Jurnal Hukum PRIORIS
Not a member yet
204 research outputs found
Sort by
PENGADILAN VIRTUAL PADA MASA COVID-19 DI INDONESIA
Corona virus disease (COVID 19) telah menyebar secara global, termasuk Indonesia. Hal itu membawa dampak dalam berbagai bidang seperti ekonomi, politik, sosial, agama, budaya, Pendidikan, dan hukum. Paper ini berfokus dan mendiskusikan dampak Covid-19 terhadap proses pengadilan di Indonesia. Pada masa pademik Covid-19 proses persidangan pengadilan di Indonesia, berlangsung secara virtual atau disebut e-court. Pengadilan virtual merupakan persidangan yang menggunakan platform teknologi, seperti aplikasi Zoom, geogle meet, video call whatsUp. Pelaksanaan sidang virtual di satu sisi, sesuai dengan prinsip persidangan sederhana, cepat dan biaya ringan. Namun, pada sisi lain, hal itu bertentangan dengan ketentuan pasal 153 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Indonesia. Prinsip tersebut mengatur proses persidangan yang bersifat langsung tatap muka dalam ruang fisik yang sama. Dengan demikian, maka pernyataan permasalahan penelitiannya adalah sebagai berikut. pertama, apa dasar hukum dilaksanakannya pengadilan secara virtual? Kedua, prinsip filosofis hukum apa yang mendasari diselenggarakannya persidangan vitual? Dan apa dampak hukum dari pelaksanaan persidangan virtual terhadap terdakwa? Untuk menjawab tiga permasalahan tersebut, paper ini menggunakan metode penelitian phenomenalogy. Penelitian berkesimpulan bahwa satu-satunya dasar hukum pengadilan virtual adalah Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran COVID-19, dan prinsip hukum yang mendasari pelaksanaan persidangan virtual adalah "salus populi suprema lex esto". Prinsip filosofis ini menganjurkan bahwa hukum dibuat dan diberlakukan demi kesejahteraan Masyarakat. Prinsip ini sesuai dengan dasar norma hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Pancasila. Setiap produk dan penegakan hukum harus berdasar pada nilai-nilai Pancasila. Dengan berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila, proses pengadilan dapat menjawab perubahan-perubahan sosial yang terjadi di masyarakat, termasuk perubahan yang disebabkan oleh wabah virus corona ini. Dampak hukum dari pelaksanaan persidangan virtual terhadap tersangka atau terdakwa adalah terjadi pengabaian hak-hak konstitusinya seperti; hak tidak didampingi penasehat hukum karena dan dalam proses pembuktian tidak semua alat bukti dapat diperlihatkan dalam persidangan virtual.
Kata kunci: Prinsip ilmu hukum, persidangan virtual dan Covid 1
KURANGNYA PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG PEMBAGIAN HARTA WARIS DI DESA PANGGUNGREJO KABUPATEN BLITAR
Pembagian warisan dalam Islam mendapat perhatian besar karena pembagian warisan sering menimbulkan akibat-akibat yang tidak menguntungkan bagi keluarga yang ditinggal mati pewarisnya. Artikel ini berkenaan dengan salah satu sistem hukum pembagian harta waris yang diajarkan di negara Indonesia, diantaranya adalah adat dan islam yang berjudul “kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pembagian harta waris di Desa Panggungrejo Kabupaten Blitar. Yang pada pokoknya membahas mengenai pembagian harta waris yang ditinggalkan oleh pewaris terhadap ahli warisnya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris yang biasa disebut penelitian lapangan. Dimana peneliti langsung turun ke lapangan dan datang kepada masyarakat yang bersangkutan dan berkomunikasi langsung dengan anggota masyarakatnya, mengenai praktik pembagian harta waris, serta permasalahan yang terjadi dalam pembagian harta waris dalam masyarakatnya. Berdasarkan hasil penelitian tersebut terjawab bahwa masyarakat di Desa Panggungrejo Kabupaten Blitar masih menggunakan sistem pembagian waris menurut kebiasaannya, meskipun masyarakat sekitar mayoritas beragama islam, tetapi hanya minoritas warga yang menggunakan pembagian harta waris menurut islam. Dikarenakan sangat minim pengetahuan tentang kewarisan sehingga sanggat mempengaruhi terhadap tindakan pembagian harta waris dilingkungan tersebut. begitupun dengan pihak yang sama sekali tidak memahami pembagian harta waris islam, lebih memilih membagi harta warisan secara adat kebiasaan yang dilakukan pendahulunya. ada beberapa faktor yang mempengaruhi masyarakat tidak membagi harta warisannya secara Islam diantaranya, faktor pendidikan dan kurangnya kesadaran masyarakat mengenai pembagian harta waris
