Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
    823 research outputs found

    KEDUDUKAN ANAK ANGKAT YANG BERSTATUS SEBAGAI ANAK KANDUNG BERDASARKAN AKTA KELAHIRAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM

    No full text
    Sebagai makhluk sosial yang senantiasa ingin melakukan pengembagan dari sisi jumlah anggota keluarga, maka kehadiran si buah hati (anak) merupakan hal yang sangat dinanti-nantikan oleh setiap pasangan suami isteri. Akan tetapi tidak semua keluarga dengan mudah bisa memperolah anak hasil dari perkawinannya. Hal inilah yang menjadi salah satu faktor pendorong munculnya tindakan adopsi (tabanni) atau pengangkatan anak. Namun tindakan adopsi anak yang dilakukan oleh masyarakat, telah menjurus kea rah pelanggaran hukum dan pelanggaran hak-hak anak. Hal ini dikarenakan orang tua angkat mengubah status anak angkatnya menjadi anak kandung berdasarkan akta kelahiran. Sehingga dengan demikian terjadi pengkaburan status asal-usul anak yang diadopsi. Rumusan Masalah: Bagaimanakah Kedudukan Anak Angkat Yang Berstatus Sebagai Anak Kandung Berdasarkan Akta Kelahiran Ditinjau Dari Hukum Islam?. Tujuan Penelitian : (1). Untuk menguraikan dan menjelaskan tentang prosedur pengangkatan anak. (2). Untuk mengungkap faktor penyebab anak angkat dapat berubah status menjadi anak kandung berdasarkan akta kelahiran. (3). Untuk mengungkapkan akibat hukum anak angkat yang berstatus anak kandung berdasarkan akta kelahiran ditinjau dari hukum Islam. Metode Penelitian yang digunakan yakni: Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu penelitian hukum terhadap data sekunder berupa penelitian kepustakaan (library research) dengan meneliti bahan kepustakaan berupa data primer, sekunder, dan tersier di mana penelitian hukum normatif difokuskan pada asas hukum.Kesimpulan: (1). Bahwa pelaksanaan pengangkatan anak (adopsi) dibenarkan dalam ajaran Islam. Namun hendaknya dilakukan dengan melalui prosedur hukum yang jelas. (2). Bahwa Adanya pemalsuan identitas anak angkat menjadi anak kandung, karena adanya pemalsuan dokumen dalam penerbitan akta kelahiran. (3). Bahwa pengangkatan anak tidak merubah hubungan nasab, anak yang diadopsi dengan orang tua kandungnya, adopsi semata-mata hanya peralihan tanggung jawab dalam hal pendidikan, dan kesejahteraan anak tersebut. Saran-saran : (1). Bagi masyarakat yang melakukan adopsi anak, hendaknya mematuhi prosedur hukum yang berlaku, terkait dengan masalah pengangkatan anak. (2). Penegakkan hukum perlu dilakukan guna mengantisipasi tindakan pelanggaran hukum dalam hal adopsi anak. (3).Ketika terjadi pengangkatan anak orang tua angkat hendaknya tidak menutup-nutupi tentang asal usul anak yang diadopsi, dan orang tua angkat hendaknya menjamin terpenuhinya kebutuhan dan keselamatan masa depan anak yang diadopsi. Keyword: Kedudukan Anak, Anak Kandung, Anak Angka

    WANPRESTASI PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH DI RT 004 / RW 001 KELURAHAN MARIANA KECAMATAN PONTIANAK KOTA

    No full text
    Skripsi dengan judul WANPRESTASI PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAH DENGAN PEMILIK RUMAH DI RT 004 / RW 001 KELURAHAN MARIANA KECAMATAN PONTIANAK KOTA. Terjadinya hubungan sewa menyewa rumah didasari karena perjanjian lisan, artinya sewa menyewa rumah tersebut diadakan secara tidak tertulis. Perjanjian sewa menyewa demikian secara hukum tetap sah sepanjang dilakukan karena kesepakatan dari kedua belah pihak. Hubungan sewa menyewa rumah tersebut telah belangsung cukup lama, umumnya telah berjalan lebih dari sepuluh tahun, dengan sistem pembayaran di muka. Perjanjian sewa menyewa tersebut ditentukan masa berakhirnya selama 2 tahun kedepan. Perjanjian sendiri menurut Pasal 1313 KUH Perdata ialah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Bila suatu perjanjian sewa menyewa telah ditentukan waktu berakhirnya, maka penyewa selaku yang menyewa rumah tersebut harus bertanggung jawab untuk membayar ulang bila ia ingin memperpanjang masa sewa rumah tersebut dan tidak boleh lewat dari tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan pada awal dilakukannya perjanjian. Berdasarkan hasil penelitian Penulis di lapangan ternyata pihak penyewa lalai dalam pembayaran ulang sewa rumah untuk mempepanjang masa sewa rumah dikarenakan lupa tanggal jatuh tempo dan tidak adanya perjanjian tertulis yang menyatakan tanggal jatuh tempo tersebut. Jadi hanya berdasarkan ingat atau tidaknya penyewa rumah tersebut. Dalam perjanjian hanya kuitansi sebagai bukti pembayaran antara kedua belah pihak. Wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, debiturtidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian. Upaya yang dilakukan pemilik rumah terhadap penyewa wanprestasi adalah meminta pemenuhan uang sewa. Maksudnya melunaskan pembayaran uang sewa rumah untuk jangka waktu 2 tahun kedepan.Keyword : Wanprestasi Di Kelurahan Mariana Kecamatan Pontianak Kot

    PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN TERHADAP PENGGUNAAN KENDARAAN UNTUK ANGKUTAN KOTA BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NO. KM 71 TAHUN 1993,TENTANG PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR

    No full text
    Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat bidang pelayanan , pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menarik retribusi daerah, Objek retribusi adalah berbagai jenis jasa tertentu yang disediakan oleh pemerintah Daerah. Dan tidak semua jasa yang diberfikan oleh Pemerintah Daerah dapat dipungut retribusinya, tetapi hanya jenis-jenis tertentu yang menurut pertimbangan ekonomi layak dijadikan sebagai obyek retribusi, dimana jasa tersebut dikelompokan ke dalam tiga golongan, yaitu Jasa Umum, Jasa Usaha dan Jasa perizinan tertentu. Salah satu retribusi yang bisa ditarik diantaranya adalah mengeluarkan izin usaha yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dalam proses pembuatan peraturan Daerah (Perda), masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan peraturan daerah, yang berpdoman kepada peraturan perundang-undangan. Hal yang demikian karena muatan atau materi peraturan daerah dapat memuat ketentuan tentang pembenanan biaya paksaan penegakan hukum seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan peraturtan perundangan. Peraturan daerah tentang pungutan retribusi ini dimana daerah tetap memberikan kewajiban pelayanan yang diperlukan dalam rangka pengawasan dan pengendaliannya. Dalam Usaha angkutan umum, selama ini diberbagai daerah terjadi peningkatan, hal ini ditandai dengan arus kendaraan yang melintas dijalan raya baik itu berupa angkutan umum untuk angkutan orang maupun angkutan umum untuk barang yang merupakan kewenangan bagi pemerintah daerah dalam pengaturannya dan sekaligus menjadi sumber pendapatan daerah untuk memberikan pelayanan melalui pungutan retribusi perizinan, oleh karena itu diperlukan pengendalian dan pengawasan , agar supaya kenyamanan, ketertiban, dan kemanan dijalan raya dapat dikendalikan. Kota Pontianak, selain menjadi pusat kendali perekonomian di Kalimantan Barat, disisi lain juga menjadi contoh bagi pemerintah kabupaten lain dalam penanganan dan pengendalian dalam bidang angkutan umum , sehingga diperlukan kendaraan angkutan umum baik angkutan umum untuk orang maupun angkutan umum untuk barang. Yang dapat difungsikan dan memberikan rasa aman, nyaman di jalan raya. Melalui Peraturan daerah Kota Pontianak. Nomor. 5 Tahun 2006, tentang Retribusi Izin Usaha Dan Izin trayek Angkutan Umum, disini diatur mengenai pengendalian dan pengawasan terhadap izin usaha dan izin trayek angkutan umum, Sebagai daerah otonom, pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota, berwenang untuk membuat peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, guna menyelenggarakan urusan otonomi daerah dan tugas pembantuan . Peraturan Daerah (Perda) ditetapkan oleh kepala daerah, setelah mendapat persetujuan bersama Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Substansi atau muatan materi Perda adalah penjabaran dari peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi, dengan memperhatikan cirri khas masing-masing daerah, dan substansi materi tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berkaitan dengan Pengendalian dan Pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah daerah pada dasarnya adalah Pengawasan dilakukan sebagai media control . Pengawasan dilaksanakan sebagai suatu usaha prefentif atau juga untuk memperbaikinya apabila terjadi kekeliruan, sebagai tindakan represif, pengawasan merupakan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyimpangan tugas pemerintahan sebagaimana dasar-dasarnya diatur dalam konstitusi dan jabarannya diatur dalam Undang-Undang Kata kunci : TENTANG PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTO

    KEWAJIBAN PEMILIK HAK ATAS TANAH DI DESA BAGAN ASAM KECAMATAN TOBA KABUPATEN SANGGAU UNTUK MENDAFTARKAN TANAH KE KANTOR PERTANAHAN SANGGAU

    No full text
    Setelah dikeluarkannya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) dimana salah satu isinya mengatur mengenai pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum oleh pemerintah dibidang pertanahan diseluruh wilayah Republik Indonesia yang telah tercantum dalam Pasal 19 UUPA, yang pelaksanaannya harus berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, maka sudah menjadi suatu keharusan bagi pemilik tanah untuk mendaftarkan setiap bidang tanahnya demi mendapatkan suatu alat bukti berupa sertifikat tanah yang menyatakan tanah itu adalah benar-benar miliknya.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris. Penulis menggunakan jenis penelitian hukum empiris karena berkaitan dengan bagaimana hukum dapat dipelajari sebagai gejala sosial empiris yang dapat diamati didalam kehidupan nyata. Dan sifat penelitian yang digunakan yaitu dengan penelitian yang bersifat deskriptif, yaitu suatu penelitian yang dilakukan untuk menggambarkan secara tepat sebuah keadaan dan fakta yang tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan.Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa faktor penyebab pemilik hak atas tanah di Desa Bagan Asam Kecamatan Toba Kabupaten Sanggau belum mendaftarkan tanah hak miliknya adalah dikarenakan kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai ketentuan pendaftarkan tanah. Keywords : Pendaftaran Tanah, Sertifika

