SKRIPSI Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan - Fakultas Ilmu Sosial UM
Not a member yet
    859 research outputs found

    Upaya Penanggulangan Kegiatan Pesta Miras diAcara Perkawinan di Desa Tulungrejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Blita

    No full text
    Abstrak Salah satu fenomena yang terjadi di Desa Tulungrejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar yang dimana masyarakat justru mengadakan kegiatan minum Minuman Keras di beberapa acara perkawinandan kegiatan ini justru di anggap kegiatan yang wajar oleh masyarakat tersebut dan tuan rumah selaku penyelenggara acara perkawinan pun tidak merasa keberatan justru menyediakan minuman tersebut. Kegiatan minum Minuman Keras di pesta perkawinan ini biasanya di lakukan oleh para tamu undangan laki-laki, terkadang ada juga tamu perempuan yang ikut bergabung tetapi biasa nya tamu perempuan tersebut merupakan kerabat atau sodara dari pihak penyelenggara acara perkawinan. Kata Kunci : Upaya, Perkawinan, Pesta Minuman Keras Penelitian ini betujuan untuk mengetahui: 1) Upaya apa saja yang di lakukan pihak pemerintah Desa Tulungrejo dalam menanggulangi kegiatan pesta Minuman Keras di acaraperkawinan di Desa Tulungrejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, 2) Hambatan yang di hadapi pihak pemerintah Desa tulungrejo dalam menanggulangi kegiatan pesta Minuman Keras di acaraperkawinan di Desa Tulungrejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, 3) Bagaimana upaya pihak lain dalam menanggulangi kegiatan pesta Minuman Keras di acaraperkawinan di Desa Tulungrejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, 4) Solusi dari  pihak pemerintah Desa Tulungrejo dan pihak lainya dalam menanggulangi kegiatan pesta Minuman Keras di acaraperkawinan di Desa Tulungrejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar Penelitian ini dilaksanakan menggunakan jenis pendekatan penelitian diskriptif kualitatif dengan metode penelitian diskriptif. Sumber data primer penelitian ini adalah: 1) Bapak Suwadi selaku Kepala Desa Tulungrejo; 2) Bapak Ahmad selaku ketua BPD Desa Tulungrejo; 3) Mbak Wulan selaku Sekretari Desa Tulungrejo; 4) Bapak kamit selaku kepala Dusun Sumbergondo Desa Tulungrejo Pemuka Agama Desa Tulungrejo; 5) AKP Misdi selakuKapolsek Gandusari; 6) IPDA Joko Pitoyo selaku Kanit Reskrim Polsek Gandusari; 7) Mbah Giyem selaku sesepuh Desa Tulungrejo; 8) Bapak Basori,Mas Suratin, Mas Wawan, Mas Siswanto selaku Masyarakat Desa Tulungrejo. Kemudian untuk sumber data sekunder penelitian ini adalah arsip Desa Tulungrejo dan arsip data Polsek Gandusari. Data  dan informasi yang didapatkan oleh peneliti menggunakan :observasi, dokumentasi, dan wawancara. Analisis data yang dilakukan dengan cara pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Untuk pengecekan keabsahan data dengan meningkatkan ketekunan dan triangulasi. Hasil dari penelitian yang telah dilaksanakan kemudian dijabarkan sebagai berikut. Pertama. Upaya yang di lakukan pihak pemerintah Desa Tulungrejo dalam menanggulangi kegiatan pesta Minuman Keras di acaraperkawinan yaitu 1) Memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Desa Tulungrejo mengenai bahaya dan dampak mengkonsumsi Minuman Keras 2) Memberi peringatan kepada pemilik warung atau toko di Desa Tulungrejo untuk tidak menjual minuman keras 3)memberikan peringatan dan teguran kepada warung yang telah menjual minuman keras. Kedua.Hambatan yang di hadapi pihak pemerintah Desa tulungrejo dalam menanggulangi kegiatan pesta Minuman Keras di acaraperkawinan yaitu 1) Kurangnya kesadaran masyarakat Desa Tulungrejo terhadap bahaya dan dampak minuman keras, 2) Mudahnya masyarakat dalam mendapatkan minuman keras. Ketiga. Upaya pihak lain dalam menanggulangi kegiatan pesta Minuman Keras di acaraperkawinan yaitu 1)Melakukan sosialisasi, pengawasan dan memaksimalkan tindakan kring reserse, 2) Menanamkan ajaran-ajaran agama, nilai norma dan memberikan edukasi mengenai dampak mengkonsumsi minuman keras. Keempat. Solusi dari  pihak pemerintah Desa Tulungrejo dan pihak lainya dalam menanggulangi kegiatan pesta Minuman Keras di acaraperkawinan yaitu 1)meningkatkan koordinasi dan memaksimalkan tindakan kring reserse, 2) pengawasan terhadap jalanya setiap kegiatan acara yang di selenggarakan masyarakat Desa Tulungrejo Berdasarkan hasil penelitian maka diperoleh saran sebagai berikut : 1) Pihak pemerintah Desa Tulungrejo tidak boleh lagi memandang sebelah mata akan maraknya fenomena kegiatan pesta minuman keras, dan memaksimalkan berbagai kegiatan sosialisasi tentang bahaya, dampak minuman keras,2) Pihak Polsek Gandusari harus memaksimalkan koordinasi dengan desa-desa di seluruh wilayah Kecamatan Gandusari dan harus lebih tegas dalam menindak warung-warung yang tidak memiliki izin untuk menjual minuman keras sesuai dengan undang-undang yang berlaku.  

    penguatan pendidikan karakter santri di pondok pesantren miftahul huda kota malang

    No full text
    Abstrak Kata Kunci: Karakter, Pendidikan Nonformal, Pondok Pesantren Karakter yang melekat pada diri manusia tak haya dikembangkan dalam kehidupan secara langsung melalui interaksi dan komunikasi saja.salah satu cara untuk membangun karakter adalah melalui pendidikan yang ada, baik itu pendidikan di keluarga, masyarakat, atau pendidikan formal disekolah harus menanamkan nilai-nilai untuk pembentukan karakter. Penerapan pendidikan karakter di Indonesia terdapat kesenjangan sosial yang memunculkan krisis pendidikan karakter yang tidak lagi menjurus pada nilai-nilai luhur.Pendidikan karakter tidak hanya dilakukan di lingkungan formal saja seperti sekolah, pada praktiknya sekolah tidak bisa mengontrol pergaulan para siswa pada teman sebaya maupun dalam lingkungan masyarakat.Namun pendidikan karakter juga bisa dilaksanakan di lingkungan pendidikan non-formal seperti halnya pondok pesantren. Pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan islam untuk memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran islam dengan menekankan pentingnya moral agama sebagai pedoman dalam hidup dalam bermasyarakat. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan: (1) Pelaksanaan penguatan pendidikan karakter santri di Pondok Pesantren Miftahul Huda Kota Malang. (2) Bentuk-bentuk penguatan pendidikan karakter santri di Pondok Pesantren Miftahul Huda Kota Malang. (3) Kendala pelaksanaan penguatan pendidikan karakter santri di Pondok Pesantren Miftahul Huda Kota Malang. (4) Solusi dari kendala pelaksanaan penguatan pendidikan karakter santri di Pondok Pesantren Miftahul Huda Kota Malang Metode Penelitian yang digunakan yakni metode kualitatif yang bersifat deskriptif. Peneliti bertindak sebagai pengumpul data dan instrument aktif dalam upaya-upaya mengumpulkan data dilapangan yaitu di Pondok Pesantren Miftahul Huda Kota Malang. Prosedur pengumpulan data meliputi wawancara, observasi atau pengamatan, dokumentasi.Sedangkan teknik analisa data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil Penelitian: (1) Pelaksanaan penguatan pendidikan karakter santri di Pondok Pesantren Miftahul Huda Kota Malang. (2) Bentuk-bentuk penguatan pendidikan karakter santri di Pondok Pesantren Miftahul Huda Kota Malang meliputi: (1) Olah hati yang diimplementasikan dalam bentuk penguatan pendidikan karakter melalui pengajian kitab kuning. (2) Olah rasa yang diimplementasikan dalam bentuk penguatan karakter melalui; a)penguatan pendidikan karakter oleh sesama santri, b)penguatan pendidikan karakter oleh pengasuh. (3) Olah pikir yang diimplementasikan dalam bentuk penguatan pendidikan karakter melalui Madrasah diniyah Matholi’ul Huda. Dan (4) Olah raga yang diimplementasikan dalam bentuk penguatan pendidikan karakter melalui kegiatan malam Jum’at. Saran untuk Pondok Pesntren Miftahul Huda Kota Malang agar lebih menjaga dan menjunjung tinggi adat serta tradisi di pesantren agar tradisi yang telah ada tidak pudar.Kemudian, lebih menumbuhkan nilai karakter yang positif dan bermanfaat untuk dicontohkan kepada santri-santri di Pondok Pesantren Miftahul Huda.Serta selalu memperhatikan karakter santri-santri jika mulai menunjukkan dekadensi karakter oleh sebab itu, upayakanlah penguatan karakter yang sesuai dengan karakter di lingkungan pondok Pesantren Miftahul Huda yang sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila

    Partisipasi Masyarakat dalam Pengembangan Pariwisata Pulau Merah di Kabupaten Banyuwangi

    No full text
    ABSTRAKPada artikel ilmiah ini akan disajikan informasi mengenai partisipasi dari masyarakat sekitar wisata Pulau Merah Banyuwangi dalam mengembangkan wisata Pulau Merah. Keterlibatan masyarakat berupa partisipasi dapat memberikan efek yang positif  bagi perkembangan wilayah yang ditempatinya dengan menyalurkan tenaga, ide kreatif, dan lain-lain meskipun dalam skala kecil. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Menjelaskan program pengembangan pariwisata Pulau Merah di Kabupaten Banyuwangi; (2) Menjelaskan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengembangkan pariwisata Pulau Merah di Kabupaten Banyuwangi; (3) Menjelaskan hambatan dan dorongan partisipasi masyarakat dalam mengembangkan pariwisata di Pulau Merah di Kabupaten Banyuwangi; (4) Menjelaskan dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi dalam mengembangkan pariwisata Pulau Merah.Kata Kunci: partisipasi, masyarakat, pengembangan, pariwisat

    marxisme vs neoklasik

    No full text
    Pada artikel ilmiah ini disajikan informasi mengenai pandangan neoklasik dan marxisme. Hal itu dijelaskan  karena perbedaan antara marxisme dan neoklasik sangatlah nyata dalam pelaksanaannya. Sebab hal tersebut berdampak pada kehidupan ekonomi. Ekonomi politik merupakan disiplin intelektual yang mengkaji hubungan antara ekonomi dan politik. ekonomi politik marxisme merupakan suatu gagasan ekonomi politik yang didasarkan pada hasil pemikiran karl marxyakni pembagian kelas. ekonomi politik neoklasik merupakan sebuah teori tentang pertukaran sukarela dan alokasi sumber dayasecara efisien. Titik awal dari analisisnya adalah indivisu yang memntigkan dirinya sendiri dan bertindak di dalam lingkungan dimana ada bnyak objek yang berpotensi untuk memuaskan kebutuhannya dan objek-objek ini sudah berbentuk komoditas sehingga individu bertindak dengan tujuan memaksimalkan kegunaan atau kepuasan lewat persainga

