DiH: Jurnal Ilmu Hukum
Not a member yet
269 research outputs found
Sort by
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL DI KOSAN UMUM (STUDI PADA WILAYAH RUNGKUT)
The purpose of this research is to offer novelty related to legal protection that is relevant and can quickly be applied in public boarding houses. Using empirical research methods to describe the legal regulations that live in society. Through this research, the researcher offers the concept of legal protection for victims of sexual harassment who live in an environment that is only limited by one door. Namely that the influence of an environment that is too friendly to teach the individual a touch that should not be done, besides the geographical factor of the environment which is an industrial area with most male workers who only live alone there so they cannot control their passions, besides that the divider between freedoms people per person only one door is considered too thin in protecting each other's privacy so that it is widely used for sexual harassment. In this case, the community around the public boarding house receives two legal protection measures, namely the first, which is preventive, namely building a protection institution for victims of sexual harassment in collaboration with local village officials. The second is to urge the Legislative to immediately pass the Draft law on the Elimination of Sexual Violence because Indonesia is an emergency of sexual harassment.
Keywords: legal protection; public boarding houses; sexual harassment
Abstrak
Tujuan penelitian ini yaitu menawarkan kebaruan terkait perlindungan hukum yang relevan dan cepat dapat diterapkan di dalam kosan umum. Mengunakan metode penelitian empiris dengan menguraikan peraturan hukum yang hidup di masyarakat. Melalui penelitian ini peneliti menawarkan bagaimana konsep perlindungan hukum korban pelecehan seksual yang tinggal di dalam lingkungan yang hanya berbatas oleh satu pintu. Yaitu bahwa pengaruh dari lingkungan yang terlalu ramah sehingga mewajarkan sentuhan yang tidak seharusnya dilakukan kepada individu, selain itu faktor geografis lingkungan yang merupakan kawasan industrial dengan kebanyakan pekerja laki-laki yang hanya tinggal sendirian disana sehingga tidak dapat mengontrol nafsu nya, selain itu sekat diantara kebebasan orang per orang hanya berbatas satu pintu dinilai terlalu tipis dalam melindungi privasi masing-masing sehingga banyak dimanfaatkan untuk melakukan pelecehan seksual. Di dalam hal ini maka masyarakat sekitar kosan umum mendapat dua upaya perlindungan hukum yaitu yang pertama, bersifat mencegah yaitu membangun lembaga perlindungan korban pelecehan seksual yang bekerja sama aparat kampung setempat. Yang kedua yaitu mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU PKS karena Indonesia darurat pelecehan seksual
KETIMPANGAN HAK BERBASIS GENDER DALAM HUKUM WARIS ADAT SUKU LAMAHOLOT
This writing is intended to convey the analysis and critiques on issues and situations of the Lamaholot inheritance customary law must not only be under the ancestor's values that developed in the society but also following the development of the society that has gone through modernization and emancipation, which has resulted in equal positions between men and women in every aspect of human life. Through juridical normative research method, and the emphasis on the Lamaholot tribe, it is found that there are an imbalance position and rights between male and female successor, where the right to inherit is only owned by the male successor. This creates an injustice for the female successor, which fundamentally violates the concept of inheritance in the Indonesian Civil Law Code as the national guidelines of the private sphere of society. The existence of law has greatly impacted human life because where there are humans, that is where the law is. The law will only be classified appropriate if it achieves legal objectives, namely justice, legal certainty, and legal benefit. One of the spheres of human life which are also regulated by law is in the process of inheritance by the predecessor to the successor. This inheritance then enters the realm of private law, which is still dominated by customary law. Customary law as a form of cultural diversification of Indonesia and a core element of the development of the national law itself is still upright and implemented in the practice of inheritance. As a result, it can be concluded that gender-based rights disparities are evident in the socio-cultural life of the Lamaholot indigenous tribe. Thus, through this research, two paths should be implemented by the state. The first one is to approve the Bill on the Protection of Customary Law Communities as an instrument that will act as the implementative boundaries for the implementation of customary law and the second one is to accommodate customary law into Regional Regulations (Peraturan Daerah) as a form of preservation of the customary values of each tribe so that they are in line with the applicable positive laws without eliminating the uniqueness of each basic cultural values of each region.
