Padjadjaran Journal of International Law
Not a member yet
    112 research outputs found

    THE RIGHTS OF CHILDREN REFUGEE IN TRANSIT COUNTRY UNDER THE CRC, A CASE OF INDONESIA: AN INTENDED NEGLIGENCE?

    Get PDF
    AbstractCivil wars in Middle Eastern countries and several countries in Africa have resulted in an increased influx of refugees seeking refuge in Indonesia every year. Although Indonesia is not their final destination, they prefer to wait in a transit country rather than experience terror and persecution in their home country., As a non-signatory country to the 1951 Geneva Convention, for humanitarian reasons, Indonesia allows those people who already in the territory of Indonesia to temporary stay until they status are clear. 28% of the refugees registered with the United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) in Indonesia are under 18 years of age. Being a refugee child in a transit country keeps them away from the threat of war crimes in their country, nonetheless it turns out that there are basic rights that cannot be fully fulfilled. The 1989 Convention on the Rights of the Child (CRC) regulates state obligation to fulfil the rights of the child in any situation without discrimination. Indonesia as a transit country and state party to the CRC facing dilemma in assisting the child refugees. This article will analyse whether Indonesia has responsibility for child refugee in its jurisdiction as regulated in the CRC. By research, Indonesia can be considered fail to conduct its obligation under CRC. Hence Indonesia can be held responsible for its negligence in complying its obligation under the CRC. Nonetheless, there are measures that can be taken by the Indonesian Government through cooperation with international communities as well as corporations to tackle the challenges in implementing the CRC particularly in regards to refugee children. Keywords: Basic Rights, Refugee Children, State Responsibility   AbstrakPerang sipil di negara Timur Tengah dan beberapa negara di Afrika menghasilkan gelombang pengungsi yang mencari perlindungan ke Indonesia meningkat setiap tahunnya. Mereka lebih memilih untuk menunggu di negara transit daripada harus merasakan teror dan persekusi di negara asalnya. Indonesia bukan negara peserta Konvensi Jenewa 1951, namun dengan alasan kemanusiaan menampung untuk sementara para pencari suaka sampai status mereka jelas berdasarkan penilaian UNHCR. Sebesar 28% dari pengungsi yang terdaftar di United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) Indonesia berumur di bawah 18 tahun. Menjadi anak yang berada di negara transit memang menjauhkan mereka dari ancaman kejahatan perang di negaranya, namun ternyata tidak seluruh hak asasi mereka dapat dipenuhi di negara transit. Konvensi Hak Anak 1989 mengatur kewajiban negara untuk memenuhi hak asasi anak dalam situasi apapun tanpa diskriminasi. Indonesia sebagai negara transit dan juga a peratifikasi Konvensi Hak-hak Anak 1989 (KHA) menghadapi dilema dalam menghadapi anak-anak pencari suaka. Artikel ini akan menganalisa apakah Indonesia melakukan pelanggaran terhadap pemenuhan hak bagi para pengungsi anak sehingga dapat dikenai tanggung jawab negara. Indonesia dapat dikatakan gaal dalam memenuhi kewajibannya berdsarkan KHA sehingga dapat diminta pertanggungjawaban atas kelalalainya. Namun terdapat berbagai upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan bekerjasama dengan berbagai Lembaga internasional maupun nasional serta perusahaan untuk mengatasi permasalahan dalam penerapan KHA terutama terkait hak pengungsi anak. Kata Kunci: Hak-Hak Dasar, Pengungsi Anak, Tanggung Jawab Negar

    DEFINING EFFECTIVE CONTROL UNDER THE LAW OF OCCUPATION AFTER ISRAEL’S DISENGAGEMENT PLAN 2005

    Get PDF
    During the conflict between Israel and Palestine, Israel had occupied Palestinian territory. In 2005, Israel issued the Disengagement Plan, which led Israel to declare that they no longer had any legal obligation to administer the Gaza area as an Occupying Power. In this regard, Israel’s declaration is based on the Plan which governed their withdrawal from Gaza, followed by the recognition of Palestine’s authorities. However, the situation regarding Israel's occupation status on  the ground said otherwise. This paper will analyze whether the Disengagement Plan revokes the status of Israel as an Occupying Power and thus Israel has no longer obligations toward the Occupied Territory. By analyzing the constitutive elements of belligerent occupation and comparing them with the factual condition, this paper found that Israel should be regarded as an occupying power over the territory of Gaza. Moreover, even though Israel rejects its status as occupying power, Israel is still obligated to comply with the applicable law of armed conflict