    PERAN KOMUNITAS INFO SEPUTAR TRENGGALEK DALAM PENANGANAN KEMISKINAN DI KABUPATEN TRENGGALEK

    No full text
    PERAN KOMUNITAS INFO SEPUTAR TRENGGALEK DALAM PENANGANAN KEMISKINAN DI KABUPATEN TRENGGALEK Erwin Montana Deka Nugroho Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang Jl. Semarang No.5 Malang Email: [email protected]   Abstrak Peran atau peranan dalam kehidupan sehari-hari, namun belum tentu semua orang mengerti arti kata tersebut. Peran merupakan tindakan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang dalam suatu peristiwa”. Berdasarkan pendapat Poerwadarminta maksud dari tindakan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang dalam suatu peristiwa tersebut merupakan perangkat tingkah laku yang diharapkan, dimiliki oleh orang atau seseorang yang berkedudukan di masyarakat. Kedudukan dan peranan tidak dapat dipisahkan satu sama lain karena jika melihat dari pengertian tersebut keduanya saling berhubungan. Peran merupakan aspek yang dinamis dari kedudukan (status).Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, maka hal ini berarti ia menjalankan suatu peranan.Keduanya tidak dapat dipisah-pisahkan dan saling bertentangan satu sama lain. Setiap orang mempunyai macam-macam peranan yang berasal dari pola-pola pergaulan hidupnya. Hal tersebut sekaligus berarti bahwa peranan menentukan apa yang diperbuatnya bagi masyarakat kepadanya.Peranan lebih banyak menekankan pada fungsi, penyesuaian diri dan sebagai suatu proses. Tujuan penelitian untuk mengetahui (1) Mengetahui sejarah berdirinya komunitas Info Seputar Trenggalek (IST) (2) Mengetahui rencana program komunitas Info Seputar Trenggalek (IST) dalam penanganan kemiskinan di Kabupaten Trenggalek (3) Mengetahui pelaksanaan program Komunitas Info Seputar Trenggalek (IST) dalam penanganan kemiskinan di Kabupaten Trenggalek (4) Mengetahui kendala kendala yang dihadapi komunitas Info Seputar Trenggalek dalam menangani kemiskinan di Kabupaten Trenggalek (5) Mengetahui cara mengatasi kendala yang yang dihadapi komunitas Info Seputar Trenggalek dalam menangani kemiskinan di Kabupaten Trenggalek. Penelitian ini menggunakan Pendekatan kualitatif suatu pendekatan dalam melakukan penelitian yang beroriantasi pada gejala-gejala yang bersifat alamiah karena orientasinya demikian, maka sifatnya naturalistik dan mendasar atau bersifat kealamiahan serta tidak bisa dilakukan di laboratorium melainkan harus terjun di lapangan. Oleh sebab itu, penelitian semacam ini disebut dengan field study. Sedangkan jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif sebagai bagian dari penelitian kualitatif. Tujuan dari penelitian deskriptif ini adalah untuk membuat deskripsi, gambaran, atau lukisan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antar fenomena yang diselidiki.Penelitian dekriptif adalah penelitian yang memberikan gambaran lebih detail mengenai suatu gejala berdasarkan data yang ada, menyajikan data, menganalisis, dan menginterprestasi Sumber data peneliti yaitu informan, peristiwa, dokumentasi. Informan tersebut yaitu Bambang (ketua), Sutinah (bendahara), Bagus (anggota), Sunarya (kepala bidang perlidungan dan jaminan social, Dinas Sosial). Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan  wawancara, pengamatan, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan cara mengumpulkan data, mereduksi data, menyajikan data, serta diakhiri dengan memberikan kesimpulan. Pengecekan keabsahan data dilakukan dengan menggunakan teknik ketekunan pengamatan dan menggunakan teknik trianggulasi. Temuan penelitian ini adalah: (1) latar historis berdiri komunitas info seputar Trenggalek berdiri pada tanggal 12 Oktober tahu 2012 yang berawal dari group facebook. (2) rencana pogram kerja komunitas info seputar Trenggalek ada beberapa program diantaranya:  pengadaan ambulans gratis bagi warga miskin, pembentukan kader  di setiap desa bersinergi dengan Dinas Sosial, pembentukan koperasi sebuah usaha,  bedah rumah,  santunan anak yatim dan dhuafa, bantuan pendidikan kepada anak yang tidak mampu,  membuka destinasi wisata baru,  menjadi relawan gertak. (3) pelaksanaan program komunitas info seputar Trenggalek dalam menangani kemikinan di Kabupaten Trenggalek berhasil mengurangi kemiskinan dengan program diantaranya: santunan anak yatim dan dhuafa, bantuan pendidikan kepada anak yang tidak mampu, bedah rumah, membuka detinasi wisata baru, menjadi relawan gertak. (4) kendala yang dihadapi komunitas dalam menangani kemiskinan di Kabupaten Trenggalek yaitu anggaran dan yang terbatas dan adanya misskomunikasi antar korwil dan anggota. (5) cara mengatasi kendala yang dihadapi komunitas dalam menangani kemiskinan di Kabupaten Tenggalek yaitu dengan bekerja sama dengan donatur diluar komunitas serta penggalanan dana di berbagai korwil yng ada dan meminimalisir kegiatan anggota komunitas.  Berdasarkan temuan penelitian, disarankan: (1) Komunitas sebaiknya meningkatkan kerja sama antar Ist pusat, korwil, maupun anggota melalui kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan untuk lebih meningkatkan keharmonisan komunitas dan mengurangi misskomunikasi antar korwil dan angota. (2) Komunitas sebaiknya bekerjasama dengan masyarakat ketika melakukan kegiatan penanganan kemiskinan agar lebih mudah dalam melaksanakan program. (3) Komunitas seharusnya tetap menjaga dan mempererat hubungan dengan dinas - dinas terkait agar lebih mudah dalam mencari donatur dan lebi lancar dalam program – program yang berkaitan dengan dinas – dinas terkait. (4) Pemeritah Kabupaten Trenggalek ebaiknya pemerintah lebih meningkatkan penanganan kemiskinan di Kabupaten Trenggalek yang masih terdapat banyak warga miskin yang berada di daerah yang sulit di jangkau seperti di lereng-lereng gunung sehingga kedepannya warga miskin dan tidak mampu semakin berkurang.   Kata kunci: Peran, Komunitas Info Seputar Trenggalek, Kemiskinan   PENDAHULUAN Kemiskinan masih menjadi permasalahan global yang semakin bertambah dari tahun ke tahun seiring dengan meningkatnya berbagai kebutuhan masyarakat. Kemiskinan merupakan momok dan menjadi tantangan yang besar dan dihadapi hampir seluruh negara-negara berkembang seperti India, Laos, Myanmar, Cambodia dan tak terkecuali negara Indonesia. Sudah banyak program-program pemerintah yang ditelurkan guna mengentas kemiskinan di negara Indonesia. Mulai dari program ditingkat pusat hingga daerah, seperti Raskin dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada akhirnya program-program tersebut tetap menyisakan persoalan yang tidak mampu menekan atau mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.  Kemiskinan adalah situasi yang serba terbatas yang terjadi bukan atas kehendak orang yang bersangkutan. Suatu penduduk dikatakan miskin bila ditandai oleh rendahnya tingkat pendidikan, produktivitas kerja, pendapatan, kesehatan dan gizi serta kesejahteraan hidupnya, yang menunjukkan lingkaran ketidakberdayaan. Di sisi lain Kemiskinan bisa disebabkan oleh terbatasnya sumber daya manusia yang ada, baik lewat jalur pendidikan formal maupun nonformal yang pada akhirnya menimbulkan konsekuensi terhadap rendahnya pendidikan informal (Supriyatna, 1998:90). Masalah kemiskinan yang ada di Indonesia menurut Suharto (2009:131) merupakan masalah sosial yang senantiasa relevan untuk di kaji terus menerus. Semua ini karena masalah kemiskinan telah ada sejak lama dan masih hadir di tengah-tengah kita saat ini, tetapi karena kini gejalanya semakin meningkat sejalan dengan krisis multidimensional yang masih dihadapi oleh Indonesia. Hal ini juga dikarenakan Indonesia merupakan salah satu negara yang sedang berkembang dengan jumlah penduduk yang terus meningkat setiap tahun, sehingga tingkat kesejahteraan rakyatnya masih jauh di bawah tingkat kesejahteraan negara-negara maju. Mengatasi kemiskinan merupakan salah satu tujuan dari  bangsa indonesia yang terdapat di dalam pembukaan Undang-Undang dasar alinea ke empat ‘’melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial.Karena itulah pemerintah mempunyai tanggung jawab besar dalam mengatasi kemiskinan yang ada di indonesia sehingga peran pemerintah sangat diperlukan guna mengentaskan kemiskinan.menurut Dumairy (1997:157) peran pemerintah dalam perekonomian ada empat macam kelompok: Peran Alokatif, yaitu peranan pemerintah dalam mengalokasikan sumber daya ekonomi agar pemanfaatannya bisa optimal dan mendukung efiensi produksi; Peran Distributif, yaitu peranan pemerintah dalam mendistribusikan sumber daya,kesempatan, dan hail-hasil ekonomi secra adil dan wajar; Peran Stabilisatif,yaitu peranan pemerintah dalam memelihara stabilitas perekonomian dan memulihkannya jika berada dalam keadaan diseguilibrium;Peran Dinamisatif, yaitu peranan pemerintah dalam menggerakan proses pembangunan ekonomi agar lebih cepat tumbuh, berkembang dan maju. Permasalahan kemiskinan yang ada di indonesia cukup kompleks membutuhkan intervensi semua pihak secara bersama dan terkoordinasi.Namun penanganannya selama ini cenderung parsial dan tidak berkelanjutan.Peran dunia usaha dan masyarakat pada umumnya juga belum optimal.Di indonesia kemiskinan masih melanda di berbagai daerah, hampir semua kabupaten di propinsi Jawa  timur memiliki masalah kemiskinan yang belum terseleaikan sampai sekarang terutama di Kabupaten Trenggalek yang dulu termasuk kabupaten termiskin di Jawa timur. Kabupaten Trenggalek yang mayoritas masyarakatnya bermata pencaharian sebagai petani dan nelayan. Meskipun Kabupaten Trenggalek sekarang bukan sebagai kabupaten termiskin di Jawa Timur namun masih jauh tertinggal di Kabupaten/Kota di Jawa Timur lainnya. Pemerintah Kabupaten Trenggalek mempunyai kewajiban untuk mengatasi masalah kemiskinan yang ada di kabupaten Trenggalek. Pemerintah memang tidak tinggal diam, selama ini banyak program-program pengentasan kemiskinan yang telah banyak dikeluarkan. Namun tidak sedikit juga yang hanya bersifat reaktif dan temporer, yang tidak berkelanjutan sehingga permasalahan kemiskinan tersebut tidak secara tuntas terselesaikan. Sebut saja program Inpres Desa Tertinggal (IDT), Jaring Pengaman Sosial (JPS), Program Pengembangan Kecamatan (PPK) dan lain-lain. Menurut data bps trenggalek menyatakan bahwa jumlah dan persentase penduduk miskin Kabupaten Trenggalek memang mulai mengalami penurunan mulai dari tahun 2011-hingga tahun 2014. Dimana pada tahun 2011 angka kemiskinan tertinggi yakni sebanyak 101.183 Jiwa atau 14,90% namun menurun hingga pada tahun 2014 yakni sebanyak 90.040 jiwa atau 13,10% Namun pada tahun 2015 angka kemiskinan kembali meningkat 2.130 jiwa atau sebesar 0,28%. Hal itu yang perlu diwaspadai dan semestinya menjadi bahan evaluasi pemerintah Kabupaten Trenggalek agar untuk tahun mendatang tingkat kemiskinan di Kabupaten Trenggalek dapat ditangani dengan maksimal oleh Pemerintah. Permasalahan kemiskinan di Kabupaten Trenggalek juga disebabkan oleh berbagai