Padjadjaran Journal of International Law
Not a member yet
112 research outputs found
Sort by
THE URGENCY TO INCLUDE GENDER AS PROTECTED GROUP UNDER THE CRIME OF GENOCIDE
Abstract
This research will discuss exigence to assign gender as protected groups in Genocide under Rome Statute which contains about gender (indeed third gender) selective mass killing. This research is inspired from the allegation of selective mass killing to gender in Nanjing, China, India, and Indonesia which begs protection from crime of genocide. This research method used is the juridical normative approach method. The research is conducted by analyzing the data gained from library studies and international conventions related to International Criminal Law. The specification of research is done by describing the related legislations associated with the legal theory and practice of implementing an object of research. The result of this research shows that the gender has similar characteristics exclusive groups as the protected groups under article 6 Rome Statute. What the result of that based on article 9 Rome Statute, amendment protected group is possible to do.
Keywords: Gender, Genocide, International Criminal Court
Abstrak
Penelitian ini akan membahas urgensi untuk menambahkan gender sebagai kelompok yang dilindungi dalam kejahatan genosida yang diatur di bawah ketentuan Statuta Roma terkait pembantaian berpreferensi gender (termasuk gender ketiga). Penelitian ini terinspirasi dari adanya dugaan pembantaian selektif gender di Nanking, Tiongkok, India, bahkan Indonesia yang membutuhkan perlindungan dari ketentuan genosida. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Penelitian dilakukan dengan menganalisis data yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi peraturan konvensi internasional yang berkaitan dengan Hukum Pidana Internasional. Penelitian menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu menggambarkan peraturan yang dikaitkan dengan teori hukum dan praktek pelaksanaan suatu objek penelitian. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa gender memiliki karakteristik yang sama dengan kelompok yang dilindungi dalam kejahatan genosida. Sehingga sesuai dengan Pasal 9 Statuta Roma amandemen terhadap kelompok yang dilindungi dalam kejahatan genosida dimungkinkan untuk dilakukan.
Kata Kunci: Gender, Genosida, Mahkamah Peradilan Pidan
REFORMING THE INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE: THE URGENCY FOR A MORE ADVANCED SCOPE OF JURISDICTION
Abstract
It can be argued that in facing the paramount problems of the twenty first century, one of the core elements of establishing a world with friendly relation among States is by the constitution of a healthy judicial field considering the fact that disputes among States are in no way can be avoided. For more than seven decades the International Court of Justice has served the world and the Member States of the United Nations in particular with judicial service as it bears the function as the principal judicial organ of the United Nations. However, by analyzing the development of international law, while the ICJ has contributed to improving the relation between States by way of providing States with the proper settlement of disputes, the current system—mostly designed at a time of different global challenges and priorities—seems to have exceeded its capacity to be nimble and responsive to the needs of today’s world. This article seeks to offer recommendations on how to optimize the Court’s function by means of reforming its contentious jurisdiction. The purpose of this article is to open more possibilities to optimize the Court, by making the Court’s jurisdiction mandatory and compulsory to all States and offer a possibility of expansion of jurisdiction as to include ratione materiae jurisdiction.
Keywords: Jurisdiction, International Court of Justice, Reform
Abstrak
Dapat dikatakan bahwa dalam menghadapi masalah terpenting di abad dua puluh satu, salah satu unsur utama dalam menciptakan dunia dengan hubungan baik antar negaranya adalah melalui terciptanya ranah peradilan yang sehat, menimbang sengketa antar negara yang merupakan sebuah keniscayaan. Selama lebih dari tujuh dekade, Mahkamah Internasional telah melayani dunia dan negara anggota dari Perserikatan Bangsa-Bangsa terkhusus dalam hal penyediaan pelayanan peradilan terkait dengan fungsinya sebagai organ peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Bagaimanapun, dengan menganalisa perkembangan hukum internasional, walaupun Mahkamah Internasional telah berkontribusi dalam meningkatkan hubungan baik antar negara dengan cara menyediakan cara penyelesaian sengketa yang memadai, sistem yang ada sekarang ini—sebagian besar dirancang pada masa dengan tantangan dan prioritas global yang berbeda—tampaknya telah tidak efektif dalam menanggapi kebutuhan dunia zaman ini. Tulisan ini bertujuan menawarkan rekomendasi-rekomendasi perihal optimalisasi dari fungsi Mahkamah Internasional dengan cara reformasi yurisdiksi kasus kontensius yaitu diantaranya dengan menjadikan yurisdiksi Mahkamah sebagai wajib bagi setiap negara anggota, serta memperluas jangkauan yurisdiksi Mahkamah berdasarkan prinsip ratione materiae.
