Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
823 research outputs found
Sort by
PERKAWINAN CALON MEMPELAI PEREMPUAN YANG MENGGUNAKAN WALIHAKIMDIKANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PONTIANAKSELATANKOTA PONTIANAK
Nikah atau perkawinan merupakan suatu hal yang sangat penting dan mulia, demi terwujudnya suat urumah tangga yang teratur, harmonis, dan sejahtera, serta terpeliharanya keturunan.Untuk dapat melaksanakan perkawinan harus dipenuhi syarat-syarat sah nya perkawinan bagi calon mempelai laki-laki maupun perempuan, salah satu syarat perkawinanya itu adanya wali nikah bagi calon mempelai perempuan.Kedudukan wali sangat penting sebagaimana diketahui bahwa yang berhak menjadi wali nikah terhadap seorang wanita adalah wali nasab.Dalam kenyataannya di Indonesia sering kali ijab Kabul dalam suatu perkawinan dilaksanakan oleh pejabat Kantor Urusan Agama (KUA). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis, mengambil lokasi penelitian di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab pelaksanaan perkawinan melalui wali hakim di KUA Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak adalah putus wali, wali mafqud atau wali ghoib, anak luar kawin, dan wali ’adhal atau enggan namun setelah dilakukan penelitian di KUA Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak faktor yang ditemukan adalah faktor putus wali, wali ghoib dan wali adhal. Pelaksanaan perkawinan melalui wali hakim di KUA Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak meliputi pemberitahuan kehendak nikah, pemeriksaan persyaratan nikah, pengumuman kehendak nikah, pelaksanaan akad nikah, pembacaan taklik talak, penyerahan mas kawin dan penyerahan akta nikah. Kendala-kendala yang ada dalam pelaksanaan perkawinan melalui wali hakim yaitu masyarakat menginginkan pelaksanaan perkawinan di rumah masing-masing, kemudian jadwal pelaksanaan nikah tidak dapat ditepati secara disiplin, keterbatasan tenaga dalam melaksanakan pengawasan dan pencatatan nikah, adapun kendala lain yang timbul setelah dilangsungkan perkawinan ternyata wali nasabnya datang dan meminta kembali hak perwaliannya, dan wali yang menolak menikahkan anaknya dalam hal ini diselesaikan di KUA oleh pegawai pencatat nikah. Kata Kunci :Perkawinan, Wali Haki
IMPLEMENTASI KONVENSI INTERNASIONAL TAHUN 1990 TENTANG PERLINDUNGAN HAK-HAK SELURUH PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA DI INDONESIA
Pada tahun 2012 Indonesia telah meratifikasi Konvensi Internasional Tahun 1990 tentang Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya di Indonesia melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan Konvensi tersebut. Hal itu menimbulkan sebuah kewajiban kepada Indonesia untuk mengimplementasikan hal-hal yang terdapat dalam Konvensi tersebut ke dalam hukum nasional. Namun hingga tahun 2017, lima tahun sejak Indonesia meratifikasi Konvensi tersebut belum ada instrumen hukum tentang perlindungan pekerja migran yang sesuai dengan isi dari Konvensi.Oleh sebab itu tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Konvensi Internasional Tahun 1990 Tentang Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Luar Negri. Selain itu juga untuk mengetahui apakah konvensi tersebut sudah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan pekerja migran khususnya TKI yang bekerja di Luar Negeri. Penelitian ini merupakan penelitian hukum (yuridis) normatif, yaitu dengan mengkaji bahan-bahan pustaka atau studi kepustakaan.Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi Konvensi Internasional Tahun 1990 Tentang Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya di Indonesia belum berjalan sebagaimana mestinya. Hal tersebut dikarenakan Indonesia belum sepenuhnya menyelaraskan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Konvensi Internasional Tahun 1990 ke dalam hukum nasional, khususnya hal-hal yang berkaitan dengan hukum ketenagakerjaan yang ada di Indonesia. Baik dari segi legislatif, administratif, maupun penegakan hukum. Kata kunci : Implementasi, Perlindungan, Pekerja Migran
TANGGUNG JAWAB PENYEWA PADA PENGUSAHA CV. TRITAMA ATAS KERUSAKAN MOBIL SEWAAN DI KOTA PONTIANAK
