Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
823 research outputs found
Sort by
KEWAJIBAN PENYEWA MELAKSANAKAN PEMBAYARAN UANG SEWA DENGAN PENGELOLA GEDUNG INDOOR APANG SEMANGAI KABUPATEN SINTANG
Dalam perjanjian sewa menyewa gedung Indoor Apang Semangai di lakukan secara lisan di mana masing-masing pihak harus memiliki kesadaran untuk memenuhi segala hak dan kewajibannya atas dasar itikad baik. Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode empiris yaitu dengan mengungkapkan data dari hasil penelitian yang menggambarkan serta menganalisis data yang diperoleh pada saat melakukan penelitian, dengan menggunakan pendekatan deskriftif analisis, dan bentuk penelitian lapangan dan kepustakaan. Salah satu kewajiban pihak penyewa adalah membayar uang sewa gedung, selain itu penyewa berhak menggunakan gedung Indoor Apang Semangai tersebut sesuai dengan peruntukannya. Di lain pihak, pihak yang menyewakan gedung Indoor Apang Semangai juga memiliki kewajiban yang harus di perhatikan yaitu mengusahakan agar gedung Indoor Apang Semangai yang disewakan tersebut berada dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan pada saat diberikan kepada pihak penyewa. Serta yang menyewakan berhak untuk menerima sejumlah uang sesuai dengan harga sewa yang telah di tentukan dalam surat izin penyewaan. Apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya maka pihak lain berhak untuk menuntut pelaksanaan prestasi itu. Dalam pelaksanaan sewa menyewa antara penyewa dengan pengelola gedung Indoor Apang Semangai Kabupaten Sintang ternyata masih ada penyewa gedung Indoor Apang Semangai yang melakukan wanprestasi dalam melaksanakan kewajibannya membayar uang sewa gedung. Faktor penyebab wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa gedung Indoor Apang Semangai oleh penyewa disebabkan karena pihak penyewa lupa/lalai dan masalah keuangan.Keyword:
EFEKTIVITAS PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KOTA PONTIANAK
Penelitian tentang Efektivitas Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Di kota Pontianak untuk memperoleh data dan informasi tentang mengapa masih banyak wajib pajak atau pengguna kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak di Kota Pontianak dan bagaimana upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor di Kota pontianak.Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Yuridis Normatif. Dengan jenis pendekatan dalam penelitian ini melalui pendekatan undang-undang. Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Seluruh data diolah dan dianalisi dengan menggunakan metode kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut: Bahwa banyaknya pemilik kendaraan bermotor roda dua di Kota Pontianak yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor dikarenakan kurangnya kesadaran diri wajib pajak untuk membayar pajak dengan alasan tidak memiliki waktu karena kesibukan wajib pajak itu sendiri dan kendaraan yang mereka gunakan hanya untuk berlalu lintas jarak dekat saja serta belum efektifnya kebijakan yang dibuat pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kota Pontianak. Berbagai upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kota Pontianak adalah dengan melakukan razia gabungan yang rutin dilaksanakan sebanyak 9 kali dalam 1 bulan serta berbagai inovasi pelayanan yang telah dilakukan dengan dibukanya Gerai Pajak, Samsat Corner, Samsat Keliling, dan yang terbaru yaitu samsat Drive True. Salah satu upaya dari kebijakan pemerintah yang telah berjalan dengan Pemberian Keringanan Pajak Kendaraaan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor memiliki tingkat keberhasilan yang cukup baik, terbukti dengan target pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2016 sebesar 103,84% dari sisi pencapaian target sudah mencapai di atas 100%. Kata kunci : Efektivitas, Pajak Kendaraan Bermotor, Pendapatan Asli Daerah.
TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA CV KARYA MUDA TERHADAP PESERTA KURSUS MENGEMUDI KENDARAAN BERODA EMPAT YANG BELUM TERAMPIL DI KOTA PONTIANAK
Banyaknya masyarakat yang ingin belajar mengemudi lewat kursus mengemudi kendaraan beroda empat karena lebih merasa aman dalam mengemudi kendaraan beroda empat ketika didampingi oleh instruktur mengemudi dan digunakannya rem ganda di dalam kendaraan beroda empat saat belajar mengemudi dan mendapat sertifikat hasil kelulusan dari CV. Karya Muda hal tersebut menjadi nilai tambah. Namun setelah menyelesaikan kursus mengemudi tidak semua peserta kursus langsung terampil saat berkendara kendaraan beroda empat, tentunya hal ini merugikan bagi peserta kursus yang belum terampil. Akibat belum terampilnya mengendarai kendaraan beroda empat walaupun telah menyelesaikan kursus mengemudi, muncul kemudian masalah akan siapa pihak yang bertanggung jawab atas kerugian ini. Sedangkan didalam perjanjian kursus mengemudi antara CV. Karya Muda dengan peserta kursus sama sekali tidak dicantumkan siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana bentuk pertanggung jawaban atas kerugian tersebut. Skripsi ini memuat rumusan masalah: “Apakah Pengusaha CV. Karya Muda Sudah Bertanggung Jawab Terhadap Peserta Kursus Mengemudi Kendaraan beroda empat Yang Belum Terampil Di Kota Pontianak ?”. Adapun metode penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian metode penulisan hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder, dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Bahwa Pihak Pengusaha CV. Karya Muda Kursus Mengemudi Kendaraan beroda empat Kota Pontianak, belum bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerugian yang dialami oleh Peserta kursus yang belum terampil. Faktor penyebab Pengusaha CV. Karya Muda Kursus Mengemudi Kendaraan beroda empat belum bertanggung jawab terhadap Peserta kursus yang belum terampil setelah menyelesaikan jam kursus karena Pihak Pengusaha CV. Karya Muda merasa rugi baik waktu dan materiil. Akibat hukum bagi Pengusaha CV. Karya Muda yang melakukan Wanprestasi adalah memenuhi perjanjian terhadap peserta kursus yang belum terampil. Upaya yang dilakukan oleh Peserta kursus terhadap Pengusaha CV. Karya Muda yang belum bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialaminya dilakukan secara kekeluargaan dan musyawarah. Kata Kunci : Perjanjian, Jasa Tertentu, Kursus Mengemudi, dan Tanggung jawa
STUDI KOMPARATIF ANTARA HYBRID ARBITRATION DENGAN ARBITRATION DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA
Skripsi ini membahas tentang studi komparatif antara Hybrid Arbitration dan Arbitration dalam penyelesaian perkara perdata. Di samping itu juga mempunyai tujuan yaitu untuk mengetahui dan mengungkapkan perbandingan antara hybrid arbitration dan arbitrationdalam penyelesaian perkara perdata serta kelemahan dan kelebihan dari hybrid arbitration dan arbitrationdalam penyelesaian perkara perdata. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penggunaan metode hybrid sebagai suatu metode penyelesaian sengketa di Indonesia memang masih tergolong baru. Dalam penyelesaian sengketa perdata, terdapat kelemahan dan kelebihan dari hybrid arbitration dan arbitration. Adapun kelemahan dari hybrid arbitration adalah sebagai berikut: (a) Kelemahan hybrid arbitration dengan metode mediasi-arbitrase adalah para pihak mungkin tidak ingin menyelesaikan sengketa mereka secara damai; Putusan proses mediasi dan arbitrase, mempunyai aturan-aturan dan asas-asasnya masing-masing yang harus diikuti untuk mengesahkan keduanya; dan Para