Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
823 research outputs found
Sort by
KEWAJIBAN ANGGOTA KOPERASI MEMBAYAR PINJAMAN PADA CREDIT UNION BENUO PANTA BAJU DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM DI DESA BEDAYAN KECAMATAN SEPAUK KABUPATEN SINTANG
Penulisan dan penelitian skripsi ini, penulis menitikberatkan pada pengkajian serta meneliti masalah mengenai Kewajiban Anggota Koperasi Membayar Pinjaman Pada Credit Union Benuo Panta Baju Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Di Desa Bedayan Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang, dikarenakan sebagian anggota Koperasi Credit Union (CU) Benuo Panta Baju di Desa Bedayan, Kabupaten Sintang tidak melaksanakan kewajibannya yaitu melakukan pembayaran atas tunggakan cicilan kepada pihak Koperasi Credit Union (CU) Benuo Panta Baju Desa Bedayan, Kabupaten Sintang sesuai dengan nilai-nilai kesepakatan yang berlaku dalam hukum perjanjian pinjam meminjam di Indonesia. Penulis beranggapan bahwa hal tersebut merupakan permasalahan utama yang perlu diteliti yaitu, mengenai Anggota Koperasi yang tidak Melaksanakan Kewajiban Membayar Pinjaman Sesuai Dengan Perjanjian Pinjam Meminjam Pada Credit Union Benuo Panta Baju di Desa Bedayan Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang. Dalam melakukan penulisan dan penelitian skripsi mengenai kewajiban Anggota Koperasi Membayar Pinjaman Pada Credit Union Benuo Panta Baju Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Di Desa Bedayan Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang, penulis menggunakan metode empiris dengan jenis penelitian deskriftif analisis, yaitu suatu metode penulisan yang menganalisis, mendeskripsikan atau menggambarkan suatu permasalahan yang ada sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dilapangan (masyarakat). Untuk itu penulis dapat menarik kesimpulan Bahwa Masih Ada Anggota Koperasi Yang Belum Melaksanakan Kewajiban Membayar Pinjaman Sesuai Dengan Perjanjian Pinjam Meminjam Pada Credit Union Benuo Panta Baju di Desa Bedayan Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang. Hasil dari penelitian yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa, pertama mengenai faktor yang menyebabkan anggota tidak melaksanakan kewajibannya membayar cicilan berdasarkan perjanjian pinjam meminjam di karenakan kelalaian yang dilakukannya sendiri, serta dikarenakan oleh kondisi iklim dan cuaca membuat anggota tidak memperoloeh biaya cukup untuk membayar cicilan. Kedua, bahwa akibat hukum bagi anggota yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran cicilan sama sekali berdasarkan perjanjian pinjam meminjam ialah segera melunasi semua cicilan yang tertunggak serta membayar semua denda yang diakibatkan dari kelalaiannya serta siap dikeluarkan dari keanggotaan Credit Union Benuo Panta Baju. Ketiga, bahwa upaya yang ditempuh antara pihak Credit Union Benuo Panta Baju dan pihak anggota yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar cicilan ialah menyelesaikannya dengan cara musyawarah dan diberikan teguran secara tertulis melalui surat peringatan agar tidak sampai pada upaya penyitaan barang jaminan. Kata Kunci : Perjanjian Pinjam Meminjam, Koperasi Credit Union
PELAKSANAAN PASAL 9 HURUF G PERATURAN PEMERINTAH NO 2 TAHUN 2003 TENTANG PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA POLRI TERKAIT ANGGOTA POLRI YANG MENEMPATI TEMPAT KHUSUS PALING LAMA 21 HARI DI POLRESTA PONTIANAK KOTA
Pelaksanaan pembangunan nasional memerlukan sarana dan prasarana harus didukung dengan situasi keamanan yang kondusif. Keamanan yang diperlukan dalam menunjang dan membantu pembangunan, yang meliputi keamanan dalam maupun luar negeri. Keamanan dalam negeri dilakukan melalui penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) selaku aparat negara. Peranan ini hanya mungkin dapat dilaksanakan dalam fungsi kepolisian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu selaku aparat negara, Polri yang diberikan tugas dan tanggungjawab oleh Undang-undang harus bertindak sesuai dengan Kode Etik Polri dan berdisiplin tinggi sesuai dengan amanat Undang-undang. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang belakangan ini terus diuji citranya akibat diterpa berbagai kasus-kasus seperti penyuapan, korupsi, HAM dan berbagai kasus lainnya yang berkhubungan dengan Kode Etik dan disiplin Polri. Kasus – kasus tersebut terus bermunculan seperti tidak ada habisnya, karena belum tuntas satu kasus, muncul kasus baru. Kasus-kasus internal yang muncul dalam tubuh Kepolisian, saat ini juga masih banyak terjadi. Saat ini opini masyarakat yang berkembang bahwa menganggap terkesan seolah setiap kasus intern anggota Polri yang melibatkan anggota polisi adianggap dapat di “peti es” kan sampai dan tidak sampai ke persidangan. Namun berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, tergambar dengan jelas tugas pokok anggota Polri. Polri dalam pelaksanaan tugasnya memiliki kendala dan hambatan baik segi internal maupun dari segi eksternal. Penyimpangan perilaku anggota Polri tersebut di atas adalah merupakan pelanggaran terhadap peraturan disiplin anggota Polri sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Selain tunduk pada Peradilan umum, Kepolisian juga tunduk pada Peradilan Komisi Kode Etik dan Peradilan Disiplin Polri. Upaya pemerintah dalam penegakan hukum di Intern Polri anggota Polri yang melanggar Disiplin dilakukan dengan mengesahkan Peraturan Pemerintah RI No 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan disahkannya aturan tersebut, anggota Polri yang melanggar disiplin akan dikenakan sanksi berupa hukuman Disiplin. Beberapa hukuman disiplin diberikan bagi anggota Polri yang melanggar disiplin, telah diatur pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah RI No 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Hukuman disiplin tersebut antara lain : a. teguran tertulis b. penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun; c. penundaan kenaikan gaji berkala; d. penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun; e. mutasi yang bersifat demosi; f. pembebasan dari jabatan; g. penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) harin dalam maupun luar negeri. Keamanan dalam negeri dilakukan melalui penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) selaku aparat negara. Peranan ini hanya mungkin dapat dilaksanakan dalam fungsi kepolisian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu selaku aparat negara, Polri yang diberikan tugas dan tanggungjawab oleh Undang-undang harus bertindak sesuai dengan Kode Etik Polri dan berdisiplin tinggi sesuai dengan amanat Undang-undang. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang belakangan ini terus diuji citranya akibat diterpa berbagai kasus-kasus seperti penyuapan, korupsi, HAM dan berbagai kasus lainnya yang berkhubungan dengan Kode Etik dan disiplin Polri. Kasus – kasus tersebut terus bermunculan seperti tidak ada habisnya, karena belum tuntas satu kasus, muncul kasus baru. Kasus-kasus internal yang muncul dalam tubuh Kepolisian, saat ini juga masih banyak terjadi. Saat ini opini masyarakat yang berkembang bahwa menganggap terkesan seolah setiap kasus intern anggota Polri yang melibatkan anggota polisi adianggap dapat di “peti es” kan sampai dan tidak sampai ke persidangan. Namun berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, tergambar dengan jelas tugas pokok anggota Polri. Polri dalam pelaksanaan tugasnya memiliki kendala dan hambatan baik segi internal maupun dari segi eksternal. Penyimpangan perilaku anggota Polri tersebut di atas adalah merupakan pelanggaran terhadap peraturan disiplin anggota Polri sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Selain tunduk pada Peradilan umum, Kepolisian juga tunduk pada Peradilan Komisi Kode Etik dan Peradilan Disiplin Polri. Upaya pemerintah dalam penegakan hukum di Intern Polri anggota Polri yang melanggar Disiplin dilakukan dengan mengesahkan Peraturan Pemerintah RI No 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan disahkannya aturan tersebut, anggota Polri yang melanggar disiplin akan dikenakan sanksi berupa hukuman Disiplin. Beberapa hukuman disiplin diberikan bagi anggota Polri yang melanggar disiplin, telah diatur pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah RI No 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Hukuman disiplin tersebut antara lain : a. teguran tertulis b. penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun; c. penundaan kenaikan gaji berkala; d. penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun; e. mutasi yang bersifat demosi; f. pembebasan dari jabatan; g. penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari Minimal : 1000 karakter Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang: 1. Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia 2. Melakukan kegiatan politik praktis. 3. Mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. 4. Bekerjasama dengan orang lain di dalam atau diluar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara. 5. Bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor / instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi. 6. Memiliki saham / modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaan. 7. Bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan. 8. Menjadi penagih pirutang atau menjadi pelindung orang yang punya hutang. 9. Menjadi perantara / makelar perkara. 10. Menelantarkan keluarga. Diantara hukuman disiplin bagi anggota Polri pada Pasal 9 pada huruf g , Peraturan Pemerintah RI No 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri yakni penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari. Dalam pelaksanaan hukuman tersebut sering tidak dilakukan secara maksimal kepada anggota Polri yang memang sudah divonis hukuman tersebut dalam sidang disiplin anggota Polri. Padahal pada tahun 2014 terdapat 14 anggota yang divonis hukuman disiplin yakni penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari dan tahun 2015 terdapat 7 anggota yang divonis hukuman disiplin yakni penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari. Namun hukuman tersebut dalam pelaksanaannya terhadap anggota Polri yang melanggar belum terlaksana secara maksimal, sehingga saat ini dirasakan masih jauh dari harapan dan memberikan dampak positif bagi perilaku anggota Polri. Adanya rasa jiwa korsa antar anggota Polri membuat proses dan implementasi hukuman penempatan di tempat khusus selama 21 hari belum terlaksana sebagaimana mestinya. Kendala dan hambatan secara intern dalam tubuh Polri diantaranya adalah masalah Bertitik tolak dari uraian diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dan membahas masalah tersebut dalam bentuk tulisan ilmiah (Skripsi) dengan judul : “PELAKSANAAN PASAL 9 PERATURAN PEMERINTAH NO 2 TAHUN 2003 TENTANG PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA POLRI TERKAIT ANGGOTA POLRI YANG MENEMPATI TEMPAT KHUSUS PALING LAMA 21 HARI DI POLRESTA PONTIANAK KOTA.” Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : “Bagaimana Pelaksanaan Pasal 9 Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Terkait Anggota Polri Yang Menempati Tempat Khusus Paling Lama 21 Hari Di Polresta Pontianak Kota? Adapun yang menjadi tujuan penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut:1. Untuk mengetahui data pelanggaran disiplin dan jenis hukuman disiplin kepada anggota Polri yang menempati tempat khusus selama 21 hari di Polresta Pontianak Kota. 2.Untuk mengungkapkan faktor – faktor yang menjadi penyebab hukuman dalam penempatan tempat khusus tidak dijalankan sebagaimana dengan mestinya. 3. Untuk mengetahui upaya dilakukan dalam rangka mengoptimalkan hukuman disiplin anggota Polri yang di tempatkan dalam tempat khusus selama 21 hari. Peraturan Pemerintah pada dasarnya pengertiannya terkandung dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Kesatuan RI tahun 1945 yang menyebutkan bahwa “Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaiman mestinya”. Berdasarkan ketentuan ini Peraturan Pemerintah dibuat oleh Presiden hanya untuk melaksanakan Undang-undang. Tujuan hukuman disiplin adalah untuk memperbaiki dan mendidik anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan pelanggaran disiplin. Oleh sebab itu setiap Ankum wajib memeriksa lebih dahulu dengan seksama Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan pelanggaran disiplin. Pengertian Disiplin berasal dari bahasa latin Discipline, yang berarti instruksi. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003, Disiplin adalah “ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh terhadap peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia”. Berbeda dengan hukuman dalam perbuatan pidana, Hukuman disiplin yang dijatuhkan haruslah setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan, sehingga hukuman disiplin itu dapat diterima oleh rasa keadilan. Selain itu dalam pelaskanaannya harus dilakukan pengawasan oleh Ankum selaku atasan yang berhak memberikan hukuman. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Deskriptif Analisis, yaitu suatu proses penelitian yang dilakukan dengan menggambarkan dan menjelaskan gejala-gejala yang tampak pada saat penelitian dilakukan “Bahwa Pelaksanaan Pasal 9 Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Terkait Anggota Polri Yang Menempati Tempat Khusus Paling Lama 21 Hari Dipolresta Pontianak Kota Belum Dilaksanakan Sebagaiamana Mestinya Dikarenakan Kurangnya Pengawasan Oleh Ankum Polri dan Kurangnya Layaknya Ruangan Khusus yang Digunakan Untuk Hukuman Disiplin.“ Kata kunci : Peraturan pemerintah, Anggota Polri dan Hukuman disipli
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBERIAN UANG ASAP OLEH CALON MEMPELAI LAKI - LAKI TERHADAP CALON MEMPELAI PEREMPUAN DI DESA SUNGAI RAMBAH KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS
Sebagaimana halnya perjanjian pada umumnya, demikian pula pada perjanjian pemberian uang asap, perjanjian pemberian uang asap telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat diantara para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian pemberian uang asap yang dibuat secara sah pada umumnya melalui saksi – saksi dan pemengku adat hendaknya memenuhi ketentuan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dimana, kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian. Adapun rumusan masalah adalah “Faktor Apa Yang Menyebabkan Perjanjian Pemberian Uang Asap Oleh Calon Mempelai laki – laki Terhadap Calon mempelai Perempuan Tidak Sesuai Dengan Dijanjikan?” dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yakni metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat dan jenis pendekatan secara deskriptif analisis yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana ditemukan di lapangan. Bahwa pihak mempelai laki – laki berkewajiban menyerahkan uang yang telah dijanjikan kepada pihak mempelai perempuan, sedangkan pihak mempelai perempuan berkewajiban menerima sejumlah uang dari pihak mempelai laki – laki sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian. Para pihak merupakan subjek hukum dalam perjanjian. Uang asap merupakan objek hukumnya. Dalam pemvberian uang asap Pihak laki – laki tidak memberikan sepenuhnya kepada pihak perempuan. Namun kenyataannya, pihak mempelai laki – laki hanya memberikan setengah dari keseluruhan uang yang telah dijanjikan. Dalam hal ini pihak mempelai laki – laki telah ingkar janji atau wanprestasi. Faktor penyebab mempelai laki-laki wanprestasi karena adanya keperluan mendesak. Upaya hukum yang dilakukan pihak mempelai perempuan terhadap pihak mempelai laki – laki yakni meminta untuk memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran setelah pesta perkawinannya berlangsung. Dalam memenuhi kewajiban melakukan pembayaran kepada pihak mempelai perempuan melalu musyawarah mufakat antara kedua belah pihak yaitu orang tua laki – laki dengan orang tua perempuan yang di sertai dengan saksi – saksi dan pemangku adat. Keyword : Perjanjian, Pemberian Uang Asap, Mempelai Laki – Laki, Mempelai Perempuan, Wanprestas
