Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
823 research outputs found
Sort by
TINJAUAN YURIDIS TENTANG BERALIHNYA HAK ASUH ANAK YANG BELUM MUMAYYIZ STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA WONOSOBO NOMOR 0539/PDT.G/2010/PA.WONOSOBO
Indah Rizqianti. NIM A1011131157. Tinjauan Yuridis Tentang Beralihnya Hak Asuh Anak Yang Belum Mumayyiz Studi Kasus Pengadilan Agama Wonosobo Nomor 0539/Pdt.G/2010/PA.Wonosobo Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas TanjungpuraPenelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis beralihnya hak asuh anak dari ibu ke bapak dan juga untuk menjelaskan dan menganalisis pertimbangan hukum Hakim mengalihkan hak asuh anak yang belum mumayyiz dari ibu ke bapak. Hak asuh anak yang sesuai dengan aturan merupakan hak seorang ibu untuk mengasuhnya apabila anak tersebut belum mumayyiz tetapi dengan alasan-alasan yang menguatkan dan juga pertimbangan hokum maka hak asuh tersebut menjadi beralih yang semula dari ibu menjadi ke bapak.Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan studi putusan pengadilan agama Wonosobo. Penelitian ini dilakukan dengan metode normative dan pendekatan kasus. Kasus tersebut yaitu perkara nomor 0539/Pdt.G/2010/PA.Wonosobo yang sudah mendapatkan suatu putusan yang menyatakan bahwa hak asuh anak bias beralih dan menjadi hak bapak padahal anak belum mumayyiz yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Hasil penelitian menyatakan bahwa pertimbangan hukum hakim terhadap apa yang terjadi adalah bahwa alasan-alasan yang menjadi pertimbangan hokum dapatdijadikan suatu dasar untuk bapak bisa mendapatkan hak asuh atas anak. Pertimbangan hukumnya adalah sang bapak bisa membuktikan bahwa ibu dari anak tersebut menunjukkan sikap yang buruk terhadap anak dan membuat anak merasa tidak nyaman apabila berada di dekat ibunya, ibu suka berlaku kasar dan membuat kejiwaan anak ketika di dekat ibu menjadi tidak baik. Sebaliknya di dekat bapak anak menjadi lebih baik dan tidak merasa tertekan. Maka dari itu hakim memutuskan bahwa anak berhak ikut dengan bapak dan diasuh oleh bapak sesuai dengan putusan hakim berdasarkan pertimbangan hukum yang ada. Kata Kunci :Hak Asuh Anak (Hadhanah), Anak yang Belum Mumayyiz, Putusan Pengadilan Agam
PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DALAM PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA PADA PT. CENTRAL SENTOSA FINANCE
Suatu hubungan hukum dapat timbul dari adanya suatu perikatan yang lahir dari perjanjian sehingga masing-masing pihak yang terkait didalamnya memiliki hak dan kewajiban sebagai sebuah akibat dari hubungan hukum yang timbul dari perjanjian tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan hukum yang terjalin antara PT. Centra Santosa Finanace (CSF) Cabang Pontianak dengan pihak konsumen atau debitur pada sebuah perjanjian pembiayaan konsumen dalam pembelian kendaraan bermotor roda dua. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yakni suatu metode penelitian yang melakukan pemecahan masalah dengan cara menggambarkan / melukiskan keadaan subjek/objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta yang ada sebagaimana adanya. PT. Centra Santosa Finanace (CSF) Cabang Pontianak adalah salah satu lembaga pembiayaan non-bank yang beroperasional melakukan penalangan dana terhadap konsumen dalam pembelian kendaraan bermotor roda dua. Dalam kegiatan operasionalnya terdapat hubungan hukum keperdataan yang terjalin yakni perjanjian antara PT. Centra Santosa Finanace (CSF) Cabang Pontianak dengan konsumen atau debitur. Perjanjian pembiayaan konsumen dilakukan secara tertulis melalui sebuah kontrak yang telah di bakukan / standar kontrak yang dibuat secara sepihak, meskipun demikian bukan berarti tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak dalam melakukan perjanjian tersebut, kesepakatan yang terjalin antara kedua belah pihak adalah apabila pihak konsumen tanpa paksaan menandatangai isi dari perjanjian sehingga terjalinlah suatu hubungan hukum perjanjian pembiayaan konsumen. