Jurnal Hukum PRIORIS
Not a member yet
    204 research outputs found

    PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM HAL HAPUSNYA HAK ATAS TANAH YANG DIBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SUATU KAJIAN YURIDIS)

    Full text link
    Hapusnya Hak Tanggungan yang disebabkan karena hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan tidak lain dan tidak bukan adalah sebagai akibat tidak terpenuhinya syarat objektif sahnya perjanjian, khususnya yang berhubungan dengan kewajiban adanya objek tertentu, yang salah satunya meliputi keberadaan dari bidang tanah tertentu yang dijaminkan. Menurut ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Hak Tanggungan bahwa Hak Tanggungan dapat berakhir bahkan sebelum utang debitor terbayar lunas, yakni karena hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan tersebut.  Ada beberapa kemungkinan yang dapat menyebabkan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan hapus, yaitu jangka waktu berakhir, dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir, karena suatu syarat batal telah dipenuhi; dicabut untuk kepentingan umum; dilepaskan dengan sukarela oleh pemilik hak atas tanah; tanahnya musnah. Adapun upaya yang dapat dilakukan kreditur untuk menghindari kemungkinan resiko hapusnya hak atas tanah, yaitu pembuatan Janji Memperpanjang Hak Atas tanah Pada Akta Pembebanan Hak Tanggungan; pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan saat Perubahan HGB menjadi Hak Milik Atas Rumah Tinggal; pengansuransian Obyek Hak Tanggungan untuk Keuntungan Pemegang Hak Tanggungan; meminta Jaminan Tambahan Kepada Debitor. Terkait dengan hapusnya Hak Tanggungan akibat hapusnya hak atas tanah yang menjadi objek Hak Tanggungan, tidak menyebabkan hutangnya menjadi hapus, namun hutang tersebut tidak lagi dijamin dengan Hak Tanggungan, sehingga kedudukan kreditor bukan preferen lagi melainkan kreditor konkuren. Untuk itu dalam praktek kreditur dari awal pemberian kredit harus sudah mengambil langkah-langkah prefentif untuk menanggulangi hapusnya hak atas tanah yang dijadikan objek Hak Tanggungan, diantaranya dalam praktek diutamakan objek jaminan pokok adalah Hak Milik dan untuk objek jaminan tambahan adalah Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha dan Hak Pakai. Kata kunci: Hak Tanggungan, Hapusnya Hak Atas Tana

    PENYELESAIAN PERSELISIHAN KESEHATAN ANTARA DOKTER DAN PASIEN PASCA PUTUSAN MK NO.14/PUU-XII/2014 MELALUI KEADILAN RESTORATIF

    Full text link
    Dalam pelayanan kesehatan, konflik atau perselisihan dapat terjadi antar dokter dengan pasien, pasien mengajukan komplain atas pelayanan kesehatan yang dianggap tidak memuaskan, bahkan tidak membawa hasil sama sekali dan atau lebih jauh lagi menakala justru berujung pada kegagalan medis, meski pasien merasa telah mengikuti saran maupun petunjuk dokter, baik sejak dalam rangka penegakan diagnosa hingga treatment tindakan medis. Dokter berkewajiban memberikan serangkaian langkah-langkah upaya kesehatan tertentu berdasarkan norma standar profesi yang merupakan pedoman dalam menjalankan profesi secara baik yang sudah ditetapkan dalam standar pelayanan medis. Perlindungan hukum diberikan kepada dokter sebagai tenaga kesehatan berdasarkan Pasal 24 ayat (1) PP No. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, yaitu perlindungan hukum diberikan kepada tenaga Kesehatan yang melakukan tugasnya sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan dan pada pasal 50 undang-undang Praktik Kedokteran. Pada Putusan Mahkamah Konstitusi No./14-PUU-XII/2014 yang menguji Pasal 66 ayat (3) undang-undang praktik kedokteran telah menolak permohonan pemohon, lalu bagaimana dengan perlindungan hukum tenaga kesehatan khususnya dokter yang telah melaksanakan praktik kedokteran dengan memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional dan bagaimana penyelesaian perselisihan kesehatan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 14/PUU-XII/2014 untuk memberikan rasa tenang tenaga kesehatan khususnya dokter dalam menjalankan profesinya dan bagi pasien yang merasa kepentingannya dirugikan dapat dipulihkan kerugiannya. Penyelesaian perselisihan kesehatan secara keadilan restoratif (restorative justice) dapat menjadi alternatif penyelesaian perselisihan antara tenaga kesehatan dengan pasien. Kata Kunci : Dokter, Pasien, Keadilan Restorati

