SKRIPSI Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan - Fakultas Ilmu Sosial UM
Not a member yet
    436 research outputs found

    Pola Perilaku Menyimpang Pada Siswa di SMA Negeri 1 Lawang

    No full text
    ABSTRAKFebriyanto, Muhammad Khafid. Pola Perilaku Menyimpang pada Siswa di SMA Negeri 1 Lawang. Skripsi. Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang. Pembimbing: (1) Drs. H. Suparman Adi Winoto, S.H, M.Hum, (2) Drs. Edi Suhartono, S.H, M.Pd.Kata Kunci: Perilaku, Siswa, Perilaku MenyimpangPerilaku menyimpang yang biasa dikenal dengan istilah penyimpangan sossial merupakan perilaku atau tindakan yang tidak sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.Seperti kita ketahui kehidupan manusia itu tidak terlepas dari yang namanya kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bermasyarakat itu selalu berkaitan nilai dan norma di dalamnya. Perilaku menyimpang pada anak juga dipengaruhi oleh faktor lingkungan. Sekolah merupakan lingkungan kedua setelah lingkungan rumah yang dialami oleh seorang remaja. Di sekolah seorang anak akan belajar mengenai ilmu pengetahuan dan juga belajar bagaimana untuk hidup bersosial yang merupakan kodrat seorang manusia yang selain sebagai seorang individu manusia juga merupakan seorang makhluk sosial yang membutuhkan orang lain dalam menjalankan kehidupannya. Sehingga sekolah memiliki peran yang penting untuk membentuk karakter siswa untuk memiliki perilaku yang sesuai dengan norma yang berlaku.Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan: (1) mengetahui pola perilaku menyimpang pada siswa di SMA Negeri 1 Lawang, (2) mengetahui penyebab terjadinya perilaku meyimpang pada siswa di SMA Negeri 1 Lawang, (3) mengetahui kendala yang dihadapi sekolah dalam menangani terjadinya perilaku perilaku menyimpang pada siswa di SMA Negeri 1 Lawang, (4) mengetahui solusi yang diberikan sekolah dalam mengatasi terjadinya perilaku menyimpang pada siswa di SMA Negeri 1 Lawang.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer terdiri dari: wawancara dengan Waka Kesiswaan, Guru Bimbingan Konseling, Guru PPKn, dan Siswa. Sumber data sekunder terdiri dari: observasi dan dokumentasi. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah obervasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan adalah: (1) pengumpulan data, (2) reduksi data, (3) penyajian data (4) kesimpulan.Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini terdapat 4 hasil yaitu: (1) pola perilaku menyimpang pada siswa di SMA Negeri 1 Lawang cukup beragam namun masih dalam taraf wajar, (2) penyebab terjadinya perilaku menyimpang pada siswa di SMA Negeri 1 Lawang terdiri dari beberapa hal yaitu siswa masih mencari perhatian, tidak setuju dengan adanya tata tertib yang berlaku di sekolah, dan ada yang murni karena tidak sengaja melanggar, (3) hambatan yang dialami sekolah dalam menangani perilaku menyimpang pada siswa di SMA Negeri 1 Lawang terdapat dua hal yaitu faktor usia dan jumlah pengajar,(4) solusi yang dilakukan oleh sekolah untuk mengatasi hambatan yaitu ada tindakan secara preventif dan tindakan secara kuratif.Saran yang dapat disampaikan adalah: (1) agar penanganan dari sekolah terhadap perilaku menyimpang pada siswa dapat diatasi secara maksimal maka sebaiknya pihak sekolah memberikan penugasan yang maksimal kepada seluruh guru untuk ikut serta dalam mendidik karakter siswa di luar pembelajaran maupun saat pembelajaran berlangsung, (2) agar penanganan dari guru terhadap perilaku menyimpang pada siswa dapat diatasi secara maksimal maka sebaiknya guru memiliki karakter diri bahwa tugas di sekolah tidak hanya mengajar namun juga mendidik karakter siswa, (3) agar penanganan dari petugas tata tertib terhadap perilaku menyimpang pada siswa dapat diatasi secara maksimal maka sebaiknya petugas tata tertib membagi jadwal piket untuk guru secara merata dan apabila tidak melaksanakan tugas dengan baik maka dapat diberikan sanksi, (4) agar kasus penyimpangan di sekolah menjadi berkurang maka sebaiknya pihak siswa juga ikut serta menaati tata tertib yang berlaku dengan penuh kesadaran diri

    kearifan lokal pulau masalembu

    No full text
    Budaya adalah sebagai bentuk wujud dasar manusia yang tidak hanya  berakar sebagai naluri, melainkan lahir dari hasil karya manusia yang membentuk suatu ide, nilai, norma, dan pola aktivitas manusia dalam masyarakat. Dalam hal ini secara tidak langsung membangun  suatu kerarifan lokal yang menjadi karakter atau suatu ciri masyarakat yang menjadi relasi dan proses pembelajaran suatu masyarkat sehingga menjadi identitas suatu kelompok masyarakat. Terkait dengan pemaknaan budaya adakalanya saya ingin memperkenalkan keunikan budaya masyarakat kepulauan Masalembu, salah satunya budaya Tok Tok. Tok tok merupakan budaya khas kepulauan Masalembu yang mempertontonkan pertandingan sapi jantan yang di adu kekuatan tanduk yang ada di kepala sapi. Dengan tujuan untuk menghibur masyarakat petani yang ada di pulau Masalembu

    Upaya Penanggulangan Kegiatan Pesta Miras diAcara Perkawinan di Desa Tulungrejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Blita