Kata Kunci: Mahkamah Internasional, Reformasi, Yurisdiks
IMPORTANT LESSONS FROM AFRICAN HUMAN RIGHTS MECHANISM FOR ASEAN: COMMON PATH AND SELF-ENFORCING EQUILIBRIA
AbstractIdeally, regional regimes are promising for investigating and remedying human rights violations. This manuscript focuses on the establishment process of regional mechanisms in Africa, specifically on the similarities and dissimilarities among them and look at how the enforcement mechanisms work. It seeks and analyses the process of creating a mechanism to protect individuals' rights in the African region, and present thoughts about how the institution can improve in protecting their peoples' human rights. According to the African experience, institutional building is a long process requiring flexibility and adaptiveness to many conditions facing ahead. As it goes with many uncertainties, all stakeholders, especially those in power, have strong and proactive leadership. In this regard, ASEAN can follow African states’ path to seek and build their human rights mechanisms under their interest as well as other regions’ common paths, such as establishing a commission followed by a court. Further, Africa succeeded in creating a Self-Enforcing Equilibria where African states and elites believe that they can violate the rule and would be worse off if they did so. It has passed this step successfully by establishing human rights institution, including human rights court, to avoid that. Conclusively, African proves that human rights can be protected and promoted without damaging state sovereignty and along the principle of non-interference. Therefore, ASEAN can learn from African's experience. To begin with, ASEAN is unnecessary to have the ideal human rights convention; at the beginning, it shall focus on what it needs and what can be agreed upon.
Keywords: ASEAN, Regional Human Rights, Self-Enforcing Equilibria
AbstrakSecara ideal, rezim hukum regional menjanjikan dalam menyelidiki dan menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia. Tulisan ini memfokuskan diri pada proses pembentukan mekanisme regional di Afrika, terutama berkenaan persamaan dan perbedaan yang ada, serta meneliti cara kerja penegakan hukum yang ada. Tulisan ini turut menganalisis proses pembentukan mekanisme dalam melindungi hak individu di Afrika, dan memberikan pandangan bagaimana institusi terkait dapat mengembangkan diri dalam melindungi hak asasi manusia. Berdasarkan pengalaman Afrika, pembentukan institusi adalah proses panjang yang membutuhkan fleksibilitas dan adaptasi terhadap situasi masa depan. Oleh karena ketidakpastian yang ada, seluruh pihak yang terkait, terutama yang berkuasa, memiliki kepemimpinan yang kuat dan proaktif. ASEAN dapat mencontoh langkah negara Afrika dalam membangun mekanisme hak asasi manusia seturut kepentingannya dan juga mencontoh langkah umum wilayah lain, seperti membentuk komisi dan pengadilan. Afrika berhasil membentuk self-enforcing equilibria, di mana negara dan pemimpin Afrika sadar bahwa aturan tersebut dapat dilanggar, namun dengan konsekuensi yang buruk. Afrika telah membentuk institusi hak asasi manusia, termasuk pengadilan hak asasi manusia, untuk mencegah hal tersebut. Pada akhirnya, Afrika membuktikan bahwa hak asasi manusia dapat dilindungi dan dimajukan tanpa merusak kedaulatan negara dan sejalan dengan prinsip non-intervensi. Dalam hal ini, ASEAN tidak perlu memiliki konvensi hak asasi manusia pada tahap awal, melainkan memfokuskan diri terhadap kebutuhannya dan apa yang dapat diselesaikan bersama.
