Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
823 research outputs found
Sort by
PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH YANG BELUM BERSERTIPIKAT DI DESA JAWA TENGAH, KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG, KABUPATEN KUBU RAYA.
Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah Faktor Apakah Yang Menyebabkan Masyarakat di Desa Jawa Tengah Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Melakukan Jual Beli Tanah Yang Belum Bersertipikat Tidak Dihadapan Kepala Desa ?, dan tujuan penelitian adalah Pertama : Untuk mendapatkan data/informasi tentang pelaksanaan jual beli tanah yang belum bersertipikat di Desa Jawa Tengah Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Kedua : Untuk mengungkapkan faktor penyebab para pihak yang melakukan jual beli tanah yang belum bersertipikat tidak dilakukan di hadapan Kepala Desa, Ketiga : Untuk mengungkapkan akibat hukum jual beli tanah yang belum bersertipikat yang tidak dilakukan di hadapan Kepala Desa, Keempat : Untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan para pihak untuk mendaftarkan tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya terhadap jual beli atas tanah belum bersertipikat yang tidak dilakukan di hadapan Kepala Desa. Hipotesis penelitian ini adalah : “Faktor Yang Menyebabkan Masyarakat di Desa Jawa Tengah Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Melakukan Jual Beli Tanah Yang Belum Bersertipikat Tidak di hadapan Kepala Desa Karena Belum Memiliki SKT/SPT dan menghindari biaya administrasi desa”, sedangkan metode penelitian digunakan metode empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisis fakta dan data tersebut untuk memperoleh kesimpulan yang terakhir. Adapun Hasil Penenlitian adalah Pertama: pelaksanaan jual beli tanah yang belum bersertipikat pada masyarakat di Desa Jawa Tengah Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni dilakukan tidak di hadapan Kepala Desa, hanya dibuat secara lisan diantara para pihak penjual dan pembeli tanah, Kedua: faktor yang menyebabkan para pihak dalam jual beli tanah yang belum bersertipikat tidak dilakukan dihadapan Kapala Desa adalah ada belum ada SKT/SPT dan menghindari biaya administrasi desa, Ketiga : akibat hukum jual beli tanah yang belum bersertipikat yang dilakukan secara lisan diantara para pihak tidak di hadapan Kepala Desa dan saksi-saksi adalah tidak dapat didaftarkan pada BPN untuk pembuatan sertipikat, tidak ada kepastian dan perlindungan hukum bagi pemilikan tanah, Keempat: upaya yang dilakukan para pihak untuk mendaftarkan tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya terhadap jual beli atas tanah belum bersertipikat yang tidak dilakukan di hadapan Kepala Desa adalah para pihak membuat kembali surat perjanjian jual beli tanah di hadapan Kepala Desa, dibuatkan Surat Pernyataan Tanag (SPT), serta membawah surat-surat tersebut ke Kantor Notaris untuk disahkan sebagai Akta Otentik jual beli tanah. Key Word : Perjanjian, Jual Beli, Tanah yang Belum Bersertipika
PERBUATAN MELAWAN HUKUM WAJIB PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KELURAHAN SIANTAN HULU KECAMATAN PONTIANAK UTARA
Dalam pembangunan bangsa dan negara diperlukan sumber pendapatan, salah satunya adalah pajak. Negara selaku pemungut pajak kepada rakyat selaku wajib pajak. Pajak Bumi dan Bangunan, merupakan pajak atas tanah dan bangunan, baik yang dimiliki, diperoleh kemanfaatannya maupun dikuasai. Subyek pajak adalah yang memiliki, menguasai dan memperoleh manfaat atas bangunan. Sedangkan obyek pajak Bumi dan Bangunan adalah merupakan harta benda yang tidak bergerak dari seseorang atau pun badan hukum yang berupa tanah dan bangunan. Pemungutan pajak sudah di atur dalam Undang-undang yang berarti bahwa pemungutan pajak tersebut sudah disepakati atau disetujui bersama antara pemerintah dengan rakyat, maka sudah seharusnya masyarakat sadar akan kewajibannya dalam perpajakan. Kewajiban hukum yang dimaksudkan adalah bahwa suatu kewajiban yang diberikan oleh hukum terhadap seseorang, dalam hal ini wajib pajak telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan Pajak Bumi dan Bangunan yaitu Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1994. Adapun metode penelitian berdasarkan metode penelitian Empiris. Dalam hal ini metode tersebut digunakan untuk menganalisis tentang aspek yuridis pajak bumi dan bangunan. Penelitian bersifat deskriptif yang bertujuan untuk menggambarkan tentang suatu hal pada saat tertentu dan dari sudut bentuknya. Metode penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, untuk mengkaji terkait dengan perbuatan melawan hukum wajib pajak bumi dan bangunan di Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah jenis pajak yang paling dikenal oleh setiap lapisan masyarakat dari pelosok desa sampai ke kota besar. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986 berdasarkan Undang-undang No. 12 Tahun 1985. Kemudian Undang Undang ini diubah dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1994 dan mulai berlaku terhitung 1 Januari 1995. Pajak Bumi dan Bangunan adalah penerimaan pajak pusat yang sebagian besar hasilnya diserahkan kepada Daerah, karena PBB termasuk jenis pajak yang penerimaannya. Dalam penerapan Dinas Pendapatan Daerah menggunakan Undang-undang Pemerintah nomor 28 tahun 2009 ( tentang cara perpajakan ) dan Undang-undang Peraturan walikota nomor 41 tahun 2014 (tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan di pendesaan dan diperkotaan). Kata kunci: Pajak Bumi dan Bangunan, Perbuatan Melawan Hukum an>untuk mengkaji terkait dengan perbuatan melawan hukum wajib pajak bumi dan bangunan di Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara.
UPAYA PENGUSAHA PT.FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE CABANG PONTIANAK POS SIANTAN TERHADAP DEBITUR YANG MELAKUKAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DI KECAMATAN PONTIANAK UTARA KOTA PONTIANAK
dibutuhkan oleh masyarakat dewasa ini. Bahkan menjadi alternatif dalam menjalankan roda ekonomi dalam menopang aktifitas dan kehidupan. Munculnya berbagai pembiayaan dewasa ini, turut memacu roda perekonomian masyarakat. Namun pembangunan hukum yang memadai, sebagai bagian dalam menjawab kebutuhan serta tuntutan dalam hal pembangunan hukum dan ekonomi. Dalam proses hubungan hukum dalam hal perjanjian pembiayaan konsumen sangat menghendaki adanya keuntungan yang diperolehnya untuk jangka panjang. Sehingga kesempatan untuk hal tersebut sangat terbuka bagi siapa saja. Namun dalam pelaksanaannya justru terjadi wanprestasi, dalam hal ini di lakukan oleh pihak debitur. Tentu saja hal tersebut menimbulkan kerugian tersendiri bagi pemilik ruko. Sehingga menimbulkan persoalan hukum baru dan cara penyelesaian tersendiri guna mengatasi masalah wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen. Tujuan penelitian yaitu (1) untuk memperoleh data dan informasi tentang pelaksaan perjanjian pembiayaaan konsumen. (2) untuk mengungkapkan faktor penyebab debitur wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen. (3) untuk mengungkapkan akibat hukum terhadap debitur yang wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen. (4) untuk mengungkapkan upaya yang di lakukan PT. FIF Cabang Pontianak Pos Siantan terhadap debitur yang wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen. Sedangkan tehnik dan alat pengumpulan data adalah dengan komunikasi langsung dan tidak langsung serta dengan populasi dan sampel Hasil penelitian, bahwa telah terjadi hubungan hukum antara kreditur dengan pihak debitur, yang tertuang dalam perjanjian pembiayaan konsumen secara tertulis. Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian tersebut kredit tidak sepenuhnya menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya. Bahwa akibat hukum dari tindakan tersebut, pihak debitur telah melakukan wanprestasi serta menimbulkan dampak berupa kerugian bagi pihak kreditur. Bahwa dalam penyelesaian masalah wanprestasi itu, pihak kreditur hanya melakukan teguran serta berupaya menyelesaikan dengan cara kekeluargaan, serta belum pernah melakukan tindakan tegas terhadap para debitur yang wanprestasi. Kata Kunci : Perjanjian, Pembiayaan Konsumen, Wanprestas
KAJIAN MENGENAI EFEKTIVITAS PENGAWASAN TEMPAT PARKIR YANG DILAKUKAN DINAS PERHUBUNGAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN TEMPAT PARKIR DI KOTA PONTIANAK