TINDAK PIDANA KESUSILAAN DALAM KAITANNYA DENGAN KEJAHATAN MAYANTARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA
Perkembangan teknologi informasi saat ini telah berkembang menjadi sebuah pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan dan kemajuan peradaban manusia juga sekaligus menjadi faktor penting dalam perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum menggunakan sarana atau dengan bantuan teknologi internet ini disebut dengan cybercrime. Cybercrime kini telah diatur dalam aturan UU Nomor 19 Tahun 2016. Studi ini didasarkan pada gagasan bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 bertujuan untuk pengaturan pemanfaatan teknologi informasi, khususnya dalam bidang informasi dan transaksi elektronik, agar dapat dilaksanakan dengan baik serta dapat menjaga keamanan dan kepentingan kemanusiaan, namun penggunaannya bisa berpotensi mengakibatkan tindak pidana jika melawan aturan hukum dalam UU Nomor 19 Tahun 2016. Salah satu kejahatan cybercrime adalah kejahatan kesusilaan melalui media elektronik yang secara khusus diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1). Penulisan ini bertujuan untuk memeriksa dan pertanggungjawaban tindak pidana dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) yang diatur terdapat pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang “Informasi Elektronik dan Transaksi”. Penelitian ini menggunakan hukum normatif dengan pendekatan statuta, analitis dan kasus. Kesimpulan yang diperoleh, menunjukkan bahwa penerapan pasal 27 ayat (1) ini sebagian besar didasarkan pada apakah kejahatan tersebut memenuhi unsur-unsur pada pasal 27 ayat (1) atau tidak, berdasarkan informasi dari investigasi serta bukti-bukti. Selain itu, juga menunjukkan bahwa tanggung jawab pidana pelaku dapat diberikan kepada pelaku sebagai pribadi ataupun pelaku sebagai korporasi. Dalam aturan UU ITE, terhadap perbuatan yang dilarang diancam dengan sanksi pidana. Adapun jenis-jenis sanksi pidananya yang telah ditentukan adalah sanksi pidana penjara dan sanksi pidana denda. Jenis sanksi ini sudah terdapat dalam ketentuan Pasal 10 KUHP, serta tidak ditentukannya jenis pidana tambahan. Maka dengan demikian tidak ada pengembangan mengenai jenis pidana khusus yang ditujukan bagi pelaku tindak pidana dalam bidang informasi dan transaksi elektronik
EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN OLEH BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DI D.K.I. JAKARTA
Sengketa konsumen merupakan salah satu hal yang perlu diresponi secara pro-aktif mengingatperkembangan bidang perindustrian dan perdagangan secara nasional maupun dalam skopa kawasanASEAN. Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa baik secara out of courtmaupun sebagai bagian dalam penyelesaian perkara di pengadilan dalam menyelesaikan sengketakonsumen. Penyelesaian sengketa melalui BPSK merupakan salah satu penyelesaian sengketa di luarpengadilan dengan menggunakan mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketanya.Efektifitas ini dilihat berdasarkan terbentuknya Akta Perdamaian dari kedua belah pihak yangbersengketa. Jika Akta Perdamaian terbentuk, maka hal tersebut dapat dijadikan tolok ukur efektifnyamediasi. Hukum acara yang berlaku baik Pasal 130 HIR maupun Pasal 154 Rbg, mendorong parapihak untuk menempuh proses perdamaian yang dapat diintensifkan dengan cara mengintegrasikanproses ini ke dalam peradilan. Oleh karena itu, posisi mediasi sebagai bagian dari Hukum AcaraPerdata sejatinya dapat memperkuat dan mengoptimalkan fungsi lembaga peradilan dalampenyelesaian sengketa. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan normatifempirisdengan spesifikasi deskriptif-analitis dalam menelaah mengenai efektifitas mediasi dalamsengketa konsumen oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di DKI Jakarta.Pengolahan dan analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan metode analisis normatifkualitatif
MEMAKNAI DEMOKRASI DAN PERKEMBANGANNYA