faktor. Dimulai dari rendahnya tingkat pendidikan di Kabupaten Trenggalek serta meningkatnya jumlah pengangguran. Selain itu, banyaknya angka kemiskinan disebabkan oleh tidak tersalurnya bantuan-bantuan kemiskinan secara tidak tepat sasaran. Hal ini rupanya disebabkan oleh data yang dipakai sebagai acuan dalam memberikan program-program kemiskinan tidak valid atauakurat .Sehingga bukan menyelesaikan dan mengurangi angka kemiskinan namun justru memperparah adanya kemiskinan di Kabupaten Trenggalek. Selain itu masyarakat berlomba-lomba untuk menggantungkan hidupnya melalui bantuan-bantuan kemiskinan dari pemerintah walaupun mereka berada pada situasi atau keadaan yang lebih baik dibandingkan dengan mereka yang lebih membutuhkan.Akibatnya banyak terjadi alokasi bantuan bagi masyarakat miskin yang tidak terdistribusi secara tepat. Dalam proses pengetasan kemiskinan tidak bisa hanya dilakukan oleh pihak pemerintah saja,masyarakat pun harus membantu pemerintah dalam pengentasan kemiskinan.Masyarakat yan dimaksud disini bisa terdiri dari para pengusaha,umkm-umkm,koperasi dan komunitas-komunitas masyarakat.Komunitas di sini adalah komunitas Info Seputar Trenggalek ini merupakan salah satu komunitas terbesar yang ada di Kabupaten Trenggalek komunitas ini sering melakukan kegiatan mengatasi kemiskinan di Kabupaten Trenggalek setiap tahun nya karena membantu mengentaskan kemiskinan sudah termasuk ke dalam visi dan misi komunitas Info Seputar Trenggalek ini.Karena keberhasilan komunitas Info Seputar Trenggalek dalam mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Trenggalek, komunitas ini mendapat penghargaan dan apresiasi dari wakil bupati Trenggalek.   Landasan Teori Peran Sering kita mendengar tentang kata peran atau peranan dalam kehidupan sehari-hari, namun belum tentu semua orang mengerti arti kata tersebut. Berbagai definisi tentang kata arti peranan telah dikemukakan oleh para ahli. Poerwadarminta (1995:751) “peran merupakan tindakan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang dalam suatu peristiwa”. Berdasarkan pendapat Poerwadarminta maksud dari tindakan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang dalam suatu peristiwa tersebut merupakan perangkat tingkah laku yang diharapkan, dimiliki oleh orang atau seseorang yang berkedudukan di masyarakat. Kedudukan dan peranan tidak dapat dipisahkan satu sama lain karena jika melihat dari pengertian tersebut keduanya saling berhubungan. Peran merupakan aspek yang dinamis dari kedudukan (status).Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, maka hal ini berarti ia menjalankan suatu peranan.Keduanya tidak dapat dipisah-pisahkan dan saling bertentangan satu sama lain. Setiap orang mempunyai macam-macam peranan yang berasal dari pola-pola pergaulan hidupnya. Hal tersebut sekaligus berarti bahwa peranan menentukan apa yang diperbuatnya bagi masyarakat kepadanya.Peranan lebih banyak menekankan pada fungsi, penyesuaian diri dan sebagai suatu proses Soerjono Soekanto(2002 : 286). Menurut Horton dan Hunt (1993:129), peran (role) adalah perilaku yang diharapkan dari seseorang yang memiliki suatu status. Menurut Soerjono Soekanto (2002:441), unsur-unsur peranan atau role adalah:a. Aspek dinamis dari kedudukan.b. Perangkat hak-hak dan kewajiban.c. Perilaku sosial dari pemegang kedudukan.d. Bagian dari aktivitas yang dimainkan seseorang Berdasarkan paparan teori diatas dapat disimpulkan bahwa.Peran merupakan hal yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki status guna melaksanakan hak dan kewajibannya. kesediaan seorang atau oraganisasi dalam melakukan suatu kegiatan dan menyempurnakannya sesuai dengan tanggung jawabnya dengan hasil yang diharapkan.Dan juga memberikan dua harapan dan saling berhubungan untuk mendapatkan reward atau imbalan   Komunitas Berkaitan dengan kehidupan sosial, ada banyak definisi yang menjelaskan tentang arti komunitas. Tetapi setidaknya definisi komunitas dapat didekati melalui pertama, terbentuk dari sekelompok orang, kedua, saling berinteraksi secara sosial diantara anggota kelompok itu, ketiga, berdasarkan adanya kesamaan kebutuhan atau tujuan dalam diri mereka atau diantara anggota kelompok yang lain, keempat, adanya wilayah-wilayah individu yang terbuka untuk anggota kelompok yang lain, misalnya waktu. Pada dasarnya setiap komunitas yang ada itu terbentuk dengan sendirinya, tidak ada paksaan dari pihak manapun, karena komunitas terbangun memiliki tujuan untuk memenuhi kebutuhan setiap individu dalam kelompok tersebut. Suatu komunitas biasanya terbentuk karena pada beberapa individu memiliki hobi yang sama, tempat tinggal yang sama dan memiliki ketertarikan yang sama dalam beberapa hal. Merujuk pada penjelasan Tonnies (1955 : 75) bahwa komunitas terbagi menjadi Gemeinschaft dan Gesellschaft. Gemeinshcaft merujuk pada jenis komunitas yang berkarakter dimana setiap individu maupun aspek sosial yang ada pada komunitas tersebut berinteraksi secara vertikal dan horizontal, berjalan dengan stabil dalam waktu yang lama, adalah hasil dari adanya pertukaran ritual maupun simbol-simbol sebagaimana yang terjadi dalam interaksi sosial secara nyata yang dibangun face-to-face interaction. Inilah yang di sebut Tonnies komunitas (dalam pengertian) tradisional, dimana setiap individu membantu individu yang lain, setiap individu mengenal identitas atau informasi individu yang lain, dan ikatan yang terjalin antar-individu sangat kuat serta menjelma dalam berbagai wujud. Gesellschaft adalah kebalikan dari kondisi gemeinschaft, disebabkan oleh semakin banyaknya urbanisasi di kota-kota besar, Tonnies menjelaskan bahwa jenis komunitas ini terbentuk dari berbagai aspek yang sangat berbeda. Setiap anggota komunitas ini memiliki kepentingan yang berbeda-beda, komitmen yang berbeda-beda, dan tidak adanya ikatan antar-individu begitu juga dengan norma dan nilai-nilai yang menjadi pengikatnya. Hubungan yang terjadi antar-individu dalam komunitas ini terjadi sangat dangkal dan lebih bersifat instrument formal belaka. Dalam gesellschaft, komunitas tidak berkembang secara simultan dan tidak membesar, meski anggota komunitas yang ada di dalamnya secara kuantitas berjumlah besar, sebagaimana penduduk ibukota, dan setiap individu akan bertemu denga individu lainnya setiap waktu namun hubungan yang terjalin hanyalah parsial dan sementara. Komunitas dapat didefinisikan sebagai kelompok khusus dari orang-orang yang tinggal dalam wilayah tertentu, memiliki kebudayaan dan gaya hidup yang sama, sadar sebagai satu kesatuan, dan dapat bertindak secara kolektif dalam usaha mereka dalam mencapai tujuan. Koentjaraningrat berpendapat bahwa suatu komunitas kecil apabila : Komunitas kecil adalah kelompok-kelompok dimana warga-warganya masih salingkenal mengenal dan saling bergaul dalam frekuensi kurang atau lebih besar, karena sifatnya kecil itu juga, maka antara bagian-bagian dan kelompok- kelompok khusus di dalamnya tidak ada aneka warna yang besar. Komunitas kecil adalah pula kelompok dimana manusia dapat menghayati sebagian besar dari lapangan kehidupan secara bulat. Komunitas dalam penelitian ini dapat diartikan sebagai kelompok sosial yang mempunyai arti perkumpulan beberapa individu.   Masyarakat Masyarakat dalam istilah bahasa Inggris adalah society yang berasal dari kata Latin socius yang berarti (kawan). Istilah masyarakat berasal dari kata bahasa Arab syaraka yang berarti (ikut serta dan berpartisipasi).Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang saling bergaul, dalam istilah ilmiah adalah saling berinteraksi. Suatu kesatuan manusia dapat mempunyai prasarana melalui warga-warganya dapat saling berinteraksi.  Definisi lain,masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang bersifat kontinyu, dan yang terikat oleh suatu rasa identitas bersama. Kontinuitas merupakan kesatuan masyarakat yang memiliki keempat ciri yaitu: 1) Interaksi antar warga-warganya, 2). Adat istiadat, 3) Kontinuitas waktu, 4) Rasa identitas kuat yang mengikat semua warga (Koentjaraningrat, 2009: 115).Semua warga masyarakat merupakan manusia yang hidup bersama,hidup bersama dapat diartikan sama dengan hidup dalam suatu tatanan pergaulan dan keadaan ini akan tercipta apabila manusia melakukan hubungan, Mac lver dan Page (dalam Soerjono Soekanto 2006: 22),memaparkan bahwa masyarakat adalah suatu sistem dari kebiasaan, tata cara,dari wewenang dan kerja sama antara berbagai kelompok, penggolongan, dan pengawasan tingkah laku serta kebiasaan-kebiasaan manusia. Masyarakat merupakan suatu bentuk kehidupan bersama untuk jangka waktu yang cukup lama sehingga menghasilkan suatu adat istiadat, menurut Ralph Linton (dalam Soerjono Soekanto, 2006: 22) masyarakat merupakan setiap kelompok manusia yang telah hidup dan bekerja bersama cukup lama, sehingga mereka dapat mengatur diri mereka dan menganggap diri mereka sebagai suatu kesatuan sosial dengan batas-batas yang dirumuskan dengan jelas sedangkan masyarakat menurut Selo Soemardjan (dalam Soerjono Soekanto, 2006: 22) adalah orang-orang yang hidup bersama yang menghasilkan kebudayaan dan mereka mempunyai kesamaan wilayah, identitas, mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap, dan perasaan persatuan yang diikat oleh kesamaan. Menurut Emile Durkheim (dalam Soleman B. Taneko, 1984: 11) bahwa masyarakat merupakan suatu kenyataan yang obyektif secara mandiri, bebas dari individu-individu yang merupakan anggota-anggotanya.Masyarakat sebagai sekumpulan manusia didalamnya ada beberapa unsur yang mencakup. Adapun unsur-unsur tersebut adalah: 1. Masyarakat merupakan manusia yang hidup bersama; 2. Bercampur untuk waktu yang cukup lama; 3. Mereka sadar bahwa mereka merupakan suatu kesatuan; 4. Mereka merupakan suatu sistem hidup bersama. Menurut Emile Durkheim (dalam Djuretnaa Imam Muhni, 1994: 29) keseluruhan ilmu pengetahuan tentang masyarakat harus didasari pada prinsip-prinsip fundamental yaitu realitas sosial dan kenyataan sosial.Kenyataan sosial diartikan sebagai gejala kekuatan sosial didalam bermasyarakat. Masyarakat sebagai wadah yang paling sempurna bagi kehidupan bersama antar manusia. Hukum adat memandang masyarakat sebagai suatu jenis hidup bersama dimana manusia memandang sesamanya manusia sebagai tujuan bersama. Sistem kehidupan bersama menimbulkan kebudayaan karena setiap anggota kelompok merasa dirinya terikat satu dengan yang lainnya (Soerjono Soekanto, 2006: 22). Beberapa pendapat para ahli di atas dapat disimpulkan masyarakat memiliki arti ikut serta atau berpartisipasi, sedangkan dalam bahasa Inggris disebut society. Bisa dikatakan bahwa masyarakat adalah sekumpulan manusia yang berinteraksi dalam suatu hubungan sosial. Mereka mempunyai kesamaan budaya, wilayah, dan identitas, mempunyai kebiasaan,tradisi, sikap, dan perasaan persatuan yang diikat oleh kesamaan.   Kemiskinan Definisi Kemiskinan dalam arti luas adalah keterbatasan yang dimiliki ole

