Institut National de la Recherche Scientifique

Espace INRS
Not a member yet
    23526 research outputs found

    A climate-informed statistical framework to indirectly estimate trends in future seasonal high flows in snow-dominated watersheds using short-term climate variability indices.

    No full text
    The intensification of the hydrological cycle under climate change has brought changes in the temporal variability of flood-generating mechanisms and extreme hydrological events. To better anticipate these changes, modelling approaches integrating climate models, emissions scenarios, and hydrological models have been widely employed. However, their application remains challenging because of inherent uncertainties, in particular from hydrological models. This study aims to use a climate-informed statistical framework to indirectly estimate the temporal variability of seasonal high flows indices (HFI) using a set of short-term climate variability indices (SCI) characterizing likely causative mechanisms over different aggregated look-back periods. An ensemble of climate models, two future scenarios, and 31 SCIs were used to estimate future HFIs trends from 1997 to 2100 using as a proof of concept two snow-dominated watersheds in Southern Quebec, Canada. A statistical framework was used including linear and monotonic partial correlations along with significant trend tests. The results indicated that future temporal variability of HFIs could be anticipated using highly correlated SCIs as proxies. At least 50% of the HFI temporal variability was explained by a single SCI, such as cumulative total precipitation or climatic demands over 1 to 2 weeks, or drought indices like the Effective Drought Index (EDI) over 180 days. Furthermore, significant trends in highly correlated SCIs were consistent with significant trends observed in HFIs. These findings offer valuable insights for future analysis of HFI temporal variability, particularly in more comprehensive water management analyses aimed at informing regional mitigation and adaptation strategies

    PRAKTIK PERJANJIAN KERJA LISAN PADA USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM) DI WARUNG MAKAN BU ANNA TULUNGAGUNG (Tinjauan Hukum Positif dan Hukum Islam)

    No full text
    Skripsi dengan judul “Praktik Perjanjian Kerja Lisan pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Warung Makan Bu Anna Tulungagung Ditinjau dari Hukum Positif dan Hukum Islam” ini ditulis oleh Maratus Solichah, NIM 1860103221069, Program Studi Hukum Tata Negara, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, tahun 2026, dengan pembimbing Yusuf Mardhani, M.H. Kata Kunci: Perjanjian Kerja Lisan, UMKM, Kepastian Hukum, Hukum Positif, Hukum Islam. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik perjanjian kerja lisan yang masih banyak diterapkan oleh pelaku UMKM, termasuk di Warung Makan Bu Anna Tulungagung. Praktik tersebut umumnya didasarkan pada rasa saling percaya, namun berpotensi menimbulkan permasalahan kepastian hukum dan perlindungan hak pekerja, terutama terkait status hubungan kerja dan pengupahan. Di sisi lain, hukum positif Indonesia dan hukum Islam sama-sama mengakui perjanjian kerja lisan sebagai perjanjian yang sah, tetapi memberikan konsekuensi hukum dan prinsip perlindungan yang berbeda. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: (1) bagaimana kepastian hukum perjanjian kerja lisan di Warung Makan Bu Anna menurut hukum positif Indonesia; dan (2) bagaimana kesesuaian perjanjian kerja lisan tersebut dengan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian kerja lisan, unsur hubungan kerja, akibat hukum terhadap status pekerja, serta kesesuaiannya dengan prinsip keadilan dalam hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui wawancara dengan pemilik dan karyawan Warung Makan Bu Anna, observasi lapangan, serta studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum Islam. Data dianalisis secara deskriptif dengan membandingkan praktik di lapangan dengan ketentuan hukum positif dan prinsip hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kerja lisan di Warung Makan Bu Anna sah menurut hukum positif karena memenuhi syarat Pasal 1320 kuhperdata dan unsur hubungan kerja dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Namun, karena perjanjian tersebut tidak dibuat secara tertulis, maka berdasarkan ketentuan PP No. 35 Tahun 2021, hubungan kerja tersebut berimplikasi pada status pekerja sebagai pekerja tetap (PKWTT). Dari aspek pengupahan, praktik yang diterapkan masih berada di bawah UMK, tetapi secara khusus bagi UMKM dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan pengupahan UMKM. Ditinjau dari hukum Islam, praktik tersebut sesuai dengan akad ijarah dan tidak mengandung unsur ketidakadilan yang mencolok, meskipun peningkatan upah mendekati standar pasar tetap dianjurkan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perjanjian kerja lisan sah secara hukum, namun pencatatan sederhana sangat diperlukan untuk memperkuat kepastian hukum dan perlindungan pekerja