    PENERAPAN LEMBAGA PUTUSAN SERTA MERTA (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD) PADA PERTIM BANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN PUTUSAN SERTA MERTA (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD) (Studi Kasus Terhadap Putusan No. 01/PDT.G/2010/PN.PTSB)

    No full text
    Putusan serta merta atau yang diterjemahkan dari bahasa aslinya uitvoerbaar bij voorraad (disingkat UbV), merupakan suatu bentuk pengecualian yang sangat terbatas berdasarkan syarat-syarat khusus yang telah ditentukan baik oleh pasal 191 ayat (1) R.Bg/pasal 180 ayat (1) H.I.R maupun S.E.M.A RI No.3 Tahun 2000 Tentang Putusan Serta Merta (UbV) dan Provisionil. Karena pada dasarnya putusan hakim atau putusan pengadilan dapat dilaksanakan apabila putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata). Penerapan lembaga putusan serta merta (UbV) tidak bersifat generalis, tetapi bersifat terbatas berdasarkan syarat-syarat yang sangat khusus. Karakter yang memperbolehkan eksekusi atas putusan yang berisi amar dapat dijalankan lebih dahulu sekalipun putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap, merupakan ciri sifat eksepsional yang melekat pada lembaga putusan serta merta (UbV). Oleh karena pada lembaga putusan serta merta (UbV) melekat sifat eksepsional maka penerapannya pun dibarengi dengan beberapa syarat yang ketat. Syarat-syarat dimaksud merupakan pembatasan (restriksi) kebolehan menjatuhkan putusan serta merta (UbV). Pada umumnya praktisi hukum berpendapat bahwa syarat utama kebolehan menjatuhkan putusan serta merta (UbV) adalah harus didukung oleh alat bukti yang memiliki nilai kekuatan pembuktian yang sempurna, mengikat dan menentukan. Hal itu dapat disimpulkan dari bentuk alat bukti yang dianggap sah untuk mendukung putusan serta merta (UbV) yang terdapat dalam pasal 191 ayat (1) R.Bg/pasal 180 ayat (1) H.I.R. Akan tetapi, meskipun putusan serta merta (UbV) telah diatur dalam R.Bg/H.I.R, serta surat edaran yang dikeluarkan Mahkamah Agung R.I, penerapan putusan serta merta (UbV) dalam praktiknya ternyata masih sangat jauh dari yang diharapkan. Masih banyak dijumpai Hakim yang menerapkan putusan serta merta (UbV) tanpa memahami dengan cermat rumusan pasal peraturan yang disebutkan di atas. Ada kesan bahwa mengabulkan permohonan putusan serta merta (UbV) itu sangat menggampangkan dan sama sekali tidak melihat jauh ke depan apabila salah dalam menerapkan putusan tersebut. Banyak pihak yang menderita kerugian akibat dari pelaksanaan putusan serta merta (UbV) yang keliru, terutama pihak Tergugat yang mestinya dia berhak mendapat benda yang menjadi sengketa karena ia menang dalam tingkat banding dan kasasi, tetapi kemenangan itu hampa karena benda yang menjadi sengketa telah terlanjur dieksekusi dan diserahkan kepada si Penggugat sebagai akibat dari pelaksanaan putusan itu. Kalau keadaan seperti ini telah terjadi, rasanya sulit untuk bisa mengembalikan lagi seperti keadaan semula, kalaupun bisa tetapi memerlukan proses yang sangat sulit dan rumit serta memerlukan tempo yang agak lama. Tujuan dari penelitian Skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan lembaga putusan serta merta (UbV) dalam putusan hakim. Penelitian ini dilakukan melalui studi kasus terhadap putusan No.01/PDT.G/ 2010/PN.PTSB, dimana dalam putusan tersebut memuat putusan serta merta (UbV). Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan Pendekatan Kasus (The Case Approach). Penelitian ini dilakukan dengan menganalisis data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer berupa R.Bg/H.I.R, KUHPerdata, S.E.M.A No.3 Tahun 2000 Tentang Putusan Serta Merta (UbV) dan Provisionil, dan Putusan No.01/PDT.G/2010/PN.PTSB. Bahan hukum sekunder berupa pendapat para sarjana (doktrin), dan karya-karya ilmiah dari para ahli hukum yang berhubungan dengan obyek permasalahan yang akan diteliti, sedangkan bahan hukum tersier berupa kamus hukum, bahan-bahan yang diperoleh dari internet dan bahan lain yang behubungan dengan objek permasalahan dalam penelitian ini. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menginventarisasi bahan hukum primer, kemudian diperoleh penjelasannya melalui bahan hukum sekunder dan tersier kemudian di sistematisasi dan dianalis. Teknik analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa penerapan lembaga putusan serta merta (UbV) dalam putusan No.01/PDT.G/2010/PN.PTSB, tidak sesuai dengan ketentuan eksepsional yang tersurat maupun yang tersirat dalam Pasal 191 ayat (1) R.Bg/Pasal 180 ayat (1) H.I.R. dan S.E.M.A No.3 Tahun 2000 Tentang Putusan Serta Merta (UbV) dan Provisionil, karena Majelis Hakim dalam mengabulkan gugatan Para Penggugat termasuk tuntutan putusan serta merta (UbV) yang dimohonkan Para Penggugat, hanya didasarkan pada alat bukti yang mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang bersifat bebas. Walaupun formil gugatan berkenaan dengan persoalan bezitsrecht, tanpa dukungan alat bukti yang mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang sempurna, mengikat, dan menentukan, Majelis Hakim dilarang untuk menjatuhkan putusan serta merta (UbV) karena dalam kondisi seperti itu besar sekali kemungkinan putusan yang dijatuhkannya tersebut akan dibatalkan pada tingkat banding atau kasasi. Apalagi terhadap obyek perkara yakni berupa Goa-Goa Sarang Burung Walet tersebut telah terdapat putusan pengadilan yang telah memperolah kekuatan hukum tetap (res judicata) yang mempunyai hubungan dengan pokok gugatan dan menguntungkan Para Tergugat. Disamping itu, terhadap obyek perkara berupa goa-goa sarang burung walet tersebut tidak pernah dikuasai oleh pihak Para Penggugat akan tetapi dikuasai dan dikelola oleh pihak Para Tergugat selama 20 tahun yakni sejak tahun 1990 hingga gugatan didaftarkan oleh Para Penggugat di Pengadilan Negeri Putussibau yakni tahun 2010. Apabila persoalan mengenai bezitsrecht hendak dijadikan dasar oleh Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan serta merta (UbV), seharusnya Majelis Hakim menemukan terlebih dahulu dalam persidangan alat bukti yang memiliki nilai kekuatan pembuktian yang sempurna, mengikat, dan menentukan, baru diperbolehkan untuk menjatuhkan putusan dengan ketentuan uitvoerbaar bij voorraad. agar sejak semula putusan yang dijatuhkannya tersebut, tidak ada kemungkinan untuk dibatalkan pada tingkat banding atau kasasi, sehingga dikemudian hari tidak menimbulkan permasalahan dan merugikan pihak yang berperkara. Keyword : ..................