Pontianak merupakan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Barat, dengan demikian segala urusan di Provinsi ini berpusat disini, baik itu yang menyangkut urusan publik maupun segala urusan privat. Tidak hanya itu, dalam memandirikan daerah-daerahnya, Pemerintah Pusat menyelenggarakan desentralisasi di Indonesia dibidang ketatanegaraan yang berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan atau pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarkat di daerahnya menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat didaerah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sedangkan daerah otonom merupakan kesatuan masyarakat berdasarkan hukum yang mempunyai batas daerah tertentu secara jelas dan berwenang untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat daerah tersebut menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Daerah dengan otonomi daerah adalah proses peralihan dari sistem sentralisasi ke sistem desentralisasi. Untuk membahas permasalahan yang terdapat dalam skripsi ini, penulis menggunakan pendekatan Empiris. Bentuk Penelitian empiris ini menurut Soerjono Soekanto adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum dilingkungan masyarakat. Dikatakan penelitian hukum sosiologis dikarenakan dalam penelitian ini meneliti orang dalam hubungan hidup di masyarakat atau karena skripsi ini merupakan penelitian tentang efektivitas hukum. Metode yang digunakan melalui pendekatan hukum yang diidentifikasikan sebagai perilaku yang mempola. Data yang digunakan adalah data primer yaitu data-data yang diperoleh langsung dari kehidupan masyarakat dengan cara wawancara yang telah ditentukan oleh peneliti, kemudian, data yang diperoleh secara langsung dari hasil penelitian lapangan dihubungkan dengan objek permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini. Berdasarkan penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa penyelenggaraan dan pengelolaan tempat parkir di Kota Pontianak belum dilakukan secara efektif. Pemerintah Kota Pontianak dalam menjalankan fungsinya memberikan kewenangannya kepada Dinas Perhubungan untuk melaksanakan tugas dalam bidang pengawasan yang tertuang dalam Perda No. 4 Tahun 2004 tentang penyelengaraan dan pengelolaan tempat parkir di Kota Pontianak. Kata Kunci : Otonomi Daerah, Tempat Parkir, Perhubungan
IMPLEMENTASI PASAL 2 AYAT (4) PERATURAN WALIKOTA KOTA PONTIANAK NO. 6 TAHUN 2006 TENTANG JADWAL PEMBUANGAN SAMPAH DI KOTA PONTIANAK
Skripsi ini berjudul Implementasi Pasal 2 Ayat (4) Peraturan Walikota Kota Pontianak No. 6 Tahun 2006 Tentang Jadwal Pembuangan Sampah Di Kota Pontianak.Dengan Masalah penelitian “Bagaimana Implementasi Pasal 2 Ayat (4) Peraturan Daerah Kota Pontianak No. 6 Tahun 2006 Tentang Jadwal Pembuangan Sampah Di Kota Pontianak?”. Penulisan skripsi ini diangkat berdasarkan identifikasi fenomena yang terjadiberkaitandengan implementasi kebijakan dimana implementasi penertibanpembuangan sampah tersebut belum efektif. Penulisan skripsi ini dimaksudkan untuk mengetahui faktor-faktor apa yang mempengaruhi implementasi kebijakan penertiban pembuangan sampah di Kelurahan Benua Melayu Laut belum efektif. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan metode kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan belum berjalan dengan efektif. Harus adanya perbaikan dari beberapa faktor yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi agar implementasi kebijakan dapat berjalan dengan efektif. Untuk itu rekomendasi yang diberikan antara lain sosialisasi lebih giat, penambahan petugas penjaga TPS dan fasilitas armada pengangkut sampah serta perbaikan TPS dan TPA, menindak tegas petugas yang tidak melaksanakan tugas dengan baik, pertahankan struktur birokrasi yang sudah baik. Sampah adalah salah satu faktor yang menyebabkan kota jauh dari kata bersih dan sehat. Sampah yang belum dikelola dengan baik hanya menyebabkan kawasan kota menjadi kotor. “Sampah domestik yang tidak tertangani dengan baik akan berdampak kepada kesehatan manusia, kondisi ekonomi dan tingginya biaya pengelolaan atau perbaikan lingkungan dan infrastruktur atau menimbulkan biaya eksternalitas” (Suparmoko, 2000:1-3). Cara pandang masyarakat selaku penghasil sampah terhadap kesehatan dan kebersihan lingkungan juga patut di pertanyakan, dalam hal ini telah menjadi masalah psikologi sosial dan perilaku