Padjadjaran Journal of International Law
Not a member yet
112 research outputs found
Sort by
INDONESIA’S NEW MODEL OF BILATERAL INVESTMENT TREATY: COMPARISON WITH BRAZIL
AbstractIn the past few years, there has been a surge in lawsuits against the mechanism for resolving international investment disputes through the Investors State Dispute Settlement (ISDS) forum proposed by foreign investors who are host states, including Indonesia. Most of the claims are caused by the policies of the host country which are intended to protect the basic rights of the people such as the right to health, the right to a healthy environment, taxes, as well as the minimum standard of wages for workers. This policy provides a loss for foreign investors and is considered a violation of the Bilateral Investment Treaty (BIT). BIT is often recognized to be detrimental to Indonesia, because it can disrupt the sovereignty of the country, especially when dealing with international disputes with foreign investors. This study uses a comparative juridical approach, comparing the BIT model in Indonesia with Brazil, namely Cooperation and Investment Facilitation Agreement (CIFA). Brazil was chosen because it succeeds to reform its investment regime, specifically on its BITs. The results obtained were that Indonesia had to change several provisions in its BITs, which has been regulated CIFA provisions in Brazil, which is not member of the ICSID Convention.Keywords: BIT, CIFA, Investor State Dispute Settlement. AbstrakBeberapa tahun terakhir, ada lonjakan tuntutan hukum terhadap mekanisme penyelesaian sengketa investasi internasional melalui Investor State Dispute Settlement (ISDS) forum yang diusulkan oleh investor asing yang menjadi host states, termasuk Indonesia. Sebagian besar klaim disebabkan oleh kebijakan negara tuan rumah yang dimaksudkan untuk melindungi hak-hak dasar masyarakatnya seperti hak atas kesehatan, hak atas lingkungan yang sehat, pajak, juga standar minimum upah pekerja. Kebijakan ini memberikan kerugian bagi investor asing dan dianggap sebagai pelanggaran Bilateral Investment Treaty (BIT). BIT seringkali dianggap merugikan bagi Indonesia, karena dapat mengganggu kedaulatan negara, khususnya ketika berhadapan dengan sengketa internasional dengan investor asing. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode perbandingan, yaitu dengan membandingkan model BIT di Indonesia dengan Brazilia, yaitu Cooperation and Investment Facilitation Agreement (CIFA). Brazil dipilih karena merupakan negara yang berhasil melakukan reformasi terhadap rezim investasinya, khususnya pada BIT. Hasil yang diperoleh adalah bahwa Indonesia harus merubah beberapa ketentuan dalam BITs nya, seperti yang terkadung dalam CIFA di Brazil, yang bukan merupakan negara anggota dari Konvensi ICSID. Kata Kunci: BIT, CIFA, Penyelesaian Sengketa Investor-Negar
THE URGENCY OF ELECTRONIC WASTE MANAGEMENT REGULATION IN INTERNATIONAL AND REGIONAL (ASEAN) LAW WITH ENVIRONMENTAL PROTECTION APPROACH
AbstractThe development of technology has been increasing rapidly thus almost all aspects of humans are supported by technology and electronic equipment. More electronic wastes are produced, but those could not be managed similar to the conventional wastes and do not have the same characteristics as hazardous wastes as regulated in the Basel Convention 1989 so that the Convention cannot be applied to electronic wastes management optimally. In this present time, there are still no instruments in international law regarding the management of electronic wastes, but the international community has begun to discuss this issue and argue that it is necessary to develop regulations in international and regional levels, especially in the ASEAN region. The analysis and conclusions of this research shows that the Basel Convention cannot optimally accommodate the regulation of electronic wastes management and it is necessary to establish a regulation in the form of a mechanism under the Basel Convention 1989 with regard to environmental aspects. Arrangements at the ASEAN regional level should be made by referring to the principles regulated in the mechanism and formed in a coordinative and non-coercive guideline.
