Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
823 research outputs found
Sort by
PELAKSANAAN KEPUTUSAN DIRJEN PERHUBUNGAN UDARA NOMOR: SKEP/100/VII/2003 TERHADAP PENANGANAN PENUMPANG PESAWAT UDARA SIPIL YANG MEMBAWA SENJATA API DAN PELURU (STUDI DI BANDARA SUPADIO PONTIANAK)
Dalam rangka menciptakan ketertiban di Bandar Udara pemerintah menertibkan berbagai peraturan, antara lain Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/100/VII/2003 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil Yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru Dan Tata Cara Pengamanan Pengawalan Tahanan Dalam Penerbangan Sipil. Dalam bagian C butir 4 pada lampiran Keputusan Jenderal Perhubungan Udara ini dinyatakan bahwa penyerahan senjata api beserta peluru kepada Petugas check-In dilakukan oleh pemilik atau pemegang. Kemudian dalam butir 5 dinyatakan bahwa peluru yang dapat dibawa bersama senjata api sebagaimana dimaksud butir 4, maksimum peluru 12 (dua belas) butir per orang dan dalam 1 (satu) kali penerbangan maksimal 100 (seratus) butir. Terkait dengan pengamanan Bandar Udara diterbitkan Insturuksi Direksi PT. Angkasa Pura II (Persero) Nomor: INS.10.12.00/00/09/2006/019 tentang Buku Saku Petugas Pengamanan Bandara PT. (Persero) Angkasa Pura II. Didasari oleh Keputusan Direksi PT. Angkasa Pura II (Persero) nomor Kep.12.03.01/04/2009 tentang Peraturan Perusahaan nomor 17 tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Bandar Udara (Airport Secutity) kemudian disempurnakan dengan diterbitkannya Instruksi Direksi PT. Angkasa Pura II (Persero) Nomor: INS.12.03/00/12/2010/139 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengamanan Bandar Udara PT. Angkasa Pura II (Persero) yakni berbentuk buku panduan petugas pengamananan bandara (Guidance Book Of Airport Security) . Dalam kenyataannya di Bandar Udara Supadio Pontianak walaupun sudah diterbitkannya teknis penanganan senjata api dan peluru dalam penerbangan sipil, tetapi masih ada oknum petugas pengamanan Bandar Udara maupun petugas check-in yang mengabaikan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan tidak tegas menerapkan peraturan, sehingga peraturan tersebut menjadi tidak efektif. Pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/100/VII/2003 terhadap Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil Yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru di Bandara Supadio Pontianak belum terlaksana secara efektif. Sebagai gambaran pada tahun 2011 (bulan Juli sampai dengan bulan September) di Bandar Udara Supadio Pontianak tercatat dalam Buku Laporan (Log Book) Petugas Pengamanan Bandar Udara telah terjadi penyimpangan prosedur penanganan senjata api dan peluru sebanyak 8 (delapan) kali. Sebenarnya jumlah penyimpangan tersebut jauh lebih kecil dibandingkan dengan yang sebenarnya, hanya saja tidak terdata/ dicatat dalam Buku Laporan (Log Book). Didalam Buku Laporan tersebut tercatat bahwa peluru terbanyak yang ditangani tanpa prosedur yang telah ditetapkan yaitu sebanyak 274 (dua ratus tujuh puluh empat) butir peluru dalam 1 (satu) kali penerbangan. Yakni terjadi pada tanggal 23 Juli 2011 dengan menggunakan pesawat udara Trigana Air. Jumlah peluru tersebut jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan ketentuan yang telah ditetapkan yaitu 100 (seratus) butir peluru dalam 1 (satu) kali penerbangan. Untuk mengungkapkan dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/100/VII/2003 terhadap Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil Yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru di Bandara Supadio Pontianak belum terlaksana secara efektif, karena masih banyak pihak-pihak yang memiliki sanjata api beserta (militer maupun sipil) belum memahami peraturan keamanan penerbangan sipil, kurangnya sosialisasi dari instansi terkait Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor: SKEP/100/VII/2003 perihal ketentuan membawa senjata api dan peluru dalam penerbangan sipil kepada instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan terhadap penggunaan senjata api, dipandang perlu selalu meningkatkan teknologi perangkat keamanan bandara (security devices) , serta adanya sikap toleransi dari petugas keamanan dan petugas check in Bandara Supadio.Keyword : Pelaksanaan Keputusan Dirjen Perhubunga