Kata Kunci: ASEAN, HAM Regional, Self-Enforcing Equilibri
AUSTRALIA'S MEMBERSHIP IN THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS IN RELATION WITH HUMAN RIGHTS POLICIES
Abstract
Australia, as one of the first dialogue partners of ASEAN has been one of the subjects in a continuous discussion over the need to further integrate Australia within ASEAN and therefore making Australia as one of the Member States of ASEAN. This is accompanied with the idea of advancing the partnership, bearing in mind the many accomplishments that the partnership have yielded. However, there are varying complex issues at hand regarding Australia's membership. A membership would mean compliance with the ASEAN Charter, where it is found to be difficult for Australia in fulfilling all the needed requirements and may restrict Australia in certain fields of concern, one of which is human rights policies. ASEAN is known for its ASEAN Way, which is a non-interference and consensus based method in resolving issues and maintaining peace and security, that includes human rights. This has generated criticism in ASEAN's inability to protect human rights while also failing to hold accountability of human rights law violations. This is also due to the inadequate legal instruments that does not provide a proper protection and prevention of human rights violations. In relation to Australia's membership, this would create a conflicting issue since there are several differences between Australia and ASEAN regarding human rights policies, along with its values. As there seems to be no urgency to integrate Australia as a member into ASEAN, therefore membership is not needed to avoid unwanted conflict and partnership between the party can still be built as dialogue partners.
Keywords: ASEAN, Australia, Human Rights Law
Abstrak
Australia sebagai salah satu negara pertama yang menjadi dialogue partner ASEAN seringkali menjadi subjek diskusi mengenai keinginan untuk mengintegrasikan Australia dengan ASEAN dan kemudian menjadikan Australia sebagai salah satu anggota dari ASEAN. Hal ini disertai pula dengan ide untuk meningkatkan kerja sama yang telah ada, mengingat berbagai keberhasilan yang telah dihasilkan dari padanya. Namun, terdapat beberapa permasalahan yang ada mengenai keanggotaan Australia. Keanggotaan akan berarti kepatuhan terhadap Piagam ASEAN, dimana akan sulit bagi Australia untuk memenuhi semua persyaratan yang ada dan memunculkan kemungkinan bagi Australia untuk terhalangi di beberapa aspek, yang salah satunya merupakan hukum hak asasi manusia. ASEAN itu sendiri dikenal dengan ASEAN Way, yang merupakan suatu metode yang didasarkan dengan non-intervensi dan konsensus dalam menyelesaikan masalah dan dalam menjaga keamanan dan kedamaian yang juga berkaitan dengan hak asasi manusia. Hal ini telah memunculkan kritik terhadap ketidakmampuan ASEAN dalam melindungi hak asasi manusia dan meminta pertanggungjawaban atas pelanggaran hukum hak asasi manusia. Hal ini juga dikarenakan instrumen hukum yang tidak memadai karena tidak menyediakan perlindungan dan pencegahan yang cukup terhadap pelanggaran hukum hak asasi manusia. Dihubungkan dengan keanggotaan Australia, maka hal ini akan memunculkan permasalahan yang bertabrakan dimana adanya perbedaan antara Australia dan ASEAN mengenai hukum hak asasi manusia, beserta nilai-nilai yang dipegang. Oleh karena tidak adanya urgensi untuk keanggotaan Australia, maka keanggotaan itu tidak diperlukan demi menghindari konflik yang tidak diinginkan dan kerjasama antara keduanya masih dapat dibangun dengan dasar sebagai dialogue partner.
