Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
    823 research outputs found

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG ANGKUTAN SUNGAI” (STUDI KASUS DI DESA PERIGI KECAMATAN SILAT HILIR KABUPATEN KAPUS HULU)

    No full text
    Di Silat Hilir terdapat pelayaran pengangkutan sungai yang disebut klotok. Klotok menghubungkan daerah-daerah terpencil di wilayah Silat Hilir desa Perigi. Klotok merupakan alat angkut yang sangat penting bagi masyarakat, namun sayangnya klotok-klotok ini tidak dilengkapi dengan alat-alat keselamatan baik bagi jiwa maupun barang-barang yang diangkut. Kondisi ini sangat rawan bagi penumpang karena potensi terjadinya kerugian akibat kecelakaan sangat besar. Pelabuhan klotok yang ada di desa Perigi juga kurang layak. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktek penyelenggaraan angkutan sungai di desa Perigi kecamatan Silat Hilir kabupaten Kapuas Hulu dan bagaimana pelaksanaan tanggung jawab penyelenggaraan angkutan sungai di desa perigi kecamatan Silat Hilir kabupaten Kapuas Hulu apabila terjadi kecelakaan. Metode yang digunakan untuk memperoleh data dalam penelitian ini adalah dengan cara studi pustaka untuk memperoleh data sekunder dan studi lapangan dengan melakukan observasi serta wawancara dengan informan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa para pengusaha angkutan sungai di desa Perigi tidak menyediakan alat-alat keselamatan yang memadai karena mahalnya harga alat-alat keselamatan (pelampung), sementara biaya angkut yang dibayar oleh pengguna (penumpang) sangat murah. Jumlah klotok-klotok yang ada di desa Perigi adalah 24 buah dengan 24 juragan, setiap juragan mengoprasionalkan sendiri klotok-klotok tersebut. Para juragan membuat kesepakatan tentang oprasioal klotok; dengan membaginya menjadi 2 kelompok, setiap kelompok mempunyai ketua kelompok masing-masing. Kesepakatan itu antara lain tentang hari kerja; apabila kelompok A yang beroperasi maka kelompok B libur kerja. Dan setiap penumpang yang naik angkutan dikenakan biaya sebesar lima ribu rupiah (Rp 5.000) untuk motor lima ribu rupiah juga dan apabila penumpang membawa barang yang muatannya mencapai 1 kg maka harus membayar lima ribu rupiah. Pihak asuransi juga menolak menanggung asuransi pada angkutan dengan menggunakan klotok karena angkutan klotok kurang layak. Dalam hal terjadi kecelakaan pada angkutan sungai maka juragan dan penumpang akan mengadakan musyawarah, apabila kerugian ternyata timbul akibat kesalahan pengangkut maka juragan akan memberikan ganti rugi yang telah disepakati akan tetapi apabila kecelakaan tersebut di sebabkan oleh penumpang juragan tidak akan mengganti rugi. Penulis menyarankan supaya pihak yang terkait khususnya ASDP mensosialisasikan tentang pentinganya juragan melengkapi kloto-klotok dengan alat-alat keselamatan.  Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Penumpang, Angkutan Sungai  

    KEDUDUKAN SAKSI PELAKU ( JUSTICE COLLABORATOR ) DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI ( STUDI KASUS PUTUSAN HAKIM NOMOR : 32/PID.SUS/TPK/2016/PN.JKT.PST DAN NOMOR 17/PID/TPK/2013/PT.DKI )