Penyewa terhadap kerusakan mobil sewaan pada Pengusaha CV. Tritama yang beralamat di Jalan Sultan Syahrir Gang Rawasari nomor 8C Pontianak Kalimantan Barat, Rental ini mempunyai 78 armada dan ada 13 macam merk mobil yang dikelola pengusaha CV. Tritama. Penyewaan mobil pada pengusaha CV. Tritama melibatkan perjanjian antara penyewa mobil dengan pemilik mobil sewaan, Penyewa juga diharuskan mengisi bukti penyewaan mobil antara Pihak Pengusaha CV. Tritama dan Pihak penyewa berupa formulir. Rumusan masalah penelitian ini, Apakah Penyewa Telah Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Mobil Sewaannya Pada Pengusaha CV. Tritama di Kota Pontianak. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan Deskritif Analisis, yakni melakukan penelitian dan menganalisis data berdasarkan fakta-fakta yang sebenarnya pada saat berlangsungnya penelitian. Dalam penelitian ini, Hubungan hukum antara Pengusaha CV. Tritama dengan Penyewa dilakukan perbulan (1 bulan) dalam perjanjian tertulis dalam bukti penyewaan dan surat perjanjian sewa menyewa mobil yang memuat tentang hal-hal pokok yang diperjanjikan pada saat melaksanakan perjanjian sewa menyewa tersebut, dibayar di muka, serta harus kontan dalam penyewaan mobil. Hasil Penelitian adalah Faktor penyebab penyewa tidak bertanggung jawab atas kerusakan mobil pengusaha CV. Tritama yaitu biaya yang diganti terlalu besar dan kerusakan bukan tanggung jawab penyewa (tidak membaca syarat-syarat ketentuan penyewaan mobil). Akibat hukum penyewa terhadap kerusakan mobil milik Pengusaha CV. Tritama diharuskan bertanggung jawab memperbaiki mobil sehubungan dengan kerusakan dan membayar biaya ganti kerugian pada Pengusaha CV. Tritama tersebut. upaya yang dilakukan oleh Pengusaha CV. Tritama atas kerusakan mobil miliknya adalah menemui lansung Penyewa dan meminta ganti kerugian/memperbaiki sehubungan dengan kerusakan mobil yang dialami. Kata Kunci : Jasa Rental Mobil, Perjanjian Sewa Menyewa,Wanpretasi
UPAYA PENGURUS CREDIT UNION (CU) KELUARGA KUDUS DI JALAN KAREL SATSUIT TUBUN KOTA PONTIANAK TERHADAP ANGGOTA WANPRESTASI
Skripsi yang berjudul “Upaya Pengurus Credit Union (CU) Keluarga Kudus Di Jalan Karel Satsuit Tubun Kota Pontianak Terhadap Anggota Wanprestasi” ini memuat rumusan masalah : “Upaya Apakah Yang Dilakukan Oleh Pengurus Credit Union (CU) Keluarga Kudus Di Jalan Karel Satsuit Tubun Kota Pontianak Untuk Mengatasi Anggota Yang Wanprestasi?”.Adapun metode penelitian ini menggunakan Metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis. Penelitian hukum Empiris ialah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat. Deskriptif Analisis yaitu menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisa fakta dan data tersebut untuk memperoleh kesimpulan terakhir.Credit Union (CU) mempunyai peranan yang sangat besar untuk mengadakan usaha bersama dari orang-orang yang pada umumnya memiliki kemampuan ekonomi yang terbatas guna untuk memenuhi kebutuhan bersama. Credit Union (CU) Keluarga Kudus ini merupakan lembaga keuangan yang bergerak dibidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya dan bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Mengenai pelaksanaan perjanjian antara Credit Union (CU) dengan anggota dibuat secara tertulis, oleh sebab itu ada kewajiban-kewajiban setiap pihak yang harus dipenuhi.Bentuk pelayanan yang diberikan Credit Union (CU) Keluarga Kudus adalah menyimpan dan meminjamkan uang kepada anggota. Namun dalam pelaksanaannya, masih sering terjadi kelalaian pengembalian pinjaman oleh anggota yang disebut wanprestasi. Adapun faktor yang menyebabkan anggota Credit Union (CU) Keluarga Kudus wanprestasi dalam pengembalian pinjaman tersebut dikarenakan tidak mempunyai uang dan ada keperluan lain yang mendesak.Akibat hukum dari anggota yang telah melakukan wanprestasi adalah dengan membayar ganti rugi berupa denda sebesar 5 % perbulan dari bunga tertunggak. Dengan terjadinya wanprestasi tersebut tentu akan mengakibatkan kerugian pada pihak Credit Union (CU) Keluarga Kudus selaku pemberi pinjaman. Maka dari itu, untuk mengatasi kerugian yang dideritanya, Credit Union (CU) Keluarga Kudus melakukan beberapa upaya, yaitu dengan melakukan penagihan dan pemberian surat peringatan. Kata Kunci : Perjanjian Pinjam Meminjam, Wanprestasi, Upaya Penagihan, CU (Credit Union).