PENYELESAIAN SENGKETA TUMPANG TINDIH SERTIPIKAT TANAH MELALUI MEDIASI DI KANTOR PERTANAHAN KOTA PONTIANAK
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum penyelesaian sengketa tumpang tindih sertipikat melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kota Pontianak. Dalam penelitian ini tujuan penulis pada dasarnya untuk mencari data dan informasi tentang penyelesaian sengketa melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kota Pontianak, untuk mengungkapkan alasan para pihak menyelesaikan sengketa melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kota Pontianak, untuk mengungkapkan akibat hukum penyelesaian sengketa tumpang tindih sertipikat melalui mediasi, dan untuk mengungkapkan upaya hukum terhadap penyelesaian mediasi yang tidak dapat diselesaikan melalui Kantor Pertanahan Kota Pontianak. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis dan melakukan teknik komunikasi langsung yang menggunakan pedoman wawancara (interview) sebagai alat pengumpulan data penulis, dan juga menggunakan teknik komunikasi tidak langsung dengan menggunakan angket (kuisioner) yang terstruktur, dengan pertanyaan tertutup terhadap para pihak yang bersengketa. pada periode Januari hingga September 2016 tercatat Kantor Pertanahan Kota Pontianak menerima 5 pengaduan sengketa pertanahan yang ingin diselesaikan melalui mediasi, 3 diantaranya merupakan sengketa tumpang tindih sertipikat dan 2 lainnya merupakan sengketa pengakuan kepemilikan. Hasil dari penelitian ini pada proses mediasi yang dilangsungkan di Kantor Pertanahan Kota Pontianak yang berpedoman pada Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Faktor yang menyebabkan para pihak bersengketa memilih menyelesaikan melalui mediasi dikarenakan biaya yang dikeluarkan cukup ringan, waktu yang relatif singkat, dan untuk mencapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak. Jika pihak yang bersengketa sama-sama menerim
ANALISIS YURIDIS PENETAPAN NOMOR 04/Pdt.P/2012/PN. MGL YANG MENGABULKAN PERMOHONAN PERKAWINAN BEDA AGAMA
Secara umum perkawinan beda agama sangat berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan hukum sendiri. Baik terhadap pasangan suami atau isteri tersebut maupun pihak ketiga dalam hal ini anak. Namun walaupun menimbulkan persoalan, praktek perkawinan beda agama tetap terjadi di masyarakat Indonesia. Hal itu terjadi dikarenakan tingginya interaksi warga negara di Indonesia yang warga negaranya pluralisme. Dalam prakteknya terdapat beberapa cara dalam menyiasati perkawinan beda agama, salah satunya dengan meminta penetapan pada pengadilan. Dari pemaparan di atas, peneliti merumuskan permasalahan sebagai berikut “Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Permohonan Perkawinan Beda Agama dalam Perkara No.04/Pdt.P/2012/PN.MGL”. Dalam penelitian ini, peneliti memiliki tujuan utama untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan ataupun mengabulkan permohonan melaksanakan perkawinan beda agama. Akan tetapi peneliti juga ingin mengungkap fakta-fakta hukum yang terdapat dalam pertimbangan hakim, serta akibat dari dikabulkannya perkawinan beda agama dalam urusan status anak dan waris anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan sumber data menggunakan data skunder dari putusan Pengadilan Negeri Magelang. Hasil penelitian menunjukan bahwa : (1). Pertimbangan hakim dapat digolongkan menjadi dua yaitu pertimbangan dilihat dari aspek sosial dan pertimbangan dilihat dari aspek yuridis, (2). Dalam pertimbangannya hakim membenarkan bahwa Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tidak diatur secara jelas mengenai perkawinan beda agama. Sehingga terjadi kekosongan hukum mengenai perkawinan beda agama. Menanggapi fenomena ini, penerintah dituntut untuk menempatkan suatu payung hukum bagi masyarakat yang akan melangsungkan perkawinan beda agama, mengingat masyarakat yang pluralisme yang dimana interaksi antar masyarakat sangat tinggi membuat fenomena perkawinan beda agama tidak dapat dihindari. Kata Kunci : Perkawinan Beda Agama, Undang-Udnang Perkawinan