    IMPLEMENTASI LOI (LETTER OF INTENT) INDONESIA NORWEGIA MENGENAI REDD+ STUDY KASUS DI KALIMANTAN BARAT

    No full text
    Indonesia bekerja sama dengan Norwegia dalam melakukan penurunan emisi karbon. Kesepakatan diantara kedua Negara tersebut melalui Letter of Intent between the Government of the Kingdom of Norway and the Government of the Republic of Indonesia on cooperation on reducing greenhouse gas emissions from deforestation and forest degradation. Hasil dari adopsi Letter of Intent (LOI) berupa program REDD+ (Reduksi Emisi Degradasi dan Deforestasi). Keuntungan Indonesia dalam kerja sama dengan Norwegia dalam penurunan emisi karbon adalah, Indonesia akan mendapatkan insentif apabila berhasil berkontribusi dalam penurunan emisi karbon. Hasil akhir dalam keberhasilan Indonesia menurunkan emisi karbon adalah berupa kawasan hutan yang masih terjaga. Dari LOI Indonesia dan Norwegia Presiden Indonesia mengeluarkan instruksi dan moratorium penundaan perizinan. Dari hasil instruksi Presiden maka di keluarkan beberapaperaturan pemerintah, di mana peraturan pemerintah yang di keluarkan terfokus kepada mekanisme perizinan dan pengelolaan kawasan REDD. Permasalahan yang terlihat adalah ketika kebijakan di tingkat daerah, dengan adanya otonomi daerah maka setiap kepala daerah dapat memutuskan dalam pengembangan wilayah mereka. Selain itu juga kepala daerah dapat mengikat kerja sama bilateral. Dari sisi kebijakan terlihat bahwa tidak sejalannya konsep yang di bangun oleh kepala Negara dengan konsep yang di jalankan oleh kepala daerah. Bukti nyata di Kalimantan barat di hitung dari tahun 2008 sampai dengan 2012 pada sector kehutanan (Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu) semakin meningkat. Idealnya adalah setelah dari penandatanganan LOI jumlah perizinan pemanfaatan hasil hutan menjadi berkurang bukan malah meningkat. Hanya di lihat dari 1 sektor yaitu sector kehutanan, masih ada sector tambang, perkebunan, dan pemanfaatan lahan oleh masyarakat umum. Dari LOI Indonesia dan Norwegia tidak menjadi acuan bagi para pemangku kebijakan di Indonesia, dari sini dapat di simpulkan bahwa implementasi Letter of Intent masih belum dapat berjalan optimal di Indonesia khususnya di Kalimantan barat. Hal ini ditandai oleh setelah penanda tanganan LOI pada tahun 2010 sampai saat ini pembukaan lahan masih tetap dilakukan, masih belum ada program pemerintah Indonesia untuk melakukan penghijauan yangsangat nyata. Penanaman pohon selalu menjadi ikon hampir di setiap aktivitas, sembari melakukan penanaman pohon penting juga untuk memperhambat tingkat kerusakan dan alih fungsi hutan yang ada di Indonesia. Kalau dilihat dari aspek kepentingan maka hampir seluruh dunia membutuhkan hutan termasuk Indonesia, dengan demikian maka ada atau tidak adanya LOI Indonesia dan Norwegia untuk penurunan emisi karbon Indonesia tetap harus menjaga hutan. pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, dan peningkatan cadangan karbon hutan di Negara-negara berawal dari suatu prakarsa global tahun 2005. Sebagian besar pokok perdebatan awal menyangkut kerangka REDD global dan bagaimana memasukkan REDD ke dalam perjanjan tentang iklim. Namun perdebatan dan focus tindakan sekarang semakin bergeser ke tingkat nasional dan daerah. Lebih dari empat puluh Negara sedang mengembangkan strategi dan kebijakan nasional tentang REDD, dan ratusan proyek REDD telah dimulai di kawasan tropis. Gagasan pokok yang melatari REDD adalah member imbalan berbasis kinerja, yaitu membayar pemilik dan pengguna hutan untuk mengurangi emisi dan meningkatkan upaya peniadaan emisi. Imbalan jasa lingkungan (PES) memiliki keuntungan sebagai berikut: memberikan intensif langsung yang mengikat kepada pemilik dan pengguna hutan untuk mengelola hutan dengan lebih dan mengurangipenebangan kawasan berhutan. PES akan sepenuhnya mengganti rugi pemegang hak atas