SKRIPSI Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan - Fakultas Ilmu Sosial UM
Not a member yet
436 research outputs found
Sort by
Peran Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang Dalam Sosialisasi dan Penyadaran Masyarakat Untuk Membayar Pajak Bumi daN Bangunan (PBB) di Kota Malang
ABSTRAK Irawati, Binti. 2015. Peran Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang Dalam Sosialisasi dan Penyadaran Masyarakat Untuk Membayar Pajak Bumi daN Bangunan (PBB) di Kota Malang. Skripsi, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang. Pembimbing: (I) Dr. Sutoyo, S.H, M.Hum. (II) Dr. Nuruddin Hady, SH., MH. Kata Kunci: peran DISPENDA Kota Malang, masyarakat Kota Malang, sosialisasi PBB. Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu penyumbang pendapatan daerah yang cukup potensial karena objeknya yang meliputi seluruh permukaan bumi dan perairan serta bangunan yaitu kontruksi teknik yang diletakan secara tetap diatas permukaan tanah. berkaitan dengan pentingnya penerimaan PBB sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah oleh karena itu peneliti ingin menkaji lebih lanjut mengenai peran DISPENDA Kota Malang dalam sosialisasi dan penyadaran masyarakat untuk membayar PBB di Kota Malang. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan membahas mengenai peran DISPENDA Kota Malang dalam sosialisasi dan penyadaran masyarakat untuk membayar PBB di Kota Malang. Yang meliputi: 1) peran DISPENDA Kota Malang dalam sosialisasi dan penyadaran masyarakat untuk membayar PBB di Kota Malang. 2) kendala yang dihadapi oleh DISPENDA Kota Malang dalam sosialisasi dan penyadaran masyarakat untk membayar PBB beserta solusinya. 3) Tanggapan masyarakat Kota Malang mengenai kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) Kota Malang dalam upaya sosialisasi dan penyadaran masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Malang. Penelitian ini menggunakan rancangan penelitian deskriptif kualitatif. data penelitian yang merupakan rancangan yang digunakan dalam penelitian ini.Melalui teknik pengumpulan data pengamatan, wawancara, dokumentasi, peneliti mengumpulkan data berupa informasi dari informan melalui wawancara semistruktur dengan subyek penelitian yaitu staff DISPENDA Kota Malang, masyarakat wajib pajak Kota Malang, dan dokumen kegiatan sosialisasi DISPENA mengenai PBB sebagai obyek penelitian. Pengecekan kebsahan data dalam penelitian ini mengunakan ketekunan pengamatan dan triangulasi data, sehingga memperoleh data yang relevan dan akurat. Berdasarakan hasil analisis data tersebut, diperoleh tiga simpulan hasil penelitian. Pertama mengenai peran DISPENDA Kota Malang dalam sosialisasi dan penyadaran masyarakat untuk membayar PBB di Kota Malang yang dilaksanakan secara langsung dan tidak langsung. Secara langsung kegiatan dilaksanakan dengan turun langsung ke lapagan dan berinteraksi langsung dengan masyaraka, beberapa kegiatan sosialisasi langsung antara lain: pekan panutan, gerak jalan sadar pajak, blusukan bersama walikota malang, tax go to school, tax on mall dan tax go to campuss. Sedangkan kegiatan sosialisasi tidak langsung yakni dilakukan melalui media masa baik cetak maupun elektronik seperti, Koran, tv, baliho, brosur, internet dan sebagainya. Kedua mengenai kendala yang dihadapi oleh DISPENDA dalam kegiatan ini adalah, rendahnya pengetahuan masyarakat wajib pajak tentang PBB, kurangnya antusiasme masyarakat dalam kegiatan sosialisasi, pemahaman yang salah dari masyarakat dan kurangnya kerjasama antara pihak DISPENDA dengan masyarakat. Alternatif solusi dalam mengatasi hambatan tersebut antara lain: (a) Penyampaian informasi secara menyeluruh kepada masyarakat yang bersangkutan tentang kegiatan yang akan