    No full text
    Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui mengenai kedudukan saksi pelaku (justice collaborator) dalam dalam kasus tindak pidana korupsi dan pertimbangan hakim dalam putusannya menolak penetapan terdakwa kasus tindak pidana korupsi  yang menyandang status justice collaborator. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Jenis data meliputi bahan hukum primer  dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan sumber hukumnya dilakukan dengan studi kepustakaan / studi dokumen pada buku literatur, peraturan perundang-undangan, jurnal - jurnal hukum, dokumen dan karya tulis hukum. Teknik analisis data yang digunakan penulis adalah menggunakan teknik deskripsi.Penelitian ini merupakan studi kasus terhadap pertimbangan - pertimbangan hakim terkait status justice collaborator terhadap terdakwa Abdul Khoir dalam putusan hakim nomor :32/pid.sus/tpk /2016/pn.jkt.pst dan Terdakwa Ir. Kosasih Abbas dalam putusan hakim nomor : 17/pid/tpk/ 2013/pt.dki. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan dalam putusan hakim nomor :32/pid.sus/tpk /2016/pn.jkt.pst penetapan Abdul Khoir sebagai justice collaborator dianggap tidak tepat oleh hakim, sehingga tidak dapat dijadikan pedoman bagi majelis hakim untuk menjatuhkan pidana bagi terdakwa dalam perkara ini sehingga Abdul Khoir divonis 4 tahun penjara dan denda Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) lebih berat dari dakwaan jaksa penuntut umum KPK 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsider 5 bulan kurungan. Sedangkan Ir.Kosasih Abbas dalam putusan hakim nomor : 17/pid/tpk/ 2013/pt.dki minimnya pengakuan atas status Kosasih Abbas dalam putusan Majelis Hakim dapat dilihat dari alasan-alasan meringankan yang dicantumkan dalam putusan yang ternyata tidak satupun mencantumkan mengenai kolaborasi dari terdakwa Ir. Kosasih Abbas. Hakim mempertimbangkan terdakwa Ir.Kosasih Abbas sebagai justice collaborator hanya terlihat pada penggantian denda jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun adalah telah cukup adil dan bijak karena terdakwa adalah sebagai Justice Collaborator. Kedepannya para hakim harus memperhatikan dan mengimplementasikan SEMA nomor 4 tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (whistle blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (justice collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, walaupun Hakim memiliki kewenangan memutus, namun harus diperhatikan pula asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, perlu dilakukan perubahan terhadap syarat - syarat penentuan justice collaborator melalui parameter yang lebih terukur, dan perlu adanya peraturan yang jelas terhadap penetapan pelaku utama atau bukan antara hakim dan kejaksaan KPK, supaya tidak terjadi perbedaan pendapat dalam menetapkan pelaku utama atau bukan. Kata kunci : Justice Collaborator, Tindak Pidana Korupsi, Pertimbangan Haki

    REFORMULASI SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI HADAPAN ANAK DENGAN KONTEKS LEGAL REFORM TINDAK PIDANA DI INDONESIA

    No full text
    Sanksi pidana terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana di hadapan anak (kekerasan psikis dalam rumah tangga) sesuai dengan pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dirasa kurang efektif untuk diterapkan pada masa ini. Adapun tujuan penulisan skripsi ini dibuat adalah untuk mengetahui data statistik kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi terhadap anak, untuk melindungi hak-hak anak dan psikis anak korban kekerasan dalam rumah tangga serta untuk memberikan efek jera terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana di hadapan anak.Tulisan ini dibuat berdasarkan penelitian normatif yang menggunakan metode deskriptif analitis, dimana penulis menjelaskan, menganalisis serta menginterpretasikan hal yang diteliti dengan pembahasan yang teratur dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perumusan sanksi pidana terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana di hadapan anak menggunakan perumusan pidana bersifat alternatif berupa pemberian atau penjatuhan putusan terhadap pelaku berasal dari hakim.Dalam pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014  tentang Perlindungan Anak mengatur tentang ketentuan pidana bagi pelaku yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak dihukum dengan sanksi berupa pidana penjara atau denda. Dengan adanya sanksi yang lebih berat diharapkan mampu memberikan efek jera terhadap pelaku dan menciptakan suasana kondusif serta menjauhkan rasa was-was bagi anak sebagai korban kekerasan psikis. Seharusya sanksi pidana kurungan pengganti denda di masa yang akan datang direformulasikan menjadi lebih berat dan perlu diatasi dengan ketat. Keyword : Reformulasi, Tindak Pidana Di Hadapan Anak, Legal Reform

    AKIBAT HUKUM PERJANJIAN FLIGHT INFORMATION REGION (FIR) TAHUN 1973 DIATAS PERAIRAN RIAU DAN NATUNA SETELAH TERJADINYA PERUBAHAN TERITORIAL INDONESIA

