SKRIPSI Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan - Fakultas Ilmu Sosial UM
Not a member yet
436 research outputs found
Sort by
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM MENGEMBANGKAN KAMPUNG WISATA JODIPAN (KWJ) SEBAGAI SEKTOR PARIWISATA KOTA MALANG
ABSTRAKSugiharto, Nina Cahya Dwi . 2019. Partisipasi Masyarakat Dalam Mengembangkan Kampung Wisata Jodipan (KWJ) Sebagai Sektor Pariwisata Kota Malang.Skripsi, Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang. Pembimbing (1) Dr. Nur Wahyu Rochmadi, M.Pd, M.Si (2) Rusdianto Umar, S.H, M.HumKata Kunci: Partisipasi Masyarakat, Pengembangan, Kampung Wisata Jodipan (KWJ)Indonesia merupakan negara maritim yang memiliki keindahan alam dan budaya. Budaya yang ada di Indonesia sangatlah beraneka ragam karena suatu daerah memiliki adat istiadat dan ciri khas masing-masing. Begitupun dengan keindahan alam yang ada di Indonesia. Indonesia memiliki 34 Provinsi, salah satu dari 34 Provinsi tersebut adalah Jawa Timur. Provinsi Jawa Timur juga memiliki banyak sekali destinasi wisata terutama di Kota Malang. Destinasi wisata di Kota Malang sangat beraneka ragam seperti sumber mata air, pantai, air terjun, perkebunan dan gunung serta kampung wisata. Kampung wisata yang ada di Kota Malang sangat unik dan berbeda dari kampung lainnya. Perbedaan kampung ini dengan kampung lainnya adalah nuansa kampung yang dicat dengan aneka warna-warni yang cerah. Pembangunan kampung wisata dilakukan oleh masyarakat desa tersebut. Hal ini berarti dalam setiap pembangunan maupun pengembangan desa wisata itu memerlukan keikutsertaan masyarakat dalam membangun serta mengembangkannya. Keikutsertaan masyarakat ini akan memudahkan desa wisata tersebut lebih maju karena tanpa dukungan masyarakat sebuah desa wisata tidak akan berjalan dengan lancar. Namun, dalam melakukan pengembangan masih ada masyarakat yang tidak ikut serta dalam melakukan pengembangan. Oleh karena itu, perlu adanya penelitian mengenai partisipasi masyarakat dalam mengembangkan Kampung Wisata Jodipan (KWJ).Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan: (1) pengembangan Kampung Wisata Jodipan Kecamatan Blimbing Kota Malang, (2) partisipasi masyarakat untuk mengembangkan Kampung Wisata Jodipan Kecamatan Blimbing Kota Malang, (3) kendala masyarakat dalam berpartisipasi untuk mengembangkan Kampung Wisata Jodipan Kecamatan Blimbing Kota Malang, (4) solusi dari kendala yang terjadi dalam partisipasi masyarakat dalam mengembangkan Kampung Wisata Jodipan Kecamatan Blimbing Kota Malang.Pendekatan dan jenis penelitian menggunakan deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan metode: wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah model Miles and Huberman yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan atau verifikasi. Untuk menjamin keabsahan data yang diperoleh dari hasil penelitian, peneliti menggunakan teknik triangulasi sumber.Temuan penelitian ini sebagai berikut: (1) pengembangan Kampung Wisata Jodipan Kecamatan Blimbing Kota Malang dilakukan dengan: (a) memperbarui lukisan; (b) memperbarui aksesoris; dan (c) melengkapi sarana dan prasarana. (2) partisipasi masyarakat untuk mengembangkan Kampung Wisata Jodipan Kecamatan Blimbing Kota Malang dilakukan dengan: (a) partisipasi ide atau pendapat; (b) partisipasi tenaga; serta (c) partisipasi barang. (3) kendala masyarakat dalam berpartisipasi untuk mengembangkan Kampung Wisata Jodipan Kecamatan Blimbing Kota Malang: (a) ketidak hadiran masyarakat; (b) adanya warga yang kurang kompak.(4) solusi dari kendala yang terjadi dalam partisipasi masyarakat dalam mengembangkan Kampung Wisata Jodipan Kecamatan Blimbing Kota Malang: (a) kepemimpinan; (b) musyawarah. Berdasarkan temuan penelitian di atas, saran yang diberikan antara lain: Untuk organisasi warna-warni hendaknya melakukan sosialisasi mengenai seberapa penting partisipasi masyarakat untuk mengembangkan Kampung Wisata Jodipan. Melakukan musyawarah dengan seluruh masyarakat Kampung Wisata Jodipan bukan hanya dengan anggota warna-warni saja akan tetapi ada perwakilan dari masyarakat yang ikut bermusyawarah. Sehingga dari perwakilan tersebut dapat menyampaikan kepada masyarakat. Selain itu, mengadakan kegiatan seperti pentas dengan budaya yang dimiliki oleh Kampung Wisata Jodipan; Untuk Pemerintah Kota Malang hendaknya dalam pengelolaannya Kampung Wisata jodipan ini tidak hanya dikelola oleh masyarakat saja akan tetapi lebih baik jika pemerintah ikut campur dalam mengembangkan Kampung Wisata Jodipan; Untuk masyarakat Kampung Wisata Jodipan hendaknya mendukung dan berpartisipasi untuk memajukan daerah tempat tinggalnya. Memiliki kemauan untuk berpartisipasi dan lebih kreaktif lagi dalam melakukan pengembangaan. Sehingga dapat memajukan daerah dan memberikan manfaaat bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kampung Wisata Jodipan
Kinerja Kepemimpinan Kepala Desa Perempuan dalam Bidang Pembangunan di Desa Kedungcangkring Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung
KINERJA KEPEMIMPINAN KEPALA DESA PEREMPUAN DALAM BIDANG PEMBANGUNAN DI DESA KEDUNGCANGKRING, KECAMATAN PAGERWOJO, KABUPATEN TULUNGAGUNGIntan Dwi Wulandari Universitas Negeri Malang Jalan Semarang Nomor 5Surel: [email protected] AbstrakKinerja Kepala Desa dapat dilihat dari kinerjanya dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa, salah satunya dalam bidang pembangunan. Gaya kepemimpinan merupakan faktor yang sangat penting. Apabila pemimpin mempunyai pemikiran yang positif maka akan berpengaruh pada tindakan dan keputusannya, sekaligus dengan program-program yang disusunnya. Pemikiran yang positif dari pemimpin juga dapat mempengaruhi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan. Hal tersebut sangat membantu karena pembangunan tidak dapat dilakukan oleh pemimpin saja, tetapi juga masyarakatnya, sehingga peran pemimpin sangat berpengaruh terhadap maju-mundurnya suatu pembangunan. Hasil penelitian bahwa Kepala Desa Kedungcangkring Kecamatan Pagerwojo dalam merencanakan rencana program pembangunan Di Desa Kedungcangkring, dalam merencanakan suatu program pembangunan selalu dimulai dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM Desa), pembuatan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) melalui Musyawarah Dusun (MusDus), Musyawarah Desa (MusDes) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Tahap pelaksanaan kegiatan dilakukan rapat kerja dengan pelaksana kegiatan, pemeriksaan pelaksanaan, penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan, musyawarah pelaksanaan kegiatan Desa dalam rangka pertanggungjawaban hasil pelaksanaan kegiatan. Kemudian untuk Kinerja Kepala Desa Kedungcangkring dalam mengevaluasi program pembangunan yaitu pertama, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) di Desa Kedungcangkring belum sepenuhnya melaksanakan. Kedua, evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dilakukan oleh KaDes, SekDes, LKM, BPD, Tokoh Masyarakat, Perangkat Desa. Ketiga, evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dilakukan oleh Bupati melalui Camat. Sedangkan pelaksanaan evaluasi suatu program pembangunan dilaksanakan oleh 2 (dua) tim, yaitu tim dari desa dan tim evaluasi. Hambatan Kepala Desa dalam pembangunan di Desa Kedungcangkring Kecamatan Pagerwojo yaitu:(1) perubahan kondisi masyarakat;(2) kurangnya kesadaran warga; dan(3) fokus usulan pada infrastruktur.Sedangkan solusi untuk hambatan pembangunan di Desa Kedungcangkring yaitu:(1) menerima kritik dan saran;(2) memberikan pengarahan; dan(3) memberikan sosialisasi dan himbauan.Kata Kunci : Kinerja, Kepemimpinan, Kepala Desa Perempuan, Pembangunan. PENDAHULUANKinerja kepemimpinan baik laki-laki atau perempuan dalam suatu organisasi sangat diperlukan, karena keberlangsungan suatu organisasi dalam mencapai tujuan tidak bisa dipisahkan dengan pola dan gaya kepemimpinannya. Tanpa kepemimpinan yang baik, hal-hal yang telah ditetapkan dalam perencanaan, pengorganisasian tidak akan dapat direalisasikan. Kepemimpinan sangat diperlukan agar semua sumber daya yang telah diorganisasi dapat digerakkan untuk mewujudkan tujuan organisasi. Pemimpin adalah seorang pribadi yang memiliki superioritas tertentu, sehingga dia memiliki kewibawaan dan kekuasaan untuk menggerakkan orang lain melakukan usaha bersama guna mencapai sasaran tertentu (Kartono, 2005:153). Gaya kepemimpinan merupakan faktor yang sangat penting. Apabila pemimpin mempunyai pemikiran yang positif maka akan berpengaruh pada tindakan dan keputusannya, sekaligus dengan program-program yang disusunnya. Pemikiran yang positif dari pemimpin juga dapat mempengaruhi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan. Hal