Jurnal Hukum PRIORIS
Not a member yet
    204 research outputs found

    INTERELASI PERNIKAHAN SIRRI, ITSBAT NIKAH DAN PENCATATAN NIKAH MENUJU LEGALITAS DAN KEPASTIAN HUKUM

    Full text link
    Negara Indonesia merupakan Negara yang memiliki angka pernikahan sirri yang cukup tinggi. Pasangan yang tidak mencatatkan perkawinan ke lembaga Negara sering berasumsi bahwa pernikahan cukuplah hanya sebatas akad nikah saja, pencatatan perkawinan dianggap merupakan bagian yang tidak begitu penting dalam hal perkawinan karena dalam pengurusannya dianggap ribet oleh segelintir pasangan pelaku praktik nikah sirri. Mereka tidak memikirkan dampak kedepan apabila pernikahan tersebut tidak dicatatkan. Negara Indonesia sendiri bukanlah Negara yang mempersulit Warga Negaranya, setiap permasalahan yang dialami oleh warga Negara pasti Negara menyediakan sebuah solusi didalamnya. Begitupun juga dalam permasalahan pernikahan sirri ini. Pasangan yang sudah terlanjur melakukan pernikahan sirri bisa mencatatkan perkawinan ke lembaga Negara apabila sudah melalui sebuah proses yang disebut dengan itsbat nikah. itsbat nikah itu sendiri bisa diajukan oleh pasangan suami ∕ isteri, anak, atau orang tua ∕ wali. Itsbat nikah merupakan proses permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke Pegadilan baik itu Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri. Putusan atau penetapan itsbat nikah ini merupakan jalan menuju pernikahan yang dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum. Proses legalitas pernikahan tidak hanya sampai pada penetapan sidang itsbat oleh pihak Pengadilan saja, tetapi harus dilanjutkan ke tahap pencatatan nikah guna sebagai bukti legalitas dan memberikan kepastian hukum kepada pasangan suami∕istri lewat buku nikah yang akan dikeluarkan oleh KUA untuk pasangan muslim dan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Disdukcapil untuk pasangan non muslim. Kata kunci: Pernikahan, Itsbat, Pencatatan, Kepastian Huku

    PERLUNYA LEMBAGA SITA EKSEKUSI PADA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA

    Full text link
    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur mengenai penyelesaian sengketa di dalam hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha, baik sengketa yang berupa perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, maupun perselisihan antar serikat pekerja di dalam satu perusahaan. Di dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut dibentuk Pengadilan Hubungan Industrial yang pada akhirnya akan memeriksa dan memutus sengketa perselisihan hubungan industrial tersebut, dan berdasarkan putusan tersebut akan dilaksanakan eksekusi atas putusan yang dijatuhkan. Yang menjadi permasalahan ialah bagaimana pelaksanaan eksekusi dalam Pengadilan Hubungan Industrial atas putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum dan bagaimana perlunya didirikan lembaga sita eksekusi tersendiri diatur dalam Undang-undang tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.Berdasarkan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang berbunyi bahwa hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan pada lingkungan peradilan umum, kecuali diatur secara khusus dalam undang-undang ini. Artinya seluruh proses hukum beracara pada penyelesaian perselisihan hubungan industrial menggunakan proses beracara hukum acara perdata, termasuk aturan perihal pelaksanaan eksekusi Kata Kunci: Manusia, Perbedaan Pendapat dan Perselisihan, Serikat Pekerja, Ketenagakerjaa

    EKSISTENSI, PERAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM SAYAP PARTAI POLITIK KEPADA PARTAI POLITIK

    Full text link
    Dalam struktur kenegaraan, partai politik dan organisasi sayap partai politik memiliki hubungan yang tidak dapat dipisahkan. Tulisan ini membahas dua pokok permasalahan. Pertama, bagaimana eksistensi dan peranan organisasi sayap partai politik dalam struktur kepartaian, termasuk permasalahan yang muncul akibat hubungan antara partai politik dengan sayap partai politik tersebut. Kedua, bagaimana pertanggungjawaban pelanggaran pemilu dan pertanggungjawaban hukum organisasi sayap partai politik kepada partai politik. Kesimpulan dari tulisan ini adalah pertama, perlu dilakukan perubahan terhadap partai politik sebagai induk dari sayap partai politik agar eksistensi dan peran sayap partai politik yang ideal dapat diwujudkan. Kedua, partai politik dapat membubarkan sayap partai politik apabila anggota sayap partai politik melakukan pelanggaran pemilu ataupun pelanggaran hukum lain, namun sayap partai politik tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum seperti halnya partai politik karena belum adanya pengaturan dan status hukum yang jelas tentang organisasi sayap partai politik