    PENENTUAN STATUS PENGUNGSI DAN PENERAPAN PRINSIP NON-REFOULEMENT DI JERMAN, AUSTRALIA DAN KANADA

    Full text link
    Prinsip non-refoulement merupakan \u27landasan\u27, \u27pusat\u27 atau \u27pokok\u27 dari perlindungan mendasar bagi pengungsi. Prinsip ini terdapat dalam Pasal 33 (1) Konvensi Pengungsi 1951 yang melarang Negara Pihak mengusir atau mengembalikan pengungsi dengan cara apapun ke perbatasan wilayah yang mengakibatkan kehidupan atau kebebasannya akan terancam karena alsan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan dari kelompok sosial tertentu. atau opini politiknya. Prinsip non-refoulement merupakan satu-satunya jaminan bahwa pengungsi tidak akan mengalami penganiayaan hingga ia mengungsi sampai memasuki wilayah negara lain. Seseorang harus menjadi pengungsi terlebih dahulu, atau setidaknya menjadi pencari suaka untuk mendapatkan keuntungan dari ketentuan non-refoulement. Penentuan status pengungsi perlu ditetapkan agar seseorang yang mengklaim status pengungsi dan telah terbukti memenuhi kriteria pengungsi segera mendapat jaminan tidak akan mengalami pengusiran. Tulisan ini merupakan bagian dari disertasi berdasarkan penelitian yang menggunakan data sekunder dengan memaksimalkan kajian pustaka. Data yang terkumpul disampaikan secara deskriptif dengan hasil analisis data yang disimpulkan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan status penting bagi pengungsi agar terpenuhi haknya untuk dilindungi dari pengusiran sesuai dengan prinsip non-refoulement. Penentuan status pengungsi di Jerman dilakukan oleh Bundesamt für Migration und Flüchtlinge/Federal Office of Migration and Refugee sedangkan di Australia dilaksanakan oeh Department of Home Affairs; dan di Kanada ditetapkan Immigration and Refugee Board of Canada. Penerapan prinsip non-refoulement di Jerman dilakukan berdasarkan Asylum Act and Residence Act dan Asylgesetz [Asylg] [Asylum Act], sementara di Australia berdasarkan Migration Act 1958 dan Immigration Act 1976, sedangkan di Kanada berdasarkan Immigration and Refugee Protection Act, Constitution Act 1982 dan Canadian Charter of Rights and Freedoms

    PENGGUNAAN BAHAN KIMIA DALAM PERTANIAN YANG BERDAMPAK PADA PERUBAHAN IKLIM: TINJAUAN MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

    Full text link
    Perubahan iklim berdampak buruk terhadap berbagai aspek kehidupan dan sektor pembangunan, diantaranya sektor pertanian, dan dikhawatirkan akan mendatangkan masalah baru bagi keberlanjutan produksi pertanian, terutama tanaman pangan. Revolusi Hijau membuat petani lebih banyak menggunakan pupuk dan pestisida kimia. Pertanian adalah salah satu sumber utama emisi metana dan dinitrogen oksida. Selain kontribusinya terhadap pemanasan global, pertanian memiliki efek merugikan lainnya terhadap lingkungan. Permasalahan dalam artikel ini ialah apakah ketentuan internasional tentang penggunaan bahan kimia pada pertanian berdampak signifikan dalam upaya mengatasi perubahan iklim dan upaya apakah yang dapat dilakukan negara dalam membatasi penggunaan bahan kimia untuk pertanian? Artikel ini ditulis melalui penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa laju perubahan iklim masih mengkhawatirkan sehingga dapat disimpulkan bahwa instrumen hukum yang ada masih belum cukup efektif untuk menahan laju perubahan iklim. Kata kunci: Bahan Kimia Berbahaya, Hukum Lingkungan Internasional, Persistent Organic Pollutants (POPs), Perubahan Iklim, Pertania