IMPLEMENTASI PASAL 21 UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORMAS BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN KEWAJIBAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Organisasi kemasyarakatan adalah sebuah wadah warga masyarakat untuk dapat mengembangkan diri meningkatkan partisipasi masyarakat, memberikan pelayanan dan menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, melestarikan nilai dan memelihara norma, nilai moral dan etika budaya, selain itu organisasi kemasyarakatan berfungsi sebagai wadah pembinaan, penyalur dan pemberdayaan masyarakat hal tersebut dapat tercapai jika terdapat personil yang mengawakinya Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi mengenai organisasi kemasyarakatan yang ada diwilayah kota Pontianak, terkait struktur kepengurusan di tingkat Kabupaten/ kota. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, dapat diambil kesimpulan bahwa Bahwa di Kota Pontianak terdapat organisasi kemasyarakatan, baik yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum, jumlah organisasi kemasyarakatan yang ada di wilayah Kota Pontianak berjumlah 407 organisasi kemasyarakatan, namun yang telah memenuhi syarat sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan hanya sebanyak 68 organisasi dan telah terdaftar sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan di Pemerintah Daerah Kota Pontianak. Bahwa implementasi Pasal 25 Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan kaitannya dengan struktur organisasi dan kepengurusan paling sedikit dalam 1 kecamatan telah dilaksanakan oleh kelompok-kelompok yang membentuk sebuah organisasi. Meskipun tidak memiliki kepengurusan di tiap-tiap kecamatan di wilayah Kota Pontianak, organisasi kemasyarkatan yang ada di Kota Pontianak telah memiliki struktur kepengurusan di salah satu kecamatan di wilayah Kota Pontianak. Banyak dari organisasi kemasyarakatan yang ada saat ini di wilayah Kota Pontianak juga tidak memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD, ART) sebagai pedoman pelaksanaan kerja dari organisasi kemasyarakatan tersebut, sehingga tujunan dan cara kerja pada ormas tersebut tidak dapat tergambar secara baik, selain itu organisasi kemasyarakatan yang ada di wilayah kota Pontianak terdiri dari organisasi kemasyarakatan (ormas) bidang idiologi / kepercayaan seperti Ormas FPI, Muhammadiyah, Mujahidin dll, kemudian juga terdapat organisasi kemasyarakatan bidang ekonomi seperti: Kadin, Alfi-Ilfa, Gapensi dll, Kemudian terdapat organisasi kemasyarakatan (ormas) bidang sosial budaya dan bidang hukum seperti Laskar Anti Korupsi dll. Bahwa masih terdapat organisasi kemasyarakatan yang ada di Kota Pontianak belum melaksanakan sepenuhnya kewajibannya terhadap masyarakat dan negara, kewajiban tersebut berupa pengelolaan keuangan secar transparan dan akuntabel; terlibat dalam suatu permasalahan sosial atau pertengkaran yang berujung pada keributan. Kata Kunci: Organisasi, Kemasyarakatan, Kewajiban
PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI AIR MINUM KEMASAN ANTARA PENGUSAHA TOKO LINGGA JAYA DENGAN PEMBELI WARUNG KOPI DI JALAN GAJAHMADA KOTA PONTIANAK
Sebagaimana halnya pengaturan perjanjian pada umumnya, demikian pula pada perjanjian jual beli air minum kemasan telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat di antara para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian jual beli air minum kemasan tentunya dibuat secara sah telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya, kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian dan juga memenuhi ketentuan dalam Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa dalam jual beli terdapat penyerahan kebendaan dan disertai pembayaran harga dari benda yang diperjanjikan Yang menjadi rumusan masalah adalah “Apakah Pembeli Warung Kopi Di Jalan Gajahmada Sudah Melaksanakan Perjanjian Jual Beli Air Minum Kemasan Pada Pengusaha Toko Lingga Jaya Sesuai Dengan Perjanjian?” penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dan jenis pendekatan secara deskriptif analisis yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana didapat di lapangan pada saat penelitian. Bahwa pihak pembeli warung kopi di jalan Gajahmada Kota Pontianak belum bertanggung jawab sepenuhnya pada pengusaha toko Lingga Jaya selaku penjual air minum kemasan khususnya mengenai keterlambatan pembayaran pembelian air minum kemasan di kota Pontianak. Adapun faktor yang menyebabkan pihak pembeli warung kopi di jalan gajahmada Kota Pontianak belum bertanggungjawab sepenuhnya dalam hal keterlambatan pembayaran air minum kemasan dikarenakan dikarenakan terdapat pengeluaran yang mendeseak atau mendadak sehingga dana yang tadinya akan diperuntukan untuk pembayaran air minum kemasan tidak mencukupi, maupun dikarenakan faktor kealpaan dari pembeli maupun terjadi kesalahpahaman antara pegusaha toko Lingga Jaya dengan pembeli warung kopi di jalan Gajahmada Kota Pontianak Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh pengusaha toko Lingga Jaya dalam menghadapi keterlambatan pembayaran air minum kemasan yang dilakukan leh pihak pembeli warung kopi di Jalan Gajahmada Kota Pontianak adalah menyelesaikan secara kekeluargaan dan atau menuntut ganti rugi yang sesuai kepada pembeli warung kopi di Jalan Gajahmada Kota Pontianak yang melakukan wanprestasi khususnya dalam hal keterlambatan pembayaran. Akan tetapi, pengusaha toko Lingga Jaya belum pernah melakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Negeri, karena penyelesaian keterlambatan yang dilakukan oleh pembeli warung kopi di Jalan Gajahmada Kota Pontianak selalu diselesaikan