DiH: Jurnal Ilmu Hukum
Not a member yet
269 research outputs found
Sort by
PERMASALAHAN HUKUM DALAM PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 21 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN REKLAME
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2009, telah ditetapkan peraturan Walikota Surabaya Nomor 79 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 76 Tahun 2013 merupakan landasan filosofis dari Peraturan Walikota Surabaya Nomor 21 Tahun 2018 tentang tata Cara Penyelenggaraan Reklame (Perwali No. 21-2018). Dimana hakikat peraturan walikota ini untuk menegaskan mengenai tata cara reklame di Surabaya. Permasalahan hukum Perwali No. 21-2018 merupakan permasalahan hukum yang ahnya dapat diatasi dengan penerapan yang tepat. Dalam arti, Perwali No. 21-2018 harus dilaksanakan secara konsekuen karena reklame merupakan hal yang dapat dilakukan oleh subjek hukum siapapun
HUKUM POSITIF PROBLEMATIK PENERAPAN DAN SOLUSI TEORITIKNYA
Terminologi hukum positif sering digunakan secara bergantian dengan terminologi hukum yang berlaku saat ini. Namun menyamartikan hukum positif dengan hukum yang berlaku saat ini dirasa kurang tepat, sebab masing-masing terminologi memiliki pengertian yang berbeda. Hukum positif adalah hukum yang ditetapkan oleh kekuasaan yang memiliki otoritas membentuk hukum. Hukum positif menghendaki adanya formalitas tertentu, sedangkan hukum yang berlaku saat ini lebih luas pengertiannya, karena didalamnya termasuk juga hukum positif, dan hukum yang tidak dipositifkan, seperti hukum adat dan hukum kebiasaan. Dalam penerapan hukum positif sering ditemukan adanya kekosongan norma, ketidakjelasan norma (norma samar), konflik norma, dan adakalanya norma-nor-ma yang sudah usang. Norma-norma demikian dapat menimbulkan diskresi yang dapat memicu pe-nyalahgunaan wewenang bagi pengambil keputusan. Masing-masing problem penerapan norma ter-sebut telah disediakan metode penyelesaian teoritiknya
TANGGUNG GUGAT NOTARIS SELAKU PEJABAT UMUM DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN
Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan Pejabat Umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat. Jasa Notaris sebagai Pejabat Umum yang membuat akta-akta otentik sangat dibutuhkan dalam kegiatan usaha perbankan, salah satunya adalah dalam pembuatan akta perjanjian kredit perbankan yang melibatkan Nasabah dan Bank, guna menjamin kebenaran dari isi yang dituangkan dalam perjanjian kredit perbankan tersebut, supaya secara publik kebenarannya tidak diragukan lagi. Perjanjian kredit perbankan yang dibuat secara notariil bermanfaat bagi kreditor, dalam hal menjamin kekuatan pembuktiannya, menjamin kebenaran dari aktanya dan menjamin keamanan investasinya. Perjanjian kredit perbankan dibuat secara baku, namun tidak bertentangan dengan aturan yang dilarang dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena sebenarnya format baku tersebut hanya merupakan format pokok dari perjanjian kredit bank, yang dalam perkembangan selanjutnya terhadap format ini masih dimungkinkan adanya negosiasi. Bahwa perjanjian kredit antara nasabah debitor dengan Bank BRI dibentuk atas dasar kesepakatan (konsensualisme)
IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM PEMBERIAN KREDIT MODAL KERJA TANPA AGUNAN
Penelitian ini berjudul Implementasi Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Pemberian Kredit Modal Kerja Tanpa Agunan bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi perlindungan hukum bagi kreditur dalam pemberian kredit modal kerja tanpa agunan. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan. Ada dua bentuk perlindungan hukum bagi kreditur dalam pemberian kredit tanpa agunan. Pertama Perlindungan hukum preventif, diperlukan isi perjanjian yang mengikat bagi kedua belah pihak guna menghindari kerugian apabila terjadi kredit macet yang nantinya dapat dijadikan dasar untuk penagihan apabila kredit macet. Kedua, Perlindungan hukum refresif, dimana pada perlindungan ini diperlukan sebuah pengadilan kecil yang khusus menangani permasalahan perbankan dengan biaya yang murah mengingat jumlah kredit yang diberikan tidaklah terlalu besar
REDAKSI DAN DAFTAR ISI
DiH: Jurnal Ilmu HukumVolume 15 Nomor 1Februari 2019 – Juli 2019 Editor in Chief Dr. Endang Prasetyawati, S.H., M.Hum. Assistant EditorBudiarsih, S.H., M.H., Ph.D. Editor on Board Prof. Dr. Made Warka, S.H., M.Hum.Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H.Dr. Otto Yudianto, S.H., M.Hum.Dr. Evi Kongres, S.H., M.Kn.Dr. Sri Setyadji, S.H., M.Hum. Subscription ManagerSunarsih, S.S.                        PenerbitProgram Doktor Ilmu HukumFakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 SurabayaJl. Semolowaru 45 Surabaya Telp. 031-5905442http://jurnal.untag-sby.ac.id/[email protected]
ASPEK AGUNAN PEMBERIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT
Kredit yang dikelola dengan prinsip kehati-hatian akan menempatkan pada kualitas kredit yang performing loan, sehingga dapat memberikan pendapatan yang besar bagi bank. Pada dasarnya  kriteria utama yang dipedomani bank dalam penyaluran kredit adalah aspek kelayanan atau prospek usaha yang pada dasarnya merupakan agunan utama. Hampir semua bank menghendaki adanya jaminan berupa aset debitur (agunan kredit, collateral) yang disertai dengan surat-surat lengkap dan nilainya minimal adalah sebesar plafond kredit yang dikehendaki. Problematikanya adalah bagi calon debitur ekonomi lemah, karena pada umumnya mereka tidak memiliki aset yang cukup untuk dijadikan barang agunan kredit, juga sulit bagi bank untuk meyakini kelayanan usahanya karena berbagai kelemahan yang melekat pada pemohon kredit ekonomi lemah
OPPORTUNITIES AND CHALLENGES FOR TOURISM DEVELOPMENT IN THE NUSA TENGGARA TIMUR REGION (NTT)
Besides the tourism sector can increase economic growth, it also does not damage the environment and even stimulates environmental conservation. The tourism sector has become a global trend in the past three decades. World Travel and Tourism Council (WTTC) in 1998. Problems: 1) What is the urgency of tourism in the NTT region? And 2) How do you deal with the challenges of developing tourism in the NTT region? This research is empirical legal research. The urgency of tourism in the NTT region, among others: paying attention to tourism in the province of East Nusa Tenggara (NTT), which has the character of an archipelago, most of which consists of marine waters and is still lagging behind, it seems that the urgency of tourism in NTT is dominated by sea tourism or nature, such as national parks, Marine Conservation Areas, and Nature Parks (TWA). This is evident through the existence of 8 (eight) marine waters conservation areas owned by NTT Province. In addition, NTT Province also has a lot of potential in the marine sector, such as marine resources for capture and aquaculture; the potential for seaweed cultivation; potential of salt resources; and the potential for pearl cultivation, all of the marine potential is very supportive and influences the urgency of tourism for the East Nusa Tenggara (NTT) Province. Efforts that can be made in order to deal with these challenges include: first, make improvements in the infrastructure sector, for example there is good coordination between the central and regional governments and cities in the NTT Province with regard to policies on water conservation area management or marine tourism in East Nusa Tenggara (NTT); second, maximizing the tourism potential in NTT through professional human resource de-velopment, improved tourism management facilities and third, online tourism publications optimized so that tourists are interested in traveling to the NTT Province; and in addition, supervise/control the applicable laws and regulations in ALKI that cross the sea waters, so that the existence of the ALKI does not interfere with the conservation of waters in the Sawu Sea
PISAU ANALISIS KRIMINOLOGI PROSTITUSI ONLINE
Praktik pelacuran online di bagian kriminologi terkait erat dengan teori anomik dan teori subkultur. Menurut kedua teori tersebut, praktik prostitusi online adalah bentuk pemberontakan terhadap fasilitas yang ada di masyarakat. Praktek prostitusi online ini menemani seseorang di terra incognita. Karena pelaku juga merupakan korban dalam posisi tidak berdaya
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR DAN KREDITUR DALAM MELAKUKAN PERJANJIAN BAKU
Perjanjian atau Verbintenis yaitu suatu hubungan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua orang atau lebih, satu pihak mendapatkan prestasi dan pihak lainnya diwajibkan untuk menunaikan prestasi. Dalam perjanjian antara debitor dan kreditor agar mendapatkan suatu kepastian maka harus dibuatkan suatu perjanjian baku. Perjanjian baku atau klausula baku adalah setiap aturan/ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam setiap dokumen dan atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Dalam perjanjian baku berlaku “take it or leave it contract†maksudnya disini apabila setuju maka perjanjian tersebut berjalan dan apabila tidak setuju maka tidak terjadi perjanjian artinya perjanjian tersebut tidak akan dilakukan, sehingga tidak ada aturan yang memperbolehkan pihak debitur ikut memberikan pendapat dalam membuat perjanjian baku. Dalam melakukan suatu perjanjian tidak menutup kemungkinan bahwa pihak debitur juga melakukan suatu tindakan wanprestasi yang dapat merugikan pihak kredit. Hasil dari penulisan ini dapat diketahui bahwa dalam permasalahan antara pihak kreditur dan debitur yang melakukan suatu perjanjian baku maka diperlukan adanya sarana perlindungan hukum preventif, maka disini pihak debitur harus diberikan kesempatan untuk mengajukan suatu keberatan apabila klausula yang terdapat dalam perjanjian baku tersebut merugikan pihak debitur. Perlindungan hukum terhadap pihak debitur juga tercantum dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Upaya penyelesaian kredit macet dapat ditempuh dengan dua jalan yaitu upaya litigasi melalui jalur pengadilan dan upaya non-litigasi melalui upaya preventif yaitu tindakan untuk mengantisipasi munculnya kredit macet, early warning, dan upaya negosiasi. Hambatan-hambatan yang terjadi dalam upaya menangani kredit macet karena debitur wanprestasi meliputi hambatan normatif adalah hambatan yang bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku, hambatan internal timbul dari permasalahan di dalam instansi yang bersangkutan, dan hambatan eksternal yaitu hambatan yang datang dari debitur