SKRIPSI Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan - Fakultas Ilmu Sosial UM
Not a member yet
436 research outputs found
Sort by
Profil Kegiatan Ekstrakurikuler Di SMA Negeri 1 Kepanjen Menggunakan Analisis SWOT
ABSTRAK Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik diluar jam belajar kurikulum standar sebagai perluasan dari kegiatan kurikulum dan dilakukan dibawah bimbingan sekolah dengan tujuan untuk mengembangkan kepribadian, bakat, minat, dan kemampuan peserta didik yang lebih luas atau diluar minat yang telah dikembangkan oleh kurikulum. Kenyataan dilapangan masih banayk ekstrakurikuler yang belum aktif mengadakan kegiatan pada jadwal yang telah ditentukan. Hal tersebut mengakibatkan pelaksanaan ekstrakurikulerkurang efektif. Masalah yang diajukan dalam penelitian ini adalah bagaimana kegiatan ekstrakurikuler yang ada di SMA Negeri 1 Kepanjen yang dilihat dari faktor internal untuk menentukan aspek kekuatan (strenght) dankelemahan (weakness)faktor eksternal untuk menentukanpeluang (opportunity)dan ancaman (threat). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang kegiatan ekstrakurikuler di SMA Negeri Kepanjen yang dilihat menggunakan analisis SWOT. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kuantitatif dengan persentase. Subjek pada penelitian ini yaitu 12 pembina ekstrakurikuler yang ada di SMA Negeri 1 Kepanjen. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa faktor internal yang menjadi kekuatan dari kegiatan ekstrakurikuler di SMA Negeri 1 Kepanjen adalah perencanaan proses latihan, ketersediaan pelatih dan minat siswa mengikuti kegiatan ekstrakurikuler dankelemahan dari kegiatan ekstrakurikuler di SMA Negeri 1 Kepanjen adalah ketersediaan sarana dan prasarana, pelaksanaan proses latihan dan pengelolaan pemanfaatan dan pemeliharaan sarana prasarana.Faktor eksternal yang menjadi peluang dari kegiatan ekstrakurikuler SMA Negeri 1 Kepanjen belum diketahui karena kurang baiknya pengelolaan kegiatan ekstrakurikuler dan ancaman dari kegiatan ekstrakurikuler di SMA Negeri 1 Kepanjen adalah persaingan antar sekolah di Kabupaten Malang untuk mendapatkan calon siswa melalui jalur seleksi cabang ekstrakurikuler. Berdasarkan hasil analisis kegiatan ekstrakurikuler yang ada di SMA Negeri 1 Kepanjen sudah berjalan namun masih banyak hal yang harus diperbaiki agar kegiatan ekstrakurikuler di SMA Negeri 1 Kepanjen berjalan dengan baik dan efektif. Sekolah perlu melakukan koordinasi dengan pihak komite sekolah untuk masalah pengadaan sarana dan prasarana, sekolah juga perlu memaksimalkan guru yang ada untuk menjadi pelatih atau pembina ekstrakurikuler dan sekolah juga harus memperhatikan minat dan bakat siswa yang disesuaikan dengan kegiatan ekstrakurikuler
PENANAMAN NILAI KARAKTER PEDULI LINGKUNGAN MELALUI MATA PELAJARAN PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP PADA KELAS XII SMAN 1 MEJAYAN KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan nilai karakter peduli lingkungan pada SMAN 1 Mejayan, cara penanaman nilai karakter peduli lingkungan melalui mata pelajaran pendidikan lingkungan hidup, hambatan dan solusinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif bersifat deskriptif menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan tiga tahapan yaitu reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa nilai karakter peduli lingkungan, berbagai cara penanaman nilai karakter peduli lingkungan, hambatan dan solusinya
PENGEMBANGAN BUDAYA TOPENG MALANGAN MELALUI PENDEKATAN SOSIAL KEMASYARAKATAN
ABSTRAK Malang mask puppet is a culture that formed in traditional mask dance. As if another culture, Malang mask puppet have many fluctuation in its development. Along the epoch development, the citizen begin to leave this special art of Malang. The citizen were felt so reluctant to study this Malang mask puppet dance especially for the young generation. Whereas this young generation actually should be the resumption of Malang mask puppet dance in order to make this culture still alive. So that, nowadays we need an effort to make Malang mask puppet known again by the citizen in order that Malang mask puppet will not sink and scraped anymore by the epoch development