secara kekeluargaan Air merupakan komponen yang sangat penting di dalam kehidupan manusia, mayoritas aktifitas yang dilakukan oleh manusia tidak luput dari air, baik untuk keperluan rumah tangga maupun untuk dikonsumsi. Dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk yang ada di Indonesia, maka hal tersebut tentunya akan selaras dengan kebutuhan akan air yang layak untuk dikonsumsi maupun dipergunakan. Guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan kebutuhan air yang layak konsumsi, maka salah satu toko yang ada di Kota Pontianak adalah Toko Lingga Jaya yang menjual beberapa jenis kebutuhan pokok masyarakat pada umumnya serta menjual air minum kemasan yang siap dipergunakan maupun dikonsumsi oleh masyarakat, khususnya masyarakat Pontianak. Beralamat di Jalan Gajahmada nomor 28 Kota Pontianak, toko Lingga Jaya sudah berdiri sejak Juli 2010. Mengenai jenis air minum kemasan yang di jual oleh pihak pengusaha toko Lingga Jaya, pilihannya sangat beragam mulai dari merek Aqua dengan ukuran gelas 240 ml, satu dus berisi 48 gelas yang dijual dengan harga Rp.26.500 (dua puluh enam ribu lima ratus rupiah), ada juga merek Aqua yang dikemas dalam botol berukuran 600 ml, perdusnya berisi 24 botol yang dijual dengan harga Rp.40.000 (empat puluh ribu rupiah), kemudian air minum dengan merek Nestle dalam kemasan botol 600 ml yang setiap dusnya berisi 24 botol yang dijual dengan harga Rp.54.000 (lima puluh empat ribu rupiah) serta merek minuman Passy yang dikemas dalam ukuran gelas 240 ml, per dusnya berisi 48 gelas dan dijual dengan harga Rp.24.000 (dua puluh empat ribu rupiah). Salah satu pembeli yang membeli air minum kemasan yang dijual di toko Lingga Jaya adalah pengusaha warung kopi di Jalan Gajahmada Kota Pontianak, Adapun jumlah pembelian air minum kemasan yang dibeli oleh pengusaha Warung Kopi di Jalan Gajahmada Kota Pontianak berkisar antara 10 (sepuluh) dus air minum kemasan perbulannya, adapun rincian pembelian yang dibeli oleh pengusaha Warung Kopi Terang Bulan adalah 2 dus untuk air minum Aqua gelas 240 ml, 3 dus Aqua botol 600ml, 1 dus passy gelas 240 ml dan 4 dus Nestle botol 600 ml. Perjanjian jual beli air minum kemasan yang dilakukan oleh pengusaha toko Lingga Jaya dengan pembeli Warung Kopi di jalan Gajahmada Kota Pontianak dilakukan dalam bentuk perjanjian secara lisan atau tidak tertulis yaitu dengan cara pembeli Warung Kopi di jalan Gajahmada Kota Pontianak membeli air minum kemasan yang hendak dibeli kepada pengusaha toko Lingga Jaya dan kemudian pengusaha toko Lingga Jaya mengirimkan air minum kemasan yang dibeli oleh pembeli Warung Kopi di jalan Gajahmada Kota Pontianak. Mengenai cara pembayarannya, pengusaha toko Lingga Jaya menerima pembayaran dengan cara pembayaran uang muka terlebih dahulu sebesar 50% dari keseluruhan harga pembelian dan akan dilunasi paling lambat 1 (satu) bulan setelah air minum kemasan tersebut diterima oleh pembeli Warung Kopi di jalan Gajahmada Kota Pontianak. Dalam hal ini kedua belah pihak yaitu pihak pengusaha toko Lingga Jaya sebagai pihak penjual dan Warung Kopi di jalan Gajahmada Kota Pontianak sebagai pembeli dalam melaksanakan perjanjian jual beli air minum kemasan telah menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Hak dari pembeli adalah menerima air minum kemasan telah dibeli sesuai dengan yang diperjanjikan dan kewajiban pembeli adalah membayar keseluruhan biaya yang timbul kepada pengusaha toko Lingga Jaya, sedangkan hak pengusaha toko Lingga Jaya adalah menerima pembayaran dari pembeli Warung Kopi di jalan Gajahmada Kota Pontianak yang telah membeli air minum kemasan. Namun dalam pelaksanaannya, perjanjian jual beli air minum kemasan yang dilakukan antara pengusaha toko Lingga Jaya dengan pembeli Warung Kopi di jalan Gajahmada Kota Pontianak masih belum terlaksana sesuai dengan kesepakatan bersama antara pengusaha toko Lingga Jaya dengan pembeli Warung Kopi di Jalan Gajahmada Kota Pontianak. Salah satunya adalah pembeli Warung Kopi di jalan Gajahmada Kota Pontianak terlambat membayar pada pengusaha toko Lingga Jaya sesuai jangka waktu yang telah disepakati yaitu lebih dari 1 (satu) bulan lamanya namun dalam pelaksanaanya pelunasan pembayaran baru dilakukan 3 (tiga) hingga 4 (empat) bulan kemudian. Sebagaimana diketahui keterlambatan pembayaran air minum kemasan yang dibeli oleh pembeli Warung Kopi di jalan Gajahmada Kota Pontianak kepada Pegusaha toko Lingga Jaya tentunya menimbulkan kerugian bagi pengusaha toko Lingga Jaya. Oleh karena itu pembeli Warung Kopi di jalan Gajahmada Kota Pontianak hendaknya bertanggung jawab atas keterlambatan pembayaran yang dilakukan serta pengusaha toko Lingga Jaya dapat meminta ganti rugi yang sesuai kepada pembeli Warung Kopi di jalan Gajahmada Kota Pontianak Kata Kunci: Perjanjian Jual Beli, Tanggung Jawab, Wanprestasi
