LEX PRIVATUM
Not a member yet
    2059 research outputs found

    PRAKTIK ULTRA PETITA DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

    Get PDF
    Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami pengaturan Ultra Petita dalam Putusan Mahkamah Konstitusi serta praktek Ultra Petita dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan kesimpulan yang didapatkan berupa: 1. Pengaturan Ultra Petita dalam Putusan Mahkamah Konstitusi secara legal formal tidak ditemukan daam hukum positif yang berlaku. Akan tetai, Putusan Mahkamah yang bersifat ultra petita dapat ditemukan dalam praktik peradilan Mahkamah Konstitusi dan dilegitimasi oleh dalil ex aequo et bono sebagaimana tercantum pada bagian akhir pokok-pokok yang diminta (Petitum) dalam permohonan. 2. Praktik Ultra Petita dalam Putusan Mahkamah Konstitusi ditinjau dari beberapa putusan-putusan MK, pada pokoknya didasarkan pada pertimbangan bahwa: Pertama, adanya kekosongan hukum sehingga menuntut Mahkamah untuk memutuskan melebihi dari apa yang diminta; Kedua, Peradilan MK berorientasi pada keadilan substantif sehingga tidak hanya terpaku pada hal-hal yang bersifat formal; dan Ketiga, Putusan MK bersifat erga omnes sehingga aspek kepentingan umum harus dikedepankan. Kata Kunci : Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, Praktik Putusan Ultra Petita

    KAJIAN TERHADAP KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS ELEKTRONIK BERDASARKAN PASAL 14 UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2022

    Get PDF
    Era digital (masa ketika informasi mudah dan cepat diperoleh, serta disebarluaskan menggunakan teknologi digital) telah membawa perubahan di seluruh berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Saat ini sudah banyak kejahatan diwarnai dengan kemajuan teknologi, dimana kejahatan tidak hanya terbatas pada ruang lingkup yang sifatnya konvensional (bagian dari kebiasaan, dan suatu hal lampau), namun terus bergerak ke arah lebih modern dengan memanfaatkan teknologi, seperti internet, dan media sosial. Salah satu akibat negatif yang sangat mengkhawatirkan, serta merupakan suatu urgensi harus ditindak lanjuti, yaitu pelecehan seksual melalui teknologi informasi dan komunikasi (cyber harassment). Pelecehan seksual itu sendiri bisa diartikan sebagai seluruh jenis bentuk perilaku berkonotasi, ataupun mengarah kepada hal-hal seksual dilakukan secara sepihak, serta tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran, sehingga mengakibatkan respon negatif, seperti malu, marah, benci, tersinggung, dan sebagainya pada diri seseorang korban pelecehan tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah proses penelitian untuk meneliti dan mengkaji tentang hukum sebagai norma, aturan, asas hukum, prinsip hukum, doktrin hukum, teori hukum, serta kepustakaan lainnya dalam menjawab permasalahan hukum yang akan diteliti. Penelitian hukum normatif menempatkan sistem norma sebagai objek kajiannya. Hasil dari penelitiian ini menunjukan (1) Kajian terhadap Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara jelas diuraikan pada Ayat (1) dengan unsur-unsur pidana utamanya, yaitu melakukan perekaman dan/atau mengambil tangkapan layar, mentransmisikan, serta melakukan penguntitan tanpa persetujuan orang yang menjadi objek, dimana tujuannya untuk pemenuhan keinginan seksual (bermuatan seksual). Korban Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik akan diberikan jaminan hak-hak penanganan, perlindungan, dan pemulihan. (2) Sanksi pidana terhadap tindak pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik adalah berupa pidana penjara dan denda. Hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan, berupa pencabutan hak asuh anak atau pencabutan pengampuan, pengumuman identitas pelaku, dan/atau perampasan keuntungan, maupun harta kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ketentuan ini berlaku terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diancam dengan pidana penjara empat tahun, atau lebih. Penjatuhan pidana tambahan tidak berlaku bagi pidana mati, dan pidana penjara seumur hidup. Kata Kunci : Kemajuan Teknologi, Kekerasa Seksual, Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022

