DiH: Jurnal Ilmu Hukum
Not a member yet
269 research outputs found
Sort by
IMPEACHMENT PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN (Studi Perbandingan Antara Indonesia, Amerika Serikat, Dan Filipina)
Impeachment di Indonesia hanya dapat dilakukan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sedangan di Amerika Serikat dan Filipina, impeachment dapat dilakukan tidak hanya pada Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga pada pejabat publik lainnya. Impeachment di Indonesia, Amerika Serikat dan Filipina dilakukan dengan alasan-alasan tertentu, diantaranya melanggar hukum seperti pengkhianatan dan korupsi. Proses impeachment di Indonesia diawali dari hak menyatakan pendapat, kemudian dinilai oleh Mahkamah Konstitusi. Apabila terbukti, maka impeachment diputus oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sedangkan di Amerika Serikat dan Filipina, proses impeachment diawali dengan penyampaian Article of Impeachment oleh House of Representative kepada Senate. Senate berwenang mengadili dan memutus. Khusus untuk impeachment yang diajukan kepada Presiden, maka Senate dipimpin oleh Chief of Justice of Supreme Court.Kata Kunci: Impeachment, dan Presiden dan/atauWakil Presiden
KARAKTER HUKUM PANCASILA DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Pada saat ini bangsa Indonesia memiliki momen penting dalam kehidupan nasional maupun global, karena sejak Januari 2016 telah diberlakukan Masyarakat Ekonomi Asean (Economic Asean Community), yaitu era Sumber Daya Manusia dari negara-negara ASEAN secara bebas memasuki pasar di negara anggota ASEAN lainnya. Era MEA dapat disebut juga sebagai era kompetisi dan kompetensi. Disebut era kompetisi karena sumber daya manusia Indonesia bersaing secara ketat dengan sumber daya manusia negara anggota ASEAN lainnya. Sumber daya manusia negara lain akan memasuki lowongan dan kesempatan kerja yang ada di Indonesia bersaingdengan orang Indonesia, sebaliknya sumber daya manusia Indonesia juga dapat memasuki pasar kerja di negara-negara ASEAN lainnya. Disebut era kompetensi karena untuk memasuki dunia kerja, baik di Indonesia maupun di negara-negara ASEAN lainnya harus didasarkan pada standart kompetensi yang telah ditetapkan dan disepakati bersama. Hanya orang yang memiliki dan diakui kompetensinya yang dapat memasuki pasar kerja di negara ASEAN
KEBIJAKAN HUKUM OTONOMI DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL (PMKS) DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yakni “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republikâ€. Indonesia merdeka telah mencapai usia ke-71 tahun (1945-2016), tetapi tujuan nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan kesejahteraan rakyat belum dapat diwujudkan, sehingga kesenjangan sosial masyarakat di negeri ini masih cukup tinggi. Otonomi daerah dalam konstitusi terdapat pada Pasal 18, Pasal 18 A, dan Pasal 18 B UUD 1945. Pemerintahan Daerah diatur dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2014 dengan tujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, dan pemberdayaan, dengan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan penelitian yakni (1). Untuk menganalisis dan menemukan prinsip-prinsip kebijakan otonomi daerah dalam Sistim Negara Kesatuan dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial PMKS. (2). Untuk menganalisis dan menemukan, kebijakan otonomi daerah dalam menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial PMKS di Kalimantan Timur. Metode Penelitian bersifat penelitian hukum normatif, yang menitik beratkan pada obyek penelitian pada Peraturan Perudang-undangan. Hasil Penelitian; Prinsip-prinsip kebijakan otonomi daerah pada Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam mendukung penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi PMKS, didasarkan pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial jo. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagai realisasi dari ketentuan Pasal 18 UUD 1945. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi PMKS dalam rangka otonomi daerah di Kalimantan Timur, pada tataran implementasinya tidak berjalan sesuai dengan ketentuan regulasi yang mengaturnya. Hal ini disebabkan adanya pembagian kewenangan yang tumpang tindih, kultur hukum masyarakat yang belum memberikan signifikansi positif, serta pemberdayaan PMKS yang berjalan lambat, dan jumlah PMKS yang terus meningkat. Untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial PMKS yang lebih baik, seyogianya di Kalimantan Timur segera dibentuk Peraturan Daerah sebagai pengaturan lebih lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial. Bahkan Perda tersebut diharapkan lebih spesifik mengatur persoalan PMKS di Kalimantan Timur yakni tiga kategori; kemiskinan, praktek prostitusi dan penyalahgunaan narkoba. Perda yang dimaksud agar lebih memfokuskan terhadap pemberdayaan dan perlindungan terhadap PMKS baik yang berada di dalam Panti Sosial maupun yang berada di luar, sehingga kemajuan dalam penanganan PMKS dapat berjalan secara dinamis dalam rangka mewujukan Kesejahteraan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
DIVERSI DAN PELAKU KECELAKAAN LALU LINTAS
Traffic and road transport are important in improving the social mobility of the community. Traffic problems are a national-scale problem and relate to community development. The most important factor in traffic is the matter of traffic accidents causing death. Perpetrators in traffic accidents may be subject to legal or off-court settlement efforts. The regulation on traffic and road transport nationally is regulated in Law Number 22 Year 2009 on Traffic and Road Transport. The law is a guideline in the prosecution of traffic violations. This provision is expected to adhere to and comply with the entire legal rules of driving or traffic, so that it creates safety, security and smooth traffic and improve the welfare of the community. The research method used is normative law research method. The approach is done constitution approach, concept approach, philosophy approach and case approach. Law materials source is primary, secondary and tertiary law materials with the analysis using deductive silogism. Law enforcement is the process of undertaking efforts to uphold or functioning legal norms in real terms as a behavioral guide in traffic or legal relationships in the life of society and state. Law enforcement is an attempt made to make the law both formal and material in nature, as a code of conduct in every legal act, both by legal subjects concerned and law enforcement officials authorized by law to ensure the proper functioning of the legal norms applied in the society life and state
PENYITAAN DAN PERAMPASAN ASET HASIL KORUPSI SEBAGAI UPAYA PEMISKINAN KORUPTOR
Kurangnya kesadaran terhadap makna yang terkandung dalam Pacasila, menimbulkan sebuah kenyataan yang harus dihadapi saat ini, yakni ekskalasi tindak pidana korupsi di Indonesia pada stadium akut dan berdampak pada kerugian perekonomian negara secara menyeluruh, serta merugikan hak-hak sosial ekonomi masyarakat Indonesia bahkan melanggar nilai dan norma yang terkandung dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pencegahan dan pemberantasan korupsi, harus diimbangi dengan upaya pengembalian aset yang optimal dengan cara penyitaan maupun perampasan aset, ditambah dengan pidana tambahan yang mengarah pada penjeraan dan pemiskinan koruptor
PERBUATAN TERCELA SEBAGAI ALASAN PEMAKZULAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN
Dari enam alasan Pemakzulan Presiden dan/atau Wapres dalam Pasal 7 UUD 1945, yaitu (1) pengkhianatan terhadap negara, (2) korupsi, (3) penyuapan, (4) tindak pidana berat lainnya; (5) perbuatan tercela; dan (6) tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres, terdapat satu alasan yang perumusan normanya bersifat abstrak dan kabur, berakibat dapat ditafsirkan secara beragam (multitafsir), yaitu melakukan “perbuatan tercelaâ€. Perumusan norma demikian bertentangan dengan dengan prinsip negara hukum demokratis yang bertumpu pada asas legalitas dan kepastian hukum dan asas pembentukan peraturan perundangan yang baik, yaitu asas kejelasan dan kelengkapan rumusan. Sehingga akan menjadi alasan bersifat elastis yang mudah “dimainkan†secara politis oleh DPR dalamproses pemakzulan Presiden dan/atau Wapres. Kata Kunci: perbuatan tercela, pemakzulan presiden, negara hukum demokratis
PEMBANGUNAN HUKUM INVESTASI DALAM PENINGKATAN PENANAMAN MODAL DI INDONESIA