STUDI KOMPARATIF HAK WARIS ANAK SUMBANG MENURUT HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Anak merupakan anugerah titipan Tuhan Yang Maha Esa, sudah seharusnya anak mendapatkan haknya dan mendapatkan yang terbaik. Anak adalah termasuk ahli waris dari orang tuanya kelak ketika mereka meninggal. Ada anak sumbang yang lahir di dalam perkawinan yang sah. Ada pula yang lahir di luar perkawinan. Jika anak sumbang lahir di dalam perkawinan yang sah, maka terhadap hak warisnya tidak menjadi masalah. Sedangkan bagi anak sumbang yang lahir di luar perkawinan, menyebabkan hak warisnya juga tidak jelas. Dalam rencana penelitian skripsi ini penulis menggunakan Metode penelitian normatif. Normatif yaitu menganalisis data didasarkan pada data kepustakaan menggunakan asas-asas hukum dan perbandingan-perbandingan hukum khususnya hak waris anak sumbang menurut Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah studi kepustakaan. Data yang telah dikumpulkan tersebut kemudian dianalisis dengan data kualitatif yang didukung dengan olah logika berfikir secara deduktif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, didapatkan kesimpulan dalam persamaan hak waris anak sumbang menurut hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu sama-sama dilahirkan diluar perkawinan dan tidak dapat memiliki hak waris bagi anak yang memiliki status anak sumbang. Meskipun tidak mendapatkan hak mewaris dari orang tuanya, anak sumbang tersebut mempunyai hak untuk mendapatkan nafkah dari orang tuanya sesuai kemampuan orang tuanya untuk membiayai kebutuhan sehari – hari dan kebutuhan pendidikannya. Dan perbedaan hak waris menurut Hukum Islam mempunyai hubungan hukum atau dapat menjadi ahli waris dari wanita yang melahirkannya. Sedangkan menurut hukum perdata, anak sumbang tidak dapat menjadi ahli waris dari wanita yang yang melahirkanya.Kata kunci : anak sumbang dan hak waris
KEWAJIBAN NADZIR DI DESA MERBANG KECAMATAN BELITANG HILIR UNTUK MENDAFTARKAN TANAH WAKAF DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SEKADAU
Untuk mendapatkan kepastian hukum tentang wakaf, maka Nadzir di Desa Merbang Kecamatan Belitang Hilir wajib untuk mendaftarkan tanah wakaf di Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau Namun yang jadi masalah Mengapa Nadzir di Desa Merbang belum Mendaftarkan Tanah Wakaf. Adapun yang menjadi tujuan penelitian adalahUntuk mendapatkan data dan informasi mengenai pendaftaran tanah wakaf di Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau, Untuk menjelaskan faktor penyebab nadzir belum mendaftarkan tanah wakaf di Desa Merbang, Untuk mengungkapkan akibat hukum dari belum didaftarkannya tanah wakaf oleh nadzir di Desa Merbang, Untuk menjelaskan upaya dari instansi terkait dalam mendorong pendaftaran tanah wakaf. Hasil penelitian adalahBahwa Nadzir belum mendaftarkan Tanah Wakaf yang ada di Desa Merbang Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau di Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau. Metode penelitian yang penulis pergunakan adalah metode penelitian Empiris dengan pendekatkan deskriptif analisis yaitu suatu penelitianyang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan yang sebenarnya dan fakta-fakta yang didapat secara nyata pada saat penelitian diadakan kemudian dianalisis untuk memperoleh suatu kesimpulan yang terakhir. Kesimpulan Penulis adalah Pertama: pelaksanaan ikrar wakaf di Desa Merbang masih ada yang belum memahami prosedur wakaf yakni dilakukan tidak tertulis hanya dengan lisan saja, Kedua: faktor yang menyebabkan tanah wakaf belum di daftarkan di Kantor Pertanahan karena belum ada upaya dari nadzir ataupun instansi terkait untuk mendaftarkan tanah wakaf, Ketiga: akibat hukum tanah wakaf yang belum didaftarkan di kantor pertanahan yaitu tidak adanya kepastian dan perlindungan hukum bagi nadzir selaku pengelola tanah wakaf karena Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau tidak dapat menerima pendaftaran tanah wakaf dikarenakan belum dibuat akta ikrar wakaf, Kempat: upayayang dilakukan nadzir atau instansi terkait untuk mendaftarkan tanahdi Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau membuat kembali akta ikrar wakaf di KUA, dan mendaftarkan tanah wakaf di Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau. Saran Penulis pertama: hendaknya wakif mewakafkan tanahnya berserta nadzir yang sisaksikan 2 orang saksi dan dilakukan secara tertulis dibuat akta ikrar wakaf di KUA, sehingga memudahakan nadzir mendaftarkan tanah wakaf di BPN, Kedua: Hendaknya dari pihak PBN melakukan penyuluhan tentang pendaftaran tanah wakaf serta pentingnya sertipikat hak milik atas tanah wakaf kepada nadzir maupaun masyarakat khususnya masyarakat di Desa Merbang Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten sekadau. Perwakafan tanah milik yang dilakukan oleh seseorang atau suatu lembaga organisasi keagamaan yang berbadan hukum untuk memisahkan serta menyerahkan sebagian harta benda yang ia milikiagar bisa digunakan untuk suatu lembaga keagamaan selamanya sesuai dengan kepentingannya menjadi tanah wakaf.Dalam konsep Islam, dikenal istilah jariyah yang artinya “mengalir”. Maksudnyasedekah atau wakaf yang dikeluarkan, sepanjang benda wakaf itu dimanfaatkan untuk kepentingan kebaikan maka selama itu pula si wakif mendapat pahala secara terus menerus meskipun telah meninggal dunia. Memang, jika ditinjau dari kekuatanhukum yang dimiliki, ajaran wakaf merupakan ajaran yang bersifat anjuran (sunnah), namun