TANGGUNG JAWAB PENYEWA ATAS KERUSAKAN SPARE PART MOBIL PADA PEMILIK RENTAL AGUS DI KELURAHAN SAIGON KOTA PONTIANAK
Rental Agus adalah salah satu perusahaan biasa yang bergerak di bidang penyewaan mobil untuk melayani keperluan masyarakat umum dalam memenuhi kepentingan-kepentingan yang memerlukan mobil sebagai sarana angkutannya. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketertarikan peneliti terhadap usaha penyewaan mobil dilakukan dalam bentuk perjanjian yang tidak tertulis antara pihak penyewa dan pihak yang menyewakan. Namun kadang-kadang masih ada penyewa yang belum bertanggung jawab atas kewajiban sebagaimana mestinya. Hal ini dikarenakan oleh pihak penyewa yang lalai terhadap mobil sewaan sehingga dapat menyebabkan rusaknya mobil sewaan. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah penyewa sudah bertanggung jawab terhadap kerusakan mobil sewaan pada Rental Agus di Kelurahan Saigon Kota Pontianak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis metode penelitian hukum empiris. Adapun sifat penelitiannya menggunakan pendekatan secara deskriptif analisis. Bentuk penelitiannya adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik dan alat pengumpul datanya dilakukan dengan teknik komunikasi langsung dan teknik komunikasi tidak langsung. Populasi dan sampel dalam penelitian ini adalah pemilik Rental Agus dan para penyewa yang mengalami kerusakan terhadap mobil sewaan yang berjumlah 6 responden. Sedangkan data yang dianalisis adalah data kualitatif dengan menggunakan dokumen kuesioner dan dokumen wawancara. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti, bahwa pihak penyewa mobil melakukan penyewaan pada Rental Agus bertujuan untuk keperluan pribadi, bisnis dan keperluan lainnya. Dan dimana pihak penyewa mobil Rental Agus belum sepenuhnya bertanggung jawab atas kerusakan saat pengembalian mobil yang ia sewa. Faktor penyebab pihak penyewa tidak bertanggung jawab karena kerusakan yang memang telah ada pada mobil sewaan milik Rental Agus sebelum dipakai penyewa. Juga karena penyewa menganggap kerusakan merupakan tanggung jawab bersama pemilik mobil dan penyewa. Akibat hukum bagi pihak penyewa atas kerusakan mobil sewaan adalah dengan membayar ganti rugi senilai kerusakan yang timbul sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Rental Agus. Dan upaya yang dilakukan oleh pihak Rental Agus Terhadap pihak penyewa yang belum bertanggung jawab terhadap ganti rugi kerusakan mobil sewaan, selama ini penyelesaiannya melalui jalur musyawarah. Kata Kunci : Perjanjian sewa menyewa, tanggung jawab / ganti rugi, wanprestasi, tanggung jawab manaje
PELAKSANAAN UPACARA ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT DAYAK KAYAAN MENDALAM DI DESA DATAH DIAAN KECAMATAN PUTUSSIBAU UTARA KABUPATEN KAPUAS HULU
Masyarakat Dayak Kayaan Mendalam berpedoman pada hukum adat yang berlaku salah satunya adalah adat perkawinan yang masih ditaati dan masih dilaksanakan secara turun temurun dan ketentuan adat perkawinan ini diwariskan oleh leluhur. Adapun rumusan masalah Faktor Apa yang Menyebabkan Terjadinya Perubahan Pelaksanaan Upacara Adat Perkawinan Masyarakat Dayak Kayaan Mendalam Di Desa Datah Diaan Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu. Metode yang digunakan dalam dalam penelitian adalah metode Empiris menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian dan kemudian menganalisa hingga menarik kesimpulan terakhir yang ada hubungannya dengan masalah yang sedang diteliti dan jenis pendekatan menggunakan pendekatan Deskriftif Analisis, yaitu memberikan gambaran secara cermat mengenai sesuatu keadaan atau gejala objek penelitian ini, dengan maksud untuk memecahkan permasalahan berdasarkan fakta-fakta yang terkumpul dan tampak sebagaimana adanya. Yang kemudian dianalisis sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan Dalam