DiH: Jurnal Ilmu Hukum
Not a member yet
    269 research outputs found

    KEDUDUKAN HARTA WARISAN DARI PEWARIS NON MUSLIM DAN PENERAPAN WASIAT WAJIBAH BAGI AHLIWARIS NON MUSLIM (Analisis Penetapan Pengadilan Agama Badung Nomor: 4/Pdt.P/2013/PA.Bdg Tanggal 7 Maret 2013)

    Get PDF
    Religious differences are one of the things that can cause a person to not be able to receive inheritance. Similarly, as stated by Rasullah SAW. Badung religious court judges view that the Hadith is only a suggestion, not an order. In the hadith, it is not clear what infidels are not allowed to receive inheritance. While the Prophet Muhammad always distinguishes someone's disbelief class. In the verses of the Holy Qur'an does not emphasize the prohibition of inheriting mutual inheritance for heirs of different religions. The contents of the Compilation of Islamic Law also do not regulate exactly about inheritance rights for non-Muslim family members. So far it is still a hot topic that is always debated among Ulama and the community. Based on this problem, the Badung Religious Court through its stipulation Number: 4/Pdt.P/201/PA.Bdg dated 7 March 2013 made a breakthrough in Islamic inheritance law, namely establishing Muslims as heirs of apostate heirs, as well as providing part of inheritance in forms of wills are mandatory for heirs of different religions. The formulation of the problem in this study is How is the legal logic of the Judge in the determination of Number: 4/Pdt. /2013 PA.Bdg dated 7 March 2013 related to the settlement of cases of inheritance of different religions and the application of mandatory wills as a way out? This research uses normative legal research methods. The author uses Gustav Radburch's legal goals theory which includes justice, expediency, and legal certainty. Based on the results of the study found that in the compilation of Islamic law does not regulate to whom the heir property that has lapsed can be given. Religious differences as a barrier to inheritance are specifically addressed to heirs. So it can be concluded that Muslim heirs can inherit the assets of non-Muslim heirs, but not vice versa. In this study, although non-Muslim heirs cannot inherit property from Muslim heirs, in order to fulfill a sense of justice and humanity, the non-Muslim heirs still obtain inheritance through compulsory wills whose processes are based on court decisions. The will is obliged to be determined as a way out in the delivery of inheritance to non-Muslim heirs because the heir has died, and there is no other way to be able to transfer the heir's assets to the non-Muslim heirs.Perbedaan agama merupakan salah satu hal yang dapat menyebabkan seseorang tidak bisa menerima harta warisan. Demikian seperti yang dihadistkan Rasullah SAW. Majelis Hakim pengadilan agama badung memandang Hadist tersebut hanya bersifat anjuran, bukan suatu perintah. Di dalam hadist tersebut tidak diperjelas lagi kafir yang bagaimana yang tidak diperbolehkan menerima harta warisan. Sementara Nabi Muhammad SAW selalu membedakan golongan kekafiran seseorang. Didalam ayat suci Al-Qur’an tidak menegaskan larangan saling mewarisi bagi ahli waris yang berbeda agama. Kandungan Kompilasi Hukum Islam, juga tidak mengatur secara pasti mengenai hak kewarisan bagi anggota keluarga non muslim. Sehingga sampai saat ini masih menjadi topik hangat yang selalu diperdebatkan di kalangan Ulama dan masyarakat. Atas permasalahan inilah maka Pengadilan Agama Badung melalui penetapannya Nomor: 4/Pdt.P/2013/PA.Bdg tanggal 7 Maret 2013 melakukan terobosan terhadap hukum kewarisan Islam, yaitu menetapkan orang muslim sebagai ahliwaris dari pewaris yang telah murtad, serta memberikan bagian harta warisan dalam bentuk wasiat wajibah kepada ahliwaris yang berbeda agama. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana logika hukum Hakim dalam penetapan Nomor: 4/Pdt.P/2013 PA.Bdg tanggal 7 Maret 2013 terkait penyelesaian kasus waris beda agama dan penerapan wasiat wajibah sebagai jalan keluarnya? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penulis menggunakan teori tujuan hukum Gustav Radburch yang mencakup keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa didalam kompilasi hukum Islam tidak mengatur kepada siapakah harta pewaris yang telah murtad dapat diberikan. Perbedaan agama sebagai penghalang untuk dapat mewarisi adalah khusus ditujukan kepada ahliwaris. Jadi dapat disimpulkan bahwa ahliwaris muslim dapat mewarisi harta pewaris non muslim, tetapi tidak sebaliknya. Dalam penelitian ini, meskipun ahliwaris non muslim tidak dapat mewarisi harta dari pewaris muslim, demi memenuhi rasa keadilan dan rasa kemanusiaan, ahliwaris non muslim tersebut tetap mendapatkan harta warisan melalui wasiat wajibah yang prosesnya berdasarkan penetapan pengadilan. Wasiat wajibah ditetapkan sebagai jalan keluar dalam pemberian harta warisan kepada ahliwaris non muslim karena pewaris telah meninggal dunia, dan tidak ada cara lain untuk dapat mengalihkan harta pewaris kepada ahliwaris yang non muslim