menyimpang masyarakat kota, bahwa citradan cita-cita kebersihan dan kesehatan lingkungan hanya berlaku bagi wilayah privat dan bukan wilayah publik. Masyarakat tampaknya hanya peduli dengan kebersihan rumahnya saja dan tidak peduli lingkungan sekitarnya sehingga tak jarang ada masyarakat tanpa merasa dosa yang membuang buntalan sampahnya ke wilayah hutan kota, sungai, laut bahkan kebun atau tanah kosong. Ironisnya, fasilitas pengelolaan sampah hampir semua kota diIndonesia masih terbatas. Hal inilah yang melatar belakangi pemerintah menerbitkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur tentang tugas dan wewenang pemerintah Kabupaten/Kota serta hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan sampah. Untuk melaksanakan Undang-Undang ini diterbitkanlah Peraturan Pemerintah No. 81Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Peraturan Pemerintah ini berperan penting guna melindungi kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, menekan terjadinya kecelakaan dan bencana yang terkait dengan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Berkaitan dengan pengelolaan sampah Pemerintah Kota Pontianak mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 yang sudah mengalami perubahan menjadi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum. Perda ini mencakup beberapa bidang, yaitu : tertib kebersihan, tertib bangunan dan usaha, tertib lingkungan, tertib sungai, parit dan saluran,tertib parkir dan angkutan jalan raya, tertib usaha tertentu, dan tertib sosial. Pengelolaan sampah sendiri merupakan bagian dari tertib kebersihan, seperti yang dibahas dalam Pasal5 ayat 1 dan 2. Dalam ayat (1) disebutkan“ pengangkutan sampah, dalam suatu persil misalnya bekas bongkaran rumah, tanah, tebangan pohon-pohon, limbah dariperusahaan dan sebagainya yang bersifat sampah, dilakukan oleh Dinas Kebersihan atau Badan yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah dengan dipungut bayaran, atau diangkut sendiri dengan membuangnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang lokasinya telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan data dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pontianak, volume sampah perhari untuk di Kota Pontianakadalah 4780,36 m3/hari, sedangkan untuk Kelurahan Benua Melayu Laut sebanyak 6,00 m3/hari. Dengan melihat volume sampah di Kelurahan Benua Melayu Laut perhari dan jumlah penduduk sebanyak 10.431 jiwa dapat di asumsikan bahwa satu orang menghasilkan 0,00057 m3/hari. Berdasarkan hasil pre survey, peneliti mendapatkan bahwa sampah pada pukul 6 pagi sudah bersih dan dibawa seluruhnya ke TPA.Sampah kembali menumpuk pada pukul 9 pagi. Padahal di TPS sudah di pasang papan pengumuman yang berisikan waktu jadwal pembuangan sampah. Berdasarkan data yang diperoleh dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak pada tahun 2013 terdapat 52 orang yang tertangkap membuang sampah tidak sesuai jadwalnya. Tahun 2014 mengalami penurunan yaitu berjumlah 37 orang dan pada tahun 2015 sebanyak 32 masyarakat yang tertangkap membuang sampah diluar jam yang telah ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1Tahun 2010 pada pasal 45 ditegaskan bahwa pelanggaran terhadap seluruh ketentuanpasal diancam pidana kurungan paling lama3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah). Untuk Kelurahan Benua Melayu Laut sendiri masih banyak tumpukan sampah di TPS di sianghari.Ini berarti masih ada pelanggaran terhadap peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah. Kata Kunci : Implementasi, Penertiban, Sampa
STUDI KOMPARATIF KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN DALAM PEMBAGIAN HARTA WARIS MENURUT HUKUM ADAT BATAK TOBA DAN KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PERDATA DI KOTA PONTIANAK