diselenggarakan, (b) Memberikan sosialisasi kepada masyarakat secara terus menerus, (c) Melakukan operasi gabungan (osgab) terhadap wajib pajak yang belum membayar PBB, (d) Membuka ruang komunikasi dengan Wajib Pajak (WP). Ketiga mengenai Tanggapan dari Masyarakat Mengenai Kegiatan yang Dilakukan Oleh Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) Kota Malang dalam Upaya Sosialisasi dan Penyadaran Masyarakat untuk Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Malang adalah masyarakat menilai positif dan mendukung kegiatan yang dilaksanakan oleh DISPENDA karena dalam kegiatan tersebut masyarakat memperoleh banyak informasi mengenai PBB dan membantu melayani masyarakat yang ingin membayar PBB dalam kegiatan tersebut. namun ada juga beberapa masyarakt yang merasa kegiatan tersebut kurang maksimal dan perlu ditingkatkan lagi untuk memperoleh hasil yang lebih baik
PERAN KEGIATAN SANGGAR TARI EL-GIBRAN DALAM MELESTARIKAN NILAI-NILAI PANCASILA DI DESA KRUCIL KECAMATAN KRUCIL KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK Dluha, Maulidi Syamsid. 2015. Peran KegiatanSanggar Tari El-Gibran Dalam Melestarikan Nilai-Nilai PancasiladiDesaKrucilKecamatanKrucilKabupatenProbolinggo. Pembimbing: (I) Prof. Dr. Suko Wiyono, S.H, M.H, (II) Dr. Nur Wahyu Rochmadi, M.Pd, M. Si. Kata Kunci: Sanggar Tari El-Gibran, penelitian. Seiring dengan perkembangan global yang diiringi dengan kemajuan dari segala bidang aspek kehidupan masyarakat, kekhawatiran untukmengajakBangsa Indonesiakhususnyapara pemudauntukikut dalammelestarikan nilai-nilai Pancasila mulai timbul. Adabanyakhal yang dapatmembuatparapenerusbangsauntukmelestarikan dan menjagakebasahan nilai-nilai Pancasila menemuibanyakrintangan, misalnyaadanyaglobalisasi yang didorongdenganmasuknyabudaya-budayaluar yang dikhawatirkan akan terjadi hilangnyajatidiribangsa.Salah satu upaya untuk mengembangkan, merawat, serta membudayakan nilai-nilai Pancasila agar tetap pada posisinya adalah dengan cara menerapkan nilai-nilai tersebut dalam setiap aspek kehidupan oleh segala lini termasuk oleh Sanggar Tari El Gibran di Desa Krucil, Kabupaten Probolinggo.Sanggar Tari El- Gibran merupakan sebuah sanggar budaya dengan banyakanakdidik yanginginmempelajarilebihdalamtentangkebudayaan yang ada di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana peran kegiatan Sanggar Tari El-Gibran dalam melestarikan nilai-nilai Pancasila di Desa Krucil, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengungkapkan nilai-nilai Pancasila apa sajakah yang diterapkan beserta faktor pendorong maupun faktor penghambat dalam menerapkan nilai-nilai Pancasila tersebut. Penggunaan pendekatan kualitatif dimaksudkan agar muncul pemahaman secara langsung bagaimana kegiatan yang dilakukan oleh Sanggar Tari el-Gibran, sehingga dapat dianalisis nilai-nilai Pancasila apa sajakah yang ada dalam setiap kegiatan yang dilakukan. Jenis penelitian yang digunakan adalahdeskriptif kualitatif, dengan maksud agar diperoleh gambaran jelas bagaimana peran Sanggar Tari El-Gibran dalam bentuk deskripsi kata-kata. Kehadiran peneliti adalah sebagai instrumen pengumpul data, yaitu sebagai alat pengumpul data yang diperlukan untuk memperoleh informasi data dari sumber data secara langsung dilokasi penelitian, dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini berasal dari sumber data primer dan data sekunder. Prosedur yang terapkan dalam pengumpulan data padapenelitianini yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Agar diperoleh data yang akurat, maka dilakukan analisis data yang meliputi data reduction, data display, dan conclusion drawing/verification. Untuk mencapai keabsahan data yang valid, maka cara yang digunakan yaitu observasi tidak berstruktur dan