WANPRESTASI PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL ANTARA CV. BINTANG HARAPAN MAKMUR DENGAN PENYEWA DI KOTA PONTIANAK
Sebagai salah satu perusahaan yang menyewakan kendaraan mobil, CV. Bintang Harapan Makmur menyediakan 6 (enam) unit kendaraan mobil untuk disewakan kepada pelanggan yang membutuhkannya. Perjanjian sewa menyewa sewa menyewa kendaraan mobil ini dilakukan secara lisan, di mana kedua belah pihak telah memahami akan hak dan kewajibannya masing-masing. Dalam pelaksanaannya, perjanjian sewa menyewa kendaraan mobil ini tidak berjalan sesuai dengan apa yang telah disepakati bersama. Dalam hal ini ada pihak penyewa yang mengembalikan kendaraan mobil kepada pihak CV. Bintang Harapan Makmur cacat pada bodi kendaraan mobil yang disewanya . Faktor yang menyebabkan pihak penyewa tidak memperbaiki cacat pada bodi kendaraan adalah karena merasa biaya perbaikan bodi kendaraan mobil terlalu mahal, karena belum ada dana untuk melakukan perbaikan cacat pada bodi kendaraan mobil yang disewa, dan karena mengharapkan separo biaya perbaikan bodi kendaraan mobil dibantu oleh pihak CV. Bintang Harapan Makmur. Adanya wanprestasi yang dilakukan oleh pihak penyewa ini membuat pihak CV. Bintang Harapan Makmur melakukan peneguran. Terhadap pihak penyewa yang tidak melakukan perbaikan terhadap cacat pada bodi kendaraan mobil, pihak CV. Bintang Harapan Makmur menyatakan berupaya tidak memberikan kepada pihak penyewa yang bersangkutan untuk menyewa lagi di kemudian hari.Keyword : Perjanjian Sewa Menyewa, Ganti Rugi, dan Wanprestas
SIDIK JARI SEBAGAI SARANA IDENTIFIKASI KEPOLISIAN DALAM MENGUNGKAPKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DI KOTA PONTIANAK
Kecendrungan meningkatnya tindak kejahatan pencurian di Kota Pontianak akhir-akhir ini sangat meresahkan semua pihak dan lapisan masyarakat. Hal yang juga membuat resah masyarakat dengan adanya tindak pidana pencurian yang terjadi terkadang belum diketahui jelas pelakunya, membuat masyarakat merasa terancam keselamatannya karena pelakunya yang masih berkeliaran bebas. Dengan pertimbangan hal-hal tersebut, maka pihak kepolisian beserta jajarannya mengambil tindakan dengan melakukan penyidikan-penyidikan terhadap tindak pidana pencurian yang terjadi di masyarakat. Yang menjadi perhatian penulis justru sekarang ini sering kita mendengar tingkat kejahatan pencurian yang modus operandinya selalu sulit untuk dapat diungkapkan tindak kejahatanyan. Dengan sukarnya penyidikan untuk dapat melacak pelakunya sekalipun di tempat kejadian perkara tersebut telah ditemukan salah satu bukti yaitu antara lain Sidik Jari latent. Namun sebagaimana yang diharapkan bahwa sebenarnya Negara kita merupakan Negara Hukum maka segala tindak kejahatan pencurian haruslah dapat ditangani oleh pihak Kepolisian dengan cepat dan pastinya dengan tenaga terlatih di dalam melakukan penyidikan. Dalam hal ini peran masyarakat juga sangat diperlukan guna membantu tercapainya masyarakat yang aman dan tertib. Karena seringkali pihak Kepolisian memdapatkan hambatan dan halangan terkait penyidikan dalam mengungkapkan suatu tindak pidana pencurian. Adanya celaan dari masyarakat bahwa kinerja dari kepolisian kurang baik, hali ini juga menjadi tanggung jawab bagi pihak Kepolisian itu sendiri. Salah satu bentuk penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam mengungkapkan suatu tindak pidana pencurian yaitu dengan melakukan identifikasi terhadap Sidik jari Latent yang teringgal di Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna menemukan pelaku dari suatu tindak kejahatan pencurian. Dengan identifikasi menggunakan Sidik jari yang dijadikan sebagai sarana idntifikasi dalam mencari alat bukti yang maksimal di TKP. Tapi seringkali peranan Sidik Jari dalam mengidentifikasi kurang digunakan secara efektif atau maksimal dikarenakan kurangnya peralatan penunjang, SDM atau ahli dalam mengidentifikasi Sidik jari dan seringkali adanya barang bukti yang hilang atau rusak di TKP juga menjadi faktor penghambat dalam mengidentifikasi menggunakan Sidik Jari. Sudah menjadi tanggung jawab dari pihak Kepolisian sebagai penyidik dalam mengungkapkan perkara pidana pencurian yang terjadi di masyarakat. Agar tindak kejahatan pencurian di Kota Pontianak dapat diungkap dan dapat mengalami penurunan statistik tiap tahunnya. Dengan demikian sangat baik dilakukan kerjasama antara pihak Kepolisian dan masyarakat dalam dalam mengungkapkan tindak kejahatan pencurian di Kota Pontianak. Keyword : Sidik Jari, Pencurian, Kriminalisti
STUDI PEMBAJAKAN DI LAUT TERITORIAL SOMALIABERDASARKAN PASAL 101 UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA 1982
Laut merupakan salah satu sarana transportasi yang berperan penting dalam perdagangan internasional.Dalam perkembangannya timbul berbagai permasalahan yang muncul di laut, salah satunya ialah pembajakan kapal.Peristiwa pembajakan yang menarik perhatian dunia internasional adalah pembajakan kapal yang terjadi di wilayah perairan Somalia. Pelaku pembajak ini ialah warga somalia itu sendiri, hal ini disebabkan atas dasar rasa kekecewaan masyarakat terhadap sikap Komunitas Internasionalyang tidak memperdulikan penderitaan masyarakat. Setiap tahunnya kasus pembajakan ini terus meningkat sehingga menimbulkan kekhawatiran dalam dunia pelayaran. Peristiwa pembajakan kapal ini tidak hanya terjadi di laut teritorial Somalia, akan tetapi sebagian peristiwa pembajakan yang terjadi pada awalnya terjadi di laut lepas kemudian dibawa kedalam laut teritrorial negara Somalia. Tujuan dari penulisan ini pertama untuk mengetahui peristiwa pembajakan kapal yang terjadi di perairan Somalia, kedua untuk mengetahui pengaturan pembajakan kapaldi dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, ketiga untuk mengetahui pengaturan pembajakan kapal secara yurisdiksi, dan keempat untuk mengetahui upaya penyelesaian / mengatasi pembajakan kapal di Somalia.Metode penelitian yang digunakan oleh penulis bersifat yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekundersecara tidak langsung yang selanjutnya data dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Pengaturan terhadap pembajakan kapal diatur di dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.Secara keseluruhan di dalam pasal-pasal tersebut menjelaskan adanya yurisdiksi universal dari setiap negara untuk menindak pembajakan yang terjadi di laut lepas. Peristiwa pembajakan kapal yang timbul di Somalia terjadi di laut teritorial negara, hal ini membuat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai organisasi internasional mengeluarkan Resolusi Dewan KeamananPerserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) guna mengatur secara luas yurisdiksi universal negara-negara dalam menindak para pembajak. Upaya penyelesaian yang dapat di gunakan dalam pembajakan yang terjadi di perairan Somalia antara lain : mengirim pasukan militer sebagai usaha langsung pemerintah negara terkait, di keluarkannya Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa oleh PBB, negosiasi yang dilakukan oleh International Maritime Organization (IMO) dengan negara-negara di kawasan Afrika yang menghasilkan Djibouti Code of Conduct, beroperasinya organisasi Operasi Militer di perairan sekitar Somalia, para pembajak di adili pada Pengadilan-pengadilan negara ketiga. Keywords : Pembajakan, Di Laut Teritorial, UNCLOS 198