Istilah demokrasi, apabila ditinjau dari sudut etimologie, berasal dari perkataan demos (rakyat) dan cratein (memerintah). Dengan demikian demokrasi itu berarti pemerintahan oleh rakyat, yang dalam perkembangan selanjutnya, seperti kita lihat di dalam Declaration of Independence, adalah "of the people for the people and by the people". Dengan kata lain demokrasi berarti pemerintahan dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat. Perkembangan sistem pemerintahan demokrasi tidak saja menyangkut sistem politik, tetapi juga ekonomi dan isue-isue global dari hanya di wilayah politik ke wilayah kehidupan sosial dan ekonomi. Oleh karena itu pembahasan terhadap konsep kebebasan dan persamaan dalam demokrasi termasuk di dalamnya konsep bagaimana demokrasi dapat dikembangkan dan secara praktis dapat diwujudkan. Meskipun Sistem pemerintahan demokrasi mengandung unsur kelebihan dan keunggulan, tetapi juga mengandung kelemahan-kelemahan yang disebabkan, 1) Dalam sistem demokrasi di mana mayoritas menang, sering kali dicari suatu kompromis antara beberapa pandangan. Kelemahannya ialah, bahwa kompromis sulit ditemukan, sehingga pemerintah terhambat dalam menjalankan tugasnya; 2) Dapat terjadi keputusan yang dihasilkan tidak merupakan keputusan yang terbaik, mungkin saja hanya tercapai keputusan yang sedang (mediocre); 3) Dapat terjadi tokoh-tokoh politik kehausan akan kekuasaan dan keuntungan pribadi. Hal ini berarti mereka mencari kepentingan individual atau kepentingan kelompok dan kepentingan rakyat dilalaikan; 4) Dalam sistem demokrasi ini tiap-tiap golongan (partai) mencari sebanyak mungkin pendukung untuk dapat mempengaruhi keputusan-keputusan pemerintah. Dapat terjadi penipuan dan intimidasi memainkan peranan dalam kampanye pemilihan. Meskipun terdapat kelemahan dalam sistem pemerintahan demokrasi, tetapi sistem ini harus dinilai sebagai yang terbaik pada saat ini. Hal ini disebabkan karena di dalam sistem demokrasi sedapat mungkin kehendak rakyat tersebut dituruti.
Kata Kunci: demokrasi, pemerintah, kebebasan, penipua
JALAN BERLIKU UNTUK MEWUJUDKAN WELFARE STATE
Berdasarkan laporan KPK, lebih dari 70 % kepala daerah, dalam pilkada, didukung pendanaannya oleh korporasi (mayoritas berbasis sumber daya alam), dengan kompensasi kemudahan izin dan konsesi.[1] Data ini menjelaskan bahwa tantangan yang dihadapi, ternyata, bukan hanya problem konsentrasi pemilikan dan kesenjangan penguasaan atas lahan saja. Laporan KPK itu sesuai dengan rilis yang dikeluarkan Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Koalisi AntiMafia SDA yang menyatakan, korupsi di sektor SDA massif terjadi di seantero Indonesia.[2] Setidaknya, ada 13(tiga belas) kasus dugaan korupsi yang telah dilaporkan ke KPK mulai dari Tahun 2010 hingga tahun 2016 dan diyakini, kasus-kasus tersebut sudah memenuhi semua unsur dugaan korupsi. Temuan Evaluasi KPK-GNPSDA (2019) menunjukkan bahwa praktik gurita oligarki korupsi di sektor sumber daya alam di Indonesia berakar pada masalah kait-kelindannya praktik state-captured corruption dengan lemahnya fungsi otoritas kelembagaan negara.
Kata Kunci: Negara, Kesejahteraan, Komisi Pemberantasan Korupsi
[1] Eko Cahyono, KPK dalam Kuasa Negara dan Oligarki Korupsi,29 Septemeber 2019 di https://nasional.sindonews. com /read/1443735/18/kpk-dalam-kuasa-negara-dan-oligarki-korupsi-1569599945
[2] Lusia Arumingtyas, Pelemahan KPK Untungkan Mafia Sumber Daya Alam, Mongabay, 19 September 201
TINJAUAN HUKUM TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN KERJA SAMA YANG MEMILIKI NILAI STRATEGIS TERTENTU BADAN PELAKSANA BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA BOROBUDUR DENGAN BADAN USAHA DAN LEMBAGA ATAU PIHAK TERKAIT
Kawasan Pariwisata Borobudur merupakan perluasan konsep pengembangan dan pembangunan wisata candi Borobudur yang secara otoritatif dilaksanakan sebagai optimalisasi sektor pariwisata, hal tersebut memerlukan kelembagaan yang stabil sebagai katalisator pelaksanaan operasionalnya, sehingga pemerintah perlu membentuk Badan Otorita Borobudur (BOB). BOB dibentuk oleh pemerintah untuk mempercepat pengembangan dan pembangunan kawasan pariwisata Borobudur melalui optimalisasi pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan pariwisata Borobudur dengan langkah-langkah yang terkoordinasi, sistematif, terarah, dan terpadu. Badan Pelaksana sebagai satuan kerja di bawah Kementerian Pariwisata dapat bekerja sama dengan badan usaha dan lembaga/pihak terkait dalam negeri dan/atau asing. Dalam hal pelaksanaan kerja sama memiliki Nilai Strategis Tertentu, kerja sama tersebut wajib mendapatkan persetujuan Dewan Pengarah melalui Kementerian Pariwisata selaku Ketua Pelaksana Harian Dewan Pengarah, sehingga dalam memulai pelaksanaan kerja sama perlu tata cara pemberian persetujuan kerja sama yang memiliki nilai strategis tertentu Badan Pelaksana Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur dengan badan usaha dan lembaga/pihak terkait