    BATASAN TERHADAP IMUNITAS ADVOKAT YANG DIPERLUAS BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 26/PUU-XI/2013

    Get PDF
    The basis for granting immunity to advocates is in Article 16 of Law No. 18 of 2003, that advocates cannot be prosecuted both civil and criminal in carrying out their professional duties in good faith in the interests of the Client's defense in court proceedings. The immunity obtained by advocates is not only within the scope of the court, but also protects it outside the court. The immunity has been expanded based on the Constitutional Court Decision Number 26 / PUU-XI / 2013. The granting of immunity to such advocates is considered as an act that violates the provisions of Article 28 D of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, that everyone has the right to recognition, guarantee protection and fair legal certainty and equal treatment before the law. However, the right to immunity from lawsuits (immunity) to advocates does not conflict with Article 28D of the 1945 Constitution if given with limitations to advocates who are one of law enforcers in Indonesia, these restrictions apply both outside and in court proceedings. The limitation is in the form of a professional code of ethics and legislation, as well as good faith. Any action that goes beyond or beyond these three limits cannot be protected by immunity, so that if one of the three limits is exceeded, advocates can be legally processed and sentenced based on applicable regulations.Dasar pemberian imunitas kepada advokat ada pada Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003, bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan. Imunitas yang didapatkan advokat ternyata tidak hanya dalam lingkup pengadilan, tetapi juga melindunginya diluar pengadilan. Imunitas tersebut telah diperluas berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013. Pemberian imunitas kepada advokat tersebut dianggap sebagai suatu perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Tetapi hak atas kekebalan dari tuntutan hukum (imunitas) kepada advokat tersebut menjadi tidak bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945 apabila diberikan dengan batasan-batasan kepada advokat yang merupakan salah satu penegak hukum di Indonesia, batasan tersebut berlaku baik di luar maupun di dalam sidang pengadilan. Batasan tersebut berupa kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan, serta iktikad baik. Setiap tindakan yang melampaui atau diluar ketiga batasan tersebut, tidak bisa dilindungi oleh imunitas, sehingga atas dilampauinya salah satu dari ketiga batasan tersebut maka advokat dapat diproses secara hukum dan dijatuhi hukuman berdasarkan peraturan yang berlaku

    IMPLIKASI KEBIJAKAN DAN DISKRIMINASI PELARANGAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK KELAPA SAWIT DAN BIJIH NIKEL TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA

    Get PDF
    AbstractThe creation of free trade provides a large advantage and role in driving the economic growth of a country, especially for developing countries that have abundant natural resources. One of the systems in free trade carried out by countries in the world in buying and selling produce is known as an export-import system. Where the seller is usually referred to as an exporter and the buyer is referred to as an importer. Like the general trading system, in international trade there are also obstacles that can be detrimental to one party and / or several parties in conducting international trade. These obstacles can be in the form of tariff barriers and / or non-tariff barriers. Non-tariff barriers can take the form of certain discriminations imposed by a particular country, both to protect the value of its production and to redevelop the product into something of even higher value. Both are pursed on one thing, hedging. Discrimination is also imposed by the European Union against the ban on imports of Palm Oil from Indonesia on the grounds that Palm Oil has a negative impact on the environment. Bearing in mind the European Union is one of the countries active in Environmental Health campaigns. Discrimination is also carried out by Indonesia to stop all exports of Nickel Ore and / or other minerals to the European Union with the consideration to hedge minerals that have not been downstreamed. Based on the discrimination actions, the two countries plan to submit complaints and complaints to the World Trade Organization (WTO) as a form of the two countries' objections to the policies taken.Keywords: international trade; mineral downstreaming; oil palmAbstrakTerciptanya perdagangan bebas memberikan keuntungan serta peran yang besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara, khususnya bagi negara-negara berkembang yang memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah. Salah satu sistem dalam perdagangan bebas yang dilakukan oleh negara-negara di dunia dalam melakukan jual-beli hasil produksi dikenal sebagai sistem ekspor-impor. Dimana pihak penjual lazimnya disebut sebagai eksportir dan pihak pembeli disebut sebagai importir. Selayaknya sistem perdagangan pada umumnya, di dalam perdagangan internasional juga terdapat hambatan-hambatan yang dapat merugikan satu pihak dan/atau beberapa pihak dalam yang melakukan perdagangan internasional. Hambatan tersebut dapat berupa hambatan tarif dan/atau hambatan non tarif. Hambatan non tarif dapat berupa diskriminasi-diskriminasi tertentu yang diberlakukan oleh suatu negara tertentu, baik untuk melindungi nilai produksinya maupun untuk mengembangkan kembali produk tersebut menjadi sesuatu yang lebih tinggi lagi nilainya. Keduanya mengerucut pada satu hal, yakni lindung nilai. Diskriminasi tersebut juga diberlakukan oleh Uni Eropa terhadap pelarangan impor Kelapa Sawit dari Indonesia dengan alasan bahwa Minyak Kelapa Sawit menimbulkan dampak yang buruk terhadap lingkungan. Mengingat Uni Eropa merupakan salah satu negara yang aktif dalam kampanye-kampanye kesehatan lingkungan. Aksi diskriminasi juga diberlakukan oleh Indonesia untuk menghentikan seluruh ekspor Bijih Nikel dan/atau mineral lainnya kepada Uni Eropa dengan pertimbangan untuk melakukan lindung nilai terhadap mineral-mineral yang belum di hilirisasi. Atas tindakan-tindakan diskiriminasi tersebut, kedua negara berencana untuk mengajukan keluhan dan gugatan ke World Trade Organization (WTO) sebagai bentuk keberatan kedua negara terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil.Kata kunci: hilirisasi mineral; kelapa sawit; perdagangan internasiona

    PERSPECTIVE OF CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMINATION AGAINST WOMEN (CEDAW) ON THE CYBER HARASSMENT IN INDONESIA

    Get PDF
    In 2017, there are 3,528 cases of violence against women in Indonesia, in which 76% of violence occurs in the form of sexual harassment. Sexual harassment is a part of discrimination against women, therefore the United Nations issued the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) as a safeguard of women’s rights. Nowdays, sexual harassment has developed into a new form, namely cyber harassment. Unfortunately, in CEDAW, there is no clear and specific statement related to it. This study is a normative legal research with Statute Approach and Case Approach. By using the qualitative descriptive method, this study will elaborate on the protection of women from cyber harassment in Indonesia based on the perspective of CEDAW. The result shows that, as the international treaty, CEDAW does not provide any punishment for the suspect to be prosecuted. Fortunately, Indonesia has Law No. 11 of 2008 on Electronic Information and Transactions to deal with cyber harassment cases. The author recommends the Indonesian government to formulate a new law dealing with cyber harassment. Aside of that, education to the society on cyber harassment itself needs to be conducted by the government to prevent more victims in the future