    Optimalis Pengawasan Untuk Mencegah Penyalahgunaan Wewenang

    No full text
    Optimalis Pengawasan Untuk Mencegah Penyalahgunaan Wewenang Mawar Fitri Dwi Sri Suyati Universitas Negeri Malang Jalan Semarang Nomor 5 Surel: [email protected]   Abstrak Pada artikel ini disajikan informasi mengenai solusi penyalahgunaan wewenang. Solusi tersebut adalah pemberhentian masa jabatan. Solusi ini merupakan cara yang dapat meminimalisir penyalahgunaan wewenang berdasarkan jenis kasusnya. Kasus-kasus penyalahgunaan wewenang ditangani khusus oleh seorang pengawas. Pengawas diberi hak untuk mengawasi dan bertindak cepat. Hal ini dilakukan supaya tujuan satu instansi dapat tercapai tanpa ada halangan. Pengawas baru bisa bertindak memberhentikan masa jabatan seseorang ketika sudah ada fakta-fakta kuat yang sudah dikumpulkan. Selanjutnya pengawas melakukan pemberhentian masa jabatan mengikuti prosedur dan ketentuan yang ada.   PENDAHULUAN Kasus-kasus penyalahgunaan wewenang telah banyak terjadi di Indonesia. Menurut UU RI No. 31 Tahun 1999 (dikutip dari www.kompasiana.com, diakses pada tanggal 20-02-2019 pukul 16.00) tentang pemberantasan Tipikor pada pasal 3 menjelaskan setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, di pidana dengan pidana penjara seumur atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan begitu pihak yang mengawasi (atasan, seperti Badan Pengawas Keuangan, Kepala Sekolah, Kepala Dinas dan sebagainya) kinerja bawahannya (bisa pejabat, Pegawai Negara Sipil, karyawan) menggunakan UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagai landasan hukum untuk menangani kasus penyalahgunaan wewenang. Wewenang ini di Indonesia tidak digunakan sebagaimana mestinya, banyak para pejabat pemerintah, Pegawai Negeri Sipil maupun karyawan itu telah menyalahgunakan wewenangnya untuk tujuan tertentu. Tidak ada masyarakat yang tahu kalau para pejabat, Pegawai Negeri Sipil maupun karyawan itu telah menyalahgunakan wewenangnya, karena mayoritas sudah memanipulasi rencananya sehingga tidak mudah diketahui. Penyalahgunaan wewenang menurut Deker (dalam Hamzah:1986) sebagai berikut,“menggunakan kekuasaannya melebihi daripada yang diperbolehkan oleh peraturan, yang mengakibatkan untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain”. Lalu, Poerwadarminta (dalam Koeswadji:1994) mengungkapkan bahwa, “perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya”. Sedangkan menurut Hadjon (2008) berpendapat bahwa, “suatu wewenang tidak boleh digunakan untuk tujuan lain selain untuk tujuan yang diberikan oleh hukum atau aturan”. Jika dibandingkan dengan kinerja pemerintah pada zaman dahulu (misal perjuangan dalam memerdekakan Indonesia), sebab penyalahgunaan wewenang itu karena faktor lingkungan serta perkembangan zaman. Menurut Soedarso (dalam Hamzah:1986) “sebab terjadi penyalahgunaan wewenang berupa kurangnya gaji pejabat-pejabat dibandingkan dengan kebutuhannya, buruknya ekonomi, mental pejabat yang kurang baik, kontrol yang kurang efektif dan efisien dan menganggap enteng pekerjaannya”. Sehingga menjadi sebab bagi pejabat, Pegawai Negeri Sipil, serta karyawan untuk menyalahgunakan wewenang dalam pemenuhan kebutuhan. Adanya penyalahgunaan wewenang akan memberikan dampak. Menurut Myrdal (dalam Hamzah:1986) “dampak penyalahgunaan wewenang berupa turunnya disiplin moral, turunnya martabat pemerintah, ketidakadilan dalam pelayanan terhadap masyarakat, mengeluarkan lebih banyak kebijakan namun disertai dengan maraknya praktek korupsi, pengentasan kemiskinan berjalan lambat”. Apabila dampak tersebut dibiarkan bisa jadi negara Indonesia hancur di tangan pemerintahnya sendiri. Untuk mencegah maraknya penyalahgunaan wewenang, kita harus sadar diri dan pemerintah juga harus tegas. Adapun caranya yaitu: wajib mengangkat sumpah pada saat ia diangkat sebagai pejabat, diberhentikan masa jabatannya apabila melanggar sumpah atau janji pejabat, mempertegas hukuman bagi pelaku penyalahgunaan wewenang, membentuk tim KPK, SATGAS PEMBERANTASAN MAFIA HUKUM, KOMNAS HAM, diberikannya pendidikan tentang tanggungjawab sejak dini, dengan demikian penyalahgunaan wewenang di Indonesia mampu teratasi.   BAHASAN Pada bagian ini dijelaskan secara spesifik mengenai (1) Konsep Dasar, (2) Tahap Pelaksanaan, serta (3) Kelebihan dan Kekurangan Pemberhentian Masa Jabatan.   1. Konsep Dasar Pemberhentian Masa Jabatan Pemberhentian masa jabatan terbagi menjadi dua, yaitu (1) pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil adalah pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak lagi berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, (2) pemberhentian dari jabatan negeri adalah pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak lagi bekerja pada suatu sistem organisasi negara, tetapi masih berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (dikutip dari Asaad dalam www.pareparekota.go.id). Dari definisi tersebut dapat dijelaskan bahwa pemberhentian masa jabatan yang Pegawai Negeri Sipil masih bekerja entah tetap di tempat semula atau di tempat yang berbeda, namun tidak lagi memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil lagi atau telah dicabut oleh badan pengawas. Sedangkan, pemberhentian dari jabatan negeri yaitu sudah tidak lagi bekerja di tempat semula tetapi masih memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil yang bisa digunakan untuk bekerja di organisasi lain. Ciri-ciri dari pemberhentian masa jabatan, yaitu: (1) harus berbasis hasil penyelidikan dalam instansi, (2) sesuai kasus yang dilakukan dalam asas keadilan, (3) pemberhentian masa jabatan dilakukan oleh pihak pengawas sesuai dengan jenis pekerjaan. Ciri-ciri tersebut menjelaskan bahwa dalam pemberhentian masa jabatan tidak bisa semena-mena dan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ciri-ciri menggambarkan sejauh mana pemberhentian masa jabatan itu bekerja. Ciri pertama, harus berbasis hasil penyelidikan dalam instansi. Maksudnya, sebelum bertindak meberhentikan masa jabatan seseorang, pengawas harus melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk mengumpulkan fakta-fakta. Fakta-fakta bertujuan untuk menguatkan barang bukti dalam pemberhentian masa jabatan. Pengawas tidak boleh gegabah atau salah bertindak dalam penanganan pemberhentian masa jabatan, dengan demikian dapat mempermudah dalam melakukan penyelidikan. Ciri kedua, sesuai kasus yang dilakukan dalam asas keadilan. Apabila dalam penyelidikan memang benar-benar bersalah maka badan pengawas menindaklanjuti berdasarkan asas keadilan. Maksudnya, kesalahan yang dibuat pelaku apakah masih bisa dipertimbangkan atau tidak dan apakah kesalahan tersebut bersifat berat dengan disesuaikan asas keadilan. Ciri ketiga, pemberhentian masa jabatan dilakukan oleh pihak pengawas sesuasi dengan jensi pekerjaan. Maskudnya, bermacam-macam jenis pekerjaan yang ada pasti jugabermascam-macam pula pihak yang berhak memberhentikan masa jabatan. Misalnya, apabila yang melakukan kesalahan adalah Pegawai Negeri Sipil (guru) maka yang berhak memberhentikan masa jabatan pelaku adalah pengawas dari Dinas Pendidikan. Apabila yang melakukan kesalahan adalah menteri-menteri dalam pemerintahan maka yang berhak memberhentikan masa jabatannya adalah presiden. Sedangkan, apabila yang melakukan kesalahan adalah karyawan dalam suatu perusahaan atau perkantoran maka yang berhak memberhentikan masa jabatan adalah atasan atau sering disebut dengan istilah bos.   2.Tahap Pelaksanaa Pemberhentian Masa Jabatan Berdasarkan fakta-fakta yang terkumpul sebagai barang bukti maka tahap pelaksanaan pemberhentian masa jabatan urutannya adalah (1) penyelidikan tehadap pelaku, (2) pemberian surat peringatan, (3) pemberhentian dengan hormat, (4) pemberhentian tidak dengan hormat (dikutip dari Asaad dalam www.pareparekota.go.id). Tahap pelaksanaan dilaksanakan harus sesuai urutannya agar dalam penanganan kasus bisa berjalan dengan lancar, sehingga kasusnya segera teratasi, dengan mengikuti prosedur-prosedurnya dalam tahap pelaksanaan, pengawas bisa dengan bijak menangani kasus pemberhentian masa jabatan. Tahap pelaksanaan pertama, penyelidikan tehadap pelaku. Maksudnya, tahap ini dilakukan pertama kali dalam menangani kasus pemberhentian masa jabatan. Pada tahap ini, pelaku yang dicurigai diawasi secara diam-diam terlebih dahulu untuk pengumpulan bukti. Pengawasan secara diam-diam bisa juga dilakukan oleh orang suruhan pengawas dalam sebuah instansi agar tidak tercium oleh pelaku. Sehingga pelaku belum mengetahui. Tahap pelaksanaan kedua, pemberian surat peringatan. Maksudnya, setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya diberikan surat peringatan kepada pelaku. Apabila masalahnya kecil atau belum terlalu melanggar maka surat peringatan tersebut hanya berlaku sebagai peringatan saja an apabila masalahnya besar atau sudah melanggar disiplin maka surat peringatan juga bisa berlaku sampai proses selanjutnya. Tahap pelaksanaan ketiga, pemberhentian dengan hormat. Misal kasus Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil menerima hak-hak kepegawaiannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain hak atas pensiun. Pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil meliputi: (1) meninggal dunia, (2) atas permintaan sendiri, (3) mencapai batas usia pensiun, (4) adanya penyederhanaan organinasi dan (5) pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan rohani berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku yang dinyatakan dengan surat keterangan Tim Penguji Kesehatan. Tahap pelaksanaan keempat, pemberhentian tidak dengan hormat. Misal kasus Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena: (1) melanggar sumpah atau janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah atau janji jabatan. Selain pelanggaran sumpah atau janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah atau janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan pemerintah, (2) dihukum penjara atau kurungan, (3) pemberhentian karena meninggalkan tugas, (4) Pegawai Negeri Sipil yang tdak melaporkan diri kepada pimpinan instansi induknya 6 bulan setelah habis menjalankan cuti di luar tanggungan negara.   3. Kelebihan dan Kekurangan Pemberhentian Masa Jabatan Pada suatu solusi pasti mempunyai kelebihan dan kekurangan. Kelebihan dari pemberhentian masa jabatan menurut Myrdal (dalam Hamzah:1986) berupa: (1) bagi kinerja pemerintah lain tidak akan terganggu, (2) menjadi pelajaran bagi pejabat lain agar tidak juga mengulangi hal yang sama, seperti pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat-pejabat, (3) tujuan dari sebuah organisasi menjadi tercapai. Kelebihan-kelebihan tersebut mencerminkan bahwa dengan cara pemberhentian masa jabatan dapat meninggalkan disiplin dan kinerja seseorang. Kelebihan pertama, bagi kinerja pemerintah lain tidak akan terganggu. Maksudnya, apabila salah satu pegawai atau pejabat dalam suatu instansi atau organisasi diberhentikan masa jabatannya, maka kinerja pemerintah atau pegawai atau pejabat yang lain tidak akan terganggu melainkan akan meperlancar kinerja instansi atau organisasi tersebut, dengan begitu pekerjaan pegawai yang lainnya akan cepat selesai. Kelebihan kedua, menjadi pelajaran bagi pejabat lain agar tidak juga mengulangi hal yang sama seperti pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat-pejabat, dengan pemberhentian masa jabatan otomatis bisa menjadi contoh untuk pejabat lain dan menjadi pelajaran serta ketakutan apabila akan bertindak melanggar peraturan yang berlaku. Kelebihan ketiga, tujuan dari sebuah organisasi menjadi tercapai. Maksudnya, apabila salah satu pejabat atau pegawai melanggar peraturan dan diberhentikan masa jabatannya maka tujuan dari sebuah organisasi menjadi tercapai. Karena dengan tindakan itu urusan organisasi menjadi lancar dan dapat segera selesai tanpa dihalangi pejabat atau pegawai yang seenaknya melanggar peraturan. Selain itu pemberhentian masa jabatan juga mempunyai kekurangan. Menurut Rivero dan Waline (dalam Muchsan:1982) berupa: (1) membutuhkan tatanan tujuan yang baru atau adaptasi terhadap tujuan lain. Karena salah satu tujuan yang dipegang oleh pejabat telah hilang atau belum terurusi secara penuh karena pemberhentian tersebut, (2) mencemari baik sebuah organisasi atau otoritas, (3) menimbulkan kontra bagi yang diberhentikan masa jabatannya. Kelemahan pertama, membutuhkan tatanan tujuan yang baru atau adaptasi terhadap tujuan lain. Karena salah satu tujuan yang dipegang oleh pejabat telah hilang atau belum terurusi secara penuh kaerna pemberhentian tersebut. Maksudnya, apabila salah satu tujuan hilang atau belum tercapai maka membutuhkan tujuan yang baru atau adaptasi terhadap tujuan lain yang harus saling berhubungan. Kelemahan kedua, mencemari nama baik sebuah organisasi. Otomatis apabila pemberhentian masa jabatan disebabkan karena hal begatif maka akan mencemari nama baik sebuah organisasi atau otoritas dari pelaku. Akan sulit sekali organisasi atau otoritas mendapat kepercayaan. Kelemahan ketiga, menimbulkan kontra bagi yang diberhentikan masa jabatannya. Masksudnya, apabila yang diberhentikan masa jabatan tidak bisa menerima keputusan dari pengawasnya maka bisa menimbulkan kontra atau pertikaian antara pelaku dengan pengawas. Hal ini bisa menjadi dendam yang berkepanjangan. Kelebihan dan kekurangan tersebut dapat menjadi pertimbangan untuk melaksanakan tindakan pemberhentian masa jabatan menjadi lebih baik dan efektif.   SIMPULAN DAN SARAN Berdasarkan uraian informasi pada bagian bahasan, berikut ini disajikan simpulan dan saran yang linier dengan informasi tersebut.   Simpulan Pemberhentian masa jabatan yang berupa pemberhentian dari jabatan negeri yaitu sudah tidak lagi bekerja di tempat semula tetapi masih memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil yang bisa digunakan untuk bekerja di organisasi lain. Salah satu ciri-ciri dari pemberhentian masa jabatan seseorang, pengawas harus melakukan penyelidikan terlebih dahulu unruk mengumpulkan fakta-fakta. Pengawas tidak boleh gegabah atau salah bertindak dalam penanganan pemberhentian masa jabatan. Tahap pelaksanaan pemberhentian masa jabatan berupa pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak dengan hormat. Pemberhentian masa jabatan memiliki kelebihan dan kekurangan. Salah satunya kelebihannya adalah bagi kinerja pemerintah lain tidak akan terganggu. Salah satu kekurangannya berupa menimbulkan kontra atau pertikaian bagi yang diberhentikan masa jabatannya, biasanya antara pelaku dengan pengawas.   Saran Mengingat aktivitas seorang pegawai adayang sesuai dengan aturan dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengawas pusat disarankan untuk melakukan kerjasama dengan pengawas dalam suatu instansi saat melaksanakan pemberhentian masa jabatan yang dinilai sangat efisien. Pemilihan langkah pemberhentian masa jabatan harus dilakukan apabila tidak sesuai dengan yang diharapkan dalam suatu instansi, maka dengan cara ini seharusnya dapat meningkatkan loyalitas kinerja pada pegawai yang lainnya. Untuk pengawas sebaiknya melakukan pemberhentian masa jabatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, supaya berjalan dengan baik. Sedangkan untuk para pegawai atau istilah lainnya pejabat sebaiknya melakukan pekerjaan atau tanggungjawabnya dengan menaati aturan yang ada.   DAFTAR RUJUKAN Asaad, Iwan. 2016. Pemberhentian PNS. (Online), (http://www.pareparekota.go.id/kominfo/info-layanan/154-pemberhentianPNS), diakses 20 Februari 2018. Hadjon, Philipus M. 2008. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: UGM Press. Hamzah, Andi. 1986. Korupsi di Indonesia Masalah dan Pemecahannya. Jakarta: PT Gramedia. Koeswadji, Hermien. 1994. Korupsi di Indonesia dari Delik Jabatan ke Tindak Pidana Korupsi. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. Muchsan. 1982. Pengantar Hukum Administrasi negara Indonesia. Yogyakarta: Liberty

    POLA PEMBINAAN ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN SEBAGAI UPAYA PERBAIKAN MORAL DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS I BLITAR