EKSISTENSI PEMBINAAN PENGADILAN PAJAK DI DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Secara konstitusional pada Pasal 24 ayat (1) UUD 1945menegaskan secara eksplisit bahwa Kekuasaan Kehakimanmerupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakanperadilan guna menegakkan hukum dan keadilan, kemudianditegaskan kembali di dalam Pasal 1 UU No. 48 Tahun 2009Tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi Kekuasaankehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untukmenyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dankeadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya NegaraHukum Republik Indonesia.Untuk itu di dalam rangka mewujudkan sistem peradilansatu atap (one roof system) yang terintegrasi di bawah kekuasaanMahkamah Agung, maka di dalam rumusan Pasal 21 ayat (1) UUNo. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkanbahwa Organisasi, administrasi, dan finansial, Mahkamah Agungdan badan peradilan yang berada di bawahnya berada di bawahkekuasaan Mahkamah Agung. Berdasarkan ketentuan tersebut,maka penyelenggaraan kekuasaan kehakiman menghendakiMahkamah Agung untuk melakukan pembinaan baik secara teknisyudisial maupun secara non teknis yudisial (organisasi,administrasi, dan finansial) terhadap badan peradilan yang beradadi bawahnya berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.Namun pada kenyataanya amanat daripada Pasal 24 ayat(1) UUD 1945 Jo Pasal 1 dan Pasal 21 ayat (1) UU No. 48 Tahun2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman tidak dilaksanakan secaramurni dan konsekuen, karena dapat dilihat secara jelas dan tegas didalam Pasal 5 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2002 Tentang PengadilanPajak menyebutkan bahwa Pembinaan organisasi, administrasi, dankeuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh DepartemenKeuangan, padahal dapat diketahui bahwa Kementerian Keuanganmerupakan unsur daripada cabang kekuasaan eksekutif.Dengan adanya keterlibatan Kementerian Keuangan di satupihak yang merupakan bagian daripada cabang kekuasaaneksekutif di dalam melakukan pembinaan secara non teknisyudisial (organisasi, administrasi dan finansial) bagi PengadilanPajak, maka dengan demikian akan menyebabkan terjadinyadualisme pembinaan, karena di lain pihak pembinaan secara teknisyudisial bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agungberdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2002 TentangPengadilan Pajak. Terjadinya dualisme pembinaan di PengadilanPajak menyebabkan terancamnya independensi dan imparsialitashakim di dalam memeriksa, mengadili dan memutus terhadapsengketa pajak.Keywords : Kekuasaan Kehakiman, Sistem Peradilan Satu Atap,Pengadilan Pajak, Dualisme Pembinaan
FAKTOR-FAKTOR TERJADINYA KEJAHATAN PENCURIAN BUAH JERUK DI KECAMATAN TEKARANG KABUPATEN SAMBAS (DiTinjau Dari Sudut Kriminologi)
Salah satu mata pencaharian Masyarakat Kecamatan tekarang adalah pertanian dan perkebunan yaitu perkebunan jeruk. Kecamatan Tekarang merupakan salah distributor terbesar buah jeruk di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat, dimana hal tersebut tidak lepas dari peran para petani jeruk yang mengelola baik perkebunan milik mereka. Akan tetapi dengan seiringnya waktu, hal tersebut juga terganggu dengan terjadinya kejahatan pencurian buah jeruk yang dilakukan oleh oknum masyarakat tertentu, hal ini sudah pasti membuat resah masyarakat Kecamatan Tekarang pada umumnya dan petani jeruk pada khususnya serta menimbulkan kerugian bagi pihak korban itu sendiri. Kejahatan berdasarkan tinjauan kriminologis merupakan suatu fenomena yang kompleks yang dapat dipahami dari berbagai sisi yang berbeda. Itu sebabnya dalam keseharian kita dapat menangkap komentar tentang suatu suatu peristiwa kejahatan yang berbeda satu dengan yang lainnya. Kejahatan itu sendiri dapat disebabkan oleh beberapa faktor yaitu faktor intern dan faktor ekstern. Faktor intern adalah faktor yang ada pada diri seseorang, meliputi ; umur, jenis kelamin, kedudukan