pelaksanaan perkawinan adat pada masyarakat Dayak Kayaan Mendalam di Desa Datah Diaan masih dilaksanakan tetapi mengalami beberapa perubahan dalam hal dihilangkannya manik-manik dalam persyaratan perkawinan dan berubahnya ukuran tawak dari 9 jengkal menjadi 5 jengkal. Yang disebabkan oleh beberapa faktor yaitu, faktor ekonomi, faktor agama dan faktor perubahan zaman. Akibat bagi pasangan suami istri yang melanggar adat terkait dengan tidak dilaksanakannya upacara adat perkawinan dikenakan sanksi adat berupa perkawinan tersebut tidak di anggap sah menurut adat kayaan sehingga hak dan kewajiban pun tidak dapat di penuhi misalnya, kedua pasangan tidak bisa mendapatkan warisan dari kedua belah pihak. Sanksi yang kedua bahwa kedua pasangan berseta keluarga di anggap masyarakat yang tidak beradat. Upaya fungsionaris adat dalam melestarikan hukum adat perkawinan masyarakat Dayak Kayaan Mendalam di Desa Datah Diaan Kecamatan Puussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu adalah mensosialisasikan kepada masyarakat untuk terus menerus melaksanakan upacara perkawinan agar generasi-generasi selanjutnya tahu dan mengerti tentang perkawinan adat masyarakat Dayak Kayaan Mendalam Kata Kunci : Hukum adat,Perkawinan, ada
WANPRESTASI DALAM MEMBAYAR UANG KEBERSIHAN PADA PETUGAS OLEH WARGA DI KOMPLEK PERMATA AMPERA II PONTIANAK
Skripsi ini berjudul :” WANPRESTASI DALAM MEMBAYAR UANG KEBERSIHAN PADA PETUGAS OLEH WARGA DI KOMPLEK PERMATA AMPERA II PONTIANAK”. Masalah yang diteliti “Faktor Apa Yang Menjadi Penyebab Warga Belum Melaksanakan Kewajibannya Membayar Uang Kebersihan Pada Petugas di Komplek Permata Ampera II Pontianak?”. Metode yang digunakan Empiris yaitu suatu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer.Perjanjian untuk melakukan jasa jasa tertentu, yaitu perjanjian yang mana salah satu pihak menghendaki dari pihak lawan untuk dilakukannya suatu pekerjaan berupa jasa tertentu yang merupakan suatu keahlian, untuk mencapai suatu tujuan yang mana dia bersedia membayar upah. Jika dalam pelaksanaan perjanjian jasa tidak terlaksananya prestasi sesuai dengan yang telah di sepakati maka para pihak telah wanprestasi. Perjanjian jasa bersifat konsensuil yang dapat terjadi baik dengan perjanjian tertulis maupun lisan. Salah satu bentuk perjanjian jasa tertentu adalah jasa kebersihan antara warga Komplek Permata Ampera II Pontianak dan Petugas Kebersihan. Dalam perjanjian jasa kebersihan di Komplek Permata Ampera II Pontianak, Warga sebagai pengguna jasa dan petugas kebersihan adalah sebagai penyedia jasa. Berlaku penerapan perjanjian ini secara lisan. Diterapkannya bentuk perjanjian secara lisan ini bukan berarti para pihak boleh mengingkari isi perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, akan tetapi sebaliknya para pihak untuk melaksanakan pretasi dengan penuh tanggung jawab. Dalam pelaksanaannya ternyata masih ada warga Komplek Permata Ampera II Pontianak yang yang melakukan wanprestasi dalam hal pembayaran uang kebersihan Dapat diketahui bahwa faktor yang menyebabkan warga Komplek Permata Ampera II Pontianak wanprestasi dalam hal pembayaran uang kebersihan di karenakan ada warga yang belum menerima gaji saat petugas datang menagih, ada pula yang beralasan sibuk serta memiliki kebutuhan mendesak sehingga mengesampinngkan kewajibannya tersebut. Adapun upaya yang dilakukan oleh pihak petugas kebersihan terhadap warga Komplek Permata Ampera II Pontianak yang wanprestasi dalam melakukan pembayaran uang kebersihan adalah dengan cara, diberiakannya teguran, serta memberikan kesempatan perpanjangan waktu pembayaran uang kebersihanDalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisis keadaan atau fakta fakta yang diperoleh dari lapangan pada saat penelitian dilakukan. Dapat diketahui bahwa faktor yang menyebabkan warga Komplek Permata Ampera II Pontianak wanprestasi