karbon yang telah yakin bahwa melestarikan hutan lebih menguntungkan daripada pilihan lainnya. Secara sederhana, mereka menjual kredit (hak atas) karbon hutan dan mengurangi usaha beternak sapi, perkebunan kopi atau kakao atau pembuatan arang. Berbagai system imbalan jasa lingkungan (PES) untuk pelestarian hutan telah berjalan selama beberapa waktu, terdapat rintangan untuk penerapannya di bidang yang lebih luas. Hak guna lahan dan hak atas karbon harus di beri batasan yang jelas, namun kebanyakan titik utama deforestasi dicirikan sebagai hak atas lahan yang tidak jelas dan diperebutkan. Dengan demikian, keberhasilan pelaksanaan REDD+ menuntut seperangkat kebijakan yang lebih luas. Kebijakan ini mencakup reformasi kelembagaan dalam hal tata kelola, hak guna lahan, desentralisasi, dan pengelolaan hutan kemasyarakatan. Kebijakan pertanian dapat membatasi kebutuhan akan lahan pertanian baru. Kebijakan energy dapat membatasi kebutuhan akan lahan pertanian baru. Kebijakan energy dapat membatasi tekanan atas degradasi hutan akibat pengembilan kayu bakar sedangkan praktik pembalakan ramah lingkungan dapat membatasi dampak berbahaya dari pemanenan kayu. Penetapan kawasan yang dilindungi terbukti berhasil melindungi hutan. Selain itu, walaupun masih jauh dari sempurna, dukungan terhadap kawasan yang dilindungiperlu dipertimbangkan sebagai bagian dari REDD+ nasional yang menyeluruh. Pada tahun 2010 Indonesia membuat perjanjian dengan Norwegia untuk melindungi kawasan hutan di Indonesia dimana perjanjian tersebut tertuang dalam Letter of Intent Indonesia-Norwegia dimana perjanjian tersebut merupakan salah satu dari perjanjian antara Indonesia dengan Negara-negara berkembang lainnya dalam pengurangan emisi karbon. Pemerintah Norwegia setuju untuk mentransfer kontribusi awal sebesar 30 juta Dolar Amerika melalui mekanisme pendanaan internasional guna mendanai Tahap I kerja sama REDD+ Indonesia-Norwegia (untuk mengurangi emisi dari penggundulan dan degradasi hutan) di Indonesia. Kedua pihak menandatangani perjanjian kerja sama(Letter of Intent) di Oslo tahun ini yang menjelaskan kerangka kerja untuk kerja sama senilai 1 milyar Dolar Amerika yang dimaksudkan untuk memerangi penggundulan dan degradasi hutan. Presiden Yudhoyono di Oslo menyampaikan bahwa kerja sama ini sejalan dengan upaya nasional Indonesia, dan jalan global UNFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change) untuk membangun sistem guna mengurangi emisi dari penggundulan hutan dan konversi lahan gambut. Indonesia percaya bahwa dengan menjalin kerja sama dengan pemerintah Norwegia, Indonesia dapat mendorong lebih jauh negosiasiinternasional dan program REDD+ yang konkrit untuk memecahkan tantangan global sehubungan dengan perubahan iklim. Pertemuan dua hari antara Indonesia dan Norwegia digelar di Jakarta pada 18 dan 19 Agustus dan membahas implementasi Tahap I dari kerja sama ini, termasuk pendirian badan REDD+ Indonesia, pengembangan strategi nasional REDD+ yang lengkap, penerapan instrumen pendanaan interim, pengembangan kerangka kerja monitoring, pelaporan dan verifikasi (MRV), seleksi propinsi percontohan dan penerapan 2 tahun penundaan konsesi baru untuk hutan alam dan lahan gambut yang dimulai pada tahun 2011. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Dr. Kuntoro Mangkusubroto, Kepala Unit Pengiriman Kepresidenan untuk Pengembangan Monitoring dan Pengawasan, sementara delegasi Norwegia dipimpin oleh YMEivind S. Homme, Duta Besar Norwegia untuk Indonesia. Pada tahun 2010, pemerintah Indonesia memilih Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai Provinsi percontohan pelaksanaan uji coba pertama kegiatan REDD di Indonesia. Pemerintah menyebut dasar pemilihan lokasi ini dengan pertimbangan luas tutupan hutan, lahan gambut yang masih luas, ancaman deforestasi dan komitmen Gubernur Kalteng terhadap kelestarian lingkungan. Lokasi