Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
    823 research outputs found

    TINJAUAN YURIDIS TANGGUNGJAWAB ORANG TUA TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR AKIBAT PERCERAIAN ORANG TUANYA

    No full text
    Skripsi ini membahas tentang tanggung jawab orang tua terhadap anak di bawah umur akibat perceraian. Di samping itu juga mempunyai tujuan yaitu untuk mengetahui dan memahami hak asuh anak di bawah umur akibat perceraian kedua orang tuanya serta menganalisis tentang tanggung jawab orang tua terhadap anak di bawah umur akibat perceraian kedua orang tuanya. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan fakta. Anak adalah amanah dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak sebagai penerus keturunan yang terlahir dari perkawinan yang sah mempunyai kedudukan anak yang sah. Akan tetapi fenomena kelalaian dan penelantaran anak merupakan permasalahan yang sering terjadi dalam masyarakat, sebaliknya juga perebutan anak antara orang tua yang bercerai sering terjadi seakan-akan anak adalah harta benda yang dapat dibagi-bagi dan setelah dibagi maka putuslah ikatan orang tua yang tidak mendapatkan hak asuhnya. Masalah pemeliharaan anak dalam istilah fiqih disebut hadhanah, diartikan sebagai mengasuh anak kecil yang belum tahu dan belum dapat hidup mandiri, yakni dengan memenuhi kebutuhan hidupnya, menjaganya dari hal-hal yang membahayakan, memberinya pendidikan fisik dan psikis, mengembangkan kemampuan intelektualnya agar sanggup memikul tanggungjawab hidupnya. Dalam kaitannya dengan hak asuh anak di bawah umur (sebelum mumayyiz/sebelum berumur 12 tahun) akibat perceraian kedua orang tuanya diberikan kepada ibunya, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam. Namun, walaupun di dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam dijelaskan bahwa anak yang belum mumayyiz adalah hak ibunya, bukan berarti ayah tidak berhak dalam tumbuh kembang si anak. Sedangkan tanggung  jawab orang tua terhadap anak di bawah umur (sebelum mumayyiz/sebelum berumur 12 tahun) dalam memberikan nafkah bagi anaknya setelah perceraian menurut Hukum Islam menjadi kewajiban orang tua laki-laki (ayah), hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf d dan Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam.     Kata Kunci :    Tanggung Jawab, Orang Tua, Anak Di Bawah Umur, Perceraian.

    WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBERIAN UANG ASAP OLEH CALON MEMPELAI LAKI- LAKI TERHADAP CALON MEMPELAI PEREMPUANDI DESA SUNGAIRAMBAH KECAMATANSAMBAS KABUPATEN SAMBAS

    No full text
    Sebagaimana halnya perjanjian pada umumnya, demikian pula pada perjanjian pemberian uang asap, perjanjian pemberian uang asap telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat diantara para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian pemberian uang asap yang dibuat secara sah pada umumnya melalui saksi – saksi dan pemengku adat hendaknya memenuhi ketentuan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dimana, kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian. Adapun rumusan masalah adalah “Faktor Apa Yang Menyebabkan Perjanjian Pemberian Uang Asap Oleh Calon Mempelai laki – laki Terhadap Calon mempelai Perempuan Tidak Sesuai Dengan Dijanjikan?” dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yakni metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakatdan jenis pendekatan secara deskriptif analisis yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana ditemukan di lapangan. Bahwa pihak mempelai laki – laki berkewajiban menyerahkan uang yang telah dijanjikan kepada pihak mempelai perempuan, sedangkan pihak mempelai perempuan berkewajiban menerima sejumlah uang dari pihak mempelai laki – laki sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian. Para pihak merupakan subjek hukum dalam perjanjian.Uang asap merupakan objek hukumnya. Dalam pemvberian uang asap Pihak laki – laki tidak memberikan sepenuhnya kepada pihak perempuan. Namun kenyataannya, pihak mempelai laki – laki hanya memberikan setengah dari keseluruhan uang yang telah dijanjikan. Dalam hal ini pihak mempelai laki – laki telah ingkar janji atau wanprestasi. Faktor penyebab mempelai laki-laki wanprestasi karena adanya keperluan mendesak. Upaya hukum yang dilakukan pihak mempelai perempuan terhadap pihak mempelai laki – laki yakni meminta untuk memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran setelah pesta perkawinannya berlangsung. Dalam memenuhi kewajiban melakukan pembayaran kepada pihak mempelai perempuan melalu musyawarah mufakat antara kedua belah pihak yaitu orang tua laki – laki dengan orang tua perempuan yang di sertai dengan saksi – saksi dan pemangku adat.   Keyword:Perjanjian, Pemberian Uang Asap, Mempelai Laki – Laki, Mempelai Perempuan, Wanprestas

    ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PERKARA NOMOR : 08/PID.PRKN/2016/PN.PTK DALAM TINDAK PIDANA PERIKANAN DI PENGADILAN NEGERI PONTIANAK

    No full text
    Pertimbangan hakim merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam menentukan terwujudnya nilai atas suatu putusan hakim yang mengandung keadilan dan mengandung manfaat bagi para pihak yang bersangkutan sehingga pertimbangan hakim ini harus disikapi dengan teliti, baik, dan cermat. Apabila pertimbangan hakim tidak teliti, baik, dan cermat, maka putusan hakim yang berasal dari pertimbangan hakim tersebut akan dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung. Penulisan dalam skripsi ini yang berjudul “Analisis Yuridis Putusan Perkara Nomor : 08/PID.PRKN/2016/PN.PTK Dalam Tindak Pidana Perikanan Di Pengadilan Negeri Pontianak”. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah “Mempertanyakan tentang putusan perkara Nomor : 08/Pid.Prkn/2016/PN.PTK dalam tindak pidana perikanan yang tidak mencantumkan dictum pidana pengganti denda” sesuai dengan permasalahan diatas maka tujuan penelitian dalam analisis yuridis putusan perkara ini adalah untuk mengetahui dan menginventarisi putusan hakim perkara Nomor : 08/Pid.Prkn/2016/PN.PTK, untuk mengetahui dan menganalisis putusan perkara Nomor : 08/Pid.Prkn/2016/PN.PTK, dan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam perkara Nomor : 08/Pid.Prkn/2016/PN.PTK yang tidak memasukkan dictum pidana pengganti denda. Dalam menyusun skripsi ini, digunakan Metode Penelitian Hukum Normatif. Penelitian Hukum Normatif adalah penelitian dengan hanya mengolah dan menggunakan data-data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan juga dapat berupa pendapat sarjana. Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa dalam putusan Hakim perkara Nomor : 08/Pid.Prkn/2016/PN.PTK Hakim tidak mencantumkan dictum pidana pengganti denda dikarenakan Hakim berpedoman pada UNCLOS 1982, Pasal 102 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor : 3 Tahun 2015, dan Doktrin Hukum Pidana. Dan dalam putusan perkara Nomor : 08/Pid.Prkn/2016/PN.PTK Hakim tidak memberikan jalan keluar bagi putusan dikarenakan jika dilihat berdasarkan tujuan hukumnya apabila putusan ini tidak dapat dilaksanakan dikarenakan Hakim tidak mencantumkan dictum pidana pengganti denda sedangkan terdakwa tidak dapat membayar denda dan tidak diketahui keberadaannya karena tidak dilakukan penahanan artinya akan membuat tidak tercapainya suatu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Adapun pertimbangan Hakim dalam perkara Nomor : 08/Pid.Prkn/2016/PN.PTK yang tidak memasukkan dictum  pidana pengganti denda dikarenakan Hakim berpedoman pada SEMA No. 03/2015 dan UNCLOS 1982 , yang dimana antara SEMA No. 03/2015 dan UNCLOS 1982 bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) KUHP dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 yang mengatur tentang Perikanan. Dan untuk rekomendasi teoritik agar mendapatkan jalan keluar, Pasal 30 ayat (2) KUHP dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan harus di amandemen.   Keyword                : Analisis Yuridis Putusan, Tindak Pidana Perikana

    TINJAUAN YURIDIS AKIBAT HUKUM PENGANGKATAN ANAK YANG AKTA KELAHIRANNYA MENCANTUMKAN NAMA ORANG TUA ANGKAT DILIHAT DARI ASPEK HUKUM ISLAM