Keywords: customary law; Lamaholot tribe; inheritance
Abstrak
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkritik masalah dan situasi pengaturan pewarisan hukum adat Lamoholot yang sepatutnya tidak hanya sesuai dengan nilai-nilai nenek moyang yang berkembang di masyarakat, tetapi juga sesuai dengan perkembangan masyarakat yang telah melalui modernisasi dan emansipasi dalam masyarakat yang melahirkan kesetaraan kedudukan antara laki-laki dan perempuan dalam setiap lini kehidupan manusia. Metode yang digunakan ialah yuridis normative untuk menelaah kritis pada sistem waris adat suku Lamaholot, justru ditemukan adanya ketidakseimbangan kedudukan dan hak atas ahli waris yang berjenis kelamin laki-laki dan perempuan, dimana hak atas waris hanya dimiliki oleh ahli waris yang berjenis kelamin laki-laki saja. Tentunya hal ini menimbulkan sebuah ketidakadilan bagi ahli waris yang berjenis kelamin perempuan, dimana turut melanggar konsep pewarisan yang dianut dalam KUHPerdata selaku kaidah pedoman nasional yang mengatur ranah privat masyarakat. Eksistensi hukum sangat berdampak terhadap kehidupan manusia, sebab dimana ada manusia, disitulah hukum berada. Hukum baru dikatakan baik dan pantas bila mencapai tujuan hukum, yakni keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Salah satu lingkup kehidupan manusia yang juga diatur oleh hukum ialah dalam proses pewarisan oleh pewaris terhadap ahli waris. Pewarisan ini kemudian masuk ke dalam ranah privat hukum, yang mana kini masih didominasi pengaturannya oleh hukum adat. Hukum adat sebagai wujud diversifikasi budaya bangsa Indonesia dan unsur inti dari pembangunan hukum nasional pun masih tegak berdiri dan terlaksana dalam pewarisan adat tersebut. Alhasil, dapat disimpulkan bahwa ketimpangan hak berbasis gender pun begitu jelas nampak dalam kehidupan sosial-budaya masyarakat adat Lamaholot. Dengan demikian, melalui penelitian ini pun didapati dua jalan yang sepatutnya dilaksanakan oleh negara yaitu pengesahaan RUU Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sebagai instrumen yang menggariskan batasan-batasan implementatif terhadap pemberlakuan hukum adat dan diakomodirkannya hukum adat ke dalam Peraturan Daerah (Perda) sebagai wujud pelestarian nilai-nilai adat setiap suku agar selaras dengan hukum positif yang berlaku tanpa menghilangkan keunikan dari setiap nilai-nilai dasar kebudayaan masing-masing daerah
BADAN HUKUM PUBLIK SEBAGAI JUSTITIABELEN DALAM PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Tujuan penelitian untuk mengetahui pihak yang dapat menjadi adressaten dalam lalu lintas hukum administrasi dan rumusan aturan hukum yang dibutuhkan untuk mengakomodir hak adressaten dalam lingkup PTUN. Penelitian menggunakan metode historis, dapat ditemukan tentang asal dari sistem hukum suatu negara tertentu. Secara singkat dapat disimpulkan bahwa terdapat banyak kesamaan dalam sistem hukum administrasi Indonesia dan Belanda. Kesamaan-kesamaan tersebut dapat dilihat dalam konsep-konsep umum yang diterapkan seperti KTUN dengan beschikking, pejabat tata usaha negara dengan bestuursorgaan, dan juga PTUN dengan administratieve /bestuursrechtspraak. Akan tetapi terdapat juga perbedaan yang prinsipiil antara kedua sistem hukum tersebut.
