Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
    823 research outputs found

    STATUS PERJANJIAN KERJA SAMA SISTER CITY YANG DIBENTUK OLEH PEMERINTAH DAERAH REPUBLIK INDONESIA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

    No full text
    Dewasa ini, praktik hubungan internasional yang kemudian melahirkan kerja sama yang hasilnya dituangkan dalam bentuk perjanjian tidak hanya dapat dilakukan oleh negara saja. Pihak selain negara juga dapat melaksanakan praktik ini dengan pihak lain negara luar, contohnya pemerintah daerah di suatu negara termasuk pula Pemerintah Daerah di Republik Indonesia. Kewenangan Pemerintah Daerah di Republik Indonesia untuk melaksanakan hubungan dengan pihak lain di negara luar didapatkan melalui sistem otonomi daerah. Sistem otonomi daerah memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk membangun daerahnya secara mandiri dan melakukan upaya-upaya demi keberlangsungan pembangunan di daerahnya, termasuk melakukan hubungan kerja sama luar negeri dengan pihak negara lain. Salah satunya adalah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah di negara lain dalam bentuk kerja sama sister city. Kerja sama sister city ini kemudian dituangkan dalam sebuah perjanjian. Pasal 2 ayat (1) huruf b Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional menyatakan bahwa subjek hukum internasional yang dapat membuat perjanjian internasional adalah negara. Meskipun ada penambahan subjek hukum internasional yang dapat membuat perjanjian internasional yaitu organisasi internasional, tidak terdapat indikasi akan ada instrumen hukum internasional yang memasukkan Pemerintah Daerah sebagai subjek hukum internasional yang dapat membuat perjanjian internasional. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana status perjanjian kerja sama sister city yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Republik Indonesia menurut Hukum Internasional. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif yaitu metode penelitian dengan sumber data yang berasal dari literatur hukum, peraturan perundang-undangan serta ditambah dengan pendapat para ahli di bidang hukum internasional. Dalam penelitian ini, penulis mendapatkan hasil yaitu perjanjian kerja sama sister city yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah tidak tergolong sebagai perjanjian internasional. Hal ini dikarenakan Pemerintah Daerah bukan merupakan subjek hukum internasional yang dapat membuat perjanjian internasional menurut Konvensi Wina 1969 dan Konvensi Wina 1986. Selain itu, peraturan perundang-undangan nasional sendiri telah menggolongkan kerja sama sister city ini sebagai kerja sama internasional bukan perjanjian internasional. Selanjutnya, penulis juga menyarankan seiring dengan meningkatnya intensitas praktik kerja sama sister city yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Republik Indonesia, maka sudah sepatutnya hal ini diatur dalam sebuah peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai teknis pelaksanaan kerja sama sister city oleh Pemerintah Daerah.   Kata Kunci : Status Perjanjian, Sister City, Hukum Internasiona

    PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

    No full text
    Reni Rahmawati. NIM A1011131108. Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian  Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Dan juga untuk menjelaskan dan menganalisis Pembagian Harta Bersama Menurut Kompilasi Hukum Islam.Penelitian ini merupakan Penelitian Normatif. Penelitian ini dilakukan dengan metode normatif dengan perbandingan hukum. Perbandingan hukum tersebut yaitu Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum. Apabila perkawinan putus maka harta bersama dengan harta bawaan tersebut harus dipisah terlebih dahulu kemudian  harta bersama dibagi setengah untuk suami dan setengah untuk istri. Pembagian harta  bersama juga tidak dilakukan pembagian secara sembarangan, namun pembagian harta bersama memiliki aturan-aturan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (Undang-undang Perkawinan), serta diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam, dimana pembagian harta bersama itu dilakukan melalui proses sidang di Pengadilan Agama yang harus di hadiri oleh kedua belah pihak.Berangkat dari hal tersebut diatas, saya berharap bahwa dari penelitian ini dapat digunakan untuk mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang sengketa harta bersama. dengan demikian dapat dikatakan bahwa pembagian harta bersama karena perceraian yang saya teliti dapat dikatakan sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam UU No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam.  Kata kunci : Harta Bersama, KHI, UU Nomor 1 Tahun 197