    No full text
    Perjanjian FIR (Flight Information Region)  merupakan bagian dari RANS (Route  AirNavigation  Services) bagi penerbangan sipil internasionaldi atas ruang udara  di Kepulauan Natuna dan Riau terjadi pada tahun 1946. Pada saat itu Indonesia di  wakili oleh Pemerintah Belanda sedangkan Malaysia (Singapura masih bagian dari Malaysia) di wakili oleh Inggris. Perjanjian ini telah beberapa kali diperbaharui dan pada  tahun 1973, disepakati bahwa di atas  ketinggian  20.000 kaki  dari permukaan laut   dikelola  oleh   negara  Singapura dan Di atas ketinggian dibawah 20.000 kaki dari permukaan laut dikelola oleh negara Malaysia. Terakhir perjanjian diperbaharui tahun 1997. Indonesia dengan alasan asas rebus sic stantibus dan kedaulatan negara,ingin wilayah ruang udara di atas kepulauan Natuna dan Riau dilayani oleh FIR dari Indonesia, dengan alasan bahwa wilayah tersebut adalah wilayah teritorial Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan keterkaitan perjanjian internasional FIR Flight Information Region)  merupakan bagian dari RANS (Route  AirNavigation  Services) bagi penerbangan sipil internasional yang banyak melibatkan para pihak dan aspek-aspek teknologi khususnya navigasi. Perubahan penambahan wilayah teritorial Indonesia, bukan merupakan perubahan suksesi. Perkembangancyberspace (ruang siber) tanpa dibatasi oleh batas wilayah (borderless) atau bahkan lintas negara (transnasional). Ruang siber tidak dapat ditaklukkan sendiri oleh satu negara, maka kerjasama di antara negara-negara adalah suatu keniscayaan dan keharusantanpa harus meruntuhkan nilai-nilai kedaulatan sendiri. Pada hakekatnya kedaulatan  harus  dimiliki oleh  setiap    negara. Negara harus memiliki  wilayah,  rakyat,   pemerintah   berdaulat dan mendapat pengakuan dari negara lain. Jean Bodin dalam bukunya six books concerning on the state mengatakan  bahwa Kedaulatan  dalam arti kata kekuasaan. Pengertian secara luas kedaulatan adalah menjalankan kewenangan tertinggi atas suatu wilayah  atau  sekelompok  orang. Sifat   dasar   kedaulatan  adalah  permanen,asli,  bulat dan tidak  terbatas. Artinya kedaulatan itu tetap selama negara ada, tidak dapat dibagi-bagi dan tidak dapat dibatasi oleh siapapun. Sebagai suatu negara, Indonesia harus mampu memelihara kedaulatan teritorial, hukum, politik, ruang udara dan ruang angkasa. Sebagai negara  kepulauan  dan  Konstelasi  geografi[1]1 Indonesia   memiliki   kedaulatan   udara    yang    sangat    luas    membentang   sepanjang 5.110 km.  Karena   terletak  diantara dua benua dan  dua  samudera Indonesia menjadi jalur perlintasan transportasi udara internasional.Kepadatan lalulintas udara di kawasan ini menjadi sangat konpleks, mengingat topografi yang didominasi  perairan dan gugusan pulau-pulau kecil. Hal ini memerlukan manajemen yang rumit dan biaya besar. Demi menghilang sekat-sekat diantara pulau-pulau Indonesia, 13 Desember 1957 dikeluarkan Deklarasi Djuanda yang menetapkan suatu rezim penarikan garis pantai dengan systemstraight baseline from point to point yang menghubungkan pulau terluar dengan pulau terluar Deklarasi Djuanda[1]ini disyahkan melalui  Undng-Undang Nomoor 4/ PRT / 1960  tentang Perairan Indonesia. Dikenal dengan konsepsi kewilayahan Wawasan Nusantara.Setelah berjuang lama di dunia internasional, akhirnya konsep wawasan nusantara ini di terima dalam