dalam hal pembayaran uang kebersihan di karenakan ada warga yang belum menerima gaji saat petugas datang menagih, ada pula yang beralasan sibuk serta memiliki kebutuhan mendesak sehingga mengesampinngkan kewajibannya tersebut. Adapun upaya yang dilakukan oleh pihak petugas kebersihan terhadap warga Komplek Permata Ampera II Pontianak yang wanprestasi dalam melakukan pembayaran uang kebersihan adalah dengan cara, diberiakannya teguran, serta memberikan kesempatan perpanjangan waktu pembayaran uang kebersihan dan upaya trakhir yang dilakukan oleh petugas kebersihan kepada warga yang kembali melalaikan kewajibannya adalah petugas kebersihan tak lagi melayani warga dalam hal pengangkutan sampah. Kata kunci: Wanprestasi, Perjanjian Jas
PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH KOS BAGI PENYEWA YANG TIDAK CAKAP HUKUM DI JALAN SEPAKAT II KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA
Penulisan skripsi ini berjudul Perjanjian Sewa-Menyewa Rumah Kos Terhadap Penyewa yang Tidak Cakap Hukum Di Kecamatan Pontianak Tenggara. Pada dasarnya setiap orang adalah subyek hukum dari sejak lahir, akan tetapi tidak semua orang dianggap dapat mengetahui segala akibat dari perbuatan hukum. Seseorang dalam melakukan perbuatan hukumnya, orang tersebut harus sudah dipastikan cakap untuk bertindak menurut hukum. Cakap dalam artian ini adalah yang sudah dewasa, dimana dewasa di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah orang yang sudah berusia 21 tahun. Di dalam penelitian ini perjanjian sewa-menyewa kamar kos ini dilakukan secara tertulis oleh kedua belah pihak, namun dalam kasus perjanjian ini pihak penyewa rumah kos tersebut belum berusia 21 tahun. Sedangkan di dalam hukum perdata menganai syarat sahnya suatu perjanjian salah satunya adalah kecakapan para pihak, dan cakap di dalam hukum perdata salah satunya diukur dari umur yang harus sudah genap 21 tahun bagi kedua pihak. Ada pun syarat sahnya perjanjian terbagi menjadi 2 yaitu syarat subyektif yaitu kesepakatan mereka yang mengikat dirinya dan kecakapan para pihak sedangkan syarat obyektifnya adalah suatu pokok persoalan tertentu dan suatu sebab yang tidak dilarang. Hal ini diatur di dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dengan demikian hal ini mengakibatkan tidak terpenuhinya syarat sahnya suatu perjanjian khususnya dalam hal ini perjanjian sewa-menyewa. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan untuk mengetahui akibat hukum dari tidak memenuhinya syarat sahnya suatu perjanjian dan faktor penyebab perjanjian itu terjadi, dimana sampelnya adalah rumah kos di Jalan Sepakat II Blok M nomor 158 Kecamatan Pontianak Tenggara. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan sifat pendekatan deskriftif analisis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik komunikasi langsung (wawancara) dan tidak langsung yang berupa angket (kuisioner) terstruktur yang ditujukan kepada kedua belah pihak. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pihak pemilik kos dengan pihak penyewa kos telah melakukan perjanjian sewa menyewa rumah kos yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, dan perjanjian itu dilakukan secara tertulis.Faktor penyebab terjadinya perjanjian yang melibatkan pihak penyewa yang belum berusia 21 tahun adalah kurangnya pemahaman dan pengetahuan tentang syarat sahnya suatu perjanjian menurut hukum. Akibat hukum dari tidak terpenuhinya syarat sahnya suatu perjanjian khusunya kecakapan para pihak atau syarat subyektif adalah perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Tidak ada upaya yang dilakukan oleh pihak pemilik rumah rumah kos dan pihak penyewa rumah kos terhadap perjanjian sewa menyewa khususnya bagi penyewa yang tidak cakap hukum atau belum genap berusia 21 tahun. Kata Kunci : Kecakapan Hukum, Perjanjian Sewa-Menyewa, dan Akibat Hukum.