    KEWAJIBAN PENGUSAHA PT. CAHAYA HENSEN LESTARI MENDAFTARKAN TENAGA KERJA PADA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI KOTA PONTIANAK

    No full text
    Kewajiban pengusaha dalam memberikan perlindungan terhadap tenaga kerjanya merupakan suatu hubungan kerja yang paling utama dan merupakan hak para tenaga kerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha, baik perlindungan dalam kecelakaan kerja, hari tua, pension dan kematian. Perlindungan tersebut diselenggarakan dalam bentuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan berpedoman pada Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Skripsi ini memuat rumusan masalah : ”Apakah Pengusaha PT. Cahaya Hensen Lestari Telah Melaksanakan Kewajibannya Mendaftarkan Tenaga Kerja Pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Pontianak ? ”dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisis keadaan atau fakta-fakta yang diperoleh secara nyata dilapangan pada saat penelitian diadakan. Dalam pelaksanaannya PT. Cahaya Hensen Lestari belum melaksanakan kewajibannya terhadap tenagakerj auntuk mendaftarkan tenaga kerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan di Kota Pontianak. Faktor yang menyebabkan pengusaha belum mendaftarkan tenaga kerja pada BPJS Ketenagakerjaan dikarenakan keuangan perusahaan yang belum memungkinkan. Akibat hokum bagi pengusaha yang belum mendaftarkan Tenaga kerja pada BPJS Ketenagakerjaan yaitu pengusaha dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran tertulis, denda atau tidak mendapatkan pelayanan publik. Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh tenaga kerja untuk mendapatkan haknya yaitu tenaga kerja dapat mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan atau langsung mengadu ke BPJS Ketenagakerjaan kemudian instansi terkait akan melakukan sidak keperusahaan yang dilakukan oleh wasrik. Kata Kunci :Ketenagakerjaan, BPJS, Pendaftaran Tenaga Kerja, Perbuatan Melawan Huku

    WANPRESTASI ANGGOTA KOPERASI KREDIT PANCUR DANGERI DESA SEMANDANG KANAN KECAMATAN SIMPANG DUA KABUPATEN KETAPANG

    No full text
    Salah satu koperasi yang ada di Kalimantan Barat Khususnya yang ada di Desam Semandang Kanan Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang yaitu Koperasi CU Pancur Dangeri (CUPD) dalam hal ini penulis mengangkat tentang Wanprestasi Anggota Credit Union Pancur Dangeri Desa Semandang Kanan Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang, kenyataannya masih ada anggota koperasi yang wanprestasi dalam membayar uang pinjaman.Adapun metode penulisan skripsi penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian hukum yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata dengan menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode diskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.Dalam pelaksanaannya masih ada anggota koperasi yang wanprestasi dalam mengembalikan pinjaman uang menimbulkan kerugian bagi koperasi CU Pancur Dangeri (CUPD) faktor penyebab anggota CU Pancur Dangeri Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang melakukan kelalaian/wanprestasi dalam mengembalikan uang pinjaman adalah karena pengahasilan yang berkurang, tidak ada uang dan masih ada keperluan lain yang lebih mendesak. Akibat hukum bagi anggota CU yang tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam mengembalikan uang pinjaman ialah timbulnya kerugian yang menyebabkan pihak CU melakukan eksekusi dalam menilai kemampuan anggotanya untuk pinjaman uang selanjutnya. Upaya yang dilakukan oleh pengurus kopdit CU Pancur Dangeri Simpang Dua  terhadap anggota yang wanprestasi dalam mengembalikan uang pinjaman adalah memberikan peringatan dan serta menahan aset yang berharga sebagai barang jaminan dan jangka waktu kembali untuk segera melunasi uang pinjaman.  Kata Kunci     : Perjanjian Pinjam Meminjam, Wanprestasi

    PELAKSANAAN PERDA KOTA PONTIANAK NO 4 TAHUN 2011 PASAL 34 AYAT 1 HURUF (D) TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM TARIF PARKIR KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DI KOTA PONTIANAK