Abstrak: Penanaman modal suatu asing, sangat memepunyai peran yang penting, mengingat suatu Negara yang maju masing membutuhkan penanaman modal, apalagi suatau Negara yang sedang berkembang. Pemerintah Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia, menggali potensi daerahnya masing-masing dalam rangka melakukan promosi-promosi, sehingga akan dapat menarik gaerah penanaman modal dalam berinvestasi. Menindak lanjuti keinginan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing mengeluarkan Peraturan Daerah (disebut Perda), dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanpa melihat kepentingan masyarakat serta dampak lainnya, Sasaran peningkatan PAD adalah masyarakat dan investor pada umumnya. atas kewenangan daerah Kabupaten/Kota, akhirnya berlomba-lomba mengeluarkan peraturan daerah (Perda) tanpa memperhitungkan aspek-aspek lainnya, yang dapat menghambat penanaman modal di wilayahnya masing-masing. Antara lain peraturan daerah tentang retribusi parkir, retribusi penerangan jalan dan perizinan bidang industri perdagangan dan penanaman modal.Keywords: Pembangunan Hukum Investasi, Peningkatan Penanaman ModalÂ
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) didominasi oleh istri sebagai korban. Kekerasan dalam rumah tangga berkaitan erat dengan persoalan gender, adanya diskriminasi terhadap perempuan, serta diidentikkan dengan permasalahan pribadi dalam suatu keluarga. Kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri bukan hanya kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan psikis, ekonomi dan seksual. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, maka diharapkan penegakan hukum terhadap kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri dapat dilaksanakan secara maksimal. Baik dengan melakukan penanggulangan secara penal maupun non penal. Sehingga hambatan-hambatan dalam penyelesaian kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri dapat ditanggulangi. Penulisan bertujuan mengetahui pengaturan hukum kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri, serta faktor-faktor penyebab dan upaya penanggulangannya
ESENSI ETIKA DALAM NORMA PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN
Di dalam UUD NRI 1945 terdapat frase “perbuatan tercela†sebagai salah satu syarat untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden menimbulkan ketidakjelasan norma. Hal lainnya yaitu memasukkan norma agama, norma kesusilaan dan norma adat ke dalamnya sebagai indikator perbuatan tercela. Hal ini membawa konsekuensi terhadap Presiden sebagai kepala eksekutif karena dengan adanya ketidakjelasan norma akan menimbulkan ketidakpastian hukum (muncul berbagai interpretasi). Di dalam mewujudkan indikator perbuatan tercela maka wajib menghilangkan perbuatan yang keberlakuannya dapat dinilai oleh masyarakat luas artinya di dalamnya harus mempersempit apakah yang dimaksud sebenarnya dengan perbuatan tercela
REDAKSI DAN DAFTAR ISI
DIH – JURNAL ILMU HUKUM  PenasehatKetua Umum Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 SurabayaRektor Penanggung JawabDekan Fakultas Hukum Pemimpin UmumKetua Program Doktor Ilmu Hukum Pemimpin RedaksiKetua Program Magister Ilmu Hukum Wakil Pemimpin RedaksiKetua Program Sarjana Ilmu Hukum Sekretaris RedaksiWiwik Afifah, S.Pi., S.H., M.H. Dewan PenyuntingDr. Soetanto Soephiady, S.H., M.H.Dr. Krisnadi Nasution, S.H., M.H.Dr. Hufron, S.H., M.H.Dr. Fajar Sugianto, S.H., M.H.Dr. Sri Setiadji, S.H., M.H. Penyunting BahasaMuh. Jufri Ahmad, S.H., M.H., M.M. Mitra BestariProf. Dr. Mashudi, S.H., M.H. (Universitas Pasundan)Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si. (Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga)Prof. Dr. I Dewa Gede Atmaja, S.H. (Universitas Udayana)Prof. Dr. Tjuk Wirawan, S.H. (Universitas Jember)Prof. Dr. IB. Supancana, S.H., M.H. (Central for Regulatory Research Jakarta)Dr. Gunarto Suhardi, S.H. (Universitas Katolik Atmajaya Yogyakarta)Prof. Dr. Zudan Arif F, S.H., M.H. (Kementerian Dalam Negeri Jakarta)Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.H. (Universitas Brawijaya)Dr. Harjono, S.H., M.C.L. (Universitas Airlangga)Dr. Kusnu Goesniadhi Slamet (Advokat/Surabaya) Pelaksana AdministrasiKasdi, S.Sos.; Suwasonoadi, S.E., M.M. PenerbitFakultas HukumUniversitas 17 Agustus 1945 SurabayaJl. Semolowaru 45 Surabaya Telp. 031-5905442; Email: [email protected]Â