Kata kunci: badan hukum; publik; peradilan tata usaha negara
Abstract
The purpose of this research is to find out which parties can become addressees in administrative law traffic and the formulation of legal rules needed to accommodate address rights within the PTUN scope. Research using historical methods, can be found about the origin of the legal system of a particular country. In short, it can be concluded that there are many similarities between the Indonesian and Dutch administrative law systems. These similarities can be seen in the general concepts applied such as KTUN with beschikking, state administrative officials with bestuursorgaan, and also PTUN with administratieve/bestuursrechtspraak. However, there are also principal differences between the two legal systems
URGENCY OF WIRETAPPING IN GETTING EVIDENCE IN CRIMINAL MEASURES
AbstractExtraordinary crime requires a special step in its disclosure. Wiretapping is one of the efforts to gather evidence to uncover the crime. But in the RKUHP, wiretapping will also be applied to general criminal offenses. This places the law enforcers have access to personal interests in the name of the law. So vulnerable to human rights violations. Therefore it is important to conduct a study of the urgency of wiretapping in criminal acts. The research method used is normative juridical and the method used is the statutory and conceptual approach. The results of this study indicate that there is an urgency to conduct wiretapping arrangements on specific criminal acts and not on general crime This urgency arises based on the characteristics of the crime. The author's suggestion is that wiretapping of general criminal acts in the criminal procedure code should be abolished, and the state drafted a law on tapping that specifically regulates material and formal law.Keywords: criminal acts; urgency of wiretappingAbstrakKejahatan luar biasa membutuhkan langkah khusus dalam pengungkapannya. Penyadapan adalah salah satu upaya untuk mengumpulkan bukti untuk mengungkap kejahatan. Namun dalam RKUHP, penyadapan juga akan diterapkan pada pelanggaran pidana umum. Ini menempatkan penegak hukum memiliki akses ke kepentingan pribadi atas nama hukum. Sangat rentan terhadap pelanggaran HAM. Oleh karena itu penting untuk melakukan studi tentang urgensi penyadapan dalam tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan metode yang digunakan adalah pendekatan hukum dan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada urgensi untuk melakukan pengaturan penyadapan pada tindakan kriminal tertentu dan bukan pada kejahatan umum. Urgensi ini timbul berdasarkan pada karakteristik kejahatan. Saran penulis adalah bahwa penyadapan tindakan kriminal umum dalam kode prosedur pidana harus dihapuskan, dan negara membuat undang-undang tentang penyadapan yang secara spesifik mengatur materi dan hukum formal.Kata kunci: tindak pidana; urgensi penyadapa
ANALISIS YURIDIS TERHADAP LARANGAN PERKAWINAN MASYARAKAT ADAT
AbstractThe purpose of this study is to discuss customary law in the Mirah and Golan areas precisely in Ponorogo district which has its own uniqueness, namely the existence of a marriage ban between the two regions. This ban by some people has become polemic as the times have begun to fade to recognize the existence of customary law. However, this customary rule is still recognized by both the Mirah and Golan communities. Therefore, legal analysis is needed, which is to compare traditional law with existing national law so that there is no gap between customary law and national law. This study has many differences with previous studies related to the prohibition of marriage. The prohibition of customary marriages in this study involved both the Mirah and Golan areas which became customary law that is believed up to now by indigenous peoples. This study uses empirical legal research that is studying and examining social phenomena in society related to marriage and then analyzed juridically. In the discussion it was stated that the customary law regarding the prohibition of marriage of the Mirah and Golan communities is a traditional tradition that has been traditionally implemented by the two regions to date. The development of an increasingly modern era becomes a polemic in addressing these problems. The data that was examined empirically was believed by the community as customary law, namely the Mirah and Golan communities were prohibited from conducting marriages. If this is violated, it will lead to negative sanctions in the form of mystical events that cannot be accepted by reason. The prohibition of marriage between the people in the two regions of Mirah and Golan has indeed taken place since their ancestors in the form of the words of Ki Hanggolono, which has become customary law adopted until now. The relevance of positive law to customary law is very close and complementary to each other, so that the legal position has