    No full text
    Upaya Penanggulangan Kegiatan Pesta Miras Di Acara Perkawinan Di Desa Tulungrejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar Irawan  Universitas Negeri Malang Email: [email protected] Kata Kunci : Upaya, Perkawinan, Pesta Minuman Keras   Abstrak Salah satu fenomena yang terjadi di Desa Tulungrejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar yang dimana masyarakat justru mengadakan kegiatan minum Minuman Keras di beberapa acara perkawinan dan kegiatan ini justru di anggap kegiatan yang wajar oleh masyarakat tersebut dan tuan rumah selaku penyelenggara acara perkawinan pun tidak merasa keberatan justru menyediakan minuman tersebut. Kegiatan minum Minuman Keras di pesta perkawinan ini biasanya di lakukan oleh para tamu undangan laki-laki, terkadang ada juga tamu perempuan yang ikut bergabung tetapi biasa nya tamu perempuan tersebut merupakan kerabat atau sodara dari pihak penyelenggara acara perkawinan. Penelitian ini betujuan untuk mengetahui: 1) Upaya apa saja yang di lakukan pihak pemerintah Desa Tulungrejo dalam menanggulangi kegiatan pesta Minuman Keras di acara perkawinan di Desa Tulungrejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, 2) Hambatan yang di hadapi pihak pemerintah Desa tulungrejo dalam menanggulangi kegiatan pesta Minuman Keras di acara perkawinan di Desa Tulungrejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, 3) Bagaimana upaya pihak lain dalam menanggulangi kegiatan pesta Minuman Keras di acara perkawinan di Desa Tulungrejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, 4) Solusi dari  pihak pemerintah Desa Tulungrejo dan pihak lainya dalam menanggulangi kegiatan pesta Minuman Keras di acara perkawinan di Desa Tulungrejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar Penelitian ini dilaksanakan menggunakan jenis pendekatan penelitian diskriptif kualitatif dengan metode penelitian diskriptif. Sumber data primer penelitian ini adalah: 1) Bapak Suwadi selaku Kepala Desa Tulungrejo; 2) Bapak Ahmad selaku ketua BPD Desa Tulungrejo; 3) Mbak Wulan selaku Sekretari Desa Tulungrejo; 4) Bapak kamit selaku kepala Dusun Sumbergondo Desa Tulungrejo Pemuka Agama Desa Tulungrejo; 5) AKP Misdi selaku Kapolsek Gandusari; 6) IPDA Joko Pitoyo selaku Kanit Reskrim Polsek Gandusari; 7) Mbah Giyem selaku sesepuh Desa Tulungrejo; 8) Bapak Basori,Mas Suratin, Mas Wawan, Mas Siswanto selaku Masyarakat Desa Tulungrejo. Kemudian untuk sumber data sekunder penelitian ini adalah arsip Desa Tulungrejo dan arsip data Polsek Gandusari. Data  dan informasi yang didapatkan oleh peneliti menggunakan :observasi, dokumentasi, dan wawancara. Analisis data yang dilakukan dengan cara pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Untuk pengecekan keabsahan data dengan meningkatkan ketekunan dan triangulasi. Hasil dari penelitian yang telah dilaksanakan kemudian dijabarkan sebagai berikut. Pertama. Upaya yang di lakukan pihak pemerintah Desa Tulungrejo dalam menanggulangi kegiatan pesta Minuman Keras di acara perkawinan yaitu 1) Memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Desa Tulungrejo mengenai bahaya dan dampak mengkonsumsi Minuman Keras 2) Memberi peringatan kepada pemilik warung atau toko di Desa Tulungrejo untuk tidak menjual minuman keras 3) memberikan peringatan dan teguran kepada warung yang telah menjual minuman keras. Kedua. Hambatan yang di hadapi pihak pemerintah Desa tulungrejo dalam menanggulangi kegiatan pesta Minuman Keras di acara perkawinan yaitu 1) Kurangnya kesadaran masyarakat Desa Tulungrejo terhadap bahaya dan dampak minuman keras, 2) Mudahnya masyarakat dalam mendapatkan minuman keras. Ketiga. Upaya pihak lain dalam menanggulangi kegiatan pesta Minuman Keras di acara perkawinan yaitu 1) Melakukan sosialisasi, pengawasan dan memaksimalkan tindakan kring reserse, 2) Menanamkan ajaran-ajaran agama, nilai norma dan memberikan edukasi mengenai dampak mengkonsumsi minuman keras. Keempat. Solusi dari  pihak pemerintah Desa Tulungrejo dan pihak lainya dalam menanggulangi kegiatan pesta Minuman Keras di acara perkawinan yaitu 1) meningkatkan koordinasi dan memaksimalkan tindakan kring reserse, 2) pengawasan terhadap jalanya setiap kegiatan acara yang di selenggarakan masyarakat Desa Tulungrejo Berdasarkan hasil penelitian maka diperoleh saran sebagai berikut : 1) Pihak pemerintah Desa Tulungrejo tidak boleh lagi memandang sebelah mata akan maraknya fenomena kegiatan pesta minuman keras, dan memaksimalkan berbagai kegiatan sosialisasi tentang bahaya, dampak minuman keras, 2) Pihak Polsek Gandusari harus memaksimalkan koordinasi dengan desa-desa di seluruh wilayah Kecamatan Gandusari dan harus lebih tegas dalam menindak warung-warung yang tidak memiliki izin untuk menjual minuman keras sesuai dengan undang-undang yang berlaku.   PENDAHULUAN Perkawinan merupakan salah satu peristiwa penting dalam kehidupan manusia. Perkawinan yang terjadi antara seorang pria dengan seorang wanita menimbulkan akibat lahir maupun batin baik terhadap keluarga masing-masing masyarakat dan juga dengan harta kekayaan yang diperoleh diantara mereka baik sebelum maupun selamanya perkawinan berlangsung.  Setiap mahluk hidup memiliki hak azasi untuk melanjutkan keturunannya melalui perkawinan, yakni melalui budaya dalam melaksanakan suatu perkawinan yang dilakukan di Indonesia. Terdapat perbedaan-perbedaannya dalam pelaksanaan yang disebabkan karena keberagaman kebudayaan atau kultur terhadap agama yang dipeluk. Setiap mempelai pria dengan wanita jika sudah melakukan perkawinan maka terhadapnya ada ikatan kewajiban dan hak diantara mereka berdua dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia lahir maupun batin dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Mengingat pelaksanaan perkawinan merupakan momen yang paling bersejarah dan mengesankan, juga merupakan perbuatan yang suci, maka pelaksanaannya seharusnya terbuka untuk umum sehingga dapat diketahui masyarakat luas. Di era modern saat ini, acara perkawinan di beberapa daerah masih menggunakan adat tradisional seperti, adat Jawa, adat Sunda, adat Sulawesi dan lain-lain. Berdasarkan urgensi yang telah ditemukan di lingkungan masyarakat bahwa perkawinan dewasa ini juga dapat memicu terjadinya penyimpangan nilai dan norma. Hal ini dapat dibuktikan dengan munculnya fenomena yang saat ini terjadi dengan adanya kegiatan pesta miras atau minuman beralkohol dalam acara atau pesta perkawinan di Desa Tulungrejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar. Kukuh (2007:51) menyatakan bahwa “minuman keras adalah jenis minuman yang mengandung alkohol tidak peduli berapa kadar alkohol di dalamnya. Musbikin (2013:168) mengemukakan dampak ketika remaja mengkonsumsi minuman keras adalah: dapat menyebabkan gangguan kesehatan fisik seperti pembicaraan cadel atau tidak jelas, gangguan koordinasi atau ketidakmampuan untuk berdiri karena gangguan koordinasi gerakan tubuh, cara jalan yang tidak mantap, mata jereng, muka merah, mual dan muntah, Lemah, letih dan lesu, kesehatan jiwa seperti:  perasaan nyaman atau perasaan gembira yang berlebihan, mudah marah dan mudah tersinggung, banyak bicara (melantur), gangguan perhatian atau konsentrasi dan gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat Penyalahgunaan minuman keras dengan mengkonsumsi di luar batas kewajaran, disamping akan menjadi masalah individu yang dapat merugikan diri sendiri, selain itu yang lebih luas lagi dapat menjadi masalah bagi masyarakat. Kebiasaan minum-minuman keras yang melebihi batas yang wajar dapat menyebabkan sikap seseorang menjadi anti sosial dan cenderung merugikan kepentingan orang lain. Disisi lain minuman keras menyebabkan kecanduan dan menjadi ketergantungan, Minuman keras juga dicampur dengan zat-zat kimia yang mematikan yang seharusnya tidak diperuntukkan untuk dikonsumsi manusia Keadaan yang demikian itu apabila tetap dibiarkan akan menimbulkan keresahan dalam masyarakat juga rusaknya generasi muda yang akan datang. Salah satu fenomena yang terjadi di Desa Tulungrejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar yang dimana masyarakat justru mengadakan kegiatan minum miras di beberapa acara perkawinan dan kegiatan ini justru di anggap kegiatan yang wajar oleh masyarakat tersebut dan tuan rumah selaku penyelenggara acara perkawinan pun tidak merasa keberatan justru menyediakan minuman tersebut. Kegiatan minum miras di pesta perkawinan ini biasanya di lakukan oleh para tamu undangan laki-laki, terkadang ada juga tamu perempuan yang ikut bergabung tetapi biasa nya tamu perempuan tersebut merupakan kerabat atau sodara dari pihak penyelenggara acara perkawinan. Berangkat dari fenomena diatas peneliti tertarik dan ingin meneliti dan mengetahui lebih jauh tentang kegiatan pesta miras di acara pesta perkawinan ini mulai dari bagaimana terjadinya fenomena tersebut, dan juga bagaimana tindakan yang di lakukan oleh pemerintah desa setempat terkait fenomena tersebut.   METODE PENELITIAN Penelitian Kualitatif adalah penelitian yang datanya adalah data kualitatif sehingga analisisnya juga analisis kualitatif (deskriptif). Senada dengan pendapat tersebut Sukmadinata (2009;18) berpendapat bahwa data kualitatif adalah data dalam bentuk kata, kalimat, dan gambar. Data kualitatif dapat diubah menjadi data kuantitatif dengan jalan diskoring. Contoh data kualitatif adalah manis, pahit, rusak, gagal, baik sekali, baik, kurang baik, tidak baik, atau  sangat setuju, setuju, ragu-ragu, tidak setuju, sangat tidak setuju, selalu, sering, kadang-kadang, jarang, dan  tidak pernah. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian deskriptif sebagai bagian dari penelitian kualitatif. Pendekatan penelitian dekriptif adalah penelitian yang memberikan gambaran lebih detail mengenai suatu gejala berdasarkan data yang ada, menyajikan data, menganalisis, dan menginterprestasi Achmadi (2005:17). Adapun pengertian deskriptif menurut Sugiyono (2014: 29) adalah metode yang berfungsi untuk mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap objek yang diteliti melalui data atau sempel yang telah terkumpul sebagaimana adanya, tanpa melakukan analisis dan membuat kesimpulan yang berlaku umum. Dengan demikian, laporan penelitian akan berisi kutipan-kutipan data untuk memberikan gambaran penyajian laporan tentang.   HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN A. Upaya yang di lakukan pihak pemerintah Desa Tulungrejo dalam menanggulangi kegiatan pesta miras di acara perkawinan di Desa Tulungrejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar Adanya fenomena kegiatan pesta miras di acara perkawinan di Desa Tulungrejo tentunya tidak lepas dari pantauan pemerintah Desa, sehingga membuat pemerintah desa melakukan beberapa upaya untuk menanggulangi maraknya fenomena miras. Didapatkan beberapa upaya yang dilakukan pemerintah desa dalam menanggulangi kegiatan pesta miras di acara perkawinan. Upaya yang dilakukan pemerintah Desa Tulungrejo dalam menanggulangi kegiatan pesta miras di acara perkawinan salah satunya adalah setiap ketua RT dan ketua RW  memberikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat masing-masing dusun menganai bahaya dan dampak minuman keras. Hal ini sesuai dengan Pernyataan Sutaryo (2004:156) sosialisasi merupakan proses ketika individu mendapatkan kebudayaan kelompoknya dan menginternalisasikan sampai tingkat tertentu norma-norma sosialnya, sehingga membimbing orang tersebut untuk memperhitungkan harapan-harapan orang lain. Pemerintah Desa Tulungrejo telah berupaya menanggulangi maraknya kegiatan pesta miras dengan memberikan teguran kepada warung-warung yang berada di Desa Tulungrejo untuk tidak menjual minuman keras dan untuk warung yang masih menjual minuman keras maka akan di kenai sanksi sesuai dengan Perda Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2002 tentang larangan peredaran minuman keras.   B. Hambatan yang di hadapi pihak pemerintah Desa tulungrejo dalam menanggulangi kegiatan pesta miras di acara perkawinan di Desa Tulungrejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar Penanggulangan kegiatan pesta miras di acara perkawinan oleh pemerintah Desa Tulungrejo dalam pelaksanaanya  tentu tidak terlepas dari berbagai hambatan. Sehingga hambatan-hambatan tersebut perlu di ketahui agar upaya pemerintah Desa Tulungrejo dalam menanggulangi kegiatan pesta miras dapat terlaksana. Hambatan dalam upaya penanggulangan kegiatan pesta miras di acara perkawinan di Desa Tulungrejo pertama ialah kurangnya kesadaran masyarakat menganai kesakralan acara perkawinan itu sendiri. Hal ini sesuai dengan pernyataan Ichsan (1986:30) bahwa perkawinan dilihat sebagai ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri, sehingga mengandung makna bahwa perkawinan adalah persoalan antara pihak-pihak yang akan melangsungkan perkawinan. Hambatan yang terjadi dalam upaya menanggulangi kegiatan pesta miras di acara perkawinan yang kedua ialah mudahnya masyarakat dalam membeli atau mendapatkan minuman keras, meskipun sudah di jelaskan dalam Perda Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2002 tentang larangan peredaran minuman keras, tetap saja masih ada warung warung yang nekat menjual minuman keras meskipun tidak memiliki izin, misalnya terdapat lebih dari dua warung entah itu di Desa Tulungrejo atau pun di desa terdekat yang memperjual belikan minuman keras, sebenarnya warung-warung tersebut merupakan warung illegal yang tidak memiliki izin untuk menjual minuman keras, dan tidak sembarangan dalam melayani pembeli, hanya yang terbiasan membeli atau yang sudah kenal saja yang akan di layani.   C. Upaya pihak lain dalam menanggulangi kegiatan pesta miras di acara perkawinan di Desa Tulungrejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar Pemerintah Desa Tulungrejo dalam menanggulangi kegiatan pesta miras di acara perkawinan dalam pelaksanaanya  tentu membutuhkan upaya dari berbagai pihak lain, antara lain dari (1) Polsek Gandusari, dan (2) Pemuka Agama Desa Tulungrejo. Pemerintah Desa Tulungrejo dengan kedua pihak tersebut perlu bekerja sama guna menanggulangi fenomena pesta miras di acara perkawinan. Polsek Gandusari sudah berupaya untuk menanggulangi kegiatan pesta miras dengan melakukan sosialisai, pengawasan, dan sesuai dengan Perda Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2002 tentang larangan pengedaran minuman keras Polsek Gandusari melakukan razia warung yang tidak memiliki izin menjual minuman keras di seluruh wilayah Kecamatan Gandusari. Kemudian pihak Polsek Gandusari lebih telah melakukan tindakan kring reserse yang meliputi tiga tahapan yaitu pre-emtif, preventif, dan represif. Sutaryo (2004:156) juga berpendapat sosialisasi merupakan proses ketika individu mendapatkan kebudayaan kelompoknya dan menginternalisasikan sampai tingkat tertentu norma-norma sosialnya, sehingga membimbing orang tersebut untuk memperhitungkan harapan-harapan orang lain. Pemuka agama Desa Tulungrejo setempat sudah berupaya menanggulangi adanya fenomena kegiatan pesta miras, dengan memberikan tema tentang pemahaman bahaya minuman keras dalam setiap kegiatan pengajian atau saat Khutbah jumat dan juga di setiap kegiatan mengaji, ustadz juga menanamkan nilai agama, norma, dan moral kepada para santri. Uraian diatas sesuai dengan teori Allport dalam Mulyana (2004:9) mendefinisikan nilai sebagai sebuah keyakinan yang membuat seseorang bertindak atas dasar pilihanya.   D. Solusi dari  pihak pemerintah Desa Tulungrejo dan pihak lainya dalam menanggulangi kegiatan pesta miras di acara perkawinan di Desa Tulungrejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar Pihak Pemerintah Desa Tulungrejo melakukan kerja sama dengan Pemerintah Desa sekitar untuk menutup warung-warung yang tidak memiliki izin untuk menjual miras, hal ini bertujuan untuk menutup akses para pelaku kegiatan pesta miras dalam mendapatkan miras, sesuai dengan Perda Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2002 tentang larangan peredaran minuman keras. Pihak Polsek sendiri juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Desa di seluruh wilayah kecamatan Gandusari dan menugaskan Babinsa di masing-masing desa untuk selalu mengawasi setiap kegiatan atau acara yang diselenggarakan, dan akan membubarkan acara tersebut apabila di dalamnya terdapat kegiatan pesta miras. Kemudian pihak Polsek juga akan menindak tegas para pelaku kegiatan pesta miras dan penjual miras yang tidak memiliki izin sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.   KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan oleh peneliti, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Upaya yang di lakukan pihak pemerintah Desa Tulungrejo dalam menanggulangi kegiatan pesta miras di acara perkawinan yaitu : (a) memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak mengkonsumsi minumas keras, (b) memberikan peringatan dan himbaun kepada pemilik warung atau toko yang berada di wilayah Desa Tulungrejo untuk tidak menjual minuman keras, (c) memberikan peringatan dan teguran kepada warung yang telah menjual minuman keras. 2. Hambatan yang di hadapi pihak pemerintah Desa tulungrejo dalam menanggulangi kegiatan pesta miras di acara perkawinan sebagai berikut : (a) masyarakat kurang memiliki kesadaran akan bahaya dan dampak mengkonsumsi minuman keras, (b) mudahnya masyarakat dalam mendapatkan atau membeli minuman keras. 3. Upaya pihak lain dalam menanggulangi kegiatan pesta miras di acara perkawinan, sebagai berikut: (a) Melakukan sosialisasi, pengawasan dan memaksimalkan tindakan kring reserse, (b) Menanamkan ajaran-ajaran agama, nilai norma dan memberikan edukasi mengenai dampak mengkonsumsi minuman keras. 4. Solusi dari  pihak pemerintah Desa Tulungrejo dan pihak lainya dalam menanggulangi kegiatan pesta miras di acara perkawinan sebagai berikut: (a) pengawasan terhadap jalanya setiap kegiatan acara yang di selenggarakan masyarakat Desa Tulungrejo, (b) meningkatkan koordinasi dan memaksimalkan tindakan kring reserse, (c) Membubarkan acara perkawinan yang terdapat kegiatan pesta minuman keras.   SARAN Sebagai upaya dalam menanggulangi kegitan pesta miras di Desa Tulungrejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar. Oleh karena peneliti memberikan saran dan masukan sabagai berikut. 1. Pihak pemerintah Desa Tulungrejo tidak boleh lagi memandang sebelah mata akan maraknya fenomena kegiatan pesta minuman keras, dan memaksimalkan berbagai kegiatan sosialisasi tentang bahaya, dampak minuman keras. 2. Pihak Polsek Gandusari harus memaksimalkan koordinasi dengan desa-desa di seluruh wilayah Kecamatan Gandusari dan harus lebih tegas dalam menindak warung-warung yang tidak memiliki izin untuk menjual minuman keras sesuai dengan undang-undang yang berlaku.   Daftar Rujukan Achmadi, Abu. 2005.  Metode Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara. Ahira, Anne. 2010. Pengertian Minuman Keras Alkohol. http://www.anneahira.com/pengertian-minuman-keras.htm. di akses tanggal 20 November 2018 Bachtiar, H.W. 1997. Pengamatan Sebagai Suatu Metode Penelitian. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama Budiarjo, A, dkk. 1991. Kamus psikologi. Semarang : Dahara prize Fatchan. A, 2009. Metode Penelitian Kualitatif, Jenggala Pustaka. Malang George, Rickey L. 1990. Counseling The Chemically Dependent; Theory and Practice. Massachusetts : Needham Heights Hardani, E. 1999. Hubungan Antara Dukungan Teman Sebaya Peminum dengan Perilaku Minum Minuman Keras Pada Remaja peminum. Surakarta : Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Surakarta Hawari, Dadang. 2001. Penyalahgunaan dan Ketergantungan NAZA (Narkotika, Alkohol, & Zat adiktif. Jakarta : Gaya Baru Hidayatullah. 2011. Lebih 300.000 Remaja Meninggal Setiap Tahunnya Akibat Alkohol. http://www.hidayatullah.com di akses tanggal 20 November 2018 Ichsan, Ahmad. 1986. Hukum Perkawinan Yang Beragama Islam. Jakarta : Pradnya Paramita. Ichsan, Ahmad. 1996 Persiapan Menuju Perkawinan yang Lestari. Jakarta: Pustaka Antara. Karamoy, S. 2004. Cegah Sejak Dini. Rotary International D-3400 RI Drug Abuse Committee. Semarang: Fakultas Psikologi UNIKA Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 204 ayat 1 dan 2 tentang Minuman Keras Kriyantono, Rachmat. 2009. Teknik Praktis Riset Komunikasi. Malang: Prenada Media Group Kukuh. (2007). Generasi gaul Tanpa Drugs & Alkohol. Jakarta: Kaysa Media Moleong, L.J. 2014. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung:PT Remaja Rosdakarya Mulyana, Rohmat. 2004. Mengartikulasi Pendidikan Nilai. Bandung:Alfabeta Musbikin, Imam. (2013). Mengatasi Kenakalan Siswa Remaja.  Pekanbaru Riau: Zanafa Publishing. Undang-Undang Nomor 6 Tahun2014 Tentang Desa Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawina

    AMANDEMEN UU DAN PEMBERIAN SANKSI DALAM KASUS KORUPSI

    No full text
    AMANDEMEN UU DAN PEMBERIAN SANKSI DALAM KASUS KORUPSIMery Rahayu Universitas Negeri Malang Jalan Semarang Nomor 5Surel : [email protected] AbstrakPada artikel ilmiah ini disajikan informasi mengenai solusi penanganan masalah kasus korupsi di Indonesia. Solusi ini berupa pemberian sanksi dan amandemen UU yang sudah ada. Hasil akhir dari pemanfaatan solusi ini adalah aturan yang lebih tegas lagi akan penyelesaian kasus korupsi yang ada. Kata Kunci : Korupsi, hukum, sanksi, dan amandemen UU.Di era modernisasi ini, korupsi bukanlah hal yang tabu lagi. Banyak orang di kalangan pemerintahan tidak segan-segan dalam melakukan korupsi. Para koruptor melakukan korupsi di segala bidang kehidupan.Menurut Kartono (2010) “Korupsi merupakan gejala : salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi ; salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan Negara menggunakan wewenang dan kekuatan-kekuatan formal (misalnya dengan alas an hokum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri”. Sedangkan dalam Delict Korupsi, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (dalam Kartono, 2010) dijelaskan bahwa korupsi adalah “kejahatan atau kesalahan ataupun perbuatan-perbuatan yang bias dikenai tindak dan sanksi hukum”.Tidak semua perbuatan merampas hak orang lain bias dikatakan sebagai korupsi. Suatu tindakan bias dikategorikan dalam tindak korupsi jika memnuhi ciri-ciri seperti pengkhianatan terhadap kepercayaan, penipuan terhadap badan pemerintah, lembaga swasta atau masyarakat umumnya dan dilakukan dengan rahasia (Alatas, 1987). Orang-orang yang melakukan korupsi biasanya adalah orang-orang yang berkecimpung dalam dunia politik, ekonomi, maupun kegiatan social lainnya. Karena mereka memiliki akses dengan dunia luar yang dapat membuka jalan untuk melakukan tindak korupsi.Orang-orang tersebut bisa melakukan tindak korupsi karena dunia ekonomi dan politik semakin maju bersamaan dengan kecepatan modernisasi ekonomi dan sosial. Bila dilihat pada saat ini banyak sektor-sektor ekonomi yang mengalami kemajuan yang sangat pesat karena banyak teknologi-teknologi canggih yang diciptakan untuk membantu proses penghasilan barang. Dengan begitu maka dapat menimbulkan keuntungan yang besar. Selain itu, modernisasi juga menimbulkan perubahan-perubahan nilai yang paling mendasar di masyarakat, khusunya dalam hal norma-norma, harapan, prestasi, dan ambisi materiil. Orang yang melakukan korupsi sudah tidak peduli lagi bahwa perbuatan yang dilakukannya melanggar norma asalkan bisa mendapat keuntungan yang besar untuk dirinya. Untuk negara-negara berkembang seperti Indonesia, modernisasi pada umunya tidak atau belum ditunjang oleh pengembangan lembaga-lembaga politik bahkan bersamaan dengan melemahnya institusi-institusi politik.Dengan adanya tindakan korupsi tersebut maka akan menimbulkan dampak diantaranya berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, berkurangnya kewibawaan pemerintah dalam masyarakat dan menyusutnya pendapatan Negara. Hal-hal tersebut akan membuat masyarakat menjadi apatis terhadap politik pemerintahan negaranya. Selain itu, anggaran negara yang dikhususkan untuk masyarakat miskin tidak akan sampai karena uangnya sudah dikorupsi oleh para petinggi negara sehingga diperlukan solusi untuk mengatasi masalah korupsi tersebut.Solusi yang dapat dilakukan diantaranya yaitu adanya sanksi dan kekuatan untuk menindak, adsnya herregistrasi, pembuatan struktur baru dan pengaturan dalam administrasi negara. Hal-hal tersebut patut diupayakan agar korupsi tidak merajalela di negeri ini. Meskipun demikian adanya sanksi dan kekuatan untuk menindak dirasa merupakan solusi yang tepat karena berkaitan dengan hukum atau Undang-Undang yang menangani kasus korupsi. Oleh karena itu, dalam artikel ini dibahas mengenai amandemen UU dan pemberian sanksi dalam kasus korupsi. BAHASANPada bagian ini dijelaskan secara spesifik mengenai (1) konsep dasar, (2) langkah realisasi serta (3) kelebihan dan kekurangan amandemen UU dan pemberian sanksi dalam kasus korupsi. Konsep Dasar Amandemen UU dan Pemberian SanksiDalam kehidupan ini diperlukan adanya suatu aturan atau hukum untuk mengatur tata kehidupan yang ada. Selain itu dengan menerapkan sebuah aturan atau hukum maka akan menimbulkan sanksi sebagai konsekunsi dari adanya hokum itu. Menurut Meyers (dalam Lusiaminati, 2014) “Hukum ialah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-Penguasa negara dalam melakukan tugasnya”. Jadi dapat dikatakan bahwa hokum adalah suatu aturan atau pedoman tingkah laku manusia agar semua sikap dan perbuatan yang dilakukan sesuai dengan norma-norma kehidupan yang ada serta tidak menimbulkan kekacauan dalam masyarakat.Mengenai sanksi ada berbagai macam jenis sanksi yang ditimbulkan sesuai dengan peraturan yang ada. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia “sanksi adalah tanggungan (tindakan hokum dan sebagainya) untuk memaksa orang menepati perjanjian atau menaati ketentuan undang-undang. Ada dua bentuk sanksi yaitu berupa reward (hadiah) dan punishment (hukuman). Sanksi memang diperlukan untuk memberi imbalan atas perbuatan seseorang. Jika berbuat baik maka akan menimbulkan reward (hadia) begitupun sebaliknya.Suatu aturan memiliki ciri-ciri tersendiri diantaranya yaitu adanya perintah atau larangan dan perintah atau larangan itu harus ditaati setiap orang. Jika suatu aturan mengandung perintah atau larangan maka akan membuat orang berusaha untuk mematuhinya karena sifatnya yang mengikat bagi setiap orang. Selain itu, aturan yang di dalamnya mengandung suatu perintah atau larangan maka orang akan menjadi jelas mengenai fungsi dari aturan-aturan yang ada seperti aturan mengenai korupsi yaitu UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sederet peraturan perundang-undangan lain mengenai tindak pidana korupsi. Peraturan perundang-undangan tersebut sangatlah penting dijadikan pedoman dalam menangani kasus korupsi dan memiliki kekuatan hukum yang sah serta jelas bentuknya karena berupa hukum tertulis.Langkah-Langkah Amandemen dan Pemberian SanksiTelah banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi namun para koruptor masih bisa bebas dari jeratan hukum. Maka diperlukan adanya UU serta sanksi yang lebih tegas dengan melakukan amandemen UU yang sudah ada. Langkah-langkah dari solusi tersebut dapat dirinci sebagai berikut. Tahap PersiapanTahap persiapan yang dapat dilakukan untuk melaksanakan solusi tersebut dapat dirinci sebagai berikut(1) menentukan poin-poin dari UU yang akan direvisi dan(2) meneliti ulang sanksi-sanksi yang diberikan kepada terpidana korupsi.Langkah dari menentukan poin-poin dari UU yang akan direvisi atau bisa disebut dengan RUU dapat berasal dari DPR, Presiden, fraksi, komisi, maupun masyarakat. Selanjutnya RUU tersebut disusun dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) oleh Badan Legislasi DPR untuk jangka waktu 5 tahun serta dibuat pula dalam jangka waktu tahunan yang berisi RUU yang telah diurutkan prioritas pembahasannya. Jadi, RUU yang diajukan akan dibahas sesuai dengan urutan prioritasnya (UU Nomor 12 Tahun 2011).Langkah selanjutnya, yaitu meneliti ulang sanksi-sanksi yang diberikan kepada terpidana korupsi. Sanksi-sanksi yang terdapat di UU sebelumnya yang dirasa kurang tegas atau kurang tepat dapat diajukan pula rumusan sanksi yang baru. Prosedurnya sama dengan langkah yang sebelumnya atau sanksi dan RUU yang baru diajukan secara bersamaan. Tahap PelaksanaanSetelah proses pengajuan RUU ke Prolegnas, maka langkah selanjutnya, yaitu(1) merevisi UU yang sudah ada serta(2) pembaruan sanksi yang kurang tegas. Pada tahap merevisi UU yang sudah ada, akan dilakukan siding paripurna yang akan membahas RUU yang sudah diajukan. Siding paripurna akan dilakukan setelah pimpinan DPR memberitahukan adanya RUU dan membagikan RUU kepada seluruh anggota DPR dalam siding tersebut. Begitu juga pembaruan dalam sanksi yang kurang tegas. Kemudian, dalam rapat paripurna tersebut DPR memutuskan RUU tersebut berupa persetujuan dengan perubahan. Selanjutnya dilakukan musyawarah membahas RUU dan apabila tidak terjadi kesepakatan keputusan diambil dengan suara terbanyak (UU Nomor 12 Tahun 2011).Begitu juga dengan langkah pembaruan sanksi yang kurang tegas. Pengajuan sanksi yang baru ini dapat dilakukan bersamaan dengan pengajuan RUU sehingga hal tersebut dapat dibahas secara bersamaan. Tahap EvaluasiSetelah dicapai kata mufakat dalam siding paripurna maka dilakukan langkah(1) pengesahan UU serta(2) pengaplikasian UU dan sanksi yang telah direvisi.RUU yang telah mendapat persetujuan bersama DPR dengan Presiden diserahkan kepada Presiden untuk dibubuhkan tanda tangan, ditambahkan kalimat pengesahan serta diundangkan dalam lembaran Negara Republik Indonesia. Begitu juga dengan sanksi yang baru dituangkan dalam UU yang baru yang sudah disahkan oleh Presiden (UU Nomor 12 Tahun 2011).Langkah selanjutnya yaitu pengaplikasian UU dan sanksi yang baru. Setelah UU yang baru selesai, maka disebarluaskna kepada seluruh masyarakat agar mengetahuinya. Selain itu, UU dan sanksi yang baru akan digunakan oleh pengadilan ketika menghadapi suatu kasus tertentu, seperti penggunaan UU Nomor 20 Tahun 2001 untuk menyempurnakan UU Nomor 31 Tahun 1999. Kelebihan dan KelemahanSolusi amandemen UU dan pembaruan sanksi ini bisa diterapkan di Indonesia guna menangani kasus yang ada seperti korupsi. Solusi ini memiliki 2 kelebihan yaitu(1) dapat menjadi patokan bagi penegak hukum dalam memberikan hukuman kepada terpidana kasus korupsi dan(2) adanya perintah dalam hukum tersebut dapat memaksa orang untuk mematuhinya. Selain itu adanya sanksi yang tegas yang tercantum dalam UU dapat membuat orang yang ingin melakukan kejahatan seperti korupsi akan berpikir dua kali lipat.Meskipun begitu, solusi ini memiliki kelemahan yaitu hukum lebih berpihak kepada penguasa dibandingkan kepentingan rakyat. Hukum di Indonesia bisa dibeli oleh orang yang memiliki kekuasaan. Oleh karena itu, kejujuran dari para penegak hukum sangat diperlukan dalam proses pengadilan. Selain itu, bisa juga dengan mendirikan sebuah lembaga khusus yang mengawasi jalannya persidangan sehingga apabila hakim melanggar UU maka bisa langsung ditegur. SIMPULAN DAN SARANBerdasarkan uraian informasi pada bagian bahasan, berikut ini disajikan simpulan dan saran yang linier dengan informasi tersebut.SimpulanKeberadaan hukum di suatu negara seperti Indonesia sangatlah penting. Dengan adanya hukum maka tata kehidupan yang ada diatur dalam hukum tersebut agar berjalan sesuai dengan norma-norma yang ada. Selain itu, dalam suatu hukum terdapat aturan dan sanksi yang akan memberikan hukuman atau penghargaan kepada seseorang atas perbuatan yang telah dilakukannya.Meskipun telah ada hukum atau aturan, pelanggaran-pelanggaran terhadap hukum tersebut masih saja terjadi seperti kasus korupsi. Di Indonesia, para koruptor masih saja bisa mangkir dari jeratan hukum. Oleh karena itu, diperlukan adanya hukum yang lebih tegas dengan pembaruan sanksi dan amandemen UU. Langkah yang dapat diambil yaitu pengajuan RUU kepada DPR dan yang akan dibahas dalam sidang paripurna. Setelah mendapat persetujuan dalam siding tersebut, maka akan disahkan oleh Presiden menjadi UU baru yang akan menggantikan UU yang lama.Dengan adanya UU baru yang lebih tegas maka akan dapat digunakan sebagai patokan dalam menghadapi kasus korupsi. Selain itu, adanya perintah dan sanksi yang tegas dapat memaksa orang untuk mematuhinya. Akan tetapi, kenyataan yang ada di Indonesia hukum lebih berpihak kepada penguasa. Sehingga diperlukan kejujuran dari para penegak hukum dalam melakukan persidangan. Selain itu, dapat juga didirikan sebuah lembaga khusus pengawas jalan persidangan. SaranPara penegak hukum disarankan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada. Selain itu, para penegak hukum harus adil dalam menjalankan proses persidangan. Karena setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan itu.Bagi masyarakat juga harus lebih kritis terhadap keputusa-keputusan dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Apabila pemerintah mulai melanggar peraturan yang ada masyarakat harus meluruskan hal tersebut dengan melakukan demonstrasi atau petisi. DAFTAR RUJUKANAlatas, Sayed Hussein. 1983. Sosiologi Korupsi. Jakarta: Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial.Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Online), (kbbi.web.id), diakses 8 April 2016.Kartono, Kartini. 2001. Patologi Sosial. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, (Online), (www.kpu.go.id), diakses 8 April 2016.

