Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
823 research outputs found
Sort by
PELAKSANAAN PASAL 3 AYAT 1 PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NO 10 TAHUN 1989 TENTANG IZIN TEMPAT USAHA DAN IZIN UNDANG-UNDANG GANGGUAN DI KECAMATAN PONTIANAK UTARA
Masyarakat memerlukan sebuah aturan untuk menciptakan suatu suasana yang harmonis didalam kehidupannya. Aturan tersebut berupa hukum, hukum yang ada dapat merupakan hukum tertulis atau tak tertulis. Hukum yang ada dalam masyarakat ini hendaknya memiliki sebuah dasar hukum yang menjiwai dari keadaan seluruh masyarakaat, memiliki fungsi yang ideal dengan memiliki unsur keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat.Dibuatnya suatu produk hukum yang nantinya akan hidup bersama didalam masyarakat, maka hukum yang dibuat itu memiliki suatu sifat dinamis yang berarti mengikuti perkembangan dari masyarakat. Peraturan Daerah Kota Pontianak nomor 10 Tahun 1989 tentang izin tempat usaha merupakan salah satu produk hukum yang dihasilkan oleh Pemerintah Daerah Kota Pontianak. Pada Pasal 3 Ayat (1() PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NO. 10 TAHUN 1989 TENTANG IZIN TEMPAT USAHA Peraturan Daerah Kota Pontianak tersebut mengatur tentang kepemilikan Surat Izin Tempat Usaha karena hal tersebut erat kaitannya dengan pelaksanaan pemrintahan Daerah yang optimal sehingga dapat menciptakan masyarakat yang sadar hukum sehingga dapat hidup dengan dan damai khususnya Pasal 3 Ayat (1 ) mengenai Surat Izin Tempat Usaha. Keywords : Pemilik Kios Pedagang Bua
FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI TINJAU DARI PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2010 DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA
Skripsi ini berjudul Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Di Tinjau Dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 Dalam Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya, dengan latar belakang permasalahan bagaimana fungsi Satuan Polisi Pamong Praja di tinjau dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 dalam menegakan peraturan daerah di Kabupaten Kubu Raya. Penulis mengangkat skripsi ini dengan tujuan, untuk mengetahui fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dalam menegakan peraturan daerah Kabupaten Kubu Raya di tinjau dari perspektif peraturan daerah nomor 4 Tahun 2010 dan mengetahui serta dan mengungkapkan hambatan serta upaya Satuan Polisi Pamong Praja dalam menegakan Peraturan Daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif yaitu penelitian dengan mempergunakan data sekunder berupa penelitian kepustakaan, dan dengan cara menginventarisir dan mempelajari bahan hukum primer, sekunder dan tertier serta studi lapangan yang ditujukan kepada instansi yang terkait. Hasil penelitian terkait dengan latar belakang dalam skripsi ini adalah bahwa jumlah kasus pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2010 dari tahun 2011 sampai dengan 2012 adalah sebanyak 33 kasus antara lain : pelanggaran ketentuan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, penyelenggaraan reklame, kebersihan lingkungan dan tertib rumah kost. hambatan dalam penegakan Perda yakni kurangnya jumlah anggota, keterbatasan sarana dan prasarana dalam operasionalnya dan masih diberikan tolelansi bagi PKL dikarenakan tidak ada pilihan lain untuk menghidupi keluarga selain berjualan dipinggir jalan serta dijalan ini merupakan tempat strategis bagi pembeli. Mengenai upaya Satuan Polisi Pamong Praja dalam penegakan Perda adalah menambah jumlah anggota dan koordinasi bersama aparat Kepolisian, melakukan razia, operasi rutin dan terpadu pada titik rawan jalan raya, tempat karaoke dan rumah kost serta melakukan sosialisasi peringatan terhadap PKL. Rekomendasi yang dapat penulis sampaikan terkait dengan permasalahan yang ada adalah Satpol PP Kabupaten Kubu Raya perlu melakukan koordinasi dengan dinas terkait danberharap dukungan dari aparat kepolisian, disadari salah satu potensi dukungan yang tidak bisa diabaikan adalah peran aktif masyarakat lokal maupun lembaga-lembaga sosial-politik, LSM, media massa, dan sebagainya dalam upaya pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum serta dengan didukung kemampuan personil yang handal dan peta wilayah yang akurat, serta dukungan dari berbagai pihak, niscaya amanah yang disandang Satpol PP untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Kubu Raya akan lebih mungkin terwujud. Key word : Satuan Polisi Pamong Praja, Perda (Peraturan Daerah), Pedagang Kaki Lima (PKL