the same recognition in indigenous communities as long as there is no legal gap.Keywords: custom; law; marriage AbstrakTujuan penelitian ini adalah membahas tentang hukum adat di wilayah Mirah dan Golan tepatnya di kabupaten Ponorogo yang memiliki keunikan tersendiri yaitu adanya larangan perkawinan antara kedua wilayah tersebut. Larangan ini oleh sebagian masyarakat menjadi polemik seiring perkembangan jaman yang sudah mulai pudar untuk mengakui keberadaan hukum adat. Akan tetapi, aturan adat ini tetap diakui oleh kedua masyarakat Mirah dan Golan. Oleh sebab itu, dibutuhkan analisis hukum yaitu membandingkan antara hukum adat dengan hukum nasional yang telah ada sehingga hukum adat dan hukum nasional tidak ada kesenjangan. Penelitian ini banyak memiliki perbedaan dengan penelitian terdahulu terkait larangan perkawinan. Larangan perkawinan adat dalam penelitian ini melibatkan kedua wilayah Mirah dan Golan yang menjadi hukum adat yang diyakini sampai sekarang oleh masyarakat adat. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris yaitu mengkaji dan meneliti gejala sosial di dalam masyarakat terkait dengan perkawinan kemudian dianalisa secara yuridis. Pada pembahasan dikemukakan bahwa hukum adat tentang larangan perkawinan masyarakat Mirah dan Golan merupakan tradisi adat yang secara turun temurun dilaksanakan oleh kedua wilayah tersebut sampai saat ini. Perkembangan jaman yang semakin modern menjadi polemik dalam menyikapi permasalahan tersebut. Data yang dikaji secara empiris diyakini oleh masyarakat sebagai hukum adat yaitu masyarakat Mirah dan Golan dilarang melangsungkan perkawinan. Jika hal ini dilanggar, maka akan menimbulkan sanksi yang negatif berupa kejadian mistis yang tidak dapat diterima oleh akal. Larangan perkawinan antara masyarakat di kedua wilayah Mirah dan Golan memang sudah terjadi sejak nenek moyang mereka yang berupa Sabda Ki Hanggolono yang telah menjadi hukum adat yang diaptuhi hingga sekarang. Relevansi hukum positif dengan hukum adat sangat erat dan saling melengkapi satu sama lain, sehingga kedudukan hukum memiliki pengakuan yang sama di dalam masyarakat adat selama tidak terjadi kesenjangan hukum.Kata kunci: adat; hukum; perkawinan
REDAKSI DAN DAFTAR ISI
Program Doktor Ilmu HukumFakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 SurabayaJl. Semolowaru 45 Surabaya Telp. 031-5905442http://jurnal.untag-sby.ac.id/[email protected]
PENGALIHAN ATAS HARTA WARISAN DI INDONESIA
AbstractIn this study the objectives to be achieved are to find out the transfer of inheritance in Indonesia and to find out whether approval is needed by the heirs in the transfer of inheritance. This research uses a normative juridical method, namely by reviewing the provisions regarding legal certainty regarding the procedure for transfer of inheritance assets carried out by one of the heirs without the approval of the other heirs. The procedure for transfer of inheritance in Indonesia is by transferring the inheritance wherein the distribution of inheritance is an act of the heirs. Distribution is usually done by consensus or on a joint will and can be carried out voluntarily and harmony between the heirs. The heirs must know their respective rights according to law and if there is a transfer, there must be approval of the heirs. Transfer of inheritance must be carried out immediately after the testator dies, it should not be postponed unless there are certain circumstances that are not possible. This mainly avoids the possession of inheritance which will eventually lead to a dispute between the parties. So in this case the community must equip themselves with knowledge of inheritance, so that they understand the rights and obligations of each heir, but deliberation is suggested as one of the better solutions, without a court process so that there is no interruption of family friendship.Keywords: heir; inheritance; redirectAbstrakDalam penelitian ini tujuan yang ingin dicapai yakniUntuk mengetahui pengalihan harta warisan di Indonesia dan Untuk mengetahui apakah diperlukan persetujuan oleh ahli waris dalam pengalihan harta warisan.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yakni dengan mengkaji ketentuan mengenai kepastian hukum tentang tata cara Pengalihan harta warisan yang dilakukan oleh salah seorang ahli waris tanpa persetujuan ahli waris yang lainnya.Tata cara pengalihan harta warisan di Indonesia adalah dengan cara pengalihan harta warisandimana pembagian warisan yang merupakan suatu perbuatan dari pada para ahli waris. Pembagian biasanya dilakukan dengan permufakatan atau atas kehendak bersama dan dapat dilaksanakan dengan sukarela dan kerukunan antara para ahli waris.Para ahali waris harus mengetahui haknya masing-masing menurut hukum dan jika ada pengalihan maka harus ada persetujuan ahli waris. Pengalihan harta warisan harus segera dilaksanakan setelah pewaris meninggal, tidak boleh ditunda-tunda kecuali jika ada keadaan tertentu yang tidak memungkinkan. Hal ini terutama menghindari adanya penguasaan harta warisan yang akhirnya akan terjadi sengketa di antara para pihak. Sehingga dalam hal ini masyarakat harus membekali diri dengan pengetahuan tentang waris, sehingga mengerti atas hak dan kewajiban masing-masing ahli waris, namun musyawarah disarankan sebagai salah satu jalan keluar yang lebih baik, tanpa proses pengadilan agar tidak terputusnya silaturahmi antar keluarga.Kata kunci: ahli waris; harta warisan; pengaliha