percontohan dimana yang seharusnya dicari lokasi yang paling berpeluang untuk berhasil. Pertimbangan pemilihan lokasipilot project selain NFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change) untuk membangun sistem guna mengurangi emisi dari penggundulan hutan dan konversi lahan gambut. Indonesia percaya bahwa dengan menjalin kerja sama dengan pemerintah Norwegia, Indonesia dapat mendorong lebih jauh negosiasiyang disebutkan diatas ialah provinsi yang selama ini sudah banyak melakukan riset terkait kegiatan perdagangan karbon. Masih banyak provinsi lain yang dinilai sebagian besar kalangan lebih tepat untuk dijadikanpilot project dan berpeluang untuk berhasil. ia dan Norwegia digelar di Jakarta pada 18 dan 19 Agustus dan membahas implementasi Tahap I dari kerja sama ini, termasuk pendirian badan REDD+ Indonesia, pengembangan strategi nasional REDD+ yang lengkap, penerapan instrumen pendanaan interim, pengembangan kerangka kerja monitoring, pelaporan dan verifikasi (MRV), seleksi propinsi percontohan dan penerapan 2 tahun penundaan konsesi baru untuk hutan alam dan lahan gambut yang dimulai pada tahun 2011. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Dr. Kuntoro Mangkusubroto, Kepala Unit Pengiriman Kepresidenan untuk Pengembangan Monitoring dan Pengawasan, sementara delegasi Norwegia dipimpin oleh YMEivind S. Homme, Duta Besar Norwegia untuk Indonesia. Pada tahun 2010, pemerintah Indonesia memilih Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai Provinsi percontohan pelaksanaan uji coba pertama kegiatan REDD di Indonesia. Pemerintah menyebut dasar pemilihan lokasi ini dengan pertimbangan luas tutupan hutan, lahan gambut yang masih luas, ancaman deforestasi dan komitmen Gubernur Kalteng terhadap kelestarian lingkungan. Lokasi percontohan dimana yang seharusnya dicari lokasi yang paling berpeluang untuk berhasil. Pertimbangan pemilihan lokasipilot project selain NFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change) untuk membangun sistem guna mengurangi emisi dari penggundulan hutan dan konversi lahan gambut. Indonesia percaya bahwa dengan menjalin kerja sama dengan pemerintah Norwegia, Indonesia dapat mendorong lebih jauh negosiasiinternasional dan program REDD+ yang konkrit untuk memecahkan tantangan global sehubungan dengan perubahan iklim. Pertemuan dua hari antara Indonesia dan Norwegia digelar di Jakarta pada 18 dan 19 Agustus dan membahas implementasi Tahap I dari kerja sama ini, termasuk pendirian badan REDD+ Indonesia, pengembangan strategi nasional REDD+ yang lengkap, penerapan instrumen pendanaan interim, pengembangan kerangka kerja monitoring, pelaporan dan verifikasi (MRV), seleksi propinsi percontohan dan penerapan 2 tahun penundaan konsesi baru untuk hutan alam dan lahan gambut yang dimulai pada tahun 2011. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Dr. Kuntoro Mangkusubroto, Kepala Unit Pengiriman Kepresidenan untuk Pengembangan Monitoring dan Pengawasan, sementara delegasi Norwegia dipimpin oleh YMEivind S. Homme, Duta Besar Norwegia untuk Indonesia. Pada tahun 2010, pemerintah Indonesia memilih Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai Provinsi percontohan pelaksanaan uji coba pertama kegiatan REDD di Indonesia. Pemerintah menyebut dasar pemilihan lokasi ini dengan pertimbangan luas tutupan hutan, lahan gambut yang masih luas, ancaman deforestasi dan komitmen Gubernur Kalteng terhadap kelestarian lingkungan. Lokasi percontohan dimana yang seharusnya dicari lokasi yang paling berpeluang untuk berhasil. Pertimbangan pemilihan lokasipilot project selain NFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change) untuk membangun sistem guna mengurangi emisi dari penggundulan hutan dan konversi lahan gambut. Indonesia percaya bahwa dengan menjalin kerja sama dengan pemerintah Norwegia, Indonesia dapat mendorong lebih jauh negosias