    PENGATURAN KOHABITASI DALAM KUHP 2023 PERSPEKTIF QOWA'ID FIQHIYYAH

    No full text
    ABSTRAK Tesis dengan judul “Pengaturan Kohabitasi dalam KUHP 2023 Perspektif Qowa’id Fiqhiyyah” ini ditulis oleh Nanda Vita Erianti Putriani NIM.1880509220006, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Dosen Pembimbing Prof. Dr. H. Asmawi, M.Ag dan Prof. Dr. Kutbuddin Aibak, S.Ag M.H.I. Kata Kunci: Kohabitasi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023, Qowa’id Fiqhiyyah Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pengaturan baru mengenai kohabitasi dalam KUHP 2023, yang sebelumnya tidak diatur eksplisit KUHP lama. Pengaturan ini respons atas maraknya hidup bersama tanpa ikatan pernikahan di kalangan generasi muda, dengan tujuan menegakkan ketertiban sosial dan nilai kesusilaan melalui sanksi hukum. Penelitian ini mengkaji pengaturan kohabitasi melalui perspektif qowa’id fiqhiyyah sebagai kerangka metodologis hukum Islam untuk menilai kesesuaian hukum pidana nasional dengan prinsip dasar Islam. Rumusan masalah penelitian ini meliputi: (1) Bagaimana pengaturan kohabitasi menurut KUHP 2023, dan (2) Bagaimana pengaturan kohabitasi dalam KUHP 2023 ditinjau dari perspektif qowa’id fiqhiyyah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan jenis studi pustaka. Pendekatan yang diterapkan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach) terhadap KUHP 2023 dan pendekatan filosofis untuk mengkaji doktrin hukum. Data dikumpulkan dari bahan hukum primer meliputi KUHP 2023 Pasal 412 dan UU Perkawinan serta bahan hukum sekunder meliputi; literatur, jurnal, dan pendapat pakar terkait kohabitasi dan qowa’id fiqhiyyah. Analisis data dilakukan melalui analisis isi dengan menggabungkan penalaran induktif (dari fakta ke generalisasi) dan deduktif (dari prinsip umum ke kesimpulan khusus) untuk menganalisis pengaturan kohabitasi dalam perspektif qowa’id fiqhiyyah. Hasil penelitian ini, menunjukkan bahwa: (1) Pengaturan kohabitasi dalam KUHP 2023 Pasal 412 mencerminkan upaya menyeimbangkan perlindungan moral, penghormatan privasi, dan prinsip keadilan, di mana proses hukum hanya dapat dilakukan atas pengaduan keluarga inti. Ancaman pidananya yang ringan lebih bersifat edukatif untuk menjaga kehormatan, ketertiban sosial, dan keutuhan keluarga. (2) Ditinjau dari perspektif qawa‘id fiqhiyyah, pengaturan tersebut sejalan dengan kaidah al-Dharar yuzāl menunjukkan kesesuaian komitmen negara dalam bertindak preventif mencegah kerusakan (mafsadah) yang timbul dari praktik kohabitasi, seperti ancaman terhadap keutuhan keluarga, degradasi moral, dan ketidakjelasan garis keturunan, pada taṣarruf al-imām ‘alā ar-ra‘iyyah manūṭun bil-maṣlaḥah secara nyata menolak mafsadah yang timbul akibat kohabitasi dan berorientasi pada kemaslahatan yang nyata, adil, dan proporsional, dan Dar’ al-Mafāsid Muqaddam ‘alā Jalb al-Maṣāliḥ sejalan dengan KUHP 2023 karena menempatkan pencegahan mafsadat sebagai prioritas utama dalam rangka menjaga kemaslahatan umum masyarakat

    REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM KEBIJAKAN RESTRICTIONS ON TRANSACTIONS DENGAN PENDEKATAN EXTRATERRITORIAL JURISDICTION TERHADAP KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI LINTAS WILAYAH