Bangsa indonesia memiliki kebiasaan atau adat yang berbeda – beda , adat istiadat ini merupakan unsur yang terpenting dalam masyarakat adat untuk menentukan ciri mereka sendiri dan memberikan identitas atau warna terhadap masyarakat tersebut. Dalam adat Batak Toba terdapat salah satu keistimewaan yang hingga saat ini masih tetap dijalannkan oleh masyarakat – masyarakat Batak Toba yang ada di pedalaman yaitu dalam pembagian harta warisan yang dalam sisi pembagian kedudukan anak perempuan tidak diharuskan melainkan posisi anak laki – laki sangat diutamakan. Berbanding terbalik dengan pembagian waris menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata( KUHPerdata) di Indonesia yang menjelaskan bahwa pembagian harta waris antara kededudukan anak perempuan sama dan tidak asa perbedaan dengan kedudukan anak laki – laki. Melihat perkembangan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat timbul keinginan pemerintah untuk memberi arah dalam hukum waris di Indonesia yakni dengan keluarnya TAP MPRS No. II tahun 1960 dan putusan Mahkamah Agung No 179K/Sip/1961 yang menetapkan bahwa semua warisan adalah untuk anak dan janda apabila sipeninggal meninggalkan anak-anak dan janda, anak yang dimaksud adalah anak laki-laki maupun anak perempuan. Skripsi ini memuat rumusan masalah “ Bagaimana Perbandingan Kedudukan Anak Perempuan Dalam Pembagian Hak Waris Menurut Hukum Adat Batak Toba dan KUHPerdata?” Adapun metode penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan historis. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian kepustakaan yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Selanjutnya dalam perbandingan hukum antara hukum adat Batak Toba dan KUHPerdata analisis perbedaan antara kedudukan anak perempuan dan laki-laki terletak pada sistem pembagian waris. Kedudukan anak perempuan dalam pembagian hak waris berkemungkinan untuk memperoleh pemberian kasih sayang yang dari peninggal waris apabila itu disetujui oleh si peninggal waris. Tidak ada letak persamaan antara kedua hukum yakni permpuan menurut hukum adat Batak Toba dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata keduanya memiliki perbedaan yang menonjol. Dalam surat edaran Mahkamah Agung , TAP MPRS Nomor II dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 179K/Sip/1961 bahwa dalam pembagian warisan baik anak permpuan maupun anak laki-laki di anggap sama. Hal yang sama dalam praktik pada masyarakat Batak Toba di perantuan seperti di Kota Pontianak, tradisi sistem patrilineal yang di anut dalam adat Batak Toba tidak menjadi lagi sesuatu yang harus dilaksanakan. Kata kunci : Waris, Hukum Adat Batak Toba, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
KEWAJIBAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KUBU RAYA TERHADAP HAK MILIK ATAS TANAH YANG BERSERTIFIKAT GANDA
Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah “Apakah Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kubu Raya Telah Melaksanakan Kewajibannya Terhadap Hak Milik Atas Tanah Yang Bersertifikat Ganda” dan tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan kewajiban Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya terhadap pemilik hak milik atas tanah yang bersertifikat ganda, kedua untuk mengungkap faktor-faktor yang menyebabkan Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya belum memenuhi kewajibannya terhadap pemilik hak milik atas tanah yang bersertifikat ganda, ketiga untuk mengungkapkan akibat hukum pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya belum memenuhi kewajibannya terhadap pemilik hak milik atas tanah yang bersertifikat ganda, keempat untuk mengungkap upaya-upaya yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya terhadap hak milik atas tanah yang bertifikat ganda.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Empiris, dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, kemudian menganalisis fakta dan data tersebut untuk memperoleh kesimpulan yang akhir.Adapun hasil penelitian adalah pertama bahwa Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kubu Raya belum memenuhi kewajibannya terhadap pemilik hak milik atas tanah yang bersertifikat ganda, kedua bahwa faktor-faktor yang menyebabkan Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya belum memenuhi kewajibannya terhadap pemilik hak milik atas tanah yang bersertifikat ganda adalah karena sertipikat hak atas tanah dikatakan sebagai alat pembuktian yang kuat, hal ini berarti bahwa keterangan-keterangan yang tercantum dalam sertipikat mempunyai kekuatan hukum dan harus diterima sebagai keterangan yang benar oleh hakim selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya oleh pihak lain. Apabila pihak lain dapat membuktikan