Kata Kunci: ASEAN, Australia, Hukum Hak Asasi Manusi
ARMS TRADE BETWEEN UNITED KINGDOM WITH SAUDI ARABIA IN YEMEN CONFLICT ASSOCIATED WITH ARMS TRADE TREATY 2014 AND INTERNATIONAL LAW
Abstract
In March 2015, the Saudi-led coalition of nine Arab countries commenced its military operations against the Houthi rebels and the forces loyal to President Saleh. This operation included bombing raids to civilians and civilian objects, a blockade in the Gulf of Aden, which is causing widespread humanitarian suffering in Yemen. During the Yemen conflict, the United Kingdom has issued 152 military licenses and export arms to Saudi Arabia with a value of £ 2,8 billion. The arms exported by the United Kingdom and use of weapons by Saudi Arabia has resulted in serious violation of International Humanitarian Law. Furthermore, the United Kingdom, as a state party to the Arms Trade Treaty 2014, has violated Article 6(3) and Article 7 of the Arms Trade Treaty for exporting the weapons without conducting mitigation risk and assessment. This article aims to analyze the violations of the Arms Trade Treaty caused by the serious violations of International Humanitarian Law, as well as the violations of United Kingdom’s national law and framework governing arms exports. This article also argues that according to the International Law Commission Article on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts, the United Kingdom is responsible for the arms export that has caused damage to Yemen and should carry out compensation as a form of state responsibility.
Keywords: Arms Trade Treaty, Export, Transfer
Abstrak
Pada Maret 2015, koalisi pimpinan Arab Saudi dan kelompok koalisi melakukan operasi militer melawan pemberontak Houthi dan pasukan yang setia kepada Presiden Saleh. Operasi ini termasuk serangan pemboman terhadap warga sipil dan objek sipil, blokade di Teluk Aden, yang menyebabkan penderitaan kemanusiaan yang meluas di Yaman. Selama konflik Yaman, Inggris telah menerbitkan 152 lisensi militer dan mengekspor senjata ke Arab Saudi senilai £ 2,8 miliar. Senjata yang diekspor Inggris dan penggunaan senjata oleh Arab Saudi telah mengakibatkan pelanggaran serius Hukum Humaniter Internasional. Lebih lanjut, Inggris sebagai negara pihak Arms Trade Treaty 2014 telah melanggar Pasal 6(3) dan Pasal 7 Arms Trade Treaty karena mengekspor senjata tanpa melakukan mitigasi risiko dan penilaian. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pelanggaran Arms Trade Treaty yang disebabkan oleh pelanggaran serius Hukum Humaniter Internasional, serta pelanggaran hukum nasional Inggris dan kerangka kerja yang mengatur ekspor senjata. Artikel ini juga berpendapat bahwa menurut International Law Commission Article on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts, Inggris bertanggung jawab atas ekspor senjata yang telah menyebabkan kerusakan di Yaman dan harus melakukan kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab negara.
Kata Kunci: Ekspor, Perjanjian Perdagangan Senjata, Transfe
MARITIME INTERCEPTION ON FOREIGN VESSELS CARRYING REFUGEES AND ASYLUM SEEKERS: A VIOLATION OF UNCLOS AND NON-REFOULEMENT PRINCIPLE?
AbstractEach state has the right to protect their national security in every possible way, and illegal acts such as aliens entering their territory without permit is no exception. They implement regulations and policies to prevent people smuggling, including but not limited to maritime interception towards vessels under suspicion of carrying refugees and asylum seekers. Yet, in the implementation, human rights violations tend to happen towards the passengers. This study aims to analyze the legality of maritime interception on foreign vessels carrying refugee and asylum seekers, and whether the said conduct raised issues of state responsibility. This study was conducted by analyzing relevant international law instruments and principles such as non-refoulement and state responsibility. The analysis comes to the conclusion that states have certain jurisdiction to conduct interception operations at sea with the means of protecting their national security. Should the act of interception be proven to inflict threats of danger towards the lives of the intercepted refugees and asylum seekers, states should be held responsible for the damage bared to the refugees and asylum seekers. In conducting maritime interceptions, states should ensure the refugee identity of the intercepted vessel’s passengers and should seek that they are entitled to international protection.