UNCLOS (United Nation Comferention on The Law of The Sea) III tahun 1982. Program pengamatan dan pengawasan[1]   perairan berbeda dengan daratan. Untuk mengawasi ruang udara di gugusan pulau terpencil, biasanya dipasangi radar, namum radar ini tidak dapat beroperasi 24 jam dan dayanya cepat menurun. Dengan kondisi ini banyak ruang-ruang udara Indonesia dalam kondisi berlubang (security holes)  artinya di kawasan  security hole ini pihak Indonesia tidak bisa mengawasi lalulintas transfortasi udara seperti ruang udara di atas kepulauan Riau dan Natuna dan sekitarnya. Lebih parahnya lagi kawasan ini merupakan jalur penerbangan pesawat dari Singapura dan Malaysia menuju Australia dan sebaliknya. Kekosongan pengawasan FIR Indonesia di ruang udara ini, tidak saja mengkuatirkan pemerintah Indonesia, juga pemerintah Malaysia dan Singapura. Maka  pada tahun1973 diadakan perjanjian  RAN[1] I ( Regional  Aviation  Navigation ) antara Pemerintah RI dengan pemerintah Singapura dan Malaysia .Intinya pengawasan ruang udara di atas kepulauan Riau  dan Natuna dan sekitarnya  ditangani atau diawasi FIR  pemerintah Singapura dan Malaysia agar kawasan tersebut diminimalkan dari pelanggaran dan acaman udara. Sebelum tahun 1982, peraiaran di sekitar  kepulauan Riau dan Natuna  adalah perairan internasional, tetapi setelah ditandatangani konvensi Hukum Laut Internasional UNCLOS ( United  Nation Convention Law  0n Sea )[1] ketiga tahun 1982,  perairan di sekitar kepulauan Riau dan Natuna tersebut masuk dan menjadi perairan Indonesia. Secara otomatis pengawasan ruang udara di kawasan itu menjadi wilayah kedaulatan pemerintah Indonesia. Tahun 1983[1] pemerintah Indonesia berusaha untuk mengembalikan pengawasan ruang udara di atas dengan mengadakan perjanjian RAN II di Singapura, tetapi tidak berhasil. Pemerintah Singapura berargumentasi bahwa Indonesia belum mampu untuk mengelola dan melayani FIR di atas kawasan tersebut karena teknologi, organisasi dan sumber daya manusia yang belum memadai.Pada tahun 1993 dengan di fasilitasi ICAO (International Civil Aviation Organazation) diadakan perjanjian RAN III. Tetapi dalam kesimpulannya dianjurkan bahwa persoalan pengelolaan FIR ruang udara di atas kepulauan Riau dan Natuna harus dibahas secara bilateral antara pemerintah RI dan pemerintah Singapura. Kemudian Perjuangan belum selesai, pada  tanggal 21 september 1995disepakati perjanjian pengalihan batas FIR Singapura ke FIR Indonesia tercantum dalam Agreement between Goverment  of the Republic of Singapura  onthe  Realignment of the Boundary Between the SingapureFlight Information Region and theJakarta  Flight  InformationRegion. Kemudian perjanjian ini diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 1996. Walaupun hasilnya tidak tuntas, namun merupakan kemajuan di bidang diplomasi Singapura mau di ajak berunding. 10 Mei 1996 kembali pemerintah  Indonesia dan Singapura   menandatangani Surat Bersama /Joint of Letter yang   berisikan  perubahan  pengelolaan  FIR   Jakarta   dan  FIR   Singapura.   kemudian Joint of Letter tersebut disampaikan ke  ICAO sebagai organisasi penerbangan sipil internasional untuk dilaksanakan. Tetapipihak Malaysia keberatan jika hak pengelola FIR Malaysia dikembalikan ke Indonesia karena perjanjian Joint of Letter di atas tidak melibatkan pihak Malaysia. Kata kunci : FIR, RANS, ciber space dan kerjasama