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan penulis, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen antara Centra Santosa Finanace (CSF) Cabang Pontianak dengan debitur atau konsumen belum dilaksanakan sebagaimana isi dari perjanjian pembiayaan konsumen tersebut, sehingga terdapat perbuatan ingkar janji dari salah satu pihak yakni pihak debitur atau konsumen. Adapun penyebab dari wanprestasi yang dilakukan oleh pihak konsumen adalah kendaraan roda dua telah dipindah tangankan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan pihak PT. Centra Santosa Finanace (CSF) Cabang Pontianak, kemudian faktor lain adalah uang ansuran telah dipergunakan untuk keperluan lain, dan lupa tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran Akibat hukum yang timbul dari wanprestasi tersebut adalah pemenuhan prestasi kembali disertai dengan ganti kerugian dan pembatalan perjanjian disertai dengan ganti kerugian. Upaya yang dapat dilakukan oleh PT. Centra Santosa Finanace (CSF) Cabang Pontianak adalah dengan memberikan peringatan secara lisan, jika tidak diindahkan dilanjutkan dengan peringatan secara tertulis dan jika tidak diindahkan juga maka dilakukan penyitaan terhadap barang atau barang jaminan. Saat ini banyak masyarakat yang memanfaatkan jasa dari lembaga pembiayaan dalam pembelian kendaraan bermotor secara kredit terutama kendaraan roda dua (motor) dikarenakan harga kendaraan bermotor yang relatif cukup tinggi jika dibeli secara tunai, dan banyak kebutuhan lain yang diperlukan masyarakat untuk melakukan transaksi secara tunai. Perjanjian pembiayaan tidak terlepas dari aspek-aspek hukum yang mengikat antara konsumen dan perusahaan pembiayaan konsumen tersebut. Perjanjian ini dilaksanakan atas dasar asas kebebasan berkontrak. Perjanjian pembiayaan konsumen tidak diatur dalam KUHPerdata sehingga merupakan perjanjian tidak bernama, namun dalam Pasal 1338 KUHPerdata disebutkan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”, yang dimaksud dalam Pasal ini adalah seluruh perjanjian yang dibuat oleh masing-masing pihak adalah mengikat sebagaimana undang-undang yang ada. Salah satu lembaga pembiayaan konsumen yang ada di Kota Pontianak adalah PT. Central Santosa Finance (CSF) berlokasi di Jalan KH. Wahid Hasyim Pontianak Kota. PT. Central Santosa Finance (CSF) Cabang Pontianak adalah lembaga pembiayaan non-bank yang melaksanakan kegiatan usaha dibidang pembiayaan konsumen (consumer finance) yang berfokus pada pembiayaan pembelian kendaraan bermotor khususnya pada kendaraan roda dua (motor) berbagai merk diantaranya Honda dan Yamaha. Bentuk kegiatan pembiayan oleh PT. Central Santosa Finance (CSF) Cabang Pontianak dilakukan dengan cara perjanjian pemberian kredit kepada konsumen yang akan dilunasi oleh konsumen secara bertahap atau dengan sistem mengangsur. Jangka waktu dari perjanjian pembiayaan yang dilakukan oleh PT. Central Santosa Finance (CSF) dengan konsumen pun beragam, dimulai dari jangka waktu 1 tahun atau 12 bulan hingga 5 tahun 60 bulan. Perjanjian pembiayaan konsumen antara PT. Central Santosa Finance (CSF) Cabang Pontianak dengan konsumen dibuat secara tertulis dan telah dibakukan oleh PT. Central Santosa Finance (CSF) Cabang Pontianak yang disusun secara sepihak. Meskipun perjanjian telah dibakukan dan disusun secara sepihak, namun bukan berarti perjanjian pembiayaan konsumen tersebut tidak memenuhi unsur sepakat antara ke-dua belah pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata bahwa syarat sahnya suatu perjanjian adalah “kesepakatan mereka yang mengikatkan diri”. Melainkan perjanjian tersebut bersifat take it or leave yang bermakna setujui perjanjian tersebut dan ambil, namun kalau tidak setuju tolak isi perjanjian tersebut maka perjanjian tidak dilaksanakan, jika menerima isi dari perjanjian tersebut maka dapat dikatakan telah terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak. Dalam suatu ikatan perjanjian masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan demi terjalinya hubungan baik antara kedua belah pihak. Kewajiban dari pihak PT. Central Santosa Finance (CSF) Cabang Pontianak dalam hal ini adalah memberikan/membelikan sebuah kendaraan bermotor (roda dua) yang diinginkan oleh konsumen pada perusahan/distributor kendaraan bermotor sesuai dengan yang dikehendaki oleh konsumen. Selanjutnya atas kewajiban yang telah di berikan oleh pihak PT. Central Santosa Finance (CSF) Cabang Pontianak kepada konsumen. Pihak konsumen juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi yakni melakukan pembayaran uang DP (down payment) kemudian memberikan identitas pribadi kepada pihak perusahaan kemudian selanjutnya melakukan pembayaran sisa hutang secara berkala/kredit dengan jangka waktu yang telah disepakati atas kendaraan bermotor (roda dua) yang telah diserahkan kepada pihak PT. Central Santosa Finance (CSF) Cabang Pontianak. Besaran angsuran/pembayaran oleh konsumen disesuaikan berdasarkan pinjaman pokok disertai dengan beban bunga dan biaya administrasi yang dikeluarkan oleh PT. Central Santosa Finance (CSF) Cabang Pontianak. Perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor pada PT. Central Santosa Finance (CSF) Cabang Pontianak merupakan perjanjian utang piutang antara PT. Central Santosa Finance (CSF) Cabang Pontianak dengan konsumen dengan cara penyerahan barang secara fidusia dalam arti penyerahan barang (kendaraan roda dua) tersebut dilakukan oleh PT. Central Santosa Finance (CSF) Cabang Pontianak kepada konsumen berdasarkan atas kepercayaan namun berkekuatan hukum serta adanya pertanggungjawaban penyelesaian kredit, apabila terjadi masalah dikemudian hari. Perjanjian yang dimaksud dengan fidusia dalam hal ini merupakan perjanjian accessoir atau tambahan dari perjanjian pokoknya yaitu hutang piutang, namun hanya pada penyerahan barangnya saja yang dilakukan secara fidusia atau secara kepercayaan namun tidak dicatatkan atau didaftarkan kedalam kantor pendaftaran fidusia. Pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen tidak terlepas dari beberapa masalah dan hambatan yang menyertainya, maka diperlukan prinsip kehati-hatian dalam memberikan bantuan pembiayaan terhadap konsumen. Dalam kedudukannya sebagai kreditur PT. Central Santosa Finance (CSF) Cabang Pontianak mempunyai hak atas kewajiban debitur yakni pembayaran angsuran pembelian kendaraan bermotor yang dibiayai oleh pihak kreditur. Sedangkan kedudukan debitur atau konsumen mempunyai kewajiban untuk membayar angsuran atau cicilan yang telah ditentukan, namun seringkali ketentuan-ketentuan atau aturan yang telah dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak dalam prakteknya tidak memenuhi dan tidak sesuai dengan isi perjanjian tersebut, baik hal tersebut disengaja karena kelalaian masing-masing pihak. Dalam prakteknya sering terjadi perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh pihak konsumen kepada pihak PT. Central Santosa Finance (CSF) Cabang Pontianak yakni konsumen tidak melaksanakan sepenuhnya kewajibannya, melaksanakan kewajibannya namun terlambat dan melaksanakan kewajibannya namun tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan dalam perjanjian pembiayaan konsumen. Perjanjian pembiayaan konsumen antara kreditur dan debitur dalam hal ini PT. Central Santosa Finance (CSF) Cabang Pontianak dengan konsumennya merupakan suatu hubungan perikatan yang lahir dari suatu perjanjian. Suatu perikatan adalah suatu hubungan hukum yang diatur dalam KUHPerdata pada buku ke-III Bab II tentang perikatan yang lahir dari kontrak atau perjanjian, sehingga kewajiban dari masing-masing pihak harus dilaksanakan agar tidak dikatakan melanggar hukum Kata Kunci : Pembiayaan Konsume
PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG LARANGAN PENGGUNAAN TRAWL OLEH PARA NELAYAN DAN USAHA PENANGKAPAN IKAN (STUDI KASUS DI WILAYAH PERAIRAN PEMANGKAT)
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki banyak pantai mengingat status Indonesia sebagai negara kepulauan. Indonesia juga dikenal sebagai negara dengan potensi sumber daya hayati yang besar. Sumber perikanan laut Indonesia diperkirakan mencapai 6.167.940 ton per tahunnya. Letak posisi silang Indonesia yang terletak di antara dua benua (Asia dan Australia) dan dua Samudera (Pasifikdan Hindia).Bertolak dari kepatuhan (compliance) terutama terhadap Principle 2 dari ketentuan United Nations Conference on Environment and Development (UNCED), pengelolaan perikanan (fisheries management) diartikan sebagai mengatur jumlah (atau bentuk lain) penangkapan ikan sedemikian rupa, agar tidak terjadi tangkap lebih (over-fishing) dan minimalisasi dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh operasi suatu alat penangkapan ikan.Perangkat hukum seperti PERMEN-KP No. 2 tahun 2015 sudah seharusnya “linked and matched” dengan prinsip standar tersebut di atas, namun harus diingat bahwa manusia atau masyarakat menjadi kepentingan sentral dalam pembangunan, seperti ketentuan pada Principle 1 dari UNCED. Suatu inovasi, termasuk teknologi penangkapan ikan sudah seharusnya memenuhi tiga ketentuan dasar (triple bottom line), ialah: (1) ecologically sound; (2) economically viable; dan (3) socially acceptable. Ignorance terhadap ketentuan-ketentuan tersebut oleh berbagai pihak dalam perencanaan pembangunan, sering menimbulkan penyesalan oleh generasi sekarang kepada generasi sebelumnya. Jika hal ini terus dilakukan, maka cerita berulang, berupa penyesalan oleh generasi mendatang kepada generasi saat ini.Penilaian pakar (expert judgement) menunjukkan bahwa tidak semua alat penangkapan ikan yang beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia memenuhi kriteria tersebut di atas. Masalah klasik yang paling sering terjadi ialah bahwa alat tangkap yang ramah lingkungan tidak bisa menghasilkan keuntungan ekonomi jangka pendek yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar pengguna (nelayan). Sebaliknya, alat tangkap yang menguntungkan secara ekonomis (jangka pendek) sering kali tidak ramah lingkungan dan menimbulkan kecemburuan dari pengguna alat tangkap lain yang kurang efisien. Selain itu, alat tangkap yang menguntungkan secara ekonomis sering termasuk dalam kategori atau ranah “abu-abu” diantara alat tangkap yang legal dan tidak legal secara hukum. Peluang abu-abu ini terjadi karena sebagian besar alat penangkapan ikan di Indonesia merupakan modifikasi dari ketentuan SNI (Standar Nasional Indonesia). Kemampuan adaptasi nelayan terhadap teknologi alat penangkapan ikan sudah berkembang jauh lebih di depan dibandingkan dengan kemampuan pemerintah untuk mengatur jenis alat tangkap melalui ketentuan SNI.