Keywords: Maritime Interception, Principle of Non-Refoulement, State Responsibility
AbstrakSetiap negara mempunyai hak untuk melindungi keamanan nasionalnya dengan berbagai macam cara, dan tindakan ilegal seperti warga negara asing memasuki wilayah suatu negara tanpa izin bukan merupakan pengecualian. Negara-negara telah menetapkan seperangkat peraturan dan kebijakan untuk mencegah penyelundupan manusia, termasuk namun tidak terbatas pada pencegatan kapal di wilayah laut yang dicurigai mengangkut para pengungsi dan pencari suaka. Namun, dalam pelaksanaannya tindakan pencegatan seringkali menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia kepada para penumpang kapal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas pencegatan kapal yang mengangkut pengungsi dan pencari suaka. Penelitian ini dilaksanakan dengan menganalisa hukum internasional yang berkaitan. Penelitian ini menunjukan bahwa negara mempunyai yurisdiksi tertentu untuk melaksanakan pencegatan di laut dengan tujuan untuk mempertahankan keamanan nasional. Selain itu, negara harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh para pengungsi dan pencari suaka selaku penumpang kapal yang dicegat apabila pencegatan tersebut menimbulkan ancaman bagi hidup mereka. Dalam melaksanakan pencegatan di wilayah laut, negara-negara harus memastikan identitas para penumpang kapal yang dicegat, dan memberikan perlindungan internasional bagi mereka yang berstatus sebagai pengungsi dan pencari suaka.
Kata Kunci: Pencegatan Wilayah Laut, Prinsip Non-Refoulement, Tanggung Jawab Negar
IS ASEAN’S PRACTICE OF NON-INTERFERENCE AND REGIONAL PARTICULARISM PRINCIPLES A SOURCE OF HINDRANCE FOR HUMAN RIGHTS LAW ENFORCEMENT IN SOUTH EAST ASIA?
Abstract
In the ages of Duterte and his extrajudicial killing policies, of Aung Sang Suu Kyi and the Rohinya systemic persecution, of Malays rejecting the ratification of International Convention for Eradication of Racial Discrimination (ICERD), and other unfortunate events spanning across the region, South East Asia was largely suffering from various grave breaches of human rights violations. As the subcontinent umbrella organization, however, ASEAN’s hand has been largely tied when facing the issues pertaining in their region, despite pledging their commitment to establish protection and enactment of human rights law in its continent since 2007. Some experts say that its inability to perform meaningful actions is mainly attributable to its “non-interference policy”, a principle adopted by ASEAN with several unique characteristics that differs its practice with other organization practicing similar belief, mixed with a misguided application of implementation regarding “regional particularism”. This paper aims to understand the establishment of such principles’ implementation and how they influence the organization’s approach against violations of human rights happening under its member-states’ governments.
Keywords: Human Rights Violations, Non-Interference, Regional Particularism
Abstrak
Pada zaman Duterte dan kebijakan pembunuhan di luar proses hukumnya, Aung Sang Suu Kyi dan penganiayaan sistemik etnik Rohingya, orang-orang Malaysia menolak ratifikasi Konvensi Internasional untuk Pemberantasan Diskriminasi Rasial (ICERD), dan berbagai peristiwa malang lainnya yang terjadi di berbagai daerah, Asia Tenggara menderita berbagai pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM). Namun, sebagai organisasi yang memayungi sub-benua, tangan-tangan ASEAN sebagian besar terikat ketika menghadapi masalah-masalah yang berkaitan dengan wilayah mereka, meskipun berjanji untuk membangun perlindungan dan pemberlakuan undang-undang hak asasi manusia di benua itu sejak 2007. Beberapa ahli mengatakan bahwa ketidakmampuannya untuk melakukan tindakan yang berarti terutama disebabkan oleh kebijakan non-intervensi-nya, sebuah prinsip yang diadopsi oleh ASEAN dengan beberapa karakteristik unik yang berbeda praktiknya dengan organisasi lain yang mempraktikkan prinsip serupa, yang kemudian dicampur dengan implementasi “kekhususan regional” yang problematik. Artikel ini bertujuan untuk memahami pembentukan implementasi prinsip tersebut dan bagaimana hal itu mempengaruhi pendekatan organisasi terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di bawah pemerintahan negara-negara anggotanya.