menggunakan bahan referensi. Berdasarkan analisis data yang telah dilakukan, diperoleh kesimpulan sebagai berikut. Pertama, Peran sanggar tari dikelompokkan menjadi peran di dalam dan peran di luar sanggar. Peran di dalam sanggar diwujudkan dengan mengadakan latihan rutin bagi para peserta didik dan mengadakan pertunjukan Tari Sasantunan pada malam ke 21 bulan Ramadhan.Peran di luar sanggar yang ditunjukkan oleh Sanggar Tari el Gibran adalah mengikuti pawai budaya pada peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia dan membawakan Tari Luh Ginading dalam pergelaran Festival Pesisir Utara.Kedua, Seluruh nilai-nilai pada sila Pancasila terkandung dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Sanggar Tari El-Gibran.Ketiga, faktor pendorong Sanggar Tari El Gibran dalam menanamkan nilai Pancasila adalah pada bentuk kostum tari yang mereka hasilkan. Faktor penghambat yang ditemukan adalah tidak adanya tempat latihan mandiri yang dimiliki oleh sanggar. Akibatnya, Sanggar Tari El-Gibran menggunakan balai kecamatan setiap kali mereka mengadakan latihan. Berdasarkantemuandiatasdisarankan : (1) Sanggar Tari El-Gibran perlu lebih gencar untuk membuat suatu permohonan kepada pemerintah setempat untuk lebih memperhatikan keberadaan meraka, terutama memberikan perhatian dengan membangun tempat latihan yang memadahi bagi Sanggar Tari El-Gibran. Dengan begitu, kegiatan akan muncul kreasi-kreasi terbaru yang dapat mengharumkan nama daerah. (2)Pemerintah hendaknya mulai melihat bagaimana perjuangan Sanggar Tari El-Gibran dalam mempertahankan dan melestarikan nilai-nilai luhur yang terkemas dalam kreasi-kreasi seni tari yang telah membawa nama harum daerahnya
Pembentukan Karakter Siswa Melalui Ekstrakurikuler Patroli Keamanan Sekolah (PKS) Di MTsN Tambakberas Kabupaten Jombang
ABSTRAK Nalurita, Rizki. 2015. Pembentukan Karakter Siswa Melalui Ekstrakurikuler Patroli Keamanan Sekolah (PKS).S kripsi, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang. Pembimbing: (I) Drs. Ketut Diara Astawa, SH, M.Si, (II) Rusdianto Umar, SH, M.Hum. Kata Kunci: pembentukan karakter , ekstrakurikuler Patroli Keamanan Sekolah (PKS). Kegiatan ekstrakurikuler Patroli Keamanan Sekolah (PKS) di MTsN Tambakberas Kabupaten Jombang diadakan dilatar belakangi oleh disiplinnya siswa yang mulai memudar . DenganadanyaekstrakurikulerPatroliKeamananSekolah di MTsN Tambakberas ini diharap mampu sebagai jembatan untuk membentuk nilai-nilai karakter, terutama nilai disiplin pada siswa, tidak hanyanya nilai disiplin saja yang ada dalam kegiatan ekstrakurikuler Patroli Keamanan Sekolah (PKS) tetapi nilai-nilai dari setiap karakter itu Nampak dan akan harapannya mampu diimplementasikan dalam kegiatan sehari-hari. Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk (1) menjelaskan latar belakang pentingnya program kegiatan ekstrakurikuler Patroli Keamanan Sekolah di MTsN Tamabakberas Kabupaten Jombang, (2) menjelaskan bentuk-bentuk program kegiatan ekstrakurikuler Patroli Keamanan Sekolah , (3) menjelaskan pelaksanaan program kegiatan ekstrakurikuler Patroli Keamanan Sekolah dalam membentuk karakter pada siswa, (4) menjelaskan faktor penghambat pelaksanaan program kegiatan ekstrakurikuler Patroli Keamanan Sekolah (5) menjelaskan cara mengatasi faktor penghambat pelaksanaan program kegiatan ekstrakurikuler Patroli Keamanan Sekolah (PKS) di MTsN Tambakberas Kabupaten Jombang. Melalui jenis penelitian ini data yang telah terkumpul berupa hasil dari wawancara tentang pembentukan karakter yang disusun secara sistematis, akurat, dan faktual. Hal tersebut untuk memberikan penjelasan secara terperinci dan sesuai dengan keadaan yang sesuai dengan pembentukan karakter siswa melalui kegiatan ekstrakurikuler