    PENYALAHGUNAAN (MENGKONSUMSI) NARKOTIKA DI KALANGAN REMAJA MENURUT UU NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DI KOTA PONTIANAK

    No full text
    Bahwa Skripsi yang berjudul: Penyalahgunaan (Mengkonsumsi) Narkotika Di Kalangan Remaja Menurut Uu Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Di Kota Pontianak, adalah skripsi dengan suatu tinjauan ilmu pengetahuan untuk mengungkap hal-hal yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan peredarannya di tengah-tengah masyarakat khususnya penyalahgunaan narkotika oleh para remaja. Dalam UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 mengelompokkan narkotika ke dalam golongan I sampai golongan III, dimana penyalahgunaan narkotika oleh kalangan remaja di Kota Pontianak pada tahun 2010 tahun 2012 adalah narkotika jenis, shabu, dan ganja. Kalangan remaja yang menyalahgunakan narkotika mayoritas adalah remaja yang masih berstatus sebagai pelajar, di mana remaja yang berstatus pelajar ini sudah berada pada jenjang/tingkat SMA. Dengan alasan penyalahgunaan narkotika oleh remaja karena faktor-faktor yang mempengaruhi seperti adanya faktor penarik yaitu tingkat kemudahan mereka mendapatkan narkotika juga dipengaruhi karena kondisi rumah tangga keluarganya seperti masalah broken Home, Ingin coba-coba pada saat di tempat hiburan (karaoke), Karena kebebasan memasuki tempat hiburan tanpa batasan umur. Karena kurang pengawasan orang tua di rumah dan diluar rumah. Untuk menghilangkan kekesalan belajar disekolah dan menghindari persoalan yang ruwet di rumah orang tua. Dan untuk mendapatkan kesenangan di luar rumah bersama teman sepergaulan atau teman sekolah. Hal inilah sehingga membuat kalangan remaja menyalahgunakan narkotika.Para remaja yang menyalahgunakan narkotika itu ternyata tidak tahu dan tidak memahami bahwa perbuatannya itu dilarang oleh undang-undang. Oleh sebab itu, para remaja yang melakukan penyalahgunaan narkotika ternyata kurang atau tidak diawasi dan dibimbing oleh orang tuanya, sehingga menyebabkan anak remajanya merasa bebas untuk melakukan perbuatan apa saja tanpa memperhitungkan untung ruginya bagi kehidupan mereka selanjutnya terutama bagi remaja yang sering keluar masuk tempat hiburan (karaoke) yang tidak membatasi umur. Keywords: Penyalahgunaan Narkotika, Remaj

    PELAKSANAAN GANTI RUGI OLEH PENYEDIA JASA HOME LAUNDRY TERHADAP KERUSAKAN PAKAIAN MILIK PENGGUNA JASA DI KELURAHAN SUNGAI BANGKONG

    No full text
    Sebagai salah satu pelayanan jasa laundry, penyedia jasa Home Laundry yang beralamat di Jl. Alianyang Gg. Citarum No.8 di Kelurahan Sungai Bangkong, pada penyedia jasa home laundry diwajibkan untuk mampu menempatkan usahanya menjadi wadah dan pelopor masyarakat untuk mewujudkan visi dan misinya, yakni memberikan pelayanan jasa yang terbaik kepada masyarakat hingga pakaian tersebut siap pakai setelah dilaundry. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah hukum empiris yaitu memaparkan dan menggambarkan objek penelitian serta mengenal hanya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap pada saat penelitian dilakukan. Hubungan hukum antara penyedia jasa Home Laundry dengan pengguna jasa terlahir pada saat pengguna jasa datang ke penyedia jasa Home Laundry untuk melaundry pakaian miliknya, dengan melakukan perjanjian secara tertulis dalam sebuah nota yang memuat tentang hal-hal pokok yang diperjanjikan pada saat penyerahan pakaian. Dalam pelaksanaan proses laundry masih ada pakaian pengguna jasa yang rusak disebabkan oleh kelalaian dan kesalahan penyedia jasa Home Laundry, maka pengguna jasa meminta ganti rugi kepada penyedia jasa Home Laundry karena telah wanprestasi dengan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya.Faktor-faktor terhadap kerusakan pakaian milik pengguna jasa disebabkan karena kelalaian penyedia jasa Home Laundry tidak memisahkan pakaian yang mempunyai benda tajam dengan pakaian lainnya, serta kesalahan penyedia jasa Home Laundry dengan terlalu lama merendam pakaian tersebut dengan bahan kimia. Akibat hukum yang diterima penyedia Jasa Home Laundry yaitu: harus bertanggung jawab memberikan ganti rugi kepada pengguna jasa terhadap kerusakan pakaian tersebut sebagaimana mestinya, tetapi dalam hal ini penyedia jasa Home Laundry tidak melakukan ganti rugi pada pengguna jasa, maka penyedia jasa Home Laundry dikatakan wanprestasi karena tidak melaksanakan hak dan kewajiban ia sepenuhnya Upaya yang dilakukan oleh pengguna jasa atas kerusakan pakaian miliknya meminta ganti rugi yang sebagaimana mestinya kepada pihak penyedia jasa Home Laundry atau mengajukan tuntutan terhadap penyedia jasa Home Laundry ke Pengadilan Negeri jika penyedia jasa tetap tidak memberikan ganti rugi. Keyword : Perjanjian Jasa, Ganti Rugi, dan Wanprestasi