    No full text
    Indonesia mengadopsi paham kerugian keuangan negara sebagai konstruksi utama dalam memaknai tindak pidana korupsi, baik sebagai unsur delik maupun sebagai parameter kerugian publik yang harus dipulihkan melalui mekanisme pemidanaan dan perampasan aset. Namun, perkembangan korupsi modern yang beririsan dengan kejahatan ekonomi lintas yurisdiksi menunjukkan bahwa kerugian keuangan negara tidak lagi semata-mata bersumber dari perbuatan administratif atau penyalahgunaan kewenangan konvensional, melainkan melalui pemanfaatan transaksi keuangan yang kompleks dan terfragmentasi yang telah bertransformasi menjadi tool of crime untuk menyamarkan, memindahkan, dan mengamankan hasil kejahatan. Permasalahan hukum utama terletak pada belum terintegrasinya doktrin kerugian keuangan negara dengan sistem klasifikasi dan pembatasan transaksi keuangan, sehingga rezim perampasan aset di Indonesia masih bertumpu pada pembuktian yang bersifat sporadis dan mekanisme pelaporan sukarela. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan struktural yang berulang antara besaran kerugian keuangan negara dan efektivitas pemulihan aset, khususnya dalam perkara korupsi lintas wilayah. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara kritis relevansi pendekatan kerugian keuangan negara dengan urgensi pembentukan kerangka hukum pembatasan transaksi sebagai instrumen preventif dan represif dalam pemberantasan korupsi transnasional, serta menilai implikasi normatif pasca berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 yang menimbulkan dualisme dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis KUHP 2023, UU Tipikor, UU TPPU, UU Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana, serta United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformasi KUHP Tahun 2023 belum memperkuat pemberantasan korupsi transnasional, melainkan menimbulkan dualisme normatif dengan UU Tipikor sebagai lex specialis yang melemahkan karakter korupsi sebagai extraordinary crime dan mempersempit daya jangkau yurisdiksi lintas negara. Penelitian ini menawarkan desain ideal pengaturan pembatasan transaksi keuangan berbasis extraterritorial jurisdiction sebagai instrumen strategis untuk memperkuat pemulihan aset dan mengharmonisasikan rezim anti-korupsi nasional dengan kewajiban hukum internasional

    ANALISIS PERAN KEPOLISIAN DALAM RESTORATIVE JUSTICE KASUS KEKERASAN OLEH OKNUM PENCAK SILAT DALAM PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH (Studi Kasus Di Kecamatan Rejotangan)

    No full text
    Skripsi dengan judul “Analisis Peran Kepolisian dalam Restorative justice Kasus Kekerasan oleh Oknum Pencak Silat dalam Perspektif Fiqih Siyasah (Studi Kasus di Kecamatan Rejotangan)” ini ditulis oleh Hekmatyar Musthofa Hikam, NIM 1860103223307, Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, dengan pembimbing Yusron Munawir, S.H.I., M.H. Kata Kunci: Kepolisian, Restorative justice, Kekerasan, Pencak Silat, Fiqih Siyasah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh berkembangnya penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia pasca diterbitkannya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021. Studi ini mengungkap kesenjangan antara ideal normatif restorative justice dengan implementasi empiris di tingkat lapangan, khususnya dalam penanganan tindak pidana kekerasan yang melibatkan kelompok terorganisir seperti oknum perguruan pencak silat. Dalam praktiknya di Kecamatan Rejotangan, penerapan restorative justice menghadapi tantangan kompleks terkait solidaritas kelompok, tekanan sosial terhadap korban, dan kecenderungan peran kepolisian yang bersifat administratif-pasif, bukan fasilitatif-aktif. Oleh karena itu, perspektif fiqih siyasah digunakan untuk menilai implementasi tersebut melalui konsep sulh (perdamaian), islah (rekonsiliasi), dan maqashid syariah. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis peran kepolisian dalam penerapan restorative justice pada kasus kekerasan oleh oknum pencak silat di Kecamatan Rejotangan, dengan menyoroti dampak dinamika kelompok dan tekanan sosial terhadap efektivitas proses; dan (2) menganalisis peran tersebut dalam perspektif fiqih siyasah serta kontribusinya bagi pengembangan model penyelesaian konflik yang lebih kontekstual. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan jenis studi kasus intrinsik pada kasus Alif Bintoro. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumen, dengan analisis data menggunakan model interaktif Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice oleh kepolisian di Kecamatan Rejotangan telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, namun dalam praktiknya ditemukan kesenjangan dan reduksi makna. Proses cenderung bersifat administratif dan pasif, di mana kepolisian lebih berperan sebagai pencatat hasil kesepakatan dari mediasi informal komunitas daripada sebagai fasilitator aktif. Proses mediasi terfokus pada ganti rugi materiil dan formalitas administratif, serta rentan terhadap tekanan kelompok terhadap korban, sehingga mengabaikan prinsip sukarela dan pemulihan holistik. Perspektif fiqih siyasah mengungkap bahwa implementasi ini belum memenuhi standar ideal sulh dan islah, namun menawarkan kontribusi konstruktif untuk pengembangan model restorative justice yang lebih kontekstual dan transformatif bagi masyarakat Indonesia yang religius