Keywords: e-waste, e-waste management, environmental protection
AbstrakTeknologi semakin berkembang hampir semua aspek kehidupan manusia telah didukung oleh teknologi dengan peralatan elektronik. Produksi sampah elektronik semakin banyak, namun mereka tidak dapat dikelola seperti sampah konvensional dan juga tidak sepenuhnya memiliki karakteristik yang sama seperti sampah B3 yang telah diatur dalam Konvensi Basel 1989 sehingga Konvensi tidak dapat diterapkan pada pengelolaan sampah elektronik secara optimal. Saat ini, belum ada instrumen dalam hukum internasional mengenai pengelolaan sampah elektronik, namun masyarakat internasional sudah mulai membahas isu ini dan perlu adanya untuk mengembangkan peraturan di tingkat internasional dan regional, khususnya di ASEAN. Analisis dan kesimpulan penelitian ini memperlihatkan pengaturan dalam Konvensi Basel 1989 tidak dapat mengakomodasi secara optimal mengenai pemanfaatan sampah elektronik sehingga perlu dibuat suatu peraturan berupa mekanisme di bawah Konvensi Basel 1989 dengan memperhatikan aspek-aspek lingkungan. Pengaturan di tingkat regional ASEAN dapat dibuat dengan mengacu pada prinsip-prinsip yang diatur dalam mekanisme tersebut namun dibentuk berupa panduan yang lebih koordinatif dan tidak memaksa.
Kata kunci: sampah elektronik, pengelolaan sampah elektronik, perlindungan lingkunga
COMBATING TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIMES WITHIN ASEAN WATERS: ASEAN WAY VS. RULE OF LAW
AbstractThe strategic geographical situation of ASEAN waters, making this area often misused as a transportation method by the perpetrators of transnational organized crimes (TOC). Most cases are people smuggling, human trafficking, illicit drugs and even slavery. Recently, it is found that those crimes are often committed in one vessel accompanying illegal fishing. ASEAN countries are state parties to the Palermo Convention on Trans Organized Crimes and its protocols. In addition, they also bound with regional legal instruments such as on human trafficking, counter terrorism and mutual legal assistance. Nonetheless, crimes do not stop. Cases are often settled by diplomatic measures instead of law enforcement by the spirit of ASEAN Way. This brings vagueness and confusion among law enforcement officers, should ASEAN Way neglect the rule of law? Hence, the objective of the research is to examine the situation and give recommendations on legal models in the prevention and law enforcement of TOC within ASEAN waters. The author compared the EU's legal system and mechanism in combating the crimes within regional perspective. Research found that political approach is somehow prevailing by the virtue of ASEAN Way. Furthemore, this ASEAN Way seems to justify the weakness of ASEAN Countries in law enforcement in preventing as well as combating TOC in ASEAN waters. Although the EU is not an apple to apple regional organisation compared with ASEAN, they have similar legal framework and mechanism to combat TOC. Hence, we can be optimistic that the rule of law in ASEAN should be prioritized and not contravene with ASEAN Way. Keywords: ASEAN Way, law enforcement, regional cooperation, rule of law, trans-national organized crimes.