tersebut sangat membantu karena pembangunan tidak dapat dilakukan oleh pemimpin saja, tetapi juga masyarakatnya, sehingga peran pemimpin sangat berpengaruh terhadap maju-mundurnya suatu pembangunan.Kinerja kepemimpinan Kepala Desa memiliki seni tersendiri. Desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa. Kepala Desa sangatlah berpengaruh terhadap berkembang atau tidak berkembangnya suatu pembangunan di desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Pemerintah Desa diharapkan mampu menjadikan desanya menjadi lebih baik lagi melalui berbagai hal, salah satunya pembangunan, yaitu pembangunan sarana dan prasarana, pembangunan potensi ekonomi, pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat, serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar.Terdapat permasalahan antara kedudukan laki-laki dan perempuan di dalam pemerintahan yang disebut dengan “gender”. Menurut Mosse (2007:3) gender adalah seperangkat peran seperti halnya topeng ataupun kostum di teater, menyampaikan bahwa kita adalah feminism atau maskulin. Gender lebih berkaitan dengan anggapan dan kebiasaan yang berlaku disuatu tempat tentang bagaiman laki-laki dan perempuan dianggap sesuai atau tidak sesuai dengan tata nilai sosial dan budaya setempat. Gender dapat berbeda dari satu tempat dengan tempat lainnya dan dapat berubah dari waktu ke waktu. Laki-laki dan perempuan itu tidak ditentukan karena secara fisik mereka berbeda, tetapi karena kedudukannya, fungsi, dan peranan masing-masing dalam kehidupan. Perbedaan tersebut tentunya tidak untuk dibeda-bedakan. Tentu tidaklah adil apabila menomorduakan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan. Hal ini masih dirasakan adanya kesenjangan antara peranan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan pada berbagai peran, utamanya pada peran-peran publik. Oleh karena itu, peningkatan peran perempuan dalam pembangunan yang berwawasan gender sebagai upaya untuk mewujudkan persamaan derajat yang harmonis antara lakilaki dan perempuan, agar dapat terwujud kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai kegiatan khususnya bidang politik. Di dalam masyarakat yang terlanjur meyakini kodrat perempuan sebagai makhluk lemah mengakibatkan hanya sebagian perempuan yang ikut berpartisipasi dalam politik. Sebagian perempuan yang lain tidak tau bahwa perempuan mempunyai makna yang sangat penting untuk memberikan pemahaman dan menyatukan persepsi tentang pentingnya pembangunan demokrasi yang sehat, adil, dan realistis, sehingga perempuan diharapkan mampu memanfaatkan kesempatan dan peluang yang ada sesuai potensi yang dimiliki dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keadaan ini menunjukkan bahwa berbagai upaya perlu dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan antara kedudukan dan peranan lakilaki dengan perempuan dalam pembangunan.Sekarang ini partisipasi perempuan telah banyak dilakukan, mulai dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Gubernur, Bupati, bahkan sudah masuk dalam Pemerintahan Desa. Hal tersebut dibuktikan pada pemilu tahun 2014, terdapat 2.467 orang calon legislative perempuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, sementara jumlah laki-lakinya 4.152, itu membuat calon perempuan mendapat peluang besar (Gajimu.com, 2018). Posisi Kepala Desa banyak juga yang diduduki oleh perempuan, tidak ada perbedaan sebuah Desa dipimpin oleh Kepala Desa laki-laki atau perempuan, karena sebuah kepemimpinan tidak diputuskan melalui gender, tetapi kepemimpinan dipengaruhi oleh beberapa aspek, diantaranya pendidikan, motivasi, pengalaman organisasi dari pemimpin tersebut. Tidak sedikit Kepala Desa perempuan mencapai prestasi yang lebih berhasil dalam melaksanakan pekerjaannya. Hal tersebut merupakan suatu hal yang tidak dapat disangkal lagi bahwa perempuan sekarang telah tampil menduduki berbagai jabatan penting dalam masyarakat. Peranan perempuan dalam pembangunan merupakan hak dan kewajiban yang dijalankan oleh perempuan pada kedudukan tertentu dalam pembangunan, baik pembangunan di bidang politik, ekonomi, sosial budaya maupun pembangunan dibidang pertahanan dan keamanan, baik di dalam keluarga maupun di masyarakat. Pelaksanaan pembangunan mencakup aspek kehidupan bangsa secara berencana, menyeluruh, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan kemampuan nasional untuk mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang lebih maju.Berdasarkan argumen di atas, akan dilakukan penelitian dengan judul “Kinerja Kepemimpinan Kepala Desa Perempuan dalam Bidang Pembangunan di Desa Kedungcangkring, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung”. Peneliti ingin melihat bagaimana kinerja Kepala Desa perempuan tersebut dalam upaya pembangunan nasional untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara benar, adil, dan merata, serta mengembangkan kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan negara yang maju dan demokratis berdasarkan Pancasila. LANDASAN TEORIDefinisi KinerjaKinerja (performance) berasal dari akar kata “to perform” yang artinya melakukan, menjalankan, melaksanakan. Kinerja terjemahan dari performance menurut Sedarmayanti (2016), berarti:(1) Perbuatan, pelaksaan pekerjaan, prestasi kerja, pelaksanaan yang berdaya guna.(2) Pencapaian/prestasi seseorang berkenaan dengan tugas yang diberikan kepadanya.(3) Hasil kerja seorang pekerja, sebuah prose manajemen atau suatu organisasi secara keseluruhan, dimana hasil kerja tersebut harus dapat ditunjukkan buktinya secara konkrit dan dapat diukur (dibandingkan dengan standart yang telah ditentukan).(4) Hasil kerja yang dapat dicapai oleh seseorang atau sekelompok orang dalam suatu organisasi, sesuai dengan wewenang dan tanggungjawab masing-masing, dalam rangka upaya mencapai tujuan organisasi bersangkutan secara legal, tidak melanggar hukum dan sesuai dengan moral maupun etika. Definisi KepemimpinanKepemimpinan di terjemahkan kedalam istilah sifat-sifat, perilaku pribadi, pengaruh terhadap orang lain, pola-pola, interaksi, hubungan kerja sama antarperan, kedudukan dari satu jabatan administratif, dan persuasif, dan persepsi dari lain-lain tentang legitimasi pengaruh (Wahjosumidjo, 2005:17). Menurut Thoha (2010:9) kepemimpinan adalah kegiatan untuk memengaruhi perilaku orang lain, atau seni memengaruhi perilaku manusia baik perorangan maupun kelompok. Kepemimpinan merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam suatu organisai karena sebagian besar keberhasilan dan kegagalan suatu organisasi ditentukan oleh kepemimpinan dalam organisasi tersebut. George (dalam Thoha, 2010:5) mengartikan bahwa Kepemimpinan adalah aktivitas untuk mempengaruhi orang-orang supaya diarahkan mencapai tujuan organisasi. Kepemimpinan meliputi proses mempengaruhi dalam menentukan tujuan organisasi, memotivasi perilaku pengikut untuk mencapai tujuan, mempengaruhi untuk memperbaiki kelompok dan budayanya. Gaya KepemimpinanGaya kepemimpinan dimiliki oleh seorang pemimpin dan digunakan untuk mencapai tujuan organisasi. Menurut Thoha (2010:49), gaya kepemimpinan merupakan norma perilaku yang digunakan oleh seseorang pada saat orang tersebut mencoba mempengaruhi perilaku orang lain seperti yang dilihat. Macammacam gaya kepemimpinan antara lain:(1) Gaya Kepemimpinan Otokratik. Kepemimpinan otokratik sebagai gaya yang didasarkan atas kekuatan posisi dan penggunaan otoritas. Jadi kepemimpinan otokratik adalah kepemimpinan yang dilakukan oleh seorang pemimpin dengan sikapnya yang menang sendiri, tertutup terhadap saran dari orang lain dan memiliki idealisme tinggi.(2) Gaya Kepemimpinan Demokratis. Gaya kepemimpinan demokratis dikaitkan dengan kekuatan personal dan keikut sertaan para pengikut dalam proses pemecahan masalah dan pengambilan keputusan.