    ANALISIS YURIDIS BANTUAN HUKUM BAGI WARGA NEGARA INDONESIA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DILUAR NEGERI

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui untuk mengetahui aturan Hukum pemberian bantuan Hukum bagi Warga Negara Indonesia yang melakukan Tindak Pidana diluar negeri dan untuk mengetahui implementasi bantuan pemberian bantuan Hukum bagi Warga Negara Indonesia yang melakukan Tindak Pidana di luar negeri. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan Warga Negara Indonesia/PMI oleh Perwakilan Negara Indonesia di luar negeri tidak terlepas dari tujuan berdirinya Negara Republik Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam Paragraf Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia...” 2. Tanggung jawab Negara timbul akibat adanya kelalaian yang dapat dipertautkan disuatu Negara atau pelanggaran terhadap kewajiban internasional, baik kewajiban itu lahir dari perjanjian maupun dari sumber hukum internasional lainnya. Akibat pelanggaran itu timbul tanggung jawab Negara terhadap orang yang melakukan tindakan tertentu. Untuk mengatur obyek khususnya orang dalam yurisdiksi Negara yakni untuk menentukan orang atau pribadi hukum berada di bawah kekuasaan hukum nasionalnya, dapat berdasarkan kewarganegraan. Suatu Negara dapat mengklaim yurisdiksinya berdasarkan asas personalitas, dalam prakteknya terbagi menjadi 2 prinsip yaitu Prinsip nasionalitas aktif dan Prinsip nasionalitas pasif. Terkait keterlibatan warga Negara melakukan tindak pidana, Negara juga wajib melindungi mereka dimanapun mereka berada dan dalam bentuk apapun.   Kata Kunci : bantuan hukum, WNI, diluar neger

    Pencegahan terhadap Perkawinan Anak di Bawah Umur dalam Perspektif Hukum Kesehatan

    Get PDF
    Perubahan norma dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan meningkatkan batas usia minimal untuk perkawinan pria menjadi 19 tahun, dengan tujuan meningkatkan kualitas kehidupan perkawinan dan mengurangi risiko perceraian serta kematian ibu dan anak. Meskipun demikian, masih terjadi banyak perkawinan di bawah umur di Indonesia, terutama karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan mengumpulkan dan menganalisis bahan hukum primer dan sekunder yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa perkawinan di bawah umur berpotensi melanggar hak asasi anak, termasuk hak untuk melindungi dari eksploitasi, kekerasan, dan diskriminasi. Dari segi dampak, perkawinan di bawah umur dapat menyebabkan masalah kesehatan fisik dan mental bagi remaja, seperti risiko kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), komplikasi kehamilan, dan peningkatan angka kematian ibu dan anak. Pemerintah Indonesia telah mengambil berbagai upaya untuk mencegah perkawinan di bawah umur, termasuk dengan memperkuat regulasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat. Dalam penutup, skripsi ini menyimpulkan bahwa perlunya kesadaran masyarakat dan penegakan hukum yang kuat untuk mengatasi masalah perkawinan di bawah umur, dengan mempertimbangkan perspektif kesehatan dan hak-hak anak sebagai landasan utama Kata Kunci: Perkawinan di Bawah Umur, Hukum Kesehatan, Hak Asasi Anak, Upaya Pemerintah

    ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KEKERASAN FISIK DAN PSIKIS DI KOTA MANADO