    No full text
    POLA PEMBINAAN ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN SEBAGAI UPAYA PERBAIKAN MORAL DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS I BLITARArini Zulfaida Universitas Negeri Malang Jalan Semarang Nomor 5Surel : [email protected] Abstrak:Lembaga Pemasyarakatan melalui sistem pemasyarakatan memberikan perlakuan yang lebih manusiawi kepada narapidana dengan pola pembinaan. Pelaksanaan pidana penjara dengan menekankan kepada aspek pembinaan terkandung di dalamnya suatu proses untuk melakukan rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Blitar selain sebagai rumah tahanan anak Blitar juga memiliki fungsi dan tugas untuk menampung, merawat dan membina Anak Didik Pemasyarakatan dari seluruh wilayah Propinsi Jawa Timur. Membina Anak Didik Pemasyarakatan dipahami sebagai suatu upaya penempatan seseorang pada tempat tertutup yaitu penjara atau Lembaga Pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana, merupakan wadah bagi narapidana untuk menjalani masa pidananya serta memperoleh berbagai bentuk pembinaan dan keterampilan. Melalui pembinaan dan keterampilan ini diharapkan dapat mempercepat proses resosialisasi narapidana. Kata Kunci: Anak Didik Pemasyarakatan, Perbaikan Moral, Lembaga Pembinaan Anak Kelas I BlitarAnak merupakan generasi penerus bangsa yang tentunya akan membawa harapan bagi kemajuan bangsa. Anak sejatinya tumbuh dalam lingkungan keluarga yang harmonis, dibina dalam rumah tangga dan dididik melalui pendidikan, secara formal maupun non formal. Anak juga memiliki waktu bermain bersama keluarga dan juga teman-temannya, di samping itu anak memiliki tanggung jawab untuk berbakti pada keluarga sehingga membanggakan orang tua, keluarga, dan lingkungan masyarakat sehingga masyarakat dalam suatu wilayah menjadi aman dan nyaman. Namun bagaimana dengan anak yang tidak pada posisi yang sewajarnya, dengan kata lain anak melakukan tindakan yang menimbulkan tindakan hukum seperti mencuri, tindakan asusila, transaksi hingga pemakaian narkoba, sehingga anak berurusan dengan hukum. Wiyono, (2016: 3) mengemukakan sebaagai berikut. Anak melakukan tindakan kejahatan atau tindakan hukum dapat disebabkan oleh dua faktor yakni faktor internal dan eksternal. Faktor internal adalah faktor dari dalam diri si anak  seperti (a) Keterbatasan kondisi ekonomi keluarga Anak Berurusan Hukum (ABH); (b) Keluarga tidak harmonis (broken home); dan (c) Tidak ada perhatian dari orang tua, baik karena orang tua sibuk bekerja  ataupun bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).  Lingkungan masyarakat yang kotor misalnya masyarakat yang sering berjudi, beradu ayam, atau bahkan anak tersebut besar dalam lingkungan masyarakat yang bekerja sebagai penjajah seks komersial atau yang populer dikenal dengan lokalisasi, tentunya hal ini berdampak tidak baik pada anak. Anak yang dasarnya masih polos (teori kertas putih) akan mengamati apa yang mereka lihat sehari-hari, setelah mereka melihat mereka mulai menirukan dan hal ini lah yang menjadi perhatian peneliti untuk tertarik meneliti berbagai kasus apa yang menjerat anak sehingga ia harus berurusan dengan hukum. Permasalahan perlindungan anak di Indonesia semakin tahun semakin berat dan kompleks. Salah satu persoalan yang serius dan mendesak untuk diperhatikan adalah masalah penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Persoalan ini cukup serius karena: 1) dalam proses peradilan cenderung terjadi pelanggaran hak asasi manusia, banyak bukti menunjukkan adanya praktek kekerasan dan penyiksaan terhadap anak yang masuk dalam proses peradilan; 2) perspektif anak belum mewarnai proses peradilan; 3) penjara yang menjadi tempat penghukuman anak terbukti bukan merupakan tempat yang tepat untuk membina anak mencapai proses pendewasaan yang diharapkan; 4) selama proses peradilan, anak yang berhadapan dengan hukum kehilangan hak-hak dasarnya seperti hak berkomunikasi dengan orang tua, hak memperoleh pendidikan, dan hak kesehatan, dan 5) ada stigma yang melekat pada anak setelah selesai proses peradilan, sehingga akan menyulitkan dalam perkembangan psikis dan sosial ke depannya.Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang dimaksud dengan anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi pidana. Anak yang berurusan dengan hukum sering kali dijuluki sebagai anak yang nakal karena ia telah dianggap melakukan kerusakan dalam kehidupan bermasyarakat dan sering kali tidak diterima kembali dalam lingkungan masyarakat. Jumlah anak di Indonesia yang berhadapan dengan hukum cukup banyak seperti data yang di himpun oleh Dirjen Pemasyarakatan Depkumham pada 2017 jumlahnya mencapai kurang lebih 60 ribu anak, jumlah anak yang berhadapan dengan hukum banyak terjadi pada wilayah dengan jumlah penduduk padat seperti Jawa dan Sumatera, berdasarkan data tersebut tertinggi terjadi di 5 wilayah provinsi yaitu, Jawa Tengah, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Barat. Jawa Timur merupakan provinsi dengan peringkat nomor 4 tingkat kriminal yang dilakukan oleh anak, namun hanya memiliki satu Lembaga Pemasyarakatan Anak, yaitu Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Kelas I yang berada di Kota Blitar , hal ini tentunya menjadi perhatian penting mengingat bahwa tingkat kriminalaitas yang dilakukan anak dibawah umur di Jawa Timur masih tinggi. Data penghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Blitar pada akhir tahun 2017 dihuni 202 anak, dan pada tahun 2015 dihuni 120 anak. Melihat dari jenis kejahatannya kasus pencabulan merupakan jenis kejahatan yang paling banyak dilakukan oleh anak, jenis kejahatan yang lainnya ialah pencurian, pembunuhan, perkelahian dan narkotika, dan pelaku didominasi oleh laki-laki. Lembaga Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Blitar selain sebagai rumah tahanan anak Blitar juga memiliki fungsi dan tugas untuk menampung, merawat dan membina Anak Didik Pemasyarakatan dari seluruh wilayah Propinsi Jawa Timur. Membina Anak Didik Pemasyarakatan dipahami sebagai suatu upaya penempatan seseorang pada tempat tertutup yaitu penjara atau Lembaga Pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana, merupakan wadah bagi narapidana untuk menjalani masa pidananya serta memperoleh berbagai bentuk pembinaan dan keterampilan. Melalui pembinaan dan keterampilan ini diharapkan dapat mempercepat proses resosialisasi narapidana.Lembaga Pemasyarakatan melalui sistem pemasyarakatan memberikan perlakuan yang lebih manusiawi kepada narapidana dengan pola pembinaan. Pelaksanaan pidana penjara dengan menekankan kepada aspek pembinaan terkandung didalamnya suatu proses untuk melakukan rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana. Undang- Undang nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal (2) menyatakan bahwa sistem pemasyarakatan ini diselenggarakan dalam rangka narapidana menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi lagi tindak pidana yang pernah dilakukan. Hal tersebut adalah untuk menyiapkan narapidana agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat.Pembinaan terhadap Anak Didik Pemasyarakatan harus mendapat perhatian yang khusus agar anak tersebut dapat menyadari kesalahan yang telah diperbuatnya dan tidak mengulanginya. Wiyono (2016:3) Pelaksanaan pembinaan memberikan perlindungan terhadap anak diperlukan dukungan, baik yang menyangkut kelembagaan meupun perangkat hukum yang lebih mantap dan memadai, karena itu ketentuan mengenai penyelenggaraan pengadilan bagi anak perlu dilakukan secara khusus. Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan merupakan salah satu langkah yang dilakukan untuk merubah pribadi anak menjadi lebih baik, lebih bermoral dan dapat diterima kembali ditengah masyarakat. Lembaga Pemasyarakatan merupakan lembaga yang dibentuk oleh negara untuk membina masyarakat yang perlu pembinaan karena mereka telah melakukan kejahatan atau pelanggaran hukum yang berlaku ditengah masyarakat.Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas I Blitar dipilih sebagai objek penelitian, karena Lembaga Pemasyarakatan ini adalah satu-satunya Lembaga Pemasyarakatan khusus bagi anak di daerah Jawa Timur, di samping itu Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas I Blitar juga melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap narapidana. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan: (1) Pola pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan sebagai upaya perbaikan moral di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak kelas I Blitar, (2) Kendala yang dihadapi dalam pola pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan sebagai upaya perbaikan moral di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Blitar, (3) Upaya yang dilakukan untuk menghadapi kendala dalam pola pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan sebagai upaya perbaikan moral  di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Blitar. METODE PENELITIANPenelitian ini dilaksanakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Blitar. Pendekatan dan jenis penelitian ini menggunakan kualitatif dekskriptif, yaitu penelitian tentang data yang dikumpulkan dan dinyatakan dalam bentuk kata-kata dan gambar, kata-kata yang disusun dalam kalimat, misalnya kata-kata dalam wawancara informan.. Sumber data diperoleh dari observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah model analisis Miles and Huberman yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan verifikasi. Untuk menjamin keabsahan data yang diperoleh dari hasil penelitian peneliti menggunakan: (1) Ketekunan Peneliti (2) Triangulasi Sumber. Penelitian yang dilakukan oleh peneliti dengan objek penelitian di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Blitar, Jalan Bali nomor 76, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Sanan Wetan, Kota Blitar, Jawa Timur. Alasan objek penelitian dilakukan oleh peneliti ini adalah terdapat relevansi antara Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan dengan fokus penelitian yang diambil yaitu Pola Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan Sebagai Upaya Perbaikan Moral di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Blitar. BAHASANPada bagian ini dijelaskan secara spesifik mengenai (1) Pola pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan sebagai upaya perbaikan moral di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Blitar. (2) Kendala yang dihadapi dalam pola pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan sebagai upaya perbaikan moral di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Blitar. (3) Upaya yang dilakukan untuk menghadapi kendala dalam pola pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan sebagai upaya perbaikan moral di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Blitar.Pola pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan sebagai upaya perbaikan moral di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I BlitarAnak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia, keberlangsungan bangsa dan negara. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa negara menjamin hak-hak setiap anak atas kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Menurut undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, secara yuridis merubah paradigma dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum mulai dari tahap penyidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani masa pidana.Berdasarkan hasil temuan penelitian, bahwa saat ini pola pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan yang dilakukan oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Blitar adalah pembinaan kepribadian, bidang keterampilan dan kemandirian, serta pembinaan intelektual, artinya sebagai lembaga pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Blitar telah melakukan pola pembinaan yang diberikan kepada Anak Didik Pemasyarakatan.Pola pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan yang diberikan oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Blitar tersebut sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada yakni pasal 2 undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam Ketentuan tersebut disebutkan bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan asas: a) perlindungan, b) keadilan, c) non diskriminasi, d) kepentingan terbaik bagi anak, e) penghargaan terhadap pendapat anak, f) kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, g) anak pembinaan dan pembimbingan anak, h) proposional, i) perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir, dan j) penghindaran pembalasan.Berdasarkan hasil penelitian, bahwa pola pembinaan yang ada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Blitar yakni terdiri atas 3 pola program yakni; 1) pembinaan kepribadian, 2) pembinaan keterampilan dan kemandirian, serta 3) pembinaan intelektual bertujuan untuk menjadikan Anak Didik Pemasyarakatan menjadi lebih baik dari sebelumnya. Lebih baik yang dimaksudkan di sini adalah baik secara spiritual, sosial, jujur, disiplin, aktif, produktif, bertanggung jawab dan bermoral. Sehingga perilaku menyimpang yang mereka lakukan sebelumnya dapat dikendalikan disamping itu mereka turut berupaya untuk tidak mengulangi perbuatan yang salah kembali.Bagi Anak Didik Pemasyarakatan pemberian pembinaan merupakan hal yang penting karena program pembinaan adalah bagian inti dari kegiatan kemasyarakatan, sebab kualitas dari program pembinaan turut serta menjadi penentu keberhasilan bagi Anak Didik Pemasyarakatan untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat. Oleh karena itu, pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan dirancang dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.Pola pembinaan tersebut telah sesuai dengan yang dikemukakan Wiyono (2016: 27) menyatakan bahwa pembinaan yaitu kegiatan meningkatkan kualitas ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, pelatihan keterampilan profesional, serta kesehatan jasmani dan rohani anak baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.Berdasarkan temuan penelitian pendapat di atas sesuai dengan pelaksanaan pola pembinaan yang dilakukan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Blitar. Pertama, mengenai pembinaan kepribadian, pelaksanaan program pembinaan kepribadian  bertujuan untuk menjadikan Anak Didik Pemasyarakatan menjadi pribadi yang baik, jujur, bertanggungjawab, dan bermoral. Pelaksanaan kegiatan pembinaan kepribadian dilaksanakan secara terpola, yakni dengan pembinaan keagamaan serta pembinaan keolahragaan.  Pembinaan keagamaan dilakukan dengan pola pembinaan agama Islam seperti program pembinaan agama Islam, Madrasah Diniah, hafalan surat pendek dan penyuluhan keagamaan atau ceramah agama Islam. Program pembinaan agama juga ditujukan untuk Anak Didik Pemasyarakatan yang beragama Kristen Katolik dan Protestan seperti ibadah dan pendalaman Alkitab. Berikutnya pembinaan keolahragaan yang dilakukan adalah kegiatan olahraga meliputi senam pagi, futsal, bulutangkis dan voli.Hubungan program pembinaan kepribadian dengan moral yakni dengan dilakukannya kegiatan pembinaan kepribadian diatas, Anak Didik Pemasyarakatan dapat menyadari bahwasanya perbuatan yang mereka lakukan dahulu salah, sehingga akan ada upaya untuk memperbaiki diri. Upaya memperbaiki diri tersebut telah sesuai dengan nilai moral yang ada. Moral untuk menjadi manusia yang berfikir dan bertindak menggunakan nilai-nilai positif berkepribadian.Kedua, yakni  pembinaan keterampilan dan kemandirian. Adapun kegiatan yang dilakukan dalam pembinaan keterampilan dan kemandirian yakni pembinaan di bidang pembuatan keset dan kain perca, pembinaan di bidang pembuatan handicraft dan jahit, pembinaan di bidang pertanian dan perkebunan, serta pembinaan di bidang peternakan dan perikanan. Adapun tujuan dari pembinaan keterampilan dan kemandirian adalah supaya Anak Didik Pemasyarakatan ketika keluar nanti telah memiliki bekal berupa memiliki kemampuan kerja di samping itu sebagai sarana untuk mereka aktif kreatif, mandiri dan bermoral.Hubungan program pembinaan keterampilan dan kemandirian dengan moral yakni dengan dilakukannya kegiatan pebinaan keterampilan dan kemandirian  diatas, Anak Didik Pemasyarakatan mendapatkan perolehan pembinaan yang melibatkan tindakan aktifitas fisik, sehingga anak didik memiliki bekal untuk bekerja, seta memiliki wawasan mengenai lapangan pekerjaan sehingga diharapkan ada upaya dari anak didik untuk mencari pekerjaan yang halal, sehingga anak tersebut tidak mengulangi kejahatan yang pernah menerka lakukan sebelumnya.Ketiga, yakni pembinaan di bidang intelektual. Pembinaan di bidang intelektual yakni mendasarkan pada kegiatan pendidikan, pelaksanaan kegiatan pendidikan menyerupai sistem pendidikan formal di sekolah pada umumnya. Adapun pembinaan di bidang intelektual dilaksanakan untuk Anak Didik tingkat SD, SMP, SMA dan paket C. Hubungan program pembinaan intelektual dengan moral yakni dengan dilakukannya kegiatan pebinaan intelektual  diatas, Anak Didik Pemasyarakatan mendapatkan ilmu, wawasan, dan pengetahuan maka akan timbul dalam diri seseorang untuk berupaya berlomba-lomba dan memotivasi dirinya untuk lebih baik dalam segala aspek kehidupan.Kendala yang dihadapi dalam pola pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan sebagai upaya perbaikan moral di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I BlitarBerdasarkan temuan penelitian, petugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Blitar dalam melaksanakan program pembinaannya tidak selalu berjalan dengan baik ada beberapa hal yang menjadi kendala atau hambatan yang turut serta di dalamnya. Potensi terjadinya hambatan dalam pelaksanaan pembinaan di lembaga pemasyarakatan khusus anak nampaknya telah disadari sejak dahulu hal demikian tertuang dalam ketentuan bab V angka 1-11 keputusan Menteri Kehakiman no. M. 02-PK. 04.10 tahun 1990 tentang pola pembinaan narapidana/  tahanan. Pada ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan pembinaan dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor berikut yakni pola dan tata letak bangunan, struktur organisasi. pimpinan Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Kepala Rumah Tahanan, kualitas dan kuantitas petugas, manajemen, kesejahteraan petugas, sarana dan fasilitas pembinaan, anggaran, sumber daya alam, kualitas dan program pembinaan serta masalah-masalah lain yang berkaitan dengan warga binaan Pemasyarakatan.Beberapa faktor tersebut di atas juga terjadi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Blitar. Berdasarkan temuan penelitian terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam melaksanakan pola pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan sebagai berikut. (1) sarana atau fasilitas pembinaan dimana ruang kelas yang digunakan untuk pembinaan intelektual atau pendidikan yang dilakukan untuk Anak Didik Pemasyarakatan hanya terdapat 7 ruang kelas. Selain itu buku buku penunjang pendidikan yang ada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Blitar juga terbatas. (2) faktor kuantitas petugas di mana petugas menjadi pengajar dalam program pembinaan kepribadian pembinaan keterampilan dan kemandirian serta menjadi pengajar untuk pembinaan intelektual. (3) faktor anggaran dimana Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Blitar tidak memiliki anggaran khusus yang dialokasikan untuk pembinaan di bidang olahraga serta kurangnya anggaran untuk pembelian bahan baku handicraft.(4) sulitnya memasarkan atau menjual produk dari Anak Didik Pemasyarakatan khususnya produk keset. (5) faktor lain di mana Anak Didik Pemasyarakatan belum memiliki motivasi yang tinggi untuk melaksanakan kegiatan pembinaan di bidang kepribadian, pelatihan dan kemandirian serta pembinaan intelektual.Terdapat beberapa kendala sebagaimana temuan penelitian tersebut akan dijadikan bahan evaluasi oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Blitar untuk selanjutnya dicarikan solusi atau upaya agar kedepannya program pembinaan yang ada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Blitar dapat terlaksana dengan lebih baik lagi.Paparan temuan diatas telah sesuai dengan penjelasan dari M. Natsir Jamil (2012:25) menjelaskan bahwa tidak dipungkiri bahwa hambatan / kendala yang dihadapi dalam pola pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan selalu ada. Namun hal tersebut harus didukung oleh penyediaan sarana-sarana yang diperlukan untuk perkembagan secara normal, baik material, moral dan spiritual.Upaya yang dilakukan untuk menghadapi kendala dalam pola pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan sebagai upaya perbaikan moral di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I BlitarTerhadap beberapa kendala yan ada petugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Blitar telah mengupayakan dengan berbagai cara Agar kendala tersebut tidak mengganggu pelaksanaan program pembinaan yang ada berdasarkan hasil penelitian Adapun upaya yang dilakukan untuk menghadapi kendala dalam pola pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan yakni kegiatan sebagai berikut. (1) Upaya yang dilakukan guna mengatasi kendala yang dihadapi di bidang keagamaan, yakni dengan cara pembuatan sistem kehadiran atau presensi guna pengoptimalisasian kehadiran Anak Didik Pemasyarakatan. Kemudian untuk kendala kurangnya jumlah tenaga pengajar yakni petugas Lembaga Pemasyarakatan melakukan penjadwalan ceramah antar petugas serta bekerjasama dengan Kementerian Agama kota Blitar untuk kegiatan ceramah. (2) Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala yang dihadapi di bidang keolahragaan, minimnya anggaran dana olahraga dengan cara mengajukan anggaran ke kepala urusan keuangan Lapas serta untuk menangani kurangnya fasilitas penunjang olahraga dengan cara sukarela untuk memperbaiki alat yang rusak. (3) Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala pemasaran keset dan kain perca yakni dengan cara dipasarkan keluar Lembaga Pemasyarakatan Anak ketika ada event di luar Lapas. (4) Upaya yang dilakukan untuk mengatasi rendahnya minat Anak Didik Pemasyarakatan di bidang pertanian dan perkebunan yakni dilakukan penjadwalan penyiraman dan perawatan lahan serta dengan melakukan pemupukan ekstra secara berkala. (5) Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kurangnya ruangan dalam pembinaan intelektual yakni dengan cara