IMPLEMENTASI PROSEDUR PEMBUATAN SIM C BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 2010 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BERLAKU PADA POLRI DI POLRESTA PONTIANAK KOTA
Ada beberapa jenis sumber pendapatan negara dalam APBN, diantaranya penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan hibah. Pada umumnya, di berbagai negara, penerimaan pajak merupakan sumber pendapatan yang paling penting dan dominan untuk menyelenggarakan tugas-tugas negara dan pembangunan. Namun demikian, penerimaan negara bukan pajak juga merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting.Adapun jenis-jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat fungsional hanya terdapat pada kementerian negara/lembaga tertentu sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, sehingga jenis-jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak antara kementerian negara/lembaga yang satu dengan yang lain berbeda-beda. Seiring dengan semakin beragamnya jenis pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat maupun dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, jenis-jenis penerimaan negara bukan pajak juga semakin bertambah. Misalnya, pelayanan di Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penerimaan Negara Bukan Pajak di kepolisian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.SIM dibuat atau diterbitkan sebagai upaya kepolisian untuk mengatur lalu lintas di jalan raya. Dengan melakukan seleksi terhadap kepemilikan SIM. SIM C dibuat atau diterbitkan untuk pengguna kenderaan khusus roda dua atau sepeda motor, diharapkan pengguna kenderaan khususnya sepeda motor memiliki kemampuan dan pemahaman yang cukup sehingga tidak membahayakan orang lain juga membahayakan diri sendiri ketika mengemudi. Kepentingan masyarakat untuk berkendara dan kewajiban polisi untuk menjaga ketertiban, membuat polisi harus menyediakan sebuah mekanisme pelayanan bagi masyarakat yang memerlukan SIM C.SIM diperlukan bagi masyarakat yang berkendara guna melindungi diri sendiri jika sesuatu hal terjadi, misalnya mengalami kecelakaan, dengan mempunyai SIM pengendara berhak mendapatkan perlindungan dari aparat dalam memproses kasus kecelakaan, apabila pengendara tidak mempunyai SIM dapat dikatakan pengendara tersebut melanggar aturan yang berlaku, dan jika mengalami kecelakaan pengendara mendapatkan sanksi yang tegas. SIM sangat vital sebagai salah satu syarat bagi pengendara kendaraan, jadi selayaknya masyarakat harus memahami betul kegunaan/ kepemilikan SIM tersebut.Aktivitas pelayanan SIM yang dilakukan Polri di berbagai daerah mengalami pasang surut terhadap garis kerja yang telah ada maupun mekanisme yang benar benar sesuai aturan yang berlaku di Seluruh Indonesia. Pada waktu tertentu ketika diberlakukan aturan-aturan resmi guna mecapai efektifitas pelayanan pembuatan SIM berjalan sesuai aturan, di waktu lain pada saat tidak ada kebijakan ketat memberlakukan aturan resmi, proses pelayanan berjalan dengan semrawut, amburadul dan kental dengan per-calo-an. Ada beberapa ketentuan-ketentuan yang dalam prosedur pembuatan SIM C di Polresta Pontianak Kota, diantaranya lulus ujian teori kemudian lulus ujian praktek namun dalam praktek pembuatan SIM C dapat dilakukan dengan cepat tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan dengan cara membayar lebih dari Peraturan Perundang-undangan yang ada. Dalam fungsinyamenerbitkan SIM C yang tak luput pula dari praktek percaloan dimana SIM C bisa didapat tanpa melalui prosedur yang sebenarnya. Hal ini dilakukan oleh beberapa pihak yaitu Oknum petugas penerbit SIM C, petugas parkir dan masyarakat yang berprofesi sebagai calo juga anggota masyarakat yang memanfaatkan kesempatan itu untuk mengurus SIM.Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : Apakah Implementasi Prosedur Pembuatan Sim C Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Polresta Pontianak Kota Sudah Berjalan Dengan Optimal?Anggota Sat Lantas Polresta Pontianak Kota berjumlah 8,7% dari jumlah keseluruhan 1350 anggota Polri yang bertugas di Polresta Pontianak Kota melayani warga Kota Pontianak yang membuat SIM C di Polresta Pontianak Kota tahun 2010 yaitu 11.196 Pemohon, dimana terjadi pertambahan jumlah pada tahun berikutnya sehingga pada tahun 2011 terdata 12.801 pemohon dan ditahun 2012 sebanyak 14.423 pemohon. Fasilitas sarana dan prasarana di Satlantas Polresta Pontianak Kota sudah memenuhi untuk mendukung proses penyelenggaraan publik yang baik dan benar. Namun Masih adanya pelayanan yang berbelit-belit atau sengaja dibelit-belitkan dari aparat dan keinginan masyarakat yang ingin selalu serba cepat dalam pembuatan SIM sehingga masih ada masyarakat yang mau membayar diluar ketentuan agar mendapatkan pelayanan yang serba cepat dan tidak menggangu aktifitas pembuat SM.Sehingga Bahwa Implementasi Prosedur Pembuatan Sim C Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Polresta Pontianak Kota Belum Berjalan Dengan Optimal Karena Faktor Aparat Sendiri dan Faktor Budaya Dimasyarakat Kota Pontianak. Kata kunci : Penerimaan Negara Bukan Pajak, Peraturan Pemerintah, SIM
PENERAPAN KEWENANGAN DEWAN KEAMANAN PBB DALAM UPAYA MENCIPTAKAN PEACE-BUILDING DUNIA INTERNASIONAL DENGAN CARA KEKUATAN (USE OF FORCE) DI KAWASAN TIMUR TENGAH
PBB merupakan organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara yang ada di dunia. Lembaga ini dibuat untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, Piagam Internasional, Lembaga ekonomi dan perlindungan sosial. PBB memiliki 6 ( enam ) struktur utama, salah satunya adalah Dewan Keamanan PBB, Dewan Keamanan disini berfungsi untuk memelihara dan melindungi perdamaian dan keamanan internasional. Dikaitkan dengan fungsi nya, Kewenangan Dewan Keamanan PBB diatur berdasarkan Piagam PBB, ini bertujuan agar mendasari kewenangan Dewan Keamanan PBB agar bertindak sesuai dengan prinsip dan tujuan PBB. Permasalahan yang akan diteliti disini adalah mengenai Keefektifan Penerapan Kewenangan Dewan Keamanan PBB dalam upaya menciptakan Peacebuilding dunia internasional dengan cara kekerasan (use of force) di Kawasan Timur Tengah. Dalam menyelesaikan konflik dengan cara kekerasan di kawasan timur tengah, Dewan Keamanan PBB melaksanakan konsep Peacebuilding sebagai alat atau cara yang digunakan Dewan Keamanan PBB dalam menyelesaikan konflik internasional, serta memperkuat perdamaian dan mencegah terjadinya konflik dengan mengeluarkan resolusi-resolusi. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode penelitian Yuridis Normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Penelitian hukum normatif mencakup asas-asas hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal, perbandingan hukum dan sejarah hukum. Obyek dalam penelitian ini adalah Kewenangan Dewan Keamanan PBB dalam menyelesaikan konflik dikawasan timur tengah. Teknik dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan teknik penelitian kepustakaan (Literature Research), yaitu dengan mengambil data dari buku-buku, skripsi, jurnal, serta website, setelah itu teori yang ada disesuaikan dengan permasalahan yang akan diteliti. Dari penelitian ini, diperoleh hasil mengenai ketidakefektifan kewenangan Dewan Keamanan PBB dalam menyelesaikan konflik dengan cara kekerasan ( use of force ) di kawasan timur tengah. Banyaknya kebijakan Dewan Keamanan yang dikeluarkan dalam bentuk resolusi menjadi tidak efektif, karena sikap beberapa negara anggota tetap Dewan Keamanan yang menggunakan hak veto dengan sewenang-wenangnya untuk menolak resolusi tersebut, konflik yang telah berlangsung lama, dukungan dari beberapa negara tetap Dewan Keamanan sehingga salah satu negara yang berkonflik yang dianjurkan oleh resolusi Dewan Keamanan PBB, serta perbedaan sikap Dewan Keamanan PBB yang bersifat Diskriminasi atau perbedaan perlakuan yang dilakukan Dewan Keamanan PBB terhadap Israel dan Negara-negara dikawasan timur tengah lainnya dalam hal pemberian sanksi oleh Dewan Keamanan PBB. Ini membuat kinerja Dewan Keamanan PBB menjadi lamban dan tidak efektif dalam menyelesaikan konflik di kawasan timur tengah. Keywords : Dewan Keamanan PBB, Peace-Building, Use Of Forc
WANPRESTASI DEBITUR DALAM PENGEMBALIAN KREDIT UMUM PEDESAAN PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) UNIT MANIS RAYA SINTANG