    UNTUK KITA DAN INDONESIA

    No full text
    UNTUK KITA DAN INDONESIA Eryka Dwiana Rhamadani Universitas Negeri Malang E-mail: [email protected]   ABSTRAK: Tujuan dibuatnya artikel ini adalah untuk mengetahui dan menambah wawasan bahwa di Indonesia masih ada beberapa sekolah yang belum memiliki fasilitas memadai. Masih banyak yang tertinggal, buku-buku pun yang merupakan sumber ilmu pengetahuan masih terbatas di beberapa daerah. Begitu pula dengan tenaga pengajar. Padahal, dapat diketahu bahwa pemerintah telah berusaha semaksimal mungkin agar mutu pendidikan di Indonesia meningkat. Jika ingin meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, harus bisa berfokus pada banyak hal. Selain meningkatkan sumber daya manusia yang ada, dalam segi fasilitas pun harus ditingkatkan secara bersamaan. Jika fasilitas memadai, peserta didik dan guru pun merasa nyaman dalam proses pembelajaran. Bagaimana pun juga, fasilitas ini besar pengaruhnya terhadap pemahaman peserta didik. Setidaknya fasilitas yang benarbenar diutamakan adalah buku. Buku merupakan jendela dunia. Selain dari guru, peserta didik dapat belajar dan mencari ilmu melalui buku. Buku-buku yang lengkap, banyak dan memadai pasti juga membuat anak-anak merasa senang dan bahagia karena dapat belajar meskipun tidak sedang didampingi oleh guru. Kata kunci : pendidikan, sekolah, fasilitas, buku, tenaga pengajar, daerah terdepan, terluar, tertinggal

    upaya guru dalam mengembangkan karakter disiplin pada siswa Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Probolinggo