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 tahun 2015 didasari oleh penurunan Sumber Daya Ikan (SDI) yang mengancam kelestarian, sehingga demi keberlanjutannya perlu diberlakukan pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets), jadi dapat ditegaskan bahwa tujuannya adalah kelestarian dan kemajuan sektor perikanan dan bukan untuk mematikan mata pencaharian nelayan. Sebagai informasi bahwa sebagian besar daerah penangkapan ikan (fishing ground) yang dibagi ke dalam beberapa Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) di wilayah Republik Indonesia sudah mengalami over fishing atau over exploited. Indonesia memiliki potensi sumber daya perikanan yang sangat besar baik dari segi kuantitas maupun keanekaragamannya. Total luas laut Indonesia sekitar 3,544 juta km2 atau sekitar70% dari wilayah Indonesia.Permasalahan kelautan dan perikanan bukan hanya menyangkut investasi, produktivitas maupun promosi, karena dimensinya bukan hanya sekedar ekonomi tetapi juga sosial, budaya dan politik, sehingga diperlukan regulasi kebijakan pengelolaan sumberdaya yang memungkinkan semua dimensi itu tersentuh agar keseimbangan ekologis dan keadilan sosial ekonomi dapat tercapai.Oleh karena itu, keterlibatan nelayan dalam proses perencanaan merupakan suatu hal yang mutlak untuk mendapatkan dukungan yang kuat terhadap law enforcement setiap kebijakan pengelolaan. Hal pertama yang harus dilakukan dalam mengatasi permasalahan ini adalah penataan kembali sistem perikanan nasional dengan tindakan pengelolaan sumberdaya ikan secara rasional (pembatasan hasil tangkapan, dan upaya tangkapan). Pengelolaan sumberdaya ikan secara bertahap dan terkontrol, di ikuti dengan monitoring lewat sistem Monitoring, Controlling dan Surveilance (MCS), guna pembentukan sistem infomasi yang efektif dan akurat sehingga perencanaan pengelolaan sumberdaya ikan dapat menjamin usaha penangkapan ikan yang berkelanjutan. Selain itu untuk mengurangi resiko kegiatan IUU (Illegal, Unreported, and Unregulated) Fishing yang merugikan Negara, kegiatan ini harus melibatkan stakeholders termasuk elemen masyarakat nelayan melalui Sistem Pengawasan Masyarakat (SISWASMAS).Implikasi dari penerapan berbagai regulasi dan kebijakan di bidang perikanan ini akan terasa setelah larangan penangkapan ikan dengan pukat resmi diberlakukan, karena sampai dengan saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan masih memberikan toleransi sampai masa berlaku ijin usaha yang telah diterbitkan berakhir atau sekitar 6 hingga 9 bulan kedepan. Untuk itu masyarakat nelayan, akademisi, badan litbang dan seluruh instansi terkait khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan agar dapat mencari alat tangkap alternatif yang ramah lingkungan dan yang bertanggungjawab. Dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan diatur tata cara penangkapan Ikan dimana terdapat larangan penggunaan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dimana, pelanggar aturan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).Penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia telah mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan, sehingga perlu dilakukan pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela(trawls) dan Pukat Tarik (seine nets) maka dari itu Menteri kelautan dan Perikanan mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen-Kp/2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) Dan Pukat Tarik (Seine Nets) Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.Pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang yang tertera pada peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik No. 02 Tahun 2015 menimbulkan banyak protes dari Masyarakat khususnya wilayah perairan Pemangkat. Sebagian besar nelayan di Pemangkat menggunakan alat tangkap yang dilarang digunakan sesuai dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015. Adapun di wilayah perairan Pemangkat terdapat 10 kelompok nelayan dimana 3 diantaranya menggunakan pukat harimau atau trawl. Alasan kelompok nelayan menggunakan trawl ialah mengoptimalkan hasil tangkapan. Mereka tidak tahu bahwa trawl kurang ramah terhadap lingkungan. Pihak Kepolisian khususnya Ditpolair Polda Kalbar telah secara rutin melakukan pengawasan di perairan Pemangkat namun masih saja masyarakat khususnya Nelayan/Pelaku usaha Penangkapan Ikan dari Pelabuhan Nusantara Penjajap dan sekitarnya masih saja menggunakan trawl. Biasanya yang menjadi saksi penggunaan trawl berasal dari para awak kapal dan serta warga di sekitar pelabuhan Pelabuhan Nusantara Penjajap.Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: ” Bagaimana Pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Larangan Penggunaan Trawl Oleh Para Nelayan Dan Usaha Penangkapan Ikan di Wilayah Perairan Pemangkat?”Pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Larangan Penggunaan Trawl Oleh Para Nelayan Dan Usaha Penangkapan Ikan di Wilayah Perairan Pemangkat, belum berjalan sebagaimanamestinya karena faktor masyarakat. Kata Kunci: Perikanan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Traw
AKIBAT HUKUM BAGI ANAK ANGKAT YANG ORANG TUA ANGKATNYA BELUM MEMBERITAHUKAN ASAL-USUL ORANG TUA KANDUNG MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NO. 54 TAHUN 2007 TENTANG PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK DI KECAMATAN PONTIANAK KOTA
Pengangkatan anak atau adopsi adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain ke dalam keluarganya sendiri, sehingga timbul hubungan hukum antara orang yang mengangkat anak dengan anak yang diangkat. Kemudian menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban orang tua angkatnya kepada anak angkat dan sebaliknya. Salah satu kewajiban orang tua angkat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak yaitu orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal-usulnya dan orang tua kandungnya. Pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya.Adapun metode penelitian yang digunakan metode penelitian hukum empiris dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber data didapatkan melalui penelitian kepustakaan yaitu data sekunder dan penelitian lapangan. Kemudian teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan teknik penyebaran angket untuk mendapatkan hasil penelitian yang dimaksud.Orang tua angkat berkewajiban memberitahukan kepada anak angkat asal-usul dan orang tua kandungnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2007. Tidak semua orang tua angkat sudah menjalankan kewajibannya tersebut terhadap anak angkat disebabkan usia anak angkat yang belum cukup dewasa, dan ketidaktahuan orang tua angkat terhadap akibat-akibat hukum yang dapat terjadi kemudian hari. Status adopsi bagi anak angkat adalah sesuatu yang penting, karena menyangkut hak-hak perdata yang dimiliki anak angkat tersebut dan serta dapat menimbulkan akibat hukum bagi si anak maupun orang tua angkatnya. Akibat hukum anak angkat yang orang tua angkatnya belum memberitahukan asal-usul dan orang tua kandungnya adalah anak angkat akan meminta persamaan hak dengan anak kandung. Upaya hukum yang dapat dilakukan Dinas Sosial terhadap orang tua angkat yang belum memberitahukan asal-usul dan orang tua kandungnya kepada anak angkat adalah dengan memberikan pengarahan dan penjelasan kepada orang tua angkat agar segera melaksanakan kewajibannya jika dirasa usia anak sudah cukup dewasa karena hal tersebut merupakan kewajiban yang telah diatur dalam undang-undang.Kata Kunci : Pengangkatan Anak, Akibat Hukum, Anak Angkat
PELAKSANAAN PEMBAYARAN ANGSURAN PINJAMAN OLEH ANGGOTA PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM CERIA PERMATA DI KOTA PONTIANAK
Koperasi Simpan Pinjam Ceria Permata merupakan salah satu koperasi simpan pinjam yang ada di kota Pontianak. Koperasi ini bergerak dalam bidang simpan pinjam uang dengan jaminan berupa barang bergerak berwujud atau tidak berwujud sebagaimana telah ditetapkan oleh pihak Koperasi untuk kemudian diperjanjikan dan disetujui oleh kedua belah pihak, baik pihak koperasi dan pihak orang/perorangan atau anggotanya. Jumlah pengurusnya terdiri dari tiga orang dimana saat ini telah memiliki 89 anggota Koperasi simpan pinjam. Anggota yang mengikatkan diri kepada Koperasi Simpan Pinjam Ceria Permata ini kemudian diberikan haknya yaitu berupa uang pinjaman dimana uang tersebut dilakukan pembayaran dengan angsuran berdasarkan waktu dan nominal serta bunga yang telah ditentukan, disamping itu anggota yang mengikatkan diri tersebut juga dibebankan kewajiban untuk menjaminkan barang berharga tertentu baik berupa sertifikat tanah, BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) atau berupa barang jaminan lainnya yang kiranya berharga dan bisa dijadikan sebagai barang jaminan dengan sifat barang tersebut adalah barang bergerak dan barang tidak bergerak. Dalam penelitian ini metode yang penulis pergunakan adalah metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, dengan maksud untuk memecahkan masalah berdasarkan fakta-fakta yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini diadakan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah “Apakah Anggota Koperasi Telah Melaksanakan Pembayaran Angsuran Pinjaman Pada Koperasi Simpan Pinjam Ceria Permata di Kota Pontianak?”