    OMBUDSMAN: STUDI PERBANDINGAN HUKUM ANTARA INDONESIA DENGAN DENMARK

    Get PDF
    The Ombudsman as a state institution has the duty to oversee the administration of the state, particularly in public services in order to realize good governance. Therefore the institution is demanded to be independent and impartial to other state institutions. In addition, the presence of the Ombudsman becomes a manifestation of legal protection for the community in the event of maladmnistration conducted by the apparatus/state officials in using their authority. The birth of the Ombudsman is inseparable from history in Scandinavian countries, including in Denmark. The Danish Ombudsman, known as the Folketingets Ombudsmand, has become one of the most important institutions in the state system there. While in Indonesia, its position has received less attention. This difference makes the writer interested to compare it. The approach used in this paper uses a micro-type body of norm approach, which is a legal comparison that uses the Act as the basis for comparison, which is used is Act Number 37 of 2008 concerning the Ombudsman of the Republic of Indonesia compared to the Danish Ombudsman Act. Whereas the legal comparison method uses analytical method. The result of this research is to reconstruct the law in Law Number 37 Year 2008 concerning the Ombudsman of the Republic of Indonesia by adopting from what is in the Danish Ombudsman Act. the hope is that the existence of ORI is so respected and recommendations from ORI are not merely morally binding but are legally binding.Ombudsman sebagai lembaga negara yang memiliki tugas untuk mengawasi dari penyelenggaraan negara, khususnya pada pelayanan publik agar terwujudnya good governence. Oleh karena itu lembaga tersebut dituntut untuk bersifat independen dan tidak memihak kepada lembaga negara lainnya. Selain itu hadirnya Ombudsman menjadi suatu perwujudan perlindungan hukum bagi masyarakat apabila terjadi maladmnistrasi yang dilakukan oleh aparatur/pejabat negara dalam menggunakan kewenangannya. Lahirnya Ombudsman tidak lepas dari sejarah di negara Skandinavia, termasuk di Denmark. Kedudukan Ombudsman Denmark atau dikenal sebagai Folketingets Ombudsmand, lembaga tersebut menjadi salah satu lembaga penting dalam sistem ketatanegaraan disana. Sedangkan di Indonesia keududukannya kurang mendapat perhatian. Perbedaan inilah yang membuat penulis tertarik untuk membandingkannya. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan pendekatan mikro jenis bodies of norm, yaitu perbandingan hukum yang menggunakan Undang-Undang sebagai dasar untuk melakukan perbandingan, yang dipakai adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dibandingkan dengan The Ombudsman Act Denmark. Sedangkan untuk metode perbandingan hukum menggunakan analytical method. Hasil dari penelitian ini adalah untuk dilakukan rekonstruksi hukum pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dengan mengadopsi dari apa yang ada di The Ombudsman Act Denmark. harapannya adalah eksistensi ORI begitu disegani dan rekomendasi dari ORI tidak sekadar mengikat secara moral melainkan mengikat secara hukum

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PENCIPTA SOFTWARE YANG NOMOR SERIALNYA DIKOMERSIALKAN TANPA HAK DI CYBER SPACE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