    No full text
    Upaya Guru dalam Mengembangkan Karakter Disiplin pada Siswa Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Probolinggo Firda Ayu Wulandari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Negeri Malang, Malang Email: [email protected]   ABSTRAK Pendidikan merupakan upaya fundamental untuk membentuk manusia menjadi insan yang berkualitas baik dalam aspek pemikiran maupun tingkah laku dalam bermasyarakat. Pendidikan Karakter sebagai salah satu indikator penting untuk mewujudkan manusia yang berkarakter dan berperilaku baik dalam lingkungan formal. Nilai disiplin hingga saat ini menjadi hal yang paling difokuskan dalam mewujudkan karakter siswa dalam lingkup sekolah. Namun, dalam kurun waktu ini, penelitian yang memfokuskan pada nilai kedisiplinan masih belum banyak dilakukan. Oleh karena itu, penelitian tentang nilai kedisiplinan ini perlu untuk dilakukan. Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menjelaskan karakter yang dikembangkan oleh guru dalam pembentukan karakter disiplin siswa, Faktor pendukung dalam pengembangan karakter disiplin siswa, serta kendala yang dihadapi oleh guru dalam pengembangan karakter disiplin siswa di MAN 2 Kota Probolinggo. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara dan dokumenyang berupa dokumentasi. Untuk menguji keabsahan data dilakukan dengan tiangulasi data. Sedangkan analisis data menggunakan analisis Miles and Huberman yang dimulai dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Kata Kunci : upaya guru, karakter disiplin, siswa   The Efforts of Teachers in Developing the Character of Discipline to Students Islamic Senior High School 2 Probolinggo Firda Ayu Wulandari Law and Citizenship Department, Faculty of Social Science, State University Of Malang, Malang Email: [email protected]   ABSTRACT Education is a fundamental attempt to form a human being people of good quality in the aspect of thinking or behaviour in the community. Character education as one of the important indicators for the realization of human character and behave well in a formal environment. The value of discipline up to now being the most focused in realizing the character of students within the scope of the school. However, in this period, the research focused on the value of the discipline is still not much is done. Therefore, the research on the value of the discipline it needs to do. This research was carried out with the aim to explain the characters developed by teachers in the creation of the character of the discipline of students, supporting Factors in the development of the character of the discipline of students, as well as obstacles faced by teachers in character development in student discipline MAN 2 Probolinggo. This research is a descriptive qualitative study types. Data collection is done with the techniques of observation, interview and dokumenyang in the form of documentation. To test the validity of the data is done with the tiangulasi data. While the analysis of the data using analysis Miles and Huberman that started from the collection of data, data presentation, data reduction and withdrawal of the conclusion.   Keyword : The Efforts of Teachers, the Character of Discipline, Students   PENDAHULUAN Secara umum kata istilah karakter menekankan pada unsur psikososial manusia yang dikaitkan dengan pendidikan dalam sekolah dan konteks lingkungan.  Pendidikan dengan manusia tentunya tidak dapat dipisahkan, oleh karena itu pendidikan mempunyai peran yang sangat penting bagi perkembangan kehidupan manusia. Karakter sendiri memiliki arti nilai-nilai baik yang bisa berdampak baik terhadap lingkungan dan melekat dalam diri manusia serta terwujudkan dalam perilaku. Samani dan Hariyanto (2014:41) mengartikan karakter sebagai ciri khas dari setiap individu dalam berfikir dan berperilaku untuk hidup dan bekerja sama dalam lingkup keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara. Selanjutnya menurut Muslich (2011:70) karakter ialah cara berfikir dan berperilaku seseorang yang  menjadi ciri khas dari tiap individu untuk hidup dan kerjasama, baik dalam keluarga, masyarakat dan negara. Oleh karena itu, karakter dapat didefinisikan sebagai kepribadian yang dimiliki seseorang sejak lahir sesuai dengan kekuatan moral yang dikembangkannya. Karakter selalu dikaitkan dengan  pendidikan karakter, menurut Koesoma (2010:42) pendidikan karakter menekankan pada dimensi etis-spiritual dalam proses pembentukan pribadi.  Menurut  Mulyasa (2012:3) menyatakan bahwa pendidikan karakter tidak hanya berkaitan dengan masalah benar-salah, tetapi bagaimana cara menanamkan kebiasaan (habit) tentang hal-hal yang baik dalam kehidupan. Sedangkan Akbar (2015:1) mengatakan pendidikan karakter adalah upaya yang menjadikan karakter seseorang lebih baik. Jadi berdasarkan pendapat para ahli dapat dijelaskan bahwa pendidikan karakter adalah usaha sadar dalam mengembangkan nilai-nilai perilaku baik dalam berkarakter seseorang yang bertujuan untuk menjadikan manusia yang utuh, berketuhanan, dan dapat menajalankan amanah sehingga mereka dapat mengimplementasikan di lingkungannya. Pendidikan karakter juga diterapkan dalam sekolah, salah satunya adalah nilai karakter disiplin. Disiplin pada hakikatnya adalah kemampuan untuk mengendalikan diri dalam bentuk tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hal yang telah ditetapkan (aturan) dan melakukan suatu tindakan yang telah dilindungi dan telah ditetapkan (Soedijarto 1989:163). Menurut Ariesandi (2008:231) arti disiplin ialah proses melatih pikiran dan karakter anak secara bertahap sehingga menjadi seseorang yang memiliki kontrol diri dan berguna bagi masyarakat. Sedangkan Lestari (1990:137) menyatakan bahwa disiplin diperlukan bagi seorang pendidik dalam membimbing dan mengarahkan anak didiknya supaya dengan mudah dapat (1) meresapkan pengetahuan dan pengertian sosial antara hak milik orang lain; (2) mengerti dan segera menurut untuk menjalankan kewajiban dan secara langsung mengerti larangan-larangan; (3) mengerti tingkah laku yang baik maupun yang buruk; (4) belajar mengendalikan keinginan dan berbuat sesuatu tanpa merasa ternacam hukum; (5) mengorbankan kesenangan sendiri tanpa peringatan dari orang lain. Jadi dapat dipahami bahwa disiplin ialah tindakan atau perilaku kesadaran yang muncul dari dalam diri seseorang yang mengarah lebih baik. Salah satu sekolah yang mengembangkan karakter disiplin yaitu MAN 2 Kota Probolinggo yang mana sekolah tersebut berbasiskan islami dengan memberikan pendidikan karakter dalam sekolah islam yang disebut dengan istilah akidah akhlak. Akidah akhlak yaitu sebagai pembentukan karakter siswa sehingga menjadikan manusia yang bertaqwa dan beriman. Disamping pembentukan karakter, guru MAN 2 Kota Probolinggo juga mempunyai program KJS Kegiatan Jum’at Sehati (Sehat Jasmani dan Hati) yang diterapkan di sekolah dan diharapkan nantinya bertujuan setiap individu memiliki rasa tanggung jawab besar sebagai pelajar. Karena dengan berdisiplin siswa akan terbiasa dengan beban yang diemban sehingga menjadi pelajar yang cerdas, berakhlak dan mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain. Hal inilah yang mendasari penulis tertarik untuk melakukan penelitian di sekolah MAN 2 Kota Probolinggo, maka dalam tulisan ini akan membahas mengenai program yang di terapkan oleh guru di MAN 2 Kota Probolinggo guna mengembangkan karakter disiplin pada siswa. Dalam artikel ini akan membahas mengenai karakter yang dikembangkan oleh guru MAN 2 Kota Probolinggo, bagaimana upaya guru dalam mengembangkan karakter disiplin pada siswa, faktor pendukung dalam pengembangan karakter disiplin pada siswa MAN 2 Kota Probolinggo, dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pengembangan karakter disiplin siswa MAN 2 Kota Probolinggo.   METODE PENELITIAN Penelitian ini dilakukan di Madrasah Aliyah Negeri 2, Kecamatan Kanigaran, Kelurahan Curah Grinting, Kota Probolinggo. Di sekolah MAN 2 Kota Probolinggo terdapat beberapa program sebagai upaya guru dalam mengembangkan karakter disiplin pada siswa. penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif yang disebabkan penelitian menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata yang menggambarkan upaya guru dalam mengembangkan karakter disiplin pada siswa MAN 2 Kota Probolinggo tanpa menggunakan angka. Data yang diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun dari beberapa subjek sebagai informan dalam penelitian ini diantaranya Bapak Ghofur sebagai Wakil Kepala Kesiswaan, Bapak Sujono sebagai guru pembimbing tata tertib, Ibu Septi sebagai guru bimbingan konseling dan siswa MAN 2 Kota Probolinggo. Analisis data dilakukan dengan analisis kualitatif yang meliputi tiga komponen, yaitu (1) reduksi data, (2) sajian data, (3) penarikan kesimpulan atau verifikasi. Model analisis interaksi Miles dan Huberman (Sugiyono, 2011: 246). Dalam pengecekan keabsahan data peneliti menggunakan meningkatkan ketekunan dalam artian melakukan pengamatan secara lebih cermat dan berkesinambungan. Disamping itu, peneliti juga menggunakan triangulasi, yang merupakan teknik untuk mencari pertemuan pada satu titik tengah informasi dari data yang terkumpul guna pengecekan dan pembanding terhadap data yang telah ada (Sugiyono, 2010:268-269). Triangulasi dalam pengujian kreadibilitas diartikan sebagai pengecekan data dari berbagai sumber dengan berbagai cara dan berbagai waktu. Dengan demikian terdapat macam triangulasi yaitu: (1) triangulasi sumber, (2) triangulasi teknik, (3) triangulasi waktu. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan 2 metode yaitu meningkatkan ketekunan dan peneliti menggunakan metode meningkatkan ketekunan karena peneliti melakukan observasi dengan cermat, data diperoleh dengan cara rekaman dan mendokumentasi setelah peneliti melakukan pengamatan peneliti mencari referensi untuk menambah wawasan guna untuk mengetahui apakah data yang diperoleh sudah kredibilitas atau benar dapat dipercaya. Selain itu, peneliti juga menggunakan metode triangulasi sumber karena di lapangan peneliti menemukan jawaban yang berbeda-beda sehingga peneliti mengecek kembali keabsahan informasi yang didapat dari informan dengan mewawancarai informan lainnya sehingga peneliti sampai menemukan jawaban yang kredibel dan valid.   PEMBAHASAN 1. Karakter Kedisiplinan yang Dikembangkan oleh Guru MAN 2 Kota Probolinggo Karakter kedisiplinan yang dikembangkan oleh guru MAN 2 Kota Probolinggo yaitu terdapat empat aspek. Aspek nilai kerajinan, aspek nilai kerapian, aspek nilai kepribadian, aspek ketertiban. Dengan adanya nilai aspek sebagai aturan tata tertib di sekolah yang dikembangkan oleh guru maka siswa mampu untuk mengendalikan diri dalam berperilaku disiplin bahkan siswa mampu berkarakter dengan baik. Apabila temuan tersebut dihubungkan dengan pendapat (Soedijarto 1989:163) bahwa pada hakikat disiplin ialah kemampuan untuk mengendalikan diri dalam bentuk tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hal yang telah ditetapkan (aturan) dan melakukan suatu tindakan yang telah dilindungi. Kesamaan dari temuan dan pendapat tersebut peneliti berpendapat bahwa pentingnya aturan tata tertib di sekolah dapat memberi batasan dalam siswa berperilaku. Berdasarkan temuan penelitian dijelaskan bahwa sekolah MAN 2 Kota Probolinggo mengembangkan karakter disiplin dalam empat nilai aspek diantaranya ialah aspek nilai kerajinan, aspek nilai kerapian, aspek kepribadian, dan aspek ketertiban. Dari keempat nilai aspek disiplin tersebut dikembangkan oleh guru MAN 2 Kota Probolinggo yaitu dengan cara membiasakan kepada siswa dalam berperilaku sesuai dengan tata tertib sekolah salah satunya seperti disiplin waktu, siswa tiba di sekolah harus tepat waktu. Hal ini telah tercermin  nilai karakterpada diri siswa. Apabila temuan peneliti tersebut dihubungkan dengan pendapat Asy Mas’udi (2000:88) bahwa kebiasaan seseorang yang melekat dengan perilaku kehidupannya dalam melakukan suatu pekerjaan dengan tertib dan teratur sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memiliki penuh tanggung jawab tanpa ada paksaan. Mumpuni (2018:26) menjelaskan bahwa disiplin merupakan nilai karakter yang berhubungan antara manusia dengan dirinya sendiri yang diwujudkan dengan selalu menghargai waktu. Hal ini juga disampaikan oleh Husdarta (dalam skripsi Prasetya, 2014:16) mengatakan disiplin berarti kontrol penguasaan diri terhadap implus yang tidak diinginkan atau proses mengarahkan impuls pada suatu cita-cita atau tujuan tertentu untuk mencapai dampak yang lebih besar. Dari temuan peneliti dan pendapat tersebut peneliti dapat menyimpulkan bahwa guru mengembangkan empat nilai aspek tersebut adalah sebagai bentuk pengembangan karakter kepada siswa untuk mengendalikan diri dalam berperilaku.   2. Upaya Guru dalam Mengembangkan Karakter Disiplin pada Siswa di MAN 2 Kota Probolinggo Guru MAN 2 Kota Probolinggo mempunyai beberapa upaya dalam mengembangkan karakter disiplin pada siswa diantaranya yang pertama adalah menerapkan program kegiatan KJS Kegiatan Jum’at Sejati (Sehat Jasamani dan Hati) dalam kegiatan ini dimana siswa dilatih dalam berkarakter disiplin. Program KJS ini meliputi tiga kegiatan yang pertama ada kegiatan adiwiyata, dalam kegiatan ini siswa dilatih agar dapat mampu berinteraksi dengan sesama temannya selain itu juga dapat menjadikan siswa peduli dengan alam dan lingkungan sekitar untuk menjaga kebersihan dengan tertib dan disiplin. Kegiatan kedua adalah kegiatan Khotmil Qur’an yang dilaksanakan setiap hari di dalam kelas setelah siswa melaksanakan sholat dhuha dan dipastikan seluruh siswa tidak ada yang di luar kelas maupun berangkat terlambat hal ini bertujuan melatih siswa dalam berbuat disiplin dan berkarakter baik. Ketiga kegiatan tausiyah yang dilaksanakan setiap hari Jum’at secara bergiliran dari tiap masing-masing kelas yang dimulai dengan menyanyikan lagu nasional. Melalui kegiatan tausiyah guru dapat mensosialisasikan aturan yang ada di sekolah selain mengembangkan sikap disiplin dalam kegiatan tausiyah ini juga mencerminkan karakter cinta tanah air pada siswa. Kedua adalah bekerja sama dengan melibatkan semua pihak sekolah mengenai aturan bersama yang harus ditaati oleh siswa dan guru. Guru bekerja sama dengan siswa dengan berkomitmen untuk tidak melanggar aturan selain itu guru juga meminta kerja sama dengan pihak kantin untuk tidak menerima siswa yang pergi ke kantin. Hal ini bertujuan untuk melatih batasan siswa dalam bertingkah laku. Ketiga adalah teknik external control (pengawasan oleh guru). Siswa tetap berada pada pantauan guru terutama terhadap peran guru bimbingan konseling yang mana guru bimbingan konseling MAN 2 Kota Probolinggo senantiasa berupaya dalam memberikan perhatian kepada siswa. Apabila temuan tersebut dihubungkan dengan pendapat Mulyasa (2013) bahwa guru bimbingan konseling di sekolah senantiasa berupaya memberikan perhatian yang proporsional. Selain itu, guru juga harus dapat berinteraksi sebagai sahabat siswa. Apabila  temuan tersebut dihubungkan dengan pendapat Suarnaya (2015) bahwa guru bimbingan konseling sebaiknya dapat berteman dekat dengan siswa sehingga siswa dapat menganggap dirinya sebagai sahabat yang mengawasinya. Bertolak dari temuan dan pendapat tersebut peneliti dapat menyimpulkan bahwa pengawasan guru ialah upaya yang lebih utama yang mana siswa tidak bisa lepas dari pengawasan seorang guru untuk memberi batasan kapada siswa dalam bertingkah laku. Keempat adalah melaksanakan sholat dhuha bersama setiap hari dan kajian kitab setiap hari Jum’at. Kegiatan ini dilakukan secara rutin untuk dapat mengembangkan karakter disiplin pada siswa mengenai waktu. Apabila temuan peneliti tersebut dihubungkan dengan pendapat Mumpuni (2018:26) menjelaskan bahwa disiplin merupakan nilai karakter yang berhubungan antar manusia dengan dirinya sendiri yang diwujudkan dengan selalu menghargai waktu. Selain itu juga menciptakan siswa yang religius sebagaimana sesuai dengan misi MAN 2 Kota Probolinggo yaitu menanamkan penghayatan dan pengamalan nilai-nilai islami. Bertolak dari temuan dan pendapat tersebut peneliti dapat menyimpulkan bahwa kepatuhan siswa berawal dari adanya aturan tata tertib sekolah terutama dalam hal disiplin waktu. Kelima adalah menerapkan sistem point berdasarkan sanksinya, point yang diterapkan pada kegiatan siswa meliputi kegiatan pada saat melaksanakan upacara bendera, kegiatan siswa pada saat tidak mengikuti ekstra sekolah wajib maupun pilihan, dengan melalui kegiatan ekstrakurikuler siswa mengembangkan bakat dan minat sesuai dengan kemampuannya. Apabila temuan peneliti tersebut dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 12 ayat 1b yang menjelaskan bahwa hak siswa ialah mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai bakat, minat dan kemampuannya melalui ekstrakurikuler, OSIS maupun Karya Ilmiah Remaja. Guru juga berupaya memberikan sanksi berupa surat pernyataan, siswa yang sudah tidak dapat ditoleransi maka ia akan diberi surat pernyataan. Hal ini bertujuan agar siswa memiliki rasa takut dan bertanggung jawab akan tingkah lakunya jika ia berbuat kesalahan. Selain itu, guru berupaya memberikan motivasi dan dorongan kepada siswa sebagai cara meminimalisir sikap ketidak disiplinan terhadap siswa. hal ini bertujuan agar siswa mampu bersemangat dalam berbuat disiplin menaati aturan sekolah. Apabila temuan peneliti tersebut dihubungkan dengan pendapat Uno (2009:16-17) yang menjelaskan bahwa guru berperan sebagai fasilitator, motivator, dan pembimbing yang lebih banyak memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mencari dan mengelola sendiri informasi. Bertolak dari temuan dan pendapat tersebut peneliti dapat menyimpulkan bahwa guru memberikan motivasi dan dorongan kepada siswa bertujuan menjadikan siswa lulusan yang berkepribadian baik hingga terbawa di kehidupan siswa selanjutnya.   3. Faktor Pendukung dalam Pengembangan Karakter Disiplin pada Siswa MAN 2 Kota Probolinggo Faktor pendukung dari guru MAN 2 Kota Probolinggo yaitu dengan memberikan pengertian pendidikan karakter pada siswa yang mana siswa tak hanya diberi pengetahuan intelektual namun siswa juga ditanamkan karakter yang baik melalui proses pembiasaan di sekolah. Apabila temuan tersebut dihubungkan dengan pendapat Mulyasa (2012:3) bahwa pendidikan karakter tidak hanya berkaitan dengan masalah benar-salah tetapi bagaimana cara menanamkan kebiasaan (habit) tentang hal-hal yang baik dalam kehidupan. Selain itu, guru juga membiasakan pada siswa untuk menekuni aktifitas kegiatan yang ada di sekolah secara rutin sehingga siswa akan timbul rasa kesadaran terhadap dirinya sebagaimana ia akan berperilaku sesuai aturan di sekolah. Seperti temuan penelitian jika dihubungkan dengan pendapat Sutadipura (1985:99) yang menjelaskan bahwa faktor pendukungnya ialah guru mengembangkan karakter disiplin melalui pembiasaan karena dengan pembiasaan yang baik akan meringankan guru dalam menjalani proses pembiasaan yang ditekuni. Bertolak dari temuan dan pendapat tersebut, peneliti dapat menyimpulkan bahwa faktor pendukung dalam pengembangan karakter disiplin di MAN 2 Kota Probolinggo dengan melakukan pembiasaan yang dilakukan secara rutin dengan bertujuan mewujudkan manusia sebagai pribadi yang baik. Faktor pendukung yang kedua adalah adanya peraturan yang berlaku serta norma yang ditentukan, baik di sekolah maupun di masyarakat yang disertai dengan sanksi. Berdasarkan temuan penelitian bahwa dengan ditentukan peraturan tata tertib sangatlah diperlukan, karena dengan adanya suatu aturan maka siswa tidak dapat bertindak sembarangan. Apabila temuan tersebut dihubungkan dengan pendapat Supriyanto (1994:15) bahwa faktor pendukung disiplin ialah dengan adanya peraturan-peraturan dan norma-norma yang ditentukan baik di sekolah maupun di masyarakat yang harus dipatuhi maka dapatlah mendukung terciptanya disiplin secara umum  dengan disertai sanksi-sanksi yang jelas dan tegas. Seperti bertolak dari temuan dan pendapat tersebut, peneliti dapat  menyimpulkan bahwa tata tertib dapat menanamkan karakter disiplin pada siswa dengan begitu guru dapat mengembangkannya melalui suatu aturan dan disertai sanksi-sanksi. Faktor pendukung yang ketiga ialah kerja sama antar guru dan wali murid/ orang tua siswa. Hubungan keluarga dengan siswa tidak akan bisa lepas, keluarga sangatlah berperan penting bagi terbentuknya karakter sang anak. Apabila temuan tersebut dihubungkan dengan pendapat Supriyanto (194:15) bahwa faktor pendukung disiplin ialah lingkungan keluarga sebagai masyarakat kecil yang dimiliki oleh siswa yang sangat mendukung dalam pembentukan sikap disiplin. Seperti bertolak dari temuan dan pendapat tersebut, peneliti dapat menyimpulkan bahwa keluarga ialah tempat pendidikan yang dimiliki oleh siswa yang mana sebagai pembentuk karakter utama dalam menjadikan siswa yang memiliki pribadi baik.   4. Kendala yang Dihadapi dalam Pelaksanaan Pengembangan Karakter Disiplin Siswa MAN 2 Kota Probolinggo Terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam pengembangan karakter disiplin siswa MAN 2 Kota Probolinggo ialah yang pertama belum ada kesadaran dalam diri siswa yang mana ada dari sebagian siswa masih bertingkah laku sesuai keinginannya tanpa melihat resiko. Maka dengan itu, guru MAN 2 Kota Probolinggo masih perlu berupaya dalam memberikan pendidikan karakter dengan tujuan mengembangkan karakter siswa terutama pada karakter disiplin sehingga kesadaran dalam diri siswa akan timbul dengan sendirinya. Sesuai dengan temuan yang dihubungkan dengan pendapat Akbar (2015:1) menjelaskan bahwa pendidikan karakter adalah sebagai upaya yang menjadikan karakter seseorang lebih baik. Seperti bertolak dari temuan dan pendapat tersebut, peneliti dapat menyimpulkan bahwa tanpa adanya kesadaran dalam diri siswa maka siswa akan cenderung melanggar aturan tata tertib sebab siswa akan mudah goyah,