pihak khawatir bila Arbitrator tidak berlaku adil (berat sebelah); (b) Kelemahan hybrid arbitration dengan metode arbitrase-mediasi adalah peran Arbitrator yang bertentangan dengan Mediator; Arbitrator mungkin terpengaruh pada saat mediasi; proses arbitrase menjadi tidak berguna bila mediasi berhasil dan biaya lebih mahal; dan proses mediasi yang tidak berjalan dengan baik. Kemudian yang menjadi kelebihan dari hybrid arbitration adalah sebagai berikut: (a) Kelebihan hybrid arbitration dengan metode mediasi-arbitrase adalah memberikan putusan yang final, lebih murah dan lefih efektif dari arbitrase atau pengadilan, serta keluwesan proses dapat membantu menyelesaikan sengketa, dan (b) Kelebihan hybrid arbitration dengan metode arbitrase-mediasi adalah selama pelaksanaan arbitrase komersial memberikan stabilitas dan fleksibilitas, membantu memberikan keputusan yang cepat dan masuk akal, memberikan alternatif penyelesaian sengketa melalui mediasi apabila mekanisme arbitrase dianggap tidak memuaskan oleh para pihak yang bersengketa, dan mediasi lebih baik dalam melanjutkan hubungan para pihak yang bersengketa. Sedangkan kelemahan dan kelebihan dari arbitrase (arbitration) adalah sebagai berikut: (a) Kelemahan arbitration antara lain adalah: Arbitrase belum dikenal secara luas, baik oleh masyarakat awam maupun masyarakat bisnis, bahkan oleh masyarakat akademis sendiri, masyarakat belum menaruh kepercayaan kepada lembaga arbitrase, lembaga arbitrase tidak mempunyai daya paksa atau kewenangan melakukan eksekusi putusannya, kurangnya kepatuhan para pihakterhadap hasil-hasil penyelesaian yang dicapai dalam arbitrase, dan kurangnya para pihak memegang etika bisnis seperti kejujuran dan kewajaran/kepatutan; (b) Kelebihan arbitration adalah para pihak mempunyai kebebasan dalam menentukan pilihan hukum, proses serta tempat penyelenggaraan arbitrase, arbitrase dilakukan secara tertutup atau bersifat rahasia, pihak yang bersengketa dapat memilih sendiri arbiter atau orang yang ahli untuk menyelesaikan sengketa mereka, dan arbitrase merupakan proses penyelesaian sengketa yang tidak memakan banyak waktu dan biaya lebih murah dibandingkan dengan proses melalui litigasi
KEWAJIBAN BENGKEL SURYA JAYA MOTOR DALAM MEMBERIKAN SUKU CADANG ASLI SESUAI DENGAN PERMINTAAN PEMBELI DI KECAMATAN PONTIANAK KOTA
Banyak merk kendaraan bermotor roda dua beredar dalam masyarakat seperti Honda, Suzuki, Yamaha, dan sebagainya. Setiap produsen merk kendaraan bermotor tersebut berusaha berebut minat masyarakat agar menggunakan merknya. Oleh karena itu setiap merk kendaraan bermotor selalu berusaha menciptakan inovasi-inovasi terhadap produk baru yang dihasilkan serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sebagai konsumennya. Salah satu bentuk pelayanan yang diberikan produsen kendaraan bermotor adalah menyediakan suku cadang kendaraan bermotor yang asli dari tiap-tiap merk tersebut. Penyediaan suku cadang kendaraan bermotor tersebut dimaksudkan, apabila kendaraan bermotor tersebut beberapa waktu lamanya dipergunakan oleh masyarakat alat-alat komponen kendaraan bermotor akan mengalami aus atau mengalami kerusakan dan perlu diganti, maka penggantian yang rusak tersebut harus diganti dengan suku cadang yang asli dari merk dan type kendaraan yang dipesan oleh pembeli. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan sehubungan dengan masalah yang diteliti. Bentuk Penelitian Penelitian Kepustakaan (Library Reaserch) Yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mempelajari literatur-literatur, tulisan-tulisan, pendapat-pendapat para sarjana, dokumen-dokumen serta ketentuan peraturan, Perundang-undangan yang ada hubungannya dengan masalah penelitian. Penelitian Lapangan (Field Reaserch) Yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara terjun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan dan mendapatkan data serta mengamati permasalahan dalam penelitian ini, yaitu pihak Bengkel Surya Jaya Motor di Kecamatan Pontianak Kota. Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan dalam Bab III, maka penulis dapat menarik beberapa kesimpulan sebagai berikut: Bahwa pihak Bengkel Surya Jaya Motor di Kecamatan Pontianak Kota belum memenuhi kewajibannya, memberikan suku cadang yang asli sesuai dengan permintaan pembeli baik dari segi merk, jenis maupun typenya.Bahwa faktor yang menyebabkan pihak Bengkel Surya Jaya Motor di Kecamatan Pontianak Kota tidak memberikan suku cadang yang asli sesuai permintaan pembelli untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Kata Kunci: Suku Cadang, Sepada Motor, Perjanjian Jual Beli
PELAKSANAAN PERATURAN KEPALA BADAN PEMELIHARAAN KEAMANAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIANOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PATROLI DI WILAYAHPOLRESTA PONTIANAK KOTA
Patroli, pengaturan, penjagaan dan pengawalan serta pelayanan masyarakat adalah tugas-tugas essensial dalam tindakan preventif, yang sasaran utamanya adalah menghilangkan atau sekurang-kurangnya meminimalisir bertemunya niat dan kesempatan terjadinya pelanggaran atau kejahatan. Satuan Samapta yang bertugas 24 jam merupakan divisi terbesar dalam kesatuannya baik di Indonesia maupun didunia, Satuan Lalu Lintas yang bertugas dalam lingkup lalu lintas, dan Sat Pam Obsus yang bertugas melindungi objek-objek khusus adalah merupakan satuan-satuan yang dengan cara hampir sama dalam pelaksanaannya memiliki fungsi patroli. Ketiganya mengemban tanggung jawab berat yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap melakukan kegiatan patroli setiap anggota Polri mesti berpegang teguh pada aturan yang ada, selain Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Kapolri terdapat Peraturan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Patroli. Peraturan tersebut merupakan penjabaran dari peraturan perundang-undangan diatasnya yang menjadi SOP (standar Operasional) dalam melakukan kegiatan Patroli dimanapun Anggota sabhara yang melakukan patroli berada. Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: ” Apakah pelaksanaan Peraturan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Patroli di wilayah Polresta Pontianak Kota sudah maksimal dilaksanakan?” Pelaksanaan Peraturan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Patroli di wilayah Polresta Pontianak Kota belum maksimal dilaksanakana karena faktor kurangnya sumber daya manusia. Kata Kunci: Patroli, Peraturan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Sumber daya manusia
TANGGUNG JAWAB AMY PONSEL ATAS KERUSAKAN YANG DISEBABKAN KESALAHAN SERVICE PADA PEMILIK HANDPHONE DI KECAMATAN PONTIANAK KOTA
Meningkatnya kebutuhan dan permintaan akan produk handphone, menyebabkan menjamurnya retail handphone. Fungsi dari retail handphone tidak hanya menjual produk handphone, tetapi juga memberikan layanan jasa service terhadap kerusakan handphone yang dibeli oleh pemilik handphone. Dalam pelaksanaannya Amy Ponsel telah wanprestasi dan belum bertanggung jawab terhadap handphone yang di service, karena spesifikasi komponen yang diganti tidak sesuai dengan permintaan pemilik handphone dan lamanya waktu perbaikan yang dilakukan oleh pihak Amy Ponsel.Rumusan masalah: Bagaimana Tanggung Jawab Yang Dilakukan Oleh Toko Amy Ponsel Atas Kerusakan Yang Disebabkan Kesalahan Service Handphone Milik Konsumen?”. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.Perjanjian jasa service handphone yang dilakukan antara Pihak Amy Ponsel dengan pemilik handphone dilakukan secara lisan (tidak tertulis) dan Pihak Amy Ponsel belum bertanggung jawab kerusakan disebabkan kesalahan service pada pemilik handphone. Faktor yang menyebabkan Pihak Amy Ponsel belum bertanggung jawab kesalahan service handphone, dikarenakan komponen yang dipesan tidak ada, dan sudah teliti dalam mengerjakan perbaikan handphone. Akibat hukum bagi pihak Amy Ponsel yang belum bertanggung jawab kesalahan kesalahan service handphone adalah ganti rugi. Upaya yang dilakukan pemilik handphone terhadap pihak Amy Ponsel dengan mengadakan musyawarah untuk meminta ganti rugi secara keseluruhan. Berarti pihak Amy Ponsel harus bertanggung jawab dengan melakukan ganti rugi terhadap kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan service yang dilakukan pada saat melakukan perbaikan. Kata Kunci : Perjanjian Jasa, Amy Ponsel, Wanprestas
PELAKSANAAN PASAL 55 AYAT (1) HURUF C PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG BANGUNAN GEDUNG TERHADAP PEMILIK RUKO YANG MENDIRIKAN BANGUNAN MELEWATI GARIS SEMPADAN BANGUNAN (GSB) DI KECAMATAN PONTIANAK TIMUR KOTA PONTIANAK
Hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini berarti bahwa pembangunan itu tidak hanya mengejar kemajuan lahiriah atau kepuasan batiniah saja, melainkan juga mengejar keselarasan dan keseimbangan di antara keduanya. Pembangunan di Kota Pontianak yang cukup pesat pada hakikatnya diperuntukan bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan manusia seutuhnya yang menekankan pada keseimbangan pembangunan, kemakmuran lahiriah dan kepuasan bathiniah. Menurut pendapat Soerjono Soekanto bahwa, di dalam ilmu hukum terdapat 2 (dua) jenis penelitian hukum, yaitu penelitian hukum normatif dan penelitian hukum sosiologis atau empiris. Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Sedangkan metode penelitian hukum sosiologis atau empiris adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum terhadap keterkaitan hukum dengan perilaku nyata manusia. Ruang lingkup penelitian hukum sosiologis atau empiris adalah derajat efektifitas hukum, artinya sampai sejauh mana hukum benar-benar berlaku di dalam kenyataan pergaulan hidup. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah penggabungan dari penelitian hukum normatif dan empiris. Penggabungan penelitian hukum normatif dan empiris didasarkan pada bahan kajian dalam penelitian ini adalah Peraturan Daerah yang akan diterapkan pada suatu masyarakat. Dari uraian data yang berhasil dikumpulkan dan dilakukan analisis, maka penulis menarik kesimpulan, bahwa jumlah bangunan rumah toko (ruko) yang melewati Garis Sempadan Bangunan (GSB) di Kecamatan Pontianak Timur sebanyak 112 (seratus dua belas) bangunan, yang terdiri dari: Kelurahan Dalam Bugis sebanyak 33 (tiga puluh tiga) bangunan, Kelurahan Saigon sebanyak 44 (empat puluh empat) bangunan, Kelurahan Tanjung Hilir sebanyak 11 (sebelas) bangunan, dan Kelurahan Tanjung Hulu sebanyak 24 (dua puluh empat) bangunan. Paling banyak bangunan rumah toko (ruko) yang melewati Garis Sempadan Bangunan (GSB) di Kecamatan Pontianak Timur terdapat di Kelurahan Saigon karena wilayah Kelurahan Saigon yang meliputi Jalan Tanjung Raya II dan Jalan Panglima Aim merupakan daerah pertokoan dan perdagangan. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Bangunan Ruko, Garis Sempadan Bangunan.