Patroli Keamanan Sekolah (PKS) tanpa adanya rekayasa. Hasil temuan penelitian menunjukkan bahwa (1) latar belakang pentingnya ekstrakurikuler Patroli Keamanan Sekolah (PKS) dilatar belakangi oleh disiplin siswa yang memudara, dalam hal ini ekstrakurikuler Patroli Keamanan Sekolah diharapkan mampu untuk menjembatani untuk menananmkan nilai-nilai karakter terutama disiplin siswa (2) bentuk program terdiri dari kegiatan rutin dan tahunan kegiatan rutin diantaranya; latihan, ikut menertibkan siswa ketika berangkat, menertibkan siswa pada waktu sholat dhuha. Kegiatan tahunan diantaranya PENABA, audisi, pengukuhan, lomba senam gatur lantas, lomba senam teatrikla orasi keselamatan berlalu lintas. (3) pelaksanaan dalam menanamkan nilai-nilai karakter diantaranya; disiplin, religius, tanggung jawab, semangat kebangsaan, cinta damai, cinta tanah air, mandiri, jujur, kerja keras, kreatif, toleransi, demokratis, rasa ingin tahu, menghargai prestasi, bersahabat/komunikatif, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial. (4)faktor penghambat dari siswa, dari pelatih, pembina, serta waktu dan keadaan cuaca. (5) cara mengatasi hambatan dari siswa memberikan motivasi, dari pembina dan pelatih berusa untuk membuat jadwal yang sekiranya bisa mendampingi ketika kegiatan ekstrakurikule Patroli Keamanan Sekolah (PKS), darikondisi cuaca menganti dihari yang akan datang. Saran bagi Pelatih Ketika menyampaikan materi saat latihan perlu adanya variasi, agar siswa yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler Patroli Keamanan Sekolah tidak gampang bosan.komunikasi antara pelatih dan aggota PKS perlu dijaga, bagi Pembina Meskipun sudah ada pelatih sebaiknya pembina mendampingi ketika latihan rutin berlangsung,bagi siswa yang mengikuti ekstrakurikuler Patroli Keaman Sekolah (PKS), seharusnya mereka dapat dijadikan motivasi dalam pelaksanaan pendidikan karakter disekolah dan penerapan dalam kehidupan sehari-hari. dilingkungan keluarga dan masyarakat.bagi Fakultas Ilmu Sosial dan Universitas Negeri Malang, seharusnya mereka dapat mendukung kegiatan positif mahasiswa demi perkembangan mahasiswanya. bagi perkembangan ilmu pengetahuan, diharapkan hasil penelitian ini dapat menjadi referensi bagi peneliti lainnya yang ingin meneliti tentang materi yang sama, bagi peneliti sebagai menambah pengetahuan yang didapat dalam bidang pendidikan kewarganegaraan khususnya yang berkaitan dengan pembentukan karakter siswa
Perlindungan Hukum Oleh Polres Kabupaten Malang Terhadap Korban Sebagai Pelapor Sekaligus Sebagai Saksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
ABSTRAK Dewanta, Haris Gus. 2015. Perlindungan Hukum Oleh Polres Kabupaten Malang Terhadap Korban Sebagai Pelapor Sekaligus Sebagai Saksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga .Skripsi, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang. Pembimbing: (I) Prof. Dr. Suko Wiyono, SH, M.H, (II) Dr. Nuruddin Hady, SH, MH. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Korban, Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kekerasan dalam rumah tangga adalah tindakan dengan melukai sesorang, yang dapat berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Korban kekerasan dalam rumah tangga perlu memperoleh perlindungan hukum, karena tindak kekerasan tersebut terjadi dalam lingkup rumah tangga dan pasti korban akan memperoleh ancaman dari pelaku karena mereka tinggal secara bersama-sama. Dalam hal ini yang sangat berperan untuk melidungi korban adalah pihak kepolisian. Karena kepolisian memiliki tugas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat terhadap tindak pidana. Dengan banyaknya tindak kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Malang mendorong peneliti untuk melihat bagaimana perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga yang diberikan oleh polres kabupaten malang. Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mendeskripsikan kasus kekerasan dalam rumah tangga dikabupaten malang, perlindungan hukum yang diberikan oleh Polres Kabupaten Malang terhadap korban sebagai pelapor sekaligus saksi kekerasan dalam rumah tangga, kendala yang dihadapi polres Kabupaten Malang dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban sebagai elapor sekaligus saksi kekerasan dalam rumah tangga, serta upaya untuk mengatasi kendala yang dihadapi Polres Kabupaten Malang dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini menggunakan rancangan penelitian yuridis-empiris. Data penelitian yang berupa paparan dari narasumber Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Kabupaten Malang. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan telaah dokumentasi. Instrumen yang digunakan untuk mengumpulkan data yaitu peneliti sendiri. Analisis data menggunakan deskriptif- kualitatif. Langkah-langkah anaisis data dimulai dari tahap reduksi data, penyajian data, dan kemudian melakukan kesimpulan. Berdasarkan analisis data tersebut, diperoleh empat kesimpulan hasil penelitian sebagai berikut. Pertama, Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Kabupaten Malang meliputi kekerasan fisik yaitu berupa tendangan, pukulan, sampi penusukan, kemudian kekeraan Psikis yaitu berupa cemoohan, penghinaan, berkata terhadap korban dengan perkataan yang kotor dan tidak pantas, menghalang-halangi korban untuk bergaul dengan orang lain, selanjutnya kekerasan seksual yaitu berupa pemaksaan hubungan badan yang dilakukan pelaku terhadap korban, terakhir adalah penelantaran yaitu berupa tidak diberinya nafkah terhadap korbna secara lahir dan batin secara tiga bulan berturut-turut. Yang menjadi faktor penyebab terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga dikabupaten malang yaitu karena lemahnya faktor ekonomi, karena perselingkuhan, karena rendahnya pendidikan dan yang terakhir kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi terhadap anak yaitu karena faktor tidak adanya pengawasan dari orang tua. Kedua, Perlindungan hukum yang diberikan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Kabupaten Malang terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga seperti pengarhan/ konseling terhadap korban, melakukan permintaan visum et repertum terhadap korban yang mengalami kekerasan fisik, seksual dan psikis, merujuk korban kerumah aman apabila terjadi ancaman terhadap korban oleh pelaku, mengadakan sosialisasi dimasyarakat mengenai undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ketiga, kendala yang dihadapi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Kabupaten Malang yaitu banyak korban yang tidak mau melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya, korban yang sudah melapor tidak mau mengurus laporannya lagi, tidak adanya tenaga psikolog yang melakukan konseling, hasil visum dari rumah sakit yang keluarnya lama, belum adanya rumah aman(Selter) dilingkungan Polres Kabupaten Malang. Keempat, upaya yang dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Kabupaten Malang dalam mengatasi kendala yaitu melakukan sosialisasi tehadap masyarakat mengenai undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan menghimbau masyarakat untuk berani melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya kekepolisaian, melakukan panggilan selama dua kali untuk korban yang tidak mau mengurus laporannya lagi jika selama dua kali tetap tidak mau mengurus maka laporan akan dihentikan, menunjuk petugas dari uppa untuk melakukan konseling sendiri, upaya untuk mengatasi kendala terhadap lamanya hasil visum yang dikeluarkan oleh rumah sakit yaitu dengan melakukan koordinasi dengan rumah sakit untuk mempermudah proses visum dan cepat untuk mengeluarkan laporan hasil visum, untuk mengatasi terhadap kendala belum adanya rumah aman yaitu dengan mengadakan kerja sama dengan Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Kabupaten Malang untuk menyediakan rumah aman (Selter)