individu dalam masyarakat, pendidikan dan agama. Sedangkan faktor ektern yakni faktor yang berada diluar diri individu yang meliputi ; waktu kejahatan, tempat kejahatan, dan keadaan keluarga dalam hubungannya dengan kejahatan. Untuk menganalisis faktor kejahatan pencurian tersebut penulis menggunakan metode penelitian hukum Empiris yang bersifat deskriptif analisis karena bermaksud memecahkan masalah yang akan diteliti berdasarkan fakta sebagaimana adanya di lapangan pada saat penelitian dilakukan. Data yang penulis dapat dari responden dengan cara teknik komunikasi langsung dan teknik komunikasi langsung yaitu penulis mengumpulkan data dengan cara menyebarkan angket kepada responden. Responden yang penulis maksud adalah petani jeruk, petugas kepolisian dan pelaku kejahatan itu sendiri. Setelah penulis melakukan penelitian kemudian penulis menganalisa data yang diperoleh dengan sangat tajam dan teliti, sehingga penulis mendapatkan satu hasil yang memuaskan, bahwa penyebab terjadinya kejahatan pencurian buah jeruk di Kecamatan Tekarang Kabupaten Sambas dikarekan oleh faktor ekonomi, yaitu rendahnya pendapatan masyarakat Kecamatan Tekarang dengan total ? Rp. 500.000,-/ bulan, hal ini dapat dilihat dari kesaksian pelaku yang mengatakan bahwa buah jeruk hasil dari pencurian akan dijual kembali kemudian uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Seiring dengan era yang modern, penghasilan tersebut sangat tidak sesuai dengan pengeluaran karena melihat kebutuhan yang cukup besar untuk memenuhi hidup sehari-hari. Penulis juga mendapati bahwa rendahnya pendidikan pelaku menjadi salah satu faktor penyebab pelaku melakukan kejahatan pencurian tersebut ini dapat dilihat dari 6 pelaku kejahatan, semua pendidikan terakhir mereka adalah tingkat SD. Dalam hal ini, penulis memberikan saran agar pemerintah Kabupaten Sambas dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat Kabupaten sambas pada umumnya dan masyarakat Kecamatan Tekarang pada khususnya, dengan menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Pemerintah juga harus meningkatkan lagi arti pentingnya pendidikan di dalam masyarakat. Untuk pihak kepolisian harus melakukan upaya-upaya dalam menanggulangi terjadinya kejahatan pencurian buah jeruk, yaitu dengan tidakan Preventif dan Tidakan Refresif. Tindakan Preventif dilakukan dengan cara melakukan penyuluhan hukum secara rutin kepada anggota masyarakat yang berprofesi sebagai petani jeruk agar lebih berhati-hati.sedangkan tindakan Refresif dilakukan dengan cara memberi sanksi yang seberat-beratnya kepada pelaku kejahatan pencurian buah jeruk agar menimbulkan efek jera kepada pelaku kejahatan pencurian buah jeruk. Hal ini terbukti karena pada tahun 2012 atau satu tahun terakhir sudah tidak terjadi lagi kasus kejahatan pencurian buah jeruk tersebut, hal ini tidak lepas dari peran aparat hukum dalam menyusut kasus tersebut dan memberikan sanksi kepada pelaku kejahatan sehingga menimbulkan efek jera kepada pelaku dan menimbulkan rasa takut bagi oknum-oknum tertentu untuk melakukan kejahatan yang sama. Semoga ringkasan tulisan ini dapat bermanfaat dan membuat niat membaca para pembaca menjadi lebih giat lagi. Keyword : Faktor-faktor, Pencurian, Kriminolog
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA KEKERASAN TERHADAP ANAK OLEH ORANG TUA DALAM RUMAH TANGGA DI TINJAU DARI KRIMINOLOGI DI KOTA PONTIANAK