    DISHARMONISASI REGULASI INTERNATIONAL TELECOMMUNICATION UNION DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2013 TENTANG KEANTARIKSAAN DALAM PENGATURAN ORBIT GEOSTASIONER

    No full text
    Disharmoni pengaturan orbit geostasioner berakar pada perbedaan orientasi antara hukum internasional dan hukum nasional Indonesia. Pada tingkat internasional, International Telecommunication Union mengatur orbit geostasioner melalui prinsip first-come, first-served serta ketentuan bringing into use yang menekankan mekanisme teknis dan penerapan yang seragam. Sebaliknya, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan memposisikan orbit geostasioner sebagai sumber daya strategis yang berada dalam kewenangan penguasaan negara dan diarahkan bagi kepentingan nasional. Perbedaan orientasi pengaturan tersebut membentuk ketidaksesuaian normatif yang berimplikasi pada belum optimalnya ruang kebijakan nasional dalam pengelolaan dan pemanfaatan orbit geostasioner. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis (1) bentuk disharmoni antara regulasi yang dikembangkan oleh International Telecommunication Union dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan dalam pengaturan orbit geostasioner; dan (2) merumuskan upaya harmonisasi antara regulasi International Telecommunication Union dan hukum nasional Indonesia guna mengatasi disharmoni dalam pengelolaan orbit geostasioner. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach), teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan analisis terhadap regulasi sektoral seperti: International Telecommunication Union, International Telecommunication Union Convention, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan dan regulasi lain yang relevan. Teknik analisis data menggunakan pendalaman atas konstruksi hukum terhadap dokumen-dokumen serta seluruh sumber data terkait dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan pengaturan antara ketentuan yang dikembangkan oleh International Telecommunication Union dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan secara nyata membatasi ruang pengaturan negara dalam pemanfaatan orbit geostasioner. Disharmoni tersebut terutama muncul akibat perbedaan orientasi antara mekanisme internasional yang bersifat teknis dan seragam dengan pengaturan nasional yang menempatkan orbit geostasioner sebagai sumber daya strategis di bawah kewenangan negara. Temuan ini menegaskan bahwa persoalan utama tidak terletak pada ketiadaan pengaturan, melainkan pada ketidaksesuaian ruang keberlakuan norma internasional dan nasional dalam praktik pengelolaan orbit geostasioner. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini mengidentifikasi adanya titik temu pengaturan antara hukum internasional dan hukum nasional, khususnya pada pengakuan terhadap orbit geostasioner sebagai sumber daya terbatas yang memerlukan pengelolaan tertib dan berkelanjutan. Dalam perspektif fiqh, kondisi ini dipahami melalui metode al-jam‘u wa al-taufīq, dengan menghimpun dan menyesuaikan norma yang berlaku tanpa meniadakan keberlakuan masing-masing, sehingga kewenangan negara atas orbit geostasioner dimaknai sebagai kewenangan fungsional yang dibatasi oleh kemaslahatan umum. Dengan demikian, harmonisasi regulasi diarahkan pada penataan normatif yang memperjelas batas pengaturan antara hukum internasional dan hukum nasional, dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan strategis nasional dan komitmen internasional yang mengikat

    ANALISIS SURAT EDARAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN NOMOR M/6/HK.04/V/2025 TENTANG LARANGAN DISKRIMINASI DALAM PROSES REKRUTMEN TENAGA KERJA DALAM PRINSIP KEADILAN BERNEGARA

