SKRIPSI Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan - Fakultas Ilmu Sosial UM
Not a member yet
436 research outputs found
Sort by
Optimalis Pengawasan Untuk Mencegah Penyalahgunaan Wewenang
Abstrak Pada artikel ini disajikan informasi mengenai solusi penyalahgunaan wewenang. Solusi tersebut adalah pemberhentian masa jabatan. Solusi ini merupakan cara yang dapat meminimalisir penyalahgunaan wewenang berdasarkan jenis kasusnya. Kasus-kasus penyalahgunaan wewenang ditangani khusus oleh seorang pengawas. Pengawas diberi hak untuk mengawasi dan bertindak cepat. Hal ini dilakukan supaya tujuan satu instansi dapat tercapai tanpa ada halangan. Pengawas baru bisa bertindak memberhentikan masa jabatan seseorang ketika sudah ada fakta-fakta kuat yang sudah dikumpulkan. Selanjutnya pengawas melakukan pemberhentian masa jabatan mengikuti prosedur dan ketentuan yang ada
Eksplorasi Ragam Nilai Karakter Bangsa Berbasis Kearifan Lokal dalam Motif Batik Trenggalek
ABSTRAK Cahyani, Indah Budi. 2017. Eksplorasi Ragam Nilai Karakter Bangsa Berbasis Kearifan Lokal dalam Motif Batik Trenggalek. Skripsi, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang. Pembimbing: (I) Dr. Nur Wahyu Rochmadi, M.Pd., M.Si, (II) Drs. Suparlan Al Hakim, M.Si. Kata Kunci: Nilai Karakter, Nilai Kearifan Lokal, Motif Batik Trenggalek Kebudayaan merupakan salah satu unsur yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat, yang bersifat turun-temurun dan terkait dengan seluruh aspek kehidupan manusia. Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang memiliki keanekaragaman kekayaan, baik alam, maupun kerajinan. Salah satu kekayaan kebudayaan yaitu kerajinan batik. Batik merupakan seni warisan nenek moyang yang berupa gambar diatas kain untuk pakaian yang menjadi salah satu kebudayaan raja-raja jaman dahulu. Terdapat beberapa daerah yang memproduksi batik di Indonesia salah satunya di Kabupaten Trenggalek. Setiap batik yang dibuat di masing-masing daerah memiliki motif dan karakteristik yang berbeda. Motif tersebut juga memiliki filosofi yang terkandung di dalamnya seperti yang telah diketahui pada motif-motif keraton seperti parang, kawung, dan lainnya. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan ragam nilai karakter bangsa berbasis kearifan lokal dalam motif batik Trenggalek. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Sumber data yang diperoleh yaitu manusia, peristiwa, dan dokumen. Manusia disini yaitu pengrajin dan pemilik home industry batik Trenggalek, budayawan, informan dari Dinas Koperasi Industri Perdagangan Pertambangan dan Energi Kabupaten Trenggalek dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan pengamatan, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan cara mengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan diakhiri penarikan kesimpulan. Pengecekan keabsahan temuan dilakukan dengan cara triangulasi sumber dan triangulasi teknik pengujian data dengan membandingkan antara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Berdasarkan data yang telah dikumpulkan diperoleh temuan penelitian sebagai berikut. Pertama, gambaran batik Trenggalek yaitu batik Trenggalek sudah ada sejak tahun 1900 an dan mengalami perkembangan naik turun, warna batik Trenggalek yaitu sogan, wedelan, warna alam, hitam, dan warna mencolok, dengan jenis batik tulis, batik semi tulis, dan batik cap. Kedua, motif batik Trenggalek terdiri dari enam macam motif, yaitu motif parang cengkeh, motif kawung cengkeh, motif manggis, motif durian, motif turonggo yakso, dan motif arumi. Ketiga nilai karakter bangsa yang terkandung dalam motif batik Trenggalek yaitu tanggungjawab yang ada pada motif parang cengkeh, kerja keras ada pada motif parang cengkeh dan durian, adil terdapat dalam motif manggis, religi dalam motif turonggo yakso dan arumi, sabar dalam motif