. Setelah dilakukan penelitian, maka masih ada anggota koperasi yang belum melaksanakan pembayaran angsuran pinjaman pada koperasi simpan pinjam ceria permata di kota Pontianak, sesuai perjanjian karena faktor ketidak tegasan dari pengurus dan anggota koperasi yang tidak mampu memenuhi kewajiban. Upaya pengurus untuk mengantisipasi anggota yang tidak melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian yaitu di dalam memberikan pinjaman, setiap jaminan disimpan pada tempat yang aman oleh pengurus koperasi, lalu mendatangi anggota yang tidak membayar perjanjian kemudian menyita jaminan dan kemudian menjualnya untuk menutup uang pinjaman.Keywords: Perjanjian Pinjam Meminjam, Pembayaran Koperasi Simpan Pinjam, Wanprestasi
PEMERKOSAAN ANTARA PELAJAR DI KABUPATEN SINTANG DI TINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI
Pemerkosaan yang dilakukan oleh pelajar di Kabupaten Sintang adalah sangat membawa dampak yang buruk bagi pelaku khususnya. Karena selain mendapatkan sanksi pidana mereka juga kehilangan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang lebih lanjut oleh karena kasus pemerkosaan yang mereka lakukan tersebut. Berdasarkan data dari Polres sintang jumlah kasus pemerkosaan yang terjadi di kabupaten Sintang dari tahun 2012 sampai tahun 2015 berjumlah 9 kasus pemerkosaan. menurut data tersebut dari beberapa kasus tersebut adalah pelajar yang menjadi korban maupun pelakunya. Oleh karena itu perlu adanya penelitian hukum untuk mengetahui faktor penyebab pelajar/ anak melakukan pemerkosaan. Dalam penelitian ini dapat diketahui beberapa faktor pelajar melakukan pemerkosaan adalah karena sering menonton video-video porno,dan kurang nya pengawasan dari orang tua terhadap anak nya. Pengawasan orang tua masih sangat dibutuhkan oleh anak usia pelajar karena mengingat usia mereka yang masih tergolong sangat muda dan tingkat emosional yang masih labil. Sebagai penutup berdasarkan hasil penelitian, dikemukakan kesimpulan dan saran-saran yang kiranya dapat bermanfaat dan berguna dalam hal menekan angka kasus pemerosaan yang dilakukan oleh pelajar di Kabupaten Sintang. Kata Kunci: Anak, Pelajar Dan Pemerkosaa
PELAKSANAAN HUKUM WARIS ADAT MASYARAKATBATAK TOBA DI KOTA PONTIANAK BERDASARKANTAP MPRS NO. II TAHUN 1960 DAN PUTUSANMAHKAMAH AGUNG NO 179K/SIP/1961
Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Kita dapat melihat hal ini pada suku-suku yang terdapat di Indonesia. Salah satu contohnya adalah suku Batak. Suku batak terbagi lagi menjadi beberapa bagian yaitu batak toba, batak simalungun, batak karo, batak pakpak dan batak mandailing. Dalam hal ini Saya mengambil pembahasan tentang batak toba. Hukum waris adat sangat dipengaruhi oleh prinsip garis keturunan yang berlaku pada masyarakat yang bersangkutan.Hukum adat tentang waris ini merupakan salah satu diantara hukum Indonesia yang tidak tertulis tapi diyakini benar oleh para masyarakat asli dari suku tersebut.Hukum Waris Adat Batak menganut sistem kekeluargaan patrilineal dan menganut sistem pewarisan individual atau perseorangan. Sistim kekeluargaan yang Patrilineal yaitu sistem kekeluargaan yang garis keturunan ditarik dari ayah. Sistem kekluargaan seperti ini mengakibatkan anak perempuan dari keluarga masyarakat batak toba tidak mendapatkan hak waris atas harta dari orangtuanya. Dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode penelitian empiris . Metode ini memantu penulis mencari data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer.dalam penelitian ini, penulis juga menganalisi data secara kualitatif, yang artinya tanpa menggunakan angka maupun rumus statistik. Kesenjangan yang terjadi di dalam warisan yang diberikan kepada anak perempuan dan anak laki-laki juga membuat penulis tertarik untuk menkaji norma dan asas hukum yang ada di dalam hukum waris adat masyarakat batak toba. Berdasarkan uraian-uraian, maka dapat di simpulkan bersadarkan tujuan penelitian Bahwa pelaksanaan Hukum Waris Adat Batak Toba Di Kota Pontianak sebelum keluarnya MPRS No. II tahun 1960 dan Putusan Mahkamah Agung No.179 K/sip/1961 dianggap timpang dan tidak adil, tetapi TAP MPRS No.II tahun 1960 dan Putusan Mahkamah Agung No. 179 K/sip/1961 menjadi solusi terbaik bagi para ahli waris sehingga sudah adil bagi semua ahli waris. Kata Kunci : Pengertian Hukum Waris, Sistem Kewarisan Adat Batak Toba dan TAP MPRS No. II Tahun 1960 Dan Putusan Mahkamah Agung No.179 K/Sip/1961