    PEMBUKTIAN TERHADAP KEJAHATAN KESUSILAAN DALAM QANUN TENTANG JINAYAT DAN HUKUM ACARA JINAYAT

    Full text link
    Proof of a crime in the Indonesian criminal justice system is part of the criminal procedure or formal law. In Islamic law, the proof is part of the procedural law, aka fiqh murafa\u27at. If the study of material Islamic criminal law (jinayat) has developed very widely, on the other hand, the study of murafa\u27at fiqh in Indonesia is not very broad. Moreover, in practice in Indonesia fiqh murafa\u27at can only be seen in its application to the Syar\u27iyah Court in Aceh, which does apply Islamic law not only in the civil field (muamalah) but also in the criminal area (jinayat). The Jinayat Procedural Law at the Aceh Syar\u27iyah Court is regulated by Aceh Qanun No. 7 of 2013. This study examines the application of the procedural law of jinayat at the Syar\u27iyah Court in Aceh, especially in the chapter on evidence. This proof is also limited to only three moral offenses, namely adultery, seclusion, and ikhtilath, which are indeed part of the offense (jarimah) regulated in Aceh Qanun No. 6 of 2014 concerning Jinayat Law. The research location is the Aceh Syar\u27iyah Court and the Aceh Besar Syar\u27iyah Court in Jantho. The analytical knife used is maqashid shari\u27ah, the theory of legal certainty and the presumption of innocence. The findings of this study are the evidence in the case of a crime (jarimah) of decency at the Syar\u27iyah Court in Aceh is a modification of the murafa\u27at fiqh that exists in the Islamic treasury, which is adapted to the context of national criminal procedural law and the socio-political and cultural situation of Indonesia. Aspects of confession and oath are highly emphasized in proving moral offenses, more so than witness statements, expert statements, instructions, and letters recognized in the Criminal Procedure Code. Therefore, it can be concluded that the procedural law of jinayat in the Syar\u27iyah Court is sufficient to guarantee justice and legal certainty. Still, it needs to be developed and harmonized with the development of science and technology and the national criminal procedure law.Keywords: proof; decency; shariah court; Aceh; Jinaya

    GIJZELING DALAM TEORI DAN PRAKTEK ACARA PERDATA DI INDONESIA

    Full text link
    The definition of gijzeling according to Article 1 of PERMA No. 1 of 2000 that gijzeling is defined by the term "Forced Agency", namely an indirect forceful attempt to enter a debtor with bad intentions into a State Detention Center determined by the Court, to force the person concerned to fulfill his obligations; A debtor with bad faith is a debtor, guarantor or guarantor of debt who is able but does not want to fulfill his obligations to pay his debts; Agency coercion cannot be imposed on debtors with bad faith who have reached the age of 75; and Corporate Coercion can only be imposed on debtors with bad faith who have debts of at least Rp. 1,000,000,000 (one billion rupiah). The legal basis for Gijzeling is Article 209 HIR and Article 242 RBg, which were later revoked by SEMA No. 2 in 1964, and was reinstated with PERMA No.1 in 2000. The type of research used is Normative where the researcher tries to carry out legal synchronization research on secondary data contained in statutory regulations and books and scientific writings of legal experts. This research is descriptive in nature, namely research in which knowledge or theories about the object to be studied already exist and want to provide an overview of the object of research; while the data sources used are secondary data sources which include primary and secondary legal materials. Gijzeling arrangements in Civil Procedure Law are only regulated by PERMA No.1 of 2000 concerning Forced Institutions in which there are still many weaknesses, especially regarding regulations regarding the Implementation of Gijzeling itself and the regulation must be by law so that the implementation of Gijzeling can be carried out effectively. Keywords: Gjzeling; Civil Procedure La

    Back Cover

    No full text
    Back Cove

    PROBLEMATIKA DIHIDUPKANNYA KEMBALI PATEN YANG TELAH DIHAPUS BERDASARKAN PASAL 141 UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN

    Full text link
    Hak paten dapat dihapuskan dengan beberapa alasan, beberapa diantaranya adalah karena tidak memenuhi syratat substantif dan pemilik paten tidak membayar biaya tahunan. Penghapusan paten berakibat hilangnya hak eklusif yang dimiliki pemegang paten, hal ini tentu merugikan pihak-pihak yang berkepentingan, seperti pemilik paten itu sendiri atau penerima lisensi paten tersebut. Namun, Berdasarkan Pasal 141 Undang-undang No.13 Tahun 2016 Tentang Paten, sebuah paten yang sudah dihapuskan tidak dapat dihidupkan kembali kecuali berdasarkan putusan Pengadilan Niaga. Tulisan yang menggunakan metode penulisan normatif dengan pendekatan perundang-undangan ini akan membahas dua permasalahan akibat ambigunya Pasal 141 tersebut diatas, yaitu problematika apa saja yang akan muncul dalam pelaksanaanya mengingat selain pasal tersebut tidak ada lagi peraturan lain, sedangkan mekanisme dan syarat dihidupkannya paten tidak diatur pada Pasal 141. Untuk itu perlu dibahas pula tentang bagaimana penyelesaiannya. Adapun kesimpulan yang dapat dirumuskan terkait permasalahan tersebut yaitu, karena tidak ada batasan terhadap kewenangan hakim dalam menentukan dihidupkannya kembali paten yang telah dihapus, maka hakim dapat menghidupkan kembali sebuah paten tanpa landasan hukum yang kuat dan mungkin akan muncul perbedaan putusan untuk kasus yang sama, oleh karenanya perlu segera dibuat peraturan yang mengatur batasan dan persyaratan sebuah paten yang telah dihapus dapat dihidupkan kembali, beserta  batasan kewenangan dari hakim dalam memutus dapat tidaknya sebauah paten dihidupkan kembali. Kata kunci: Problematika, Paten yang dihidupka