    No full text
    Pengangkatan  anak  (tabanni)  dalam  masyarakat  Indonesia mempunyai  bebereapa  tujuan  antara  lain  untuk  meneruskan  keturunan jika dalam suatu perkawinan tidak memperoleh keturunan. Pengangkatan anak yang dilarang dalam ajaran Islam adalah pengangkatan anak yang mengarah kepada putusnya hubungan hukum antara anak angkat dengan orang  tua  kandung  termasuk  dalam  hal  panggilan  nasab.  Namun,  jika pengangkatan anak didasarkan pada rasa belas kasihan dan saling bantu membantu  bukanlah  sesuatu  yang  dilarang  bahkan  dianjurkan  dalam agama  Islam.  Persoalan  tabanni  (pengangkatan  anak)  yang  dilakukan oleh  masyarakat  pada  umumnya  adalah  dengan  cara  menghilangkan status atau hubungan anak angkat dengan orang tua kandungnya, artinya dengan  sengaja  tidak  memberitahukan  bahwa  sebenarnya  mereka mengangkat anak tersbut dan tidak dilahirkan dari Rahim sendiri. Hal ini tidak  sesuai  dengan  ketentuan  hukum  Islam  yang  tidak  mengenal pengangkatan  anak  dalam  arti  menjadi  anak  kandung  secara  mutlak. Adapun  judul  dari  penelitian  ini  adalah  “TINJAUAN  YURIDIS AKIBAT  HUKUM  PENGANGKATAN  ANAK  YANG  AKTA KELAHIRANNYA  MENCANTUMKAN  NAMA  ORANG  TUA ANGKAT  DILIHAT  DARI  ASPEK  HUKUM  ISLAM”  dan permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah Bagaimana Akibat  Hukum  Pengangkatan  Anak  yang  Akta  Kelahirannya Mencantumkan  Nama  Orang  Tua  Angkat  Dilihat  Dari  Aspek  Hukum Islam.  Teori  yang  digunakan  penulis  menggunakan  data  kualitatif. Penelitian  kualitatif  adalah  penelitian  tentang  riset  yang  bersifat deskriptif  dan  cenderung  menggunakan  analisis  Proses  dan  makna (perspektif  subjek)  lebih  ditonjolkan  dalam  penelitian  kualitatif, sedangkan  metode  yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  yaitu  yuridis normatif.  Dalam  metode  penelitian  yuridis  normatif  tersebut  akan menelaah  secara  mendalam  terhadap  peraturan  perundang-undangan, yurisprudensi dan pendapat ahli hukum. Teknik pengumpulan data dalam skripsi ini dilakukan secara studi kepustakaan dan wawancara. Pengangkatan anak dengan memutuskan hubungan darah (nasab) diharamkan  dalam  hukum  Islam,  yang  diperbolehkan  adalah pengangkatan  anak  dalam  pengertian  pemeliharaan,  pengasuhan  tanpa memutuskan  hubungan  antara  anak  dan  orang  tua  kandungnya, sedangkan  pengangkatan  anak  dalam  Undang-undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 perubahan dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak merupakan pengalihan hak anak dari orang tua kandung kepada orang tua  angkat dengan prinsip demi kepentingan terbaik bagi anak. Prosedur pengangkatan anak dapat dilakukan  ke  Pengadilan  Agama  dan  Pengadilan  Negeri  (bagi  nom Muslim), dan akibat hukum pengangkatan anak umumnya timbul dengan adanya penetapan pengadilan dengan tidak memutuskan nasib anak angkat dengan  orang  tua  kandungnya,  yang  beralih  adalah  hak  perwaliannya. Perbuatan orang tua angkat yang mengubah status anak angkatnya menjadi anak  kandung  berdasarkan  akta  kelahiran,  merupakan  perbuatan melawan/melanggar hukum/tindak pidana, seperti yang diatur pada Pasal 93, Undang-undang  Nomor  23  Tahun  2006  tentang  Administrasi Kependudukan. Seharusnya orang tua angkat tidak mengubah status anak angkatnya menjadi anak kandung berdasarkan akta kelahiran dengan alasan, tujuan  atau  motivasi  apapun,  serta  orang  tua  angkat  berkewajiban memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal-usul dan orang tua kandungnya, Karena itu merupakan tanggung jawab dari orang tua angkat, tentu pada saat anak angkat tersebut telah dewasa. Kata Kunci:  Pengangkatan  anak,  perlindungan  anak,  akta kelahiranny

    IMPLIKASI KEBERADAAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK), DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA STUDI DI PENGADAAN BARANG DAN JASA DI KALIMANTAN BARAT

    No full text
    Penelitian ini bertujuan untuk mengimplikasi keberadaan komisi pemeberantasan korupsi (KPK), dalam pengadaan barang/jasa selain itu juga untuk mengetahui bagaimana perbandingan komisi pemberantasan korupsi yang ada di indonesia dengan negara lainnya.Dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, pemerintah dituntut untuk memajukan kesejahtaraan umum yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah berkewajiban menyediakan kebutuhan masyarakat dalam berbagai bentuk berupa barang, jasa maupun pembangunan infrastruktuf. Disamping itu, pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan membutuhkan juga barang dan jasa, untuk itu perlu pengadaan barang dan jasa.Agar pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dilaksanakan  dengan efektif dan efisien dengan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka, dan perlakuan yang adil bagi semua pihak, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintah dan pelayanan masyarakat, maka sejak  tanggal 3 Nopomber 2003, ditetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 (selanjutnya di singkat Keppres Nomor. 80 Tahun 2003), tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang dan jasa oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330).Keppres Nomor. 80 Tahun 2003 tersebut mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang dan jasa Instansi Pemerintah (Pasal 53 Keppres Nomor. 80 Tahun 2003). Tujuh tahun berjalan Kepres ini tidak mampu menjawab tantangan dari system yang ada,  bersamaan dengan banyak sekali kasus-kasus korupsi yang tidak tertangani dengan  baik, dan  Kemudian Kepres  diganti dengan Penetapan Presiden nomor. 54 Tahun 2010. Yang dua kali terjadi perubahan, dengan Perpres nomor. 35 tahun 2011, dan Perpres Nomor. 70 tahun 2012. Kata Kunci:            Implementasi, Keberadaan, Komisi, Pemberantasan, Korupsi, (KPK), Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa, Di Kalimantan Barat.

    PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN PASAL 21 AYAT (2) HURUF D UU NO. 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEM DALAM KAITANNYA DENGAN PENGGUNAAN PARUHENGGANG BADAK PADA PAKAIAN KREASI ADAT SUKU DAYAK DI KOTAPONTIANAK

    No full text
    Upaya pengawasan terhadap pelaksanaan Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dalam kaitannya dengan penggunaan paruh Enggang Badak pada pakaian kreasi adat suku Dayak di kota Pontianak nyatanya masih belum terlaksana. Pihak yang berwenang dalam hal ini khususnya Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kal-Bar dan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan Kal-Bar maupun lembaga konservasi seperti World Widelife Fund (WWF) Indonesia Program Kal-Bar, hingga saat ini diketahui belum mendalami permasalahan yang berkaitan dengan pemanfaatan paruh Enggang Badak untuk kebutuhan budaya suku Dayak di kota Pontianak, sehingga menyebabkan pemanfaatannya secara tidak lestari menjadi ancaman tersendiri bagi populasi burung Enggang Badak di alam bebas. Kenyataan tersebut juga dipengaruhi oleh jumlah aparat penegak hukum yang tidak sebanding dengan luas wilayah Kal-Bar yang harus diberikan pengawasan. Tidak adanya sosialisasi atau penyuluhan secara khusus dari aparat penegak hukum yang berwenang kepada masyarakat Dayak yang terkait, menjadi suatu alasan penggunaan paruh Enggang Badak masih dipertahankan hingga dikomersilkan untuk kepentingan budaya yang notabene tidak ada keharusan untuk menggunakan paruh Enggang asli. Hal tersebut diperparah dengan kenyataan bahwa yang memanfaatkan paruh Enggang sebagai bagian dari pakaian kreasi adat tidak hanya oleh sub suku Dayak asli yang memiliki kebudayaan tersebut, tetapi juga oleh sub-sub suku Dayak lainnya sehingga pengawasan terhadap pelaksanaan Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dalam kaitannya dengan penggunaan paruh Enggang Badak pada pakaian kreasi adat suku Dayak di kota Pontianakbelum sepenuhnya maksimal karena minimnya pengawasan aparat penegak hukum khususnya yang bersinggungan langsung dengan kebudayaan masyarakat lokal, terbatasnya jumlah aparat penegak hukum yang tidak sebanding dengan luas wilayah yang harus diberikan pengawasan dan adanya persepsi masyarakat yang mengharuskan pemanfaatan bagian daripada satwa liar (paruh burung Enggang Badak) dilindungi sebagai bagian dari item pakaian kreasi adat mereka. Perwujudan negara hukum di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) perubahan ketiga, yakni pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa, “Negara Indonesia adalah negara hukum”, nampak jelas dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia yang selalu bersentuhan dengan hukum, di mana hal tersebut dengan jelas dapat diketahui melalui berbagai peraturan perundang-undangan sampai dengan peraturan pelaksana yang mengaturnya, tak terkecuali peraturan perundang-undangan terkait Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Hukum pada dasarnya adalah alat untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat. Masyarakat dalam suatu negara perlu diberi rambu-rambu, tidak saja tentang bagaimana cara berinteraksi antara sesama manusia dalam kelompok masyarakat, tetapi juga antara manusia dengan sumber daya alam yang ada dalam penguasaan negara, dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebagaimana termuat dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa, “Bumi, air, dan kekayaan alam lainnya dikuasai oleh negara untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Menyadari akan pentingnya ketersediaan sumber daya alam dan keseimbangan ekosistem sebagai penopang kehidupan bagi semua makhluk hidup di bumi, maka berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978, Indonesia telah secara sah meratifikasi suatu konvensi internasional mengenai perdagangan flora dan fauna yang terancam punah/CITES (Convention on International Trade in Endagered Species of Wild Fauna and Flora) dengan sasaran terjaminnya pemanfaatan secara lestari dan seimbang keanekaragaman flora dan fauna untuk kepentingan perdagangan melalui kerja sama internasional. Oleh karena itu, Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi CITES harus tunduk pada ketentuan yang telah diatur CITES dan ikut serta secara aktif mengatur perdagangan flora dan fauna. Sehingga, dibentuk dan diberlakukanlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem yang merupakan landasan hukum dalam mengupayakan perlindungan dan pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistem di Indonesia secara menyeluruh. Lingkungan hidup yang kompleks harus dilihat secara utuh dan sistematik agar tampak semua komponen dan fungsi masing-masing karena semua komponen kehidupan itu saling berinteraksi satu dengan yang lain, saling mempengaruhi, dan saling terkait. Tanpa manusia, pada dasarnya organisme lain dan lingkungannya dapat berubah secara alami, dengan bercirikan keajegan, keselarasan, dan keseimbangan. Sehingga perilaku manusia yang eksploitatif, destruktif dan tidak peduli dengan alam akan mengakibatkan terganggunya keseimbangan ekosistem sebagaimana telah banyak terjadi beberapa tahun belakangan ini. Aktivitas eksploitasi (perburuan untuk diperdagangkan) terhadap keanekaragaman hayati khususnya fauna terus-menerus menunjukkan peningkatan terutama pada satwa yang menjadi maskot (fauna identitas) ibukota Pontianak yaitu burung Enggang yang dalam bahasa inggris dikenal dengan istilah Hornbill. Berdasarkan data yang diperoleh dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan Kal-Bar, yakni mengenai data penanganan kasus tindak pidana di bidang tumbuhan dan satwa liar pada tahun 2012 – 2016, diketahui sebanyak 330 paruh burung Enggang, 5 kepala burung Enggangdan 34 gram potongan paruh burung Enggang telah berhasil disita dan dijadikan alat bukti dari enam kasus yang telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.       Kata Kunci : Pengawasan, Pasal 21 Ayat (2) Huruf D UU No. 5 Tahun 1990,  Paruh Enggang Badak, Pakaian Kreasi Adat Suku Dayak

    PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ANGKUTAN ANTAR JEMPUT TERHADAP KERUGIAN YANG DIDERITA KONSUMEN (STUDI KASUS RUTE PERJALANAN SINGKAWANG-PONTIANAK)

    No full text
    Sarana transportasi merupakan faktor penting dalam mewujudkan proses keseimbangan kemajuan dan ekonomi nasional dengan adanya kelancaran dalam penyelenggaraan pengangkutan orang dan barang. Salah satu kegiatan ekonomi yang paling berkaitan erat dengan transpotasi adalah pariwisata. Transportasi menjadi hal yang sangat penting dalam pariwisata. Angkutan antar jemput merupakan jasa pelayanan transportasi untuk berpindah dari satu kota ke kota lain. Angkutan antar jemput ini merupakan pilihan favorit masyarakat karena nyaman, aman, dan cepat.  Angkutan antar jemput yang menjadi pilihan favorit konsumen tidak menjadikan angkutan antar jemput dapat memberikan pelayanan yang baik untuk konsumen seperti adanya keterlambatan penjemputan,kehilangan/kerusakan barang bawaan hingga kehilangan nyawa. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang tanggung jawab angkutan antar jemput terhadap kerugian konsumen serta menjelaskan upaya yang ditempuh konsumen atas kerugian yang diderita. Metode yang digunakan penulis adalah penelitian hukum empiris dengan wawancara dan undang-undang sebagai sumber data primer. Hasil penelitian adalah dalam pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha bahwa pelaku usaha telah berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan yang baik tetapi dalam kenyataannya pelaku usaha masih melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap konsumen. Upaya yang dilakukan konsumen terhadap pelaku usaha atas kerugian yang diderita adalah upaya non hukum yaitu ragam aksi dengan marah-marah terhadap pelaku usaha karena kurangnya pendidikan hukum konsumen. Maka seharusnya Instansi terkait agar meningkatkan pembinaan dan pengawasan serta memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku usaha angkutan antar jemput agar meminimalisasi pelanggaran yang terjadi.   Keywords: pelaksanaan, tanggung jawab pelaku usaha, angkutan antar jemput, konsume

    TEKNIK SATUAN RESERSE NARKOTIKA DALAM MENGUNGKAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA DI WILAYAH HUKUM POLRESTA PONTIANAK

