelanggaran, dalam hal tertentu diberi suatu pembatasan antara lain sebagai berikut:Kejahatan adalah perbuatan yang optimum yang dianggap mendukung sifat-sifat ketidakadilan, yang dengan sifat-sifat ketidakadilan itu perbuatan tersebut harus diberi sanksi hukuman.Pelanggaran yakni suatu perbuatan baru dapat dihukum apabila dari perbuatan tersebut telah ditentukan dalam undang-undang terlebih dahulu. Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa membedakan kejahatan dan pelanggaran pada hakekatnya terletak pada perikeadilan yang ada dalam masyarakat itu sendiri. Jika dihubungkan dengan kepentingan umum, maka pada kejahatan terdapat pelanggaran kepentingan umum (recht delichten), sedangkan pada pelanggaran yang dilanggar adalah perundang-undangan (wetdeliecten).Masalah pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mungkin mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut mempunyai arti yang netral, sehingga dampak positif atau negatifnya terletak pada isi faktor-faktor tersebut. Menurut Soerjono Soekanto, faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut:a. Faktor hukum itu sendiri;b. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang menerapkan hukum;c. Faktor sarana dan prasarana penegakan hukum;d. Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut diterapkan; dane. Faktor kebudayaan dari masyarakat, di mana hukum itu diterapkan.Tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda dua merupakan kejahatan dan terhadap pelakunya dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang menegaskan bahwa:Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.Unsur dari tindak pidana penggelapan adalah sebagai berikut:- Barangsiapa- dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain- tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.Dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana penggelapan semua fungsi di Polresta Pontianak Kota harus bersinergi untuk mengurangi terjadinya tindak pidana penggelapan tersebut fungsi tersebut antara lain fungsi Sabhara, fungsi Binmas, fungsi Lalu lintas, fungsi Intelejen dan fungsi Reskrim, upaya pencehagan tersebut dapat dilakukan dengan cara :a. Upaya pencegahan (Preventif) Upaya pencegahan dilakukan oleh fungsi Binmas dengan melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang modus pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan kendaraan bermotor roda dua sehingga masyarakat tidak menjadi korban. Selain melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat fungsi Binmas menghimbau kepada perusahaan-perusaan pembiayaan kridit kendaraan bermotor roda dua di Kota Pontianak untuk lebih selektif dalam memilih konsumen dan lebih ketat dalam melakukan survey terhadap para calon kunsumen.b. Upaya penindakan (Represif) Upaya ini di emban oleh fungsi Reskrim Polresta Pontianak Kota dilakukan dengan melakukan proses penyidikan terhadap setiap laporan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda dua yang di laporkan masyarakat, apabila telah jelas pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda dua tersebut maka anggota Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota dapat melakukan upaya paksa terhadap pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda dua berupa penangkapan, penahanan, penyitaan barang bukti dan penggeledahan, yang selanjutnya terhadap pelaku dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dilakukan penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak agar memperoleh kepastian hukum.Adapun rumusan hipotesis tersebut adalah sebagai berikut: Bahwa faktor penyebab terjadinya penggelapan kendaraan bermotor roda dua yang ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota karena faktor ekonomi dan mudahnya mendapatkan kredit sepeda moto