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DARI KEJAHATAN PORNOGRAFI DI MASA PANDEMI COVID-19

    Full text link
    Covid 19 detected in Indonesia was overcome by establishing a policy of physical restrictions. All Ministries, including the Ministry of Education, issued Circular Letter Number 4 of 2020 concerning the Implementation of Educational Policies in the Emergency Period for the Spread of Coronavirus Disease (COVID 19). ECPAT Indonesia (End Child Prostitution, Child Prostitution) Pornography, & Trafficking of Children for Sexual Purposes) reports that during the COVID-19 pandemic, children experience various vulnerabilities when engaging in online activities. The Indonesian Child Protection Commission (KPAI) revealed data from 2011 to 2020 that children who were victims and perpetrators of pornography and cybercrime were 3178 children. and how is the law enforcement of cyber pornography crimes against children in the laws and regulations in Indonesia? The results of the study conclude that the protection of children against cyber crimes in Indonesia is not only penal but also non-penal by severing the network for the manufacture and distribution of child pornography cyber products, blocking pornography via the internet, monitoring the manufacture, distribution, and use of pornography; and cooperate and coordinate with various parties, both from within and outside the country, in preventing the manufacture, distribution, and use of pornography. Law enforcement of child pornography cybercrimes in Indonesia is based on Law No. 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions, considering that Law Number 35 of 2014 concerning Amendments to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection has not specifically regulated law enforcement for child pornography cyber crimes in Indonesia. Key Words: Protection, Children, Pornography and Covid -1

    PEMIKIRAN BAGI PEMBAHARUAN KETENTUAN GANTI RUGI AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERIKATAN NASIONAL MELALUI PERBANDINGAN TERHADAP CIVIL CODE OF THE NETHERLANDS

    Full text link
    Terhadap debitur yang wanprestasi, kreditur memiliki hak untuk menuntut kompensasi atas kerugian yang diderita. Kajian perbandingan hukum pengaturan ganti rugi akibat wanprestasi dengan civil code of the Netherlands merupakan hal penting mengingat pengaturan yang berlaku bagi wanprestasi dalam perjanjian di Indonesia sampai saat ini masih mendasarkan civil code Belanda yang pertama kali diberlakukan di Hindia Belanda tahun 1848 sedangkan Belanda telah memiliki civil code baru yang diundangkan pada 1 Januari 1992. Kajian dibatasi pada hak pihak yang menderita kerugian untuk menuntut kompensasi akibat wanprestasi pihak lain. Objek perbandingan hukum ini adalah lembaga hukum, hakikatnya merupakan perbandingan hukum legislasi, sifat perbandingannya horizontal, tujuannya adalah applied comparative. Bahan hukum primer dan sekunder didapatkan dengan cara studi dokumen, pengolahan data dilakukan secara kualitatif dan disimpulkan melalui metoda perbandingan hukum. Berdasarkan hasil kajian perbandingan hukum, diberikan beberapa rekomendasi bagi pembaharuan ketentuan wanprestasi, yaitu berkenaan dengan specific performance, kewajiban kreditur menyatakan kompensasi yang dikehendakinya, konversi kewajiban yang tidak dilaksanakan menjadi kewajiban mengganti sejumlah uang, hak kreditur menunda pelaksanaan prestasi, batasan hak membatalkan perjanjian, serta kewajiban debitur untuk memastikan bahwa setelah pemutusan kontrak dia mampu mengembalikan apa yang telah diterima. Kata kunci: Ganti Rugi, Wanprestasi, Perbandingan, Civil Code of the Netherland

    155

    full texts

    204

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Hukum PRIORIS
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