Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
    823 research outputs found

    PELAKSANAAN PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 34 TAHUN 2011 TENTANG PENATAAN GARIS SEMPADAN BANGUNAN (GSB) DAN RUANG MILIK JALAN (RMJ) PADA RUAS JALAN DALAM WILAYAH KOTA PONTIANAK

    No full text
    Hasil yang di peroleh dalam penelitian ini faktor yang menyebabkan kurangnya sosialisasi dari pemerintah terhadap warga yang tanahnya untuk pembangunan dan infrastruktur jalan untuk kemajuan kota, serta permasalahan pembebasan lahan untuk pembangunan yang mana kompensasi yang didapatkan oleh masyarakat kurang memadai untuk pindah dari suatu tempat ke tempat yang baru sehingga tidak terselesainya suatu permasalahan antara pemerintah dan masyarakat di sekitarnya. Terkait paradigma dan aspek kompensasi fisik serta non fisik, penulis berpendapat bahwa nilai-nilai fundamental seperti hak asasi, keadilan dan kesejahteraan tidak teraktualisasi secara tepat dan seimbang dalam berbagai peraturan pertanahan, khususnya yang mengatur pengadaan tanah untuk kepentingan umum.Nilai-nilai pancasila dan filosofi Pasal 33 UUD 1945 tentang moral, keadilan, hak asasi dan kesejahteraan belum seutuhnya menjadi pijakan dan acuan utama dalam penyusunan regulasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, termasuk soal pehitungan kompensasi yang adil. Hal itulah yang menjadi sumber pokok konflik atau sengketa dalam setiap kebijakan dan usaha pengadaan tanah oleh pemerintah untuk membangun sarana dan prasarana publik demi kepentingan umumDalam hal pencabutan hak atas tanah, terdapat dua kepentingan yang seimbang, yaitu kepentingan pemegang hak atas tanahnya tentu menginginkan sejumlah ganti rugi dari kepentingan pemerintah, dan di lain pihak yaitu melaksanakan pembangunan. Oleh karena itu, pemecahan permasalahan pertanahan harus memperhatikan dua kepentingan yang berbeda itu sehingga di samping terlaksananya pembangunan yang diprogramkan, juga terpelihara hubungan yang harmonis antara pemerintah dan rakyat untuk meningkatkan pembangunan menuju masyrakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Keywords : PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK PENATAAN GARIS SEMPADAN BANGUNAN (GSB) DAN RUANG MILIK JALAN (RMJ

    TANGGUNG JAWAB PROVIDER TELKOMSEL TERHADAP PELANGGAN PAKET PASCA BAYAR DI KOTA PONTIANAK

    No full text
    Dalam hal pelayanan terhadap pelanggan harusnya provider Telkomsel mampu memberikan pelayanan yang baik dan diperlukan integritas yang tinggi, sehingga pelayanan di berikan juga dapat seimbang. Paket pasca bayar yang diberikan oleh provider Telkomsel terhadap pelanggan masih terdapat beberapa kelemahan, sehingga pelanggan merasa Telkomsel tidak menanggapi beberapa keluhan yang disampaikan. Dalam penggunaan paket pasca bayar ada sebagian pelanggan memberikan tanggapan positive dan negative, adapun tanggapan tersebut guna perbaikan pelayan bagi provider Telkomsel untuk bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan agar provider Telkomsel melaksanakan sesuai dengan perjanjian. Faktor penyebab provider Telkomsel belum bertanggung jawab terhadap pelanggan karena belum adanya laporan, tagihan berganda, dan tidak sesuai dengan perjanjian. Akibat hukum bagi provider Telkomsel yang belum bertanggung jawab terhadap pelanggan adalah ganti rugi dan pemenuhan perjanjian, serta pembatalan perjanjian. Upaya yang dilakukan oleh pelanggan terhadap provider Telkomsel yang belum bertanggung jawab adalah meminta ganti rugi dan meminta pemenuhan sesuai dengan perjanjian.Keyword : Tanggung-Jawab Provide