    UPAYA PENYELESAIAN WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN PADA PT. OTO MULTIARTHA CABANG PONTIANAK

    No full text
    Pertumbuhan  bisnis  pembiayaan  konsumen  di  Indonesia berupa  pemberian  pinjaman  dana  kepada  masyarakat  untuk membeli  barang  konsumtif  menunjukkan  perkembangan  yang sangat  baik.  Hal  ini  memperlihatkan  tingginya  minat masyarakat untuk membeli barang-barang kebutuhannya secara kredit seiring juga meningkatnya taraf hidup masyarakat lapisan menengah ke bawah.         Penulisan skripsi ini membahas tentang upaya penyelesaian wanprestasi  debitur  dalam  pelaksanaan  perjanjian  pembiayaan konsumen pada PT. Oto Multiartha Cabang Pontianak. Metode yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  adalah  metode  penelitian hukum  empiris  dengan  pendekatan  deskriptif  analisis  yaitu  menggambarkan dan menganalisa keadaan dan realitas yang ada pada  saat  dilakukan  penelitian  sehingga  dapat  ditarik kesimpulan sehubungan dengan masalah wanprestasi pada PT. Oto  Multiartha  Cabang  Pontianak.  Dan  untuk  pengumpulan data  primer  dan  data  sekunder,  penulis  menggunakan  dua bentuk penelitian yaitu penelitian kepustakaan pada buku-buku, pendapat para sarjana, dan peraturan perundang-undangan serta penelitian  lapangan  dengan  melakukan  wawancara  kepada Pimpinan  PT.  Oto  Multiartha  Cabang  Pontianak  dan menggunakan  angket  atau  kuisioner  yang  diberikan  kepada debitur yang melakukan wanprestasi.         Berdasarkan  hasil  penelitian  yang  telah  dilakukan  dapat disimpulkan  bahwa  dalam  transaksi  pembiayaan  konsumen melibatkan 3 (tiga) pihak yaitu perusahaan pembiayaan sebagai kreditur,  konsumen  sebagai  debitur,  dan  penyedia  barang (pemasok atau supplier). PT. Oto Multiartha Cabang Pontianak sebagai kreditur memberikan pinjaman dana kepada konsumen sebagai debitur untuk membeli kendaraan bermotor roda empat dari penyedia barang (pemasok atau supplier).Selanjutnya  hubungan  hukum  antara  perusahaan pembiayaan PT. Oto Multiarha Cabang Pontianak dan debitur terikat  dalam  suatu  perjanjian  tertulis  yang  dinamakan perjanjian  pembiayaan  konsumen  (consumer  finance agreement).  Dalam  perjanjian  tersebut  memuat  hak  dan kewajiban  kreditur  dan  debitur  yang  harus  dilaksanakan dengan  itikad  baik.  Salah  satu  kewajiban  penting  debitur adalah  mengembalikan  dana  yang  telah  dipinjam  dan digunakan  untuk  membeli  kendaraan  bermotor  roda  empat dari  penjual  dengan  cara  pembayaran  angsuran  pokok  dan bunga  berdasarkan  jangka  waktu  yang  telah  disepakati sebagaimana  ditentukan  dalam  perjanjian  pembiayaan konsumen.         Bahwa  dalam  pelaksanaan  perjanjian  pembiayaan konsumen  pada  perusahaan  pembiayaan  PT.  Oto  Multiartha Cabang  Pontianak  tidak  terlepas  dari  hambatan  dan permasalahan di antaranya adalah persoalan cidera janji atau wanprestasi berupa kelalaian debitur melakukan pembayaran angsuran.  Beberapa  faktor  penyebab  debitur  PT.  Oto Multiartha    Cabang  Pontianak  melakukan  wanprestasi  atau lalai  melaksanakan  kewajibannya  membayar  angsuran dikarenakan  kelalaian  tanggal  pembayaran  yang  telah  jatuh tempo, usaha yang tidak lancar, serta adanya kebutuhan lain yang  mendesak  sehingga  uang  untuk  membayar  angsuran terpakai.         Akibat  hukum  terhadap  debitur  PT.  Oto  Multiartha Cabang  Pontianak  yang  melakukan  wanprestasi  atau  lalai membayar angsuran adalah debitur harus menanggung sanksi berupa  denda  keterlambatan  sebesar  0,167%  per  hari  dari angsuran  sebagaimana  kesepakatan  yang  tercantum  dalam perjanjian pembiayaan konsumen.        Upaya  hukum  yang  dilakukan  kreditur  atau  perusahaan pembiayaan  PT.  Oto  Multiartha  Cabang  Pontianak  terhadap debitur  yang  lalai  membayar  angsuran  adalah  dengan pemberian surat peringatan atau somasi kepada debitur yang bersangkutan  secara  bertahap  mulai  dari  surat  peringatan pertama agar debitur dapat segera melaksanakan pembayaran angsuran  berikut  dendanya.  Namun  apabila  peringatan tersebut  tidak  diindahkan,  upaya  berikutnya  dengan pemberian  surat  peringatan  kedua  atau  surat  peringatan terakhir.         Akan  tetapi  jika  peringatan  tersebut  masih  diabaikan, maka upaya terakhir yang dilakukan kreditur adalah penarikan unit kendaraan bermotor roda empat dari penguasaan debitur atau  eksekusi  jaminan  fidusia.  Adapun  dalam  penyelesaian perselisihan  antara  kreditur  dan  debitur  dilakukan  secara musyawarah  kekeluargaan  dan  belum  pernah  hingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.  Kata Kunci   :  Perusahaan Pembiayaan, Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Wanprestasi, Upaya Penyelesaian