Bank merupakan salah satu badan usaha yang melakukan aktifitasnya dengan menghimpun dana dari masyarakat kemudian menyalurkan kembali dana tersebut dalam bentuk kredit. Salah satu kredit yang disalurkan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Unit Manis Raya Sintang yaitu Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) yang merupakan kredit yang diperuntukkan kepada usaha-usaha mikro. Adapun Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) itu sendiri diperuntukkan bagi individu yang ingin memulai usaha baru ataupun untuk penambahan modal usaha. Besar kredit yang dapat diberikan yaitu minimal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan suku bunga efektif minimal 1,2% - 2% yang dikenakan setiap bulannya. Pemberian Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) dituangkan di dalam Surat Pengakuan Hutang (SPH) yang menimbulkan hubungan hak dan kewajiban antara debitur Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Unit manis Raya Sintang. Dalam perpektif hubungan hukum antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Unit manis Raya Sintang sebagai kreditur dengan pengusaha kecil sebagai debitur yang pada kenyataannya ada yang tidak dapat dalam melaksanakan kewajibannya membayar angsuran kredit. Adapun faktor yang menyebabkan pengusaha kecil lalai dalam melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan kredit karena usaha yang dijalankan debitur mengalami penurunan omset. Tidak dilaksanakannya kewajiban debitur sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan karena usaha yang dijalankan oleh debitur mengalami penurunan omset, sehingga debitur tidak dapat atau terlambat dalam membayar angsuran kredit sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. Terhadap debitur yang melanggar ketentuan sebagaimana tercantum da;am Surat Pengakuan Hutang yakni dikenakan hilangnya bonus berupa pemotongan bunga. Dengan adanya hubungan hukum antara kedua belah pihak, apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya yang telah disepakati bersama pada akhirnya akan menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya. Perjanjian yang dibuat antara kedua belah pihak sangat erat kaitannya dengan objek perjanjian yaitu prestasi yang wajib dipenuhi dalam perjanjian. Apabila diantara pihak-pihak ada yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan yang telah diperjanjikan, maka pihak tersebut telah melanggar perjanjian atau telah melakukan wanprestasi. Sedangkan upaya penyelesaian yang diambil oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Unit Manis Raya Sintang terhadap debitur Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) yang bermasalah dapat dilakukan dengan memberikan peringatan berupa lisan maupun tertulis dan melakukan penagihan terhadap debitur Kredit umum pedesaan yang bermasalah. Keyword: Perjanjian, Kredit
PELAKSANAAN HAK-HAK PERDATA BAGI PENYANDANG DISABILITAS DALAM MENDAPATKAN PEKERJAAN DI KOTA PONTIANAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah peraturan perundang-undangan tentang penyandang disabilitas khususnya dalam hal meraih pekerjaan sudah dapat berfungsi dengan baik. Pemerintah bertanggung jawab terhadap kesejahteraan sosial bagi penyandang cacat, ketentuan ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat. Untuk penanganan masalah penyandang cacat ini, khususnya dalam hal mendapatkan pekerjaan, Pemerintah telah menyelenggarakan suatu program khusus bagi para penyandang cacat yaitu melalui program melatih keterampilan sesuai minat dan bakat para penyandang cacat itu sendiri. Dimana keterampilan tersebut dapat memudahkan para penyandang cacat untuk mencari pekerjaan sesuai dengan bidang keahlian masing-masing. Namun, peran serta Pemerintah ini tidak diikuti dengan adanya kesadaran oleh masyarakat, khususnya pihak perusahaan dalam memenuhi hak-hak penyandang cacat khususnya dalam hak meraih pekerjaan. Oleh karena itu Pemerintah masih mempunyai tugas lainnya selain memberikan keterampilan kepada penyandang cacat, yaitu mensosialisasikan isi dari pada Undang-Undang Tentang Penyandang Cacat tersebut khususnya tentang hak mereka untuk mendapatkan pekerjaan, serta mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Ketidaksertaan pihak perusahaan ini dapat mengakibatkan pengabaian hak-hak penyandang cacat, khususnya dalam hal meraih pekerjaan. Ketidaksertaan perusahaan ini disebabkan karena ketidak tahuan pihak perusahaan akan isi dari Undang-Undang Nomor 4 tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat khususnya dalam hal meraih pekerjaan, hal tersebut mengakibatkan banyaknya penyandang cacat yang telah melamar pekerjaan,tetapi tidak diterima untuk bekerja di perusahaan. Pihak perusahaan menganggap bahwa penyandang cacat itu tidak sama dengan manusia normal, sehingga mereka tidak mempercayai kemampuan akan penyandang cacat tersebut. Padahal belum tentu penyandang cacat tersebut tidak dapat bekerja dengan baik layaknya orang normal. Di sini jelaslah bahwa pihak perusahaan telah mengabaikan hak-hak penyandang cacat khususnya dalam hal meraih pekerjaan, seharusnya pihak perusahaan menilai seorang penyandang cacat sama derajatnya dengan manusia normal, sehingga penyandang cacat tersebut dapat di pekerjakan di perusahaan sesuai dengan kemampuan, keterampilan yang ia miliki dan disesuaikan dengan derajat dan jenis kecacatannya. Keyword : Hak-hak Keperdataan, Penyandang Disabilitas dan Ketenagakerjaa