    IMPLEMENTATION OF THE PROVISION OF SOUND LETTERS IN THE GENERAL ELECTION OF 2019 IN RIAU PROVINCE BASED ON LAW NUMBER 7 OF 2017 CONCERNING GENERAL ELECTIONS

    Full text link
    General Election is a democratic party that involves all citizens to participate in the formation of leaders, but citizen involvement is limited by the electoral mechanism, Law Number 7 of 2017 concerning General Elections regulates the implementation of the 2019 elections, regulations governing the provision of ballots only 2 (two) % of Permanent Voter List (DPT) for each polling station. However, the large voter participation resulted in a shortage of ballots during the election. The research methodology used is in the form of sociological juridical research in this research area in Riau Province using primary data. The results of this study include: there is a shortage of ballots, due to the large number of voters participating in the election, but not registered in the DPT or DPTb, many voters who come only use electronic ID cards or other identities, these voters who have a shortage of ballots and cannot vote , and a solution that addresses the problem of increasing socialization so that voters participate in the election so that they do not lose their right to vote

    ELABORASI TERHADAP RANCANGAN ARTIKEL INTERNATIONAL LAW COMMISSION (ILC) TAHUN 2019 TENTANG KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN

    Full text link
    Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah sebuah bentuk kejahatan yang mulai menjadi sorotoan sejak diadilinya para penjahat perang dunia ke-II di Pengadilan Penjahat Perang Nuremberg dan Tokyo. Kejahatan ini merupakan salah satu bagian dari kejahatan-kejahatan yang mengancam nilai-nilai tertinggi kemanusiaan dan mengagetkan masyarakat internasional. Definisi yang pasti dari kejahatan kemanusiaan belum ada. Oleh karena itu, muncul beberapa gagasan untuk memperluas pengertian kejahatan terhadap kemanusiaan. Hukum Internasional sendiri belum memberikan batasan pengertian dari kejahatan ini. Sehingga implementasi dari penegakan hukum dari kejahatan ini hanya dapat dilihat melalui putusan Mahkamah Pidana Internasional. Kejahatan terhadap kemanusiaan terdiri 3 elemen dasar yaitu elemen kontekstual, elemen konkrit dan elemen fisik. Pada Rancangan Artikel ILC 2019 disebutkan beberapa hal penting yaitu: prinsip aut punire aut dedere, prinsip non refoulment, bantuan hukum timbal balik, kewajiban negara, peradilan yang adil serta perlindungan korban dan saksi. Pada aspek ekstradisi yang paling penting adalah landasan hukumnya yang harus menggunakan perjanjian internasional. Dasar hukum ekstradisi dapat merupakan perjanjian bilateral atau multilateral serta dapat pula mengguna Rancangan Artikel ILC 2019 ini sebagai dasar hukumnya. Pada aspek yurisdiksi, negara tempat dimana pelaku berada mempunyai yurisdiksi utama untuk menghukum si pelaku atau dapat diekstradisikan. Kata kunci: Kejahatan terhadap Kemanusiaan, Rancangan Artikel ILC 2019 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Terhadap Kemanusiaan

    URGENSI PERJANJIAN HUKUM JAMINAN HAK TANGGUNGAN SEBAGAI UPAYA PERWUJUDAN KEPERCAYAAN KREDITUR LEMBAGA PERBANKAN DI INDONESIA

    Full text link
    Artikel ini berfokus pada implementasi pemberian pinjaman dana hak tanggungan yang menjadi objek jaminan berupa objek yang bernilai uang manakala terjadi kredit macet yang diatur dalam perjanjian pokok sebagai upaya perwujudan kepercayaan kreditur lembaga perbankan yang keberadaannya diminati masyarakat Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini berfokus pada normatif dengan conceptual approach dan statute approach. Teknik pengumpulan bahan hukum primer dilakukan dengan cara pada pengumpulan peraturan perundang – undangan hak tanggungan, perjanjian yang diatur dalam Burgerlijk Wetboek, perjanjian kredit dalam peraturan hukum selain undang – undang, dan lain sebagainya. Sedangkan teknik pengumpulan bahan hukum sekunder lebih kepada konsep atau teori yang relevan dengan isu sentral dengan melengkapinya dalam daftar pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian menjadi unsur utama dalam mekanisme pemberian kredit yang dilakukan oleh kreditur perbankan kepada debitur sesuai aturan UU Hak Tanggungan dan Burgerlijk Wetboek atau KUHPerdata Pasal 1132. Apabila barang yang dijaminkan oleh debitur kepada sejumlah kreditur, pasal tersebut berlaku manakala diatur dalam perjanjian. Akibat hukum dari pemberian kredit karena objek jaminan debitur bernilai uang menjadi perjanjian tambahan setelah perjanjian pokok sehingga asas kepercayaan kreditur kepada debitur menjadi pasti dalam hukum