TANGGUNG JAWAB PIHAK PENJUAL TERHADAP PERJANJIAN PENGADAAN BARANG LOGISTIK PADA PT. GLOBAL KALIMANTAN MAKMUR
Penelitian tentang “Tanggung Jawab Pihak Penjual Terhadap Perjanjian Pengadaan Barang Logistik Pada PT. Global Kalimantan Makmur ”bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab pihak penjual terhadap perjanjian pengadaan barang logistik pada PT. Global Kalimantan Makmur. Untuk mengetahui faktor penyebab tidak dilaksanakannya tanggung jawab pihak penjual terhadap perjanjian pengadaan barang logistik pada PT. Global Kalimantan Makmur.Untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan oleh PT. Global Kalimantan Makmur terhadap pihak penjual yang tidak melaksanakan perjanjian pengadaan barang dengan baik. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut :Bahwa pelaksanaan tanggung jawab pihak penjual terhadap perjanjian pengadaan barang logistik pada PT. Global Kalimantan Makmur belum dapat dilaksanakan dengan sepenuhnya baik oleh pihak CV. Jaya Setia Makmur maupun oleh pihak CV. Purnama Jaya. Bahwa faktor penyebab tidak dilaksanakannya tanggung jawab pihak penjual terhadap perjanjian pengadaan barang logistik pada PT. Global Kalimantan Makmur dikarenakan berbagai kendala baik secara operasional barang terlambat datang maupun tempat penyimpanan barang logistik yang tidak refresentatif sehingga menurunkan mutu dan kualitas barang.Upaya hukum yang dilakukan oleh PT. Global Kalimantan Makmur dengan rekanan yaitu CV. Jaya Setia Makmur dan CV. Purnama Jaya ketika muncul permasalahan adalah dengan terlebih dahulu melakukan tindakan negosiasi dengan melakukan upaya musyawarah terlebih dahulu dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul. Musyawarah dipilih karena sesuai dengan kesepakatan yang telah ditanda tangani oleh para pihak saat melaksanakan perjanjian kesepakatan kerjasama. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Perjanjian, Barang Logisti
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG PADA TINGKAT PENYIDIKAN MENURUT UU NO 21 TAHUN 2007 DIWILAYAH KAB. SAMBAS (STUDI DI POLRES SAMBAS)”
Perdagangan orang merupakan perbuatan yang melanggar harkat dan martabat manusia, yang bertentangan dengan undang-undang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sebagai upaya untuk menanggulangi kejahatan perdagangan orang pemerintah mengeluarkan peraturan UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Masalah yang diteliti oleh penulis yaitu :Mengapa Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang Menurut UU No. 21 Tahun 2007 Diwilayah Kab. Sambas Tidak Bisa Diproses Secara maksimal ?. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode Deskriftif Analisis yaitu menganalisa keadaan sebagaimana yang terjadi di masyarakat pada saat penelitian dilakukan. Penulis juga menggunakan buku-buku, literatur-literatur, peraturan perundang-undangan dan mengumpulkan data melalui wawancara dan angket. Berdasarkan hasil penelitian oleh penulis menunjukkan bahwa faktor – faktor yang menyebabkan penegakkan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang diwilayah kab. Sambas tidak bisa diproses secara maksimal dikarenakan pelaku tindak pidana melarikan diri keluar negeri, kerjasama pelaku dan korban karena ancaman dari pelaku, dan tidak adanya laporan masyarakat. Penulis dalam hal ini mengajukan saran agar pihak Kepolisian dan pihak penegak hukum harus semaksimal mungkin dalam menanggulangi perdagangan orang dan perlunya dukungan pemerintah dari sarana dan prasarana yang memadai dalam upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang sesuai hukum yang berlaku. Kata kunci : Penegakan Hukum, Tindak Pidana Perdagangan Oran