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang perlindungan hak anak dan bagaimana penerapan hukum bagi anak korban kekerasan fisik dan psikis di Kota Manado. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, diaimpulkan: 1. Pengaturan hukum tentang prinsip perlindungan hak anak terhadap kekerasan fisik dan psikis menegaskan pentingnya perlindungan yang kuat bagi anak-anak dalam masyarakat. 2. Penerapan hukum bagi anak korban kekerasan fisik dan psikis di Kota Manado menyoroti pentingnya upaya perlindungan dan penegakan hukum yang efektif dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan. Melalui pendekatan yang kolaboratif antara pemerintah, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat, dapat diciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang tanpa takut akan kekerasan.   Kata kunci: Aspek Hukum, Perlindungan Anak, Kekerasan Fisik dan Psiki

    MEMALSU RUPIAH DAN MENGEDARKAN/MEMBELANJAKAN RUPIAH PALSU PASAL 36 AYAT (1) DAN AYAT (3) SEBAGAI PERBARENGAN PERBUATAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perbuatan memalsu rupiah dan membelanjakan Rupiah Palsu menurut Pasal 36 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan untuk mengetahui penerapan perbarengan perbuatan memalsu Rupiah dan membelanjakan Rupiah Palsu dalam praktik peradilan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan: 1. Pengaturan perbuatan memalsu Rupiah menurut Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 yaitu sebagai perbuatan membuat Rupiah palsu, yakni benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah asli, dengan maksud untuk digunakan sebagai alat pembayaran;  sedangkan pengaturan mengedarkan/membelanjakan Rupiah Palsu menurut Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 yaitu sebagai: a. Perbuatan mengedarkan Rupiah palsu (mengeluarkan uang untuk dipakai masyarakat) dan b. Perbuatan membelanjakan Rupiah palsu yaitu mengeluarkan uang untuk belanja. Dua tindak pidana tersebut merupakan ketentuan khusus untuk melindungi mata uang Indonesia (Rupiah). 2. Praktik pengadilan, antara lain putusan Pengadilan Negeri Cirebon No. 75/Pid.Sus/2023/PN Cbn, 27 Juni 2023, memandang perbuatan memalsu Rupiah (Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011) dan perbuatan mengedarkan/ membelanjakan Rupiah Palsu (Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011) merupakan perbuatan-perbuatan yang masing-masing berdiri sendiri, sehingga merupakan perbarengan perbuatan dengan ancaman pidana pokok yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 KUHP.   Kata Kunci : memalsu rupiah dan mengedarkan/membelanjakan rupia

    PERAN HUKUM DALAM MENGATASI MEDIA MASSA YANG MENYEBARLUASKAN BERITA PROVOKATIF YANG MENIMBULKAN KEGADUHAN MASYARAKAT DITINJAU DARI PASAL 28 AYAT 3 UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum dalam mengatasi penyebaran berita provokatif oleh media massa yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat, dengan mengkaji ketentuan Pasal 28 Ayat 3 UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Media massa, baik online maupun cetak, memiliki kekuatan besar dalam membentuk opini publik. Namun, penyalahgunaan kekuasaan ini dalam bentuk penyebaran berita yang menghasut atau memprovokasi dapat menyebabkan keresahan sosial. Dalam konteks UU ITE, Pasal 28 Ayat 3 mengatur larangan penyebaran informasi yang mengandung kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum telah menyediakan instrumen untuk menindak pelanggaran oleh media massa, penerapan dan penegakan hukum masih menghadapi tantangan, terutama terkait dengan kebebasan pers dan hak berekspresi. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak-hak dasar, serta peningkatan literasi media masyarakat agar dapat lebih kritis dalam menerima dan menyebarluaskan informasi. Kata Kunci: Berita Provokatif, Penyebaran Berita Provokatif, Media Mass