    No full text
    Penelitian ini dilatarbelakangi bahwa Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 merupakan respons pemerintah terhadap praktik diskriminatif dalam rekrutmen tenaga kerja yang telah lama mengakar di Indonesia, dipicu oleh viralnya hashtag #KaburAjaDulu di awal 2025 yang mencerminkan frustrasi generasi muda terhadap kesulitan mendapatkan pekerjaan layak akibat persyaratan diskriminatif seperti batasan usia, penampilan menarik, tinggi badan, status pernikahan, dan faktor-faktor lain yang tidak relevan dengan kompetensi. Prof. Yassierli selaku Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran ini untuk melarang pencantuman syarat diskriminatif dalam proses rekrutmen dan mendorong sistem perekrutan yang lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi, dengan harapan dapat menekan praktik diskriminasi dan menciptakan kesetaraan kesempatan kerja bagi semua pencari kerja termasuk penyandang disabilitas, meskipun muncul pertanyaan apakah instrumen surat edaran cukup efektif untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan tersebut mengingat sifatnya yang hanya sebagai pedoman administratif. Rumusan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana substansi hukum Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 dalam mengatur larangan praktik diskriminasi pada proses rekrutmen tenaga kerja? 2) Bagaimana kewenangan pemerintah dalam mewujudkan prinsip keadilan dalam bernegara melalui Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025? Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan yang bersifat deskriptif analitis untuk menganalisis larangan diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja berdasarkan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, dengan memanfaatkan bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan dan anti-diskriminasi), sekunder (buku, jurnal, dan doktrin hukum), serta tersier (kamus dan ensiklopedia hukum), yang kemudian dianalisis melalui tahapan pembacaan, klasifikasi, verifikasi, dan penarikan kesimpulan dengan triangulasi sumber untuk menjamin keabsahan dan kredibilitas hasil penelitian secara ilmiah. Adapun hasil dari penelitian ini adalah : 1) Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 merupakan aturan kebijakan (beleidsregel) yang dibuat berdasarkan kewenangan diskresi untuk mengisi kekosongan hukum dan memperjelas norma kabur dalam Pasal 5 dan Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang meskipun tidak memiliki kekuatan mengikat secara umum layaknya undang-undang, namun sangat relevan untuk mengoperasionalisasikan jaminan konstitusional tentang hak atas pekerjaan layak dan larangan diskriminasi dalam praktik rekrutmen. Ruang lingkupnya mencakup larangan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, usia, agama, SARA, dan disabilitas di seluruh tahapan rekrutmen dengan menekankan prinsip kesetaraan, meritokrasi, objektivitas, dan transparansi, serta memiliki landasan hukum yang kuat karena telah memenuhi prinsip harmonisasi vertikal dan selaras dengan UUD 1945, UU HAM, UU Ketenagakerjaan, UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan UU Penyandang Disabilitas. 2) Penerbitan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja merupakan instrumen kebijakan publik yang lahir dari kewenangan diskresi pemerintah berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang bertujuan mengisi kekosongan hukum dan memperjelas norma anti-diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja. Kebijakan ini mengimplementasikan prinsip keadilan dan kesetaraan yang bersumber dari nilai-nilai universal Islam (Q.S. An-Nisa ayat 58 dan Q.S. Asy-Syura ayat 15), Pancasila (Sila Kedua dan Kelima), teori keadilan John Rawls tentang "justice is fairness", serta konsep keadilan substantif Satjipto Rahardjo, dengan melarang segala bentuk diskriminasi berdasarkan usia, jenis kelamin, ras, agama, status perkawinan, atau kondisi fisik yang tidak relevan dengan kompetensi jabatan. Surat Edaran ini memenuhi prinsip good governance UNDP dan teori New Public Service Denhardt, serta telah diimplementasikan secara nyata oleh BUMN melalui program Rekrutmen Bersama BUMN 2025 dan perusahaan swasta seperti PT IMIP, Starbucks Indonesia, serta UMKM inklusif seperti Cupable Coffee, Kopi Tuli, Kopi Kamu, dan ONNI House, yang menerapkan rekrutmen berbasis meritokrasi murni tanpa diskriminasi, sehingga mewujudkan pasar tenaga kerja yang adil, transparan, inklusif, dan menjamin hak konstitusional setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai amanat Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945