(3) Gaya Kepemimpinan Permisif. Gaya kepemimpinan permisif merupakan pemimpin yang tidak mempunyai pendirian yang kuat, sikapnya serba boleh. Pemimpin memberikan kebebasan kepada bawahannya, sehingga bawahan tidak mempunyai pegangan yang kuat terhadap suatu permasalahan. Pemimpin yang permisif cenderung tidak konsisten terhadap apa yang dilakukan. Definisi PembangunanPengertian pembangunan memiliki beragam definisi, namun secara umum pembangunan merupakan proses melakukan perubahan (Riyadi dan Deddy, 2005). Menurut Ginanjar (dalam Nurman, 2015), pembangunan adalah suatu proses berubahan kearah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana. Sedangkan menurut Alexander (dalam Nurman, 2015:88), pembangunan adalah proses perubahan yang mencakup seluruh sistem sosial, politik, ekonomi, infrastruktur, pertahanan, pendidikan, teknologi, kelembagaan, dan budaya. Jadi dapat disimbulkan bahwa pembangunan adalah semua proses perubahan yang lebih baik melalui upaya-upaya secara sadar dan terencana. Pembangunan DesaIstilah Desa berasal dari bahasa India swadesi yang berarti tempat asal, tempat tinggal, negeri asal atau tanah leluhur yang merujuk pada satu kesatuan hidup dengan kesatuan norma serta memiliki batas yang jelas (Yayuk dalam Nurman, 2015). Sedangkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang dimaksud Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut Pasal 78 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Perencanaan Pembangunan DesaMenurut Pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa bahwa “Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.” Menurut Pasal 80 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa menyatakan sebagai berikut:(1) perencanaan Pembangunan Desa diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat Desa,(2) dalam menyusun perencanaan Pembangunan Desa, Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan Pembangunan Desa,(3) musyawarah perencanaan Pembangunan Desa menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Tahapan Perencanaan meliputi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Pelaksanaan Pembangunan DesaMenurut Undang-Undang No 6 tahun 2014 Tentang Desa menyatakan sebagai berikut:(1) pembangunan Desa dilaksanakan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa,(2) pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong.(3) pelaksanaan Pembangunan Desa dilakukan dengan memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam Desa,(4) Pembangunan lokal berskala Desa dilaksanakan sendiri oleh Desa,(5) Pelaksanaan program sektoral yang masuk ke Desa diinformasikan kepada Pemerintah Desa untuk diintegrasikan dengan Pembangunan Desa. Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan DesaMenurut Undang-Undang No 6 tahun 2014 Tentang Desa menyatakan sebagai berikut:(1) Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa,(2) Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa,(3) Masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa,(4) Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja PemerintahDesa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali,(5) Masyarakat Desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan Pembangunan Desa. Kepala DesaPemerintah Desa sebagai alat pemerintah ialah satuan organisasi terendah pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan asas dekonsentrasi ditempatkan dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada pemerintah wilayah yang bersangkutan. Pemerintah Desa diatur di dalam Pasal 25 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang bunyinya: “Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 adalah Kepala Desa atau disebut dengan nama lain dan yang dibantu oleh perangkat Desa atau yang disebut dengan nama lain”. Selanjutnya Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyebutkan Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. PerempuanJenis kelamin merupakan penyiratan atau pembagian dua jenis kelamin manusia yang ditentukan secara biologis yang melekat pada jenis kelamin tertentu. Misalnya, laki-laki memiliki penis, jakala (kala menjing) dan memproduksi sperma. Sedangkan perempuan memiliki alat reproduksi seperti rahim dan saluran untuk melahirkan, memproduksi telur, memiliki vagina, dan mempunyai alat menyusui. Alat-alat tersebut secara biologis melekat pada manusia jenis perempuan dan laki-laki selamanya (Fakih, 2012:7-8). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonnesia (KBBI, 2017), perempuan adalah orang (manusia) yang mempunyai puki, dapat menstruasi, hamil, melahirkan anak, dan menyusui. METODE PENELITIANPendekatan dan jenis penelitian ini menggunakan kualitatif deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dalam hal ini, peneliti sebagai instrument utama. Sedangkan subyek dalam penelitian ini adalah Ibu Seniwati (Kepala Desa), Bapak Maryoto (Sekretaris Desa), Bapak Suprayitno (Kaur Perencanaan), Bapak Mochtar (Kaur Pemerintahan), Bapak Jaelani(Kasi Kesejahteraan), Ibu Titis (BPD Dusun Jati), dan Ibu Suprihatin (perwakilan masyarakat). Kegiatan analisis data dimulai dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan pemeriksaan kesimpulan. Untuk menjamin keabsahan data yang diperoleh dari hasil penelitian, peneliti menggunakan teknik triangulasi. Gambar 2.1 Analisis Data Model Interaktif Miles dan Huberman dalam Usman, 2009:85) HASIL DAN PEMBAHASANKepala Desa Perempuan dalam merencanakan program pembangunan di Desa Kedungcangkring yaitu dibagi mencari 2 (dua) perencanaan, yaitu yang pertama perencanaan rencana pembangunan yang berisi rencana pembuatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Yang kedua yaitu perencanan rencana pelaksanaan program pembangunan. Pada rencana pembuatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dilakukan pembentukan tim oleh Kepala Desa. Tim tersebut yaitu Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Lembaga Masyarakat, dan masyarakat. Tim penyusun melakukan penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan dari kabupaten dan melakukan pengkajian keadaan desa mengenai musim dan kondisi fisik desa. Pada rencana pebuatan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dilakukan dengan Musyawarah Dusun (Musdus), Musyawarah Desa (MusDes) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang dilaksanakan bersama Perangkat Desa, LPM, RT dan RW, Tokoh masyarakat, organisasi masyarakat seperti Kelompok Tani, Kelompok Ternak, Kelompok Pedagang kecil dari seluruh dusun. Pada rencana pebuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yaitu terlebih dulu dilakukan pembentukan tim penyusun. Tim tersebut ditentukan oleh Kepala Desa dengan SK Kepala Desa. Penentuan waktu dan tempat dirundingkan Kepala Desa bersama tim penyusun. Selanjutnya disiapkan dokumen yang diperlukan dan apa saja yan akan dibahas sesuai dengan RKPDesa. Selanjutnya yang kedua yaitu perencanan rencana pelaksanaan program pembangunan. Pada tahap ini dilakukan(1) penetapan pelaksana kegiatan, siapa yang melaksanakan kegiatan,(2) penyusunan rencana Pengumpulan Data Penyajian Data Reduksi Data Kesimpulan-kesimpulan Penafsiran/verifikasi kerja, biaya, waktu, dan lokasi kegiatan,(3) penyiapan dokumen,(4) penyiapan tenaga kerja dan bahan material, dan(5) sosialisasi kegiatan kepada masyarakat.Kepala Desa Perempuan dalam melaksanakan program pembangunan di Desa Kedungcangkring yaitu dibagi mencari 2 (dua) pelaksanaan, yaitu yang pertama perencanaan rencana pembangunan yang berisi pelaksanaan pembuatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Yang kedua yaitu pelaksanaan program pembangunan. Pada pelaksanaan perencanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dilakukan penyusunan RPJMDes oleh tim penyusun yang telah dibentuk. Apabila telah sesuai, rancangan tersebut kemudian disepakati dan ditetapkan dengan Peraturan Desa yaitu Peraturan Desa tentang Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Pada pelaksanaan perencanaan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dilakukan dengan Musyawarah Dusun (Musdus), Musyawarah Desa (MusDes) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Kepala Desa Kedungcangkring selalu melibatkan masyarakat dalam pembangunan. Pada rencana pebuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yaitu Penyusunan tersebut berpedoman pada Berita Acara Musyawarah Desa, hasil pencermatan dokumen RPJM yang telah disepakati, dan Dana Desa yang nantinya akan dibuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Selanjutnya yang kedua yaitu pelaksanaan program pembangunan. Pada pelaks
PROGRAM BINA DETEKSI DINI PERILAKU LGBT (PROBID LGBT): SEBAGAI UPAYA PREVENTIF DETEKSI DINI PERILAKU LGBT (LAY,GAY, BISEKSUAL, TRANSGENDER) MELALUI PENDIDIKAN KELUARGA INTEGRATIF