    PERANAN INTERNASIONAL ATOMIC ENERGY AGENCY TERHADAP PEACE-BUILDING DUNIA INTERNASIONAL

    No full text
    Kewenangan Badan Energi Atom Internasional (IAEA) dalam upaya Peace-Building Dunia Internasional bertujuan untuk menjaga perdamaian dunia. Mengingat resiko dalam akan dihadapi dunia internasional ketika energi atom dalam hal ini nuklir dikembangkan menjadi senjata untuk keperluan militer dsb, masih segar dibenak kita semua ketika perang dunia kedua pada saat sekutu mendaratkan atom (Nuklir) dikota Hirosima dan Nagasaki yang sekaligus mengakhiri periode perang dunia kedua. Resiko-resiko ini seharusnya menjadi tugas bersama, sehingga Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) membentuk badan energi atom Internasional yang disebut badan IAEA. Tujuan dibentuknya badan IAEA ialah agar badan IAEA bisa berkerjasama dengan Negara Negara yang ada didunia supaya bisa mengendalikan Nuklir untuk kepentingan-kepentingan damai, seperti untuk tujuan kesehatan dan kemakmuran. Sehingga Isu Isu yang mengancam keberlangsungan perdamaian dunia internasional minimal bisa dikurangi terutama kaitannya dengan senjata nuklir. Dalam menjalankan tugas tentu Badan IAEA harus diberikan kewenangan (Power), kewenangan badan IAEA lah yang akan berperan dalam hal pelaksanaan penggunaan nuklir secara damai. Adapun kewenangan yang diberikan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) kepada badan energi atom internasional (IAEA) adalah IAEA diberikan hak untuk mempromisikan penggunaan Nuklir untuk kepentingan damai, serta diberikan tugas untuk mengawasi penggunaan Nuklir agar tidak dikembangkan menjadi senjata.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Kewenangan International Atomic Energy Agency (Badan Energi Atom International) tidak berjalan sebagai mana mestinya, dikarenakan International Atomic Energy Agency (IAEA) diberikan tanggungjawab yang begitu besar sedangkan tidak diberikan kewenangan atau kekuatan untuk mengeksekusi yang sama dengan Dewan Keamanan (Security Council) karena IAEA adalah bagian dari (Specialize Agency) badan khusus yang membantu organ utama PBB yaitu Dewan Keamanan (Security Council). Dibutuhkan komitmen yang kuat dari negara-negara sebagai anggota masyarakat internasional, terutama Negara yang boleh mempunyai senjata Nuklir (NWS), untuk memiliki kepedulian untuk membantu Badan Energi Atom Internasional (IAEA) menjaga perdamaian dunia. Bahwa keputusan yang diambil Badan Energi Atom Internasional) IAEA dinilai tidak Independen dikarenakan setiap keputusan yang diambil sangat kental dengan nuasa diluar Hukum seperti Kepentingan-kepentingan Politik dan Ekonomi. Keywords : Peranan kewenangan International Atomic Enegy Agenc

    PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMESANAN GAMBAR BANGUNAN ANTARA PIHAK PEMESAN DENGAN KONSULTAN KONSTRUKSI BANGUNAN CV. PRISANTI DI KOTA PONTIANAK

    No full text
    Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai Undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Meskipun perjanjian pembuatan gambar konstruksi bangunan dilakukan secara lisan, namun syarat yang termuat dalam Pasal 1320 KUHPerdata telah terpenuhi, maka perjanjian tersebut telah mengikat para pihak dan wajib untuk dilaksanakan. Pada kenyataannya pihak pengusaha jasa konsultan konstruksi bangunan dalam melakukan usahanya, senantiasa mengalami kendala dari pihak pemesan gambar konstruksi bangunan, yakni selalu mengalami keterlambatan pembayaran upah pembuatan gambar konstruksi bangunan dari pihak pemesan. Meskipun gambar tersebut telah melampaui waktu perjanjian pembuatannya. Rumusan Masalah : Apakah Perjanjian Pemesanan Gambar Bangunan Antara Pihak Pemesan Dengan Konsultan Bangunan CV. Prisanti Sudah Dilaksanakan Sesuai Perjanjian? Tujuan Penelitian : (1). Untuk memperoleh data yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian pemesanan gambar bangunan antara pihak pemesan dengan pihak konsultan. (2). Untuk mengungkap faktor penyebab tidak terlaksananya kewajiban oleh pemesan gambar dengan pihak konsultan. (3). Untuk mengungkapkan akibat hukum atas tidak terlaksananya perjanjian tersebut. (4). Untuk mengungkapkan upaya hukum yang dilakukan oleh pihak konsultan.Kesimpulan : (1). Bahwa pengerjaan pemesanan gambar dilakukan dengan perjanjian secara lisan. (2). Bahwa dana yang belum mencukupi menjadi alasan tertundanya pembayaran pemesanan gambar oleh pihak pemesan kepada pihak konsultan. (3). Bahwa pihak konsultan hanya memberi peringatan atau teguran atas kelalaian pihak pemesan dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayar upah pembuatan gambar bangunan. (4). Bahwa upaya kekeluargaan telah dialakukan pihak CV. Prisanti terhadap pihak pemesan gambar bagunan yang lalai melaksanakan kewajibannya. Saran-saran : (1). Sebaiknya pihak CV. Prisanti melakukan perjanjian tertulis, bagi setiap pemesan yang berhubungan dengannya. (2). Batas waktu maksimal harus ditetapkan oleh pihak CV. Prisanti terhadap pemesan dalam hal pembayaran upah pembuatan gambar bangunan. (3). Terhadap pihak pemesan yang telah melakukan wanprestasi, seharusnya dilakukan upaya hukum yang konkret. (4). Pihak CV. Prisanti harus aktif melakukan upaya hukum guna mengantisipasi kelalaian pemesan yang dapat mengakibatkan kerugian. Keyword : Perjanjian Pemesanan Gambar, Konsultan Konstruksi

    1

    full texts

    823

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