    UPAYA PENGELOLA KOST TERHADAP PENYEWA YANG WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA KAMAR KOST DI KOST HASAN PUTRI KELURAHAN BANGKA BELITUNG DARAT KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA

    No full text
    Dengan adanya asas kebebasan berkontrak, maka saat ini banyak orang yang membuat perjanjian yang diatur secara mendetail dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, salah satunya adalah surat perjanjian sewa menyewa kamar kost di Kost Hasan Putri, Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara. Masalah dalam penelitian ini adalah : “Apa Upaya yang Dapat dilakukan Pengelola Kost Terhadap Penyewa yang Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Kamar Kost?”Sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksananaan perjanjian sewa menyewa kamar di Kost Hasan Putri. Untuk mengungkapkan faktor penyebab penyewa tidak mematuhi tata tertib dalam surat pejanjian sewa kamar kost. Kemudian untuk mengungkapkan akibat hukum penyewa yang wanprestasi terhadap surat perjanjian sewa menyewa kamar kost dan untuk mengungkapkan upaya apa yang bisa dilakukan pihak pengelola kost terhadap penyewa yang wanprestasi dalam surat perjanjian sewa menyewa kamar kost.Bahwa metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis. Hasil penelitian di sampaikan sebagai berikut, yakni pada dasarnya telah terjadi wanprestasi pada perjanjian sewa menyewa kamar kost oleh Penyewa Kamar Kost di Kost Hasan Putri. Sedangkan faktor penyebab Penyewa Kamar Kost wanprestasi dengan memasukkan tamu pria ke dalam kamar kost adalah karena adanya urusan pribadi, tidak ingin mengganggu penyewa lain dan karena ingin mengerjakan tugas kuliah. Akibat hukum atas peristiwa tersebut bagi Penyewa Kamar Kost adalah dikenakan sanksi berupa pemberian somasi. Sedangkan upaya yang dilakukan oleh Pengelola Kost adalah memberikan sanksi berupa pemberian somasi.  Kata kunci : PERJANJIAN, SEWA MENYEWA, KAMAR KOST

    PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI POLRESTA PONTIANAK KOTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

    No full text
    Penelitian Hukum Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah “Mengapa Penangkapan Dan Penahanan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Di Polsek Dalam Wilayah Polresta Pontianak Belum Dilaksanakan Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 30 (2) Jo Pasal 32 (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ?”, sedangkan rumusan hipotesa tersebut adalah sebagai berikut : “Bahwa Penangkapan Dan Penahanan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Di Polsek Dalam Wilayah Hukum Polresta Pontianak Belum Dilaksanakan Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 30 (2) Jo Pasal 32 (5) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Karena Kurangnya Sarana dan Prasarana”. Adapun tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: Pertama untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan pengkapan dan penahanan terhadap anak yang melakukan tindak pidana di Polsek dalam wilayah hukum Polresta Pontianak, kedua untuk mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan pelaksanaan pengkapan dan penahanan terhadap anak yang melakukan tindak pidana di Polsek dalam Wilayah Polresta Pontianak belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 30 (2) Jo Pasal 32 (5) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, ketiga untuk mengungkapkan upaya-upaya yang dilakukan Penyidik di Polsek dalam Wilayah Polresta Pontianak dalam rangka memberikan perlindungan, terhadap anak yang melakukan tindak pidana di Polsek dalam Wilayah Polresta Pontianak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan Deskriftif Analisis, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, dan hasil penelitian ini adalah: Pertama pelaksanaan peangkapan dan penahanan terhadap anak yang melakukan tindak pidana di Polsek-Polsek dalam wilayah hukum Polresta Pontianak belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 30 (2) Jo Pasal 32 (5) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, karena tahanan anak ditempat satu tahanan dengan tahanan orang dewasa, kedua faktor-faktor yang menyebabkan pelaksanaan penahanan terhadap anak yang melakukan tindak pidana di Polsek-Polsek dalam wilayah hukum Polresta Pontianak belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 30 (2) Jo Pasal 32 (5) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah karena kurangnya sarana dan prasarana, ketiga upaya-upaya yang dilakukan Penyidik dalam rangka memberikan perlindungan, terhadap anak yang melakukan tindak pidana di Polsek-Polsek dalam wilayah hukum Polresta Pontianak adalah dengan mengupayakan diversi, namun tidak berhasil karena pihak korban tidak bersedia melakukan perdamaian. Keyword : Penangkapan dan Penahanan Anak yang melakukan Tindak Pidan