LGBT (Lesbian Gay Biseksual Transgender) bukanlah perilaku manusia modern, melainkan telah ada dan menjadi salah satu bagian dari pola seks manusia. Dalam sejarah peradaban manusia, fenomena LGBT selalu dikaitkan dengan kisah Nabi Luth yang hidup di tengah kaum homoseksual yang memiliki perilaku seks yang menyimpang. Meskipun Al-Qur’an secara tegas melarang perilaku homoseksual (termasuk di dalamnya lesbian, biseksual, dan transgender/transeksual), namun sampai saat ini masih banyak orang yang mempraktikkannya. Ketika melarang pergerakan kaum LGBT disebut sebagai pelanggaran HAM, maka itu sama saja seolah mengatakan bahwa islam adalah agama yang melanggar HAM. Karena jelas dan tegas islam melarang perkawinan sesama jenis. Hal ini dapat dilihat dalam surat Al-A’raaf (7): 80-84 Padahal sejatinya, tidak ada hukum islam yang melanggar HAM. Selain itu, Hukum Indonesia secara terang-terangan melarang adanya perkawian sejenis. Banyak yang memahami bahwa menjadi LGBT bukanlah pilihan mereka sendiri, tetapi sesuatu yang terjadi secara alami. Padahal secara medis menyebutkan bahwa LGBT bukanlah kodrat dan bersifat genetik sejak lahir, tapi ia adalah penyakit yang menjangkit karena keadaan psikologi dan pengaruh lingkungan. Para psikolog juga sudah menegaskan bahwa LGBT merupakan bagian dari masalah kejiwaan dan tergolong gangguan identitas gender (GIG) atau disebut juaga dengan perilaku seksual menyimpang (Davison, 2010). Selain faktor biologis, perilaku menyimpang tersebut dipengaruhi oleh konstruksi sosial. Maraknya komunitas LGBT belakangan ini karena penyakit tersebut bisa ditularkan. Menurut Tambunan (2017) dari hasil survei yang dilakukan menyebutkan bahwa mereka sudah mengalami kelainan tersebut kemudian juga menularkan kepada ornag lain di sekitarnya dengan mengajak bergabung di komunitas yang mereka bentuk. Di komunitas itulah, lelaki dan perempuan yang sebelumnya masih normal kemudian menjadi berubah sifat karena pengaruh doktrin di komunitas tersebut. Kelompok tersebut terus berusaha mencari “mangsa” baru untuk menamabah pendukung agar keberadaannya diterima oleh masyrakat, bahkan diakui oleh hukum. Berbagai daya dan upaya dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebar luasan LGBT tersebut, tapi sampai sekarang pun belum ada solusi yang tepat untuk mengurangi tingkat perkembangan LGBT dari tahun ketahun. Menurut jawapos.com (2017) prediksi jumlah gay di Indonesia mencapai 3 persen. Dengan demikian, penulis menawarkan sebuah inovasi yaitu Program Bina Deteksi Dini Perilaku LGBT (PROBID LGBT): sebagai upaya preventif deteksi dini perilaku LGBT (Lay,Gay, Biseksual, Transgender) melalui Pendidikan Keluarga Integratif. Program tersebut sebagai upaya mencegah semakin banyaknya kaum LGBT di Indonesia melalui proses pendidikan yang ada di keluarga. Gagasan ini diimplementasikan oleh keluarga dalam mendidik anaknya. Harapan PROBID LGBT ini mampu memberikan binaan untuk medeteksi anak yang memiliki gejala virus LGBT serta memberikan pengajaran anak agar tidak mudah terjangkit virus LGBT
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBUATAN PERATURAN DESA TENTANG APBDes DI DESA NGAMPEL KECAMATAN KAPAS KABUPATEN BOJONEGORO
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBUATAN PERATURAN DESA TENTANG APBDes DI DESA NGAMPEL KECAMATAN KAPAS KABUPATEN BOJONEGORO Fredo Hedi Pratama Putra Universitas Negeri Malang E-mail: [email protected] ABSTRAK: Peraturan Desa merupakan suatu hal terpenting dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Peraturan Desa dikatakan baik apabila dibuat dan disusun berdasarkan aspirasi masyarakat desa yang berperan aktif dalam upaya partisipasi masyarakat dalam pembuatan peraturan desa. Namun pada kenyataannya partisipasi masyarakat tidak tertampung secara penuh dalam pembuatan peraturan desa. Seperti adanya demonstrasi menuntut perubahan peraturan desa yang ada di Desa Ngampel Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan: (1) Proses pembuatan peraturan desa tentang APBDes di Desa Ngampel; (2) Partisipasi masyarakat dalam pembuatan peraturan desa tentang APBDes di Desa Ngampel; (3) Hambatan dan dukungan partisipasi masyarakat dalam partisipasi pembuatan peraturan desa tentang APBDes di Desa Ngampel; (4) Solusi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembuatan peraturan desa tentang APBDes di Desa Ngampel Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Sumber data dari penelitian ini yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder serta pengumpulan datanya dengan cara melakukan wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan merujuk pada model Miles and Huberman, dimana aktivitas dalam analisis data meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Pengecekan keabsahan data yang diperoleh dari hasil penelitian, peneliti menggunakan: (1) Meningkatkan ketekunan dan (2) Triangulasi sumber. Kata kunci: Partisipasi, Masyarakat, Peraturan Desa Pembuatan peraturan merupakan suatu hal wajib yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan yang berwenang dalam membuat peraturan seperti Badan Legislatif dan Eksekutif dalam suatu pemerintahan di tingkat pusat maupun daerah. Partisipasi masyarakat dari dulu hingga sekarang selalu menjadi tema yang menarik diperbincangkan dalam diskursus pembangunan. Hal ini dikarenakan partisipasi masyarakat dalam pembuatan peraturan merupakan bagian integral sekaligus titik sentral dari pembangunan nasional. Peraturan dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan baik partisipasi fisik maupun partisipasi nonfisik. Partisipasi sangat dibutuhkan dalam kelangsungan pembangunan. Partisipasi menurut Poerwadarminto (1991:998) adalah sejumlah orang atau masyarakat yang turut berperan serta dalam suatu kegiatan, keikutsertaan yang mencakup peran serta untuk membuat suatu peraturan atau hal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat itu sendiri. Sedangkan menurut Sumaryadi (2010:46) Partisipasi merupakan peran serta seseorang atau kelompok masyarakat dalam proses pembangunan baik dalam bentuk pernyataan maupun dalam bentuk kegiatan dengan memberi masukan pikiran, tenaga, waktu, keahlian, modal dan atau materi, serta ikut memanfaatkan dan menikmati hasil-hasil pembangunan. Peraturan Desa mempunyai peran dalam pembangunan di suatu desa. Peraturan Desa tentang APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) merupakan salah satu dari Peraturan Desa yang ada dan menjadi Peraturan Desa yang mengatur masalah pengelolaan dana dalam pembangunan. Menurut Sujarweni, (2016:33-35) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa adalah pertanggungjawaban dari pemegang manajemen desa untuk memberikan informasi tentang segala aktifitas dan kegiatan desa kepada masyarakat desa pemerintah atas pengelolaan dana desa dan pelaksanaan berupa rencana-rencana program yang dibiayai dengan uang desa. Dalam APBDes berisi pendapatan, belanja dan pembiayaan desa. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juga menjadikan konsultasi kepada masyarakat itu sebagai forum bagi warga masyarakat desa menyampaikan hak-haknya. Berdasarkan Pasal 96 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, masukan masyarakat dapat dilakukan melalui: Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), kunjungan kerja, sosialisasi, dan beragam bentuk lain seperti seminar, lokakarya, dan diskusi. Peraturan Desa mewajibkan suatu rancangan Peraturan Desa dikonsultasikan kepada masyarakat desa. Konsultasi publik itu adalah bagian dari asas partisipasi yang dianut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan , yakni masyarakat turut berperan aktif dalam suatu kegiatan pembentukan Peraturan Desa tersebut. Konsultasi publik itu sejalan dengan prinsip yang terkandung dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa huruf c menyatakan hak masyarakat antara lain “Menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa”. Disebutkan dalam Pasal 69 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan “Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa” dan ayat (10) yang berbunyi “Masyarakat Desa berhak memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Desa”, yang dapat diartikan bahwa sebagai sebuah produk politik, Peraturan Desa diproses secara demokratis dan partisipatif, yakni proses penyusunannya mengikut sertakan partisipasi masyarakat desa. Masyarakat desa mempunyai hak untuk mengusulkan atau memberikan masukan kepada Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam proses penyusunan Peraturan Desa”. Penjelasan Umum juga menegaskan “Masyarakat desa mempunyai hak untuk mengusulkan atau memberikan masukan kepada Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam proses penyusunan Peraturan Desa”. Dalam pembentukan peraturan desa juga diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa pada Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa menyatakan “Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa dan dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan.” Lalu dilanjutkan pada Pasal 6 ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa yang menyatakan “Rancangan Peraturan Desa yang dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan” dan ayat (4) menyatakan “Masukan dari masyarakat desa dan camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa”. Desa Ngampel Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro yang merupakan salah satu desa di Kabupaten Bojonegoro dalam sistem pemilihan