    INTERNALISASI KEDISIPLINAN MELALUI SALAT DHUHA DAN KULTUM PADA PESERTA DIDIK DI MAN 2 JOMBANG

    No full text
    Skripsi berjudul “Internalisasi Kedisiplinan melalui Salat Dhuha dan Kultum pada Peserta Didik di MAN 2 Jombang” ini ditulis oleh Luvi Alviani, NIM 186001221009, dengan dosen pembimbing Ikfi Khoulita, M.Pd.I. Kata Kunci: Internalisasi Nilai, Kedisiplinan, Salat Dhuha, Kultum. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya nilai kedisiplinan dalam pembentukan kepribadian peserta didik, khususnya dalam pendidikan Islam yang menekankan kesadaran pentingnya waktu dan tanggung jawab. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa beberapa lembaga pendidikan masih menghadapi berbagai bentuk pelanggaran kedisiplinan dan tantangan dalam proses pembinaannya. Oleh karena itu, diperlukan upaya pembinaan yang tidak hanya bersifat formal, tetapi juga melalui kegiatan keagamaan yang dapat menanamkan nilai intrinsik kedisiplinan. Contoh kegiatan keagamaan yang dapat dipilih adalah Salat Dhuha dan Kultum. Pelaksanaan kedua kegiatan tersebut secara terintegrasi di MAN 2 Jombang menjadi model pembinaan kedisiplinan yang menarik untuk dikaji karena bersifat terstruktur dan inklusif bagi seluruh peserta didik. Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mendeskripsikan transformasi nilai kedisiplinan melalui Salat Dhuha dan Kultum pada peserta didik di MAN 2 Jombang, 2) Untuk mendeskripsikan transaksi nilai kedisiplinan melalui Salat Dhuha dan Kultum pada peserta didik di MAN 2 Jombang, 3) Untuk mendeskripsikan transinternalisasi nilai kedisiplinan melalui Salat Dhuha dan Kultum pada peserta didik di MAN 2 Jombang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data observasi, wawancara semi-terstruktur, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang dilakukan mencakup pengumpulan data, penyajian data, kondensasi data, dan penarikan kesimpulan. Adapun teknik pengecekan keabsahan data dilakukan dengan triangulasi metode dan triangulasi sumber. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Transformasi nilai kedisiplinan melalui Salat Dhuha dan Kultum pada peserta didik di MAN 2 Jombang dilakukan dengan cara pemberian jadwal kegiatan pembiasaan, sosialisasi tata tertib dan evaluasi kegiatan, pendampingan dan ajakan dari guru piket pembiasaan, serta program kajian kitab Adabu A’lim wa Muta’allim. 2) Transaksi nilai kedisiplinan melalui Salat Dhuha dan Kultum pada peserta didik di MAN 2 Jombang dilakukan melalui keteladanan guru, pemberian sanksi edukatif terhadap pelanggaran, kolaborasi guru, OSIS, dan wali kelas, serta tindakan langsung guru dan peran teman sebaya dalam menertibkan pelaksanaan kegiatan. 3) Transinternalisasi nilai kedisiplinan melalui Salat Dhuha dan Kultum pada peserta didik di MAN 2 Jombang terlihat dari tumbuhnya kesadaran peserta didik dalam menaati peraturan tanpa paksaan, meningkatnya motivasi karena kesadaran dan tanggung jawab, munculnya rasa tidak nyaman saat melanggar aturan, kesadaran akan pengawasan Allah SWT, serta terbentuknya sikap tawadhu’, sopan, dan menjaga ketenangan sebagai adab dalam beribadah

    KRITERIA IDEAL CALON PASANGAN HIDUP GENERASI Z (Studi Kasus Pada Perempuan Dewasa Awal di Desa Banaran, Kecamatan Kauman, Tulungagung)