    TINJAUAN YURIDIS REKENING SIMPANAN NASABAH BANK TANPA AHLI WARIS

    Get PDF
    Tujuan penelitian adalah untuk Mengetahui Pengaturan Tentang Rekening simpanan nasabah bank tanpa ahli waris dan untuk Memahami Prosedur Balai Harta Peninggalan (BHP) mengambil alih Rekening simpanan nasabah bank tanpa ahli waris. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1.  Pengaturan tentang rekening atau simpanan nasabah bank yang meninggal tanpa ahli waris dapat ditinjau dari berbagai perspektif hukum di Indonesia, termasuk Hukum Perdata, Hukum Waris, dan ketentuan Balai Harta Peninggalan menurut Pasal 1127 KUHPerdata. Konteks hukum perdata, ketika seorang nasabah bank meninggal dunia, hak dan kewajiban yang terkait dengan asetnya, termasuk rekening bank, beralih kepada ahli waris. 2. Prosedur Balai Harta Peninggalan (BHP) mengambil alih rekening atau simpanan nasabah bank yang meninggal tanpa ahli waris, ditinjau dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan, tugas Balai Harta Peninggalan menurut Pasal 2. Balai Harta Peninggalan melakukan inventarisasi terhadap semua aset pewaris, termasuk rekening bank. Balai Harta Peninggalan memberitahukan kepada Kejaksaan pada Pengadilan Negeri tentang dimulainya pengelolaan harta peninggalan tersebut. Setelah pemberitahuan Balai Harta Peninggalan mulai mengelola harta peninggalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.   Kata Kunci : rekening simpanan, tanpa ahli wari

    TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN KARTU KUNING ATAU TANDA PENGENAL PASIEN RUMAH SAKIT JIWA

    Get PDF
    Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis pengaturan hukum yang berlaku terkait dengan penyalahgunaan kartu kuning yang diberikan oleh rumah sakit jiwa, dan untuk menganalisis implikasi hukum dari penyalahgunaan Kartu Kuning atau tanda pengenal pasien rumah sakit jiwa untuk menghindari hukuman pidana terhadap proses peradilan pidana. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1.  Pengaturan hukum terhadap penyalahgunaan kartu kuning atau tanda pengenal pasien belum diatur secara pasti namun  dapat ditinjau dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) menjelaskan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena cacat jiwa atau gangguan karena penyakit, tidak dipidana. Namun, hakim memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan yang lebih lanjut untuk memastikan bahwa pelaku tersebut tidak lagi membahayakan dirinya sendiri atau orang lain. Kartu kuning tidak otomatis membebaskan seseorang dari hukuman atau hanya mengarahkan mereka untuk dirawat di rumah sakit jiwa jika mereka melanggar hukum. Proses hukum tetap harus berlangsung meskipun individu tersebut memiliki gangguan mental. 2. Penyalahgunaan penyalahgunaan Kartu Kuning dapat dianggap sebagai pemalsuan, yang merupakan tindak pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketika pasien membuat atau menggunakan Kartu Kuning palsu untuk menghindari tanggung jawab atau mendapatkan keuntungan, hal ini dapat dianggap sebagai pemalsuan dokumen dan obstruction of justice.   Kata Kunci : kartu kuning, pasien rumah sakit jiw

    PERTANGGUNGJAWABAN PERUSAHAAN PELAYARAN TERHADAP KECELAKAAN KAPAL PENUMPANG DI PERAIRAN INDONESIA

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui pemenuhan standar hukum pengelolaan Perusahaan Pelayaran, Nakhoda, Anak Buah Kapal, Penumpang, dan Kapal, dan bagaimana pertanggungjawaban Perusahaan Pelayaran terhadap kecelakaan kapal penumpang menurut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Standar pengelolaan merupakan kriteria minimal dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan persyaratan teknis, tata cara dan metode dengan memperhatikan syarat keselamatan dan keamanan. Pemenuhan standar hukum pengelolaan pelayaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pertanggungjawaban Perusahan Pelayaran terhadap kecelakaan kapal penumpang menurut Undang-Undang Pelayaran menganut prinsip Presumption of Liability yaitu praduga untuk selalu bertanggungjawab dengan beban pembuktian pada Perusahaan Pelayaran sebagai pengangkut. Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Perusahaan Pelayaran, Kapal Penumpan

    2,045

    full texts

    2,059

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    LEX PRIVATUM
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