sebaliknya maka yang berwenang memutuskan alat pembuktian mana yang benar adalah Pengadilan, ketiga bahwa akibat hukum pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya belum memenuhi kewajibannya terhadap pemilik hak milik atas tanah yang bersertifikat ganda adalah bertanggung jawab kepada pemegang sertifikat hak atas tanah, dan membayar ganti rugi kepada pemegang sertifikat, keempat bahwa upaya-upaya yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya terhadap hak milik atas tanah yang bertifikat ganda adalah melalui program Pengadaan Peta Pendaftaran Tanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional, namun hal ini belum dapat dilakukan di Kabupaten Kubu Raya, maka maka pengadaannya dilakukan secara bertahap melalui pendekatan pengukuran desa demi desa. Key Word : Tanah Hak Milik, Sertifikat Ganda, Pembuktia
WANPRESTASI PEMILIK TANAH DALAM PERJANJIAN JASA PENJUALAN RUMAH PADA PENGUSAHA PT. ADHI KARYA DI PERUMAHAN MITRA KAPUR RESIDENCE DESA KAPUR
Adapun skripsi ini berjudul : “Wanprestasi Pemilik Tanah Dalam Perjanjian Jasa Penjualan Rumah Pada Pengusaha PT. Adhi Karya Di Perumahan Mitra Kapur Residence Desa Kapur”. Rumusan Masalah dalam skripsi ini yaitu “Faktor Apakah Yang Menyebabkan Pemilik Tanah Wanprestasi Dalam Perjanjian Jasa Penjualan Pada Pengusaha PT. Adhi Karya Di Perumahan Mitra Kapur Residence Desa Kapur ?”. Skripsi ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis dan teknik analisis data yakni dengan teknik analisis kualitatif Tujuan pembangunan perumahan menekankan pada pentingnya lingkungan sehat serta terpenuhinya kebutuhan akan sarana kehidupan yang memberi rasa aman, damai, tentram dan sejahtera. Tujuan itu menjadi harapan ideal dari setiap individu konsumen perumahan. Beberapa kasus perumahan yang terjadi, pada umumnya memposisikan konsumen sebagai kelompok yang lemah dibandingkan dengan pengembang. Baik dari segi sosial ekonomi, pengetahuan teknis dan kemampuan dalam mengambil tindakan hukum melalui institusi pengadilan. Perlindungan hukum terhadapnya belum terjamin sebagaimana yang diharapkan. Seperti halnya pemilik tanah menyerahkan sebidang tanah dengan perincian panjang tanah 250M2 dan luas tanah 9302. untuk dijadikan perumahan yang sekarang dinamakan Perumahan Mitra Kapur Residence Desa Kapur dan ditanda tangani kedua belah pihak pada tanggal 23 Juli 2014. Pada penawaran yang diajukan kepada PT. Adhi Karya untuk melakukan pembangunan Perumahan Mitra Kapur Residence Desa Kapur sebanyak 20 (sepuluh) unit yang berlokasi di Desa Kapur Kabupaten Kubu Raya dengan biaya sebesar Rp.90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) per rumah, termasuk pajak dan lain-lain. Mengenai bahan-bahan yang diperlukan untuk pembuatan perumahan yaitu tanah, kayu, beton betulang dan batako. Berdasarkan kasus di atas, pemilik tanah melakukan wanprestasi dengan tidak dilaksanakannya ketentuan dalam Surat Perjanjian Jasa Penjualan Perumahan sebanyak 20 (dua puluh) unit yang berlokasi di Desa Kapur Kabupaten Kubu Raya dengan tidak menyetorkan uang penjualan rumah yang dibayarkan kepada pemilik tanah, maka pihak pemilik tanah dianggap telah melakukan wanspretasi. Mengenai faktor penyebab pemilik tanah melakukan wansprestasi karena tidak disetornya uang penjualan 5 (lima) rumah dari pembeli di luar dari ketentuan yang ada dalam surat Perjanjian Jasa Penjualan. Akibat hukum terhadap pihak pemilik tanah berupa teguran secara lisan dan surat peringatan. Mengenai upaya hukum yang dilakukan oleh PT. Adhi Karya kepada pemilik tanah yaitu memberikan surat peringatan tegas agar segera mengganti uang hasil pembelian rumah dari pembeli. Key word : Perjanjian Jasa Penjualan, Perumahan, Wanprestas
PELAKSANAAN 37 PERDA KUBURAYA NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG KETERTIBAN UMUM MENGENAI LARANGAN BERMAIN LAYANG-LAYANG