Pola Kemitraan Dalam Pengelolaan Objek Wisata Pulau Merah Antara Perhutani, Pemda Kabupaten Banyuwangi Dengan Masyarakat Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
ABSTRAK Nasita, Nur Rizqi Ida. 2015. Pola Kemitraan Dalam Pengelolaan Objek Wisata Pulau Merah Antara Perhutani, Pemda Kabupaten Banyuwangi Dengan Masyarakat Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Skripsi. Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang. Pembimbing (1) Dr. Didik Sukriono, S.H, M.Hum. (2) Drs. Margono, M.Pd, M.Si. Kata Kunci: Pola Kemitraan, Pulau Merah, Perhutani, Pemda Kabupaten Banyuwangi, Masyarakat. Banyuwangi merupakan kabupaten yang terletak di ujung timur Pulau Jawa. Karena letaknya yang merupakan sisi penghubung antara wilayah pulau Jawa dan pulau Bali, Kabupaten Banyuwangi merupakan daerah strategis yang memiliki banyak destinasi objek wisata pantai yang indah. Salah satu pantai yang sekarang ini menjadi objek wisata favorit di Banyuwangi adalah Pulau Merah. Dikatakan Pulau Merah karena tanah yang ada pada pulau di dekat pantai tersebut berwarna merah dan saat matahari mulai terbenam senja yang dihasilkan berwarna kemerah-merahan. Pesona Pulau Merah kini mulai diperhitungkan oleh pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Pulau Merah yang sebelumnya di kelola oleh masyarakat dan Perhutani, namun saat ini Pulau Merah dikelola oleh Perhutani, Pemerintah daerah dengan kelompok masyarakat. Pola kemitraan tersebut memberikan dampak tidak hanya bagi pihak-pihak yang bekerjasama namun juga berdampak pada Pulau Merah. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskrisikan (1) pola kemitraan antara Perhutani, Pemda Kabupaten Banyuwangi dengan masyarakat dalam mengelola objek wisata Pulau Merah; (2) pengelolaan objek wisata Pulau Merah saat dikelola Perhutani dengan masyarakat; (3) pengeloaan objek wisata Pulau Merah setelah adanya kerjasama antara Perhutani, Pemda Kabupaten Banyuwangi dengan masyarakat; (4) dampak dari pola kemitraan dalam pengelolaan objek wisata Pulau Merah antara Perhutani, Pemda dengan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan jenis penelitian deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Data penelitian yang berupa hasil dokumentasi dan wawancara dengan berbagai macam informan yaitu Staff KBM Wijasling Wana Wisata Pulau Merah, Kepala Bagian Wisata Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi, Sekretaris Kelompok Masyarakat Wisata Pulau Merah, dan pengunjung Pulau Merah. Kegiatan analisis data dengan menggunakan analisis interaktif, dimulai dari tahap 1) reduksi data, 2) penyajian data, 3) penarikan kesimpulan atau verifikasi data. Berdasarkan hasil analisis data tersebut, diperoleh empat kesimpulan hasil penelitian yaitu sebagai berikut. Pertama, pola kemitraan yang digunakan dalam pengelolaan objek wisata Pulau Merah antara Perhutani, Pemda Kabupaten Banyuwangi dan masyarakat adalah berbentuk perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh Perhutani dengan Pemda Kabupaten Banyuwangi. Pokmas diwakili oleh Pemda Kabupaten Banyuwangi untuk bekerjasama dengan Perhutani dalam pengelolaan objek wisata Pulau Merah. Dalam hal pembagian hasil usaha Perhutani mendapatkan 50%, Pemda Kabupaten Banyuwangi 20% sedangkan masyarakat 30%. Kedua, pengelolaan objek wisata Pulau Merah saat dikelola Perhutani dengan