    PELAKSANAAN SISTEM JUAL BELI TANAH KAVLING DENGAN CARA PERSEKOT MENURUT HUKUM ISLAM DI KOTA PONTIANAK

    No full text
    Jual beli merupakan sarana yangpaling tepat bagi masyarakat untuk mendatangkan berbagai barang dan kebutuhan yang mereka perlukan, karena tidak semua orang mampu dan cukup untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri, maka sarana yang mudah dan tepat tersebut adalah jual beli. Dapat dikatakan bahwa terjadinya jual beli, dimana telah terpenuhi syarat-syarat dan rukun dari jual beli sebagaimana yang diatur dalam hukum Islam. Penulis melakukan penelitian menggunakan metode empiris, dengan pendekatan deskriptif analisis, penelitian dengan cara menggambarkan peristiwa atau keadaan tertentu yang menjadi objek dalam penelitian dengan menganalisa suatu keadaan sesuai dengan fakta-fakta yang didapat secara nyata pada saat penelitian dilakukan. Bentuk jual beli tanah kavling dengan cara persekot adalah sejumlah uang yang dibayarkan dimuka oleh seseorang pembeli tanah kepada si penjual. Bila transaksi itu mereka lanjutkan, maka persekot itu dimasukkan ke dalam harga pembayaran. Kalau tidak jadi, maka menjadi milik si penjual. Dalam ajaran Islam terdapat berbagai aturan terkait muamalah atau jual beli, bahkan ada empat macam yang digolongkan sebagai jual beli yang terlarang dalam Islam yakni : terlarang sebab ahliah, terlarang dari shiqat, terlarang sebab maqud alaih, dan terlarang sebab syara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendapat para ulama kota Pontianak yakni menurut Drs. H. Aswani Syamhudi dan Drs. Abdul Syukur. SK bahwa persekot atau uang muka merupakan kesepakatan tanda jadi atau jual beli yang dimaksud. Dimaksud di sini menjelaskan tentang transaksi jual beli tanah kavling dengan cara persekot. Transaksi jual beli tanah kavling dengan cara persekot itu diperbolehkan, apabila harga jual beli tersebut telah disetujui kedua belah pihak tidak ada masalah, boleh-boleh saja, sepanjang salah satu pihak tidak mengingkari kesepakatan tersebut. Apabila jual beli yang hapus karena calon pembeli menunggak cicilan ini, menurut keduanya mengharamkan jual beli menggunakan uang muka. Di mana uang muka menjadi hapus dan perikatan jual beli menjadi putus apabila pembeli melakukan wansprestasi atau makar janji terhapar pembayaran cicilan kredit yang disepakati. Keywords : Hukum Islam, Jual Beli, Persekot