    No full text
    Skripsi ini dengan judul Pelaksanaan PERDA Kota Pontianak Nomor 4 tahun 2011 pasal 34 ayat 1 huruf d, tentang Retribusi jasa umum tarif parkir kendaraan bermotor roda dua di Kota Pontianak, penulis angkat untuk mengetahui apa yang menyebabkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 tahun 2011 pasal 34 ayat 1 huruf d, tentang Retribusi jasa umum tariff parkir kendaraan bermotor roda dua di Kota Pontianak masih belum terlaksana sebagaimana mestinya. Dan ternyata kenyataan di lapangan masih banyak juga para petugas paarkir yang memungut tariff parkir melebihi dari ketentuan hukum yang berlaku, serta masih banyak masyarakat yang belum mengetahui penindakan lebih lanjut kasus pelaksanaan Nomor 4 tahun 2011 pasal 34 ayat 1 huruf d, tentang Retribusi jasa umum tariff parkir kendaraan bermotor roda dua di Kota Pontianak. Retribusi parkir adalah salah satu sumber dari sumber pendapatan daerah yang dimana jika dikelolah dengan baik dan benar dapat membantu membiayai pembangunan daerah, namun berdasarkan data yang di peroleh dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika khusunya di UPTD PERPARKIRAN Kota Pontianak pendapatan daerah dari Retribusi parkir kendaraan masih belum maksimal sebagai mana di targetkan oleh Pemerintah Daerah Kota Pontianak. Dalam hal ini Pemerintah Daerah Kota Pontianak yang seharusnya juga harus tegas kepada para petugas parkir yang memungut tariff parkir  melebihidari ketentuan yang berlaku, karena hal ini dapat merugikan Pemerintah Kota Pontianak, dan Pemerintah juga berperan penting dalam mewujudkan Nomor 4 tahun 2011 pasal 34 ayat 1 huruf d, tentang Retribusi jasa umum tariff parkir kendaraan bermotor roda dua di Kota Pontianak yang telah di buat berkordinasi yang baik dengan Instansiyang terkait guna mewujudkan Pelaksanaan Perda yang telah dibuat, serta juga antara masyrakat Kota Pontianak yang terkait dalam Ruang Lingkup Hukum yang telah diatur, juga dapat berkerjasama dengan baik agar dapat menciptakn masyarakat yang sadar hukum dan mentaati aturan yang ada. Baik dalam proses pengawasan maupu penyukuhan atau himbaun kepada petugas Juru parkir yang ada di Kota Pontianak  .  Kata Kunci : Retrbusi Jasa Umum, Tarif Parkir Kendaraan bermotor roda dua, di Kota Pontianak .

    TANGGUNG JAWAB JURU PARKIR ATAS KEHILANGAN HELM PEMILIK KENDARAAN RODA DUA DI LUAR LOKASI PARKIR MEGA MALL KOTA PONTIANAK

    No full text
    Parkir merupakan bagian penting dalam manajemen lalulintas dalam hal ini diatur dalam peraturan pemerintah No. 20 tahun 1997 tentang retribusi yang menyebutkan bahwa tarif parkir di kawasan rawan kemacetan dengan tujuan mengendalikan tingkat pengendalian lahan parkir. Tentang parkir ini pula diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Di dalam parkir ini terdapat masalah yang seringkali ditemui para pengguna jasa parkir yakni sering terjadinya kehilangan helm pada saat kendaraan terutama yang roda dua di parkirkan di suatu lokasi parkir.Dalam penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang tanggung jawab dari seorang juru parkir atas kehilangan helm dari pengguna jasa parkir, mengungkap keseimbangan antara hak dan kewajiban dari pengguna jasa parkir dan juru parkir serta mengungkap faktor-faktor yang menyebabkan sering terjadinya kehilangan helm di lokasi parkir yang padahal ada dijaga oleh juru parkir. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan atau penelitian hukum empiris yang bersifat Deskriptif Analisis  untuk menggambarkan hal-hal yang terkait dengan tanggung jawab juru parkir dan hak-hak yang harus diperoleh pengguna jasa parkir.Tanggung jawab juru parkir belum sepenuhnya sesuai dengan kewajiban mereka sebagai pemberi jasa parkir, karena masih ada terjadi kehilangan benda terutama helm di lokasi perparkiran yang mereka jaga, hal ini tidak bersesuaian dengan kewajiban yang telah dilakukan oleh pengguna jasa parkir yakni telah memberikan imbalan yang sesuai dengan aturan yang berlaku kepada petugas parkir yang telah menjaga kendaraan mereka.Dari hasil penelitian yang telah dilaksanakan menunjukkan bahwa belum sepenuhnya juru parkir memenuhi tanggung jawabnya. Para juru parkir kebanyakan tidak mau bertanggung jawab atas hilangnya helm di kendaraan pengguna jasa parkir padahal jika kita lihat, kesalahan juga terdapat pada juru parkir yang masih kurang hati-hati dalam menjaga setiap kendaraan yang diparkirkan serta barang-barang yang ada di kendaraan tersebut. Kerugian yang terjadi pada pengguna jasa parkir yang kehilangan menjadi tanggungan pribadi. Kata kunci : Perjanjian Jasa, Tanggung Jawab, Wanprestas

