Jurnal Hukum PRIORIS
Not a member yet
    204 research outputs found

    ARGUMENTASI HUKUM HAKIM DALAM PUTUSAN NOMOR: 29/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST. TERHADAP KASUS PERDAMAIAN KEMBALI PADA PROSES KEPAILITAN

    Full text link
    Landasan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) adalah utang, yang sudah jatuh tempo, bisa ditagih serta wajib dibayar. Tinjauan yuridis PT. Hanson International, Tbk. dalam perkara permohonan PKPU nomor 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang diputus pailit, setelah proposal perdamaian ditolak para kreditor. Namun debitor pailit mengajukan kembali proposal perdamaian. Setelah diadakan kembali voting dengan tata cara permohonan pernyataan pailit, pengadilan niaga memutus damai (homologasi) atas perkara tersebut. Sehingga dalam 1 (satu) perkara yang sama yaitu nomor 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. terdapat 2 (dua) putusan akhir yang berbeda, yaitu putusan tertanggal 12 Agustus 2020 dan putusan tertanggal 18 Februari 2021. Upaya perdamaian kembali pada proses kepailitan yang berasal daripada permohonan PKPU (Bab III UU Kepailitan dan PKPU), namun menggunakan ketentuan permohonan pernyataan pailit (Bab II UU Kepailitan dan PKPU). Penelitian tersebut merupakan penelitian hukum normatif yang menarik asas-asas dalam putusan pengadilan. Analisis data dilakukan secara kualitatif yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis dari pertimbangan hakim yang dikaji. Hakim ketika merumuskan serta memutuskan perkara wajib menggunakan penalaran hukum yang sistematik serta lengkap peristiwa dan fakta hukum, perumusan fakta hukum, penerapan kaidah hukum baik terhadap hukum positif, hukum kebiasaan, yurisprudensi, teori hukum, dan lain-lain, berlandaskan metode penalaran hukum yang selaras saat penyusunan pertimbangan hukum terhadap putusan hakim tersebut. Argumentasi hakim dalam perkara tersebut menggunakan sistem pembuktian berlandaskan undang-undang dengan positif (positief wettelijk bewijstheorie) serta berpotensi mengakibatkan sesat pikir atau logical fallacy yang berdampak yuridis terjadinya ketidakpastian hukum. Kata kunci: argumentasi hukum, hukum kepailitan, pkpu, perdamaian kembal

    PERBANDINGAN PROFESI ARSITEK DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA DAN MALAYSIA

    Full text link
    Pembangunan tidak sekedar menjadi tanggungjawab pemerintah setempat tetapi bagaimana peran arsitek sebagai perencana dan pengembang seperti halnya dokter, akuntan dan pengacara, arsitek adalah profesi yang menjual jasanya kepada masyarakat. Keberadaan arsitek diakui untuk mengurusi segala permasalahan mengenai rancangan bangununan, mulai dari penyusunan konsep perancangan hingga pengawasan berkala sampai akhirnya menjadi sebuah produk arsitektural. Selain itu, seorang arsitek juga mempunyai tanggung jawab secara moral seumur hidup terhadap karya-karyanya. Bagi seorang arsitek merupakan hal yang mutlak untuk dapat menggambarkan idea, gagasan atau imajinasinya tentang dikuasai bangunan yang direncanakan. Untuk menciptakan dan membangun konstruksi bangunan atau rumah, seorang arsitek memadukan dan menggabungkan seni dan kreativitasnya dengan ketepatan perhitungan konstruksi bangunan. Dalam hal apapun arsitek selalu memegang teguh etika arsitek, kaidah tatalaku yang baik, bekeria secara mandiri dan menyuguhkan layanan jasanya secara profesional. Baik arsitek sebagai pekeria atau sebagai profesi harus mempunyai kode etik atau aturan untuk kepentingan manusia itu sendiri. Peran arsitek dan tanggungjawab profesi arsitek dalam sistem Hukum Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek sebagai kewajiban dan tanggung jawab seorang arsitek kepada masyarakat umum dan para pengguna jasa, terlihat apabila teriadi hubungan keria antara arsitek dengan pembuat kerja berdasarkan penjanjian kerja, dengan demikian muncullah tanggung jawab sebagai seorang arsitek. Peran dan tanggungjawab profesi arsitek pada sistem Hukum Malaysia, diatur dalam Arsitek Act 1967 dan peraturan Arsitek 1996 dan dalam General Circular 3 Tahun 2016 amandemen dari Arsitek Act 1967 dan peraturan Arsitek 1996 tentang pendaftaran arsitek tentang tentang pendaftaran arsitek, sehingga Setiap Arsitek Professional, Lulusan Arsitek dan praktek konsultasi arsitektur harus tunduk pada Undang-Undang ini. Seorang arsitek dalam menjalankan pekerjaannya diawasi oleh Dewan Arsitektur Malaysia, apabila seorang aristek yang melanggarkan ketentuan yang sudah di Undang-Undang, maka akan dianggap sebagai pelanggaran dikenakan denda paling banyak sepuluh ribu ringgit atau penjara tidak melebihi jangka waktu dua tahun atau keduanya