AbstrakLokasi geografis perairan negara-negara ASEAN yang strategis seringkali disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan transnasional terorganisir sebagai media transportasi. Berbagai kejahatan yang terjadi di wilayah perairan ini diantaranya penyelundupan manusia, perdagangan manusia, penyelundupan narkotika, penyelundupan flora fauna langka yang dilindungi dan bahkan perbudakan. Dalam perkembangannya ditemukan fakta bahwa kejahatan-kejahatan tersebut tidak berdiri sendiri melainkan dilakukan bersamaan dengan penangkap ikan ilegal. Negara-negara ASEAN adalah pihak terhadap Konvensi Palermo tentang Kejahatan Terorganisir dan protokol-protokol yang menyertainya. Artinya, mereka terikat dengan kewajiban untuk mengimplementasikan instrumen tersebut diantaranya dalam tindakan pencegahan dan penegakan hukum. Selain itu, negara-negara ASEAN juga terikat dengan berbagai instrumen regional misalnya terkait perdagangan manusia, terorisme dan bantuan timbal balik. Namun kejahatan masih terus terjadi. Berbagai kasus diselesaikan secara diplomatis dilandasi semangat ASEAN Way daripada penegakan hukum. Hal ini menimbulkan ketidakjelasan dan kebingungan di antara para penegak hukum, apakah semangat ASEAN Way lebih diutamakan daripada penegakkan hukum? Tujuan penelitian ini untuk mengidentifikasi situasi yang terjadi dan menganalisanya guna memperoleh masukan berupa model terbaik dalam rangka pencegahan dan penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional terorganisir. Penulis melakukan perbandingan dengan kerangka hukum dan mekanisme di EU untuk mengambil praktik terbaik. Hasil riset menyatakan bahwa pendekatan politis lebih diutamakan di ASEAN atas landasan ASEAN Way. Sehingga hal ini seolah menjadi pembenaran bagi lemahnya perlindungan dan penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional terorganisir oleh negara-negara di ASEAN. Meskipun EU dapat dianggap bukan pembanding yang seimbang, namun EU memiliki kemiripan kerangka hukum dan mekanisme dengan ASEAN dalam pencegahan dan penanganan TOC. Oleh karenanya, penulis optimis bahwa pendekatan hukum perlu diprioritaskan dan hal ini tidak bertentangan dengan ASEAN Way.
Kata kunci: ASEAN Way, kejahatan di laut, kejahatan transnasional terorganisir, kerjasama regional, penegakan hukum, rule of law
THE LEGALITY OF STATE OF EMERGENCY STATUS IMPOSED BY FRANCE FOLLOWING TERRORIST ATTACK
AbstractA series of terrorist attacks occurred in Paris, France, on 13th November 2015. In response to those terrorist attacks, French President declared a state of emergency no less than 24 hours after the attacks. Under state of emergency, French government is allowed to take any measures derogating human rights, for instance, conducting a search without a warrant and restricting an individual's freedom. Later on 14th July 2016, another attack occurred in Nice. French government then extended the state of emergency, and the extension itself was undertaken up to five times, meaning that the state of emergency was imposed up to six terms. As for the extension of the state of emergency, the authority of French government to exercise the derogation of human rights was also extended. State of emergency is permissible under international law provided that it is carried out consistent with the principles of human rights. This article aims to analyze the standards and limitations that bind States to implement state of emergency, particularly derogation measures. In this regard, France has failed to comply with the principles prescribed by international law taking into account that several derogation measures taken by France were inconsistent with the limitations set out under state of emergency.Keywords: derogation of human rights, state of emergency, terrorism
Abstrak Pada tanggal 13 November 2015, telah terjadi rangkaian serangan teroris di kota Paris, Prancis. Akibat dari serangan teroris tersebut, maka Presiden Prancis mendeklarasikan bahwa Prancis dalam keadaan darurat. Dalam keadaan darurat tersebut pemerintah Prancis dapat melakukan tindakan-tindakan yang mengesampingkan HAM seperti melakukan penggeledahan tanpa surat perintah dan pembatasan terhadap kebebasan individu. Belum selesai masa keadaan darurat atas serangan teroris di kota Paris, munculah serangan teroris lainnya di kota Nice, Prancis pada tanggal 14 Juli 2016. Sebagai reaksi atas kejadian teror tersebut, Presiden Prancis kembali memperpanjang masa keadaan darurat. Oleh sebab itu, perpanjangan keadaan darurat dilakukan sebanyak lima kali yang berarti keadaan darurat diberlakukan dalam enam tahap. Dengan perpanjangan keadaan darurat maka pemerintah juga memperluas kewenangannya untuk melakukan tindakan yang mengesampingkan HAM warga Prancis. Keadaan darurat dapat diberlakukan berdasarkan hukum internasional dengan memperhatikan prinsip-prinsip HAM. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis standar dan batasan-batasan yang mengikat negara untuk memberlakukan keadaan darurat, terutama dalam mengambil langkah-langkah pengesampingan HAM. Dalam hal ini, Prancis telah gagal untuk mematuhi prinsip-prinsip hukum internasional mengingat beberapa langkah pengesampingan HAM tersebut tidak sejalan dengan batasan-batasan yang diatur dalam keadaan darurat. Kata kunci: keadaan darurat, pengesampingan HAM, terorism