    PENDIDIKAN MORAL DAN AKHLAK GUNA MEMBANGUN KARAKTER

    No full text
    PENDIDIKAN MORAL DAN AKHLAK GUNA MEMBANGUN KARAKTERNITA DEVIA PUTRI Mahasiswa Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang150711605389 ABSTRACTHumans are social beings who can not live alone in this world. Over time humans will search for other humans, may seek help, find friends and find a partner. Man one will be interconnected with other human beings. When interacting with one or perhaps all human beings will look at morals and morals of each other human beings. Humans living in the world as social beings also need education in performing their day-to-day activities. Education is an effort pursued by human beings in order to acquire knowledge which then serve as a basis for attitude and behavior. With the education of human character can be formed and education can be regarded as the process of human healing. Education is also a community effort in preparing young people useful for a good nation. A good nation is not far from moral and good morals anyway. Moral is often associated with human activities that are based on good or bad values. Morals are the restrictions used to determine the will, opinion, or deed that can be said to be right, wrong, good or bad. In addition to morals, good morality is also necessary in interacting with someone. Morals can be likened to manners or manners. According to Ibnu Maskawaih, morality is a state of the soul of a person who encourages him to do the deeds without thinking of the mind. Keywords : Human, Educational, Moral, And MoralsABSTRAKManusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri di dunia ini. Seiring berjalannya waktu manusia akan mencari manusia yang lainnya, mungkin mencari pertolongan, mencari teman dan mencari pasangan. Manusia satu akan saling keterkaitan dengan manusia yang lainnya. Saat saling berinteraksi salah satu atau mungkin semua manusia akan memandang moral dan akhlak masing-masing manusia yang lainnya. Manusia hidup di dunia sebagai makhluk sosial juga membutuhkan pendidikan dalam melakukan kegiatan sehari-harinya mereka. Pendidikan adalah sebuah usaha yang ditempuh oleh manusia dalam rangka memperoleh ilmu yang kemudian dijadikan sebagai dasar untuk bersikap dan berperilaku. Dengan pendidikan karakter manusia dapat terbentuk dan pendidikan dapat dikatakan sebagai proses pemanusian manusia. Pendidikan juga merupakan usaha masyarakat dalam mempersiapkan generasi muda yang berguna bagi bangsa yang baik. Bangsa yang baik tidak jauh dari moral dan akhlak yang baik pula. Moral sering dikaitkan dengan aktivitas manusia yang didasari nilai baik atau buruk. Moral merupakan batasan-batasan yang digunakan untuk menentukan kehendak, pendapat, atau perbuatan yang dapat dikatakan benar, salah, baik maupun buruk. Selain moral, akhlak yang baik juga perlu dalam berinteraksi dengan seseorang. Akhlak dapat disamakan dengan budi pekerti atau sopan santun. Menurut Ibnu Maskawaih, akhlak adalah keadaan jiwa seseorang yang mendorongnya untuk melakukan perbuatan-perbuatan tanpa melalui pertimbangan pikiran.Kata kunci : Manusia, Pendidikan, Moral, Dan Akhlak PENDAHULUANPerlu diketahui bahwa kita hidup di jaman edan. Banyak generasi yang sekarang ini sangat menyimpang dengan generasi jaman dahulu. Banyak sebutan yang ditujukan untuk generasi sekarang, seperti kids jaman now, generasi milenial, generasi Z, generasi Y dan lain sebagainya. Jaman sekarang banyak anak muda main dengan temannya tidak memikirkan baik buruknya pengaruh yang diberikan dari sebuah pertemanan. Kadangkala moral dan akhlak tidak berguna di dalam sebuah pertemanan. Dengan melencengnya moral dan akhlak manusia, bangsa yang besar seperti Indonesia akan dibawa kemana? Anak dibawah umur merokok di pinggir jalan, dengan enaknya dia menghisap rokok yang ada ditangannya. Kata-kata yang seharusnya tidak diketahui oleh anak seusai mereka, mereka dengan enak mengatakannya. Didikan dari orang tua mereka dirumah dan guru di sekolah tidak dihiraukan oleh mereka. Hidup di jaman yang canggih memang banyak godaan yang besar. Namun bagaimana kita menyikapi generasi muda jaman sekarang yang tidak sependapat dengan ajaran moral dan akhlak?Indonesia memiliki banyak kekayaan alam yang melimpah, banyak kebudayaan, dan jumlah penduduk yang banyak. Indonesia juga mayoritas  penduduknya beragama islam. Dari sini kita dapat melihat seberapa jauh kemajuan dan perkembangan Indonesia. Bangsa yang hebat dapat dilihat dari generasi mudanya, generasi muda yang hebat dapat membentuk sebuah negara yang kuat pula. Karakter suatu bangsa juga dilihat dari karakter generasi mudanya, karakter generasi mudanya baik maka bangsa tersebut akan dipandang baik pula. Untuk membangun karakter suatu bangsa maka kita harus bangun karakter generasi muda sekarang agar bangsa Indonesia maju. Membangun karakter generasi muda sekarang kita perlu pendekatan yang dapat diterima dengan mudah oleh generasi sekarang. Pendidikan juga perlu ditingkatkan juga, baik pendidikan formal maupun nonformal. Pendidikan moral dan akhlak juga perlu ditingkatkan lagi.Dalam proses pendidikan budaya dan karakter bangsa, secara aktif generasi muda mengembangkan potensi diri, melakukan proses internanalisasi, dan penghayatan nilai-nilai menjadi kepribadian mereka dalam bergaul di masyarakat. Dari pendidikan tersebut generasi muda dapat mengembangkan masyarakat yang sejahtera dan mengembangkan kehidupan bangsa yang bermartabat. Dalam mengembangkan karakter generasi bangsa sudah banyak upaya yang digunakan namun belum optimal. Sudah dijelaskan bahwa generasi sekarang banyak yang melenceng dari moral dan akhlak. Selain itu banyak pemuda tawuran, narkoba, pornografi dan pornoaksi yang dilakukan oleh kalangan remaja jaman sekarang. Pelanggaran hak asasi manusia yang merajalela, perbuatan manusia yang tidak manusiawi. Masyarakat Indonesia sudah terbiasa dengan keramah tamahan, kesantunan dalam berperilaku, musyawarah mufakat, dan sikap toleran dan gotong royong. Gambaran tersebut  merupakan contoh kebiasaan yang sudah biasa diterapkan, namun kini hilang seketika dengan berjalannya waktu yang ada. Merosotnya moral dan akhlak generasi muda sekarang membuat bangsa Indonesia melemah. Krisis moral yang tengah melanda bangsa akan semakin merajalela apabila kita memeranginya dengan pendidikan moral dan akhlak.Selain pendidikan, kita juga harus menerapkan pendidikan tersebut di dalam kehidupan sehari-hari sebagai ketrampilan yang kita miliki. Ketrampilan berkembang, maka diri kita juga akan berkembang dengan sendirinya. Karena kita memiliki pendidikan moral dan akhlak untuk melakukan perbuatan yang melenceng akan semakin kecil. Kita akan terus mengingat pendidikan yang kita pelajari disaat kita akan melakukan kegiatan apapun. PEMBAHASANA. Sistem Moralitas Dilihat dari sumber dan sifat, moral dapat dibedakan antara lain:1. Moral keagamaan, dan2. Moral tanpa agama atau moral sekuler.Moral keagamaan ialah moral yang berdasarkan kepercayaan kepada Tuhan dan kehidupan akhirat. Konsepsi moral yang bersifat keagamaan ditentukan oleh bentuk gagasan manusia mengenai Tuhan dan kehidupan akhirat sesuai dengan dasar tersebut, dikemukakan sebagai berikut:a. Moral Politheistik adalah moral yang bersumber pada agama-agama/kepercayaan Politheisme (kepercayaan yang bertuhan banyak).b. Moral Zuhud adalah moral yang berdasarkan paham-paham keagamaan, dengan ciri menjauhi dunia dan mengutamakan akhirat.c. Moral Monotheistik adalah moral yang berdasarkan ajaran-ajaran agama Monotheisme (agama yang berpaham Tuhan satu).Berbeda dengan moral keagamaan, moral sekuler mempunyai corak yang lain. Dalam moral ini, Tuhan dan kehidupan akhirat sama sekali tidak dikenal. Moral sekular menolak bimbingan Tuhan, emoh terhadap ajaran-ajaarn agama, sehingga moral ini bersifat atheis, kufur terhadap tuhan. Karena kekufurannya terhadap Tuhan, moral ini bercorak keduniawian semata dan kebalikan dari moral zuhud.Moral-moral diatas memiliki kelemahan-kelemahan, antara lain:1. Moral Politheistik memiliki prinsip yang percaya Tuhan, apabila mereka menyekutukan Tuhan yang sesungguhnya, mereka masih memiliki Tuhan Tuhan yang lain. Dengan Prinsip yang tidak masuk diakal tersebut, moral ini dapat menjadikan runtuhnya agama. Dengan begitu akan banyak jalan untuk melepaskan diri dari disiplin moral, dan banyak kehidupan manusia yang penting-penting akan terlepas dari bimbingan agama.2. Moral Zuhud terdiri dari penganut-penganut agama. Mereka memiliki konsepsi keagamaan dan hidup kerohanian yang sempit dan keliru. Mereka hanya mengambil sikap tidak peduli akan  masalah-masalah hidup yang praktis, dan adakalanya mereka membatasi aktivitas hidupnya hanya dengan beberapa tindakan-tindakan tertentu. Konsepsi yang demikian akan berakibat:a. Kehidupan duniawi akan menjadi terbengkalai, tidak terpelihara, dan bertentangan dengan khalifah di muka bumi ini.b. Dunia akan menjadi kehilangan pemimpin yang jujur, berakhlak, dan berkepribadian tinggi dan mulia.3. Moral Sekuler memiliki corak keduniawian semata-mata, yang bersumber dari luar agama. Sehingga moral sekuler memiliki kelemahan sebagai berikut:a. Membawakan pandangan-pandangan yang bersifat relatif dan subyektif.b. Hanya mengajarkan tentang baik dan buruk, dan hanya sedikit memiliki moral force. Sehingga menyebabkan moral ini menjadi hampa dan tidak berjiwa. B. Pendidikan AkhlakUntuk membangun karakter suatu generasi muda jaman sekarang dapat menggunakan pendidikan yang berbagai macam pendekatan. Jenis dan pengertian moral sudah dijelaskan diatas, moral dengan akhlak hampir sama. Kesamaan tersebut berhubungan dengan pendidikan yang diarahkan untuk generasi muda. Pendidikan akhlak tidak menyimpang dari pendidikan moral. Karena pendidikan akhlak akan selalu berdampingan dengan moral. Pendidikan sangat penting bagi generasi muda penerus bangsa. Mendidik merupakan sesuatu yang penting dan wajib hukumnya, keharusan yang dilihat dari sudut pandang individu dan sosial. Manusia hidup bersama-sama di tengah-tengah masyarakat berdasarkan hukum serta didorong kecenderungan untuk memperoleh ketenangan dan kebahagiaan. Kehidupan di tengah masyarakat amat ditentukan oleh jenis dan bentuk pendidikan yang diterima masing-masing individu. Dengan pendidikan di masyarakat mereka dapat mendapatkan berbagai perubahan hidup yang diharapkan.Akhlak sangat penting di dalam kehidupan bermasyarakat. Karena nilai-nilai akhlak merupakan unsur pokok di dalam menilai sejauhmana keburukan atau kebaikan hidup sebuah masyarakat. Akhlak merupakan kewajiban dan kemestian bila manusia ingin menempuh perjalanan hidup dengan baik serta berperilaku mulia. Pendidikan bagi generasi muda merupakan keharusan, dikarenakan mereka akan memasuki gerbang masa depan. Tujuan pendidikan akhlak untuk generasi muda yaitu agar mereka berperilaku sesuai dengan pokok-pokok pemahaman dan keteladanan yang bersumber dari agama. Tujuan ini dimaksudkan agar menjadikan fondasi kepribadian yang baik bagi generasi muda. Pelajaran-pelajaran yang penting untuk mengajarkan pendidikan akhlak, yaitu dengan cara: 1. Berhubungan dengan pribadiSebagian pelajaran dan pendidikan akhlak khusus diberikan demi membangun kepribadian seseorang. Dalam hal ini, seseorang dituntut harus berusaha mandiri, menjaga kefitrahan, menjaga diri, percaya diri, menjaga ketakwaan dan kepemimpinan diri sendiri. 2. Berhubungan dengan orang lainSelain berhubungan dengan pribadi, seseorang juga dituntut untuk berhubungan dengan orang lain, karena manusia merupakan makhluk sosial. Sehingga kita dibina agar kita memperhatikan orang lain, bersikap dermawan, hidup saling tolong-menolong, dan juga dapat bernteraksi dengan orang lain dengan wajah berseri-seri. Orang lain akan menilai kita sebagai pribadi yang baik apabila kita memperhatikan akhlak kita saat berinteraksi. 3. Berhubungan dengan keutamaan Akhlak dan adab manusia berhubungan sangat erat dengan sifat amanat, ikhlas dan sifat-sifat terpuji yang lainnya. Banyak kaidah akhlak yang harus diperhatikan, agar keutamaan dan kebiasaan yang baik dapat tumbuh dari diri seseorang. Berhubungan dengan keutamaan, kita dibina untuk dapat membela kebenaran, menjaga hak-hak orang lain, memerangi dosa, memperhatikan prinsip keadilan dan itsar. 4. Berhubungan dengan peristiwaSeseorang dapat mengambil sikap yang tepat dan cermat dari pendidikan akhlak yang dia terima dalam menghadapi kejadian di hidup mereka. Penting baginya untuk bersikap tegas dan benar. Pendidikan yang berhubungan dengan peristiwa ini adalah kita dituntut untuk berperilaku adil terhadap segala sesuatu, menjaga kebenaran, dan berusaha mengubah lingkungan yang rusak. 5. Berhubungan dengan kehidupan dan kaidah beriteraksiAdakalanya seseorang menerima penolakan dari masyarakat, padahal apa yang dia lakukan adalah benar, karena masyarakat tidak memahami sikap kebenarannya itu. Dengan berhubungan dengan kehidupan kita bisa mengambil hikmah dari kaidah berinteraksi. Pendidikan akhlak yang dapat diambil yaitu membangun kepribadian, mengatur hubungan, menjaga nama baik, memperhatikan sopan santun, dan mengingdahkan akhlak sehari-hari. 6. Berhubungan dengan pembalasanMenyadarkan seseorang merupakan hal yang paling penting di dalam pendidikan. Apabila kita menyadarkan seseorang tentang arti balasan, kitab dan akibat-akibat dari perbuatannya. Prinsip pembalasan juga secara bertahap ditanamkan ke dalam benak generasi muda sekarang, dengan cara memperlihatkan akibat-akibat perbuatan yang telah mereka perbuat. Dengan pendidikan ini kita bisa belajar dari segala bentuk motivasi, penghormatan, celaan, amarah dan hukuman. SIMPULANDari uraian diatas bahwa pendidikan moral dan akhlak sangat penting bagi para generasi muda penerus bangsa jaman sekarang. Dengan pendidikan moral dan akhlak kita dapat memantau perkembangan dan kemajuan generasi muda jaman sekarang. Semakin canggih teknologi sekarang semakin rusaknya moral dan akhlak generasi muda sekarang. Dengan krisisnya moral dan akhlak yang dimiliki oleh generasi muda sekarang, Indonesia akan hancur dengan bangsa yang seperti itu. Dengan krisisnya moral dan akhlak generasi muda sekarang apabila kita segera menanganinya, mereka akan berada di ambang batas sedangkan mereka adalah pembuka pintu gerbang masa depan. Sebagai generasi penerus bangsa kita juga harus sadar dengan apa yang dilakukan, perbuatan baik atau perbuatan buruk. Dengan kesadaran masing-masing individu kita bisa mengukur perkembangan dan kemajuan yang dimiliki. Selain kesadaran kita juga harus menerima pendidikan moral dan akhlak agar kita dapat membatasi diri untuk melakukan perbuatan buruk atau perbuatan baik sekaligus.Akhlak merupakan sebagai aturan dasar yang harus dimiliki oleh setiap individu untuk mengatur dan memperlihat moral baik atau buruk. Tanpa akhlak individu tersebut akan acak-acakan dalam berperilaku. Dengan sedikit ulasan diatas semoga para generasi muda sekarang menjadi generasi yang diharapkan oleh bangsa untuk memajukan Indonesia. Karena generasi muda sekarang adalah calon pemimpin yang akan menggantikan orang-orang tertinggi negara. DAFTAR RUJUKANTatapangarsa, H.1982. Pengantar Kuliah Akhlak. Malang: PT Bina Ilmu.Masyhur, K. 1987. Membina Moral dan Akhlak. Jakarta: Kalam Mulia. Qaimi, A. 1995. Mengajarkan Keberanian dan Kejujuran Pada Anak. Terjemahan Jamal Muamar. 2003. Bogor: Cahaya.