    DEKONSTRUKSI EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN DALAM MENINGKATKAN PERLINDUNGAN DAN KEPASTIAN HUKUM

    Full text link
    Terdapat tiga upaya eksekusi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah yaitu parate executie, title eskekutorial dan penjualan Hak Tanggungan di bawah tangan. Namun eksekusi yang seharusnya menjadi pelindung bagi kreditur, dinilai masih terdapat masalah yang dapat merugikan kreditur. Hal tersebut bukan tanpa alasan, oleh karena dalam prosesnya banyak peristiwa yang dapat menghambat eksekusi ini seperti obyek hak tanggungan masih dikuasai debitur serta terjadinya perlawanan fisik saat pengosongan sehingga mengurangi minat pembeli dan menambah biaya bagi pemenang lelang untuk melakukan pengosongan, padahal pemenang lelang telah membelinya dengan harga tertinggi melalui pelelangan. Atas dasar hal tersebut, peneliti menilai penelitian ini sangat bermanfaat untuk menemukan solusi berdasarkan kajian yang telah dilakukan sebelumnya

    PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PASCA TERJADINYA PERCERAIAN DI KABUPATEN ACEH TENGAH BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT

    Full text link
    Penelitian ini mengjaki penyelesaian sengketa pembagian harta bersama pasca terjadinya perceraian di Kabupaten Aceh Tengah yang diselesaikan dengan beberapa cara yakni musyawarah keluarga, musyawarah dengan melibatkan lembaga adat Sarak Opat dan dengan mengajukan gugatan harta bersama ke Mahkamah Syar’iyah Takengon. Pada umumnya pembagian harta bersama pasca terjadinya perceraian di Kabupaten Aceh Tengah dilakukan secara musyawarah dengan melibatkan lembaga adat Sarak Opat. Pembagian harta bersama pasca terjadinya perceraian di Kabupaten Aceh Tengah yang dilakukan berdasarkan musyawarah dengan mempertimbangkan dengan siapa anak tinggal besaran kontribusi pencaharian harta bersama walaupun tidak sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam namun mungkin berpedoman kepada Pasal 37 Undang-Undang Perkawinan dan hal ini tidak menyalahi aturan baik Hukum Islam maupun Hukum Adat. Karena pada dasarnya menurut Hukum Islam dan Hukum Adat tidak ada aturan khusus terkait presentase pembagian harta bersama pasca terjadinya perceraia

    STUDI HUKUM KRITIS: PEMBATASAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN YANG POSISI PARA PIHAKNYA TIDAK SEIMBANG

    Full text link
    Asas kebebasan berkontrak (freedom of contract; contract vrijheid) memberikan keterbukaankepada setiap individu untuk membuat kontrak dengan pihak lain dan merupakan asas yangpenting dalam mendorong transaksi-transaksi ekonomi di masyarakat. Asas ini menjadi dasardari seluruh bentuk kontrak yang dibuat oleh para pihak. Asas kebebasan berkontrakmenekankan bahwa para pihak menurut hukum bebas untuk menentukan hal-hal apa saja ingindicantumkan dalam kontrak. Tentunya kebebasan yang dimaksud tidaklah mutlak, terdapatpembatasan-pembatasan yang dianggap perlu dalam rangka menciptakan keadilan dankeseimbangan terutama pada kontrak-kontrak yang para pihaknya memiliki posisi tawar yangtidak seimbang. Pembatasan-pembatasan tersebut secara konkrit telah diupayakan dalamhukum Indonesia dan dalam tulisan ini dianalisis dengan teori critical legal studies