Permainan layang-layang merupakan permainan yang dilarang di Kabupaten Kubu Raya sebagai mana diatur dalam pasal 37 Perda Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2010. Namun demikian, sosialisasi serta sanksi yang dilakukan oleh Satpol PP terhadap masyarakat saat ini dirasakan masih jauh dari harapan dan belum mampu secara maksimal memberikan dampak positif bagi masyarakat. Penulis mengangkat skripsi ini dengan tujuan, untuk mengetahui efektifitas pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya ditinjau dari perspektif pasal 37 Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2010 dan mengetahui serta mengungkapkan hambatan serta upaya pemerintah dalam menegakkan Peraturan Daerah.Untuk membahas persoalan diatas, dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Empiris, yakni metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan, serta melalui wawancara dan angket terhadap responden, diketahui bahwa masih banyak terdapat masyrakat yang melakukan pelanggaran. Hambatan petugas Satpol PP dalam penegakan Perda yakni, kurangnya jumlah anggota khususnya dibiddang PPNS, belum ada juklak dan juknis, serta belum adanya MOU pemerintah dan pengadilan.Mengenai upaya Satpol PP dalam penegakan Perda adalah lebih sering melakukan sosialisasi yang dilakukan bersama beberapa instans seprti PLN dan pihak KKOP membahas tentang Perda nomor 4 tahun 2010. Selain itu Satpol PP juga telah memasang baliho sebagai informasi kepada masyarakat.Rekomendasi yang dapat penulis sampaikan terkait dengan permasalahan yang ada adalah Satpol PP perlu menambah petugas dibidang PPNS agar kendala yang saat ini menjadi halangan untuk melakukan upaya hukum dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang sudah ada. diperlukan adanya petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas. Satpol PP perlu melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan berharap dukungan dari masyarakat. Disadari salah satu potensi dukungan yang tidak bisa diabaikan adalah peran aktif masyarakat lokal maupun lembaga-lembaga sosial, media massa, dan sebagainya dalam upaya pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum, serya dengan didukung kemampuan personil yang handal, niscaya amanah yang disandang satpol PP untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Kubu Raya akan lebih mungkin terwujud Kata Kunci : Satuan Polisi Pamong Praja, Pelaksanaan Perda, Layang-Layang
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA YANG DIRUGIKAN OLEH KONSUMEN (STUDI KASUS PADA WIN ONE KARAOKE)
Penelitian tentang“Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Yang Dirugikan Oleh Konsumen (Studi Kasus Pada Win One Karaoke) ” bertujuan Untuk mengetahui perlindungan hukum pelaku usaha yang mengalami kerugian akibat perbuatan konsumen pada Win One Karaoke, Untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya pengrusakan yang dilakukan oleh konsumen pada Win One Karaoke, Untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang merasa dirugikan akibat perbuatan konsumen yang menimbulkan kerugian di Win One Karaoke.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhirBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa perlindungan hukum terhadap pelaku usaha yang mengalami kerugian akibat perbuatan konsumen pada Win One Karaoke belum dapat dilaksanakan sebagaimana meskipun dalam Pasal 6 UUPK mengenai hak-hak pelaku usaha khususnya pada ayat b, telah disebutkan yaitu mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik, ternyata masih ada pelaku usaha yang mendapatkan tindakan tidak baik dari konsumen, dan konsumen tidak mau bertanggung jawab secara penuh atas itikad tidak baik atau pengrusakan yang dilakukan. Bahwa faktor penyebab terjadinya pengrusakan yang dilakukan oleh konsumen pada Win One Karaoke adalah karena disebabkan oleh karena kesalahan konsumen yang memiliki persoalan dengan pihak lain maupun keluarga yang dibawa sampai ke tempat hiburan sehingga menimbulkan kerusakan yang terjadi di tempat usaha pelaku usaha. Konsumen yang mengalami kehilangan kesadaran yang menyebabkan terjadinya perkelahian dan pertengkaran sesama teman mereka yang menyebabkan timbulnya kerusakan. Bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang merasa dirugikan akibat perbuatan konsumen yang menimbulkan kerugian di Win One Karaoke adalah dengan melakukan upaya baik secara legalitas maupun non legalitas, tetapi persoalan yang terjadi diantara konsumen dan pelaku usaha win one karaoke selama ini yang terjadi diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat diantara para pihak. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pelaku Usaha, Konsume