Jurnal Hukum PRIORIS
Not a member yet
    204 research outputs found

    MASLAHAH WASIAT WAJIBAH FOR ADOPTED CHILDREN WITH DIFFERENT RELIGIONS AND STEPCHILDREN

    Full text link
    The problem of Islamic inheritance is complicated, therefore Rasulullah Salalahu Alaihi Wassalam ordered his followers to learn the Science of Faraidh and spread the knowledge. It is because the implementation of Faraid is based on the principle of ijbari (Coercion) according to the Qur\u27an Surah An-nisaa: 13-14. However, the issue is a lot of inheritance ruling by judges are not in accordance with Sharia provisions. One of them is the ruling in which the Religious High Court Judge No. 136/Pdt.G/2013/PTA.Sby, the case of Keman Rachman\u27s inheritance which gave wasiat wajibah to stepchildren who were not next of kin, as well as adopted children of different religious faith. Meanwhile, the Hadith of the Prophet forbade a Muslim to inherit from a non-Muslim and vice versa. Even in Indonesia, within the provisions of the Compilation of Islamic Law Article 171 letter C stipulates that, benefactors must be Muslim. With normative research that is descriptive and qualitative in analysis, it is hoped that it can be stipulated whether the part of the inheritance of the wasiat wajibah is maslahah.  The results of this study are non-Muslim adopted children may not receive a mandatory will according to the concept of ash\u27aryah, as well as stepchildren who are not heirs. It would be better for them to be given a grant equivalent to the amount of zakat maal, which is 2.5%. so that it is more Maslahah for the rightful heirs. Keywords: Islamic inheritance law, wasiat wajibah , maslaha

    Front Cover

    No full text
    Front Cove

    PERLINDUNGAN HAK KOMUNAL MASYARAKAT ADAT DALAM PERSPEKTIF KEKAYAAN INTELEKTUAL TRADISIONAL DI ERA GLOBALISASI : KENYATAAN DAN HARAPAN

    Full text link
    Indonesia salah satu anggota WTO, berkewajiban melakukan transplantasi hukum. Akibat dari perbedaan konsep yang menimbulkan pembajakan hak komunal masyarakat adat terhadap kekayaan intelektual tradisional yang terjadi melalui rezim hukum paten, merek dan hak cipta. Kenyataannya adanya kelemahan dalam melindungi Kekayaan Intelektual masyarakat adat, contohnya belum adanya peraturan yang khussus mengatur mengenai kekayaan intelektual tradisional. selain itu, belum diaturnya mekanisme untuk menerapkan peraturan tersebut. Akibatnya terjadinya pelanggaran terhadap Hak komunal Kekayaan Intelektual tradisional, diantaranya kasus shiseido dan tari pendet. Bagaimana melindungi hak komunal Masyarakat Adat  terhadap  Kekayaan Intelektual Tradisionalnya di era globalisasi?  Digunakan tipe penelitian normasif, sifat penelitian deskriptif, data sekunder dan analisis secara kualitatif. Selama ini, pengaturan Kekayaan Intelekktual Tradisional masih tersebar dalam berbagai peraturan HKI, diantaranya Undang-Undang  Paten, Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang PVT. Oleh karena itu, sebaiknya perlindungan hak komunal atas kekayaan intelektual tradisional diatur dalam peraturan tersendiri yang diawali dengan mendefinisikan Kekayaan Intelektual Tradisional dan menentukan  ruang lingkupnya. Selain itu, perlu dibentuk lembaga khusus yang mengatur mekanisme penerapan perlindungan hak komunal Masyarakat Adat dari segi hak moral dan hak ekonominya, khususnya access benefid sharing. Sehingga terwujud perlindungan hak komunal masyarakat adat terhadap kekayaan inteletual tradisional secara maksimal. Kata Kunci : Hak Komunal, Kekayaan Intelektual Tradisional

    TEORI PENEMUAN HUKUM DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

    Full text link
    Analisis konseptual yang bersifat yuridis normatif ini dimaksudkan untuk menjelaskan bagaimanakah Mahkamah Konstitusi (MK) menggunakan teori penemuan hukum berupa: (a) penafsiran konteks, non sistematik, dan futuristik sebagai langkah progresif dalam menguji undang-undang, dan (b) penafsiran sosiologis atau teleologis dan heuristik untuk keabsahan MK menguji konstitusionalitas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Melalui penggunaan teori penemuan hukum, mengakibatkan konstitusi dapat ditegakan secara efektif dan menjamin nilai-nilai kepastian, kemanfaatan, dan keadilan untuk masa kini dan pada waktu mendatang