PRESEPSI SISWA SD TERHADAP PROSES PEMEBELAJARAN PKN
ABSTRAK Presepsi siswa terhadap mata pembelajaran PKn dalam kehidupan realita sekarang disebabkan beberapa kendala antara lain : (1) guru mata pelajaran PKn masih mengalami kesulitan dalam mengaktifkan siswa untuk terlibat langsung dalam proses penggalian dan penelaahan bahan pelajaran, (2) sebagian siswa memandang mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan sebgai mata pelajaran yang besifat konseptual dan teoritis, (3) parktik kehidupan di masyarakat baik dalam bidang politik, ekonomi, social budaya, hukumn, agama seringkali berbeda dengan wacana yang dikembangkan dalam proses pembelajaran dikelas. Pembelajaran PKn sering dikatakan belum mampu merangsang siswa terlibat aktif dalam proses belajar mengajar. Hal ini memberikan dampak siswa merasa kesulitan dalam pelajaran dikarenakan metode pembelajaranyang dipilih dan digunakan dirasakan kurang tepat
Peran komunitas kampung sinau dalam mengembangkan kreativitas anak-anak di kelurahan cemorokandang kota malang
ABSTRAK Masalah yang dihadapi dunia pendidikan itu demikian luas, salah satunya yaitu banyaknya anak-anak yang tidak bisa melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. Berdasarkan masalah pokok yang dihadapi oleh dunia pendidikan di tanah air kita dewasa ini banyak pemecahan masalah yang telah dan sedang dilakukan oleh pemerintah dan sejumlah lembaga kemasyarakatan atau kelompok sosial, salah satunya yaitu organisasi kepemudaan. Kampung Sinau adalah sebuah komunitas sosial yang merupakan bentuk pendidikan non formal yang dapat mengembangkan kreativitas anak-anak di Kelurahan Cemorokandang Kota Malang. Tujuan dari penilitian ini: (1) Mengetahui sejarah berdirinya komunitas kampung sinau (2) Mengetahui program pengembangan kreativitas anak yang disusun oleh komunitas kampung sinau (3) Mengetahui pelaksanaan program pengembangan kreativitas anak yang dilakukan komunitas kampung sinau (4) mengetahui hambatan dalam mengembangkan kreativitas anak yang dilakukan komunitas kampung sinau (5) mengetahui solusi mengatasi hambatan dalam mengembangkan kreativitas anak yang dilakukan komunitas kampung sinau di Kelurahan Cemorokandang Kota Malang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif
NORMA-NORMA DALAM TRADISI KAWIN COLONG MASYARAKAT SUKU OSING DESA KEMIREN KECAMATAN GLAGAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK Arrafi, Niea . 2018. Norma-norma dalam Tradisi Kawin Colong Masyarakat Suku Osing Desa Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi. Skripsi, Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang. Pembimbing: (I) Drs. Margono, M.Pd, M.Si (II) Drs. Suparman AW, S.H, M.Hum Kata kunci : kawin colong, tradisi, Suku Osing, Desa Kemiren, turun-temurun Kawin colong merupakan sebuah tradisi yang sampai saat ini masih dilestarikan keberadaannya oleh masyarakat Suku Osing di Desa Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi. Tradisi kawin colong pada umumnya dilakukan dengan alasan keluarga dari pihak perempuan tidak menyetujui hubungan yang dijalin oleh anak gadisnya. Kawin colong dengan kawin lari yang dikenal pada umumnya adalah sesuatu yang berbeda antara keduanya. Masyarakat Desa Kemiren hingga saat ini tetap melaksanakan tradisi secara turun-temurun sebagai warisan dari nenek moyang. Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mendeskripsikan beberapa hal yang mencakup praktik kawin colong yang dilakukan oleh masyarakat Suku Osing Desa Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi, perubahan praktik kawin colong yang dilakukan oleh masyarakat Suku Osing Desa Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi dalam konteks perubahan zaman, dan norma-norma yang diterapkan dalam tradisi kawin colong masyarakat Suku Osing Desa Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Dalam mencari data, diperoleh melalui informan yang terdiri dari Kepala Desa Kemiren, Sekretaris Desa Kemiren, Ketua Adat Suku Osing Desa Kemiren, Pembina Suku Osing, dan Tokoh Adat Suku Osing. Pengumpulan data tersebut dilakukan dengan metode, yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan cara mengumpulkan data dan mengecek data yang diperoleh dari lapangan, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Untuk menjamin keabsahan data yang diperoleh, peneliti melakukan perpanjangan keikutsertaan, ketekunan atau keajegan pengamatan, triangulasi, dan menggunakan bahan referensi. Berdasarkan hasil penelitian, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut. Pertama, tradisi perkawinan yang ada di Desa Kemiren ada tiga macam, yakni kawin colong, ngeleboni, dan angkat-angkatan. Kawin colong merupakan sebuah tradisi yang sampai saat ini masih dilestarikan keberadaannya oleh masyarakat Osing di Desa Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi. Tradisi kawin colong pada umumnya dilakukan dengan alasan keluarga dari pihak perempuan tidak menyetujui hubungan yang dijalin oleh anak gadisnya. Prosesi dalam tradisi kawin colong yang berlaku di Suku Osing Desa Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi, yaitu: (1) janjian antara kedua calon mempelai, (2) perjalanan menuju rumah, (3) saat sampai rumah, (4) mengirimkan colok, (5) dipertemukannya kedua orang tua calon mempelai, dan (6) akad nikah dan resepsi pernikahan. Kedua, tradisi kawin colong mengalami perkembangan, namun tetap masih dilestarikan dan dikenalkan kepada generasi muda agar keberadaan tradisi ini tetap ada. Penyebab terjadinya perubahan kawin colong yaitu pengaruh dari perkembangan zaman. Tidak dapat dipungkiri efek dari globalisasi juga mempengaruhi adat dan tradisi yang ada di Desa Kemiren, salah satunya kawin colong. Akibat dari perubahan kawin colong sendiri tidak menjadi masalah bagi masyarakat Osing di Desa Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi. Masyarakat Osing tidak keberatan dengan adanya perubahan kawin colong yang berlaku di Desa Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi, masyarakat Osing mengikuti perubahan yang terjadi dengan tidak meninggalkan norma-norma dari nenek moyangnya. Ketiga, norma-norma yang diterapkan dalam tradisi kawin colong itu tetap ada. Tradisi kawin colong dilindungi oleh adat yang berlaku di Desa Kemiren. Akan tetapi, hukum adat tidak pernah tertulis, namun berlaku pada masyarakat yang tinggal di Desa Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi. Dalam praktik kawin colong terdapat norma-norma yang berlaku dan diterapkan oleh masyarakat Osing di Desa Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi, yaitu: (1) kawin colong harus dilaksanakan pada malam hari, (2) calon istri harus dibawa ke rumah orang tua dari laki-laki, (3) calon istri dan calon suami tidak boleh menempati satu kamar yang sama, (4) calon suami harus segera menunjuk dan mengirimkan seorang colok, dan (5) colok harus segera mempertemukan kedua keluarga. Sedangkan dalam prasyarat kawin colong terdapat norma-norma yang berlaku pada masyarakat Osing di Desa Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi, yaitu: (1) calon istri dan calon suami harus saling mencintai, dan (2) calon istri dan calon suami tidak boleh memiliki ikatan dengan orang lain. Saran yang diberikan peneliti setelah melakukan penelitian yaitu perlunya menjaga dan melestarikan tradisi maupun adat-istiadat yang dimiliki oleh daerah maupun bangsanya. Sebagai penerus bangsa, para pemuda Indonesia harus memiliki rasa cinta (nasionalisme) terhadap kebudayaan peninggalan nenek moyang yang dimiliki pada saat ini. Selain itu, perlunya penelitian lanjutan mengenai kebudayaan nasional, untuk menambah kepedulian serta wawasan masyarakat luas akan pentingnya kebudayaan yang saat ini dimiliki. Peran dari lembaga pendidikan sangatlah penting dalam pemberdayaan tradisi maupun budaya, terutama di lingkungan akademis guna menampung berbagai temuan terkait dengan kekayaan budaya yang dimiliki. Serta, adanya peran dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang penting untuk menjaga dan melestarikan tradisi kawin colong, sehingga tradisi ini tetap dikenal serta dilaksanakan oleh masyarakat Suku Osing yang tersebar di Kabupaten Banyuwangi. Karena tradisi kawin colong merupakan tradisi perkawinan yang khas dan harus tetap dilestarikan agar tidak tergerus oleh perkembangan zaman