    ANALISIS YURIDIS DALAM PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

    No full text
    Didalam UUD Tahun 1945 Indonesia adalah salah satu negara yang menjadikan demokrasi sebagai aturan dasarnya, hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa Kedaulatan adalah ditangan Rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang, jadi konsep kedaulatan direpublik ini tidak berdasarkan kepada kedaulatan agama, raja, ataupun negara, jika hal ini ditinjau secara konstitusi walaupun secara nyata pada akhirnya bahwa bangsa Indonesia adalah negara religius. Prinsip Kedaulatan Rakyat selalu mewamai setiap perubahan Undang-Undang Dasar 1945, baik dalam perumusan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Dasar Sementara 1950, dan kembali digunakannya atau beberapa kali kita mengganti jargon demokrasi; demokrasi parlementer, demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila, selalu saja mengatasnamakan Pinsip Kedaulatan Rakyat. Dalam sejarah ketatanegaraan, konsep demokrasi mempunyai corak tersendiri, baik sejak proklamasi kemerdekaan sampai sekarang di era reformasi. Pada Masa pemerintahan Soekarno sampai pengangkatan Presiden Megawati, sistem demokrasi yang dipakai dalam Pemilu masih menggunakan sistem Pemilihan Umum demokrasi representative. Artinya kecendrungan sistem ini didominasi oleh sistem indirect democration, sehingga kekuasaan dalam pengambilan kebijakan terpusat pada lembaga legislatife, eksekutif maupun yudikatif. Sistem tersebut diatas masih mempunyai kelemahan, karena dalam sistem ini sering terjadi penyalahgunaan kekuasaan, seperti KKN dan penyalahgunaan kekuasaan ditiga pusat kekuasaan tersebut. Soekarno tak kalah juga dengan demokrasi terpimpinya dan sementara Soeharto dengan demokrasi Pancasilanya. Istilah-istilah tersebut sesungguhnya mengandung nilai-nilai ide demokrasi yang ideal, tetapi pada penerapnnya malah didominasi oleh kekuatan kekuasaan sehingga roh dari demokrasi tak pernah direalisasikan secara nyata. Pasca runtuhnya Soeharto pada tanggal 21 mei 1998, dengan diangkatnya BJ. Habibie sebagai presiden dengan menggantikan Soeharto, maka kran demokrasi yang sebelumnya di tutup-tutupi, yang oleh Habibie, beliau mencoba untuk membuka selebar-lebarnya , antara lain dengan memberikan kebebasan kepada dunia Pers, dan memproduk UU Otonomi Daerah yang hasilnya adalah keluarlah Undang-Undang No. 22 tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999. Kedua Undang-undang tersebut merupakan penataan dari konsep otonomi daerah yang pada jaman sebelumnnya masih sangat lemah, khususnya penataan pada perimbangan keuangan daerah antara pusat dan daerah. Sedangkan pada kepemimpinan Megawati kedua UU tersebut direvisi dengan menghasilkan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, tentang pemerintahan daerah dan Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan daerah Nilai tambah dari hasil revisi undang-undang tersebut sebagai konsekuensi logis dari adanya Amandemen UUD 1945, khususnya tentang perubahan system teoritik demokrasi, tentunya mengundang banyak keritikan dan menimbulkan penafsiran yang tidak jelas, terutama dalam menafsirkan kedaulatan. Terutama dalam pemilihan dan pemberhentian Presiden dan wakil presiden serta pemilihan dan pemberhentian kepala daerah. Kata kunci : TENTANG PEMERINTAHAN DAERA

    PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMILIK KENDARAAN BERPLAT HITAM SEBAGAI ANGKUTAN UMUM MENURUT PASAL 178 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 1993 DI KOTA PONTIANAK

    No full text
    Bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945..Untuk mewujudkan tujuan terselengaranya angkutan dijalan, seperti yang Dalam UU No. 22 Tahun 2009, dan aturan Pelaksana dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, yang sampai saat ini masih tetap berlaku. Tulisan ini menggambarkan suatu permasalahan dalam proses penegakan hukum terhadap penyedia jasa angkutan umum melalui izin treveling taxi yang operasionalnya mencakup wilayah antar kota di Kalimantan Barat, dengan menggunakan kendaraan plat hitam bertuliskan putih, maka penulis mencoba untuk mengangkatnya dalam sebuah penelitian ilmiah berbentuk tulisan Skripsi dengan Judul Penegakan Hukum Terhadap Pemilik Kendaraan Berplat Hitam Sebagai Angkutan Umum Menurut Pasal 178 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Di Kota Pontianak. Lemahnya penegakan hukum dibidang transportasi, membawa akibat yang cukup besar bagi pengguna jasa angkutan, selain variasi biaya yang sangat berbeda, keselamatan penumpang kurang adanya jaminan, karena baik kendaraan dan pengemudi memiliki tanggung jawab yang cukup besar pada saat membawa keselamatan penumpang samapai pada tujuannya. Bahwa dalam proses penegakan hukum terhadap penggunaan kendaraan plat hitam bertuliskan putih masih lemah, hal ini lebih disebabkan pengawasan dan koordinasi dilapangan sangat memegang peranan yang cukup penting. Oleh karena itu tulisan ini bermaksud untuk menggambarkan keadaan dilapangan bagaimana penegakan hukum terhadap kendaraan plat hitam bertuliskan putih yang masih digunakan sebagai alat angkutan umum untuk wilayah antar kota di Kota Pontianak.Keyword : Penegakan Hukum, Pemilik Kendaraan Berplat Hitam, Angkutan Umum, PP No. 44 Tahun 1993 di Kota Pontiana