    No full text
    Peningkatan derajat kesehatan sumber daya manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat perlu dilakukan upaya peningkatan di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan, antara lain dengan mengusahakan ketersediaan Narkotika dan Psikotropika jenis tertentu yang sangat dibutuhkan sebagai obat-obatan untuk kesehatan disamping itu Narkotika dan Psikotropika juga digunakan untuk percobaan dan penelitian yang diselenggarakan pemerintah dalam rangka kepentingan ilmu pengetahuan, namun seiring dengan kemajuan teknologi, ternyata narkotika dan psikotropika tidak hanya digunakan untuk kepentingan pengobatan dan ilmu pengetahuan, tetapi ada pihak-pihak tertentu yang ingin meraih keuntungan besar dan melakukan penyalahgunaan narkoba dengan memanfaatkan kemajuan teknologi sebagai modus operandi, sehingga tidak jarang aparat penegak hukum terkecoh dengan modus operandi tersebut. Lalu upaya apakah yang dilakukan kepolisian serta apa saja yang menjadi hambatan oleh pihak Kepolisian sendiri.Untuk menjawab pertanyaan diatas dalam penulisan dan penelitian skripsi ini penulis menitikberatkan pada pengkajian serta meneliti masalah mengenai Teknik Satuan Reserse Narkotika Dalam Mengungkap Penyalahgunaan Narkotika Dan Psikotropika Di Wilayah Hukum Polresta Pontianak. Dengan permasalahan utama yang butuh penelitian lebih lanjut yaitu, mengenai upaya-upaya seperti apa dan bagaimana teknik satuan reserse narkotika dalam mengungkap penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di wilayah hukum Polresta Pontianak.Oleh karena itu, dalam melakukan penulisan dan penelitian skripsi ini, penulis menggunakan Metode Empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif, yang merupakan suatu penelitian hukum yang bersifat melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Gambaran  terhadap  suatu  objek  penelitian diteliti  melalui  sampel  atau  yang  telah  terkumpul  dan  membuat  kesimpulan  yang  berlaku  secara umum.Hasil penelitian ini menunjukkan teknik yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkotika dalam operasi pengungkapan (penyidikan) tindak pidana narkotika/penyalahgunaan narkotika yakni, dimulai dengan teknik observasi (pengamatan atau pengintaian orang atau tempat), surveillance (pembuntutan), under cover agent (penyusupan agen), under cover buy (pembelian terselubung), controlled dellivery (penyerahan narkoba yang dikendalikan), kemudian yang terakhir adalah raid planning execution (rencana pelaksanaan penggerebekan). Teknik-teknik operasi dalam pengungkapan tindak pidana narkoba atau penyalahgunaan narkotika hanya dapat dilakukan oleh anggota yang sudah terlatih dan anggota yang terbiasa melaksanakan tugas rahasia, seperti intelijen dalam menyembunyikan identitasnya sebagai anggota Polri.Adapun dalam hasil penelitian ini ditemukan bahwa anggota Satuan Reserse Narkotika Polresta Pontianak selama melaksanakan tugas kepolisian, mayoritas belum pernah ditempatkan pada fungsi Reskrim atau Intelkam. Demikian pula dengan pendidikan dan kejuruan reserse kriminal dan intelijen yang merupakan syarat ideal bagi anggota Polri yang akan ditugaskan pada fungsi Reserse Narkotika.Dengan pengalaman tugas yang didukung dengan pendidikan dan kejuruan sesuai dengan kebutuhan organisasi sangat berpengaruh terhadap keberhasilan tugas. Untuk itu, diperlukan suatu upaya mengatasi kesulitan dalam pengungkapan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika berupa latihan rutin sebagai alternatif untuk mengatasi kekurangan pendidikan khusus mengenai penyidikan narkotika dan penyuluhan kepada masyarakat secara berkesinambungan sebagai upaya penanggulangan preventif tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polresta Pontianak. Sehingga dari penelitian dan penulisan skripsi ini penulis dapat menarik kesimpulan bahwa, teknik Satuan Reserse Narkotika dalam mengungkap penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di wilayah hukum Kepolisan Resort Kota Pontianak telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hasilnya cukup optimal hanya saja faktor internalnya yang perlu ditingkatkan terutama personal satuan penyidik, dan faktor eksternal, karena masih minimnya partisipasi masyarakat. Hal ini, ikut memberikan pengaruh terhadap sulitnya melakukan pengungkapan dan penyidikan kasus-kasus narkotika.Keywords :  TEKNIK PENYIDIKAN, SAT RES NARKOTIKA KOTA PONTIANA

    PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA ANTARA PENYEWA DENGAN PEMILIK RUMAH DI DESA KAPUR KOMPLEK GRAHA KAPUR KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA

    No full text
    As is the case in general agreement, the lease agreement that occurred at the time of the achievement of an agreement between the parties to a lease agreement. The lease agreement that was made legally must comply with Article 1320 of the Code of Civil Code so that both parties are bound to implement the agreement. The formulation of the problem in this thesis research is "Do Homeowners Have Implement Lease Agreement Home With Tenant House in the village of Lime Complex Graha Kapur Kubu Raya In accordance with the Agreement?" This research was conducted by the method of empirical research that examines the revealed facts objectively as found in the research field. That the owner of the house in the village of Lime Complex Graha Kapur Kubu Raya has not yet executed a lease agreement houses The factors that led to the owner's home village of Lime Complex Graha Kapur Kubu Raya has not yet executed a lease agreement homes to tenants because they offer them a higher price than another tenant and the homeowner negligent regarding when the expiration of the lease the leased house. The legal consequences against the homeowner who has not executed a lease agreement on the tenant house, is the homeowner can be charged payment for damages As for efforts to be made by the tenant against the owner of the house has not yet executed a lease agreement on a tenant house was completed amicably and demanded adequate compensation to the owner of the house. However, the tenant is never to take legal actions in the form of a lawsuit in the District Court, as a tenant claims settlement until today resolved amicably   Keyword: Lease agreement, Homeowners, Renter

    PENERTIBAN TERHADAP RUMAH KOST BERDASARKAN PASAL 6 PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG KETERTIBAN UMUM DI KECAMATAN SUNGAI RAYA

