Padjadjaran Journal of International Law
Not a member yet
112 research outputs found
Sort by
TINDAK PIDANA KEJAHATAN PENYELUNDUPAN MANUSIA (PEOPLE SMUGGLING) DI INDONESIA: TANGGUG JAWAB INDONESIA DAN AUSTRALIA
AbstrakPenyelundupan manusia merupakan salah satu kejahatan transnasional terorganisir yang semakin meningkat di Indonesia, khususnya pulau-pulau perbatasan yang letaknya dekat dengan Australia. Lemahnya pengawasan di wilayah perbatasan dan kurangnya pengetahuan masyarakat setempat tentang kejahatan penyelundupan manusia memudahkan pihak-pihak tertentu untuk menyelundupkan para imigran ilegal ke Ashmore Reef (Australia). Sebagai Negara pihak United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNTOC) dan Palermo Protocol, Indonesia dan Australia mempunyai kewajiban dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana penyelundupan manusia. Makalah ini adalah untuk menganalisis apakah Indonesia dan Australia telah memenuhi kewajibannya sebagai Negara Peserta UNTOC dan Palermo Protocol, serta memberikan rekomendasi kepada kedua negara dalam melaksanakan kewajibannya terkait kejahatan penyelundupan manusia sebagai bentuk tanggung jawab Negara.Kata kunci: kejahatan transnasional terorganisir, penyelundupan manusia, tanggung jawab negara.AbstractPeople smuggling is one of transnational organized crimes that has been increasing in Indonesia, especially in the outermost Indonesian’s islands which are close to Australia. Lack of surveillance in the border region and lack of knowledge on the local people in regards to the crimes of people smuggling makes it easy to smuggle illegal immigrants to Ashmore Reef (Australia). Hence, it leads to the increasing number of people smuggling in Indonesia. As state parties to the United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNTOC) as well as its Protocol, Indonesia and Australia bound by the obligation to prevent and combat people smuggling. The purpose of this paper is to analyze whether Indonesia and Australia have fulfil their obligation as State Parties of the UNTOC and the Palermo Protocol, also to propose actions that can be taken by both Governments to fulfill their obligation as state party in regards to the state responsibility.Keywords: people smuggling, state responsibility, transnational organized crime
ARREST AND DETENTION OF ‘BOAT PEOPLE’ IN INDONESIA TERRITORY WATER
AbstractAs a Coastal State, Indonesia has full sovereignty to implement its national regulations to prevent illegal fishing in their territorial waters. One example of prevention effort can be pointed out by the arrest and detention of hundreds of ‘boat people’ while they were conducting illegal fishing in Derawan Islands territory waters, East Kalimantan. They did transshipment and their fishing methods were prohibited regarding to Indonesian regulations. The issue of illegal fishing will be analyzed in regard to international law and as a part of the enforcement of Coastal State sovereignty. ‘Boat people’ refer to a group of people who spend most of their life and do all their activities in a boat, within the territorial waters of Indonesia, Malaysia and Philippines. The ‘boat people’ issues would be determined from two conceptions. The first one would be nationality issue. Most of the ‘boat people’ were proven to be stateless while few of them have been identified as citizen of Philippines. Indonesia and Malaysia authorities denied and did not recognize them as part of their nationality. It was contrary from what ‘boat people’ were claiming that they were originally from Semporna, Malaysia. Indonesia itself considered ‘boat people’ as a foreign fishers. There will be diverse approaches in dealing with those who hold a nationality and those who do not. The second conception would be concerning to the terminology of ‘traditional fishers’ and ‘traditional fishing rights’ based on international law and national regulation, and how state practices implement it. Furthermore, there would be comparison of international practices related to traditional fishing rights based on international law.Keywords: ‘boat people’, illegal fishing, nationality, stateless person, traditional fishing rights.
AbstrakSebagai negara pantai, Indonesia mempunyai kedaulatan penuh untuk mengimplementasikan kebijakan nasionalnya untuk mencegah penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan teritorialnya. Salah satu contoh dari tindakan pencegahan adalah penangkapan dan penahanan ratusan ‘manusia perahu’ pada saat mereka melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan kepulauan Derawan, Kalimantan Timur. Mereka melakukan transit dan penangkapan ikan dengan metode yang dilarang oleh hukum Indonesia. Isu penangkapan ikan ilegal akan dianalisa dengan hukum internasional dan sebagai bagian dari penegakan kedaualatan negara pantai. ‘Manusia perahu’ mengacu pada sejumlah orang yang menghabiskan sebagian besar aktivitas hidupnya dalam kapal, dalam peraairan teritorial Indonesia, Malaysia dan Filiphina. ‘Manusia perahu’ berkenaan dengan dua konsep. Pertama adalah isu nasionalitas. Kebanyakan ‘manusia perahu’ terbukti tidak mempunyai kewarganegaraan, sedangkan sebagian dari mereka sudah diidentifikasi sebagai warga negara Filiphina. Otoritas Indonesia dan Malaysia tidak mengakui mereka sebagai bagian dari warga negara kedua negara ini. Hal ini sangat berlawanan dengan ‘manusia perahu’ yang melakukan klaim bahwa mereka berasal dari Semporna, Malaysia. Indonesia sendiri menganggap ‘manusia perahu’ sebagai penangkap ikan asing. Ada beberapa cara dalam menangani mereka yang telah mempunyai kewarganegaraan dan mana yang belum. Konsepsi kedua adalah berkenaan dengan terminilogi ‘penangkap ikan tradisional’ dan ‘hak menangkap ikan secara tradisional’ berdasarkan hukum internasional dan peraturan nasional, dan bagaimana praktik negara diimplementasikan. Lebih lanjut lagi, akan ada perbandingan mengenai praktik internasional berkenaan dengan hak memancing tradisional berdasarkan hukum internasional.
Kata Kunci: ‘manusia perahu’, illegal fishing, kebangsaan, tak berkewarganegaraan, hak nelayan tradisional