SOUTHEAST ASIA ECONOMIC DEVELOPMENT THROUGH ASEAN REFORM
Abstract Since its establishment, Association of Southeast Asia Nations (ASEAN) has achieved many accomplishments in economic sectors including regional trade and connectivity. However, ASEAN’s work as a bloc has remained complacent and ineffective causing insignificant results. In fact, this was caused by the deeply rooted key norm guiding the ASEAN’s behaviour, the ASEAN Way. This ASEAN Way which mostly involved sovereignty and non-interference could be argued as the factor maintaining the stability in the region, yet at the same time it might also be considered as the barrier to the regional economic development. Throughout the years, the world is changing and so is ASEAN. This change indicates that there is inconsistency between the aims, the provisions, and the implementation and it is time to take a closer look again at the Association. Therefore, this article is focusing at the intersection between economics and legal frameworks in the regional organization, which remains relatively unexplored territory. It will analyse past actions of ASEAN and European Union as comparison. Several approaches will be considered before eventually proposing the best form of reform for ASEAN and its citizens.
Keywords: ASEAN Reform, Economic Development, Regional Organization
AbstrakSejak awal dibentuknya Association of Southeast Asia Nations (ASEAN), ASEAN telah meraih berbagai pencapaian dalam bidang ekonomi termasuk dalam bidang perdagangan dan hubungan regional. Akan tetapi, sebagai sebuah blok, ASEAN masih kurang efektif dalam menangani permasalahan regional yang menghasilkan hasil yang tidak signifikan. Faktanya, hal ini disebabkan norma yang tertanam sebagai landasan tindakan ASEAN, the ASEAN Way. ASEAN Way ini sangat melibatkan prinsip kedaulatan dan non-intervensi yang merupakan faktor dari stabilitas di ASEAN, namun secara bersamaan juga merupakan hambatan dalam perkembangan ekonomi regional. Seiring berkembangnya zaman, dunia berubah tidak terkecuali ASEAN. Perubahan dalam ASEAN ini mengindikasi bahwa tujuan, peraturan dan implementasi ASEAN tidak konsekuen dan membutuhkan peninjauan kembali. Oleh karena itu, peneltian anilitis yuridis ini menfokuskan pada percabangan antara ekonomi dan peraturan hukum dalam organisasi regional, yang kurang tereksplor. Penelitian ini juga akan menganalias tindakan ASEAN di masa lalu dan membandingkan dengan Uni Eropa. Beberapa pendekatan akan dipertimbangkan sebelum diajukannya bentuk reformasi yang terbaik untuk ASEAN dan seluruh warganya.
Kata Kunci: Organisasi Regional, Perkembangan Ekonomi, Reformasi ASEA
FOMER CHILD SOLDIERS: PRODUCT OF ARMED CONFLICTS AND HOW THE INTERNATIONAL CRIMINAL COURT FAILS TO SEE ITS SIGNIFICANCE
AbstractIn armed conflicts, children are often kidnapped and forced to become child soldiers, they are also given forced indoctrination (by violence and threats) and are taught to commit crimes, such as looting and murder. Disobeyed children and those who try to escape will be punished in the form of torture or even being executed in front of other children's soldiers as a lesson so others will not follow their step. When they did not serve the armed forces anymore or they grew up and no longer held child status, they were given the title of "former child soldiers". These former child soldiers might still live in rebellious environments and commit serious crimes including international crimes under jurisdiction of International Criminal Court when they grow up. This research argues whether the International Criminal Court considers the historical status of the perpetrators who are former child soldiers as mitigating factor of their punishment. The research method used is the juridical normative approach. The result of this research shows the International Criminal Court has never considered the history of international criminals as child soldiers. However, the International Criminal Court may use the consideration beside what has been regulated in Rome Statute, such as Article 21(3). This is also based on the Judge's right for discretion in the Rome Statute to adjudicate, as what we can see in the Case of Omar Khadr.