    Get PDF
    Intellectual Property Rights consist of various types, one of which is Copyright, Copyright is one of the Intellectual Property Rights that has a broad scope of scope of objects, to the Copyright that is owned, the Author and / or the Copyright Holder get an Exclusive Right on the Work , in which this Exclusive Right consists of 2 (two) types, namely the Moral Right to the Work, and also the Economic Right to the Work. The right to exploit the Work rests with the Author and/or the Copyright Holder of the Work, but there are often violations of the Exclusive Rights in this case the Economic Right which is the Right of the Author and/or the Copyright Holder to obtain economic benefits from the utilization of the Copyright, in which a Work is commercialized without Rights by other Parties who do not have the Right to Commercialize the Work. This study aims to determine the basis of the Liability of those commercializing a Work without Rights, which violates the Exclusive Rights of the Author and/or the Copyright Holder to utilize the Work in order to obtain economic benefits from the Work. This research was conducted using the Normative Jurisdiction research method which examines a problem on the basis of applicable laws and regulations, as well as from views and doctrines in the science of law. The results of this study state that other parties who without the right to commercialize a Work must be held accountable for violating the Exclusive Rights in this case the Exclusive Rights to the Economic Rights of the Author and/or the Copyright Holder.Hak Kekayaan Intelektual terdiri dari berbagai macam jenis, salah satunya Hak Cipta, Hak Cipta merupakan salah satu Hak Kekayaan Intelektual yang memiliki ruang lingkup cakupan obyek yang luas, terhadap Hak Cipta yang dimiliki, Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta mendapatkan Hak Eksklusif atas Ciptaan tersebut, yang mana Hak Eksklusif ini terdiri dari 2 (dua) macam, yaitu Hak Moral atas Ciptaannya, dan juga Hak Ekonomi atas Ciptaan. Hak untuk mengeksploitasi Ciptaan tersebut terletak pada Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta dari Ciptaan tersebut, namun seringkali terjadi pelanggaran terhadap Hak Eksklusif yang dalam hal ini ialah Hak Ekonomi yang merupaan Hak dari si Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari pemanfaatan terhadap Hak Cipta tersebut, yang mana suatu Ciptaan dikomersialkan tanpa Hak oleh Pihak lain yang tidak punya Hak untuk Mengkomersialkan Ciptaan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar Tanggung Gugat dari pihak yang mengkomersialkan suatu Ciptaan tanpa Hak, yang melanggar Hak Eksklusif Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta untuk memanfaatkan Ciptaan tersebut guna mendapatkan manfaat ekonomi dari Ciptaan tersebut. Penelitian ini dilaksanakan dengan metode penelitian Yuridis Normatif yang mana meneliti suatu masalah dengan dasar peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin dalam ilmu hukum. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa pihak lain yang dengan tanpa hak mengkomersialkan suatu Ciptaan harus bertanggung gugat karena melanggar Hak Eksklusif dalam hal ini Hak Eksklusif terhadap Hak Ekonomi dari Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta

    MENELISIK DAN RESPONS MASYARAKAT TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN ANTARA KELURAHAN SERANGAN DENGAN PT. BTID SEBAGAI KAWASAN PARIWISATA