    THE OCCUPYING POWER ACCORDING TO THE INTERNATIONAL HUMANITARIAN LAW: CASE STUDY IN GAZA STRIP

    Get PDF
    Abstract Conflict in Gaza Strip involving Israel and Palestine has continuously attracted international concerns.  Under the strict authority of Israel, humanitarian issues materialize in the strip as Gaza’s inhabitants undergo crises including energy and subsistence while Israel fails to fulfill the basic needs of the people. In 2007, Jaber Al-Bassiouni Ahmed with his associates sought legal remedy to the Supreme Court of Israel to clarify their rights inhabiting the Gaza Strip. The purpose of this article is to explain whether international humanitarian law could be implemented to the occupying power of Israel in Gaza Strip and elucidate the limitation of the occupying power regarded by the law. Achieving this explanation requires a qualitative legal approach. It emphasizes on documents scrutiny using the perspectives of primary, secondary, and tertiary laws. The research result shows that under the regime of international humanitarian law, “alien occupation” is the key to regulate the Gaza Strip against the regime of the occupying power by Israel. The one-year rule in the Case of Gaza Strip indicates that Israel held the occupying power of the territory as not only did Israel act as a controller but also it participated in the physical activities to regulate the lives of Gaza residents in addition to the limitation of the functions of Palestinian Authority posed by Israel. Keywords: Gaza Strip, International Humanitarian Law, Occupying Power     Abstrak Konflik di Jalur Gaza yang melibatkan Israel dan Palestina terus menarik perhatian internasional. Di bawah kekuasaan Israel, isu humaniter mencuat di jalur tersebut karena penduduk Gaza mengalami krisis energi dan mata pencaharian, sementara Israel tidak memenuhi kebutuhan dasar hidup penduduk tersebut. Pada tahun 2007, Jaber Al-Bassiouni Ahmed bersama rekan-rekannya mengajukan tinjauan hukum kepada Pengadilan Tinggi Israel untuk mengklarifikasi hak-hak mereka sebagai penduduk di Jalur Gaza. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan apakah hukum humaniter internasional dapat diterapkan dalam kasus penguasa pendudukan di Jalur Gaza oleh Israel dan menjelaskan batasan kekuasaan pendudukan tersebut. Pendekatan kualitatif hukum berbasis studi dokumen dengan perspektif hukum primer, sekunder dan tersier digunakan dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa di bawah hukum humaniter internasional, “pendudukan asing” menjadi kunci regulasi yang dapat diterapkan di Jalur Gaza di bawah resim penguasa pendudukan yakni Israel. Aturan “Satu Tahun” di jalur tersebut menunjukan bahwa Israel memegang kendali wilayah tersebut karena Israel tidak hanya bertindak sebagai pengontrol melainkan juga melakukan kegiatan fisik untuk mengatur kehidupan masyarakat Gaza juga membatasi fungsi-fungsi autoritas Palestina. Kata Kunci: Hukum Humaniter Internasional, Jalur Gaza, Penguasa Penduduka

    THE CONCEPT OF JURISDICTION IN THE AIR: TO WHAT EXTENT CAN IT BE UPHELD AGAINST UNRULY PASSENGERS IN INTERNATIONAL AIR TRANSPORT?