KEWAJIBAN PENGUSAHA STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM PT SULIANTI MENGIKUTSERTAKAN TENAGA KERJA DALAM JAMINAN KESEHATAN BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 24TAHUN 2011 BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
PT. Sulianti bergerak di bidang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang didirikan pada tanggal 5 Nopember tahun 2009 berlokasi di jalan Kom Yos Sudarso atau Jeruju Kelurahan sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat dan memiliki 16 orang tenaga kerja belum melaksanakan kewajiban dalam mengikutsertakan tenaga kerja dalam jaminan kesehatan. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi adalah : Apakah Pengusaha PT. Sulianti Telah Melaksanakan Kewajibannya Mengikutsertakan Tenaga kerja Dalam Jaminan Kesehatan Berdasarkan Undang Undang no. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)? Metode penelitian yang digunakan dalam pernelitian ini adalahEmpiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Adapun hasil penelitian in adalah : Ada pekerja yang belum diikutsertakan dalam program BPJS sehingga kewajiban Pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum PT. Sulianti belum optimal dalam Mengikutsertakan Tenaga kerja Dalam program BPJS. Faktor penyebab Pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum PT. Sulianti belum melaksanakan kewajiban Mengikutsertakan Tenaga kerja Dalam program BPJS adalah karena Tidak lengkapnya dokumen-dokumen dari pekerja yang bersangkutan dan pekerja yang baru masuk kerja di SPBU Sulianti. Akibat hukum terhadap Pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum PT. Sulianti yang belum melaksanakan kewajiban Mengikutsertakan Tenaga kerja Dalam program BPJS adalah Pengusaha dapat dikenai sanksi berupa hukuman kurungan selama-lamanya 8 (delapan) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Apabila setelah dikenai sanksi tersebut si pengusaha tetap tidak mematuhi ketentuan yang dilanggarnya, maka ia dapat dikenai sanksi ulang dan dicabut ijin usahanya; Upaya yang di lakukan oleh tenaga kerja terhadap Pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum PT. Sulianti yang tidak melaksanakan kewajiban Mengikutsertakan Tenaga kerja program BPJS adalah dengan menempuh jalur musyawara kekeluargaan meminta kepada pihak Pengusaha untuk Mengikutsertakan Tenaga kerja Dalam progam BPJS. Kata Kunci : Kewajiban Pengusaha, Program BPJS, Tenaga Kerj
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PEMERASAN DI STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM PERTAMINA BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 368 (AYAT 1) KUHP DI KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA.
Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina merupakan tempat pengisian bahan bakar untuk kendaraan bermotor. SPBU Pertamina menyediakan beberapa jenis bahan bakar seperti bensin dan beragam varian produk bensin, solar dan LPG. Kegiatan utama SPBU Pertamina adalah menyalurkan bahan bakar bersubsidi kepada masyarakat. Masyarakat sebagai konsumen SPBU Pertamina diatur hak-haknya oleh Undang-Undang Konsumen No.8 Tahun 1999. SPBU Pertamina sebagai penyalur bahan bakar memiliki kewajiban untuk memenuhi hak konsumen dan mutu pelayanan keselamatan, keamanan dan kenyamanan sesuai dengan pasal 4 huruf ‘a’ UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa “konsumen mempunyai hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”. Seperti pungutan uang yang terjadi pada konsumen SPBU Pertamina yang terjadi di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Masyarakat sebagai konsumen yang dimintakan sejumlah uang ketika melakukan pengisian bahan bakar merasa dirugikan. Tindakan pelaku yang memungut uang dilakukan dengan pemaksaan, kekerasan psikis dan kekerasan fisik. Perbuatan pungutan uang tersebut termasuk dalam tindak pidana pemerasan yang diatur dalam KUHP yakni dalam pasal 368 ayat (1) KUHP. Bagi pelaku pemerasan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Penegakan hukum terhadap pelaku pemerasan di SPBU Pertamina belum dapat terlaksanakan sebagaimana mestinya menurut pasal 368 ayat (1) KUHP, karena disebabkan beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut diantaranya kurang berperannya lembaga kepolisian dan kurangnya kesadaran hukum dari korban dan petugas SPBU untuk melapor. Adapun langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana pemerasan terhadap konsumen yang terjadi pada SPBU Pertamina antara lain : meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum korban pemerasan, menindak dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku pemerasan, menjatuhkan sanksi kepada pihak SPBU Pertamina dan meningkatkan patroli wilayah serta menempatkan polisi disekitar lokasi terjadinya pemerasan. Keywords: Pungutan Uang, Tindak Pidana Pemerasan dan Konsumen SPBU Pertamin