kekuatan yang dimiliki sesungguhnya begitu besar sebagai tonggak menjalankan roda kesejahteraan masyarakat umum. Sehingga dengan demikian, ajaran wakaf yang masuk dalam wilayah ijtihadi, dengan sendirinya menjadi pendukung non manajerial yang bisa dikembangkan pengelolaannya secara optimal. Oleh karenanya, ketika suatu hukum (ajaran) Islam yang masuk dalam wilayah ijtihadi, maka hal tersebut menjadi sangat fleksibel, terbuka terhadap penafsiran-penafsiran baru, dinamis, fururistik dan berorientasi pada masa depan. Sehingga dengan demikian, ditinjau dari aspek ajaran saja, wakaf merupakan sebuah potensi yang cukup besar untuk bisa dikembangkan sesuai dengan kebutuhan zaman. Apalagi ajaran wakaf ini termasuk bagian dari muamalah yang memiliki jangkauan yang sangat luas, khususnya dalam pengembangan ekonomi lemah. Tanah wakaf termasuk salah satu hak penguasaan atas tanah yang bersifat perseorangan, yang di dalamnya terdapat wewenang (kewenangan), kewajiban, atau larangan bagi pemegang tanah wakaf. Wakaf tanah merupakan penggunaan tanah untuk kepentingan keagamaan khususnya agama Islam.Dibentuknya lembaga wakaf sebagai lembaga independen diharapkan dapat berfungsi sebagai wadah/tempat untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional.[1]Peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah PP No. 28 Tahun 1997 tentang Perwakafan Tanah Milik dan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah. Wakaf juga berperan penting sebagai lembaga sosial pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam Islam sebenarnya mempunyai beberapa lembaga sosial yaitu salah satunya perwakafan. Al-Qur’an menyebutkan wakaf yaitu sebagai “infaq” sedangkan dalam hadist disebutkan “tahan” (habs).yang terkandung dalam wakaf, yaitu: penahanan peralihan harta yang manfaatnya tidak musnah seketika guna mendapatkan pahala dari Allah SWT. Harta berupa benda yang di wakafkan harus bersifat tahan lama dan tidak mudah musnah untuk jangka panjang.Harta yang di wakafkan tidak boleh diperjualbelikan tidak boleh diwariskan, dan tidak boleh dihibahkan, bahkan diambilalih oleh siapapun. Sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, hal-hal yang menyangkut wakaf termasuk perwakafan tanah didasarkan pada pemikiran ahli fiqih yang sangat bearagam. Akibatnya timbul beragam persepsi terhadap lembaga dan juga obyek wakaf, sehingga keadaan demikian kurang menguntungkan. Pengelolaan dan pendayagunaan tanah wakaf tidak diatur secara tuntas dalam perundang-undangan dan tidak ada pencatatan secara administrasi terhadap tanah wakaf dan harta benda di atasnya. Akibat penataan manajemen organisasi wakaf yang tidak tertata baik, dapat memudahkan terjadinya penyimpangan hakikat tujuan wakaf. Penyelewengan harta benda wakaf mengakibatkan lembaga wakaf tidak mendapat simpati dari masyarakat’ Keywords:Kewajiban Nadzir Untuk Mendaftarkan Tanah Waka
TINJAUAN TERHADAP DISPUTE SETTLEMENT MECHANISM ASEAN DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA ANTAR NEGARA ANGGOTA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa Mekanisme Penyelesaian Segketa (Dispute Settlement Mechanism) ASEAN melalui instrument penyelesaian sengketa ASEAN. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah peranan ASEAN dalam menyelesaikan sengketa antar negara anggota menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa ASEAN. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan melakukan penelitian kepustakaan guna memperoleh data-data sekunder yang dibutuhkan meliputi bahan hukum primer, sekunder, tersier yang terkait dengan permasalahan. Hasil penelitian disajikan secara deskriptif guna memperoleh penjelasan dari masalah yang dibahas. Kajian dalam skripsi ini akan memuat mengenai mekanisme penyelesaian sengketa internasional secara damai dengan melihat prinsip-prinsip penyelesaian sengketa secara damai, cara-cara penyelesaian sengketa internasional secara damai serta melihat kontra antara universalisme dan regionalisme dan prinsip yang tercantum di dalam penyelesaian cara ASEAN (ASEAN way). Pembahasan selanjutnya pembahasan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa di ASEAN dianalisa dari sengketa perbatasan dan ekonomi di ASEAN, ASEAN Regional Forum, mekanisme penyelesaian sengketa menurut Treaty Amity and Cooperation (TAC) 1976, mekanisme penyelesaian sengketa bidang ekonomi Protocol Enchanged Dispute Settlement Mechanism 2004, mekanisme penyelesaian sengketa menurut Piagam ASEAN (ASEAN Charter) 2007 dan Protocol On Dispute Settlement Mechanism 2010 mengenai prosedur penyelesaian sengketa ASEAN. Dari instrument-instrumen hukum ASEAN tersebut dapat disimpulkan penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara damai dan dengan musyawarah atau lebih dikenal dengan ASEAN way. Cara penyelesaian ini merupakan suatu penyelesaian yang baik dan menjadi kunci ASEAN dalam menjaga stabilitas dan keamanan kawasan, tetapi juga menjadi sesuatu yang mengurangi arti dari Piagam ASEAN yang bertujuan akan membentuk rule-bazed organization melihat tidak adanya sengketa yang terselesaikan melalui mekanisme tersebut. Kata Kunci: ASEAN, Dispute Settlement Mechanism, Sengketa-sengketa