    Get PDF
    ABSTRACT Jurisdiction is essential for statehood along with the right to prescribe and enforce laws. Unruly behaviour may threaten air transportation security and safety, including the passenger safety, disrupts other passengers and crew causing delays and diversions. But due to loopholes on the existing laws, and lack of choice of jurisdiction, such offenses often remain unpunished. This article aims to seek the best role that Indonesia should take to implement its jurisdiction on aircrafts in international flights and to protect its citizens in international flight. It provides an overview and analysis of existing international and Indonesian legal instruments in handling unruly passengers and to support extended jurisdiction choices so unruly passengers and other related criminal activities can be regulated and punished as necessary to ensure the safety and security, including the Chicago Convention 1944 and the Annex 17 on Security, The Tokyo Convention 1963 and the Montreal Protocol 2014. Keywords: Air Law, Aviation, Aviation Security, Jurisdiction, Unruly Passengers   ABSTRAK Esensi dari yurisdiksi  penting bagi negara dalam menjalankan dan menegakan hukum. Perilaku tidak tertib dapat mengancam keamanan dan keselamatan transportasi udara, dimana di dalamnya terdapat unsur keselamatan penumpang, gangguan terhadap awak dan penumpang lainnya, serta dapat mengakibatkan keterlambatan dan diversi. Namun demikian, dengan adanya celah dalam hukum dan peraturan, serta minimnya pilihan yurisdiksi, tindakan tersebut sering tidak dikenakan hukuman.  Artikel ini bertujuan mencari peran terbaik yang harus diambil Indonesia, dalam mengimplementasi yurisdiksinya di pesawat dan melindungi warga negaranya dalam penerbangan internasional. Artikel ini memberikan tinjauan umum dan analisis instrumen hukum Internasional dan hukum Indonesia yang menangani penumpang yang sulit diatur, termasuk di dalamnya  Konvensi Chicago 1944 dan Annex 17 tentang Keamanan,Konvensi Tokyo 1963 dan Protokol Montreal 2014 . Kata Kunci: Aviasi, Hukum Udara, Keamanan Penerbangan, Penumpang yang Sulit Diatur, Yurisdiks

    RESPONSIBILITIES OF THE STATE AND AIRCRAFT MANUFACTURER ON LION AIR JT610 AND ETHIOPIAN AIRLINES ET302 ACCIDENTS UNDER INTERNATIONAL LAW

    Get PDF
    Abstract Lion Air JT610 and Ethiopian Airlines ET302 crashes occurred on October 2018 and March 2019 respectively. The main cause of the accident on both flights, which used Boeing 737 MAX 8 aircraft, is the defect on the Maneuvering Characteristics Augmentation System (MCAS), a new anti-stall system of this aircraft model. Boeing 737 MAX 8 is produced by Boeing Company which resides in the United States. However, passengers on both accidents could not claim compensation from Boeing Company because there is no international law that regulates aircraft manufacturer responsibilities. This research tries to analyze whether passengers can request for compensation to the United States and whether national court rulings or judgments can fill the gap in international law regarding aircraftmanufacturer. The research uses the normative juridical approach with analytical descriptive method. The research uses the library research method, focusing mainly on primary, secondary, and tertiary legal resources. This research found that the current international law could not accommodate the interests of plaintiffs to hold the United States accountable. The usage of forum non conveniens principle at the national courts made it difficult for the plaintiffs to obtain the compensation they are entitled to. Subsequently, the national law applied in each case is different which created a distinction on the compensation received by each plaintiff for the loss they suffered. Author comes into the conclusion that there is a need for the establishment of regulations in international law concerning the responsibilities of aircraft manufacturer. Keywords: Aircraft Manufacturer, Forum Non Conveniens, State Responsibility    Abstrak Kecelakaan pesawat terbang Lion Air JT610 dan Ethiopian Airlines ET302 terjadi pada bulan Oktober 2018 dan Maret 2019 secara berturut-turut. Penyebab utama kecelakaan kedua penerbangan yang menggunakan pesawat terbang Boeing 737 MAX 8 ialah kerusakan sistem Maneuvering Characteristics Augmentation System (MCAS), sebuah sistem anti-stall terbaru untuk model pesawat terbang ini. Boeing 737 MAX 8 diproduksi oleh Boeing Company yang berkedudukan di Amerika Serikat. Penumpang pada kedua kecelakaan tidak dapat meminta ganti rugi pada Boeing Company karena belum adanya hukum yang dapat mewadahi penggantian rugi serta tanggung jawab manufaktur pesawat terbang dalam hukum internasional. Penelitian ini akan menganalisis apakah penumpang dapat memintakan ganti rugi kepada Amerika Serikat sebagai negara dan apakah putusan pengadilan nasional dapat mengisi kekosongan hukum internasional terkait manufaktur pesawat terbang. Penelitian dilakukan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penulisan deskriptif analitis. Tahap penulisan dalam penelitian ini dilakukan menggunakan metode studi kepustakaan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini menemukan bahwa hukum internasional yang ada saat ini pun belum dapat mewadahi kepentingan penumpang sebagai penggugat untuk dapat meminta pertanggungjawaban kepada Amerika Serikat atas kesalahan manufaktur pesawat terbang. Selain itu, munculnya prinsip forum non conveniens pada level nasional mempersulit penggugat untuk mendapatkan ganti rugi pada pengadilan nasional. Hukum nasional yang diterapkan pada tiap kasus pun berbeda sehingga muncul kesenjangan mengenai ganti rugi yang diperoleh penggugat atas kerugian yang diderita. Melihat situasi ini, peneliti berkesimpulan perlunya pembentukan pengaturan dalam hukum internasional mengenai tanggung jawab manufaktur pesawat terbang. Kata Kunci: Forum Non Conveniens, Manufaktur Pesawat Terbang, Tanggung Jawab Negar