PERBANDINGAN PRODEO DI PENGADILAN AGAMA DAN PENGADILAN NEGERI (STUDI KASUS KOTA MALANG)
Indonesia merupakan negara hukum (Rechsstaat) yang mengakui dan melindungi hak asasi manusia (HAM) di setiap individu tanpa membedakan status dan strata sosial, sehingga semua orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Persamaan dihadapan hukum harus diimbangi dengan pola perilaku seseorang dalam mendapatkan keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu membayar biaya perkara di pengadilan untuk mendapatkan pelayanan perkara prodeo di pengadilan. Prodeo merupakan bantuan hukum yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk berperkara di Pengadilan dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari lurah atau kepala desa setempat yang dilegalisasi oleh camat. Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 273 – 281 RBg. Karena semua orang berhak untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya Pemerintah memberikan anggaran untuk orang yang tidak mampu melalui Pengadilan Agama yaitu DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran). Dasar hukum yang digunakan majelis hakim tidak menjelaskan secara rinci. Karena majelis hakim adalah sebagai praktisi hukum dan salah satu tugasnya menafsirkan undang-undang untuk memberi putusan yang adil untuk masyarakat
PERUBAHAN STATUS HUKUM PERJANJIAN KERJA PASCA BERLAKUNYA PERPPU NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA
Diundangkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menghapus peraturan turunannya dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya yang terkait dengan klaster Ketenagakerjaan. Penelitian ini berkerangka teori dengan Teori Kepastian Hukum serta Teori Perlindungan Hukum. Perubahan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu(PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu(PKWTT) yang diatur Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada umumnya mengatur pelanggaran pada perjanjian kerja secara tertulis dan berbahasa minimal bahasa Indonesia serta perpanjangan perjanjian kerja, masa periode perjanjian kerja dapat merubah status PKWT menjadi PKWTT. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja hadir mengganti sejumlah peraturan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun dalam klaster Ketenagakerjaan tidak ada perbedaan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait perubahan status PKWT menjadi PKWTT. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja belum memiliki peraturan turunan dan mengosongkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja,
Kata Kunci: PKWT, PKWT
MENGGALI MAKNA DAN IMPLIKASI WASIAT WAJIBAH DALAM ISLAM
Dalam konteks sosial dan spiritual, menggali makna dan implikasi wasiat wajibah membawa kita pada refleksi mendalam mengenai tanggung jawab kita sebagai manusia yang akan meninggalkan warisan. Hal ini mengajarkan kita untuk lebih berhati-hati dalam memperlakukan harta benda dan menghormati kehendak Allah dalam mengatur harta yang telah Dia berikan kepada kita. Selain itu, menggali makna dan implikasi wasiat wajibah juga mengingatkan kita akan pentingnya persaudaraan dan keadilan dalam hubungan keluarga. Dalam Islam, pembagian waris yang adil merupakan salah satu prinsip utama yang harus ditegakkan. Dengan memahami implikasi wasiat wajibah, kita dapat memperkuat ikatan keluarga, menghindari konflik, dan menciptakan harmoni di antara anggota keluarga. Secara keseluruhan, menggali makna dan implikasi wasiat wajibah dalam Islam adalah sebuah perjalanan penemuan dan pemahaman yang mendalam tentang hukum waris dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Melalui pemahaman ini, kita dapat menjalankan kewajiban agama dengan lebih baik, membangun hubungan keluarga yang harmonis, serta menghidupkan prinsip keadilan dan penghargaan terhadap hak-hak pewaris.[1]
Kata Kunci: Manusia, Laki-laki, Islam, Keadilan Sosial, Keluarga, Hubungan Keluarga
[1]Cahyani, T. D. (2018). Hukum Waris Dalam Islam: Dilengkapi Contoh Kasus dan Penyelesaiannya (Vol. 1). UMMPress