Pelaksanaan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Terkait Persyaratan Dana Hibah Bagi Masjid Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Kabupaten Sidoarjo
ABSTRAK Dana belanja hibah adalah dana pemberian dari pemerintah daerah kepada masyarakat atau lembaga yang peruntukannya ditentukan di dalam APBD. Masjid adalah salah satu penerima dana hibah. Tetapi sejak berlaku Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 298 ayat 5 yang mengharuskan penerima dana hibah harus berbadan hukum, jumlah masjid penerima dana hibah berkurang. Portal resmi Pemkab Sidoarjo menunjukan data bahwa di tahun anggaran 2015 jumlah masjid penerima hibah ada 200 masjid, Sedangkan di tahun anggaran 2016 jumlah masjid penerima hibah hanya 12 masjid. Tentu hal ini menjadi sebuah pertanyaan, apakah tamir masjid belum mengetahu regulasi tersebut atau justru mengalami kendala dalam kepengurusan badan hukum. Penelitian ini di laksanakan dengan tujuan untuk mendeskrpisikan kendala yang ada dalam kepengerusan badan hukum, alur proses dana hibah, upaya sosialisasi dari pemerintah, dan solusi yang ditawarkan pemerintah dalam mengatasi kendala yang ada. Penelitian menggunakan rancangan penelitian kualitatif deskriptif menurut Miles and Huberman. Instrumen penelitian ini adalah peneliti sendiri. Teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Untuk menjaga keabsahan data, dilakukan dengan kegiatan triangulasi sumber, teknik, dan triangulasi waktu. Sedangkan teknik analisis data menggunakan tahapan pengumpulan data, reduksi data, display data, dan verifikasi data. Berdasarkan hasil penelitian menjelaskan bahwa, diperoleh 3 (tiga) kesimpulan. Pertama, kendala yang timbul dalam mengurus badan hukum untuk masjid yaitu, data-data tentang tanah masjid yang hilang atau memang tidak ada, pemerintah hanya melakukan sosialisasi tidak disertai pendampingan, dan tidak adanya pilihan badan hukum lain. Kedua, alur dan proses pengajuan hibah untuk masjid sudah ada format nya di PERBUP No.36 Tahun 2017. Semua masjid yang mengajukan permintaan dana hibah wajib menyandang status badan hukum karena merupakan persyaratan utama. Setelah masjid menerima dana hibah, pihak masjid wajib melakukan pelaporan penggunaan dana. Laporan tersebut wajib diserahkan tanggal 10 januari tahun berikutnya kepada KESRA. Ketiga, upaya yang dilakukan pemerintah sampai saat ini hanya sosialisasi saja dan memang sudah banyak tamir masjid yang mengetahui tentang regulasi tersebut. Tetapi tamir masjid meminta pemerintah untuk melakukan pendampingan bukan hanya sosilisasi. Sedangkan solusi yang ditawarkan pemerintah dan organisasi keagamaan adalah memasukan masjid ke dalam badan hukum organisasi keagamaan. Cara memasukan masjid ke badan hukum organisasi keagamaan NU, Muhammadiyah, LDII, ataupun yang lainnya adalah dengan mewakafkan tanah dan bangunan masjid ke nadzir organisasi berbadan hukum. Saran yang diberikan oleh penulis yaitu pertama, Tamir masjid lebih aktif mencari tahu tentang cara mengurus badan hukum dengan mendatangi kantor BPN ataupun kantor organisasi keagamaan yang ada. Kedua, Bagi organisasi keagamaan, lebih baik melakukan sosialisasi secara pribadi dalam menawarkan solusi untuk memasukan masjid kedalam organisasi keagamaannya. Ketiga, Bagi pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebaiknya melakukan pendampingan dan sosialisasi secara berkala dalam kepengurusan badan hukum untuk masjid. Keempat, Bagi peneliti selanjutnya disarankan untuk melakukan penelitian terkait UU 23 Tahun 2011 Tentang pengelolaan dana zakat. Karena aturan tersebut membatasi pihak yang dapat melakukan pengelolaan zakat adalah pihak yang sudah berbadan hukum. Kata Kunci: Masjid, Dana Hibah, Badan Hukum, Kabupaten Sidoarj