    EFEKTIFITAS PASAL 14 ayat (3) PERATURAN DAERAH (PERDA) NOMOR 11 TAHUN 2012 jo. KEPUTUSAN WALIKOTA PONTIANAK TENTANG PEMBENTUKAN KOMISI PENANGGULANGAN AIDS DI KOTA PONTIANAK

    No full text
    Kesehatan adalah salah bentuk Hak Asasi Manusia yang harus mendapatkan Kepastian dan Perlindungan Hukum berupa adanya Pencegahan dan Penanganan dari penyakit menular Negara Indonesia hingga saat ini masih menghadapi Problematika kesehatan yang berdampak sosial yang sangat Kompleks dan Menjadi kendala Pembangunan Nasional.masalah-masalah Internasional terutama dalam Bidang Kesehatan yang harus mendapatkan Perhatian Khusus adalah Fakta Berkembangnya Epidemi yang di sebabkan HIV/AIDS. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, berdasarkan pendapat Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, yang mengatakan bahwa: “Penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder belaka dapat dinamakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan (disamping adanya penelitian hukum sosiologis atau empiris yang terutama meneliti data primer). Penelitian hukum normatif atau kepustakaan mencakup; 1. Penelitian terhadap asas – asas hukum, 2. Penelitian terhadap sistematika hukum, 3. Penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertical dan horizontal, 4. Perbandingan hukum, 5. Sejarah hukum. Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan pada BAB III tentang pengolahan data, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut di bawah ini: Setiap Perda  memiliki  pertimbangan  sendiri,  ada  yang  sama dan ada yang berbeda. Berdasarkan hasil kajian terhadap semua Perda dari lokasi penelitian, dapat dirangkum beberapa pertimbangan untuk mengatur masalah penanggulangan HIV dan AIDS dalam peraturan daerah, sebagai berikut : a.   HIV dan AIDS merupakan virus yang merusak sistem kekebalan tubuh manusia, penularannya sulit dipantau sehingga sangat mengancam derajat kesehatan masyarakat. b.      Kebijakan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS perlu dilaksanakan secara terpadu melalui upaya peningkatan perilaku hidup sehat, pencegahan penularan, pengobatan, perawatan, dan dukungan untuk pemberdayaan orang dengan HIV dan AIDS serta keluarganya.     Kata Kunci : Komisi Penanggulangan AID

    WANPRESTASI PENGUSAHA TOKO BANGUNAN ANEKA JAYA DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BAHAN BANGUNAN PADA PD. SIMPANG SEPAKAT DI WILAYAH KECAMATAN PONTIANAK KOTA