    PEMILIKAN KONDOMINIUM HOTEL/KONDOTEL DI BANDUNG, JAWA BARAT

    Full text link
    Semakin berkembangnya kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal, tidak hanya golongan masyarakat dengan penghasilan rendah yang menjadi target penyediaan rumah susun. Masyarakat dari kalangan menengah dan menengah ke atas pun turut menjadi target pasar penjualan rumah susun. Selain sebagai alternative akan tempat tingaal, memiliki sebuat unit rumah susun merupakan suatu investasi yang dilihat oleh masyarakay menjanjikan dan menguntungkan. Karena la itulah perkembangan konsep dari kondomnium tidak hanya sebagai rumah susun seperti yang selama ini kita ketahui, tetapi juga sebuah kosep yang dikenal dengan Condomnium Hotel (condotel). Condomnium Hotel (condotel)  adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal yang merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, tanah bersama, dan difungsikan sebagai hotel. Dengan pembangunan sarana akomodasi semakin bertambah karena para investor melihat perkembangan pariwisata Bandung merupakan arena yang menarik untuk menanamkan modal terutama di bidang sarana akomodasi sebagai investasi.Aspek hukum dalam pelaksanaan konsep investasi kondominium hotel tidak terlalu berbeda dengan pelaksanaan konsep rumah susun yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun baik dalam pembangunan kondominium hotel, kepemilikan satuan unit kondominium hotel, pengurusan dan pengelolaan kondominium hotel. Hubungan hukum dalam pemilikan Kondominium Hotel di Bandung  berdasarkan perjanjian yang terjadi antara para pihak dalam konsep investasi kondominium hotel Secara umum, kontrak lahir pada saat tercapainya kesepakatan para pihak mengenai hal yang pokok atau unsur esensial dari kontrak tersebut. Hal ini terjadi karena belum ada peraturan pemilikan Kondominium dalam konsep Kondominium Hotel dalam peraturan daerah di Jawa Barat sehingga berlaku berdasarkan Perjanjian yang diatur dalam KUH Perdata dengan memperhatikan Asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 dan Pasal 1320 KUH Perdata. Ada dua bentuk perjanjian yang terjadi antara pihak penanam modal dengan pihak pengembang dalam konsep investasi pemilikan kondominium hotel yang terjadi  karena Perjanjian jual-beli, akan dibuatkan Akta Jual Beli oleh PPAT dan Perjanjian penyerahan hak sewa kelola unit. Kata Kunci:  Kondominium Hote

    RAMAH ANAK SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN KEKERASAN DAN DISKRIMINASI

    Full text link
    Merupakan tindakan kekerasan terhadap seorang anak yang berupa pelanggaran fisik, psikis, emosional, seksual  ataupun penelantaran, dimana hal tersebut melanggar hak asasi anak yang paling khusus yakni hak hidup, karena dengan kekerasan dapat mengakibatkan anak menjadi  trauma, rendahnya kepercayaan diri, kepada orang lain dan karena kekerasan yang dialami anak, maka ia pun bisa menjadi pelaku. Sedangkan  diskriminasi  diartikan sebagai  perbuatan yang tidak adil kepada salah satu anak, banyak terjadi karena meihat dari warna kulit, kekayaan, pintar dan sebagainya. Diskriminasi terhadap anak tidak boleh terjadi karena setiap anak berhak diperlakukan secara sama dan manusiawi, tanpa adanya perbedaan apapun juga. Penelitian yang telah dilakukan memberikan hasil kepentingan terbaik harus mengutamakan  dan berlandaskan ramah anak bagi anak, artinya bahwa seorang anak dengan layak berhak mendapatkan dan mempunyai hak akan kehidupan, berpartisipasi secara wajar, bertumbuh, dan sesuai dengan kemanusiaannya,harkat dan martabatnya, serta tumbuh berkembang, apapun yang menjadi hak-haknya seorang anak harus tetap diberikan. Kesejahteraan didalam diri anak dapat diwujudkan jika terlindung dari diskriminasi dan kekerasan. Anak berpartisipasi yang dapat dijabarkan sebagai hak untuk berpendapat dan didengarkan suaranya, diberikan kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa ada pihak lain memberikan paksaan ataupun ancaman.  Kata Kunci : kekerasan, diskriminasi, ramah ana

    KOORDINASI PENYIDIK POLRI DENGAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM

    Full text link
    Dalam sistem peradilan pidana (SPP), keberhasilan proses penegakan hukum pidana, diprakarsai oleh proses penyidikan oleh penyidik diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan dan persidangan pengadilan sidang oleh hakim sampai dengan pelaksanaan  putusan hakim  oleh Jaksa dan  pemasyarakatan  petugas (jika terbukti bersalah). Tindakan pencegahan masih diberikan mendahului melalui pengembangan preventif dan dasar prinsip kewajiban umum dari polisi, yaitu mempertahankan keamanan dan ketertiban masyarakat masalah hukum dalam penelitian ini adalah bentuk koordinasi antara penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dengan penyidik polisi dalam penyelidikan tindak pidana pengelolaan sumber daya alam.  Jenis  penelitian  ini  penelitian  hukum.  Pendekatan  yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  adalah  perundang-undangan dan pendekatan konsep.  Dalam melaksanakan  fungsinya dengan penegakan hukum pada kegiatan penyelidikan kejahatan di area pengelolaan sumber daya alam, kegiatan-kegiatannya tidak telah terintegrasi sehingga keamanan dan penegakan hukum memiliki tidak akan optimal.  Koordinasi PPNS  di bidang pengelolaan sumber daya alam dalam Sistem Peradilan Pidana dapat dilaksanakan dalam tiga bentuk kegiatan yaitu hubungan tata cara kerja, pembinaan teknis, dan bantuan operasional penyidikan.  Pejabat penyidik pegawai negeri sipil tertentu dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik. Kata kunci : Koordinasi; penyidikan; tindak pidana; sumber daya alam;  penyelidi