    KONTRIBUSI KONFERENSI ASIA–AFRIKA (KAA) DALAM UPAYA MEWUJUDKAN PERDAMAIAN DUNIA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

    No full text
    Secara konseptual, hubungan internasional bermula saat manusia mulai tinggal menetap di suatu daerah dan membentuk diri mereka sendiri ke dalam wilayah terpisah dengan berdasarkan komunitas politik. Setiap komunitas politik yang terbentuk tidak bisa menghindari terjadinya kontak dengan komunitas lainnya. Interaksi yang terjadi antar komunitas yang ada menimbulkan efek yang saling mempengaruhi. Realitas politik kontemporer menunjukkan bahwa seluruh populasi dunia terbagi ke dalam komunitas-komunitas wilayah politik atau negara merdeka yang sangat berpengaruh terhadap bentuk kehidupan mereka. Selanjutnya, negara-negara tersebut membentuk suatu sistem internasional. Indonesia merupakan bagian masyarakat internasional yang menerapkan politik luar negeri bebas aktif.   Sebagai salah satu perwujudan politik luar negeri yang bebas aktif dan dalam upaya mewujudkan perdamaian dunia, negara Indonesia memprakarsai dan menyelenggarakan Konferensi Asia-Afrika (KAA) bersama beberapa negara di Benua Asia dan Benua Afrika. Ide membuat Konferensi Asia-Afrika datang ketika Ali Sastroamidjojo menerima surat dari Perdana Menteri Sri Lanka John Kotelawa pada awal 1954. Kotelawala mengajak Perdana Menteri Ali dan Perdana Menteri tiga negara lain bertemu untuk menurunkan ketegangan di Indocina sekarang disebut Vietnam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang dan sejarah Konferensi Asia-Afrika (KAA), untuk mengetahui dampak Konferensi Asia Afrika (KAA) dalam kaitan dekolonisasi, untuk menjelaskan arti penting Konferensi Asia-Afrika bagi hubungan internasional kontemporer dalam kaitan terbentuknya Gerakan Non Blok, untuk mengungkapkan arti penting peringatan Konferensi Asia Afrika tahun 2005 dan 2015.   Hasil penelitian yang diperoleh bahwa latar belakang Konferensi Asia Afrika (KAA) yakni kedua benua saling berdekatan, kedua benua mempunyai persamaan nasib, banyak masalah penting yang timbul setelah merdeka, meningkatnya kesadaran berbangsa yang di gagas oleh golongan intelektual, melemahnya kaum imperialis akibat perang dunia I dan II, bahwa Konferensi Asia Afrika (KAA)  berpengaruh sangat besar dalam upaya menciptakan perdamaian dunia dan mengakhiri penjajahan di seluruh dunia secara damai, khususnya di Asia dan Afrika, bahwa semangat Konferensi Asia Afrika (KAA) untuk tidak berpihak pada blok Barat maupun blok Timur telah mendorong lahirnya Gerakan Non Blok. Dengan demikian ketegangan dunia dapat diredam, bahwa Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung berhasil meraih kesuksesan baik dalam merumuskan masalah umum, menyiapkan pedoman operasional kerjasama antarnegara Asia-Afrika, serta menciptakan ketertiban dan perdamaian dunia. Hasil dari pertemuan tersebut kemudian dikenal sebagai “10 Dasasila Bandung” dimana di dalamnya memuat cerminan  penghargaan terhadap hak asasi manusia, kedaulatan semua bangsa, dan perdamaian dunia. Kata Kunci : Konferensi Asia Afrika, Perdamaian Dunia, Hukum Internasiona

    PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENJUAL KOSMETIK ILEGAL BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DI KOTA PONTIANAK

    No full text
    Kosmetik adalah salah satu kebutuhan sehari-hari yang tidak dapat terhindar dari kehidupan masyarakat. Saat ini banyak produk kosmetik dengan berbagai fungsi dan  manfaat  dari  berbagai  perusahaan  dan  negara  beredar  dipasaran.  Kemajuan teknologi  di  bidang  kosmetik  saat  ini,  telah  memberikan  banyak  alternatif  bagi konsumen untuk memenuhi kebutuhannya akan kebersihan serta kecantikan tubuh dan wajahnya.  Namun  faktanya  pada  saat  ini  banyak  kosmetik  ilegal  yang  tersebar dipasaran, produk kosmetik ilegal merupakan produk kosmetik yang tidak memiliki izin  edar  dan  tidak  memenuhi  syarat  peredaran  sediaan  farmasi  dan  alat  kesehatan dan/atau  kosmetika  berdasarkan  Pasal  28  Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia Nomor 7 Tahun 1998. Produk kosmetik ilegal ini tentu dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan. Efek samping kosmetik menimbulkan kekhawatiran pengguna kosmetik  yang  tetap  ingin  menjaga  penampilan  mereka.  Disatu  sisi,  konsumen kosmetik selalu bertambah, dan pasti akan diikuti dengan peningkatan kejadian efek kosmetika. Disisi lain, informasi mengenai produk kosmetik tidak bertambah luas dari masa  ke  masa.  Atau  sekali  pun  ada  keterangan  tersebut  tidak  dapat  memenuhi kebutuhan yang ada. Praktek penjualan kosmetik ilegal dan tidak adanya perlindungan konsumen telah meletakkan posisi konsumen khususnya konsumen kosmetik dalam tingkat yang terendah dalam menghadapi pelaku usaha. Tidak adanya alternatif yang diambil oleh konsumen telah menjadi suatu rahasia umum dalam dunia atau industri usaha di Indonesia. Ketidakberdayaan konsumen dalam menghadapi pelaku usaha ini jelas  sangat  merugikan  kepentingan  masyarakat.  Adapun  rumusan  masalah  dalam penelitian ini adalah : Mengapa  Penegakan  Hukum  Pidana  Terhadap  Penjual  Kosmetik  Ilegal Berdasarkan  Undang-Undang  Nomor  36  Tahun  2009  Tentang  Kesehatan  Di Kota Pontianak Belum Dilaksanakan Secara Maksimal? Metode  yang  digunakan  dalam  penelitian  hukum  ini  menggunakan  metode penelitian hukum Normatif Empiris, penelitian dilakukan dengan mengimplementasi ketentuan  hukum  normatif  (Undang-Undang)  dalam  aksinya  pada  setiap  peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Penelitian ini didukung dengan data primer sebagai data utama dan data sekunder sebagai data pendukung. Dari hasil penelitian  didapatkan  bahwa  pelaku  usaha  yang  menjual  kosmetik  ilegal  atau kosmetik  yang  tidak  memiliki  izin  edar  dijerat  dengan  Pasal  197  jo.106  Undang-Undang  Kesehatan  No  36  Tahun  2009.  Sedangkan  kendala  yang  dihadapi  penegak hukum ialah modus pelaku dalam memasarkan produk kosmetik ilegal berubah-ubah, kurangnya kesadaran hukum masyarakat selaku pelaku usaha serta masyarakat kurang berperan aktif dalam memberikan informasi mengenai pelaku penjual kosmetik ilegal. Kata Kunci : Kosmetik, Penegakan Hukum Pidana, Penjua

    WANPRESTASI PEMBELI TERHADAP PENJUAL DALAM PERJANJIAN JUAL BELI CINCAU TOMY DI KELURAHAN PASIRAN KECAMATAN SINGKAWANG BARAT