durian, jujur dalam motif manggis, cinta tanah air dalam semua motif batik Trenggalek, dan kreatif dalam motif arumi. Keempat, nilai karakter bangsa berbasis kearifan lokal dalam motif batik Trenggalek yaitu nilai ekonomi, pendidikan, gotong-royong, nilai kesenian dan keindahan yang memiliki hubungan dengan nilai karakter yang terkandung di dalam motif tersebut. Saran yang diberikan peneliti setelah melakukan penelitian ini sebagai berikut. Bagi instansi pemerintah agar batik Trenggalek lebih dicintai dan dikenal masyarakat sebaiknya menambah buku atau artikel yang membahas tentang batik Trenggalek dan lebih mempromosikan lagi beserta nilai-nilai yang terkandung di dalam motif tersebut, serta menjadikan batik sebagai raja di rumah sendiri dan menjalin kerjasama dengan daerah lain. Bagi pengrajin batik dan pemilik home industry agar batik Trenggalek terus berkembang seyogyanya senantiasa meningkatkan kualitas produksi batik Trenggalek, serta mengembangkan motif-motif batik Trenggalek yang diambil dari kebudayaan Trenggalek. Bagi masyarakat Trenggalek untuk meningkatkan rasa cinta terhadap batik Trenggalek seyogyanya mau belajar membuat batik dan mengenal serta mempelajari dari batik tersebut kemudian membeli dan bangga mengenakan batik khas daerah
BERLAKUNYA HAM DALAM MASYARAKAT INDONESIA
Manusia hidup di dunia memiliki hak. Manusia lebih dominan dalam kepemilikan hak daripada makhluk lain, meskipun sama-sama ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Di Indonesia HAM berlaku untuk seluruh masyarakatnya, sehingga oleh masyarakat banyak terdapat pandangan-pandangan tentang keberlakuan HAM. Keberlakuan HAM tak luput dari adanya pelanggaran. Meski banyak peraturan-peraturan yang telah dibuat oleh para lembaga pemerintahan. Namun, tetap tidak dapat menghilangkan atau mencegah adanya pelanggaran. Harus ada solusi yang tepat untuk meminimalisir pelanggaran terhadap HAM
Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung
Titasari, Veni. 2018. Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian. Skripsi, Program Studi S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang. Pembimbing: (1) Dr. A. Rosyid Al Atok, M.Pd., M.H. (2) Dr.Yuniastuti, S.H., M.Pd. Kata Kunci: efektifitas, mediasi, perceraian Perkawinan adalah suatu hal yang sangat sakral dalam masyarakat, dan pada umumnya pernikahan hanya dilakukan satu kali dalam seumur hidup dan juga dengan satu orang pasangan.Akan tetapi dalam kenyataan yang terjadi di masyarakat tidaklah demikian, banyak dikalangan masyarakat yang melupakan dari kesakralan pernikahan itu sendiri yang berujung pada perceraian. Untuk menyelesaikan sebuah perceraian maka harus dilakukan melalui Pengadilan. Dalam menyelesaikan sengketa atau perkara di pengadilan, maka jalan pertama yang ditempuh di sana akan ditawarkan sebuah bentuk perdamaian yang bernama mediasi dalam menyelesaiakan sengketa, perkara atau bahkan konflik. Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses keadilan yang lebih besar kepada para pihak dalam menemukan penyelesaian senketa yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan. Mediasi ini dilakukan oleh orang ketiga atau disebut mediator. Mediasi sudah masuk keranah Pengadilan yang didasari oleh Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Di dalam Peraturan MahkamahAgung No 1 Tahun 2016 dijelaskan bagaimana tata cara mediasi sampai bagaimana cara kerja mediator di dalam pelaksanaan mediasi di Pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) proses pelaksanaan perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung, (2) proses pelaksanaan mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung, (3) efektivitas penerapan mediasi di Pengadilan Agama Tulungagung dalam menyelesaikan perkara perceraian, (4) upaya yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Tulungagung dalam