    Peran Sanggar Kawulo Bantarangin Dalam Melestarikan Kesenian Reog Di Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo

    No full text
    Abstrak : Peran sanggar tari dalam hal ini menunjukkan keikut sertaan atau keterlibatan suatu organisasi atau sanggar untuk mencapai suatu tujuan tertentu dengan menjalankan tugas yang menjadi kewajibannya, sesuai dengan harapan agar seni tari tetap dilestarikan. Sanggar Kawulo Bantarangin telah menjalankan perannya karena sanggar Kawulo Bantarangin telah mendapatkan haknya yaitu bisa ikut aktif dalam mengikuti kegiatan pelestarian kesenian Reog, dan sanggar Kawulo Bantarangin juga sudah melaksanakan kewajibannya dengan selalu rutin memberikan pelatihan dan memfasilitasi anggota sanggar. Faktor penghambat pelestrian kesenian Reog di sanggar Kawulo Bantarangin yaitu kendala niat dan permasalahan pribadi dari anggota sanggar, belum adanya tim khusus yang bergerak di bidang pendanaan dan pengaruh kemajuan teknologi. Solusi yang dilakukan oleh sanggar Kawulo Bantarangin yaitu dengan selalu membuat ide-ide kreatif terhadap kesenian Reog sekaligus melakukan pendekatan kepada anggota sanggar. Sanggar juga membuat tim khusus yang bergerak di bidang pendanaansekaligus memanfaatkan Hp untuk memvideo teman yang latihan. Kata Kunci : Peran, Sanggar Kawulo Bantarangin, Melestarikan, Kesenian Reo

    Peran Paguyuban Argha Kencana dalam Melestarikan Seni Karawitan di Kelurahan Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.