Implementasi Pendidikan Ketarunaan Dalam Meningkatkan Disiplin Pelajar di SMK Negeri 2 Turen Kabupaten Malang
Pendidikan merupakan cara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang sesuai dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alinea ke-4 yaitu ikut serta dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Perkembangan jaman saat ini menuntut adanya sumber daya manusia yang berkualitas sehingga mampu bersaing dengan negara lain yang telah maju. Pada era seperti ini dimana perkembangan dan kemajuan teknologi sangat cepat dan tak terbendung diperlukan suatu upaya dalam menanamkan sikap disiplin dalam kalangan pelajar, sehingga akan terbentuk masyarakat yang tertib dan sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku. Kebiasaan siswa dalam melanggar aturan sekolah seperti membolos, datang terlambat, seragam tidak rapi, seragam tidak sesuai, kabur pada saat jam pelajaran, tidak mengikuti kegiatan ekstra sekolah dan lain sebagainya juga merupakan dampak dari kurangnya penanaman kedisiplinan pada siswa. Dengan maraknya pelanggaran-pelanggaran dan kenakalan remaja saat ini jelas menimbulkan suatu perubahan dalam pola mendidik di sekolah, salah satu alternatif dalam pola pembinaan siswa adalah penerapan pendidikan ketarunaan. Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui sejarah pendidikan ketarunaan, kurikulum/program pendidikan ketarunaan, pelaksanaaan dan hambatan serta solusi dalam pendidikan ketarunaan di SMK Negeri 2 Turen. Penelitian ini menggunakan rancangan penelitian kualitatif, dengan teknik deskriptif. Instrumen utama dalam penelitian ini adalah peneliti sendiri. Pengumpulan datanya menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Untuk menjaga keabsahan data, dilakukan dengan kegiatan triangulasi sumber dan teknik, kegiatan penelitian ini dimulai dari tahap persiapan, tahap pelaksanaan, dan tahap pelaporan. Berdasarkan hasil analisis data, diperoleh 5 (lima) temuan penelitian. Pertama,sejarah pendidikan di SMK Negeri 2 Turen dilatarbelakangi oleh dua jurusan yang berdiri sejak awal dalam mempelopori berdirinya sekolah yaitu Nautika Kapal Penangkap Ikan dan Budidaya Air Tawar. Dua jurusan yang sejak awal merupakan cikal bakal berdirinya SMK Negeri 2 Turen dalam proses pelaksanaannya di sekolah harus dilaksanakan dengan pendidikan ketarunaan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI. Selain itu, perkembangan jaman dan arus globalisasi yang semakin meningkat juga membawa dampak negatif cukup banyak utamanya dalam kehidupan remaja, maraknya kenakalan remaja seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, tindakan indisipliner, dll. hal tersebut memunculkan keprihatinan dari para pendidik sehingga hal ini dijadikan dasar dalam pelaksanaan pendidikan ketarunaan, dengan tujuan terbentuknya taruna yang memiliki sikap disiplin yang tinggi dan berkarakter. Kedua, program/kegiatan pendidikan ketarunaan secara umum dibagi menjadi 3 macam yaitu Pembinaan Fisik, Pembinaan Mental dan Pembinaan Psikologis. Pembinaan fisik dilakukan untuk membentuk fisik taruna yang kuat dan sehat sehingga diharapkan mampu mengikuti semua kegiatan ketarunaan, pembinaan mental dimaksudkan agar taruna memiliki mental yang baik dalam kehidupan sehari-hari hal ini dilaksanakan untuk menyiapkan taruna dalam menghadapi dunia kerja yang persaingannya sangat ketat, dan pembinaan psikologis dilakukan agara taruna merasa terbimbing dengan adanya pembinaan psikologis dikarenakan seorang taruna akan tahu kemampuan dan potensi dirinya. Ketiga, Pelaksanaan pendidikan ketarunaan dilaksanakan oleh taruna sendiri dengan pembinaan dan pengawasan pembina taruna. Pembinaan pendidikan ketarunaan bertujuan agar pelaksanan pendidikan ketarunaan berjalan sesuai dengan semestinya dan mencapai tujuan yang telah direncanakan. Pelaksanaan