    NORTH KOREA’S NUCLEAR WEAPON DEVELOPMENT IN REGARDS TO THE PRINCIPLE OF SELF DEFENCE IN INTERNATIONAL LAW

    Get PDF
    Abstract Self defence known as an inherent right that is owned by states to protect its sovereignty from attack by other states. The international rules about self defence do not give any limitation about the type of weapon that can be used by states, including the threat or use of nuclear weapons to act self defence. In Practice, many requirements must be fulfilled by states when they claim the act of self defence. Since 2006, North Korea proclaimed its capability to develop nuclear weapons based on self defence argument. The Security Council concluded that North Korea’s development of nuclear weapon program is a threat to international peace and security and condemned such acts with sanctions based on act 41 UN Charter. The purposes of this study are to examine whether the North Korea’s nuclear program as an act of self defence and the UN Security Council’s sanctions to North Korea are in line with the principle of self defence in international law. The result of this research concludes that North Korea’s nuclear program does not meet the requirements as stated in article 51 UN Charter and customary international law regarding self defence. North Korea can not prove that the United States’ threat is jeopardy, and has a wide and dangerous effect for North Korea. Regarding the Security Council’s primary responsibility to maintain international peace and security, states must report his act of self defence to the Security Council immediately. As therefore, sanctions given by the Security Council are in line with the principle of self defence since North Korea can not fulfil the requested requirements of self defence. Keywords: Act 51 UN Charter, Korean Nuclear Development, Principle of self defence   Abstrak Hak untuk menerapkan self defence dimiliki oleh tiap negara untuk melindungi kedaulatannya dari serangan negara lain. Peraturan internasional mengenai self defence tidak membatasi jenis senjata yang dapat digunakan oleh negara, termasuk ancaman dan penggunaan senjata nuklir dalam melakukan tindakan self defence. Dalam prakteknya banyak syarat yang harus dipenuhi oleh negara-negara ketika akan mengklaim tindakan self defence. Sejak tahun 2006, Korea Utara mendeklarasikan kesiapannya dalam mengembangkan senjata nuklir dengan alasan self defence. Dewan Keamanan menganggap bahwa program pengembangan senjata nuklir Korea Utara mengancam perdamaian dan keamanan internasional dan berdasarkan Pasal 41 Piagam PBB, Dewan Keamanan memberikan sanksi kepada Korea Utara. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji legalitas pengembangan senjata nuklir di Korea Utara atas tindakan yang diklaim negaranya sebagai self defence serta kesesuaian penerapan sanksi Dewan Keamanan PBB dengan prinsip self defence. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa program senjata nuklir Korea Utara tidak memenuhi syarat yang terdapat dalam Pasal 51 Piagam PBB maupun hukum kebiasaan internasional terkait self defence. Korea Utara tidak bisa membuktikan bahwa ancaman Amerika Serikat bersifat genting dan nyata menimbulkan efek luas dan berbahaya bagi Korea Utara. Berdasarkan tugas utama Dewan Keamanan dalam menjaga kedamaian dan keamanan internasional, negara-negara harus melaporkan tindakan self defence  kepada Dewan Keamanan dengan segera. Berdasarkan uraian diatas, sanksi yang diberikan Dewan Keamanan tidak bertentangan dengan prinsip self defence karena Korea Utara tidak bisa memenuhi hal-hal yang disyaratkan untuk melakukan tindakan self defence. Kata Kunci: Pasal 51 Piagam PBB, Pengembangan Senjata Nuklir Korea Utara, Prinsip Pembelaan Dir