    PEMBANGUNAN WATER FRONT CITY BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 4 TAHUN 2002 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2002-2012

    No full text
    Skripsi ini berjudul: Pembangunan Water Front City Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pontianak Tahun 2002-2012, masalah yang diteliti adalah mengapa Pembangunan Water Front City belum sepenuhnya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pontianak Tahun 2002-2012. Metode yang digunakan adalah deskriptif analisis, yaitu meneliti dan menganalisis dengan menggambarkan keadaan atau fakta-fakta yang didapat secara nyata saat penelitian dilakukan. Dalam kenyataannya di Kota Pontianak, pembangunan Water Front City sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2002 belum terlaksana, di mana sepanjang Sungai Kapuas dan Sungai Landak yang merupakan bagian wilayah Kota Pontianak belum terbangun/tertata dengan baik. Masih banyak bangunan/bagian muka bangunan yang tidak menghadap ke sungai, bangunan belum terintegrasi dengan kegiatan-kegiatan yang bervariasi dan belum menyebar di sepanjang Sungai Kapuas dan Sungai Landak. Di sepanjang Sungai Kapuas dan Sungai Landak masih terlihat kumuh karena berbagai pembangunan yang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002, kecuali pembangunan Taman Alun-Alun Kapuas yang sudah menerapkan prinsip pembangunan Water Front City. Faktor-faktor yang menyebabkan Pembangunan Water Front City belum sepenuhnya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2002 antara lain terbatasnya dana, karena untuk membangun WFC memerlukan dana yang sangat besar sementara kemampuan keuangan pemerintah Kota Pontianak sangat terbatas; belum terlaksananya pembangunan WFC juga dikarenakan belum ada RDTR yang menjadi dasar bagi pelaksanaan pembangunan WFC; Tanah/lahan milik masyarakat yang terkena rencana pembangunan WFC cukup banyak sehingga juga memerlukan pendanaan untuk proses ganti rugi; terbatasnya personil atau sumber daya manusia yang berkualitas dalam mendukung pembangunan WFC; dan kondisi bangunan dan kawasan yang sudah ada (di sepanjang sungai Kapuas dan Sungai Landak) sulit untuk dilakukan penataan. Upaya yang dilakukan oleh instansi terkait dalam mewujudkan Pembangunan Water Front City sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2002 antara lain dengan menyusun kembali perencanaan pembangunan WFC, di mana pembangunannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan pendanaan; ,erampungkan pembangunan WFC di taman alun-alun Kapuas terlebih dahulu agar dapat mendukung kegiatan kepariwisataan di Kota Pontianak; dan mencari solusi pendanaan dengan mencari investor yang mau membangun WFC. Rekomendasi yang dapat diberikan adalah bahwa kebijakan penataan ruang di Kota Pontianak harus memiliki landasan hukum yang kuat, memberikan arahan yang jelas kepada warga masyarakat terkait dengan pemanfaatan ruang, menindaklanjuti RTRW Kota Pontianak dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan peraturan zonasi termasuk perencanaan Pembangunan Water Front City, agar masyarakat mengetahui dan memahami penataan ruang sehingga dapat berperan serta dalam penataan ruang. Pemerintah Kota Pontianak harus meningkatkan komitmennya dalam Pembangunan Water Front City, antara lain menyiapkan pendanaan yang memadai dan menyiapkan sumber daya manusia yang profesional. Kemudian Pemerintah Kota Pontianak harus segera melakukan revisi/perubahan terhadap RTRW Kota Pontianak dan menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Rencana Zonasi, dan lain sebagainya sesuai amanat dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 dengan melakukan Pembangunan Water Front City secara bertahap dan konsisten.Keyword : Rencana Tata Ruang Wilayah, Water Front City, Perda No. 4 Tahun 200