Kekerasan adalah sebagai bentuk tindakan menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani secara tidak sah misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang, dan sebagainya. Adapun jenis-jenis bentuk kekerasan adalah kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekeraan seksual, dan penelantaran rumah tangga. Kekerasan ini juga terjadi pada anak-anak maka disebut kekerasan terhadap anak. Sedangkan pelaku kekerasan terhadap anak dalam penelitian ini adalah orang tua dalam lingkup rumah tangga. Banyaknya anak yang menjadi korban kekerasan oleh orang tua dalam rumah tangga tersebut, disebabkan adanya faktor yang menyebabkan. Secara teoritis menyatakan faktor yang menyebabkan anak menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga tersebut, yaitu faktor ekonomi, faktor status orang tua tidak kandung, dan karena kelakuan anak itu sendiri. Dengan terjadinya kekerasan terhadap anak oleh orang tua dalam rumah tangga, maka di perlukan suatu upaya-upaya untuk menanggulangi terjadinya kekerasan terhadap anak. Upaya-upaya tersebut dapat berupa tindakan preventif yaitu penguatan keluarga, aspek spiritual, dan peran serta pemerintah dalam penegakkan hukum. Upaya-upaya tersebut diharapkan dapat mengurangi jumlah korban kekerasan terhadap anak oleh orang tua dalam rumah tangga. Sebab anak merupakan generasi penerus bagi keluarga, marga (claim/suku), bahkan bagi bangsa dan negara ini, apabila hal ini dibiarkan maka bangsa ini akan kehilangan generasi penerus di masa yang akan datang. Key word : kekerasan terhadap anak, rumah tangga, kriminolog
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP UPAH PEKERJA SUPERMARKET GARUDA MITRA PONTIANAK
Pihak pengusaha tidak melaksanakan kewajiban dalam pembayaran upah yang layak sesuai UMK dikarenakan pihak pengusaha beralasan pada nilai keuntungan supermarket atau alasan pihak pekerja baru bekerja selama 5 bulan, artinya masih dalam tahap penyesuaian upah dan penilaian kerja yang kemudian bisa dikemondasikan mendapat kenaikan upah jika dimungkinkan. Alasan keuntungan usaha yang tidak memenuhi target tersebut juga tidak dibuktikan secara rinci oleh pihak pengusaha kepada para pekerja, hal ini merupakan hak pengusaha itu sendiri. Akan tetapi kewajiban membayar upah yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan dapat berakibat hukum. Pihak pekerja tidak ada kemampuan untuk menyelesaikan perselisihan tuntutan pembayaran upah yang layakdengan alas an yang beragam sperti takut dipecat, tidak tahu caranya dan lain-lain sebagainya. Untuk itu, sesuai dengan upaya penyelesaian secara kekeluargaan, masalah upah dapat diselesaikan sesuai itikad baik. Keywords:PerlindunganUpahPekerja Supermarke
PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARIS MASYARAKAT ADAT DAYAK MUALANG DI DESA TABUK DAN DESA BALAI SEPUAK KECAMATAN BELITANG HULU KABUPATEN SEKADAU
Dalam kehidupan sehari-hari, tanah mempunyai arti sangat penting. Kegiatan manusia umumnya tergantung dari tanah, bagi masyarakat adat Dayak Mualang tanah adalah darah, dimana tanah digunakan sebagai tempat tinggal sebagai lahan pertanian, perkebunan dan juga sebagai tempat untuk memakamkan. Sehingga memiliki arti penting bagi masyarakat Dayak Mualang dalam sosial, ekonomi, budaya dan eksistensi suku. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan Deskriptif analisis, bentuk penelitian yaitu Penelitian Kepustakaan dan Penelitian Lapangan, dengan Teknik Komunikasi Langsung dan Teknik Komunikasi Tidak Langsung. Adapun tujuan penelitian telah disesuaikan dengan permasalahan yang diangkat yaitu untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa tanah waris dan bagaimana proses penyelesaian sengketa. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan. Maka diketahui bahwa sengketa tanah pada masyarakat Dayak Mualang masih sering terjadi. Faktor yang menyebabkan sengketa tanah waris adalah adanya klaim dari masing-masing pihak yang bersengketa, dan juga dipengaruhi oleh batas tanah yang tidak permanen, karena hanya menggunakan tanaman-tanaman hutan dan kayu-kayu hutan, yang mudah digeser, ataupun hilang, dan rusak karena termakan usia. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, Penyelesain sengketa kepemilikan tanah waris diselesaikan melalui peradilan adat. Inti dari peradilan adat ialah untuk mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa, menciptakan kerukunan dalam keluarga.walaupun demikian dalam setiap kesalahan pastilah ada sanksi atas kesalahan yang telah diperbuat. Adapun keputusan tersebut adalah pihak yang bersalah wajib membayar denda yang sudah diputuskan oleh peradilan adat dan tanah yang disengketakan tersebut harus dikembalikan kepada pemilik aslinya. Denda adat yang harus dibayar oleh pihak yang bersalah adalah sebesar 6 tail pon manoh. Dengan adanya putusan denda dari peradilan adat maka pihak yang bersalah dalam sengketa kepemilikan tanah adat tersebut harus mematuhi keputusan dari peradilan adat dan tidak boleh dilanggar dikemudian hari karena merupakan keputusan bersama. Keyword : Penyelesaian Sengketa Tanah Waris Adat Masyarakat Dayak Mualang Dapat Diselesaikan pada Tingkat Peradilan Adat
WANPRESTASI PT. METRO BATAVIA TERHADAP PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUANGAN DAN KONSESI USAHA MILIK PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) DI BANDAR UDARA SUPADIO PONTIANAK
Perjanjian sewa menyewa merupakan salah satu dari sekian banyak jenis perjanjian yang sering dilakukan oleh anggota masyarakat, baik antara orang yang satu terhadap orang lainnya maupun antar badan hukum. Termasuk dalam hal ini adalah terjadinya perjanjian sewa menyewa antara PT. Angkasa Pura II (Persero) sebuah perusahaan milik negara (Badan Usaha Milik Negara) telah menyewakan ruangan dan konsesi usaha di Bandar Udara Supadio Pontianak kepada PT. Metro Batavia yakni sebuah perusahaan penerbangan yang berkantor pusat di Jakarta. Adapun perjanjian tersebut dikenal dengan nama Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan, dan Konsesi Usaha. Dalam salah satu pasal dari perjanjian tersebut ditentukan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak. Untuk pelaksanaan prestasi yang berupa hak dan kewajiban tersebu dibarengi dengan sanksi dan denda sebagai antisipisi apabila salah satu pihak ternyata tidak melaksanakan prestasinya terutama mengenai tanggung jawab prestasi yang lebih dikenal dengan kewajiban. Dalam hal suatu hak telah diterima, maka belum tentu suatu kewajiban telah dilaksanakan. Hal inilah yang terkadang menimbulkan ketimpangan atau ketidak seimbangan dalam perjanjian timbal balik. Termasuk dalam hal ini adalah ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban seperti yang diperlihatkan oleh pihak PT. Metro Batavia cabang Pontianak. Pada kenyataannya di lapangan, ternyata pihak PT. Metro Batavia sebagai pihak penyewa telah tidak mampu sepenuhnya melaksanakan prestasi memenuhi kewajibannya membayar uang sewa kepada pihak pertama yakni PT. Angkasa Pura II (Persero). Dalam hukum perjanjian, apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diperjanjikan, maka pihak tersebut dapat dikategorikan sebagai telah melakukan perbuatan melawan hukum (wanprestasi). Terjadinya perbuatan melawan hukum tersebut tentunya dilatar belakangi oleh beberapa faktor/alasan yang dapat diterima secara hukum (sesuai dengan syarat/unsur terjadinya wanprestasi). Apapun yang menjadi alasan perbuatan wanprestasi tersebut, maka dapat dipastikan akan menimbulkan akibat hukum, dalam hal ini adalah kerugian yang dialami. Dalam kasus di sini dinyatakan bahwa pihak yang mengalami kerugian tidak lain adalah pihak PT. Angkasa Pura II (persero) sebagai pihak yang menyewakan Ruangan, dan Konsesi Usaha, di mana si penyewa PT. Metro Batavia ternyata tidak mempunyai kemampuan sepenuhnya untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang sewa sesuai yang ditentukan dalam perjanjian. Dengan upaya pemberitahuan dan penagihan kepada pihak penyewa, pihak PT. Angkasa Pura II (Persero) tetap mengalami kerugian atas tunggakan pembayaran uang sewa, terlebih lagi pihak penyewa yang terhutang pembayaran sewanya mengajukan penangguhan pembayaran uang sewa untuk jangka waktu yang tidak tertentu. Keadaan ini tentulah sangat tidak diharapkan oleh si pemilik ruangan, dan konsesi usaha, karena sudah berhubungan dengan keuangan perusahaan