    IMPACT OF PHILIPPINES’ WITHDRAWAL FROM INTERNATIONAL CRIMINAL COURT ON CRIME AGAINST HUMANITY INVESTIGATION IN PHILIPPINES

    Get PDF
    Abstract Rodrigo Roa Duterte is the incumbent president of the Philippines who was inaugurated on June 30th 2016 and initiated the War on Drugs Operation to eradicate drug abuse in the Philippines one day after his inauguration. The operation gave authorization to the members of Philippines National Police to ‘neutralize’ or kill suspects of illegal drugs dealers and users. The operation also related to other crime such as rape, imprisonment, and torture. The crimes are committed as part of a widespread and systematic attack directed against the civilian population as therefore it can be qualified as crimes against humanity. Philippines’ status as a state party to Rome Statute gives ICC the chance to prosecute Philippines’ nationals if they committed crimes against humanity. However, after the ICC Prosecutor initiated preliminary examination on the related case, Philippines deposited its instrument of withdrawal from the Rome Statute. The purpose of this research is to find out the legal effect of Philippines withdrawal toward ICC’s process of preliminary examination, investigation, and trial, and whether ICC have any jurisdiction over crimes against humanity that is committed after Philippines’ withdrawal becomes effective. Keywords: Crimes Against Humanity, International Criminal Court, Rome Statute  Abstrak Rodrigo Roa Duterte menjabat menjadi Presiden Filipina pada tanggal 30 Juni 2016 dan memulai operasi pemberantasan narkotika yang disebut War on Drugs Operation sehari setelahnya. Operasi tersebut memberikan izin bagi Polisi Nasional Filipina untuk melakukan penembakan di tempat atas tersangka pengguna dan pengedar narkotika. Selain itu, terdapat kejahatan lain terkait operasi tersebut di antaranya pemerkosaan, penyiksaan dan penahanan tanpa proses hukum. Kejahatan-kejahatan tersebut dilakukan secara meluas, sistematis dan ditujukan pada populasi sipil yang menjadikannya dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Status Filipina sebagai negara pihak dalam Statuta Roma menjadikan ICC memiliki kewenangan untuk mengadili warga negara Filipina yang melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun, setelah Jaksa Penuntut ICC memulai pemeriksaan pendahuluan atas War on Drugs Operation, Filipina melakukan penarikan diri dari Statuta Roma. Tujuan dari penulisan tugas akhir ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaruh penarikan diri Filipina dari Statuta Roma terhadap pemeriksaan pendahuluan yang sedang dilakukan dan apakah ICC memiliki yurisdiksi atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang masih terjadi di Filipina pasca penarikan dirinya berlaku efektif. Kata kunci: Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, Mahkamah Pidana Internasional, Statuta Rom

    ACCOUNTABILITY FOR HUMAN RIGHTS VIOLATIONS IN NIGERIA’S COUNTERINSURGENCY AGAINST BOKO HARAM: PROBLEMATISING THE OPTIONAL PROTOCOL TO THE INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS

    Get PDF
    AbstractThe major objective of this Article is to examine the extent to which the accountability mechanism under international law is sensitive, and responsive to the challenges of accessing domestic remedies by victims of human rights violations in Nigeria’s counterinsurgency against Boko Haram. It explores the extent to which the current framework has enabled and facilitated efforts of victims in this wise especially those of poor, weak and defenceless victims. In this article, we make a case that the inability of international law under the auspices of the Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), to bring the perpetrators of heinous abuses in the counterinsurgency operations to book, is as a result of the deficiency in the complaint procedure, which is largely state-centred and a gap in the current framework. This article therefore proposes the view that remedies for victims in this conflict can be better realised, not just by viewing them as obligations that States are encouraged to fulfil within the confines of their sovereign status, but more importantly by crafting them within a framework of supranational legitimacy in which States can indeed be held accountable and compelled to meet their obligations. Keywords: Accountability, Human Rights, Boko Haram, Counterinsurgency, Optional Protocol.   AbstrakTujuan utama dari artikel ini adalah untuk mengkaji sejauh mana mekanisme pertanggungjawaban dalam hukum pidana internasional dapat mengakomodasi tantangan dalam mengakses sistem kompensasi domestik bagi korban pelanggaran HAM dalam konflik pemberontakan Boko Haram di Nigeria. Tulisan ini menyelidiki bagaimana kerangka kerja yang ada saat ini memberikan ruang dan memfasilitasi korban dalam aspek tersebut, terutama mereka yang miskin dan rentan. Tulisan ini berargumen bahwa ketidakmampuan hukum internasional untuk membawa para pelaku kejahatan HAM berat dalam pemberontakan tersebut untuk bertanggung jawab atas kejahatan mereka terhadap korban adalah hasil dari kecacatan dalam prosedur pengaduan hukum pidana internasional, yang memang terfokus pada negara dan kurang mengakomodasi jenis-jenis konflik modern. Maka dari itu, tulisan ini mengusulkan perspektif dimana kompensasi kepada korban dari konflik pemberontakan ini dapat direalisasikan dengan lebih baik, dengan cara memasukkan pertanggungjawaban ini ke dalam legitimasi supranasional sehingga negara dapat dimintai pertanggungjawaban dan diwajibkan untuk memenuhi kewajiban mereka. Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Hak Asasi Manusia, Boko Haram, Pemberontakan, Protokol Piliha

    THE ACT OF ABDUCTION AND WOMEN TRAFFICKING IN NON-INTERNATIONAL ARMED CONFLICT (NIAC): BOKO HARAM CASE

    Get PDF
    ABSTRACT Armed conflict situations will always have real negative implications, one of them is the attack against civilians. Civilians are considered as non-combatant, they do not participate in armed conflicts, thus they should not be targeted and attacked. One of the civilian groups who have special protection is women. But, in reality, women still frequently become the main victim. In the case of non-international armed conflict between Nigeria and Boko Haram, it is found that 2000 female students were abducted. They were sexually abused such as raped, sexual slavery, forced marriage, trafficked and ordered to commit suicide bombing. Nigeria is a state party to Additional Protocol II of the 1949 Geneva Convention as well as Rome Statute 1998. Nonetheless the crimes cannot be avoided and go unpunished. This paper highlights the analysis of the crime addressed to women from the perspective of international humanitarian law and international criminal law particularly in regards to the law enforcement. Research indicates that there is impunity which causes unwillingness of Nigeria to enforce the law against Boko Haram. Hence the international mechanism through ICC can be the best option to bring justice. Keywords: Boko Haram, International Criminal Law, International Humanitarian Law, Non-International Armed Conflict, Women.   ABSTRAK Keadaan konflik bersenjata akan selalu memiliki implikasi negatif yang nyata, salah satunya terhadap pihak sipil. Pihak sipil disebut sebagai non-kombatan, yaitu orang-orang yang tidak berpartisipasi di dalam konflik bersenjata, yang berarti orang-orang tersebut bukanlah target dan tidak boleh diserang. Salah satu pihak yang mendapat perlindungan khusus adalah perempuan. Tetapi, pada kenyataannya perempuan masih sering menjadi korban utama. dalam konflik non-internasional antara Nigeria dan Boko Haram, ditemukan fakta 2000 pelajar perempuan diculik. Mereka mengalami berbagai kekerasan seksual seperti pemerkosaan, budak seks, kawin paksa, perdagangan manusia, dan bahkan untuk melakukan bom bunuh diri. Nigeria adalah negara pihak Protokol Tambahan II Konvensi Jenewa 1949 dan Statuta Roma 1998. Namun kejahatan-kejahatan tersebut tidak dapat terhindari dan tidak diadili. Tulisan ini menitikberatkan penegakan hukum terkait kejahatan terhadap perempuan dilihat dari perspektif hukum humaniter internasional dan hukum pidana internasional. Berdasarkan penelitian, terdapat praktek impunitas yang menunjukan ketidakmauan Nigeria untuk melakukan penegakan hukum terhadap Boko Haram sebagai pelaku kejahatan tersebut. Oleh karenanya mekanisme ICC dapat merupakan pilihan terbaik untuk menegakan keadilan. Kata Kunci: Boko Haram, Hukum Humaniter Internasional, Hukum Pidana Internasional, Konflik Bersenjata Non-Internasional, Perempua