    No full text
    ABSTRAK Skripsi dengan judul “Kriteria Ideal Calon Pasangan Hidup Generasi Z(Studi Kasus Pada Perempuan Dewasa Awal Tahun Di Desa Banaran, Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung” ini ditulis oleh Reti Ardania Adis Suryantini, NIM 126306212089, dengan dosen Pembimbing Dr. Muhammad Sholihuddin Zuhdi, M.Pd Kata Kunci: Pasangan hidup, Generasi Z, Kriteria ideal Penelitian ini bertujuan untuk menggali dan mengetauhi lebih lanjut terkait kriteria ideal calon pasangan hidup menurut perspektif perempuan generasi Z yang ada di Desa Banaran, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Generasi Z pada penelitian ini adalah generasi Z dengan kelahiran 2001, mereka merupakan individu yang tubuh era generasi digital serta memiliki pandangan yang unik dan modern terkait pandangan hubungan interpersonal. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan wawancara langsung kepada subjek untuk mencari sumber data terhadap 3 pasrtisipan yang merupakan seorang perempuan belum menikah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriteria pasangan ideal di kalangan generasi Z ini mencakup aspek, komunikasi, tanggungjawab, kesetaraan kestabilan emosi padangan patriaki, perilaku timbal balik dan realistis ekonomi. Temuan ini mencerminkan perbedaan pandangan terkait pasangan hidup dari tradisional ke modern. Peneitian ini di harapkan dapat menjadi acuan terkait hubungan interpersonal serta menjadi acuan seorang konselor dalam memahami dinamika relasi pada Generasi Z

    KONSEKUENSI HUTANG PIUTANG PADA PINJAMAN ONLINE PASCA KEMATIAN DEBITUR DITINJAU DARI HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN HUKUM POSITIF

    No full text
    Regan Desta Syaputra, NIM 126101211072, “Konsekuensi Hutang Piutang Pada Pinjaman Online Pasca Kematian Debitur Ditinjau Dari Fatwa DSN-MUI NO. 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al-Qard dan KUHPerdata Pasal 833 ayat (1)”. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES), Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (FASIH) UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Pembimbing: Yusuf Mardani, M.H. Kata Kunci: Hutang Piutang, Pinjaman Online, Kematian Debitur, Hukum Positif, Hukum Ekonomi Syariah, Ahli Waris Penelitian ini membahas konsekuensi hukum hutang piutang pada pinjaman online pasca kematian debitur ditinjau dari perspektif hukum positif dan hukum ekonomi syariah. Pinjaman online sebagai bentuk layanan keuangan berbasis teknologi informasi telah berkembang pesat dan digunakan secara luas oleh masyarakat karena kemudahan akses dan kecepatan prosesnya. Dalam praktiknya, pinjaman online dilandasi oleh perjanjian hutang piutang yang menimbulkan hak dan kewajiban hukum bagi para pihak. Kematian debitur sebelum pelunasan utang menimbulkan persoalan hukum mengenai kelanjutan perikatan, kedudukan utang dalam harta warisan, serta tanggung jawab ahli waris terhadap kewajiban tersebut. Kondisi ini diperkuat oleh ketiadaan ketentuan yang jelas dan eksplisit dalam banyak aplikasi pinjaman online yang mengatur mengenai akibat hukum kematian debitur. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, serta Fatwa DSN-MUI yang berkaitan dengan pembiayaan berbasis teknologi informasi. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan karya ilmiah yang relevan dengan hutang piutang, hukum waris, dan hukum ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum positif, hutang pinjaman online yang ditinggalkan oleh debitur menjadi bagian dari harta warisan dan penyelesaiannya dibebankan pada harta peninggalan pewaris sebelum dilakukan pembagian kepada ahli waris sebagaimana diatur dalam Pasal 833 ayat (1) KUH Perdata. Tanggung jawab ahli waris terhadap pelunasan utang bersifat terbatas pada nilai harta warisan yang diterima. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, hutang merupakan kewajiban yang harus diselesaikan karena berkaitan dengan hak sesama manusia, sehingga pelunasannya diprioritaskan dari harta peninggalan pewaris sebelum pembagian warisan kepada ahli waris. Penelitian ini menegaskan pentingnya kejelasan pengaturan mengenai mekanisme penyelesaian hutang pinjaman online pasca kematian debitur dalam perjanjian dan kebijakan aplikasi pinjaman online. Kejelasan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hak kreditur, serta keadilan bagi ahli waris sesuai dengan prinsip hukum positif dan nilai-nilai hukum ekonomi syariah

    7,532

    full texts

    23,526

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Espace INRS
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