pendidikan ketarunaan dalam meningkatkan disiplin pelajar di SMK Negeri 2 Turen dilaksanakan dengan pembiasaan-pembiasaan taruna dalam menerapkan semua peraturan yang telah ditetapkan. Keempat, Hambatan dari guru adalah kurangnya perhatian terhadap taruna dalam pelaksanaan pendidikan ketarunaan, sebagian guru kurang memahami tujuan pendidikan ketarunaan, dan salah pemahaman terhadap kegiatan yang dilakukan dalam pemdidikan ketarunaan. Sedangkan hambatan yang berasal dari taruna sendiri adalah kurangnya kesadaran dari para taruna dala menjalankan pendidikan ketarunaan, fisik taruna yang belum siap dalam menjalanankan pendidikan ketarunaan. Kelima,Solusi yang dalam mengatasi hambatan pelaksanaan pendidikan ketarunaan yang terjadi adalah dengan langkah-langkah sebagai berikut: mengirimkan/mengikutsertakan guru dalam kegiatan/program pemantapan pendidikan ketarunaan di instasi militer, sekolah selalu mengevaluasi setiap pelaksanaan pendidikan ketarunaan. Saran yang diberikan oleh penulis yaitu (1) Kepala Sekolah, sebaiknya dilaksanakan evaluasi dan peningkatan kegiatan ketarunaan dan perlu dikeluarkannya peraturan yang jelas dalam pendidikan ketarunaan (2) Bagi Guru seyogyanyamulai memberi keteladanan dan kepatuhan dalam pendidikan ketarunaan serta pendampingan sehingga taruna akan lebih bersemangat dalam kegiatan ketarunaan(3) Taruna/siswa, sebaiknya taruna harus mengikuti semua rangkaian kegiatan ketarunaan dengan baik, menaati segala aturan, dan setiap taruna harus mampu menampilkan pribadi-pribadi yang positif dan dapat menjadi teladan bagi semua. (4) Bagi pemerintah/Dinas Pendidikan ,sebaiknya pemerintah merekomendasikan pendidikan ketarunaan ini kepada sekolah-sekolah yang lain agar terbentuk siswa yang memiliki disiplin tinggi. Kata Kunci: Pendidikan, Ketarunaan, Disipli
NORMA-NORMA YANG BERLAKU DALAM KOMUNITAS PELANGGAN KOPI IJO DI WARUNG KOPI DESA BOLOREJO KECAMATAN KAUMAN KABUPATEN TULUNGAGUNG
Kaidah dalam berkehidupan bermasyarakat setiap subjek hukum, yaitu orang maupun badan hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma, baik yang bersifat formal maupun nonformal. Aturan atau norma sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat agar hubungan antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib dan berjalan lebih baik. Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu di mana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakat, sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan telebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilai oleh orang lain. Norma sopan satun yang positif merupakan perilaku yang baik di tinjau dari segi tata cara berbicara atau tingkah laku yang sopan terhadap teman sebaya maupun orang yang lebih tua. Salah satu contohnya, yaitu ramah tamah, melempar senyum dengan orang lain ketika akan datang atau pergi baik yang sudah di kenal maupun belum kenal.Perilaku merupakan suatu aktivitas dari pada manusia itu sendiri, perilaku juga adalah apa yang dikerjakan oleh organisme tersebut, baik dapat diamati secara langsung atau tidak langsung. Perilaku sopan santun seseorang bukan saja tidak menganggap dirinya lebih tinggi dari pada orang lain, melainkan menganggap orang lain lebih baik daripada dirinya sendiri. Sopan-Santun tidak selalu menghasilkan kebaikan hati, keadilan, kepuasan, atau rasa syukur, tetapi ini dapat memberikan seseorang paling tidak terlihat sopan dan membuatnya tampak dari luar apa yang seharusnya menjadi benar-benar terhormat
KURIKULUM HUKUM UNTUK MENGATASI LEMAHNYA PENDIDIKAN HUKUM DI INDONESIA
RINGKASAN Pada artikel ilmiah ini disajikan informasi mengenai solusi praktis penanganan masalah lemahnya pendidikan hukum di indonesia. Solusi tersebut adalah kurikulum hukum. Kurikulum ini merupakan sebuah program pendidikan yang berisi rancangan pelajaran hukum. Hasil akhir dari penerapan kurikulum hukum ini adalah menciptakan warga negara indonesia yang paham akan hukum dan meminimalisasi pelanggaran hukum. Kata Kunci : Kurikulum, Hukum, Pendidikan