Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
    823 research outputs found

    PENERAPAN SANKSI PIDANA BERDASARKAN PASAL 29 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1992 TENTANG JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA TERHADAP PENGUSAHA DEPOT AIR MINUM YANG BELUM MENGIKUT SERTAKAN TENAGA KERJANYA DALAM PROGRAM JAMSOSTEK (STUDI KASUS DI KOTA PTK)

    No full text
    Jaminan sosial merupakan suatu bentuk perlindungan bagi tenaga kerja pada saat pekerja/karyawan mengalami resiko sosial, seperti kecelakaan kerja, menganggur, sakit, hamil, bersalin, hari tua atau meninggal dunia. Bentuk santuan jaminan sosial dapat berupa uang sebagai pengganti sebagian atau seluruh penghasilan yang hilang, atau dapat berupa pelayanan sebagai akibat peristiwa/keadaan yang dialami atau dapat pula berupa kompensasi atas berkurangnya fungsi tubuh dalam melakukan pekerjaan. Masalah pemberian jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) memang diakui hingga saat ini masih menjadi suatu permasalahan yang tak kunjung selesai. Masih banyak pengusaha yang yang belum mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek. Salah satunya adalah pengusaha depot air minum di Kota Pontianak, di mana tenaga kerja yang bekerja pada depot air minum lebih rentan terhadap kecelakaan kerja pada saat mengantar air minum kepada pelanggan. Apabila merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, perbuatan pengusaha yang belum mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek sebenarnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Akan tetapi dalam kenyataannya, perbuatan pengusaha depot air minum di Kota Pontianak yang belum mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek belum pernah dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.Faktor penyebab belum diterapkannya sanksi pidana terhadap pengusaha depot air minum yang belum mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek di Kota Pontianak karena tidak adanya laporan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pontianak mengenai tindak pidana di bidang jaminan sosial tenaga kerja dan adanya anggapan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pontianak bahwa perbuatan pengusaha depot air minum yang belum mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek tidak terlalu ekstrem dibandingkan dengan tindak pidana lainnya. Upaya-upaya penanggulangan yang dilakukan oleh instansi terkait dalam proses penegakan hukum terhadap pengusaha depot air minum yang belum mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek di Kota Pontianak adalah melakukan koordinasi dengan aparat Kepolisian mengenai tindak pidana di bidang jaminan sosial tenaga kerja, memberikan bimbingan dan penyuluhan mengenai program Jamsostek kepada setiap pengusaha baik yang berskala besar maupun berskala kecil, serta mengambil tindakan yang tegas sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Keyword : Sanksi Pidana, Jaminan Sosial dan Tenaga Kerja, Pengusaha Depot Air Minu

    PERBUATAN MELAWAN HUKUM PEDAGANG YANG MENJUAL KIOS/LOS PADA PEDAGANG LAIN DI PASAR KEMUNING KOTA PONTIANAK

    No full text
    Kios/Los merupakan salah satu tempat usaha dagang yang penting bagi kebutuhan para pedagang. Tak terkecuali akan kebutuhan Kios/Los di Pasar Kemuning Kota Pontianak. Untuk mengantisipasi kebutuhan tersebut Pemerintah Daerah Kota Pontianak melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar telah membuat aturan dan melalui Surat Penunjukan Tempat Usaha (SPTU) sebagai bukti penguasaan khususnya pada Pasal 15 ayat (3) ditentukan bahwa para pedagang akan gugur hak pemakaian kios/los apabila memindahkan hak pemakaian atas kios/los tersebut tanpa izin dari Kepala Daerah. Namun dalam kenyataannya, para pedagang di Pasar Kemuning Kota Pontianak tersebut tanpa sepengetahuan dinas terkait yakni Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan sadar dan sengaja telah menjual kios/los pada pedagang lainnya. Berdasarkan kenyataan itu, maka tindakan para pedagang tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Sehubungan dengan itu, penulis ingin mengetahui lebih jauh faktor-faktor apa saja yang menyebabkan para pedagang di Pasar Kemuning tersebut menjual kios/los pada pedagang lainnya, serta mengetahui seberapa banyak pedagang yang menjual kios/los tersebut. Untuk mendapatkan keterangan/data dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yakni meneliti dan menganalisis keadaan subyek dan obyek penelitian dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya pada saat penelitian dilakukan.Berdasarkan hasil penelitian di lapangan yang diolah melalui analisis data dan pembuktian hipotesis, dapat disimpulkan bahwa faktor penyebab para pedagang di Pasar Kemuning menjual kios/los adalah karena adanya kepentingan/kebutuhan yang mendesak. Menyikapi kejadian tersebut, maka disarankan kepada pedagang agar tetap mempertahankan kios/los yang telah dikuasai sesuai hak melalui Surat Penunjukan Tempat Usaha (SPTU), serta kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi UKM untuk senantiasa memantau perkembangan para pedagang dengan tujuan mencegah terjadinya jual beli kios/los yang merupakan asset Pemerintah Daerah tersebut. Keywood : Perbuatan Melawan Huku

    PERANAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL TERKAIT PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NOMOR M.HH.01.AH.09.01 TAHUN 2011 PASAL 2 AYAT (2) HURUF C MENGENAI STATUS PENDIDIKAN PPNS DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA PONTIANAK

    No full text
    Dalam mewujudkan tujuan nasional yang dirumuskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, maka dilaksanakan pembangunan nasional yang meliputi segenap aspek kehidupan bangsa, dimana kesemuanya itu ditujukan demi terwujudnya masyarakat adil dan makmur seperti yang kita cita-citakan bersama. Dalam rangka pelaksanaan pembangunan pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia ini yang terakhir adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana sebagai bagian dari system transportrasi nasional, lalu lintas dan angkutan jalan harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, kesejahteraan, ketertiban berlalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta akuntabilitas penyelenggaraan Negara. Dalam ketentuan yang berlaku untuk melaksanakan ketetentuan Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan guna menjamin ketertiban dan kepastian hukum maka perlu ditunjuk pegawai penyidik bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika yang memenuhi persyaratan untuk melakuakan Penyidikan atas pelanggaran ketentuan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai Penyidik Pegawai negeri Sipil. Dari penjelasan Undang undang tersebut dapat diketahui bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil dapat melakukan penyidikan hanya terhadap wilayah hukumnya, jadi tidak boleh melakukan penyidikan yang tidak termasuk di dalam wilayah hukumnnya.Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011 pada pasal 2 mengenai syarat dan tata cara pengangkatan untuk menjadi PPNS harus memenuhi persyaratan sebagaimana pada ayat (2) huruf c yaitu berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara. Dengan peraturan tersebut, hal ini mempengaruhi peranan Penyidi Pegawai Negeri Sipil bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika dalam mengatasi para pelanggar ketentuan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Pontianak. Sejalan dengan tujuan penelitian ini, penulis juga ingin mengungkapkan atau mengetahui bagaimana peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lalu Lintas dan Angkutan jalan di Lingkungan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika dalam melaksanakan tugas penyidik terhadap pelanggaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan dapat diketahui bahwa sampai saat ini masih terdapat berbagai pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak yang telah diberi hak dan kewenangan dalam melaksanakan tugas penyidikan atas pelanggaran Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masih kurang berperan dan perlu ditingkatkan lagi, hal ini disebabkan oleh berberapa faktor. Keyword:Peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Terkait Status Pendidikan PPNS Dishub Kominf

    DISKRESI POLISI TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH ANAK-ANAK

    No full text
    Lalu lintas dan angkutan jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pembangunan wilayah. Dengan adanya tuntutan pelayanan yang lebih baik dalam ranka mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, lancar, dan tertib, maka para pengguna jalan harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis, administrasi dan legal,maka pemerintah membuat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Seiring berjalannya waktu,para pemakai jalan atau pengemudi (anak) tidak sedikit yang melakukan pelanggaran dan biasanya pelanggaran yang sering dilanggar itu pasal 77 ayat 1 tentang kewajiban pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan POLRI ditetapkan sebagai petugas atau lembaga yang ditunjuk undang-undang untuk menindak pelanggaran tersebut. Dalam mengambil keputusan untuk menilang,polisi tentu memerlukan diskresi untuk mencapai keputusan yang adil. Salah satu faktor dari diskresi yang diambil oleh polisi adalah pertimbangan beberapa mekanisme untuk menangani si pelanggar dengan memusatkan perhatian pada pengamatan awal terkait pelanggaran. Tentunya pihak kepolisian juga harus mempunyai upaya-upaya untuk menanggulangi pelanggaran tersebut,yaitu dengan cara preventif dan cara represif. Cara preventif yaitu dengan sosialisasi kemasyarakat dan sekolah-sekolah tentang undang-undang lalu lintas dan kesadaran berlalu lintas. Cara represif yaitu dengan memberikan sanksi yang tegas sehingga menimbulkan efek jera. Keywords : Diskresi, Pelanggaran, Ana