    No full text
    Bentuk perjanjian jual beli bahan bangunan antara pihak Pengusaha PD. Simpang Sepakat dengan pihak Pengusaha Toko Aneka Jaya dilakukan secara tidak tertulis. Dalam perjanjian jual beli bahan bangunan antara Pengusaha PD. Simpang Sepakat dengan Pengusaha Toko Aneka Jaya memuat Hak dan Kewajiban dari para pihak. Kewajiban yang dilaksanakan oleh Pengusaha Toko Aneka Jaya menjadi hak bagi Pengusaha PD. Simpang Sepakat, begitu pula sebaliknya. Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi pihak Pengusaha Toko Aneka Jaya adalah melaksanakan pembayaran jual beli bahan bangunan.Adapun judul skripsi ini adalah : “Wanprestasi Penusaha Toko Aneka Jaya Dalam Melaksanakan Jual Beli Bahan Bangunan Pada PD. Simpang Sepakat Di Kota Pontianak” Adapun rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah : “Faktor Apa Yang Menyebabkan Pengusaha Toko Aneka Jaya Wanprestasi Dalam Pembayaran Bahan Bangunan Pada PD. Simpang Sepakat Di Kota Pontianak ?” Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis.Adapun faktor yang menyebabkan pihak pengusaha Toko Aneka Jaya belum bertanggung jawab dalam hal keterlambatan pembayaran kepada pengusaha PD. Simpang Sepakat dikarenakan uang yang dikumpulkan belum cukup dikarenakan dana yang hendak dibayar kepada Pengusaha PD. Simpang Sepakat dipergunakan untuk keperluan yang lebih mendesak. Sebagai akibat hukum terhadap pihak Pengusaha Toko Aneka Jaya yang belum bertanggung jawab dalam hal keterlambatan pembayaran bahan bangunan, maka pihak pengusaha Toko Aneka Jaya dapat dibebankan pembayaran ganti kerugian dan juga Pengusaha PD. Simpang Sepakat dapat menarik kembali bahan bangunan yang telah dibeli oleh Pengusaha Toko Aneka Jaya.Adapun akibat hukum bagi Pengusaha Toko Aneka Jaya yang wanprestasi yaitu oleh Pengusaha PD. Simpang Sepakat dan untuk mengganti kerugian pada PD. Simpang Sepakat adalah menarik kembali barang-barang tersebut dalam hal pembayaran jual beli bangunan jika bahan bangunan belum terjual, dan jika barang sudah terjual harus diganti dengan uang.Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh Pengusaha PD. Simpang Sepakat terhadap Pengusaha Toko Aneka Jaya yang belum bertanggung jawab sepenuhnya dalam hal keterlambatan pembayaran bahan bangunan adalah dengan menyelesaikan secara musyawarah atau kekeluargaan dan dapat juga menuntut ganti rugi yang sesuai kepada Pengusaha Toko Aneka Jaya. Walaupun demikian Pengusaha PD. Simpang Sepakat tidak pernah melakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Negeri. Kata Kunci : Perjanjian Jual Beli, Wanprestasi, Tanggung Jawab Keterlambatan   

    PELAKSANAAN UPACARA ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT DAYAK GOLIK DI DESA BEDUAI KECAMATAN BEDUAI KABUPATEN SANGGAU

    No full text
    Masyarakat Dayak Golik Desa Beduai Kecamatan Beduai Kabupaten Sanggau berpedoman pada hukum adat yang berlaku di daerah tersebut salah satunya adalah adat perkawinan yang masih dilaksanakan, upacara adat perkawinan Kibau Ayam sudah dilakukan secara turun temurun yang diwariskan dari nenek moyang. Adapun rumusan masalahnya “Bagaimana Pelaksanaan Upacara Adat Perkawinan Dayak Golik Di Desa Beduai Kecamatan Beduai Kabupaten Sanggau”. Metode penelitian  yang digunakan adalah Metode Penelitian Empiris yaitu dengan menggambarkan keadaan pada waktu penelitian dan menganalisa hingga menarik kesimpulan. Jenis pendekatan menggunakan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan memberikan gambaran secara cermat mengenai keadaan dan gejala objek penelitian ini, dengan maksud memecahkan permasalahan berdasarkan fakta-fakta yang terkumpul dan tampak kemudian dianalisis sehingga dapat ditarik kesimpulan. Pada saat ini pelaksanaan upacara adat perkawinan telah mengalami perubahan dalam pelaksanaan maupun alat yang digunakan, karena keterbatasan ekonomi masyarakatnya mengingat biaya yang dikeluarkan sangat banyak sehingga masyarakat tidak melaksanakan upacara adat perkawinan sebagai mana aslinya. Bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan dalam melaksanakan upacara adat perkawinan disebabkan oleh faktor kendala ekonomi, kesulitan mencari seperangkat alat adat dan faktor agama. Akibat hukum bagi yang tidak melaksanakan upacara adat perkawinan adalah dengan diberikan sanksi adat berupa membayar denda adat dan membawa beberapa benda sebagai persyaratan yang harus disiapkan saat membayar sanksi adat. Upaya fungsionaris adat dalam menjaga dan melestarikan upacara adat perkawinan adalah dengan melakukan musyawarah bersama perangkat desa dan menghimbau kepada masyarakat terutama remaja agar tetap mempertahankan budaya ini sehingga tidak hilang ditelan zaman.     Kata Kunci : Masyarakat Dayak Golik, Upacara Adat, Perkawina

    1

    full texts

    823

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