mengefektifkan mediasi dalam menyelesaikan perkara perceraian. Penelitian ini di laksanakan menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Informan dalam penelitian ini yaitu (1) wakil Panitera dan (2) Mediator. Teknik pengambilan data menggunakan wawancara, dokumentasi, dan observasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan triangulasi dari segi sumber data dan metode pengambilan data. Hasil penelitian yang diperoleh dari penelitian ini antara lain adalah: (1) Pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung masih belum efektif. Hal tersebut dikarenakan oleh beberapa faktor mulai dari faktor psikologis para pihak yang bersengketa, fasilitas dan sarana yang belum memadai, serta sedikitnya hakim mediator di Pengadilan Agama Tulungagung. Besarnya angka perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung menunjukkan betapa mediasi sangat diperlukan untuk mengatasi perkara tersebut. Dalam hal ini, efektifitas lembaga mediasi patut dipertanyakan sebagai lembaga yang diharapkan dapat menyelesaikan sengketa rumah tangga bagi para pihak yang berperkara sebelum perkara tersebut diproses dalam persidangan. (2) Pengadilan Agama Tulungagung telah melakukan beberapa upaya yakni setiap melaksanakan mediasi, Hakim mediator terlbeih dahulu menjelaskan maksud diadakannya mediasi kepada para pihak yang berperkara, menyediakan fasilitas dan sarana dalam melaksanakan mediasi yakni ruang mediasi serta papan nama Hakim mediator, meningkatkan kemampuan mediator dengan mengikuti sertifikasi mediator tingkat JawaTimur, memberikan insentif bagi hakim bagi hakim yang berhasil menjalankan fungsi mediator, dan menambah hakim mediator yang sudah memiliki sertifikasi agar seimbang dengan perkara yang masuk di Pengadilan Agama Tulungagung. Dan Kepada Pengadilan Agama, agar mengoptimalkan kinerja mediator dari hakim yang telah ditetapkan, serta melakukan evaluasi kinerja mediator secara rutin
Pelaksanaan Kebijakan Wajib Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah sebagai Upaya Pengembangan Pendidikan Karakter di Kabupaten Pasuruan
Sebagai akibat adanya otonomi daerah, Pasuruan yang di kenal sebagai kota santri senantiasa berupaya untuk menggali potensi daerah nya. Otonomi daerah telah memberikan kesempatan bagi daerah termasuk Kabupaten Pasuruan untuk mengembangkan pendidikan di daerahnya. Kondisi masyarakat saat ini utamanya generasi mudanya yang dinilai mengalamani dekadensi moral menjadi pertimbangan Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk menetapkan kebijakan wajib belajar pendidikan Madrasah Diniyah melalui Peraturan Bupati Kabupaten Pasuruan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Wajib Belajar Pendidikan di Kabupaten Pasuruan. Adanya kebijakan tersebut, peneliti tertarik untuk melakukan kajian secara mendalam mengenai pelaksanaan kebijakan wajib belajar pendidikan Madrasah Diniyah di Kabupaten Pasuruan. Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mendiskripsikan lima hal, yaitu: (1) mendeskripsikan tentang model kebijakan wajib belajar pendidikan Madrasah Diniyah sebagai upaya pengembangan pendidikan karakter di Kabupaten Pasuruan, (2) mendeskripsikan pelaksanaan kebijakan wajib belajar pendidikan Madrasah Diniyah sebagai upaya pengembangan pendidikan karakter di Kabupaten Pasuruan, (3) mendeskripsikan faktor pendukung dalam pelaksanaan kebijakan wajib belajar pendidikan Madrasah Diniyah sebagai upaya pengembangan pendidikan karakter di Kabupaten Pasuruan, (4) mendeskripsikan kendala dalam pelaksanaan kebijakan pelaksanaan kebijakan wajib belajar pendidikan Madrasah Diniyah sebagai upaya pengembangan pendidikan karakter di Kabupaten Pasuruan dan, (5) mendeskripsikan upaya dalam pelaksanaan kebijakan wajib belajar pendidikan Madrasah Diniyah sebagai upaya pengembangan pendidikan karakter di Kabupaten Pasuruan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan jenis penelitian deskriptif. Peneliti sebagai instrumen penelitian bertindak untuk mengumpulkan data dilapangan. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara, dokumentasi, dan observasi. Untuk menjaga keabsahan data, peneliti menggunakan teknik triangulasi dan meningkatkan ketekunan penelitian. Kegiatan analisis data dimulai dari reduksi data, penyajian data sampai kesimpulan. Berdasarkan hasil analisis dari temuan penelitian dapat disimpulkan lima simpulan, yaitu: (1) model kebijakan wajib belajar pendidikan Madrasah Diniyah tersebut merupakan model kebijakan yang menjadi ciri khas kebijakan pendidikan keagamaan di Kabupaten Pasuruan, (2) penyelenggara pendidikan Madrasah Diniyah adalah lembaga masyarakat yang bergerak pada bidang pendidikan keagamaan Islam dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan dan Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan sebagai leading sektor dan bertanggung jawab pada pelaksanaan kebijakan ini, (3) faktor pendukung pada pelaksanaan kebijakan ini meliputi: (a) banyaknya jumlah lembaga pendidikan Madrasah Diniyah di Kabupaten Pasuruan bahkan jauh sebelum kebijakan ini ditetapkan, (b) jumlah pondok pesantren yang cukup besar yakni 321 pondok pesantren di Kabupaten Pasuruan dan, (c) adanya respon positif warga Kabupaten Pasuruan terhadap kebijakan ini, (4) Kendala dalam pelaksanaan kebijakan wajib belajar pendidikan Madrasah Diniyah di Kabupaten Pasuruan, yaitu: (a) Tidak semua desa punya lembaga madrasah diniyah, (b) Kurangnya pemahaman masyarakat tentang wajib madin ini, seperti masih ada orang tua yang tidak mengetahui dan kurang paham akan wajib madin ini sehingga tidak mengikut sertakan anaknya pada madrasah diniyah, (c) waktu pembelajaran di Madrasah Diniyah benturan waktu antara intra kurikuler, ekstra kulikuler atau kegiatan sekolah formal terutama untuk siswa SMP/MTs, (d) Kurangnya tenaga pendidik madrasah diniyah yang kompeten untuk pengelolahan lembaga karena sebagian besar tenaga pendidiknya merupakan lulusan pondok pesantren (sekolah non formal) sehingga dalam hal management sekolah masih kurang, (e) sumber dana yang masih minim dan tidak sebanding dengan jumlah lembaga dan santri Madrasah Diniyah. Sedangkan (5) Adapun upaya untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan kebijakan wajib belajar pendidikan Madrasah Diniyah di Kabupaten Pasuruan, yakni: (a) dilakukan pemberdayaan lembaga Madrasah Diniyah di sekitar desa yang belum mempunyai lembaga Madrasah Diniyah dan dengan sambil mendirikan lembaga Madrasah Diniyah secara bertahap di desa tersebut, (b) upaya meningkatkan koordinasi dan komunikasi yang dilakukan dengan cara mensosialisasikan kebijakan wajib belajar pendidikan secara intensif, (c) menyediakan beasiswa S1 untuk guru madrasah diniyah sebagai upaya peningkatan kualitas SDM dan, (d) Selain Pemerintah Daerah, pihak-pihak yang ikut bertanggung jawab dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Madrasah Diniyah ikut berperan serta dan kesediaanya untuk bertanggung jawab atas pembiyaan dan pengelolaan Madrasah Diniyah. Sehingga penyelenggaraan pendidikan Madrasah Diniyah ini dapat berjalan maksimal
PRESEPSI MASYARAKAT TERHADAP EFEKTIVITAS PELAYANAN PROGRAM RASKIN
Program raskin diluncurkan dalam rangka mengamankan kondisi rawan pangan yang di akibatkan oleh krisis yang berkempanjangan dan menurunnya daya beli masyarakat, dengan tujuan untuk meningkat kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu bahwa masyarakat pada saat ini jauh dari kondisi sejahtera, maka perlu indikator-indikator masyarakat yang telah mencapai kesejahteraan. Usaha-usaha kesejahteraan sosial merupakan suatu organisasi yang formal. Pemberian bantuan dan amal perorangan, walaupun mereka mengadakan usaha kesejahteraan namun demikian tidak terorganisasi secara formal. Juga pelayanan-pelayanan dan bantuan dalam hubungan saling menolong seperti keluarga, sahabat-sahabat, tetangga, kelompok-kelompok kekerabatan dan semacamnya tidak termaksud dalam pengertian struktur kesejahteraan sosial (sebagai sistem sosial untuk memenuhi kebutuhan manusia). Kata Kunci: Presepsi, Masyarakat, Efetivitas, Pelayanan, Program,Raski