    Get PDF
    The agreement in the agreement that allows a change in terms of the economy, especially for the community, including fishing groups in the village of Serangan with all the support efforts made by PT. BTID in order to achieve an optimal agreement. Various negotiations have returned to find agreement on what has been promised, because of that various interesting issues arise to be investigated regarding the implementation and response of both parties to the agreement on Serangan Island. This study discusses two problem formulations (1) How is the implementation of Agreement Number: 046/BTID-MOU/1998 between PT. BTID with Serangan Village about conservation and development of tourism area on Serangan Island, (2) What are the legal consequences of violations committed by one of the parties in Agreement Number: 046/BTID-MOU/1998 between PT. BTID with Serangan Village. This research uses empirical juridical method (field research) with the type of sociological legal research. The results of the first research the implementation of the agreement between PT. BTID and Serangan community have not been running optimally including turtle exhibition, fish market, public transportation stops, labor recruitment, education and social facilities, community participation, melasti ceremonies, tourist canals, repellent bridges, fishing facilities. The results of the second research carried out deviations by PT. BTID and its people have legal consequences on the consequences called defaults. Fulfillment of achievements is done by coordinating deliberations on the part of the tourism canal agreement, land loans and bridges repelling reinforcements. The choice of deliberation on the existence of bargaining power to reach an agreement which will be the basis for both parties to continue the implementation of the agreement by forming a harmonizing team if there are obstacles in the process of implementing the part of the agreement will be handled by the harmonization team.Perjanjian diantara masyarakat Kelurahan Serangan dengan PT. BTID menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian dilaksanakan dengan berbagai cara kesepakatan, segala daya upaya dukungan PT. BTID guna tercapainya perjanjian yang optimal. Berbagai perundingan kembali untuk bisa menemukan kata sepakat tentang apa yang telah diperjanjikan, karena itulah muncul berbagai persoalan yang menarik untuk diteliti terkait dengan implementasi dan respons kedua belah pihak terhadap perjanjian di Pulau Serangan. Penelitian ini membahas dua rumusan masalah (1) Bagaimanakah pelaksanaan dari Perjanjian Nomor: 046/BTID-MOU/1998 antara PT. BTID dengan Kelurahan Serangan tentang pelestarian dan pengembangan kawasan pariwisata di Pulau Serangan, (2) Bagaimanakah akibat hukum dari pelanggaran yang dilakukan salah satu pihak pada Perjanjian Nomor: 046/BTID-MOU/1998 antara PT. BTID dengan Kelurahan Serangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris (field research) dengan jenis penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian pertama pelaksanaan perjanjian antara PT. BTID dengan masyarakat Kelurahan Serangan belum berjalan secara optimal diantaranya turtle exhibition, pasar ikan, pemberhentian kendaraan umum, rekrutmet tenaga kerja, pendidikan dan fasilitas sosial, partisipasi dari masyarakat, tempat upacara melasti, kanal wisata, jembatan penolak bala, fasilitas nelayan. Hasil penelitian kedua tindakan yang dilaksanakan menyimpang oleh PT. BTID dan masyarakatnya berakibat hukum pada konsekuensi yang disebut wanprestasi. Pemenuhan prestasi yang dilakukan dengan musyawarah koordinasi pada bagian perjanjian kanal wisata, pinjaman lahan dan jembatan penolak bala. Pilihan musyawarah adanya daya tawar untuk pencapaian kesepakatan yang nantinya menjadi dasar kedua belah pihak melanjutkan pelaksanaan perjanjian dengan dibentuk tim harmoninasi tujuan bila terjadi hambatan dalam proses pelaksanaan bagian perjanjian maka akan ditangani oleh tim harmonisasi

    KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN KREDIT BAKU PEMBIAYAAN KONSUMEN

    Get PDF
    Didalam kehidupan bermasyarakat setiap orang bebas untuk melakukan hubungan hukum dengan siapapun dan dimanapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan yang bertanggung jawab dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak melanggar norma-norma yang dihidup didalam masyarakat sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1338 mengatur kebebasan berkontrak kepada siapapun asalkan tidak dilarang oleh undang-undang dan dilakukan dengan itikan baik. Peningkatan kebutuhan masyarakat atas barang dan jasa sehingga semakin banyak lembaga pembiayaan konsumen yang memberikan kemudahan kepada konsumen untuk memiliki barang dan jasa dengan cara kredit dan dikenakan bunga yang cukup tinggi serta pemberian kredit tersebut dibuat dalam suatu perjanjian kredit baku yang sering merugikan konsumen namun tidak disadari dikarenakan kebutuhan