    No full text
    Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan penertiban rumah kost di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, serta ingin mengetahui dan mendeskripsikan proses penerapan pasal 6 dan pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Keteriban Umum. Dalam penelitian ini menggunakan metode diskriptif analisis, sehingga dapat diketahui bahwa kurangnya sosialisasi dan pemahaman terhadap masyarakat terhadap pentingnya memiliki izin usaha rumah kost, namun masyarakat merasa keberatan mengurus izin ini disebabkan mereka memang kurang mengetahui aturannya, juga dalam pengurusannya terlalu banyak persyaratan yang sulit untuk didapatkan. Sehingga dengan demikian skripsi ini dapat memberikan masukan kepada masyarakat dan pemerintah Kabupaten Kubu Raya, diantaranya, secepatnya diadakan penyuluhan hukum terhadap masyarakat dan pemilik rumah kost, dan juga memberikan kemudahan dalam pengurusan izin usaha rumah kost. Banyak keuntungan diraih oleh kecamatan Sungai Raya yang geografisnya berbatasan langsung dengan Kota Pontianak sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat, yang tentunya merupakan titik sentral dari semua kegiatan, baik kegiatan perdagangan, kegiatan pendidikan, perindustrian, pelayaran, pemerintahan, dan lain-lain yang banyak memberikan kontribusi dalam menunjang pembangunan di daerah. Salah satu keuntungan yang menarik perhatian peneliti adalah, pertambahan penduduk sebagai akibat limpahan dari tempat tujuan kota Pontianak, yang secara langsung maupun tidak langsung mempunyai gaya tarik bagi pendatang domestik utamanya tenaga kerja,pelajar dan mahasiswa dari berbagai daearah kabupaen/kota di lingkungan Provinsi Kalimanatan Barat dan tidak sedikit pula yang berasal dari luar Kalimantan Barat, seperti dari Jawa, NTT, NTB, Sumatara, Sulawesi, untuk mengadu nasib atau untuk menimba ilmu di beberapa Perguruan Tinggi di Pontianak. Dari kenyataan di atas para pendatang ini semakin meningkat setiap tahunnya, sehingga secara otomatis pertambahan penduduk juga semakin meningkat di Kabupaten Kubu Raya khususnya Kecamatan Sungai Raya sebagai pilihan alternative untuk tempat tinggal karena sangat dekat dengan Kota Pontianak sebagai kota tujuan. Para pendatang ini diantaranya ada yang telah memiliki rumah tinggal dan ada pula yang tidak, dalam keadaan seperti ini mereka yang tidak ada tempat tinggal atau ada pula yang memiliki tempat tinggal namun jauh dari tempat kerja atau tempat belajar, mereka memilih mengontrak rumah atau menyewa kamar di kecamatan Sungai Raya sebagai tempat tinggal sementara, yang lazim disebut sebagai rumah kontrakan atau rumah kost, karena dilihat dari sudut ekonomi jauh lebih murah dengan fasilitas yang hampir sama dengan Kota Pontianak. Kini bisnis rumah kost merupakan salah satu kegiatan usaha masyarakat yang banyak digemari di Kecamatan Sungai Raya karena dalam usaha ini modalnya tidak begitu besar dan terjangkau oleh masyarakat menengah kebawah, dan bisnis rumah kost ini memberikan keuntungan yang dapat menopang kehidupan masyarakat. Dalam sekala yang besar dengan sentuhan tangan Pemerintah Daerah diyakini dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sesuai dengan program yang dicadangkan oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya “meningkatkan taraf hidup masyarakat”. Kilas balik dari pengaruh positip yang diberikan dalam bisnis rumah kost ini, di samping keuntungkan tentunya perlu juga dipikirkan side effect (efek samping)yang ditimbulkannya merupakan dampak buruk yang tidak kita inginkan, karena pertemuan antara pendatang dan penduduk tempatan ini, bagaimanapun atau sekecil apapun tetap menimbulkan gesekan-gesekan yang perlu diantisipasi terlebih dahulu, seperti prilaku-perilaku yang merupakan kebiasaan dari pendatang, mungkin tidak sinkron dengan penduduk tempatan, penyalahgunaan rumah kost sebagai tempat perselingkuhan, pesta narkoba, atau sebagai tempat berkumpulnya para penjahat, dan/atau prilaku lain-lain yang tidak dibenarkan oleh hukum positif atau hukum adat setempat, sehingga kearifan local yang terpelihara selama ini menjadi rusak. Rekayasa pola berfikir demikian menjadi persoalan tersendiri bagi Pemerintah Daerah dalam halpengawasan dan pengaturan terhadap bisnis rumah kost ini, khususnya dalam rangka menjamin terselengaranya ketentraman dan ketertiban umum serta terpenuhinya prinsip Good Governance (pemerintahan yang bagus) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Rekayasa politik pemerintahan daerah sebagaimana di atas, bukan hal yang berlebihan, karena dalam fakta aktual yang ada di Kecamatan Sungai Raya masalah masalah seperti tersebut di atas cukup banyak ditemukan, dan ini merupakan rahasia umum, bukan saja di Kecamatan Sungai Raya tetapi terjadi dimana-mana diseluruh pelosok tanah air, utamanya di kota-kota besar yang masyarakat lokalnya “kurang peduli pada lingkungan”. Titik lemahnya bisnis rumah kost ini, karena pada umumnya merupakan usaha masyarakat kalangan bawah yang Nota Bene berpendidikan rendah atau malahan yang tidak pernah mengecam pendidikan sama sekali. Untuk masyarakat tersebut sudah dapat kita pahami betapa kurangnya pengetahuan khususnya tentang hukum, kemasyarakatan, lingkungan dan pengetahuan lainnya yang bersentuhan dengan usaha atau bisnis rumah kost ini. Semakin berkembang dan menjamurnya usaha rumah kost di Kecamatan Sungai Raya pada beberapa waktu belakangan hingga saat ini, menyisakan beragam persoalan yang perlu diselesaikan oleh Pemerintah Daerah, salah satunya persoalan yang dipandang paling bahaya sebagaimana dimaksud adalah terkait dengan perizinan, keamanan lingkungan, pajak, kelengkapan jati diri penghuni dan lain-lain yang terkait dengan usaha rumah kost tersebut. Persyaratan legalitas bisnis rumah kost tersebut sangat perlu sebagai sarana tercapainya kepastian hukum, tertib hukum dan tertib administrasi, menuju tertib pemerintahan sebagaimana yang diharapkan, sehingga keberadaan rumah-rumah kost ini selain sebagai penunjang ekonomi masyarakat namun dalam usahanya diupayakan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah dalam upaya menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan dan ramah lingkungan, di samping menjaga keharmonisan pergaulan antara pendatang dan masyarakat tempatan. sehingga terciptanya masyarakat Kecamatan Sungai Raya yang madani. Legalitas bisnis rumah kost di Kabupaten Kubu Raya telah diatur sejak 6 tahun yang lalu dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Serta Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pajak, retribusi sumber pendapatan daerah,sehingga tidak ada alasan lagi bagi masyarakat pemilik bisnis rumah kost tidak memiliki izin pendirian rumah kost dan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pemerintah daerah dalam operasionalnya. Kecamatan Sungai Raya ada sebanyak 177 kamar kost dari 32 rumah kost dimana dari jumlah tersebut hanya 1 rumah kost yang memiliki izin usaha tetapi tidak ada IMB-nya, sehingga dalam pengelolaannya dilakukan secara bebas sesuai dengan kehendak pemilik itu sendiri tanpa pengindahkan aturan yang ada. Kenyataan seperti ini dalam sebuah negara hukum sangat tidak benar, karena siapapun, kapanpun, dan kegiatan apapun yang dilakukan warga negaranya harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, di luar itu tetap dianggap ilegal dan dapat diambil tindakan, apakah tindakan pidana untuk perbuatan yang melanggar ketentuan pidana, atau perbuatan keperdataan yang harus diselesaikan secara perdata, atau pelanggaran administrasi negara / tata usaha negara melalui sanksi administratif.   Kata kunci: rumah kost, pemilik kost dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). , yang secara langsung maupun tidak langsung mempunyai gaya tarik bagi pendatang domestik utamanya tenaga kerja,

    1

    full texts

    823

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