Keywords: Child Soldier, Criminal responsibility, International Criminal Court, Judgment and Sentencing, Rome Statute.
AbstrakDalam konflik bersenjata, anak seringkali diculik dan dipaksa menjadi tantara anak, mereka juga didoktrin paksa (melalui kekerasan atau ancaman) serta diajakan untuk melakukan kejahatan seperti menjarah dan membunuh. Mereka yang tidak menurut dan yang mencoba melarikan diri akan dihukum dengan disiksa di hadapan para tantara anak lainnya sebagai contoh agar tidak ditiru oleh anak lainnya. Mereka disebut “mantan tantara anak” setelah tidak lagi menjadi teantara atau telah dewasa. Tidak menutup kemungkinan ketika dewasa mereka hidup dengan jiwa pemberontak dan melakukan kejahatan serius bahkan kejahatan internasional yang menjadi jurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional. Penelitian ini membahas apakah Mahkamah Pidana Internasional mempertimbangkan riwayat seorang pelaku kejahatan internasional yang menjadi seorang mantan tentara anak untuk meringankan hukuman mereka. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik Mahkamah Pidana Internasional tidak pernah mempertimbangkan latar belakang pelaku kejahatan internasional sebagai mantan tentara anak. Namun, Hakim Mahkamah Pidana Internasional dapat menggunakan ketentuan diluar Statuta Roma berdasarkan pasal 21(3). Hal ini juga didasari pada adanya diskresi Hakim untuk memutus dan mengadili diluar yang diatur di dalam Statuta Roma, seperti halnya Kasus Omar Khadr.
Kata Kunci: Mahkamah Pidana Internasional, Pemidanaan, Pertanggungjawaban Pidana, Statuta Roma, Tentara Anak
ASEAN REFORM: TOWARDS A MORE COHESIVE REGIONAL INTERGOVERNMENTAL ORGANISATION
AbstractThe Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) is a regional intergovernmental organization that has seen exponential growth throughout the course of its lifespan ever since it was founded in August 8 of 1967. The organization comprises of 10 Member States with differing backgrounds in economy, culture and government. Its aims and purposes include “To promote regional peace and stability through abiding respect for justice and the rule of law in the relationship among countries of the region and adherence to the principles of the United Nations Charter” based on the “Mutual respect for the interdependence, sovereignty, equality, territorial integrity, and national identity of all nations.” However, it seems that ASEAN’s fundamental principles are its main detriment to achieving and carrying out its aims and purposes. The organization has faced multiple criticisms regarding its failure to address pressing matters in the region, such as ongoing human rights violations committed by member states. The slowness in addressing these matters is due to its fundamental principles of non-intervention and mutual respect for political independence, which in turn causes the lack of comprehensive dispute settlement mechanisms within the organization. This journal aims to pinpoint and identify the root of the aforementioned problems and seeks to provide a comprehensive solution with reference to other regional organizations.
Keywords: ASEAN, Legal Personality, Dispute Settlement, Human Rights
AbstrakAssociation of SouthEast Asian Nations (ASEAN) merupakan sebuah organisasi antarnegara regional yang mengalami perkembangan pesat sejak terbentuknya pada 8 Agustus 1967. Saat sekarang ASEAN mengandung 10 anggota negara yang mempunyai latar-belakang ekonomi, budaya, dan sistem pemerintahan yang berbeda. Tujuan dari ASEAN adalah “To promote regional peace and stability through abiding respect for justice and the rule of law in the relationship among countries of the region and adherence to the principles of the United Nations Charter” berdasarkan “Mutual respect for the interdependence, sovereignty, equality, territorial integrity, and national identity of all nations.” Namun, prinsip dasar ASEAN seakan-akan menghambat ASEAN untuk mencapai tujuannya. Kritik yang dihadapi oleh ASEAN meliputi statusnya dalam hukum internasional, kurangnya efektivitas sistem penyelesaian sengketa di dalam ASEAN, dan bagaimana ASEAN mengatasi permasalahan Hak Asasi Manusia. Jurnal ini bertujuan untuk mengidentifikasi masalah tersebut dan memberi solusi komprehensif dengan meninjau kepada organisasi regional lain.