kepala desamasih menggunakan sistem pemilihan umum desa. Hal ini tentunya peraturan desa dibuat oleh aparat desa yang bekerjasama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Keberhasilan suatu pembangunan desa dapat dicapai dengan peraturan desa yang dapat mewujudkan semua kebutuhan dan mencakup seluruh aspirasi warganya agar tercipta peraturan yang berasal dari suara masyarakat desa dan menjadikan peraturan yang baik. Hakikatnya keberhasilan pembangunan dan perencanaan pemerintahan desa didasari oleh peraturan yang dibuat oleh perangkat desa dan peran aktif dari masyarakatnya. Kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat merupakan salah satu kunci keberhasilan pembangunan, dalam hal ini mencapai target pembangunan perlu ditunjukkan oleh kebijaksanaan pemerintah. Sehubungan dengan itu dapat dikatakan bahwa pembangunan yang dihasilkan dari pelaksanaan peraturan desa yang sedang dalam proses ditentukan oleh besar kecilnya partisipasi masyarakat dalam partisipasinya untuk ikut andil dalam pembuatan peraturan, masyarakat Desa Ngampel Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro untuk menyampaikan aspirasinya dalam pembuatan peraturan desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggunakan cara bermusyawarah dan diadakan setiap akan diadakannya pembentukan peraturan baru maupun peraturan lama yang dikaji ulang. LANDASAN TEORI Partisipasi Masyarakat Partisipasi menurut Poerwadarminto, (1991: 998) adalah sejumlah orang atau masyarakat yang turut berperan serta dalam suatu kegiatan, keikutsertaan yang mencakup peran serta untuk membuat suatu peraturan atau hal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat itu sendiri. Sumaryadi (2010: 46) Partisipasi merupakan peran serta seseorang atau kelompok masyarakat dalam proses pembangunan baik dalam bentuk pernyataan maupun dalam bentuk kegiatan dengan memberi masukan pikiran, tenaga, waktu, keahlian, modal dan atau materi, serta ikut memanfaatkan dan menikmati hasil-hasil pembangunan. Pengertian tentang partisipasi menurut Fasli dan Supriadi, (2001: 201-202) dimana partisipasi dapat juga berarti bahwa pembuat keputusan menyarankan kelompok atau masyarakat ikut terlibat dalam bentuk penyampaian saran dan pendapat, barang, keterampilan, bahan dan jasa.Partisipasi dapat juga berarti bahwa kelompok mengenal masalah mereka sendiri, mengangkat pilihan mereka, membuat keputusan, dan memecahkan masalahnya. Berdasarkan kesimpulan diatas dapat disimpulkan bahwa partisipasi merupakan peran aktif masyarakat dalam suatu kegiatan untuk menyalurkan ide-ide dan gagasan dalam bentuk pernyataan maupun tindakan untuk tujuan tertentu. Bentuk Dan Tipe Partisipasi Ada beberapa bentuk partisipasi yang dapat diberikan masyarakat dalam suatu program pembangunan, yaitu partisipasi uang, partisipasi harta benda, partisipasi tenaga, partisipasi keterampilan, partisipasi buah pikiran, partisipasi sosial, partisipasi dalam proses pengambilan keputusan, dan partisipasi representatif. Bentuk partisipasi yang diberikan masyarakat berdasarkan Ericson (dalam Slamet, 2003) bentuk yang terdiri atas 3 tahap, yaitu: 1. Partisipasi di dalam tahap perencanaan (idea planing stage). Partisipasi pada tahap ini maksudnya adalah pelibatan seseorang pada tahap penyusunan rencana dan strategi dalam penyusunan kepanitian dan anggaran pada suatu kegiatan/proyek. Masyarakat berpartisipasi dengan memberikan usulan, saran dan kritik melalui pertemuan-pertemuan yang diadakan; 2. Partisipasi di dalam tahap pelaksanaan (implementation stage). Partisipasi pada tahap ini maksudnya adalah pelibatan seseorang pada tahap pelaksanaan pekerjaan suatu proyek. Masyarakat disini dapat memberikan tenaga, uang ataupun material/barang serta ide-ide sebagai salah satu wujud partisipasinya pada pekerjaan tersebut; 3. Partisipasi di dalam pemanfaatan (utilitazion stage). Partisipasi pada tahap ini maksudnya adalah pelibatan seseorang pada tahap pemanfaatan suatu proyek setelah proyek tersebut selesai dikerjakan. Partisipasi dapat dibagi dalam berbagai bentuk. Partisipasi menurut Effendi dalam Siti Irene A.D (2011: 58) terbagi atas partisipasi vertikal dan partisipasi horizontal. Disebut partisipasi vertikal karena terjadi dalam bentuk kondisi tertentu masyarakat terlibat atau mengambil bagian dalam suatu program pihak lain, dalam hubungan di mana masyarakat berada sebagai status bawahan, pengikut atau klien. Adapun dalam partisipasi horizontal, masyarakat mempunyai prakarsa dimana setiap anggota atau kelompok masyarakat berpartisipasi horizontal satu dengan yang lainnya. Partisipasi semacam ini merupakan tanda permulaan tumbuhnya masyarakat yang mampu berkembang secara mandiri. Adapun bentuk partisipasi yang dapat diberikan oleh masyarakat dalam program pembangunan yang dikemukakan oleh Ach. Wazir (1999: 89) sebagai berikut: (1) partisipasi uang; (2) partisipasi harta benda; (3) partisipasi tenaga; (4) partisipasi keterampilan; (5) partisipasi buah pikiran; (6) partisipasi sosial; (7) partisipasi pengambilan keputusan; (8) partisipasi representatif. Dengan demikian, dari berbagai bentuk partisipasi yang diberikan dalam bentuk nyata misalnya uang, harta benda, tenaga, dan keterampilan. Sedangkan dalam bentuk tidak nyata semisal buah pikiran, partisipasi sosial, pengambilan keputusan, dan partisipasi representatif. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Partisipasi Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam suatu program, sifat faktor-faktor tersebut dapat mendukung suatu keberhasilan program namun ada juga yang sifatnya dapat menghambat keberhasilan program. Misalnya saja faktor usia, terbatasnya harta benda, pendidikan, pekerjaan dan penghasilan, menurut Sastropoetro (1986: 27) yaitu status sosial, kegiatan program dan keadaan alam sekitarnya. Status sosial meliputi pendidikan, pendapatan, kebiasaan dan kedudukan sosial dalam sistem sosial. Kegiatan program merupakan kegiatan yang direncanakan dan dikendalikan oleh kelompok yang dapat berupa organisasi masyarakat dan tindakan kebijaksanaan. Sedangkan alam sekitar merupakan faktor fisik atau keadaan geografis daerah yang ada pada lingkungan tempat tinggal. Tokoh masyarakat, pemimpin adat, tokoh agama adalah merupakan komponen yang juga berpengaruh dalam menggerakkan masyarakat yang berperan serta dalam suatu kegiatan. Sebagaimana pernyataan Cohen dan Uphoff dalam Dwiningrum (2009:39) wujud dari partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan bermacam-macam, seperti kehadiran rapat, diskusi, sumbangan pemikiran, tanggapan atau penolakan terhadap program yang ditawarkan. Partisipasi Masyarakat Menurut Undang-Undang Undang-Undang Desa Memberikan Hak Kepada Masyarakat Untuk Memberikan Masukan Baik Secara Lisan Maupun Tertulis Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Untuk Memudahkan Masyarakat Menyampaikan Masukan, Maka Secara Normatif, Rancangan Peraturan Desa Harus Dapat Diakses Dengan Mudah Terutama Oleh Masyarakat Yang Memiliki Kepentingan. Berdasarkan Pasal 96 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Menyatakan Bahwa Masyarakat Berhak Memberi Masukan Secara Lisan Dan/ Atau Tertulis Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Selanjutnya Pada Pasal 96 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Menyatakan Bahwa, Masukan Masyarakat Dapat Dilakukan Melalui: Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU); Kunjungan Kerja; Sosialisasi; Dan Beragam Bentuk Lain Seperti Seminar, Lokakarya, Dan Diskusi. Pasal 96 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Menyatakan Bahwa, Masyarakat Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Adalah Orang Perseorangan Atau Kelompok Orang Yang Mempunyai Kepentingan Atas Substansi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan. Menurut Pasal 69 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Menyatakan Rancangan Peraturan Desa Wajib Dikonsultasikan Kepada Masyarakat Desa. Dilanjutkan Pada Ayat 10 Berbunyi Masyarakat Desa Berhak Memberikan Masukan Terhadap Rancangan Peraturan Desa. Penjelasan Umum Juga Menegaskan ‘’Masyarakat Desa Mempunyai Hak Untuk Mengusulkan Atau Memberikan Masukan Kepada Kepala Desa Dan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Proses Penyusunan Peraturan Desa’’. Dari Pernyataan Diatas Dapat Disimpulkan Bahwa Peraturan Desa Dibuat Dengan Mengedepankan Aspirasi Masyarakat Dan Masyarakat Wajib Dan Berhak Memberikan Masukan Terhadap Rancangan Peraturan Desa Agar Terciptanya Peraturan Desa Yang Mewakili Segenap Rasa Dan Cita Dari Masyarakat Desa Itu Sendiri. Dalam Pembentukan Peraturan Desa Juga Diperkuat Dengan Dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa Pada Pasal 6 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa Menyatakan “Rancangan Peraturan Desa Yang Telah Disusun, Wajib Dikonsultasikan Kepada Masyarakat Desa Dan Dapat Dikonsultasikan Kepada Camat Untuk Mendapatkan Masukan.” Lalu Dilanjutkan Pada Pasal 6 Ayat (3) Dan (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa Yang Menyatakan “Rancangan Peraturan Desa Yang Dikonsultasikan Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (2) Diutamakan Kepada Masyarakat Atau Kelompok Masyarakat Yang Terkait Langsung Dengan Substansi Materi Pengaturan” Dan Ayat (4) Menyatakan “Masukan Dari Masyarakat Desa Dan Camat Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (2) Digunakan Pemerintah Desa Untuk Tindaklanjut Proses Penyusunan Rancangan Peraturan Desa”. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian kualitatif studi kasus. Lokasi Penelitian ini berada di Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. Sumber data penelitian ini yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan menggunakan model interaktif dari Miles dan Huberman (dalam Sugiyono, 2016:91-99), terdapat tiga cara analisis data kualitatif, yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Pengecekan keabsahan data dilakukan dengan menggunakan peneliti meningkatkan ketekunan dan triangulasi sumber. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, dalam pembuatan peraturan desa di Desa Ngampel meliputi beberapa tahapan, yaitu (1) Perencanaan, penggalian aspirasi masyarakat yang dilakukan di masing-masing Rukun Tetangga yang dilakukan oleh Ketua RT, (2) Penyusunan Rancangan Peraturan Desa oleh Kepala Desa dan Rancangan Peraturan Desa tersebut di musyawarahkan bersama masyarakat Desa Ngampel, (3) Pembahasan yang dilakukan kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dan (4) Penetapan Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pemasukan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 dibubuhi tanda tangan Kepala Desa dan disampaikan kepada Sekretaris Desa Ngampel dan menjadi peraturan desa (5) Pengundangan Peraturan, Sekretaris Desa Ngampel mengundangkan peraturan desa tersebut untuk diundangkan dan ditambahkan di lembaran Desa Ngampel. Proses Pembuatan Peraturan Desa tentang APBDes di Desa Ngampel, partisipasi masyarakat nampak pada tahap Perencanaan dan Penyusunan. Partisipasi masyarakat diwujudkan dalam forum Rukun Tetangga (RT) dan Musyawarah Desa (MUSDES) yang mana didalamnya melibatkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka yang nantinya digunakan sebagai acuan pembuatan peraturan desa tentang APBDes. Kedua, Partisipasi Masyarakat Desa Ngampel dalam proses pembuatan peraturan desa di Desa Ngampel yaitu dengan melalui usulan aspirasi setiap Rukun Tetangga dengan diadakannya forum disetiap Rukun Tetangga untuk menampung usulan-usulan masyarakat dan menjadikan acuan pembentukan peraturan desa di Desa Ngampel. Serta partisipasi masyarakat Desa Ngampel juga diwujudkan dalam Musyawarah Desa. Masyarakat yang Berperan dalam Proses Pembuatan Peraturan Desa di Musyawarah Desa di Desa Ngampel adalah Tokoh Desa, Ketua Rukun Tetangga, Ketua Rukun Warga, Ketua Lembaga-Lembaga Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintah Desa. Serta masyarakat yang berperan dalam forum Rukun Tetangga adalah Kepala Keluarga dilingkungan RT tersebut. Bentuk Partisipasi Masyarakat Desa Ngampel diwujudkan dengan penyampaian gagasan dan ide yang disampaikan secara langsung dan tertulis yang mana akan diserahkan kepada Pemerintah Desa Ngampel sebagai acuan pembentukan Peraturan Desa. Ketiga, Hambatan Masyarakat dalam Pembuatan Peraturan Desa di Desa Ngampel meliputi (1) Pengetahuan masyarakat yang kurang mengenai pembuatan peraturan desa, (2) Kurangnya Sosialisasi Pemerintahan Desa Ngampel mengenai pentingnya partisipasi masyarakat dan proses pembuatan peraturan desa, (3) Waktu Pelaksanaan, (4) Perbedaan pendapat dalam forum musyawarah. Serta Dukungan dalam Pembuatan Peraturan Desa di Desa Ngampel Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro meliputi, (1) Kebutuhan Masyarakat akan Pembangunan, (2) Memperbaiki Kualitas Pemerintahan Desa. Keempat, Solusi Penyelesaian Masalah untuk Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembuatan Peraturan desa di Desa Ngampel adalah sebagai berikut: (a) Dengan dilakukannya sosialisasi yaitu dengan menyampaikan mengenai proses pembuatan peratuan desa dan pentingnya partisipasi masyarakat desa sangat dibutuhkan, yang mana sosialisasi ini adalah wujud pendidikan politik dari Pemerintah Desa Ngampel untuk masyarakat. Sosialisasi tersebut dilakukan Pemerintah Desa melalui forum-forum ditingkat Rukun Warga, (b) Dengan Peran Pemerintah Desa Ngampel sebagai inisiator dan motivator dalam bentuk peranan Pemerintah Desa Ngampel untuk menjalankan pemerintah desa guna mendorong dan berperan sebagai inisiator dan motivator dalam tugas sosialisasi. Pemerintah Desa Ngampel diharuskan untuk meningkatkan peranannya terutama masalah pengetahuan masyarakat yang kurang dan menjadi pelopor pendidikan politik di Desa Ngampel, dukungan pemerintah desa sebagai upaya dorongan agar masyarakat desa mampu berfikir kritis untuk menyampaikan aspirasinya melalui rapat dan forum yang sudah disediakan oleh pemerintah desa. Peran pemerintah desa untuk menjaga keharmonisan dengan masyarakat desa juga menjadi salah satu faktor penting, (c) Dengan memilih waktu pelaksanaan yang tepat. Pemerintah Desa Ngampel memilih jadwal pelaksanaan yang sekiranya bisa dihadiri oleh Toko-Tokoh Masyarakat Desa Ngampel pada Musyawarah Desa dan Kepala Keluarga disetiap Rukun Tetangga masing-masing, yang diadakan pada malam hari untuk memungkinkan masyarakat Desa Ngampel mempunyai waktu untuk menghadiri rapat tersebut. Sedangkan untuk Musyawarah Desa ditentukan sesuai jadwal Pemerintah Desa Ngampel dalam pembuatan peraturan desa, (d) Dengan dilakukan Musyawarah dan Mufakat didalam forum tersebut. Dimana kebutuhan Desa Ngampel yang terpenting dan harus segera dilaksan
KEGIATAN PENGEMBANGAN KARAKTER CINTA TANAH AIR DI SMK NEGERI 12 MALANG
ABSTRAKAlifatun, Diyah. 2019. Kegiatan Pengembangan Karakter Cinta Tanah Air di SMK Negeri 12 Malang. Skripsi, Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang. Pembimbing (1) Dr. A. Rosyid Al Atok, M.Pd, M.H, (2) Drs. H. Petir Pudjantoro, M.Si.Kata Kunci: Kegiatan Pengembangan Karakter, Cinta Tanah Air, SMKKegiatan pengembangan karakter cinta tanah air merupakan pembentukan moralitas pada siswa, yang diberikan oleh pihak sekolah. Penelitian ini mengambil rumusan masalah mengenai kegiatan-kegiatan pengembangan karakter cinta tanah air di SMK Negeri 12 Malang, faktor pendukung dalam kegiatan pengembangan karakter cinta tanah air, kendala-kendala yang dihadapi sekolah dalam kegiatan pengembangan karakter cinta tanah air dan upaya sekolah dalam menanggulangi kendala yang dihadapi dalam kegiatan mengembangkan rasa cinta tanah air di lingkungan SMK Negeri 12 MalangPenelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dalam mencari data, terdapat beberapa informan yaitu waka kesiswaan, guru dan siswa SMK Negeri 12 Malang. Data dianalisis mulai dari tahap pra lapangan, tahap pekerjaan lapangan, dan tahap analisis data. Penelitian melakukan keabsahan data menggunakan cara trianggulasi waktu dan teknik.Hasil penelitian tersebut adalah: (1) pengembangan karakter cinta tanah air di SMK Negeri 12 Malang terwujud dalam beberapa kegiatan antara lain meliputi: kegiatan Upacara Bendera, kegiatan Mengibarkan Bendera, kegiatan Menyanyikan Lagu Nasional, kegiatan Diklat Bela Negara, Kegiatan Paskibra, dan kegiatan Pramuka; (2) pelaksanaan dan tujuan kegiatan pengembangan karakter cinta tanah air di SMK Negeri 12 Malang: Kegiatan Upacara Bendera dilaksanakan dua minggu sekali dan di hari besar diikuti oleh semua guru dan siswa dengan tujuan untuk melatih kedisiplinan siswa serta memupuk rasa cinta tanah air, Kegiatan Mengibarkan Bendera Merah Putih dilakukan setiap hari pagi dan sore hari dilaksanakan oleh kesukarelaan siswa dengan tujuan agar siswa memiliki rasa cinta tanah air, disipli, dan tanggung jawab, Kegiatan Menyanyikan Lagu Nasional dilaksanakan setiap pagi sebelum memulai pembelajaran di dalam kelas dengan tujuan siswa memiliki jiwa cinta tanah air, Kegiatan Diklat Bela Negara dilaksanakan saat MOS oleh siswa baru dengan tujuan membentuk mental generasi muda yang handal, disiplin dan berkarakter, Kegiatan Paskibra ekstrakurikuler yang dilakukan saat hari selasa dan sabtu dengan tujuan paskibra melatih karakter disiplin, bertanggung jawab, cinta tanah air dan semangat kebangsaan siswa, Kegiatan Pramuka di ekstrakurikuler yang dilakukan