SUPERVISION ON BY-LAW OF LOCAL GOVERNMENT IN INDONESIA: LESSON FROM REFRESHED CENTRAL-LOCAL RELATIONSHIP IN NEW ZEALAND
AbstractA by-law as a product of local government is valuable as a legal instrument in implementing the duty to regulate and to administer local affairs. Contemporary, the regulation regarding supervision on by-law points a dynamic and controversial respond. The indication has appeared since the competence of the central government to nullify by-law is repealed through the Constitutional Court Verdict. Government reaction on this Verdict indicates a disharmony, due to some ventures to control local government forwards to tight, for which several other legal instruments are issued. This study aims to find a developed notion of supervision on a by-law to enhance the purpose of devolution. In doing so, a lesson learned from New Zealand will be taken into account following the gap found in the legal position of Indonesia. The research finding shows that a trend of regulation on supervision in New Zealand reflects a transitional relationship between central government from hierarchical to a partnership, through empowerment. In contrast, the legal position in Indonesia addresses to a discouragement or distrust mindset. For this reason, the what can fulfil the gap as a lesson learned from New Zealand is by emerging a unique consultative process to the public both in by-law making, repealing, amending, and or reviewing.Keywords: comparative; local government; supervisionAbstrakAnggaran rumah tangga sebagai produk pemerintah daerah berharga sebagai instrumen hukum dalam melaksanakan tugas untuk mengatur dan mengelola urusan lokal. Kontemporer, peraturan tentang pengawasan oleh-hukum menunjukkan respons yang dinamis dan kontroversial. Indikasi ini muncul sejak kompetensi pemerintah pusat untuk membatalkan anggaran rumah tangga dicabut melalui Putusan Mahkamah Konstitusi. Reaksi pemerintah atas Putusan ini menunjukkan ketidakharmonisan, karena beberapa usaha untuk mengen-dalikan pemerintah daerah ke depan dengan ketat, yang mana beberapa instrumen hukum lainnya dikeluarkan. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan gagasan yang dikembangkan tentang pengawasan terhadap anggaran rumah tangga untuk meningkatkan tujuan devolusi. Dengan melakukan hal tersebut, pelajaran yang dipetik dari Selandia Baru akan diperhitungkan menyusul kesenjangan yang ditemukan dalam posisi hukum Indonesia. Temuan penelitian menunjukkan bahwa tren regulasi tentang pengawasan di Selandia Baru mencerminkan hubungan transisi antara pemerintah pusat dari hirarki ke kemitraan, melalui pemberdayaan. Sebaliknya, posisi hukum di Indonesia mengarah pada keputusasaan atau pola pikir ketidakpercayaan. Untuk alasan ini, apa yang dapat memenuhi kesenjangan sebagai pelajaran yang dipetik dari Selandia Baru adalah dengan memunculkan proses konsultatif yang unik kepada publik baik dalam pembuatan by-law, pencabutan, amandemen, dan atau peninjauan.Kata kunci: komparatif; pemerintah lokal; pengawasa
BUMDES BRINGSANG DALAM PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR GUNA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT LOKAL
AbstractThe research uses empirical juridical research with the management of BUMDes Bringsang in Bringsang Village, Gili Genteng Subdistrict, Sumenep Regency on Sembilan Beach which is in its administrative area. Efforts that can be made to encourage the movement of the village economy are through village entrepreneurship, which is a strategy in developing and growing welfare. This village entrepreneurship can be accommodated in the Village Owned Enterprises (BUMDes) which can be developed by the village government and the village community where the BUMDes is a business entity that is wholly or largely owned by the village through direct participation from village assets which is certainly separated in order manage assets, services, and other businesses for the maximum welfare of the village community. The role of BUMDes Bringsang in Bringsang Village, Gili Genting Subdistrict, Sumenep Regency in managing coastal areas in order to improve the welfare of the local community is by developing and developing nine beach tourism so as to improve the economy of the village community.Keywords: local community; the coast; welfareAbstrakPenelitian menggunakan penelitian yuridis empiris dengan pengelolaan BUMDes Bringsang di Desa Bringsang Kecamatan