    THE PROSPECT OF PARTICULARLY SENSITIVE SEA AREA (PSSA) DESIGNATION IN LOMBOK STRAIT

    Get PDF
    AbstractInternational Law, specifically UNCLOS 1982, MARPOL 73/78, and SOLAS 1974 give mandates to every State to carry out protection and prevention of marine pollution. As one form of protection and prevention pollution is establishing a Particularly Sensitive Sea Area (PSSA). Since 2016, the Indonesian Government has submitted a proposal to designate the Lombok Strait as one of the PSSA. This study aims to analyze and provide an understanding of the prospects for the establishment of PSSA in the Lombok Strait including the Gili Islands and Nusa Penida Island after the approval of the Traffic Separation Scheme (TSS) in 2019 based on International Law.This study uses a juridical-normative approach with descriptive analytical research to describe and analyze the international legal instruments used. The research data were obtained from the results of library research and interviews with related institutions such as the Ministry of Foreign Affairs and the Ministry of Transportation of the Republic of Indonesia. Data processing conducted by qualitative analysis methods. This study concludes that the specific PSSA arrangements are governed by the IMO Resolution A.982 (24) related to the PSSA Guidelines as PSSA is not explicitly regulated in UNCLOS 1982. The Lombok Strait is highly prospective to be established as a PSSA as the Lombok Strait has fulfilled the criteria of the IMO accompanied by the mandate of protection and prevention of the marine environment from UNCLOS 1982, MARPOL 73/78 and SOLAS 1974.In 2019, the designation of TSS in Lombok Strait was approved so that discussions related to PSSA can continue. However, The PSSA discussed at the IMO session requires the approval of other countries that enjoy the rights of passage through the Lombok Strait. Accordingly, the attribute section of the PSSA determination proposal in the Lombok Strait needs to be improved to convince that the Lombok Strait does have the urgency to be established as a PSSA.Keywords: Particularly Sensitive Sea Area, Lombok Strait, International Maritime Organization   AbstrakHukum Internasional, khususnya UNCLOS 1982, MARPOL 73/78, dan SOLAS 1974 memberikan mandate kepada setiap negara untuk melakukan perlindungan dan pencegahan pencemaran di laut. Salah satu perwujudannya yaitu dengan membentuk Kawasan Perairan Sensitif/Particularly Sensitive Sea Area (PSSA). Sejak tahun 2016, pemerintah Indonesia telah mengajukan proposal penunjukan Selat Lombok sebagai PSSA. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan memberi pemahaman terkait prospek penetapan Kawasan Perairan Sensitif (PSSA) di Selat Lombok termasuk Pulau Gili dan Pulau Nusa Penida pasca ditetapkannya Skema Pemisah Lalu Lintas (TSS) pada tahun 2019 berdasarkan Hukum Internasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan jenis riset deskriptif analitis untuk menggambarkan dan menganalisis instrumen-instrumen hukum internasional yang digunakan. Data penelitian diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dan wawancara dengan lembaga terkait seperti Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Pengolahan data dilakukan dengan metode analisis kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan PSSA secara spesifik dimuat di dalam Resolusi IMO A.982 (24) terkait Pedoman Identifikasi dan Penetapan PSSA. Hal ini merupakan aturan lanjutan dikarenakan PSSA tidak diatur secara eksplisit di dalam UNCLOS 1982. Tahun 2019 penetapan Skema Pemisah Lalu Lintas TSS sebagai salah satu syarat pembentukan PSSA di Selat Lombok telah disetujui sehingga pembahasan terkait PSSA dapat terus dilanjutkan. Namun masih diperlukan persetujuan negara-negara lain yang memiliki hak melewati Selat Lombok. Oleh karenanya, perlu penguatan proposal khususnya terkait bagian atribusi untuk lebih meyakinkan urgensi penetapan Selat Lombok sebagai PSSA. Kata Kunci: Kawasan Perairan Sensitif, Selat Lombok, Organisasi Maritim Internasiona

    87

    full texts

    112

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Padjadjaran Journal of International Law
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