    No full text
    Perjanjian jual beli Cincau merupakan suatu perjanjian yang lahir dari perikatan sebagaimana yang tertuang dalam BUKU III KUHPerdata. Perjanjian jual beli Cincau Tomy di Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat yang dilaksanakan secara lisan, telah sah dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, yakni para pihak antara penjual dan pembeli dan termasuk ke dalam bentuk perjanjian yang bersifat timbal balik. Artinya bahwa, para pihak yang mengadakan perjanjian berkewajiban untuk melaksanakan prestasi sebagaimana yang diperjanjikan dalam perjanjian.          Pihak penjual berkewajiban menyerahkan barang miliknya kepada pihak pembeli dan berhak untuk memperoleh hasil penjualan, sedangkan pihak pembeli berkewajiban untuk membayar sejumlah harga yang telah ditentukan dalam perjanjian dan berhak untuk memperoleh barang yang dibelinya terhadap penjual.          Para pihak merupakan subjek hukum dalam perjanjian, sedangkan Cincau Tomy merupakan Objek hukumnya. Sebagaimana yang menjadi perjanjian kedua belah pihak, pihak penjual mengantar barang yang dijual ke lokasi pembeli sedangkan pembeli berkewajiban membayar uang panjar sebesar 40% dari jumlah keseluruhan harga dengan jangka waktu pelunasan  paling lambat 3 (tiga) hari sejak tercapainya kesepakatan.          Namun pada kenyatannya, pihak pembeli tidak memenuhi kewajibannya selaku penjual sebagaimana mestinya, dalam hal ini pihak pembeli disebut telah ingkar janji atau wanprestasi.          Upaya hukum yang dilakukan pihak penjual Cincau Tomy terhadap pihak pembeli yakni meminta untuk memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran sedangkan pihak penjual Cincau Tomy tidak pernah melakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Negeri. Kata Kunci : Perjanjian Jual Beli, Penjual, Pembeli, Wanprestas

    PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH MELALUI PROSES AJUDIKASI DALAM PENINGKATAN STATUS HAK ATAS TANAH (STUDI KASUS DESA DURIAN)

    No full text
    Skripsi ini mengambil judul “PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH MELALUI PROSES AJUDIKASI DALAM PENINGKATAN STATUS HAK ATAS TANAH (STUDI KASUS DESA DURIAN)”. Penelitian ini latar belakangi karena Desa Durian di Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya karena masih ada diketemukannya sengketa tanah, maka dari itu untuk memperoleh kepastian hukum hak atas tanah, Undang – Undang Pokok Agraria (UUPA) telah mewajibkan kepada pemerintah untuk melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan pendaftaran tanah melalui proses ajudikasi di Desa Durian Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya dan juga untuk mengetahui hambatan – hambatan yang timbul dalam pelaksanaan pendaftaran tanah melalui ajudikasi di daerah tersebut. Dalam menyusun skripsi ini menggunakan metode empiris. Penelitian metode hukum empiris yaitu metode yang mendasarkan diri kepada keadaan – keadaan yang nyata diperoleh langsung dari masyarakat. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan deskriptif analisis yaitu penelitian dilakukan langsung dengan melakukan survey ke lapangan dengan menyebarkan angket atau kuisioner serta melakukan wawancara kepada pihak yang dianggap perlu untuk mendapatkan informasi yang dapat mendukung teori yang ada. Dari hasil pengolahan data dapat disimpulkan bahwa proses pelaksanaan pendaftaran tanah melalui proses ajudikasi untuk meningkatkan status hak atas tanah di Desa Durian Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya belum berjalan dengan cukup baik. Walaupun setiap tahunnya permintaan permohonan sertifikat kepada Kantor Pertanahan Kubu Raya semakin berkurang, tetapi masih adanya diketemukan sengketa tanah di wilayah Desa Durian . Faktor – faktor terjadinya sengketa kurangnya informasi kepada masyarakat oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya dari proses pendataan data fisik dan data yuridis sampai dengan penerbitan sertifikat, sehingga ketidaktahuan masyarakat menyebabkan obyek tanah yang telah memiliki sertifikat dimohonkan kembali untuk dibuat sertifikat ( sertifikat ganda ) serta kurangnya prinsip kehati- hatian dari pihak ajudikasi sehingga terjadi masalah dikemudian hari. Adapun dalam penyelesaian sengketa tanah ini dapat dilakukan melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional maupun melalui jalur peradilan agar dapat memperoleh kepastian hukum.   Key words : Pendaftaran Tanah, Ajudikasi, Status Hak Atas Tana

    1

    full texts

    823

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