saat hari sabtu dengan tujuan menjadikan warga negara yang berjiwa pancasila, setia, dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik; (3) faktor pendukung dalam kegiatan pengembangan karakter cinta tanah air siswa yaitu sekolah dan guru memberikan dukungan kepada siswa dalam kegiatan pengembangan karakter cinta tanah air, sekolah mengadakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan pengembangan karakter cinta tanah air, dan sekolah memberikan fasilitas yang memadahi seperti sarana prasarana dalam semua kegiatan pengembangan karakter cinta tanah air; (4) hambatan dalam kegiatan pengembangan karakter cinta tanah air diantaranya kurang disiplin dan tanggung jawab siswa dalam kegiatan upacara bendera, kurangnya kepedulian siswa dalam mengikuti kegiatan pengibaran dan penurunan bendera, kurangnya rasa percaya diri kegiatan menyanyikan lagu nasional di dalam kelas, kurang disiplinnya siswa dalam mengikuti diklat bela negara, kurangnya dukungan orang tua dalam kegiatan ekstrakurikuler paskibra dan kurangnya minat siswa dalam mengikuti ekstrakurikuler pramuka, kendala dari lingkungan sekolah adalah faktor tempat seperti lapangan yang kurang mendukung dalam kegiatan upacara bendera, pengibaran bendera dan kegiatan diklat bela negara; (5) upaya sekolah dalam kegiatan pengembangan karakter cinta tanah air adalah, sekolah memberikan fasilitas sarana prasarana yang memadahi seperti menyediakan lapangan yang lebih luas dalam kegiatan upacara bendera pada hari besar, pihak sekolah akan memberikan dukungan kepada siswa dalam kegitan pengibaran bendera merah putih, sekolah mengingatkan siswa dengan cara memutar musik lagu nasional dan mengingatkan siswa untuk melakuakan kegiatan menyanyikan lagu nasional, upaya sekolah lainya memberikan dukungan dan melakukan kerja sama dengan pihak luar yaitu TNI AD dalam kegiatan diklat bela negara, sekolah memberikan pengarahan dan memberikan pemahaman kepada orang tua siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler paskibra, sekolah juga memeberikan dukungan untuk kegiatan ekstrakurikuler pramuka yaitu dengan memberikan pembina pramuka dari luar.Saran yang diberikan peneliti antara lain:(1) Bagi siswa siswi SMK Negeri 12 Malang, diharapkan kegiatan karakter cinta tanah air di sekolah dapat menjadikan kebiasaan sehari-hari, tidak semata-mata karena adanya aturan sekolah melainnkan pada prinsip hidup dan perbaikan kualitas karakter pada siswa, (2) bagi sekolah diharapkan lebih menekankan motivasi untuk siswa dan selalu membuat program-program pembentukan karakter cinta tanah air siswa dengan maksimal. Sekolah juga harus selalu mendukung sarana-prasarana yang digunakan dalam kegiatan pengembanagan karakter cinta tanah air agar siswa lebih semangat lagi mengikuti, (3) bagi prodi ppkn diharapkan penelitian dengan judul kegiatan pengembangan karakter cinta tanah air di SMK Negeri 12 Malang ini dapat menambah referensi sekaligus menambah bahan pustaka bagi peneliti lainnya, (4) bagi peneliti yang akan meneliti di SMK Negeri 12 Malang, semoga hasil penelitian ini bisa digunakan menjadi salah satu bahan referensi bagi rekan-rekan mahasiswa yang ingin meneliti di SMK Negeri 12 Malang dan yang ingin mengkaji penelitian ini lebih lanjut terkait tema yang sama yang dilakukan peneliti lainnya dikemudian hari
Penerapan Model Pembelajaran Self Control Learning Sebagai Pembentukan Perilaku Peserta Didik di SMA
AbstrakDalam artikel kali ini akan disajikan informasi mengenai Model Pembelajaran Self Control Sebagai Pembentukan Perilaku Peserta Didik di SMA, dari berbagai banyak permasalahan yang timbul adalah ketidakmampuan seseorang untuk mengandalikan diri pada lingkungannya, lingkungan memiliki peran besar terhadap perkembangan pola perilaku pada remaja. Perkembangan dari Self Control sendiri akan berkembang dengan sejalan dengan bertambahnya umur dari seseorang. Anak bertumbuh lebih dewasa maka diharapkan juga mempunyai self control lebih baik pula, dilihat dari berbagai banyaknya masalah remaja lebih cenderung tidak mampu melakukan pengendalian diri atau Self Control dan akan berdampak pada hal negative contohnya saja seks bebas, pornografi, penyalahgunaan obat, mencuri. Maka dari itu pentingnya penerapan Model Rumpun Pembalajaran Self Control Learning pada peserta didik di SMA, agar peserta didik bisa mengendalikan dirinya lebih kearah positif dari proses belajar mengendalikan diri, disis lain guru sebagai fasilator dalam penerapan model pembelajaran self control learning mengingat remaja adalah generasi muda yang diharapkan Negara Indonesia menjadi lebih baik, maka perlu juga penerapan model pembelajaran self learning dan pendidikan karakter agar peserta didik dapat diharapkan mengimplementasikan nilai-nilai yang positif kedepannya sebagai penerus bangsa.Kata Kunci : Penerapan Model Pembelajaran Self Control Learnin
Peranan Lembaga Yatim Mandiri dalam Pemberdayaan Masyarakat Kediri pada Bidang Pendidikan
ABSTRAK Wijayanti, Fransisca Ana. 2017. Peranan Lembaga “Yatim Mandiri” dalam Pemberdayaan Masyarakat Kediri pada Bidang Pendidikan. Skripsi, Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang. Pembimbing: (I) Drs. Suparman Adi Winoto, S.H., M.Hum, (II) Dr. Yuniastuti, S.H., M.Pd. Kata Kunci: peran, lembaga swadaya masyarakat, pemberdayaan, masyarakat, bidang pendidikan Angka partisipasi masyarakat Kediri masih kurang dalam hal pendidikan. Hal ini disebabkan oleh faktor ekonomi, kurangnya kesadaran masyarakat mengenai pendidikan serta juga disebabkan oleh meninggalnya kepala keluarga. Terdapat banyak lembaga swadaya masyarakat yang tersebar di Indonesia yang berkontribusi langsung dalam mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia. Yatim Mandiri merupakan lembaga swadaya masyarakat yang ada di Indonesia yang salah satu cabangnya berada di wilayah Kediri. Bidang pendidikan merupakan salah satu sasaran dari Yatim Mandiri. Berkaitan dengan itu, maka penulis mengangkat judul peran Yatim Mandiri dalam pemberdayaan masyarakat Kediri pada bidang pendidikan. Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui: (1) sejarah berdirinya lembaga Yatim Mandiri, (2) peran lembaga Yatim Mandiri dalam pemberdayaan masyarakat Kediri pada bidang pendidikan, (3) pelaksanaan program lembaga Yatim Mandiri dalam bidang pendidikan, (4) kendala yang dihadapi lembaga Yatim Mandiri dalam bidang pendidikan, (5) upaya mengatasi kendala yang dihadapi lembaga Yatim Mandiri dalam bidang pendidikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif. Dalam penelitian ini, peneliti berperan sebagai instrumen penelitian. Peneliti memilih lokasi penelitian di wilayah Kediri. Sumber data dalam penelitian ini terbagi menjadi dua yaitu sumber data primer yang didapat dari hasil wawancara dan sekunder yang didapat dari hasil observasi dan dokumentasi. Prosedur pengumpulan data dilakukan dnegan 3 teknik, yaitu teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan, yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Pengecekan keabsahan data dilakukan melalui triangulasi sumber dan trianglasi teknik. Dalam penelitian ini terdapat 4 tahap, yaitu tahap sebelum ke lapangan, tahap kegiatan lapangan, tahap analisis data, dan tahap penulisan laporan. Hasil penelitian ini sebagai berikut. Pertama, sejarah berdirinya Yatim Mandiri yang awalnya bernama Yayasan Pembinaan dan Pengembangan Panti Asuhan Islam dan Anak Purna Asuh atau yang disebut YP3IS. YP3IS didirikan oleh para guru ngaji panti yang tujuan didirikannya adalah untuk memandirikan anak yatim karena mereka prihatin terhadap kehidupan anak panti yang setelah lulus SMA/sederajat hidupnya tidak menjadi lebih baik dari sebelumnya. Oleh sebab itu, mereka ingin membantu anak-anak tersebut agar hidupnya dapat lebih sejahtera. Yatim Mandiri bergerak dalam 3 bidang kehidupan yaitu bidang pendidikan, ekonomi dan kesehatan yang sumber dananya didapat dari dana zakat, infaq, shodaqoh, dan wakaf (ZISWAF). Kedua, Yatim Mandiri berperan dalam memberikan bimbingan belajar (bimbel), bantuan dana pendidikan, pendidikan akhlak, kegiatan genius ceria, Pendampingan Lulus Ujian Sekolah (PLUS), dan bantuan alat sekolah. Ketiga, Yatim Mandiri memiliki 6 program dalam bidang pendidikan yaitu program Sanggar Genius yang berhubungan dengan pendidikan nonformal, Beasiswa Yatim Berprestasi (Bestari) yang berhubungan dengan bantuan dana pendidikan, Duta Guru berhubungan dengan pendidikan akhlak, Genius Ceria berhubungan dengan pembelajaran sistem outdoor, Pendampingan Lulus Ujian Sekolah (PLUS) berhubungan dengan pendampingan intensif persiapan ujian nasional dan Alat Sekolah Anak Yatim (ASA) berhubungan dengan bantuan alat sekolah. Keempat, kendala