DiH: Jurnal Ilmu Hukum
Not a member yet
    269 research outputs found

    FUNGSI REPRESENTATIVE DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM SISTEM OTONOMI

    Get PDF

    TELAAH YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN SIDOARJO

    Get PDF

    PENTAWILAN PASAL 7A UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

    Get PDF
    Tidak adanya kejelasan norma syarat pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden khususnya definisi frase “perbuatan tercela’, sehingga pemberhentian Presiden di Indonesia hanya berdasarkan konstelasi politik. Keberadaan Pasal 7A UUD NRI 1945 tidak dapat dijadikan landasan kuat guna memberhentikan seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dengan penguasaan bahasa Indonesia untuk bidang hukum dan peraturan perundang-undangan serta penta’wilan akan menciptakan kejelsan definisi frase “perbuatan tercela†sehingga Presiden dan/atau Wakil Presiden merupakan dengan tujuan frase yang tercipta dalam suatu peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan kepastian hukum dan selaras dengan hak asasi manusia secara internasional, segera melakukan perubahan kelima UUD NRI 1945 guna menegaskan penganutan sistem presidensial dan syarat pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.Kata kunci: tercela, presiden, ketidakjelasan

    PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEREMPUAN KORBAN PERKOSAAN YANG MELAKUKAN ABORSI

    Get PDF
    Korban pemerkosaan mengalami banyak kerugian diantaranya fisik, spikis, seksual dan ekonomi. Dampak ini menekan korban secara psikis atas ketidak siapkannya menerima kenyataan harus mengalami kehamilan. Oleh karenanya korban perkosaan seringkali melakukan aborsi atau pengguguran janin secara sengaja. Aborsi dilarang oleh Undang-Undang No.39 tahun 2009 tentang Kesehatan, namun khusus korban perkosaan dikecualikan dengan syarat adanya indikasi kedaruratan media yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Pelaksanaan aborsi oleh korban perkosaan dapat dilakukan dengan beragam persyaratan baik secara legalmaupun sosial. Adanya kelompok masyarakat yang menentang aborsi pada korban perkosaan dirasa telah bertentangan juga dengan Pasal 49 ayat 3 UU No 39 tahun 1999 tentang HAM, menyatakan bahwa perempuan berhak memperoleh perlindungan hukum yang berkaitan dengan fungsi reproduksinya.Key Word : Korban Perkosaan, Aborsi, Perlindungan Huku

    TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN SUAMI TERHADAP ISTRI (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Gresik)

    Get PDF
    Korban kekerasan dalam rumah tangga yang kebanyakan adalah perempuan harus mendapat perlindungan dari negara dan atau masyarakat, agar terhindar dan terbebas  dari kekerasan penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajad dan martabat kemanusiaan. Kekerasan dalam rumah tangga khususnya kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri , tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik tetapi juga penderitaan psikis. Oleh karena itu korban KDRT harus mendapat perlindungan secara maksimal.Kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istrinya dikategorikan sebagai perbuatan pidana karena terdapat kelakuan yang dilarang dan bersifat melanggar hukum, sehingga perbuatan itu mengandung sanksi yang dikenakan bagi yang melanggar larangan tersebut. Penelitian ini berusaha membahas permasalahan apakah ketentuan Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga menjadi dasar bagi hakim dalam memutus perkara kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Negeri Gresik serta apakah yang mempengaruhi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.Kata kunci : tindak pidana, kekerasan dalam rumah tangg

    ALTERNATIF PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI LUAR PENGADILAN

    Get PDF
    Era industrialisasi yang semakin maju maka semakin kompleks permasalahan yang terjadi dalam perselisihan hubungan industrial, maka untuk penyelesaiannya diperlukan institusi atau lembaga yang mendukung mekanisme penyelesaian perselisihan yang cepat, tepat, adil dan murah diluar pengadilan. Undang-Undang No. 22 Tahun 1957 dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1964 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan dewasa ini. Selanjutnya, perlu diterbitkannya Undang-Undang baru karena sejak diberlakukannya Undang-Undang. No.5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maka Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Pusat  (P4P) yang semula bersifat final dapat diajukan gugatan pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang selanjutnya dapat dimohonkan Kasasi pada Mahkamah Agung.Dengan berlakunya Undang-Undang No.2 Tahun 2004, terhitung mulai tanggal 14 Januari 2005 (Pasal 126) PERPU No.1 Tahun 2005 Tentang Penundaan Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Selama 1 (Satu) tahun  menjadi dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 2006. Undang-Undang No. 2 tahun 2004 mengatur perselisihan tentang hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Kata kunci : ketenagakerjaan, penyelesaian perselisihan hubungan industria

    FUNGSI LEGISLASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIL (Studi Perbandingan Indonesia dan Amerika Serikat)

    Get PDF

    EFISIENSI EKONOMI SEBAGAI REMEDY HUKUM

    Get PDF
    Law and Economics as a branch of Jurisprudence offers economic efficiency as a legal norm that guides the activities of the law. Under proper coceptualization, economic efficiency also helps to examine, evaluate, as well as valuating law and the jurisprudence. In this paper, one of the forms of economic efficiency is applied as the economic approach to law to distribute in which the law must be able to stipulate all the profit produced. In this case, economic efficiency made the law as an incentive to alter behavior as well as directing and maintaining them in accordance with the purpose of the law. The remedy of law through economic efficiency aims at revealing important aspects as the essence of definitive foundation of  jurisprudence.Key words:  economic efficiency, incentive, remedy

    DESENTRALISASI PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM UNTUK MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    Get PDF
    Setelah dilakukan amandemen UUD 1945 telah terjadi perubahan besar terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia, dan sistem pemerintahan yang semula sentralistik ke dalam sistem pemerintahan desentralisasi. Perubahan tersebut termasuk dalam konsepsi kewenangan pengelolaan sumber daya alam yang semula terpusat, saat ini diserahkan kepada daerah bersamaan dengan dikeluarkanya UU No. 32 Th 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Penyerahan kewenangan ini dimaksudkan untuk lebih memberikan peran aktif terhadap daerah dalam rangka mengelola sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah, yang selama ini dikelola langsung oleh pemerintah pusat

    KERANCUAN YURIDIS KEWENANGAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH

    Get PDF
    oai:jurnal.untag-sby.ac.id:article/247Terbitnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, merupakan konsekuensi konstitusional dari amandemen UUD 1945, khususnya pasal 18 ayat (5) yang menetapkan: “Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusatâ€. Amanat UUD 1945 diatas, ditindaklanjuti dengan menuangkannya dalam Undang-undang Nomor  32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004,  khususnya pasal 10, 13, dan pasal 14. Ketentuan Pasal 10 ayat (3) menetapkan rincian urusan pemerintahan yang menjadi wilayah kewenangan pemerintah pusat, sementara ketentuan pasal 13 dan 14 menetapkan rincian urusan pemerintahan yang menjadi hak, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah  propinsi, kabupaten dan kota, yang salah satunya adalah tentang pengendalian lingkungan hidup. Berpedoman pada ketentuan di atas, maka tanggung jawab pengendalian lingkungan hidup menjadi salah satu urusan wajib pemerintah daerah. Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, tanggung jawab pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup, sepenuhnya menjadi wewenang Pemerintah Pusat.Key word : pengelolaan lingkungan hidup, otonomi daera

    225

    full texts

    269

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    DiH: Jurnal Ilmu Hukum
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