masyarakat berbentuk kerjasama antara KPH Banyuwangi Selatan dengan Lembaga Masayarakat Desa Hutan (LMDH) Desa Sumber Agung Kecamatan Pesanggaran dengan sistem bagi hasil 50% : 50% dimulai pada Desember tahun 2013 sampai dengan September tahun 2014. Ketiga, pengelolaan objek wisata Pulau Merah setelah adanya kerjasama antara Perhutani, Pemda Kabupaten Banyuwangi dengan masyarakat menghasilkan pembagian peran, tugas dan tanggung jawab dari masing-masing pihak yang bersangkutan. Perhutani sebagai pemilik lahan berperan dalam bidang perencanaan dan pengawasan dalam pengelolaan objek wisata Pulau Merah. Pemda Kabupaten Banyuwangi bertugas mempromosikan keberadaan Pulau merah pada dunia sehingga nantinya banyak wisatawan yang mengunjungi Pulau Merah. Masyarakat bertugas dan bertanggung jawab sebagai pelaksana dilapangan. Keempat, dampak dari kemitraan dalam pengelolaan objek wisata Pulau Merah antara Perhutani, Pemda Kabupaten Banyuwangi dengan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat memiliki dampak positif dan negatif bagi masyarakat. Dampak positif yang diterima masyarakat seperti bertambahnya pengunjung yang ingin menghabiskan waktu di Pulau Merah maupun menikmati keindahan pantai Pulau Merah. Fasilitas yang disediakan oleh Pokmas maupun masyarakat sekitar memberikan kenyamanan bagi wisatawan yang bernilai ekonomis bagi penyedia fasilitas. Sedangkan dampak negatif bagi masyarakat adalah berkurangnya pendapatan setelah adanya kerjasama dengan pemda Kabupaten Banyuwangi sehingga masyarakat merasa kurang diuntungkan
Implementasi Penyusunan Peraturan Desa Menurut Peraturan Perundang-Undangan ( Studi Kasus di Desa Mendalanwangi Kecamatan Wagir Kabupaten Malang Tahun 2014)
ABSTRAK Sidi, Rachmayanti. 2015. Implementasi Penyusunan Peraturan Desa Menurut Peraturan Perundang-undangan (Studi kasus di Desa Mendalanwangi Kecamatan Wagir Kabupaten Malang). Skripsi, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang. Pembimbing: (1) Drs. Ketut Diara Astawa,S.H,M.Si (2) Dr. Sutoyo, S.H., M.Hum. Kata kunci: Implementasi, penyusunan peraturan desa (perdes). Rumusan penelitian ini meliputi (1) ImplementasiPenyusunan Peraturan Desa berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan studi kasus di Desa Mendalanwangi Tahun 2014 (2) Peranan Kepala Desa dan BPD dalam membuat peraturan Desa(3) Partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan peraturan desa(4) Kendala yang dihadapi BPD dalam penyusunan Peraturan Desa (5) Cara mengatasi kendala dalam membuat Peraturan Desa. tujuan penelitian ini meliputi(1) Mendeskripsikan Implementasi Penyusunan Peraturan Desa(2) Mendeskripsikan Peranan Kepala Desa dan BPD dalam membuat peraturan Desa(3) Mendeskripsikan Partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan peraturan desa(4) Mendeskripsikan Kendala yang dihadapi BPD dalam penyusunan Peraturan Desa (5) Mendeskripsikan Cara mengatasi kendala dalam membuat Peraturan Desa. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif yang membahas realita di dalam kehidupan masyarakat. Lokasi Penelitian ini dilaksanakan di Desa Mendalanwangi Kecamatan Wagir Kabupaten Malang. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah (1) wawancara, (2) observasi data, dan (3) dokumentasi. Kemudian data yang diperoleh dianalisis dengan menguunakan beberapa cara yaitu: (1) reduksi data, (2) display data, dan (3) verifikasi data. Pengecekan keabsahan data dilakukan dengan menggunakan teknik (1) triangulasi. Tahapan-tahapan yang dilakukan peneliti dalam penelitian ini yaitu: (1) tahap persiapan, (2) tahap pelaksanaan, (3) tahap penulisan laporan. Kesimpulan penelitian ini adalah (1)PP No.47 2015 belum dilaksanakan secara riil dilapangan, dikarenakan belum adanya