Kata Kunci: ASEAN, Personalitas Hukum, Penyelesaian Sengketa, Hak Asasi Manusi
THE INTERRELATION OF FORCED EVICTION AND THE RIGHT TO DEVELOPMENT
AbstractDevelopment is one of the most common reasons to evict inhabitant forcibly. This happens because individuals or communities are placed as objects of development, causing the closure of participation space in development. In the perspective of human rights, development is claimed as a right, which every human being has the right to participate, contribute, and receive benefits for everything that results from development. This study aims to understand the perspective of the right to development towards forced evictions and the implementation od state obligation on the right to development at the national level. The study reveals that based on the principles in the right to development (such as holistic development;placement of humans as the central subject of development as well as participation in the development process) can protect individuals or communities from forced evictions. Futhermore, to ensure the fulfillment, state has key role to implement the right to development at the national level.
Keywords: Forced Eviction, Human Rights, Right to Development.
AbstrakPembangunan merupakan salah-satu alasan paling umum penyebab terjadinya penggusuran paksa. Hal ini dikarenakan individu atau masyarakat ditempatkan sebagai objek pembangunan yang menyebabkan tertutupnya ruang partisipatif dalam pembangunan tersebut. Dalam perspektif hak asasi manusia, pembangunan diklaim sebagai hak dimana setiap orang berhak untuk berpartisipasi, berkontribusi dan menerima manfaat hasil pembangunan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif hak atas pembangunan terhadap penggusuran paksa, serta bagaimana kewajiban Negara dalam menerapkan hak tersebut ditingkat nasional. b Berdasarkan analisis terhadap prinsip-prinsip dalam hak atas pembangunana seperti pembangunan yang holistik; penempatan manusia sebagai subjek sentral dari pembangunan dan juga partisipasi dalam proses pembangunan dapat melindungi individu atau masyarakat dari penggusuran paksa. Untuk menjamin pemenuhannya, Negara dalam menerapkan hak atas pembangunan ditingkat nasional.
Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Hak atas Pembangunan, Penggusuran Paksa
RISING SEA LEVEL: LEGAL CONSEQUENCES ON THE SHIFTING OF COASTAL STATE BASELINE
AbstractBaseline is a line drawn from the coastal configuration features, which is very important because the drawing of a baseline allows a coastal State to claim its own maritime zone as measured from said line. However, this concept of baseline currently faced new phenomena called the sea-level rise caused by the climate change. Climate change is caused by the accumulation of greenhouse gas emissions in the atmosphere and causing the earth's surface temperature and sea surface temperatures to increase causing the melting of ice and glaciers. Based on survey data Fifth Assessment Report conducted by the Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC), it is said that in 2100 the rise of sea water will reach 0.52m to 0.98m. In this regard, the rise of seawater brings a legal implication of the possibility in a shift of the baseline due to the inundation of the coastline used as a place to draw the baseline itself, resulting in the possibility of States losing juridical claims in its maritime zone. Coastal States must now begin to have awareness regarding the impacts caused by rising sea level in order to anticipate and reduce the impact of rising sea level.
Keywords: Baseline, Climate Change, Maritime Zone, Rising-Sea Level.