PELAKSANAAN ZAKAT PROFESI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KANTOR UNIT PENGEMBANGAN LATIHAN KEGIATAN BELAJAR PROVINSI KALBAR
Zakat merupakan salah satu tiang pokok ajaran Islam dan merupakan rukun Islam ke tiga setelah sholat. Dalam al-Quran banyak tercantum perintah untuk melaksanakan zakat yang bergandengan dengan perintah sholat. Ini menunjukkan bahwa keduanya mempunyai arti yang penting dan memiliki hubungan yang erat. Sholat merupakan ibadah jasmaniah yang paling utama, sedangkan zakat dipandang sebagai ibadah harta yang paling mulia(ibadah Maliyah). Zakat merupakan salah satu ketetapan Allah dalam penggunaan harta, ke-Islaman seseorang melalui pengamalan ibadah zakat, disatu pihak menunjukkan kecintaannya kepada sesama manusia, terutama fakir miskin. Namun kenyataannya dewasa ini menunjukkan bahwa ibadah zakat belum banyak mendapat perhatian umat Islam terutama zakat profesi. Sebagian umat Islam masih menganggap bahwa benda yang wajib dikenai zakat terbatas hanya pada emas, perak, kurma, gandum, biji-bijian, unta, sapi, dan kambing sebagaimana yang dilaksanakan pada zaman Rasulullah S.A.W. Padahal ada potensi zakat yang lain seperti zakat profesi. Di kantor Unit Pengembangan Latihan Kegiatan Belajar (UPLKB) Provinsi Kal-Bar telah diupayakan zakat profesi dengan instruksi yang berupa himbauan pimpinan kantor UPLKB melalui hasil rapat pada tanggal 5 Januari 2009 tentang pengeluaran zakat profesi oleh para pegawai negeri UPLKB, namun secara kuantitas belum terlaksana secara optimal. Penyebab belum optimalnya zakat profesi di kantor UPLKB karena belum seluruhnya pegawai negeri sipil UPLKB mengetahui hukum zakat profesi tersebut, dimasa sekarangpun terjadi pro dan kontra dikalangan para alim ulama mengenai zakat profesi, baik itu definisi maupun hukum zakat profesi itu sendiri.Keyword : Zakat Profesi Pegawai Negeri Sipi
PENERAPAN ASAS SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA PENIPUAN DI PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
Dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan, Indonesia sebagai negara hukum (rechtstaat) memiliki kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan yakni kekuasaan kehakiman. Salah satu asas esensial yang terkandung dalam KUHAP yang merupakan interpretasi Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman adalah bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan ini dimaksudkan untuk memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi tersangka atau terdakwa yang menjalani proses peradilan. Apakah asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan ini akan dapat menjadi kenyataan dalam rangka penegakan hukum dan keadilan di Indonesia? Ketentuan-ketentuan dalam KUHAP tidak mengatur sanksi atas pelanggaran yang dilakukan terhadap asas-asas tersebut sehingga tingkat kepatuhan akan pelaksanaan asas tersebut masih rendah. Pada dasarnya asas ini harus dijalankan dalam setiap proses peradilan, namun kenyataannya tidak semua proses penegakan hukum mampu mewujudnyatakan asas dimaksud, khususnya pada perkara tindak pidana penipuan. Perkara tindak pidana penipuan yang diselesaikan dengan acara pemeriksaan biasa secara mekanisme membutuhkan tahapan-tahapan yang kenyataannya jauh dari efektivitas dan efisiensi proses penyelesaian perkara yang bermuara pada asas peradilan sederhana, cepat dan biaya murah. Pemaknaan atas asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan memerlukan batasan-batasan normatif serta kriteria yang lebih jelas yang bernuansa pada aspek efisiensi dan efektivitas peradilan. Keyword : asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, kekuasaan kehakima
PENYEBAB TINDAK PIDANA YANG DENGAN SENGAJA MEMBAWA HEWAN BAHAN ASAL HEWAN HASIL BAHAN ASAL HEWAN KE DALAM NEGARA RI TANPA DILENGKAPI SERTIFIKAT DARI NEGARA ASAL DI LOKASI PPLB ENTIKONG
?????????????