Gili Genteng Kabupaten Sumenep terhadap Pantai Sembilan yang berada pada wilayah administratifnya. Upaya yang dapat dilakukan untuk mendorong gerak ekonomi desa adalah melalui kewirausahaan desa, yaitu sebuah strategi dalam pengembangan dan pertumbuhan kesejahteraan. Kewirausahaan desa ini dapat diwadahi dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dapat dikembangkan oleh pemerintah desa maupun masyarakat desa dimana BUMDes ini menjadi suatu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan desa yang tentunya dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lain untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Peran BUMDes Bringsang di Desa Bringsang Kecamatan Gili Genting Kabupaten Sumenep dalam mela-kukan pengelolaan wilayah pesisir guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal adalah dengan cara membangun dan mengembangkan wisata pantai sembilan sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat desa.Kata kunci: kesejahteraan; masyarakat lokal; pesisi
LEGAL REFORM DELIK CONTEMPT of COURT DALAM RUU KUHP 2019
AbstractArticle 281 letter c of the latest draft of the 2019 Criminal Code Draft states that everyone unlawfully records, publishes directly, or permits publication of anything that could affect the impartiality of judges in a court sentenced to a maximum of 1 year in prison. Other actions that fall into the contempt of court category are being disrespectful towards judges or trials or attacking the integrity or impartiality of judges in court hearings. Likewise with the provisions of Article 282 of the 2019 Criminal Code Bill, there are two types of criminal acts that threaten advocates in the article. First, enter into an agreement with the opposing client if he knows or rightly suspects that the act could harm the client's interests. Second, influencing clerks, surrogates, bailiffs, witnesses, interpreters, investigators, public prosecutors, or judges in a case, with or without compensation. Someone can be considered violating if they meet the contempt of court offense, namely; (a) does not comply with court orders or judges' decisions issued for the benefit of the judicial process; (b) being disrespectful towards judges or trials or attacking the integrity or impartiality of judges in court hearings; (c) and illegally record, publish directly, or allow to be published anything that could affect the impartiality of the judge in a court of law. The editorial of the article needs to be clarified, for example related to what is meant by disrespectful actions or attacking the integrity of judges so as not to cause multiple interpretations in its application. So there is the potential for criminalization of those who criticize or broadcast information, thus affecting the independence of judges. There is concern that the contempt of court article or contempt of the court in the Criminal Code Bill has the potential to become a rubber article. The offense contempt of court is already regulated in the Criminal Code, but the concept of the contempt of court in the Criminal Code Bill has a different interpretation which is even more targeted at judicial critics.Keywords: contempt of court; criminal law; legal reform AbstrakPasal 281 huruf c draf terbaru RUU KUHP 2019 menyatakan, setiap orang secara melawan hukum merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan dipidana penjara paling lama 1 tahun. Tindakan lain yang masuk dalam kategori contempt of court yakni bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan. Demikian juga dengan ketentuan Pasal 282 RUU KUHP 2019, ada dua jenis tindak pidana yang mengancam advokat di pasal tersebut. Pertama, mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien jika mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan kliennya. Kedua, mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan. Seseorang bisa dianggap melanggar bila memenuhi delik contempt of court, yakni; (a) tidak mematuhi perintah pengadilan atau penetapan hakim yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan; (b) bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan; (c) dan secara melawan hukum merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan. Redaksional dari pasal tersebut perlu diperjelas, misalnya terkait dengan apa yang dimaksud tindakan tidak hormat atau menyerang integritas hakim sehingga tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya. Sehingga ada potensi kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang mengkritik atau menyiarkan informasi, sehingga memengaruhi independensi hakim. Muncul kekhawatiran pasal contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan dalam RUU KUHP berpotensi jadi pasal karet. Delik contempt of court memang sudah diatur dalam KUHP, namun konsep contempt of court dalam RUU KUHP memiliki tafsir berbeda yang justru lebih menyasar pengkritik peradilan.Kata kunci: contempt of court; hukum pidana; legal refor