STUDI KOMPARATIF TENTANG HARTA BERSAMA MENURUT HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Studi Komparatif Tentang Harta Bersama Menurut Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, penelitian ini menggunakan Studi Komparatif yang bertujuan untuk membandingkan dua variabel atau lebih, untuk mendapatkan jawaban atau fakta apakah ada perbandingan atau tidak dari objek yang diteliti. Penelitian ini termasuk jenis metode penelitian yuridis normatif, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah data yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan metode literatur dan dokumentasi, yang artinya terdiri dari bahan-bahan tertulis yang terdapat di perpustakaan maupun media elektronik lainnya yang berkaitan dengan Studi Komparatif Tentang Harta Bersama Menurut Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat persamaan dalam Kompilasi Hukum Islam dalam Pasal 1 huruf (F), perbedaan terdapat pada Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, serta kelebihan dan kelemahan dari Harta Bersama yang ditinjau dari Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kelemahan dalam Hukum Islam tidak dikenal terjadinya percampuran kekayaan antara sumai dan istri, Hukum Islam hanya mengakui kepemilikan harta secara individu sesuai dengan apa yang terdapat di dalam Surah An-Nisa Ayat 32. Sedangkan kelebihan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dapat dijumpai pembahasan tentang Harta Bersama dalam Buku kesatu Bagian kesatu Pasal 119 sampai 122 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kata Kunci : Studi Komparatif Harta Bersama, Hukum Islam dan Kitab Undang- Undang Hukum Perdat
PRAKTEK POLIANDRI PADA MASYARAKAT ISLAM DI KELURAHAN ROBAN KECAMATAN SINGKAWANG TENGAH KOTA SINGKAWANG
Perkawinan merupakan kebutuhan biologis manusia oleh karena setiap orang yang hendak menikah maka harus melakukan perkawinan sesuai dengan rukun dan syarat perkawinan Islam sehingga perkawinan akan sah baik dari aspek hukum agama mapun aspek hukum Negara. Perkawinan poliandri merupakan salah satu jenis perkawinan yang dilarang menurut hukum Islam maupun hukum Indonesia, menurut hukum Islam dalam al-Quran surah an-Nisa 24 : [4] bahwa haram mengawini wanita yang bersuami dan menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 40, bahwa dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu : a. karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain.Rumusan masalah: “Faktor Apa yang Menyebabkan terjadinya Preaktek Poliandri Oleh Isteri Pada masyarakat Islam di Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang”. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjagaan antara teori dengan kehidupan nyata dengan menggunakan teknik komunikasi langsung yaitu mengadakan kontak secara langsung dengan sumber data, alat pengumpulan data yang digunakan dengan wawancara langsung dan teknik komunikasi tidak langsung yaitu dengan melakukan kontak secara tidak langsung dengan sumber data yakni pasangan yang melakukan perkawinan poliandri.Bahwa ada masyarakat Islam yang melakukan perkawinan poliandri di Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang yang dilangsungkan di hadapan penghulu tidak resmi.Bahwa faktor penyebab terjadinya praktek perkawinan poliandri di Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang karena kurangnya pengetahuan agama, tidak memperoleh keturunan, tingkat pendidikannya rendah, tidak memperoleh nafkah batin dari suami, dan ekonomi yang tidak mencukupi.Bahwa akibat hukum dari praktek poliandri pada masyarakat Islam di Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang adalah haramnya perkawinan poliandri menurut hukum Islam dan menurut hukum perkawinan Islam di Indonesia adalah tidak sah, anak yang terlahir dari perkawinan poliandri adalah anak yang tidak sah, anak yang lahir dari perkawinan poliandri tidak memiliki kejelasan nasab, dan tidak berhak memperoleh hak waris dari ayahnya .Kata Kunci : Hukum Perkawinan, Faktor penyebab terjadinya poliandri, Kompilasi Hukum Islam
PELAKSANAAN BALIK NAMA SERTIFIKAT HAK MILIK DALAM JUAL BELI TANAH DI DESA SELAT REMIS KECAMATAN TELUK PAKEDAI KABUPATEN KUBU RAYA