    PEMBERIAN NAMA ADAT DALAM HUKUM PERKAWINAN ADAT DI DESA JULAH KECAMATAN TEJAKULA KABUPATEN BULELENG

    Get PDF
    Perkawinan dalam tradisi masyarakat Hindu di Bali merupakan suatu proses yang sakral dengan melibatkan unsur spiritual dan material. Di Desa Julah Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng merupakan salah satu desa tua atau Desa Bali Aga yang memiliki tradisi unik dalam pemberian nama adat pada upacara perkawinan yang berlangsung bagi warga masyarakatnya. Bila sebelumnya identitas nama dalam sistem perkawinan mengacu pada sistem kasta yang menyebabkan adanya istilah jro dan pati wangi, namun di Desa Julah pasangan yang melangsungkan perkawinan diberikan identitas nama adat yang digunakan khusus sebagai nama yang tersurat dalam lingkungan Desa Julah. Dalam penelitian ini ada dua permasalahan yang akan dikaji yakni Faktor apa yang menjadi pendorong pemberian nama adat dalam upacara perkawinan masyarakat Hindu di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng?Apa makna yang terkandung dari pemberian nama adat dalam upacara perkawinan masyarakat Hindu di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng? Penelitian tentang identitas nama adat di Desa Julah ini, merupakan penelitian lapangan. Dilihat dari jenis dan ruanglingkup masalah yang telah diuraikan pada latar belakang masalah, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Hukum Hindu. Faktor pendorong pemberian nama adat di Desa Julah adalah dipengaruhi oleh tiga hal, yakni faktor nilai-nilai budaya, faktor sistem religi, dan faktor sosial. Secara nilai-nilai budaya, pemberian nama adat ini merupakan sebuah kearifan lokal yang sudah diwarisi secara turun-temurun. Faktor sistem religi dalam kepercayaan masyarakat Julah, adanya sebuah konsepsi yakni pewarisan budaya memiliki supra natural power yang dapat mempengaruhi kehidupannya secara sekala dan niskala. Secara sosial adanya nilai solidaritas dan penyamabraya sebagai sebuah nilai luhur maysarakat Julah dalam menghargai, menghormati, dan menjalankan tradisi leluhur agar tetap dapat dijumpai sepanjang zaman. Makna yang terkandung dalam pemberian nama adat di Desa Julah adalah makna pembertahanan kearifan lokal, makna sosioreligius, makna penguatan identitas adat, makna penyetaraan status sosial, makna pemba-ngunan modal simbolik

    PERADILAN HAK ASASI MANUSIA: SUATU PERSPEKTIF MENURUT JURISPRUDENCE KEADILAN BERMARTABAT

    Get PDF
    Mungkin ada cukup banyak di antara warga masyarakat yang kurang menyadari, bahwa sesungguhnya telah tersedia suatu mekanisme penyelesaian perkara pelanggaran HAM dalam Sistem Hukum Pancasila. Demikianlah antara lain, latar belakang issue yang mendorong penulisan ini. Agar dapat digambarkan mengenai hukum acara peradilan HAM dimaksud, dibuatlah suatu penelitian hukum normatif yang sederhana. Penelitian seperti itu diinspirasi pemikiran dalam jurisprudence Keadilan Bermartabat atau teori Keadilan Bermartabat atau filsafat hukum Keadilan Bermartabat yang berpegang kepada postulat bahwa apabila orang mau mencari hukunya, dalam hal ini yaitu hukum yang mengatur tentang mekanisme peradilan HAM, maka hal itu harus dicari di dalam jiwa bangsa (Volksgeist) dari jurisdiksi itu. Jiwa bangsa dimaksud memanifestasikan diri dalam dua sumber utama, yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku dan putusan-putusan pengadilan. Dalam penelitian ini, untuk menemukan hukumnya mengenai mekanisme penanganan perkara pelanggaran HAM hanya dicari dalam peraturan perudanng-undangan yang berlaku, berhubung hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan, karena belum pernah dilaksanakan peradilan yang memeriksa mengenai objek sengketa peradilan HAM di Indonesia

    225

    full texts

    269

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    DiH: Jurnal Ilmu Hukum
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