    TANGGUNG JAWAB PENJUAL MEMBERIKAN GANTI RUGI TERHADAP PEMBELI ATAS KERUSAKAN TAS REPLIKA DALAM MASA GARANSI DI KELURAHAN SUNGAI JAWI LUAR KOTA PONTIANAK

    No full text
    Penelitian yang dilaksanakan bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab Penjual memberikan ganti rugi terhadap Pembeli atas kerusakan tas replika dalam masa garansi dan upaya hukum apakah yang dapat dilakukan oleh pihak pembeli terhadap penjual yang tidak bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan tas replika dalam masa garansi . Objek dari penelitian ini adalah tanggung jawab penjual memberikan ganti rugi terhadap pembeli atas kerusakan tas replika dalam masa garansi. Sedangkan subjek dari penelitian ini adalah Toko Viza sebagai pihak penjual, serta pembeli yang tas replikanya mengalami kerusakan dalam masa garansi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Data yang telah diperoleh dari penelitian akan dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Perjanjian jual beli adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah diperjanjikan. Oleh karena itu timbullah hak dan kewajiban utama penjual dan pembeli. Pihak penjual wajib menyerahkan barang yang dijualnya dan berhak menuntut harga pembayaran. Demikian juga sebaliknya pihak pembeli wajib membayar harga barang tersebut kepada penjual. Bahwa dasar dari suatu jual beli adalah adanya suatu perjanjian dengan kata lain jika tidak ada perjanjian jual beli, maka tidak akan terjadi suatu jual beli. Oleh karena itu, sebagai salah satu bentuk perjanjian, maka perjanjian jual beli juga harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Dalam perjanjian jual beli tas replika ini adanya kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai adanya perjanjian garansi yaitu tanggungan atau jaminan terhadap barang yang diperjual belikan yaitu tas replika. Dalam jangka waktu tas replika selama 1 minggu sejak tanggal pembelian. Perjanjian jual beli tas replika ini dilakukan secara lisan atau tidak tertulis antara pihak penjual dan pembeli tas replika. Selanjutnya penelitian ini dilakukan di Toko Viza, dengan cara pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa penjual tidak memberikan apapun atau tidak bertanggung jawab terhadap pembeli yang meminta ganti rugi atas kerusakan tas replika dalam masa garansi. Faktor-faktor penyebab penjual tidak bertanggung jawab dikarenakan kerusakan pada tas replika tersebut tidak termasuk dalam masa garansi atau kerusakan tersebut berasal dari kelalaian pembeli yang tidakberhati-hati dalam menggunakan tas replika . Hal ini yang mengakibatkan pembeli merasa sangat dirugikan karena tidak dapat memanfaatkan tas replika sebagaimana mestinya. Akibatnya penjual harus mengganti kerugian terhadap pembeli atas kerusakan tas replika dalam masa garansi sesuai dengan perjanjian jual beli tas replika anatara pihak penjual dan pembeli. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pembeli yaitu dengan meminta ganti rugi atas kerusakan tas replika dalam masa garansi. Namun dalam prakteknya pertanggung jawaban tersebut tidak dilaksanakan oleh pihak penjual. Maka pembeli melakukan upaya hukum dengan diselesaikan secara kekeluargaan. Keywords : Wanprestasi Perjanjian Jual Beli Tas Replik

    PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PEREDARAN DVD BAJAKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA DI KECAMATAN PONTIANAK KOTA