Pembiasaan Nilai-nilai 7K Sebagai Upaya Gerakan Nasional Revolusi Mental Pada Peserta Didik di SMA Laboratorium Universitas Negeri Malang Kota Malang
Program 7K merupakan kegiatan pembinaan kesiswaan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008. Nilai-nilai yang terkandung dalam 7K adalah Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kedamaian, dan Kerindangan. Pelaksanaan nilai-nilai 7K disesuaikan menurut kebutuhan sekolah masing-masing. SMA Laboratorium Universitas Negeri Malang menerapkan program 7K yang terdiri dari Keimanan, Keamanan, Kebersihan, Kekeluargaan, Kedisiplinan, Ketertiban, dan Keindahan. Program 7K sebagai kegiatan pembinaan kesiswaan berupaya menciptakan peserta didik menjadi pribadi yang berkarakter dan berbudi pekerti luhur melalui pola-pola pembiasaan agar terjadi perubahan cara berpikir dari tidak baik menjadi baik atau biasa disebut dengan istilah revolusi mental. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui (1) nilai-nilai yang terkandung dalam program 7K di SMA Laboratorium UM (2) bentuk pembiasaan nilai-nilai 7K di SMA Laboratorium UM (3) peran guru dalam pembiasaan nilai-nilai 7K di SMA Laboratorium UM (4) kendala yang dihadapi dalam pembiasaan nilai-nilai 7K di SMA laboratorium UM. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pada penelitian ini, peneliti berusaha memberikan gambaran mengenai pembiasaan nilai-nilai 7K sebagai upaya revolusi mental pada peserta didik di SMA Laboratorium Universitas Negeri Malang. Hasil penelitian data yang berupa catatan lapangan, wawancara, maupun dokumentasi disusun secara sistematis dan objektif dengan menggunakan analisis data yakni reduksi data, penyajian data, dan pengambilan kesimpulan/verifikasi. Tujuannya agar dapat memberikan penjelasan secara mendetail dan sesuai kenyataan tanpa ada rekayasa. Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut. Pertama, Nilai-nilai yang terkandung dalam program 7K di SMA Laboratorium UM adalah Keimanan, Keamanan, Kebersihan, Kekeluargaan, Kedisiplinan, Ketertiban, dan Keindahan. Kedua, Bentuk pembiasaan nilai-nilai 7K di SMA Laboratorium UM meliputi: (1) kegiatan rutin yaitu melaksanakan sholat bersama, membaca Kitab Suci bersama, morning motivation, (2) kegiatan spontan yaitu menegur peserta didik yang bersikap kurang baik, memberi pujian kepada peserta didik yang bersikap baik, (3) keteladanan yaitu bapak ibu guru memberi contoh yang baik dalam segala hal, (4) pengondisian lingkungan yaitu menciptakan kondisi yang mendukung keterlaksanaan pendidikan karakter. Ketiga, Peran guru dalam pembiasaan nilai-nilai 7K di SMA Laboratorium UM yaitu (1) guru berperan mengingatkan, (2) guru memberikan sanksi, (3) guru memberi teladan. Keempat, Kendala yang dihadapi dalam pembiasaan nilai-nilai 7K di SMA Laboratorium UM meliputi (1) peserta didik kurang memiliki kesadaran terhadap diri sendiri, (2) kurang peduli dengan lingkungan sekitar, (3) kurangnya konsistensi bapak ibu dalam menerapkan pembiasaan karena kesibukan. Berdasarkan hasil penelitian di atas maka saran yang dapat diberikan peneliti adalah (1) pembiasaan nilai-nilai 7K di sekolah dijadian kebiasaan sehari-hari tidak semata-mata karena kendali aturan sekolah (2) orang tua memberikan respon positif dengan mendukung anaknya ikut dalam kegiatan-kegiatan yang diadakan sekolah sehingga anak dapat berkembang menjadi mandiri (3) bapak ibu guru lebih konsistensi dalam melaksanakan pembiasaan nilai-nilai 7K dengan terus mengingatkan kepada peserta didik, memberikan motivasi, dan memberikan teladan, (4) menciptakan kondisi psikologis yang baik untuk peserta didik. Kata Kunci: Nilai-nilai 7K, Revolusi Mental, SMA Laboratorium U