Kata Kunci: Kekhususan Regional, Non-Intervensi, Pelanggaran HA
A PROPOSAL FOR UN REFORM AND THE ROLE OF INDONESIA
Abstract
As of writing this article, the United Nations (UN) has turned 75 Years old. Formed from the end of World War II, the UN’s leadership is made up of the War’s victorious countries. The organization consists of 193 states from around the world. After 75 years, the UN has been criticized as being slow in responding to issues concerning International peace and security, even though the handling of such issues constitutes one of the main objectives of the UN. Proposals for UN reform have emerged since 1949 until today, but there were never any real efforts to restore the UN to its original function. Mandates from some Member States have urged the reformation of the organization. This paper discusses the efforts of the UN in responding to proposals for reform and the role of Indonesia as one of the member states of the UN. It is hoped that Indonesia can support and bring change to the UN.
Keywords: Indonesia, Reform, UN
Abstrak
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau biasa disingkat PBB, sudah berumur 75 Tahun. Dibentuk dari berakhirnya perang dunia kedua, PBB dikuasai oleh para negara pemenang perang dunia. Lima Negara Anggota Permanent menginisiasi untuk membentuk PBB, dan kemudian bersama negara-negara di dunia membentuk Organisasi terbesar di dunia yang melingkupi 193 negara di seluruh dunia. Setelah 75 tahun usianya, PBB dinilai lambat dalam merespon isu yang berkaitan perdamaian dunia padahal isu tersebut merupakan tujuan dari dibentuknya PBB. Usulan untuk melakukan reformasi pun bergulir dari tahun 1949 hingga saat ini, namun belum pernah ada upaya yang riil untuk mengembalikan PBB kepada fungsi aslinya. Berdasarkan mandat dari beberapa negara Anggota PBB, PBB didesak untuk melakukan reformasi. Pada Makalah ini akan dibahas mengenai usaha yang dilakukan PBB dalam menyikapi Reformasi PBB dan Peran Indonesia sebagai salah satu negara anggota PBB. Indonesia sebagai negara anggota PBB berharap bahwa dukungannya dapat membawa perubahan bagi PBB.
Kata Kunci: Indonesia, PBB, Reformas
PROTECTION OF HUMAN RIGHTS IN SOUTHEAST ASIA WITH SPECIAL REFERENCE TO THE ROHINGYA IN MYANMAR: A CRITICAL STUDY OF THE EFFECT OF ASEAN’S POLICY AND ACTION ON ASEAN INTERGOVERNMENTAL COMMISSION ON HUMAN RIGHTS (AICHR)
AbstractSince its inception over four decades ago ASEAN has always worked towards improving the lives of its citizens. Year 2009 has opened another chapter with the inauguration of AICHR pursuant to Article 14 of the ASEAN Charter at the 15th ASEAN Summit. Since then AICHR has conducted various activities. In the midst of these ‘progress’ the vital question remains unanswered; To what extent AICHR has been successful in protecting human rights of citizens in ASEAN countries? This shall be answered through qualitative legal research. This study serves as an analytical basis to predict the future development of the AICHR as well as human rights protection in South East Asia. Furthermore, it contributes to the reform of both ASEAN and AICHR toward implementation of human rights in the region. This research focuses on human rights issues of the Rohingya in Myanmar whereby ASEAN’s policy and action relating to the issue are examined. The finding shows that the policy and action of ASEAN does not provide much support in protecting the rights of the Rohingya. On the contrary, the policy has hindered the effort of AICHR in protecting human rights. AICHR is considered not independent since it almost completely relies on ASEAN. As therefore, it is recommended that ASEAN and its member states take real and concrete measures to protect human rights. Hence, to achieve AICHR and ASEAN’s objectives, lASEAN and its member states must respect human rights and support AICHR with necessary power and measure.
Keywords: AICHR, ASEAN, Human Rights, Myanmar, Rohingya.