IMPLEMENTASI TREATY ON THE NON-PROLIFERATION OF NUCLEAR WEAPONS (NPT) TERKAIT PERSENJATAAN NUKLIR DUNIA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN PERDAMAIAN INTERNASIONAL
Tiap tahun permasalahan mengenai keamanan internasional semakin hangat dibicarakan. Isu keamanan internasional yang menjadi fokus perhatian negara-negara dunia salah satu di antaranya adalah pengendalian senjata nuklir. Nuclear Non-Proliferation Treaty (NPT) merupakan perjanjian yang mengikat secara hukum dibentuk oleh IAEA sebagai sistem keamanan bagi para anggotanya. NPT merupakan perjanjian multirateral yang mengikat secara hukum terhadap negara-negara yang menandatangani dan meratifikasi perjanjian tersebut. NPT ini merupakan satu upaya dari kalangan internasional dalam usahanya mengendalikan senjata nuklir. NPT dibentuk bertujuan untuk mencegah penyebaran dan penggunaan senjata nuklir dan mendorong penggunaan energi nuklir hanya untuk tujuan damai. Adanya NPT membawa angin segar dalam kalangan internasional yang menentang proliferasi senjata nuklir, sehingga NPT pun dianggap sebagai sebuah aturan yang kuat yang mendasari usaha-usaha internasional dalam mencegah penyebaran senjata nuklir. Dalam perkembangannya, NPT yang diharapkan mampu mengendalikan senjata nuklir tersebut dalam menjalankan perannya menghadapi berbagai masalah. Berbagai faktor-faktor menyebabkan lemahnya NPT dalam menghadapi perkembangan nuklir yang mengarah pada perkembangan yang negatif. Sulitnya NPT menghadapi permasalahan di dalam diri perjanjian tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai keberadaan dan peran NPT dalam menangani perkembangan senjata nuklir. Penerapan isi perjanjian NPT dalam mengatasi persenjataan nuklir menjadi obyek yang menarik untuk dibahas dalam penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seperti apa peran NPT terkait upaya perlucutan senjata nuklir. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Penelitian hukum normatif mencakup asas-asas hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal, perbandingan hukum dan sejarah hukum. Teknik dalam penelitian ini adalah menggunakan teknik penelitian kepustakaan (literature research), yaitu dengan mengambil data dari buku-buku, skripsi, jurnal, serta sumber elektronik, setelah itu teori yang ada disesuaikan dengan permasalahan yang akan diteliti. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa dalam penerapannya NPT tidak berjalan secara efektif untuk menghentikan atau mencegah proliferasi senjata nuklir. Dalam hal ini, NPT sebagai suatu instrumen hukum internasional dapat dinyatakan gagal karena tidak mencapai hasil yang optimal karena pada saat ini masih terdapat banyak negara yang terus melanjutkan program pengembangan senjata nuklir mereka. Di satu sisi terlepas dari kegagalan NPT, eksistensi NPT menunjukkan adanya kesadaran akan pentingnya pengendalian dan pembatasan kepemilikan senjata nuklir terhadap stabilitas keamanan dan perdamaian dunia. Keyword : Implementasi, Treaty On The Non-Proliferation Of Nuclear Weapons (NPT), Senjata Nukli