DAMPAK PEMEKARAN DAERAH OTONOM KOTA BATU TERHADAP PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT KOTA BATU
ABSTRAK Kesejahteraan masyarakat merupakan suatu proses yang harus terus ditingkatkan sehingga peradaban manusia selalu berkembang kearah yang lebih baik, salah satu upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat diciptakan melalui pembentukan otonomi daerah atau pembentukan suatu wilayah melalui pemerintahan sendiri yang mandiri, seperti misalnya pembentukan Kota Batu sebagai Daerah Otonom. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, (1) sejarah pemekaran daerah otonom Kota Batu, (2) Dampak Pemekaran Daerah Otonom Kota Batu Terhadap Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Kota Batu, (3) kendala dan solusi Pemerintah Kota Batu dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tentang dampak pemekaran daerah otonom Kota Batu terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Batu, mendeskripsikan sejarah dan kronologi tentang pembentukan Kota Batu yang berumula hanya sebuah kecamatan menjadi sebuah Kota Otonom yang mandiri dengan kemajuan yang berkembang pesat didalamnya, mendeskripsikan tentang upaya Pemerintah Kota Batu dalam uapaya meningkatkan kesejahteaan masyarakatnya, kendala-kendala serta solusi dalam mengatasi kendala yang ada sehingga segera tercapai kesejahteraan sebagaimana yang diharapkan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskripsi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Pengumpulan data tersebut dilakukan dengan metode yaitu: observasi, wawancara, catatan lapangan dan dokumentasi. Analisis data yang dilakukan dengan cara mengumpulkan dan mengecek data yang diperoleh dari lapangan, reduksi data dan menyimpulkan. Untuk menjamin keabsahan data yang diperoleh, peneliti melakukan pengecekan data dengan cara perpanjangan pengamatan, peningkatan ketekunan, dan triagulasi. Adapun hasil penelitian ini dapat dijabarkan sebagai berikut. Pertama Kota Batu mempunyai proses sejarah yang panjang sebelum benar-benar menjadi Kota Otonom yang lepas dan mandiri dari Kabupaten Malang. Pembentukan Kota Batu merupakan upaya dalam mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pembentukan Kota Batu sebagai Daerah Otonom tak lepas dari potensi wilayah, sumber daya dan kekayaan alam yang luar biasa sehingga daerah ini layak dijadikan Kota Otonom guna mempercepat peningkatan kesejahteraan. Pada zaman kolonial belanda, Batu merupakan tempat peristirahatan bagi keluarga kerajaan, diawal kemerdekaan Batu merupakan sebuah Kecamatan yang merupakan bagian dari Kabupaten Malang, pada 1993 Kota Batu ditetapkan sebagai Daerah Administratif hingga tahun 1999, ditahun 1999 masyarakat Batu memperjuangkan agar Batu dibentuk sebagai Kota Otonom dan hasilnya Batu ditetapkan sebagai Daerah Otonom pada 2001. Kedua kesejahteraan yang telah direncanakan kini perlahan-lahan dapat diwujudkan oleh Pemerintah Kota Batu, terbukti dengan banyaknya pembangunan infrastruktur dan program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan status sebagai Daerah otonom maka Kota Batu dapat mempercepat pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya melalui program yang disusun secara mandiri, dengan penetapan anggaran sendiri sehingga pembangunan dapat lebih cepat terealisasi, berbeda dengan ketika masih menjadi bagian dari Kabupaten Malang, Batu harus menunggu keputusan dari Pemerintah Kabupaten Malang sehingga pembangunan terkesan lambat, pemekaran ini juga berdampak pada pembangunan infrastruktur yang terus mengalami perbaikan bahkan jumlahnya secara statistik juga mengalami kenaikan, Ketiga dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembentukan Daerah Otonom Kota Batu mengalami beberapa hambatan karena ketidakrelaan Pemerintah Kabupaten Malang yang akan banyak kehilangan PAD jika Batu lepas dari Malang, juga ketidakrelaan Pemerintah Provinsi Jawa Timur karena mempunyai beberapa kepentingan di Kota Batu. Kendala lain yang dialami yaitu banyak pendatang di Kota Batu setelah Kota Batu terbentuk sehingga membuat eksistensi masyarakat Batu sedikit sulit bersaing. Kondisi sosial di masyarakat yang selalu berubah juga menjadi kendala dalam upayan meningkatkan kesejahteraan terutama pada politik yang tidak stabil, Keempat pada dasarnya tak ada permasalahan tanpa solusi, setidaknya itu yang selalu mendorong masyarakat Batu dalam upaya memperjuangkan pembentukan Kota Batu sehingga masyarakat Batu terus berusaha dan usaha tak kenal lelah masyarakat Batu dapat membuahkan hasil. Secara resmi Kota Otonom Batu terbentuk pada 17 Oktober 2001, dengan demikian Pemerintah Kota Batu berhak menentukan arah pembangunannya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Solusi dari permasalahan peningkatan kesejahteraan melalui pembangunan infrastruktur adalah dengan terus membangun, terus menganggarkan pembangunan setiap tahun, beberapa pembanguan juga perlu disinergikan dengan program lain yang dianggap prospektif. Saran yang diberikan oleh peneliti setelah melakukan penelitian ini antara lain: untuk Pemerintah Kota Batu agar terus berupaya meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Kota Batu, meningkatkan pelayanan yang mudah dan tidak berbelit-belit sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik dan efisien. Bagi masyarakat Kota Batu agar tidak melupakan proses terbentuknya Kota Batu sebagai daerah Otonom dan terus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kata Kunci: Pemekaran Daerah, Kota Otonom, Kesejahteraan Masyaraka
Upaya Sekolah Dalam Mengembangkan Sikap Gotong Royong Siswa Di SMK Negeri 3 Malang
RINGKASAN Gotong royong sebagai ciri khas Indonesia harus terus menerus dikembangkan dan diperhatikan. Dilembaga pendidikan menjadi tugas setiap warga sekolah untuk bertanggung jawab membangun karakter generasi penerus bangsa dengan tuntutan era globalisasi yang menjadi pengaruh besar. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan upaya sekolah dalam mengembangkan sikap gotong royong siswa di SMK Negeri 3 Malang. Prosedur pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini antara lain, bentuk-bentuk kegiatan gotong royong dari kegiatan intrakulikuler yaitu pembelajaran berkelompok, kokurikuler dengan adanya program field trip dan pratikum pembelajaran produktif, kegiatan ekstrakulikuler. Lalu adanya program kepedulian sesama, perlombaan, kebersihan sekolah, serta kerja bakti. Upaya warga sekolah terdiri dari kepala sekolah, guru, staf karyawan, siswa dalam mengembangkan sikap gotong royong. Dan kendala yang terjadi yaitu individualistik, pendidikan dari rumah serta solusi dalam mengatasi kendala tersebut ialah dari aspek pembinaan dan pencegahan. Kata Kunci: gotong royong, sekolah, siswa
Peran Kantin Kejujuran sebagai Upaya Penanaman Nilai-Nilai Kejujuran Siswa di SMK Negeri 1 Jombang
ABSTRAK Dewanty, Anggita Rosalina. 2017. Peran Kantin Kejujuran sebagai Upaya Penanaman Nilai-Nilai Kejujuran Siswa di SMK Negeri 1 Jombang. Skripsi, Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang. Pembimbing: (I) Drs. Margono, M.Pd, M.Si, (II) Dr. Sutoyo, SH, M.Hum. Kata Kunci: Kantin Kejujuran, Nilai-Nilai Kejujuran, SMK Negeri 1 Jombang Kantin kejujuran adalah sebuah program yang berasal dari lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upayanya untuk mengenalkan pendidikan anti korupsi kepada generasi muda, kemudian untuk mendukung program tersebut Kementrian Pendidikan Nasional mengadopsinya dan menerapkannya untuk mewujudkan pendidikan karakter di sekolah. Kantin kejujuran ini memuat konsep pendidikan nilai, khususnya pendidikan nilai kejujuran, yang menekankan pada pembiasaan karakter kejujuran pada peserta didik. Lembaga sekolah dinilai mampu dan tepat dalam mewujudkan hal tersebut. Karena, sekolah merupakan lembaga yang menaungi para remaja/peserta didik yang memiliki usia ideal dalam pembentukan karakter individu, khususnya adalah penanaman nilai-nilai kejujuran. Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk (1) mengetahui latar belakang terbentuknya kantin kejujuran di SMK Negeri 1 Jombang, (2) mengetahui pelaksanaan kantin kejujuran sebagai upaya penanaman nilai-nilai kejujuran siswa di SMK Negeri 1 Jombang, (3) mengetahui kendala pelaksanaan kantin kejujuran sebagai upaya penanaman nilai-nilai kejujuran siswa di SMK Negeri 1 Jombang, dan (4) mengetahui indikasi kejujuran siswa SMK Negeri 1 Jombang dilihat dari segi laporan keuangan kantin kejujuran. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Prosedur yang dilakukan untuk mengumpulkan data adalah dengan teknik observasi, teknik wawancara, dan dokumentasi. Instrumen yang digunakan untuk mengumpulkan data berupa instrumen manusia, yaitu peneliti sendiri. Kegiatan analisis data dimulai dari reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan. Untuk menjaga keabsahan data dilakukan uji kredibilitas dengan peningkatan ketekunan dalam penelitian dan triangulasi. Pemilihan lokasi SMK Negeri 1 Jombang sebagai tempat penelitian adalah berdasarkan pertimbangan adanya kantin kejujuran di SMK Negeri 1 Jombang yang masih tetap bertahan hingga sekarang dari awal mula berdirinya di tahun 2010. Temuan penelitian dalam penelitian ini menghasilkan empat pembahasan, yaitu (1 latar belakang terbentuknya kantin kejujuran di SMK Negeri 1 Jombang ini adalah awalnya merupakan suatu program pemerintah yaitu dari Kementerian Pendidikan Nasional yang bekerjasama dengan KPK dan pengelolaannya sepenuhnya diserahkan kepada pihak sekolah, kemudian kantin kejujuran di SMKN 1 Jombang ini merupakan suatu program pengembangan dari program kewirausahaan (2) pelaksanaan kantin kejujuran sebagai upaya penanaman nilai-nilai kejujuran siswa di SMK Negeri 1 Jombang ini dikelola oleh satu penanggungjawab dan dinaungi dibawah kesiswaan. (3) kendala pelaksanaan kantin kejujuran sebagai upaya penanaman nilai-nilai kejujuran siswa di SMK Negeri 1 Jombang adalah strategi atau sistem pengelolaan yang kurang maksimal karena hanya ada satu penanggungjawab dan tidak ada struktur organisasi seperti bendahara dan sekretaris yang bisa membantu, persaingan harga dengan koperasi sekolah, bussinescenter dan kantin sekolah, tingkat kejujuran pembeli dan kecurangan yang dilakukan pembeli (4) indikasi kejujuran siswa SMK Negeri 1 Jombang dilihat dari segi laporan keuangan kantin kejujuran yaitu apabila jumlah laporan keuangan menghasilkan laba dan tidak rugi berarti dapat dikatakan kejujuran siswa di SMKN 1 Jombang ini tinggi kemudian apabila sebaliknya jika laporan keungan menunjukkan kerugian berarti indikasi kejujuran siswa di SMKN 1 Jombang rendah dan laporan keuangan kantin kejujuran di SMKN 1 Jombang menurut data laporan keungan yang terakhir diperoleh menunjukkan laba beraarti tingkat kejujuran siswa di SMKN 1 Jombang ini dapat dikatakan tinggi. Saran yang dapat peneliti berikan dalam penelitian ini adalah pihak sekolah harus terus mendukung agar peran kantin kejujuran sebagai upaya penanaman nilai-nilai kejujuran siswa di SMKN 1 Jombang ini tetap ada dan terus berkembang. Motivasi kepada peserta didik juga harus tetap diberikan agar peserta didik terbiasa dan mau bersikap jujur, karena jujur itu perlu dibiasakan dan pembiasaan itu hasilnya akan berdampak positif tidak hanya bermanfaat untuk dilingkungan sekolah tapi dilingkungan masyarakat dan dunia kerja nantinya