AbstrakGaris pangkal merupakan garis yang ditarik dari fitur-fitur konfigurasi pantai yang sangat penting karena penarikan garis pangkal memungkinkan suatu negara untuk mengklaim zona maritim miliknya, diukur dari garis tersebut. Akan tetapi, garis pangkal ini kini menghadapi kendala yaitu fenomena kenaikan air laut yang disebabkan oleh perubahan iklim. Perubahan iklim disebabkan karena menumpuknya gas emisi rumah kaca dan menyebabkan suhu permukaan bumi dan suhu permukaan air laut meningkat sehingga menyebabkan mencairnya es dan gletser di bumi. Dari kejadian tersebut lahirlah fenomena yang dinamakan kenaikan air laut. Berdasarkan data dari survei yang dilakukan oleh Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) dalam Fifth Assessment Report, dikatakan bahwa pada tahun 2100 kenaikan air laut akan mencapai 0,52m hingga 0,98m. Dalam hal ini, kenaikan air laut akan membawa implikasi hukum terkait kemungkinan adanya pergeseran pada garis pangkal dikarenakan tergenangnya wilayah garis pantai yang digunakan sebagai tempat untuk menarik garis pangkal, sehingga besar kemungkinan terjadinya hilangnya klaim yuridis pada zona maritim tertentu. Negara-negara pantai sekarang sudah harus menyadari dampak yang disebabkan oleh kenaikan air laut ini sehingga kemudian dapat mengantisipasi dampak dari kenaikan air laut.
Kata Kunci: Garis Pangkal, Kenaikan Air Laut, Perubahan Iklim, Zona Maritim
THE USE OF AUTONOMOUS WEAPON SYSTEMS IN ARMED CONFLICT : LEGALITY AND CHALLENGES FOR FUTURE WEAPON REGULATION
AbstractAutonomous Weapon Systems (AWS) has been developed as an alternative weapon system in the battlefield. It has a fundamental difference with other weapons systems which lies in decision making carried out without human intervention. AWS is able to make decisions about life and death and it has been legally, morally and ethically challenged since it has potential to distract moral and ethical on the battlefield. However, as a smart weapon, it gives a significant advantage since it can be deployed in very dangerous areas for the purpose of self-defense in critical situations. This article argues that AWS is still a conventional weapon and cannot be absolutely prohibited even if it is deemed as a vulnerable and destructive weapon which potentially violates international humanitarian law (IHL). AWS is still fully compliant with IHL basic principles for as long as there is a sufficient legal basis that provides the limit and legality of the use of AWS. Accordingly, this article also suggests that the future AWS regulation should be followed by appropriate technical provision on the development, production, ownership, transfer and use in armed conflict.Keywords: Armed Conflict, Autonomous Weapon Systems, International Humanitarian Law, Weapon Regulation
AbstrakSistem Senjata Otonom (AWS) telah dikembangkan sebagai sistem senjata alternatif dalam pertempuran dan memiliki perbedaan fundamental dengan sistem senjata lain yaitu, keputusan yang diambil tanpa adanya intervensi manusia. AWS mampu untuk memutuskan hidup dan matinya target kombatan sehingga penggunaannya ditentang baik secara hukum, moral, dan etika karena berpotensi merusak moral dan etika dalam peperangan. Namun demikian, sebagai senjata modern, AWS memberikan keuntungan yang nyata mengingat AWS dapat ditempatkan di daerah yang berbahaya bagi manusia untuk alasan bela diri dalam situasi yang sangat sulit. Penelitian ini menyatakan bahwa AWS tetap merupakan senjata konvensional yang penggunaannya tidak dapat dilarang secara absolut sekalipun berpotensi menjadi senjata penghancur yang dapat melanggar hukum humaniter. AWS mampu untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar hukum humaniter sepanjang pengaturan dan pembatasan penggunaannya diatur dalam instrumen hukum humaniter yang memadai yang hingga saat ini belum tersedia. Dengan demikian, penelitian ini menyarankan bahwa aturan AWS masa depan harus juga mencakup aturan-aturan teknis tentang pengembangan, pembuatan, kepemilikan, pengalihan serta penggunaan dari AWS dalam sengketa bersenjata. Kata Kunci: Aturan Senjata, Konflik Bersenjata, Hukum Humaniter Internasional, Sistem Senjata Otono