    STIGMA / CAP NAPI TERHADAP TIMBULNYA RESIDIVIS PENCURIAN DI WILAYAH PONTIANAK

    No full text
    Melalui keputusan konferensi dinas para pimpinan kepenjaraan, di Lembang Bandung dan telah disempurnakan oleh keputusan konferensi dinas para pemimpin penjara Sejak 27 April 1964 bahwa sistem pidana penjara dilakukan dengan sistem pemasyarakatan. maka lahir lah Sistem Pemasyarakatan dan telah dipergunakan sebagai ganti dari sistem kepenjaraan. perubahan yang mendasari sistem kepenjaraan yang penuh dengan kekerasan, kekejaman, penyiksaan fisik yang penuh penderitaan. Kesan yang demikian merupakan stigma yang telah melekat pada diri seluruh terpidana sebagai penghuni penjara, yang dimana masyarakat pada umumnya sulit menerima kembali para mantan residivis. Stigma penjara merupakan label yang tidak dapat dipisahkan dari diri bekas terpidana. Oleh sebab itu, maka penulis mencoba untuk memberikan pandangan terhadap seluruh masyarakat terkait dengan perubahan sistem yang dimana dari sistem Kepenjaraan berubah menjadi sistem Lembaga Pemasyarakatan yang kiranya nanti dapat berguna bagi semua masyarakat untuk dapat menerima mantan Residivis agar dapat kembali ketengah tengah masyarakat dan hidup seperti masyarakat pada umumnya. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah Empiris Yaitu melakukan peneliti langsung ke lapangan atau objek penelitian langsung ke lapangan dengan maksud menghimpun data informasi informasi, keterangan keterangan, pendapat pendapat maupun data yang diperlukan dimana ada relevansinya dengan masalah yang diteliti. Keywords : Stigma , Narapidana , Residivi

    PERAN DAN FUNGSI PEMADAM KEBAKARAN BERDASARKAN PASAL 21 AYAT 2 PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN LINGKUNGAN HIDUP, KEBERSIHAN DAN PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN SANGGAU

    No full text
    Pemadam kebakaran merupakan bagian dari suatu Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dianggap kecil namun keberadaannya memberikan pengaruh yang sangat besar bagi pembangunan daerah itu sendiri, pada khususnya Kabupaten Sanggau. Skripsi ini yang berjudul PERAN DAN FUNGSI PEMADAM KEBAKARAN BERDASARKAN PASAL 21 AYAT 2 PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN LINGKUNGAN HIDUP, KEBERSIHAN DAN PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN SANGGAU. Dengan permasalahan Mengapa Peran dan fungsi Pemadam Kebakaran di Kabupaten Sanggau Belum Dapat Dilakukan Secara Efektif? dan metode penelitian yang digunakan adalah Sosiologis (socio-legal research). Namun dalam kenyataannya dilapangan masih banyak kendala yang dihadapi oleh Pemadam Kebakaran seperti masalah penanganan pemadaman api yang dilakukan petugas dirasa belum efektif dan efisien serta Standar Operasional Prosedur yang dimiliki Pemadam Kebakaran Kabupaten Sanggau masih jauh dari Standar yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri, baik mengenai jumlah aparatur hingga sarana dan prasarana. Dari hasil penelitian yang dilakukan dilapangan mengenai Peran dan fungsi Subbidang Pemadam Kebakaran telah terbukti bahwa faktor penyebab terhambatnya pemadam kebakaran dalam menjalankan peran dan fungsinya adalah aparatur, sarana prasarana dan peran serta masyarakat yang kurang mendukung. Hal tersebut jelas sangat berpengaruh terhadap kinerja Pemadam Kebakaran yang dituntut harus maksimal dalam setiap upaya pemadaman yang memiliki dampak yang lebih luas yakni pembangunan daerah itu sendiri. Oleh karena itu, guna mendukung berjalannya peran dan fungsi tersebut diperlukan penambahan pada sumber daya manusia, peralatan yang lebih memadai dalam operasionalnya serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna menumbuhkan kesadaran dan pengetahuan akan bahaya kebakaran. Serta melakukan peninjauan atau analisis terhadap keberadaan Pemadam Kebakaran dalam perumpunan urusan yang diwadahi Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pemadam Kebakaran. Kata Kunci : Pelayanan, Peran dan Fungsi Pemadam Kebakaran