yang dihadapi Yatim Mandiri dapat digolongkan menjadi dua, yaitu kendala internal dan kendala eksternal. Kendala internal, meliputi keterbatasan dana, masalah sumber daya manusia, dan kurang kerjasama antara lembaga dengan koordinator Bestari. Kendala eksternal, meliputi rasa bosan anak binaan, anak binaan sulit dikoordinasi dan kurang efektifnya soal level di Sanggar Genius. Kelima, upaya untuk mengatasi kendala dilakukan oleh lembaga dan masyarakat. Upaya yang telah dilakukan lembaga, yaitu promosi untuk mencari tambahan dana, menggabungkan kegiatan pendidikan akhlak dengan bimbingan belajar di sanggar genius, menerapkan sistem hukuman bagi koordinator yang terlambat mengumpulkan bukti penerimaan bestari, mencari alternatif kegiatan untuk meminimalkan dana, dan menyalurkan bantuan alat sekolah sesuai dengan yang diberikan oleh pusat. Upaya yang dilakukan oleh masyarakat, meliputi promosi untuk mencari tambahan dana, pemberian motivasi kepada anak binaan dan orang tua, membuat pembelajaran menjadi lebih menarik, dan menerapkan sistem belajar dengan teman sejawat. Saran yang diberikan peneliti, yaitu: (1) Lembaga Yatim Mandiri Kediri, perlu dilakukan pemisahan bidang pada program, lebih banyak melakukan promosi agar mendapatkan tambahan dana, dan perlu dilakukan pertemuan dengan orang tua anak binaan untuk memberikan informasi ataupun sosialisasi mengenai pentingnya pendidikan, (2) peserta didik yang mendapat beasiswa/bantuan pendidikan, disarankan untuk memanfaatkan beasiswa ataupun bantuan secara maksimal serta menggunakannya untuk keperluan akademik
MEDIA PEMBELAJARAN BERBASIS POP-UP
ABSTRAK Dalam pelaksanaan proses belajar mengajar, terdapat dua hal yang teramat penting yaitu metode mengajar yang digunakan serta dukungan dari media yang digunakan. Kedua aspek tersebut saling terkait satu sama lain. Pemilihan metode pembelajaran sangat mempengaruhi media pembelajaran yang digunakan. Hal tersebut berarti bahwa pemilihan media pembelajaran harus didasarkan pada metode pembelajaran yang digunakan. Pemakaian media pembelajaran dalam proses belajar mengajar dapat membangkitkan keinginan dan minat yang baru, membangkitkan motivasi dan rangsangan kegiatan belajar, dan bahkan membawa pengaruh-pengaruh psikologi terhadap siswa. Selain membangkitkan motivasi dan minat siswa, media pembelajaran juga dapat membantu siswa meningkatkan pemahaman, menyajikan data dengan menarik dan terpercaya, memudahkan penafsiran data, dan memadatkan informasi.kesemuanya tersebut merupakan manfa’at media pembelajaran, untuk lebih jelasnya dalam makalah ini kami akan membahas fungsi dan manfa’at media pembelajaran
PANCASILA SEBAGAI PEDOMAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
ABSTRAK Untuk memahami pancasila terlebih dahulu harus memahami pengertian dari Pancasila, pengertian Pancasila secara umum di bagi menjadi tiga yaitu pengertian secara Etimologis,Historis, dan Terminologis. Selain memahami arti dari Pancasila sebagai warga negara yang baik kita juga harus mengerti dan memahami nilai-nilai apa saja yang terkandung di dalam Pancasila. Selain memahami kita juga harus menerapkan nilai-nilai dari Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
INTERAKSI SOSIAL PEDAGANG DI SEKITAR KAWASAN WISATA RELIGI MAKAM GUS DUR DI DUSUN TEBUIRENG KECAMATAN DIWEK KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK Maya’ba, Najmuddin. 2018. Dinamika Interaksi Sosial Pedagang di Sekitar Kawasan Wisata Religi Makam Gus Dur di Dusun Tebuireng Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang. Skripsi, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang. Pembimbing: (I) Dr. Sri Untari, M. Si (II) Dr. Nuruddin Hady, SH., MH. Kata Kunci: Pedagang, WisataReligi, InteraksiSosial, Tebuireng Wisata religi belakangan menjadi tren pariwisata sebagai sarana untuk mempertebal keimanan. Salah satu wisata religi yang sangat digemari para wisatawan atau peziarah di Indonesia adalah di Jombang karena adanya makam seorang ulama besar, pendiri dari Ormas Islam Nahdlatul Ulama dan juga seorang pahlawan nasional yaitu KH. Hasyim Asy’ari kemudian yang kedua adalah makam dari mantan presiden RI ke-4 serta cucu dari KH. Hasyim Asy’ari adalah KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Keberadaan makam pahlawan nasional dan mantan presiden RI ke-4 ini menarik banyak minat peziarah dari seluruh Indonesia, dengan banyaknya peziarah yang datang, semakin banyak juga para pedagang dari luar kota yang dating untuk mencoba berdagang dan mencoba keuntungan mereka di sekitar kawasan wisata religi makam Gus Dur tersebut. Dengan banyaknya pedagang-pedagang yang baru dan berbaur menjadi satu dalam satu lingkungan yang baru, jelas menimbulkan sebuah interaksi social maupun komunikasi-komunikasi yang terjalin antar pedagang tersebut. Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mendeskripsikan karakteristik, interaksi sosial, dan hambatan yang terjadi antar pedagang di sekitar kawasan wisata religi makam Gus Dur. Penelitian ini menggunakan rancangan penelitian studi kasus menurut Robert K. Yin. Instrumen utama dalam penelitian ini adalah peneliti sendiri. Pengumpulan datanya menggunakan teknik oberservasi, wawancara dan dokumentasi. Untuk menjaga keabsahan data, dilakukan dengan kegiatan triangulasi sumber dan teknik, kegiatan analisis data ini dimulai dari tahap persiapan, tahap pelaksanaan, dan tahap pelaporan. Berdasarkan hasil analisis data, diperoleh 3 (tiga) kesimpulan. Pertama, karakteristik pedagang dapat dilihat berdasarkan jenis kegiatan usaha mereka yang mayoritas penjual pakaian,aksesoris, makanan ringan, warung nasi dan jasa toilet umum.Tidak adanya jasa parker ini karena pihak pondok pesantren sudah menyediakan lahan parker dan penjaganya. Kedua, interaksi social yang tampak adalah asosiatif. Interaksi ini terlihat dengan adanya kerjasama antar pedagang dalam pengadaan barang dagangan dan penentuan harga jual untuk barang dagangan yang sama. Bentuk asosiatif ini juga ditandai dengan adanya akomodasi yaitu sebuah penyelesaian masalah yang didasarkan atas kompromi, jasa penengah, jasa perantara, konsiliasi dan toleransi yang terjadi sekitar lingkungan pedagang. Bentuk asosiatif juga tampak adanya akulturasi atau asimilasi yang merupakan peleburan dari satu budaya dengan budaya lain, seperti banyaknya pedagang pendatang dari luar daerah Jombang yang akhirnya menetap dan mencoba peruntungan di lingkungan tersebut.Selain adanya interaksi yang asosiatif sebagai interaksi positif ada juga interaksi disasosiatif atau interaksi negatif. Bentuk ini ditandai dengan adanya persaingan antar pedagang yang memiliki dagangan sama, berdasarkan kualitas barangbaik pedagang pakaian maupun pedagang makanan. Kemudian setelah adanya persaingan, dalam hambatan ini juga ada konflik antar pedagang, konflik ini terjadi karena adanya seorang pedagang yang menjual dengan harga dibawah kesepakatan sesame pedagang. Konflik tersebut tidak terjadi sampai berkepanjangan dan menimbulkan sebuah konflik yang berujung kontak fisik ataupu nterjadi sebuah kontravensi, yaitu menjatuhkan pedagang lain untuk mencapai tujuanya sendiri. Ketiga, hambatan yang terjadi dalam interaksi social antar pedagang yang terjadi dalam ligkungan pedagang di makam Gus Dur ini hanya ada hambatan dalam penyandian atau simbol, hambatan dari penerima pesan, dan hambatan media. Hambatan tersebut terjadi ketika situasi sedang hujan deras maka mereka harus saling memberikan kode kepada sesame pedagang yang kiosnya saling berjauhan, adanya tingkat emosi yang tidak stabil dalam individu pedagang dan adanya gangguan dalam menggunakan media sosial maupun media elektronik. Saran yang diberikan oleh penulis yaitu (1) Pedagang untuk kedepanya sebaiknya mulai mencari alternatif lain dengan membuat produk sendiri atau lebih melengkapi kiosnya dengan lebih bervariasi terutama pedagang pakaian, karena pedagang pakaian merupakan yang paling banyak sehingga persaingan lebihketat.(2) Bagi Kopontren sebaiknya dalam organisasi yang ada di dalamnya lebih dibenahi sehingga lebih jelas organisasinya mengingat terbentuknya sudah cukup lama dan bukan organisasi baru lagi (3) Pemerintah Desa Cukir perlu menjalin kerjasama dengan pedagang melalui organisasi pedagang agar kedua belah pihak saling memberikan kontribusi masing-masing untuk kepentingan para pedagang sehingga lebih sejahtera. (4) Bagi peneliti selanjutnya disarankan mengkaji mengenai pedagang di sekitar kawasan wisata religi makam Gus Dur dalam perspektif interaksionisme simbolik atau dapat meneliti hubungan antara Kopontren dengan Pemerintah Desa Cukir terkait pengelolaan kios-kios pedagang kawasan wisata religi makam Gus Dur