    KEBERADAAN SANKSI ADAT DALAM PENERAPAN HUKUM PIDANA ADAT

    Full text link
    Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan masyarakat hukum adat yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Bahkan memberikan pengakuan akan keberadaan masyarakat hukum adat tersebut salah satunya terdapat di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan-Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Penelitian ini merupakan jenis penelitian doktrinal dengan menggunakan pendekatan konsep dan perundang-undangan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimana keberadaan sanksi adat sebagai bagian dari penerapan hukum pidana adat di lingkungan masyarakat adat.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari berbagai lingkungan masyarakat adat di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara ternyata sanksi terkait hukum pidana adat seharusnya hanya diberlakukan terhadap beberapa perbuatan tertentu saja dan tidak diberlakukan bagi semua orang. Akan tetapi pada kenyataannya masih belum ada kepastian hukum terkait pemberian sanksi pidana adat tersebut. Selain itu ternyata sulit untuk menerapkan aturan hukum pidana adat di tengah masyarakat adat saat ini. Hal tersebut dikarenakan masyarakat sudah banyak yang memahami mengenai keberadaan hukum nasional Indonesia serta cukup beratnya sanksi adat yang dijatuhkan terkait tindak pidana adat.Keyword: hukum, pidana, adat, sanks

    Sebuah Kajian Yuridis tentang Konsep Hak Mengenai Negara (HMN) berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) dalam Penerapan Pasar Bebas

    No full text
    Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 berbunyi :"Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan, dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat." Konsep ini dikenal sebagai konsep Hak Menguasai Negara (HMN).Dengan demikian, politik agraria Indonesia berpusat pada kekuasaan yang besar dari negara terhadap penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan sumber-sumber agraria.Cita-cita ideal yang terkandung di dalam konsep HMN adalah menempatkan negara sebagai sentral yang mengatur pemanfaatan kekayaan negeri untuk kemakmuran rakyat. Ironisnya untuk mewujudakan cita-cita ideal ini konsep HMN politik hukum agraria mengembangkan proses marginalisasi posisi UUPA 1960. Ideologi "pembangunan" atau developmentalism menjadi pemandu politik agraria yang dikelola secara sentralistik-sektoral tidak lain adalah kapitalisme, yang kini muncul dan berkembang sebagai sebuah kekuatan ekonomi politik yang megarah kepada praktek pasar bebas dimana tidak menghendaki peran Negara. Negara membiarkan mekanisme pasar mengatur produksi, distribusi maupun konsumsi.Dalam konteks pembangunan agraria yang harus ditelusuri lebih jauh adalah bagaimana hubungan konsep HMN berdasarkan UUPA dengan pasar bebas dan bagaimana pula pengaruh pasar bebas terhadap peran negara menurut konsep HMN berdasarkan UUPA.Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dan data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan pendekatan kualitatif.Pada akhirnya melalui penerapan pasar bebas bukanlah kemakmuran global yang dicapai, melainkan situasi perekonomian dunia secara umum yang semakin terpuruk akibat dominasi Negara maju atas Negara berkembang. Di Indonesia pasar bebas akan membawa dampak negatif bagi keberadaan UUPA yang bersifat populis dan menghendaki peran Negara melalui konsep Hak Menguasai Negara berdasarkan pasal 2 UUPA.Kata Kunci : Konsep Hak Menguasai Negara (HMN), Pasar Bebas

    Implementasi Pembangunan Berkelanjutan Dalam Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan di ZEE Indonesia

    Full text link
    Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Sejak tanggal 16 November 1996 UNCLOS 1982 tersebut telah berlaku, yaitu setelah setahun dipenuhinya jumlah ratifikasi yang ke-60 oleh Guyana (pada tanggal 16 November 1995) dan hal ini sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Article 308 yang menyatakan bahwa: UNCLOS 1982 berlaku 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pendepositan piagam ratifikasi yang ke-60. Dengan demikian UNCLOS III secara resmi menjadi peraturan internasional yang mengikat. Bagi Indonesia sebagai negara kepulauan, peristiwa seperti ini merupakan langkah yang tidak saja  patut untuk dibanggakan, tetapi perlu disikapi dengan suatu tindakan yang menunjang kearah kesejahteraan rakyat. Artinya dengan disahkannya UNCLOS 1982 tersebut menjadikan wilayah Indonesia bertambah luas yang diikuti dengan bertambah banyak jumlah sumber daya alam yang  terdapat di dalamnya. Kata kunci : Pembangunan berkelanjutan, sumber daya perikanan, ZEE

    155

    full texts

    204

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Hukum PRIORIS
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