    RELAKSASI PEMBERIAN KREDIT PERBANKAN DALAM MASA PANDEMICOVID 19

    Full text link
    Wabah Pandemi Covid 19 telah dialami seluruh dunia semenjak awal bulan Mei tahun 2020. Pandemi Covid 19 merupakan kategori kejadian luar biasa yang berpengaruh pada semua sektor kehidupan manusia, tak terkecuali dalam sektor keuangan. Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2020 Bank dapat membuat pedoman untuk menetapkan debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19). Berdasarkan peraturan otoritas jasa keuangan tersebut, Bank harus membuat pedoman khusus untuk menetapkan debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019. Apakah yang menjadi dasar pedoman bank untuk menetapkan debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 dan bagaimanakah mekanisme bank untuk menetapkan pemberian relaksasi kredit kepada Debitur yang terkena dampak coronavirus disease 2019 merupakan hal-hal yang membuat peneliti tertarik untuk membuat penelitian ini. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian hukum normatif atau kepustakaan, sifat penelitiannya deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder dalam penelitian hukum ini terdiri dari Data Sekunder dan data primer sebagai data pendukung. Bahan hukum primer, yaitu berupa bahan-bahan hukum yang mengikat dan terdiri dari peraturan dasar yaitu Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2020. Hasil Penelitian adalah dasar pedoman bagi bank untuk memberikan relaksasi kepada debitur adalah dengan menilai terlebih dahulu apakah debitur tersebut memenuhi persyaratan sebagai debitur yang dapat diberikan relaksasi dan bank memiliki dalam menetapkan pemberian relaksasi kredit kepada debitur yang terkena dampak yang diawali dengan melakukan verifikasi terlebih dahulu. Kata Kunci: Relaksasi, Kredit, Bank, Debitur, Pandemi Covid-1

    PENERAPAN HUKUMAN KEBIRI TERHADAP PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL ANAK SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM ANAK SELAKU KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL

    Full text link
    Dewasa ini banyak sekali kasus-kasus yang sedang marak terjadi di masyarakat yaitu kasus kejahatan seksual yang terjadi kepada anak. Seperti kasus kekerasan seksual pada anak yang menjadi korban pedofilia, kasus pemerkosaan, kasus pemerkosaan dan pembunuhan. Hal ini membuat Indonesia darurat kejahatan seksual terhadap anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Adapun spesifikasi penelitian yang digunakan adalah dengan menggambarkan masalah yang ada (deskriptif-analitis), sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka dan dokumen yang akan dianalisis secara deskriptif- analitis yaitu studi pustaka dan dokumen. Indonesia sudah menjadi darurat seksual dengan adanya berbagai macam kasus kejahatan seksual terhadap anak. Untuk menanggulangi kasus kejahatan seksual terhadap anak pemerintah membuat suatu aturan terbaru dengan adanya pidana tambahan yang berupa kebiri. Pidana tambahan kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak diatur didalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (Perppu tentang Kebiri) Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

    PEMUNGUTAN PAJAK TERHADAP KOS-KOSAN DIKAITKAN DENGAN PENINGKATAN PENDAPATAN DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

    Full text link
    Pendapatan daerah memiliki banyak sumber salah satunya melalui pemungutan pajak. Dalam rangka peningkatan pendapatan daerah, pemungutan pajak terhadap kos-kosan mulai “ketat” untuk dilakukan mengingat semakin meningkatnya pertumbuhan kos-kosan yang menjadi lading bisnis bagi Pemiliknya. Pengenaan pajak terhadap kos-kosan diberlakukan hanya untuk kos-kosan yang memiliki lebih dari 10 (sepuluh) kamar. Namun sehubungan dengan sistem yang dianut dalam pemungutan pajak di Indonesia adalah self assessment system dimana efektivitas pemberlakuannya sangat digantungkan kepada wajib pajak itu sendiri, yaitu untuk menghitung pembayaran pajak yang akan dilakukan, kejujuran wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak. Semua itu membutuhkan inisiatif wajib pajak sehingga apabila dikaitkan dengan pemungutan pajak maka banyak pemilik kos-kosan yang belum melaporkan usaha kos-kosannya