    HAMBATAN PEMBUKTIAN DALAM PELAKSANAAN E-LITIGASI GUNA MENDUKUNG PEMBARUAN HUKUM DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0

    Full text link
    lembaga pengadilan. Dinamika masyarakat dan perkembangan teknologi menuntut hukum agar ikut berimprovisasi melalui pembaruan hukum. Sejak tahun 2019, selain persidangan konvensional, Indonesia juga mulai menerapkan proses persidangan secara elektronik (e-litigasi). Pembaruan hukum melalui e-litigasi selain untuk mendukung pembaruan hukum di era revolusi industri 4.0, juga diharapkan dapat membuat pengadilan menjadi lebih murah, cepat, efisien, dan efektif sesuai dengan asas-asas dasarnya sehingga membuat peradilan menjadi terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Namun semenjak diterapkan, e-litigasi kurang diminati para pencari keadilan. Kurang diminatinya e litigasi ini, disebabkan oleh banyak faktor penghambat, beberapa diantaranya yaitu kurangnya standar infrastruktur yang dimiliki, padahal persidangan elektronik sangat bertumpu pada kesiapan infrastruktur seperti fasilitas internet ataupun sarana berupa laptop. Selain itu juga dikarenakan kurangnya kesiapan sumber daya manusia, masih barunya sistem, minimnya informasi di masyarakat, dan belum adanya prosedur tetap yang mengatur e-litigasi secara rinci, salah satunya dalam pembuktian. Pembuktian merupakan hal yang sangat penting dalam persidangan, karena prosesnya yang dilakukan secara elektronik maka diperlukan pencocokan barang bukti yang dimiliki para pihak. Namun dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2019 yang mengatur tentang e-litigasi, belum dijelaskan mengenai prosedur pencocokan barang bukti. Tulisan ini membahas mengenai Hambatan Pembuktian dalam E-Litigasi Guna Mendukung Pembaruan Hukum di Era Revolusi Industri 4.0

    DEKONSTRUKSI EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN DALAM MENINGKATKAN PERLINDUNGAN DAN KEPASTIAN HUKUM

    Full text link
    There are three execution attempts according to the provisions of Law No. 4 of 1996 concerning Mortgage on Land and Land Related Objects, i.e. parate executie, title eskekutorial and sale of Mortgage underhand. However, the execution that should be a protector for creditors is considered to have issues that may harm creditors. This is not without reason, because in the process many events can hinder this execution, such as the object of mortgage is still controlled by the debtor and physical resistance occurs at the time of eviction so that it reduces buyers’ interest and adds cost to the auction winner on the eviction, even though the auction winner has bought the same with highest price through auction. Based on said matter, the researchers considered this research very useful for finding solutions based on previous studies. Keywords : Mortgage, Execution, Auction, Eviction

    Back Cover

    No full text
    Back Cove

    HARMONISASI DAN SINKRONISASI PERATURAN TERKAIT REKAYASA GENETIKA PASCA RATIFIKASI UNITED NATIONS CONVENTION ON BIOLOGICAL DIVERSITY 1992 (UNCBD 1992)

    Full text link
    Indonesia melakukan ratifikasi terhadap United Nations Convention on Biological Diversity 1992 (UNCBD 1992) melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 Tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati). Manfaat dari ratifikasi ini antara lain menunjukkan bahwa Indonesia peduli terhadap masalah lingkungan hidup dunia terkait keanekaragaman hayati, dan ikut bertanggung jawab menyelamatkan kelangsungan hidup manusia pada umumnya dan bangsa Indonesia pada khususnya. Dalam konteks harmonisasi dan sinkronisasi peraturan terkait rekayasa genetika, diperlukan beberapa perubahan peraturan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis harmonisasi dan sinkronisasi peraturan terkait rekayasa genetika setelah dilakukannya ratifikasi terhadap UNCBD. Artikel ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menitik beratkan pada data sekunder. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Tahapan penelitian dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan sebagai pendukung. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Sedangkan analisa data dilakukan secara yuridis kualitatif. Harmonisasi dan sinkronisasi peraturan yang terkait rekayasa genetika pada antara lain terdapat pada : (a) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan; (d) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan; (e) Peraturan Kepala BPOM RI Nomor hk.03.1.23.03.12.1563 tahun 2012 Tentang Pedoman Pengkajian Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik. Kata Kunci : Harmonisasi Dan Sinkronisasi Peraturan,; Rekayasa Genetika; Keamanan Pangan; Hubungan Hukum Internasional Dengan Hukum Nasional Indonesia

    155

    full texts

    204

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Hukum PRIORIS
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