Abstrak Sejak kelahirannya empat dekade yang lalu, ASEAN selalu berupaya meningkatkan taraf hidup rakyatnya. Tahun 2009 membuka lembaran baru ASEAN dengan adanya inaugurasi AICHR berdasarkan Pasal 14 dari Piagam ASEAN pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-15. Semenjak itu, AICHR telah melaksanakan berbagai kegiatan. Dalam perkembangannya, masih terdapat pertanyaan penting yang belum terjawab; sejauh mana keberhasilan AICHR dalam melindungi hak asasi dari warga negara-negara di ASEAN? Untuk menjawabnya, pertanyaan ini akan dijawab melalui penelitian hukum kualitatif. Penelitian ini berfungsi sebagai dasar analisis untuk memprediksi perkembangan AICHR juga perlindungan HAM di ASEAN. Selain itu, penelitian ini diharapkan dapat memberikan berkontribusi terhadap reformasi ASEAN dan juga AICHR dalam perlindungan HAM di ASEAN. Penelitian ini memfokuskan pada isu HAM kelompok Rohingya di Myanmar dengan menelaah kebijakan dan tindakan ASEAN terhadap isu tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan dan tindakan ASEAN tidak memberikan cukup dukungan dalam perlindungan HAM terhadap Rohingya, namun sebaliknya, kebijakan-kebijakan yang ada telah menghalangi upaya AICHR dalam melindungi HAM. Sehingga AICHR tidak benar-benar independen sebab AICHR bergantung nyaris sepenuhnya pada ASEAN. Oleh karenanya, ASEAN dan negara-negara anggotanya sebaiknya melakukan berbagai upaya yang nyata dan konkret untuk melindungi HAM. Agar AICHR bisa merealisasikan maksud dan tujuannya, ASEAN dan negara-negara anggotanya harus menghormati HAM dan mendukung AICHR melalui berbagai upaya dan kekuatan yang diperlukan.
Kata Kunci: AICHR, ASEAN, Hak Asasi Manusia, Myanmar, Rohingy
INDONESIA-MALAYSIA MARITIME BOUNDARIES DELIMITATION: A RETROSPECTIVE
Abstract“Good fences make good neighbors.” But how long should one build those fences with its neighbor? Boundary delimitation has always been an eye-catching issue in international law and international relations. Sometimes it can take up for many years. States tend to be very cautious in delimiting its boundary because once it is agreed, it cannot be changed anymore. Indonesia-Malaysia maritime boundary is not an exception. These two relatively young nations have negotiated their maritime boundaries since the 1960's. More than fifty years later, maritime boundary segments still remain to be settled. But where does it stand now? This article will highlight a number of important issues of the Indonesian-Malaysian maritime boundaries delimitation, the latest development, and the way forward on where these two nations will proceed.
Keywords: Archipelagic Baseline, Boundary Agreement, Continental Shelf, Exclusive Economic Zone, Maritime Delimitation
Abstrak“Good fences make good neighbor”. Tetapi berapa lama waktu yang diperlukan untuk menegosiasikan pagar tersebut? Delimitasi batas negara selalu menjadi isu hangat dalam hukum dan hubungan internasional. Proses ini dapat memakan waktu bertahun-tahun. Negara-negara cenderung untuk sangat berhati-hati dalam menegosiasikan batas, karena setelah perbatasan tersebut disepakati, maka batas tersebut tidak dapat diubah.Batas maritim Indonesia dan Malaysia tidak terkecuali. Kedua negara yang relatif masih muda ini telah menegosiasikan batas maritimnya sejak tahun 1960an. Lebih dari lima puluh tahun kemudian, segmen-segmen batas maritim antar kedua negara juga belum selesai dirundingkan. Setelah sekian lama berunding, bagaimana perkembangan proses penetapan batas maritim kedua negara? Artikel ini akan mengedepankan isu-isu penting terkait dengan delimitasi batas maritim Indonesia-Malaysia, perkembangan terakhir, dan langkah kedepan yang akan ditempuh oleh kedua negara.
Kata kunci: Delimitasi Batas Maritim , Garis Pangkal Kepulauan, Landas Kontinen, Perjanjian Perbatasan, Zona Ekonomi Eksklusif,