    No full text
    ABSTRAKIra, Dewi Susanti. 2019. Peran Paguyuban Argha Kencana dalam Melestarikan Seni Karawitan di Kelurahan Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar. Skripsi, Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang. Pembimbing: (1) Dr. Didik Sukriono, SH, M.Hum (2) Dr. H. A Rosyid Al Atok, M.Pd, MH  Kata Kunci : Pola, Pelestarian, Seni KarawitanSeni karawitan adalah salah satu budaya yang masih bertahan di tengahtengah pengaruh zaman yang sudah serba modern. Namun, eksistensi karawitan pada saat ini tidak seperti ketika zaman dahulu, hanya sebagian kecil dari masyarakat Jawa saja yang mau dan mampu menjaga kelestarian budaya ini. Seni karawitan merupakan salah satu karya seni asli masyarakat Indonesia, yang dalam permainannya memadukan seni vocal dan seni instrumental. Seni tersebut memiliki keunikan tersendiri, bisa dikatakan sebagai center dari seni lain, karena karawitan dapat manggabung dengan seni lain semisal wayang, mengiringi taritarian, mengiringi upacara sekaten, upacara kenegaraan atau keagamaan, dan juga Klenengan (uyon-uyon, upacara nikah, ngundhuh mantu, dan lain-lain).Di tengah perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan yang pesat, serta banyaknya pengaruh budaya yang berasal dari luar menjadi sebuah tantangan tersendiri untuk melestarikan budaya lokal, banyak sekali generasi muda dan masyarakat yang melupakan budaya daerah sendiri. Maka untuk itu diharapkan generasi muda untuk tetap menjaga dan melestarikan seni karawitan agar eksistensinya tetap terjaga.Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan:(1) Kegiatan Seni Karawitan yang dilakukan oleh Paguyuban Argha Kencana di Kelurahan Bence, Kecamatan Garum Kabupaten Blitar;(2) Pola Pelestarian Seni Karawitan yang dilakukan oleh Paguyuban Argha Kencana di Kelurahan Bence, Kecamatan Garum Kabupaten Blitar;(3) Faktor yang mendorong dan menghambat berkembangnya Seni Karawitan oleh Paguyuban Argha Kencana di Kelurahan Bence; dan(4) Solusi untuk mengatasi hambatan dalam pelestarian Seni Karawitan oleh Paguyuban Argha Kencana di Kelurahan Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian etnografi. Sumber data dari penelitian ini yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder serta pengumpulan datanya dengan cara melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan merujuk pada model Miles and Huberman, dimana aktivitas dalam analisis data meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Pengecekan keabsahan data yang diperoleh dari hasil penelitian, peneliti menggunakan Triangulasi sumber.Hasil penelitian menunjukkan bahwa:Pertama, pelestarian seni karawitan di Kelurahan Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar sudah mulai muncul sejak tahun 2000 dan tetap berkembang hingga sekarang, akan tetapi masyarakat  dalam partisipasinya melestarikan seni karawitan terbilang masih kurang hanya beberapa saja yang tergabung dalam paguyuban, namun partisipasi oleh pemuda sudah muncul. Kegiatan seni karawitan dilaksanakan oleh paguyuban Argha Kencana ditujukan untuk membantu masyarakat khususnya pemuda di sekitar wilayahnya untuk lebih baik secara potensi dan personal. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberdayakan pemuda agar para pemuda tidak melupakan budaya Jawa yang semakin lama semakin menghilang tertindas oleh teknologi yang berkembang pesat.Kedua, pola pelestarian seni karawitan dilakukan dengan menggunakan 5 (lima) tahap, yaitu:(1) Tahap Orientasi;(2) Tahap Identifikasi Perencanaan Kebutuhan Lingkungan;(3) Tahap Sosialisasi;(4) Tahap Latihan Rutin; dan(5) Tahap Evaluasi Kegiatan.Ketiga, Faktor yang mendukung kegiatan pelestarian seni karawitan yakni berasal dari luar dan dari dalam kelompok paguyuban karawitan. Faktor dari dalam kelompok (intern) yakni dorongan dalam diri pribadi masing-masing anggota kelompok, adanya keinginan dan motivasi yang muncul oleh tiap anggota menjadi faktor pendukung dari dalam kelompok yang menjadikan kegiatan pemberdayaan pemuda melalui karawitan ini dapat berjalan, dan faktor dari luar kelompok (ekstern) adalah faktor keluarga, sarana prasarana dan masyarakat. Sedangkan faktor penghambat pemberdayaan pemuda melalui kesenian karawitan gamelan oleh paguyuban Argha Kencana adalah adanya permasalahan mengenai lokasi tempat berlatih yang berpindah-pindah, kurangnya komunikasi yang terjalin, pandangan negatif masyarakat yang mayoritas Islam, kurangkanya kesadaran dan motivasi pemuda dalam pelestarian, dan perbedaan bakat dan kemampuan antar anggota paguyuban.Keempat, solusi mengatasi hambatan dalam melestarikan kesenian karawitan yakni ditangani langsung oleh para anggota tetap yang di temani oleh ketua paguyuban dan anggota tetua bekerja yang lebih ekstra dalam pelestarian karawitan, yakni dengan menyediakan tempat pelatihan khusus di rumahnya, melakukan promosi dan ajakan-ajakan agar menumbuhkan rasa cinta terhadap budaya, membuka paguyuban untuk umum bukan untuk anggota saja, saling menjaga komunikasi, bertata krama yang baik agar tidak memicu warga berpandangan yang buruk terhadap kesenian, memotivasi para pemuda agar cinta terhadap budaya, dan juga memberikan reward atau hadiah agar pemuda memiliki semangat.Berdasarkan hasil penelitian ada beberapa saran yang peneliti ajukan, yaitu sebagai berikut:(1) Kepada Perguruan Tinggi, Perguruan tingi sebagai salah satu lembaga yang mengabdikan kepada masyarakat, hendaknya mengadakan kegiatan kerjasama terkait dengan pelestarian kesenian tradisional melalui kegiatan KKN mahasiswa secara umum dan khususnya bagi mahasiswa jurusan seni budaya.(2) Kepada Pemerintah Kelurahan, diharapkan agar tetap melestarikan budaya yang sudah ada dan hendaknya lebih diperhatikan lagi keberadaan budaya tersebut, dengan mengetahui lebih dalam mengenai seni karawitan yang ada di lingkungan sekitar, supaya dapat menambah dan mengembangkan perekonomian masyarakat kelurahan lebih banyak lagi.(3) Kepada Masyarakat, hendaknya lebih mendorong diri untuk memaksimalkan potensi budaya lokal beserta pemberdayaan dan pelestariannya guna mempertahankan keberadaan seni budaya yang sudah ada agar tidak punah.(4) Kepada Ketua Paguyuban, hendaknya pelaksanaan pelatihan gamelan dilaksanakan tidak hanya satu kali dalam seminggu tetapi minimal dua kali dalam seminggu agar anggota karawitan lebih terampil dalam memainkan alat musik gamelan. Selain itu hasil dari pemberdayaan yang mampu berdampak pada aspek sosial dan budaya dapat ditingkatkan lagi dan diperluas pada aspek ekonomi. Dimana peserta diajak aktif untuk mengikuti pertunjukan dan event-event yang nantinya dapat memberikan tambahan penghasilan bagi para anggota.(5) Kepada Pelatih, untuk mengatasi hambatan motivasi diri yang rendah bagi anggota karawitan hendaknya pelatih dapat menumbuhkan rasa percaya diri anggota paguyuban karawitan dengan cara memberikan tanggung jawab terhadap peserta untuk dapat memainkan salah satu gamelan dan untuk mengatasi perbedaan bakat dan tingkat kecerdasan pelatih harus memperhatikan setiap kelebihan dan kelemahan peserta sehingga dapat menerapkan strategi pelatihan yang tepat.(6) Kepada Peneliti, hendaknya pada peneliti selanjutnya dapat melakukan penelitian dengan lebih sempurna, baik yang berhubungan dengan penelitian ini, maupun yang berhubungan dengan masalah lain yang berhubungan dengan seni karawitan. ABSTRACTSusanti, Ira Dewi. 2019. The Role of Argha Kencana Association in Preserving Karawitan Arts in Bence Sub-District, Garum District, Blitar Regency. Thesis, Study Program of Pancasila and Citizenship Education, Department of Law and Citizenship, Faculty of Social Sciences, Malang State University. Advisor: (1) Dr. Didik Sukriono, SH, M.Hum (2) Dr. H. A Rosyid Al Atok, M.Pd, MH Keywords : Patterns, Preservation, Karawitan ArtsArtsart is one of the cultures that still survive in the midst of the influence of the modern era. However, the existence of music at this time is not like when it was in the past, only a small portion of the Javanese people were willing and able to preserve this culture. Karaoke is one of the original works of Indonesian society, which in its game combines vocal and instrumental art. The art has its own uniqueness, it can be said as a center of other arts, because karawitan can combine with other arts such as puppets, accompany dances, accompany sekaten ceremonies, state or religious ceremonies, and also Klenengan (uyon-uyon, marriage ceremony, ngundhuh mantu, and others).In the midst of rapid technological and scientific developments, as well as the many cultural influences originating from outside, it becomes a challenge to preserve local culture, many young people and communities forget their own regional culture. So for this reason, it is hoped that the younger generation will maintain and preserve musical arts so that their existence is maintained.This study aims to describe:(1) Karawitan Art Activities by Argha Kencana Assocation in Bence sub-District, Garum District, Blitar Regency;(2) Karawitan Art Preservation Pattern by Argha Kencana Assocation in in Bence sub-District, Garum District, Blitar Regency;(3) Factors that pushed and inhibited the development of Karawitan Art in in Bence sub-District, Garum District, Blitar Regency; and(4) Solutions to overcome barriers to preservation of Karawitan Arts in Bence Sub-District Garum District, Blitar Regency.This study used a qualitative approach with ethnographic research types. Sources of data from this study are primary data sources and secondary data sources and data collection by conducting observations, interviews and documentation. Analysis of the data used refers to the Miles and Huberman model, where activities in data analysis include data collection, data reduction, data presentation and conclusion drawing. Checking the validity of the data obtained from the results of the study, researchers used triangulation sources.The results showed that:First, the preservation of musical arts in the Bence Village of Garum Subdistrict, Blitar District had begun to appear since 2000 and continued to grow until now, but the community in preserving karawitan art was still lacking, only a few joined the association, but participation by the young man has appeared. Karawitan art activities carried out by the Argha Kencana community are aimed at helping the community, especially young people around the area to be better potential and personal. This activity is intended to empower youth so that young people do not forget Javanese culture which is increasingly disappearing oppressed by rapidly developing technology.Secondly, the pattern of preserving musical arts is carried out using 5 (five) stages, namely:(1) Orientation Stage;(2) Stage of Identification of Environmental Needs Planning;(3) Dissemination Phase;(4) Routine Exercise Phase; and(5) Activity Evaluation Stage.Third, the factors that support the preservation of musical arts activities are from outside and from within the Karawitan community group. Factors from within the group (internal), namely the impulse in each individual member of the group, the desire and motivation that arises by each member to be a supporting factor from within the group that makes youth empowerment activities through karawitan can run, and factors from outside the group ( external) is a factor of family, facilities and community. Whereas the inhibiting factors of youth empowerment through gamelan musical arts by the Argha Kencana community are the existence of problems regarding the location of mobile practice, lack of communication, negative views of the majority Muslim community, lack of awareness and motivation of youth in preservation, and different talents and abilities between members of the association.Fourth, the solution to overcoming obstacles in preserving musical arts is handled directly by permanent members who are accompanied by community leaders and members of the elders who work more extra in musical conservation, namely by providing special training venues in their homes, promotion and invitations to grow love for culture, opening the community for not just members, communicating with each other, having good manners so as not to trigger people to have a bad view of the arts, motivating young people to love culture, and also giving rewards or gifts so that the local government has enthusiasm .Based on the results of the study there are several suggestions that the researchers propose, namely as follows:(1) To Universities, Higher Education as one of the institutions that devotes to the community, should conduct collaborative activities related to the preservation of traditional arts through student KKN activities in general and especially for student majoring in cultural arts.(2) It is expected that the Kelurahan Government continue to preserve the existing culture and should pay more attention to the existence of the culture, by knowing more about musical arts in the surrounding environment, in order to increase and develop the economy of the kelurahan more.(3) To the Community, it should be more encouraging to maximize the potential of local culture and empowerment and preservation in order to maintain the existence of existing cultural arts so as not to become extinct.(4) To the Chairperson of the Association, the implementation of gamelan training should be held not only once a week but at least twice a week so that the members of the musical group are more skilled in playing gamelan instruments. In addition, the results of empowerment that are able to have an impact on social and cultural aspects can be further improved and extended to economic aspects. Where participants are invited to actively participate in performances and events that can later provide additional income for the members.(5) To the Coach, to overcome the low barriers to self-motivation for karawitan members the trainer should be able to foster confidence in the members of the karawitan community by giving responsibility to participants to be able to play one of the gamelan and to overcome the differences in talent and intelligence any strengths and weaknesses of participants so that they can apply the right training strategies. (6) To the  researcher, the next researcher should be able to conduct more perfect research, both related to this research, and related to other problems related to musical arts

    PERANAN JARINGAN KEMANUSIAAN JAWA TIMUR (JKJT) DALAM MEMBIASAKAN NILAI KEPEDULIAN SOSIAL BAGI ANAK RUMAH BELAJAR DI KOTA MALANG

    No full text
    ABSTRAKMuslimimani, Ghemilang Alam Khinaris Fithro. 2019. Peranan Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) Dalam Membiasakan Nilai Kepedulian Sosial Bagi Anak Rumah Belajar Di Kota Malang. Skripsi, Progam Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang. Pembimbing: (1) Drs. Suparlan Al Hakim, M. Si. (II) Dr. Siti Awaliyah, S.Pd, M.Hum.Kata Kunci: Nilai kepedulian sosial, Rumah Belajar Muharto,  Sukarelawan JKJTKepedulian sosial merupakan suatu sikap yang muncul atas dasar keprihatinan terhadap lingkungan sekitar. Sikap ini akan menjadikan manusia tanggap terhadap realita yang ada pada lingkungan manusia tersebut. Rasa peduli pada dasarnya tidak berhenti kepada keprihatinan terhadap permasalahan sosial saja, melainkan perlu adanya tindakan untuk menyelesaikan permasalahan sosial yang terjadi. Orang yang peduli tidak akan menyakiti perasaan orang lain, selalu berusaha untuk menghargai, berbuat baik, dan membuat yang lain senang. Banyak nilai yang merupakan bagian dari kepedulian, seperti kebaikan, dermawan, perhatian, membantu, dan rasa kasihan. Dengan alasan tersebut, maka peneliti memilih judul Pernanan Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) Dalam Membiasakan Nilai Kepedulian Sosial Bagi Anak Rumah Belajar Di Kota Malang.Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui rencana progam Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) dalam membiasakan nilai kepedulian sosial bagi anak rumah belajar; (2) mengetahui pelaksanaan progam Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) dalam membiasakan nilai kepedulian sosial bagi anak rumah belajar; (3) mengetahui kendala yang dihadapi Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) dalam membiasakan nilai kepedulian sosial bagi anak rumah belajar; (4) mengetahui solusi Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) dalam mengatasi kendala membiasakan nilai kepedulian sosial bagi anak rumah belajar.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Lokasi penelitian berada di Jalan Kebalen, Muharto gang 5 . Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari wawancara dengan informan, serta data sekunder yang diperoleh dari kegiatan pembelajaran di rumah belajar Muharto. Pengumpulan data dilakukan dengan tiga teknik, yaitu dengan teknik observasi, teknik wawancara, dan teknik dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan cara mengumpulkan data, mereduksi data, menyajikan data, serta diakhiri dengan memberikan kesimpulan. Pengecekan keabsahan data dilakukan dengan teknik triangulasi, jenis triangulasi yang digunakan adalah triangulasi metode dan triangulasi sumber data. Temuan dalam penelitian ini adalah: (1) Rancangan progam pembiasaan nilai kepedulian sosial bagi anak rumah belajar Muharto dirancang oleh Agustinus Tedja Guntara Bawana selaku ketua umum dan dibantu oleh para sukarelawan rumah belajar. Rancangan pembiasaan nilai kepedulian sosial dirancang untuk membentuk perilaku serta pola pikir anak yang sesuai dengan norma dan nilai yang baik dimasyarakat; (2) Pelaksanaan progam nilai kepedulian sosial yang dilakukan oleh sukarelawan jaringan kemanusiaan jawa timur (JKJT) bagi anak rumah belajar Muharto dilakukan melalui  kegiatan aktif yang melibatkan anak secara langsung; (3) Dalam pelaksanaan pembiasaan nilai kepedulian sosial terdapat beberapa kendala yaitu kurangnya jumlah sukarelawan, kurangnya pengarahan orang tua kepada anak terkait dengan pembiasaan nilai kepedulian sosia, serta sarana dan prasarana unutk menunjang kegiatan pembelajaran masih kurang memadai; (4) Cara yang ditempuh dalam mengatasi kendalan pelaksanaan membiasakan nilai kepedulian sosial bagi anak rumah belajar Muharto adalah sukarelawan memposting seluruh kegiatan pembelajaran ke dalam jejaring sosial dengan harapan mampu menarik minat para mahasiswa lain ataupun masyarakat umum untuk bergabung menjadi sukarelawan serta  memberikan pendekatan yang lebih kepada anak-anak supaya mampu mencontoh perilaku yang baik untuk ditiru dan menyediakan fasilitas yang layak untuk menunjang proses pembelajaran yang lebih kondusif.Berdasarkan penelitian ini, disaranakan: (1) Sebagai induk dari rumah belajar Muharto, supaya lebih giat melakukan diskusi maupun melakukan pendekatan yang lebih sering melalui kegiatan seperti sosialisasi ataupun penyuluhan lainnya kepada para orang tua maupun masyarakat sekitar rumah belajar Muharto; (2) Supaya proses dan hasil pembelajaran mencapai hasil maksimal, sudah seharusnya lebih ditingkatkan lagi kehadiran para sukarelawan agar kegiatan yang telah diagendakan tidak sampai batal ataupun tertunda diselenggarakan karena disebabkan oleh jumlah sukarelawan yang tidak hadir dalam proses pembelajaran yang akan dilangsungkan; (3) Bagi para orang tua sudah seharusnya memiliki peran yang sangat penting sebagai lingkungan pertama dan utama dalam proses pembiasaan nilai kepedulian sosial yang akan membentuk karakter anak-anak, orang tua harus memberikan edukasi yang lebih sering mengenai perilaku-perilaku sehingga anak memiliki kepribadian yang baik pula; (4) Supaya proses pembelajaran berjalan dengan lancar dan kondusif, para warga sekita juga memberikan suatu toleransi apabila kegiatan pembelajaran di rumah belajar Muharto sedang berlangsung untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses pembelajaran serta hal yang dapat mengganggu konsentrasi belajar anak-anak rumah belajar

    0

    full texts

    436

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    SKRIPSI Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan - Fakultas Ilmu Sosial UM
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