    No full text
    Ekspansi perdagangan dunia dan juga dilakukannya rasionalisasi tariff tercakup dalam GATT (the General Agreement on Tariff and Trade). GATT sebenarnya merupakan perjanjian antar pelaku perdagangan untuk tidak memperlakukan secara diskriminatif atas perlindungan hukum yang semula didasarkan pada hukum rimba. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan terjemahan yang digunakan untuk menerjemahkan Intellectual Property Right. Secara substantif, pengertian HKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. HKI dikategorikan sebagai hak atas kekayaan, dikarenakan pada akhirnya HKI dapat menghasilkan karya-karya intelektual yang berupa : ilmu pengetahuan; seni; sastra; dan teknologi; yang dalam mewujudkannya membutuhkan pengorbanan tenaga, waktu, biaya, serta pikiran. Adanya berbagai pengorbanan tersebut menjadikan karya intelektual memiliki nilai. Dapat diketahui bahwa HKI merupakan istilah yang dikenal masyarakat luas untuk mengartikan hak-hak intelektual, yang terwujud menjadi sebuah monopoli yang diberikan bagi kreasi intelektual yang telah dikontribusikan kepada masyarakat. HKI adalah sebuah kekayaan yang bersifat abstrak. Sedangkan penggunaan HKI oleh pihak ketiga, yakni penerima lisensi, tidak menghalangi pemegang HKI untuk tetap menikmatinya. Pada dasarnya, HKI merupakan hak untuk melarang orang lain mempergunakan suatu karya intelektual tanpa ijin.Tindakan yang terjadi atas karya cipta dalam bentuk DVD adalah berupa tindak pidana pembajakan DVD. Produk DVD original (asli) digandakan dengan menggunakan alat-alat canggih yang berasal dari Eropa, China, dan Jepang. Mesin pengganda tersebut memiliki kemampuan yang sangat spektakuler, yakni mampu memproduksi ribuan keping DVD hanya dalam waktu beberapa jam. Ini berarti dalam sebulan mampu menghasilkan sebanyak ratusan ribu keping DVD bajakan. Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab pembajakan DVD menjadi sebuah tindakan yang fenomenal dan sukar terselesaikan secara tuntas. Perdagangan DVD bajakan telah meluas hampir di seluruh wilayah Indonesia, termasuk juga terjadi di wilayah Kota Pontianak.. Diberbagai wilayah di Kota Pontianak tersebut para pedagang DVD bajakan untuk memasarkan dagangannya. Sehubungan dengan penegakan hukum Hak Cipta, diupayakan salah satu penegakannya dengan menggunakan sarana hukum. Dengan jalan penetapan perilaku menyimpang/pelanggaran di bidang Hak Cipta sebagai tindak pidana dan ancaman sanksi pidana bagi pelakunya, yang diformulasikan dalam peraturan perundang-undangan. Bekerjanya alat perlengkapan negara dalam merazia pedagang eceran (retailer) DVD bajakan juga para pembelinya. Namun, penegakan hukum bukanlah tanggungjawab tunggal bagi alat perlengkapan negara, karena berkaitan erat dengan sikap batin setiap individu dalam masyarakat yang mengarah ke tertib hukum (kesadaran hukum). Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, secara eksplisit telah membuka ruang gerak yang lebih luas bagi masyarakat, yakni dengan menjadikan setiap tindak pidana bidang Hak Cipta bukan lagi sebagai delik aduan melainkan delik biasa. Dengan demikian masyarakat dituntut selalu peka terhadap setiap tindakan/gejala-gejala sosial yang terjadi agar dapat mengklasifikasikannya sebagai tindakan yang salah atau bukan. Selain itu, eksistensi peraturan hukum dalam Undang-undang Hak Cipta, secara tidak langsung diharapkan dapat menimbulkan efek enggan bagi masyarakat. Maksudnya bahwa dengan termuatnya sanksi, idealnya individu dalam masyarakat menjadi enggan melakukan tindakan yang melanggar Undang-undang, dengan alasan yang sangat logis bahwa tidak ingin merasakan sanksi yang bersifat nestapa.Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : Apakah Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Peredaran DVD Bajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Di Kecamatan Pontianak Kota Sudah Berjalan Efektif?Adapun yang menjadi tujuan penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah pertama untuk memperoleh data dan fakta mengenai Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Peredaran DVD Bajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Di Kecamatan Pontianak Kota. Kedua untuk mengetahui Faktor penghambat dalam Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Peredaran DVD Bajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Di Kecamatan Pontianak Kota.Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan terjemahan yang digunakan untuk menerjemahkan Intellectual Property Right. Secara substantif, pengertian HKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. HKI dikategorikan sebagai hak atas kekayaan, dikarenakan pada akhirnya HKI dapat menghasilkan karya-karya intelektual yang berupa : ilmu pengetahuan; seni; sastra; dan teknologi; yang dalam mewujudkannya membutuhkan pengorbanan tenaga, waktu, biaya, serta pikiran. Adanya berbagai pengorbanan tersebut menjadikan karya intelektual memiliki nilai.Dengan munculnya DVD, masyarakat dapat memiliki secara pribadi rekaman film yang disukai. Peluang bisnis seperti inilah yang digunakan oleh sebagian orang untuk melakukan sebuah tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum, dalam hal ini ketentuan dalam Undang-undang Hak Cipta. UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta secara substansial telah mencegah terjadinya perbuatan menyimpang dalam bidang Hak Cipta, yakni dengan memuat ketentuan pidana, terutama dalam hal sanksi. Banyaknya peredaran DVD bajakan harus mendorong adanya penegakan hukum guna memberantas hal tersebut. Maka law enforcement atau penegakan hukum menjadi acuan dalam pemberantasannya. Secara fungsional, sistem penegakan hukum merupakan sistem aksi. Dikatakan sebagai sistem aksi karena di dalamnya terdapat sekian banyak aktivitas yang dilakukan alat perlengkapan negara dalam rangka penegakan hukum.Dengan adanya UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diharapkan dapat melindungi HKI di Indonesia khususnya di Kota Pontianak namun perlu dianalisa lebih lanjut apakah penerapan Undang-undang tersebut sudah efektif mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran tentang HKI di Kota Pontianak. Instansi Kepolisian merupakan ujung tombak dalam penegakan Undnag-undang termasuk UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Namun diperlukan peran semua pihak demi mendukung tugas-tugas Kepolisian.Seperti diketahui bahwa dalam masyarakat selalu ada orang-orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum, sehingga dapat dikatakan bahwa awal perbuatan itu dimulai dari masyarakat. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan terjemahan yang digunakan untuk menerjemahkan Intellectual Property Right. Secara substantif, pengertian HKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. HKI dikategorikan sebagai hak atas kekayaan, dikarenakan pada akhirnya HKI dapat menghasilkan karya-karya intelektual yang berupa : ilmu pengetahuan; seni; sastra; dan teknologi; yang dalam mewujudkannya membutuhkan pengorbanan tenaga, waktu, biaya, serta pikiran. Adanya berbagai pengorbanan tersebut menjadikan karya intelektual memiliki nilai.Berdasarkan uraian sebelumnya, maka penulis merumuskan hipotesis sebagai jawaban sementara atas masalah penelitian yang harus dibuktikan kebenarannya. Adapun rumusan hipotesis tersebut adalah sebagai berikut: Bahwa Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Peredaran DVD Bajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Di Kecamatan Pontianak Kota Belum Berjalan Efektif karena faktor ekonomi dan Faktor social budaya di Kota Pontianak. Kata kunci : Hak Kekayaan Intelektual (HKI), DVD, Bajakan, Kecamatan Pontianak Kot

    ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGKAT BANDING TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGKAT PERTAMA BERDASARKAN PASAL 227 UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN MILITER. (Studi Kasus Putusan Pengadilan Militer

    No full text
    Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh ketertarikan penulis terhadap salah satu putusan Pengadilan Militer Tingkat Banding dalam hal ini Pengadilan Militer Tinggi I/Medan yang perkara pidananya merupakan upaya banding oleh Terdakwa dari Pengadilan Militer I-05/Pontianak (sebagai Pengadilan Militer Tingkat Pertama). Dalam penulisan skripsi ini yang menjadi permasalahan adalah Apakah putusan Pengadilan Militer Tinggi I/Medan yang memerintahkan untuk memeriksa dan mengadili kembali perkara yang sudah diputus di Pengadilan Militer I-05/Pntianak melanggar asas-asas ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku ? Pada dasarnya Pengadilan Militer memiliki karakteristik tersendiri, intinya permasalahan yang akan dibahas pada penulisan skripsi ini, yaitu ; Apakah putusan Pengadilan Militer Tinggi I/Medan yang mencampurkan penetapan dengan putusan akhir, membatalkan Surat Dakwaan Oditur Militer I-05/Pontianak dan putusan Pengadilan Militer I-05/Pontianak, serta memerintahkan Pengadilan Militer I-05/Pontianak untuk memeriksa dan mengadili kembali perkara pidana tersebut dengan ketentuan Hukum Acara yang berlaku sesuai dengan Pasal 227 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Penelitian ini dilakukan secara normatif yuridis, dimana penulis meneliti atau melihat penerapan aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan proses hukum penyelesaian perkara pidana militer. Penelitian juga dilakukan dengan pengambilan dokumen berupa putusan-putusan yang timbul dalam perkara pidana ini dan perundang-undangan serta buku-buku yang berkaitan dengan penelitian ini, dimana hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah putusan Pengadilan Militer Tinggi I/Medan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan kesimpulan bahwa putusa Pengadilan Militer Tinggi I/Medan dalam studi kasus putusan ini tidak sesuai dengan Pasal 227 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dan akibat dari pelaksanaan putusan tersebut, mengakibatkan pada Pengadilan Militer I-05/Pontianak terdapat 2 (dua) putusan akhir dan pada pengadilan Militer Tinggi I/Medan terdapat 2 (dua) juga putusan akhir terhadap perkara yang sama. Mengenai proses penyelesaian perkara pidana di Pengadilan Militer, dimulai dengan adanya pengaduan, kemudian pemeriksaan Terdakwa dilakukan oleh POM (Polisi Militer), kemudian berkas hasil pemeriksaan dilimpahkan ke Otmil (Oditur Militer), untuk dibuat Berita Acara Pendapat dan Surat Dakwaannya, setelah semua kelengkapan administrasi telah dilengkapi maka berkas perkara diserahkan ke Pengadilan Militer untuk diproses lebih lanjut di persidangan

    PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN YANG MENGGUNAKAN SARANA PERMAINAN BILLIARD DI KOTA PONTIANAK

    No full text
    Dalam penelitian ini dititikberatkan pada penegakan hukum terhadap perjudian yang menggunakan sarana permainan billiard yang semakin marak di Kota Pontianak, dengan judul PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN YANG MENGGUNAKAN SARANA PERMAINAN BILLIARD DI KOTA PONTIANAK. Maka yang menjadi masalah penelitian adalah mengapa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian melalui permainan billirad di kota pontianak belum dilaksanakan. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengungkapkanapa saja faktor penyebab belum terlaksananya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian yang menggunakan sarana permainan billiard di Kota Pontianak. Sedangkan metode penelitian yang digunakan terdiri dari jenis penelitian Hukum Sosiologis dengan pendekatan analisis deskriptif, data dan sumber data adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, serta untuk mendapatkan data dilakukan dengan teknik komunikasi langsung dan tidak langsung. Dari hasil penelitian diperoleh fakta bahwa tingkat perjudian yang menggunakan sarana permainan billiard semakin marak terjadi di Kota Pontianak. Hampir kesemua pemain ikut dalam pertaruhan saat sedang bermain billiard. Perjudian billiard itu sendiri secara jelas diketahui oleh Aparat Kepolisian namun faktanya meskipun mengetahui, penegakan hukum terhadap pelaku perjudian yang mengunakan saran permainan billiard belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal tersebut terlihat melalui pengakuan para pemain yang belum pernah ditindak oleh Aparat Kepolisian. Sejalan dengan hal tersebut, wasit yang bekerja pada rumah billiard juga menyatakan bahwa belum pernah melihat Aparat Kepolisian datang untuk melakukan razia. Penyebab adanya pembiaran dari Aparat Kepolisian diketahui disebabkan oleh adanya oknum yang menjadi backingatau jaminan pada rumah billiard dengan tujuan meskipun terdapat perjudian didalamnya tetapu usaha billiard tersebut bisa dapat tetap berjalan.Semua jenis perjudian adalah merupakan kejahatan karena itu sudah sepatutnya Aparat Kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap perjudian ini serta sangat diharapkan pembentukan moral agar mampu menjalankan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga carut-marut kasus-kasus perjudian menjadi hal yang penanganan hukumnya dijalankan secara tegas. Keyword: Penegakan, Perjudian, Billiar

    TINJAUAN YURIDIS PENCATATAN PERKAWINAN CAMPURAN BEDA AGAMA DI YAYASAN PARAMADINA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974