    FAKTOR PENGHAMBAT PENDAFTARAN HAK MILIK ATAS TANAH DI DESA PULAU LEMUKUTAN KECAMATAN SUNGAI RAYA KEPULAUAN KABUPATEN BENGKAYANG

    No full text
    Pendaftaran tanah merupakan rangkaian proses pensertifikatan tanah yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus dan berkesinambungan yang terdiri dari pengumpulan, pengolahan, pembukuan, penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis. Data fisik dan yuridis merupakan rekonstruksi terhadap subjek atau objek hak atas tanah. Dalam rangka memberikan kepastian hukum serta perlindungan hukum hak milik atas tanah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pemerintah wajib melakukan pendaftaran tanah pada seluruh bidang tanah di seluruh wilayah Indonesia baik melalui pendaftaran tanah secara sistematis maupun secara sporadik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja yang menjadi faktor penghambat dalam proses pendaftaran tanah di Desa Pulau Lemukutan Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang. Dalam penelitian ini dilakukan di Kabupaten Bengkayang tepatnya di Desa Pulau Lemukutan Kecamatan Sungai Raya Kepulauan dan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang dengan cara pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka. Penulisan hukum ini dapat disimpulkan bahwa yang menjadi faktor penghambat pendaftaran tanah di Desa Pulau Lemukutan Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten bengkayang adalah sebagai berikut jauhnya jarak antara Desa Pulau Lemukutan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang, sarana transportasi dan prasarana infastruktur yang kurang memadai, mahalnya biaya pendaftaran tanah, dan urusan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang yang berbelit-belit. Kendala lain yang dihadapi oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkyang adalah kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap pentingnya memperole sertifikat hak milik atas tanah dan volume pekerjaan dengan jumlah pegawai yang bertugas tidak seimbang hal ini menyebabkan kurang optimalnya pihak Kantor Pertanahan melakukan penyuluhan terhadap masyarakat di desa-desa seperti Desa Pulau Lemukutan Kecamatan Sungai Raya Kepulauan. Adapun upaya yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang terhadap masyarakat Desa Pulau Lemukutan Kecamatan Sungai Raya Kepulauan adalah menugaskan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang untuk mendatangi Desa-Desa salah satunya Desa Pulau Lemukutan dan melakukan penyuluhan tentang program yang sedang dilaksanakan untuk proses pendaftaran tanah. Pada saat ini program yang dicanangkan oleh Kantor Pertanahan adalah Program Redistribusi Tanah. Keywords : Pendaftaran Tanah, Hak Milik atas Tanah ang tepatnya di Desa Pulau Lemukutan Kecamatan Sungai Raya Kepulauan dan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang dengan cara pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka. Penulisan hukum ini dapat disimpulkan bahwa yang menjadi faktor penghambat pendaftaran tanah di Desa Pulau Lemukutan Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten bengkayang adalah sebagai berikut jauhnya jarak antara Desa Pulau Lemukutan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang, sarana transportasi dan prasarana infastruktur yang kurang memadai, mahalnya biaya pendaftaran tanah, dan urusan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang yang berbelit-belit. Kendala lain yang dihadapi oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkyang adalah kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap pentingnya memperole sertifikat hak milik atas tanah dan volume pekerjaan dengan jumlah pegawai yang bertugas tidak seimbang hal ini menyebabkan kurang optimalnya pihak Kantor Pertanahan melakukan penyuluhan terhadap masyarakat di desa