    TANGGUNG JAWAB HUKUM PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA KOMERSIAL YANG MENYERUPAI PRODUK SIMPANAN BANK SERTA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR

    Full text link
    Dalam menjalankan usahanya persusahaan membutuhkan dana. Dana tersebut diperoleh dengan beberapa alternatif diantaranya dengan setoran modal para pemegang saham, pinjaman dari bank maupun dengan menerbitkan Surat Berharga Komersial. Bahwa beberapa tahun belakang ini muncul kasus SBK fiktif dan gagal bayar dengan cara memperdagangkan Surat Berharga Komersial tersebut dilakukan secara tertutup. Penelitian bertujuan untuk mengetahui bagaimana Undang-Undang melindungi masyarakat sebagai Investor Surat Berharga Komersial, dan bagaimana bentuk tanggung jawab perusahaan penerbit Surat Berharga Komersial yang menyerupai simpanan bank. Dengan adanya Peraturan BI No. 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial Di Pasar Uang (PBI SBK) diharapkan dapat mengawasi perusahaan yang akan menerbitkan SBK serta adanya Undang-undang yang telah diundangkan pada tahun 1992 yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tantang Perbankan, terkait dengan masalah tindak pidana terhadap perbankan

    GANTI RUGI AKIBAT WANPRESTASI (PERBANDINGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA DAN CIVIL CODE OF THE NETHERLANDS)

    Full text link
    Tujuan dari segala perjanjian ialah untuk dipenuhi oleh yang berjanji. Masing-masing pihaksenantiasa memiliki harapan dan menghendaki kepastian bahwa pihak yang lain memenuhijanji-janjinya.Keunikan bidang hukum perjanjian terutama tampak dari perwujudan fungsinyauntuk secara bersamaan menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak dalampembentukan dan pelaksanaan janji-janji serta kewajiban-kewajiban para pihak yangbersumber pada kesukarelaan. Tidak dilaksanakannya janji-janji atau wanprestasi membawakonsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yangmelakukan wanprestasi untuk memberikan kompensasi/ganti rugi, sehingga oleh hukumdiharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena wanprestasi tersebut. Kajianperbandingan hukum pengaturan ganti rugi akibat wanprestasi dengan civil code of theNetherlands merupakan hal penting mengingat pengaturan yang berlaku bagi wanprestasidalam perjanjian di Indonesia sampai saat ini masih mendasarkan civil code Belanda yangpertama kali diberlakukan di Hindia Belanda tahun 1838 sedangkan Belanda telah memilikicivil code baru yang diundangkan pada 1 Januari 1992. Kajian mencakup bagaimanamenentukan telah terjadi wanprestasi, akibat hukum yang timbul, serta hak dan upaya hukumyang dimiliki pihak yang menderita kerugian. Objek perbandingan hukum ini adalah lembagahukum perjanjian, hakikatnya merupakan perbandingan hukum legislasi, menggunakan datasekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh berdasarkanstudi dokumen dan pustaka, pengolahan data dilakukan secara kualitatif dan disimpulkanmelalui metoda perbandingan hukum. Berdasarkan hasil kajian, dalam beberapa hal,pengaturan wanprestasi dalam Civil Code of the Netherlands masih sama denganKUHPerdata, namun ada beberapa hal di mana ketidak pastian pengaturan KUHPerdata telahdiatur dengan jelas dalam Civil Code of the Netherlands. Dalam hal inilah penelitimenganggap beberapa ketentuan wanprestasi pada KUHPerdata harus diperbaharui agar lebihmemberikan kepastian hukum

    155

    full texts

    204

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Hukum PRIORIS
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