    No full text
    Dalam sisi kehidupan pribadi manusia negara mengatur tentang tata cara dan pelaksanaan di bidang perkawinan. Terutama dalam hal pencatatan perkawinan. Akan tetapi ada beberapa masyarakat yang menepuh jalur yang tidak sesuai dengan aturan hukum, yakni mencatatkan perkawinan pada lembaga yang tidak memiliki kapasitas yang representatif untuk melakukan hal tersebut. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah : Bagaimanakah Legalitas Pencatatan Perkawinan Campuran Beda Agama Di Yayasan Paramadina Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 ?. Tujuan Penelitian adalah : (1). Untuk memperoleh data dan informasi mengenai perkawinan beda agama yang dicatat di Yayasan Paramadina. (2). Untuk mengungkapkan, menguraikan dan menganalisis dasar pertimbangan dilakukannya pencatatan perkawinan di Yayasan Paramadina. (3). Untuk menjelaskan dan menganalisis legalitas pencatatan perkawinan beda agama di Yayasan Paramadina. Metode Penelitian yang digunakan yakni: Metode Penelitian Hukum Normatif, penelitian hukum terhadap data sekunder berupa penelitian kepustakaan (library research) berupa data primer, sekunder dan tersier, mencakup : (a). Inventarisasi hukum positif. (b). Menemukan asas dan doktrin hukum. (c). Menemukan hukum untuk suatu perkara in concreto. (d). Penelitian terhadap sistematika hukum. (e). Penelitian terhadap taraf sinkronisasi. (f). Penelitian perbandingan hukum. (g). Penelitian sejarah hukum. Namun dalam penelitian ini difokuskan pada asas hukum.Kesimpulan : (1). Bahwa terjadinya pencatatan perkawinan beda agma di Yayasan Paramadina karena pasangan yang akan menikah sama-sama mempertahankan agama yang berdeda. (2). Bahwa dengan mengedepenkan prinsip Hak Asasi Manusia Yayasan Paramadina memberikan tawaran dan solusi akan hal tersebut. (3). Bahwa lembaga negara yang berwenang melakukan pencatatan perkawinan adalah KUA dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Saran-saran : (1). Bagi masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan namun memiliki agama berbeda, hendaknya mendatangi lembaga pencatatan perkawinan yang telah ditentukan oleh negara. (2). Terhadap lembaga yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pencatatan perkawinan, masyarakat hendanya tidak mencatatakan perkawinannya pada lembaga tersebut.. (3). Lembaga pemerintah yang ditunjuk oleh negara untuk melakukan pencatatan perkawinan, seperti Kantor Urusan Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta masyarakat hendaknya mampu bekerja sama guna mengidentifikasi pernikahan illegal. Keyword : Pencatatan Perkawinan, Perkawinan Campuran Beda Agama, Yayasan Paramadina

    PEMBERIAN GARANSI OLEH AGEN HONDA PANCA MOTOR DALAM PERJANJIAN JUAL BELI KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA MEREK HONDA DI KABUPATEN MELAWI

    No full text
    Perjanjian jual beli dalam garansi dilakukan antara kedua belah pihak, yaitu pembeli danpe njual (agen). Dimana masing-masing pihak terikat dalam suatu atraksi jual beli yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing. Adapun kewajiban pihak penjual (agen) kendaraan bermotor roda dua merek Honda, yaitu agen harus memberikan pelayanan yang memuaskan bagi pembeli, yang mana salah satu wujudnya memberikan garansi kepada semua pembeli yang telah membeli kendaran bermotor roda dua merek honda. Selain itu agen harus menanggung semua surat yang berkenaan pembeliannya, baik balik nama, BPKB, serta STNKnya. Hal-hal yang tercantum dalam garansi berupa jaminan perbaikan secara Cuma-Cuma atas perbaikan kendaraan yang sifatnya tidak berat, penjual akan menanggung semua resiko kerusakan atas penjualan kendaraan, khusus pembeli yang memiliki buku garansi dan masih dalam masa garansi, yaitu 6 bulan atau 180 hari (6000 km) terhitung sejak tanggal pembelian kendaraan bermotor roda dua merek Honda oleh pembeli. Pemberian jaminan berlaku untuk setiap pembelian kendaraan bermotor roda dua merek honda yang masih baru (buka bungkus), yang dilakukan secara tunai atau kontan, yaitu berupa pelayanan servis atau pergantian komponen secara Cuma-Cuma oleh agen sesuai dengan perjanjian jual beli yang diberikan garansi. Dalam prekteknya agen belum sepenuhya melaksanakan kewajiban pelayanan garansi kepada pembeli, baik yang menyangkut tentang pelayanan servis maupun penggantian komponen-komponen suku cadang sebagaimana yang diperjanjikan dalam buku garansi. Perbuatan agen yang sedemikian itu dapat dikatagorikan kedalam bentuk perbuatan ingkar janji (wanprestasi) sehingga pembeli telah dirugikan. Dimana pembeli belum pernah mengadukan dan menuntut agen (penjual) secara hukum kepengadilan, menjadi alasan karena biaya dan waktu yang harus dikeluarkan akan lebih besar disbanding apabila memperbaiki kendaraan tersebut.Keyword

    1

    full texts

    823

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