    TANGGUNG JAWAB PT. BATAVIA AIR ATAS KETERLAMBATAN KEBERANGKATAN PENUMPANG RUTE PONTIANAK-YOGYAKARTA

    No full text
    Penelitian yang dilaksanakan bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab Airlines terhadap penumpang yang mengalami keterlambatan dan upaya hukum apakah yang dapat ditempuh oleh penumpang atas keterlambatan penerbangan. Hal ini dilatar belakangi oleh tumbuh pesatnya industri penerbangan di Indonesia, namun tidak disertai dengan adanya hak-hak dari penumpang. Objek dari penelitian ini adalah tanggung jawab memberikan ganti rugi terhadap penumpang atas keterlambatan keberangkatan. Sedangkan subjek dari penelitian ini adalah Batavia Air sebagai perusahaan penerbangan, serta penumpang yang pernah mengalami keterlambatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Data yang telah diperoleh dari penelitian akan dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, dan peraturan Menteri Perhubungan. Perjanjian pengangkutan udara adalah pengangkutan perjanjian timbale balik anatara pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/ atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan. Oleh karena itu timbul hak dan kewajiban perusahaan penerbangan dan penumpang, yaitu hak perusahan menerima ongkos angkut dari penumpang, sedangkan kewajiban perusahaan mengeluarkan tiket pesawat dan mengangkut barang dan/ atau penumpang dengan selamat sampai ke tempat tujuan. Hak penumpang yaitu menerima tiket pesawat dan mendapat pelayanan yang baik dari mulai berangkat hingga sampai tujuan dengan selamat. Bahwa dasar dari suatu pengangkutan adalah adanya suatu perjanjian dengan kata lain jika tidak ada perjanjian pengangkutan, maka tidak akan terjadi suatu pengangkutan. Oleh karena itu, sebagai salah satu bentuk perjanjian, maka perjanjian pengangkutan juga harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Dalam perjanjian pengangkutan antara perusahaan penerbangan dengan penumpang berlandaskan pada hukum perjanjian dan hukum pengangkutan. Syarat-syarat perjanjian pengangkutan yang tertulis di dalam tiket penumpang, yang disebut perjanjian baku. Dengan demikian jelas bahwa perjanjian pengangkutan penerbangan dapat dikatakan sebagai perjanjian sepihak artinya perjanjian menganut asas baku. Selanjutnya penelitian ini dilakukan di Kantor Perwakilan Batavia Air Pontianak dan Bandara Supadio Pontianak, dengan cara pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa Batavia Air menggunakan hukum kebiasaan pertanggung jawaban yang dapat diberikan oleh Batavia adalah memberikan makan ringan dan makan berat, pengalihan penerbangan, serta pengembalian uang. Faktor-faktor penyebab keterlambatan keberangkatan itu diungkapkan oleh penumpang antara lain kerusakan mesin pada pesawat, faktor cuaca selain itu adanya perpindahan penumpang yang dilakukan Batavia. Hal ini yang mengakibatkan penumpang sangat kecewa dan merasa dirugikan karena yang seharusnya sampai ke tempat tujuan sesuai dengan waktu yang diperkirakan. Akibatnya perusahaan penerbangan harus mengganti kerugian yang diderita penumpang sesuai dengan Peraturan Menteri dan Undang-undang yang berlaku. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh penumpang yaitu dengan meminta ganti rugi yang diderita oleh penumpang. Namun dalam prakteknya pertanggung jawaban tersebut tidak dilaksanakan dengan benar, sehingga hak penumpang tidak dapat dipenuhi sebagaimana mestinya. Upaya hukum penyelesaian yang sering digunakan adalah dengan negosiasi langsung secara kekeluargaan, dan penumpang menerima segala tindakan yang diberikan oleh perusahaan penerbangan. Keywords : Wanprestasi Perjanjian Pengangkutan Udar

    1

    full texts

    823

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