penyusunan perdes yang baru, lalu PP 47 Tahun 2015 masih terbilang baru dan belum dipahami substansinya oleh Perangkat Desa pada saat itu. dan pada 31 Desember akhir 2014 Kementrian Dalam Negeri mengeluarkan peraturan no 111 tahun 2014 pedoman teknis peraturan di desa, jenis peraturan yang diatur di Permendagri 111 Tahun 2014 ini adalah tentang Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa. Permendagri No.111 Tahun 2014 ini mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri No.29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa. (2) Kepala Desa dalam proses penyusunan peraturan desa selalu koordinasi dengan BPD. BPD di Desa Mendalanwangi mempunyai fungsi kontroling untuk mengawasi kinerja aparatur Desa Mendalanwangi.Tugas kepala desa diatur dalam Undang-Undang No.06 tahun 2014 pada pasal 26 ayat (1) tentang desa yaitu Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.Peranan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam proses penyusunan peraturan di Desa Mendalanwangi adalah membahas rancangan peraturan desa bersama dengan Kepala Desa dan melakukan pengawasan terhadap kinerja aparatur desa. hasil wawancara dengan Bapak Didik Wintoro selaku ketua Badan Permusyawaratan Desa di Desa Mendalanwangi berpendapat bahwa: Tugas BPD sebagai controling yaitu pengawasan terhadap kinerja aparatur desa, dan mitra kepala desa dalam pemerintahan desa untuk kebijakan strategis dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di desa.Hubungan kepala desa dengan BPD di desa Mendalanwangi sangat baik, BPD memiliki mitra kerja dan kerjasama yang baik dengan kepala desa maupun perangkat desa. Kepala desa dan BPD saling bekerjasama dalam proses penyusunan peraturan desa dan dapat menyerap aspirasi rakyat. Peraturan desa ditetapkan oleh kepala desa bersama dengan ketua BPD bersama perangkat desa . Peraturan desa yang dihasilkan oleh desa Mendalanwangi melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan. Hasil peraturan desa Mendalanwangi yaitu tentang larangan pembangunan kijing di area pemakaman karena minimnya lahan pemakaman dan perkembangan penduduk semakin padat. (3) Partisipasi masyarakat di desa Mendalanwangi sangat aktif ketika ada usul ataupun saran masyarakatnya segera melapor kepada ketua RT atau RW setempat, lalu disampaikan kepada Kepala Dusun yang nantinya akan disampaikan kepada BPD lalu ke Kepala Desa sebagai pemegang kebijakan tertinggi di Desa atau yang menetapkan kebijakan suatu perihal. Peraturan desa muncul karena adanya keadaan yang harus segera di perdeskan dan berasal dari usulan dari masyarakat yang harus segera di tanggapi oleh BPD bersama Kepala Desa. (4) Kendala pada proses penyusunan peraturan desa (perdes) di Desa Mendalanwangi menemukan adanya beberapa kendala, dapat dilihat dari proses awal (a) pro kontra dari masyarakat saat musyawarah dusun dan desa, (b) banyaknya perbedaan pendapat yang tidak tertampung (c) kurangnya koordinasi antar anggota BPD dan keterbatasan data dalam penyusunan perdes, (d) kurangnya sosialisasi (5) Antisipasi dari pihak pemerintah Desa Mendalanwangi untuk mencegah kendala dalam pembuatan perdes yaitu dengan dibukanya rapat kecil dengan warga misalnya saja di datangkan perwakilan warga dari setiap RT maupun RW dan para kepala dusun sekaligus blusukan saat ada kegiatan tahlilan untuk memusyawarahkan mengenai perdes yang akan dibuat. Jadi perdes tersebut tidak dibuat secara langsung, akan tetapi membutuhkan proses panjang yang dimulai dari musyawarah kecil setiap dusun.Kepala Desa dan perangkat tentunya harus memberikan contoh yang baik kepada warganya dengan datang tepat waktu saat rapat dan ketika ada musyawarah semua elemen yang terlibat harus ikut serta dalam penyusunan perdes Mendalanwangi