Tanah dapat dinyatakan sebagai kebutuhan pokok (primer) manusia, karena sebagian besar kehidupan tergantung pada tanah. Melihat kebutuhan masyarakat akan pentingnya tanah maka dapat diketahui bahwa tanah tidak hanya dapat digunakan sebagai tempat tinggal dan sumber mata pencaharian sehari-hari melainkan sebagai sarana pembangunan sehingga membuat tanah memiliki nilai yang semakin tinggi dan ekonomis untuk diperjualbelikan. Namun permasalahan dalam kepemilikan hak atas tanah tersebut setelah proses jual beli yaitu pelaksanaan balik nama sertifikat masih menjadi kendala bagi pemilik tanah di Desa Selat Remis Kecamatan Teluk Pakedai Kabupaten Kubu Raya. Tujuan penulisan skripsi yang berjudul “Pelaksanaan Balik Nama Sertifikat Hak Milik Dalam Jual Beli Tanah Di Desa Selat Remis Kecamatan Teluk Pakedai Kabupaten Kubu Raya” adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang prosedur jual beli tanah,mengetahui faktor-faktor apa saja yang menghambat terjadinya pelaksanaan balik nama sertifikat hak milik dalam jual beli tanah dan menjelaskan akibat hukum jika tidak melakukan pelaksanaan balik nama sertifikat hak milik dalam jual beli tanah bagi warga Desa Selat RemisKecamatan Teluk Pakedai Kabupaten Kubu Raya. Metode Pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif eksploratif. Metode penentuan sampel yang digunakan adalah purposive sampling. Pengambilan sampel dilakukan di Badan Pertanahan Nasional Kecamatan Kubu Raya Cq. Staff Verifikator Berkas Permohonan/Loket, Camat Teluk Pakedai dan 4 orang pemilik tanah di Desa Selat Remis Kecamatan Teluk Pakedai sebagai responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kenyataan di lapangan status kepemilikan hak milik atas tanah yang dimiliki responden adalah sebagian besar hak milik yang didapatkan dari cara jual beli (75%) dan ada pula dari warisan (25%). Masih ada responden yang belum mengetahui prosedur jual beli menurut PP Nomor 20 Tahun 1997 sehingga berdampak kepada kurangnya pemahaman mengenai prosedur dan syarat-syarat pelaksanaan balik nama sertifikat hak milik atas tanah. Belum terlaksananya proses balik nama sertifikat hak milik atas tanah oleh masyarakat pemilik tanah disebabkan beberapa faktor diantaranya kurang memahami prosedur dan syarat-syarat balik nama sertifikat, biaya yang dianggap memberatkan, faktor urusan memakan waktu yang lama dan belum adanya notaris yang ada di Desa Selat Remis sehingga pemilik tanah harus mencari notaris terlebih dahulu jika ingin melakukan transaksi jual beli sesuai prosedur yang berlaku dan melakukan proses balik nama ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kubu Raya. Sejak dulu tanah sangat erat kaitannya dan mempunyai peranan yang sangat penting dengan kehidupan manusia.Dapat dikatakan hampir semua kegiatan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya berhubungan dengan tanah. Sehingga manusia selalu berusaha untuk memiliki dan menguasai tanah. Setiap orang tentu memerlukan tanah bahkan bukan hanya dalam kehidupannya sebagai sumber penghidupan namun untuk tempat persemayaman terakhir bagi seorang yang meninggal dunia pun manusia masih memerlukan sebidang tanah. Jumlah luas tanah yang dapat dikuasai oleh manusia terbatas sekali. Selain bertambahnya jumlah manusia yang memerlukan tanah untuk tempat tinggal juga kemajuan dan perkembangan ekonomi, sosial, budaya dan teknologi menghendaki pula tersedianya tanah yang banyak, umpamanya untuk perkebunan, peternakan, pabrik-pabrik, perkantrokan, tempat hiburan dan jalan untuk sarana perhubungan. Oleh karena itu, bertambah lama dirasakan seolah-olah tanah menjadi sempit, sedangkan permintaan selalu bertambah. Maka tidak heran kalau nilai tanah jadi meningkat tinggi. Tidak seimbangnya antara persediaan tanah dengan kebutuhan akan tanah itu telah menimbulkan berbagai persoalan yang banyak seginya. Saat ini, untuk memperoleh tanah dapat diperoleh dengan beberapa cara, yaitu permohonan hak dan pemindahan hak.Dalam masyarakat kita, perolehan hak atas tanah lebih sering dilakukan dengan pemindahan hak, yaitu dengan melalui jual beli. Pemindahan hak atau peralihan hak adalah suatu perbuatan hukum yang bertujuan memindahkan hak antara lain: Jual beli, Hibah, Tukar menukar, Pemisahan dan pembagian harta bersama dan pemasukan dalam perusahaan. Salah satu hak penguasaan atas tanah yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria adalah hak milik atas tanah dimana hak milik merupakan hak turun temurun, terkuat dan terpenuhi yang dapat dipunyai orang atas tanah. Terkuat menunjukkan bahwa jangka waktu hak milik tidak terbatas serta hak milik juga terdaftar dengan adanya “tanda bukti hak” sehingga memiliki kekuatan.Terpenuhi maksudnya hak milik memberi wewenang kepada empunya dalam hal peruntukannya yang tidak terbatas. Menurut Boedi Harsono, “Dalam Hukum Adat perbuatan pemindahan hak (jual-beli, hibah, tukar menukar) merupakan perbuatan hukum yang bersifat tunai”. Jual-beli dalam hukum tanah dengan pembayaran harganya pada saat yang bersamaan secara tunai.[1]Kemudian menurut Hukum (BW)Pasal 1457 disebutkan bahwa jual-beli tanah adalah suatu perjanjian Kata Kunci : Jual Beli Tana