    HUBUNGAN ANTARA TINGKAT KEDISIPLINAN DENGAN PRESTASI BELAJAR PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (PPKN) SISWA DI SMK NEGERI 1 BATU

    No full text
    Disiplin merupakan bentuk tingkah laku taat dan patuh individu dengan aturan-aturan yang berlaku dalam lingkungan dan waktu tertentu karena didorong oleh dua faktor yakni faktor dari dalam Individu (kesadaran diri) dan juga faktor dari luar individu (hukuman atau pujian) dan dapat dicapai melalui latihan-latihan dan percobaan-percobaan secara berulang-ulang disertai dengan kesungguhan hati pribadi individu itu sendiri. Melalui kedisiplinan yang di tanamkan pada siswa, diharapkan mampu meningkatkan prestasi belajar, khususnya pada mata pelajaran PPKn yang syarat akan penanaman pendidikan karakter, salah satunya karakter disiplin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Tingkat kedisiplinan siswa di SMK Negeri 1 Batu; (2) prestasi belajar PPKn siswa di SMK Negeri 1 Batu; (3) ada/tidaknya hubungan antara tingkat kedisiplinan siswa dengan prestasi belajar PPKn siswa di SMK Negeri 1 Batu. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan jenis korelasi. Sampel 87 siswa diambil dari populasi siswa yang berjumlah 789 siswa. Sumber data diperoleh dari angket dan studi dokumen. Penelitian ini menggunakan teknik korelasi Product Moment Pearson. Hasil peneltitian menunjukkan kedisiplinan siswa di SMK Negeri 1 Batu sangat baik. Hal ini dapat ditentukan dengan perolehan skor angket yakni terdapat 59%(51 siswa) memiliki tingkat kedisiplinan  sangat tinggi sekali, 37%(32 siswa) memiliki tingkat kedisiplinan sangat tinggi, dan 4%(4 siswa) memiliki kedisiplinan tinggi. Siswa-siswa di SMK Negeri 1 Batu dapat dikatakan berprestasi. Hal ini dibuktikan dengan diketahuinya 9%(8 siswa) memiliki nilai sangat tinggi sekali, 67%(58 siswa) memiliki nilai sangat tinggi, dan 24%(21 siswa) memiliki nilai tinggi. Dari perhitungan tersebut dapat diketahui bahwa prestasi belajar PPKn siswa di SMK Negeri 1 Batu yakni Sangat Tinggi. Berdasarkan hasil perhitungan korelasi Product Moment Pearson hasil analisis dari perhitungan korelasi antara Variabel Kedisipinan (X) dengan Variabel Prestasi Belajar PPKn (Y) dapat diketahui bahwa tidak ada hubungan antara kedisiplinan dengan prestasi belajar PPKn siswa di SMK Negeri 1 Batu. Koefisien korelasi tingkat kedisiplinan dengan perstasi belajar ini menunjukan hasil yang tidak signifikan yaitu  0,098 dan .Sehingga penelitian ini menunjukkan tidak adanya hubungan antara dua variabel tersebut. Berdasarkan penelelitian ini, peneliti memberikan saran diantaranya: (1) Bagi sekolah, penilaian prestasi belajar khususnya pada mata pelajaran PPKn tidak hanya dilihat dari hasil ujian tulis siswa, melainkan juga haus dilihat dari perilaku sehari-hari siswa.; (2) Bagi Guru, guru PPKn dalam melakukan evaluasi siswa memberikan proporsi yang lebih besar pada penilaian afektif sebagai indikator penilaian prestasi belajar PPKn siswa; (3) Bagi peneliti selanjutnya, yaitu perlunya indikator yang jelas dalam penyusunan instrumen, sehingga dapat memudahkan ketika menganalisis data yang telah diperoleh, selain itu peneliti selanjutnya dapat membah data yang  diperoleh agar dapat dikaji dengan lebih baik

    Implementasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang

    No full text
    IMPLEMENTASI SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (SIAK) DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA MALANG Pendi Setia, Suparman Adi Winoto, Edi Suhartono Universitas Negeri Malang Email: [email protected]   Abstrak Pertambahan penduduk di Indonesia yang besar dan tidak merata disetiap wilayahnya memicu permasalahan bagi pelaksanaan pembangunan. Pemerintah telah berupaya mengatasi berbagai permasalahan kependudukan salah satunya memanfaatkan media elektronik untuk melakukan pencatatan dan pemutakhiran biodata penduduk dalam administrasi kependudukan di Indonesia yakni membentuk Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Tujuannya agar semua masyarakat dapat terdata dan tercatat secara akurat dalam database SIAK dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berguna untuk acuan pemerintah dalam memberikan pelayanan publik ke masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1) Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang; (2) Implementasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Dispendukcapil Kota Malang; (3) Faktor pendukung dan penghambat implementasi SIAK dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Dispendukcapil Kota Malang; (4) Upaya yang dilakukan untuk mengatasi faktor penghambat dalam implementasi SIAK dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Dispendukcapil Kota Malang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Sumber data dalam penelitian ini berupa sumber data primer yakni sekretaris Dispendukcapil Kota Malang, Kepala bidang PIAK dan pemanfaatan data, Kepala Seksi SIAK, Kepala Seksi Identitas Penduduk dan Pegawai TPOK. Sumber data sekunder berupa profil kependudukan dan dokumentasi Dispendukcapil Kota Malang. Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data menggunakan teori Miles dan Hubermen yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang berbentuk aplikasi yang mekanisme kerjanya berdasarkan pelayanan online dan sudah terintegrasi langsung antara dispendukcapil dengan Kemendagri. Kedua, Implementasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Dispendukcapil Kota Malang sudah berjalan lancar dan proses pelayanan publik sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, sesuai standar pelayanan (SP), dan Standard Operational Procedural (SOP). Proses pelaksanan SIAK bergantung pada kualitas jaringan internetnya. Ketiga, Faktor pendukung dan penghambat proses pelayanan dari implementasi SIAK di Dispendukcapil Kota Malang. Berikut ini dipaparkan terlebih dahulu beberapa faktor pendukung tersebut antara lain: 1) Adanya dukungan pemerintah Kota Malang, 2) Adanya kemitraan kerja, 3) Sarana dan prasarana yang memadai. Selain faktor-faktor pendukung tersebut juga terdapat faktor penghambat yang meliputi 1) Keterbatasan sumber daya manusia (SDM), 2) Kurangnya kesadaran Masyarakat terkait Administrasi Kependudukan, 3) Jaringan internet bermasalah/ tidak ada konektivitas. Keempat, upaya yang sudah dilakukan untuk mengatasi faktor penghambat dalam implementasi SIAK di Dispendukcapil Kota Malang ini antara lain 1) Adanya pengembangan kualitas sumber daya manusia di bidang kepegawaian, 2) Sosialisasi berkala pentingnya Administrasi Kependudukan, 3) Memperbaiki sistem jaringan internet SIAK.   Kata Kunci: Pelayanan Publik, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki jumlah penduduk sangat besar. Berdasarkan proyeksi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tahun 2013 bahwa jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2018 mencapai 265 juta jiwa. Jumlah tersebut terdiri dari 133,17 juta jiwa laki-laki dan 131,88 juta jiwa perempuan. Pertumbuhan penduduk tersebut tersebar dari pulau Sabang sampai Merauke dengan persebaran penduduk yang tidak merata di setiap wilayahnya. Kondisi persebaran penduduk yang tidak merata di setiap wilayahnya akan memicu sebuah masalah bagi pelaksanaan pembangunan seperti kemiskinan, pengangguran, rendahnya akses kesehatan dan lain sebagainya. Pemerintah telah lama mengupayakan berbagai usaha untuk mengatasi permasalahan ini seperti program transmigrasi, penyediaan fasilitas dan beasiswa pendidikan serta pelayanan kesehatan gratis bagi yang kurang mampu. Selain itu, Pemerintah juga berupaya untuk membuat program pemetaan agar memperoleh data kependudukan di Indonesia secara tepat baik tingkat lokal maupun nasional. Namun hingga saat ini, perolehan data kependudukan di Indoensia masih bergantung pada hasil survai, sensus, proses proyeksi atau data administrasi yang diperoleh secara berkala dan masih dalam cakupan besar (makro). Dalam hal kependudukan seharusnya diperlukan data secara rinci dan melalui proses regristrasi agar semua masyarakat dapat terdata dan tercatat secara akurat sesuai dengan data kependudukan. Adanya data yang akurat tersebut berguna untuk implementasi kebijakan atau program Pemerintah seperti pendataan statistik, menentukan daftar pemilih tetap untuk pemilihan umum dan PILKADA, sebagai acuan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), dan pedoman untuk pengambilan kebijakan publik lainnya. Berdasarkan  pertimbangan tersebut, maka diperlukan petunjuk pencatatan dan pemutakhiran biodata penduduk dalam administrasi kependudukan di Indonesia. Diera modern ini, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin canggih telah memberikan manfaat yang besar terhadap kemajuan pembangunan terutama dibidang kependudukan. Hal ini sangat mendukung berbagai macam kebijakan dan segala bentuk kegiatan pemerintahan seperti pelayanan publik dibidang administrasi kependudukan. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah telah berusaha untuk memperoleh data kependudukan melalui program pemetaan dengan memanfaatkan media elektronik berbasis e-government untuk menanggulangi permasalahan kependudukan di Indonesia. Penggunaan e-government ini mampu memperbaiki pelayanan, pengiriman, mengurangi biaya dan membuat pemerintah lebih efisien (West dalam Suaedi, 2010:92). Pengembangan program pemetaan kependudukan berbasis e-government tersebut yakni telah diberlakukannya Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Indonesia. SIAK merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi untuk memfasilitasi pengelolaan urusan administrasi kependudukan di bidang pendataan penduduk dan pencatatan sipil yang sudah terintegrasi langsung di tingkat penyelenggara dan instansi pelaksana sebagai satu kesatuan. Pelaksanaan SIAK ini sekitar tahun 2006 dan telah diatur dalam UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengkajian, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Kelebihan dari SIAK ini selain untuk mendata penduduk secara akurat tetapi juga dapat memberikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang secara otomatis dan tetap untuk satu penduduk, sehingga dapat mengeliminasi terjadinya kepemilikan identitas ganda. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang merupakan salah satu dinas yang ditunjuk Pemerintah Kota Malang dalam mengoperasikan pelaksanaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dalam menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan. Hal ini sesuai yang dijelaskan dalam pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menerangkan tentang kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Kota/ Kabupaten dalam menyelenggarakan urusuan administrasi kependudukan. Adanya penerapan SIAK ini dapat membantu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mampu menyediakan data dan informasi kependudukan skala nasional dan daerah secara akurat, lengkap, dan mutakhir. SIAK ini juga dapat mengefisiensi proses pelayanan karena dapat menyimpan data kependudukan dalam database SIAK sehingga dengan data penduduk tersebut dijadikan acuan dalam memberikan pelaynan publik. Namun dalam penyelenggaraan SIAK di Dispendukcapil Kota Malang tentu tidak mudah mengingat segala pelayanan dan pengelolaan data secara online sehingga membutuhkan koneksi jaringan internet yang baik agar server SIAK dinas dapat tersambung dengan SIAK pusat, membutuhkan sarana dan prasarana yang memadai, sosialisasi adminduk yang harus dilakukan secara berkala dan menyeluruh di setiap kelurahan serta membutuhkan jumlah pegawai yang berkualitas sesuai bidangnya. Selain itu implementasi SIAK juga harus dilakukan sesuai prosedur agar tidak terjadi identitas ganda saat pendataan penduduk.   BAHASAN Pada bagian ini dijelaskan secara spesifik mengenai (1) Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang; (2) Implementasi SIAK dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang; (3) Faktor pendukung dan penghambat implementasi SIAK dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang; (4) Upaya yang dilakukan untuk mengatasi faktor penghambat dalam implementasi SIAK dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang.   Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Berdasarkan temuan penelitian menjelaskan bahwa Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Dispendukcapil Kota Malang digunakan untuk memberikan kemudahan dinas dalam proses pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan. SIAK Dispendukcapil Kota Malang ini berbentuk aplikasi yang sudah terintegrasi langsung antara dispendukcapil dengan Kemendagri untuk memberikan kemudahan, efisiensi dan transparansi pelayanan terutama dibidang pendataan penduduk, penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil dengan memanfatkan teknologi informasi seperti e-government sehingga proses pelayanannya berbasis internet (online). Hal ini sesuai dengan pendapat Abidin dalam Mulyadi (2016:79) yang menyatakan teori E-Government bahwa “suatu sistem manajemen informasi dan layanan masyarakat yang berbasis internet untuk merekam dan melacak informasi publik dan memberi akses layanan publik oleh instansi pemerintah”. Penggunaan E-Governance seperti SIAK ini dapat memberikan akses informasi dan interaksi antar masyarakat luas dengan pemerintah, khususnya di bidang pelayanan publik. Bentuk awal tampilan aplikasi SIAK yakni terdapat kode login nama pengguna dan kata kunci. Setelah berhasil login, maka akan keluar tampilan halaman utama SIAK di Dispendukcapil Kota Malang. Tampilan halaman utama SIAK yang didalamnya terdapat beberapa menu antara lain menu halaman informasi yang berfungsi menampilkan informasi aplikasi SIAK secara umum seperti jumlah data kartu keluarga, data biodata penduduk, data kelahiran, data kematian, data surat pindah penduduk, data surat kedatangan penduduk di wilayah Kota Malang. Selanjutnya terdapat menu pendaftaran penduduk baik untuk pendaftaran penduduk bagi WNI maupun orang asing. Terdapat menu pencatatan sipil untuk melakukan pembuatan akta kelahiran, akta kematian maupun pencatatan sipil lainnya. Pada dasarnya SIAK sebagai suatu sistem informasi mampu mengelola input data sehingga data tersebut dapat dijadikan acuan (output) dalam memberikan pelayanan publik. Hal ini sesuai dengan penjelasan teori dari Kadir (2003:11) bahwa “sistem informasi adalah kerangka kerja yang mengkoordinasikan sumber daya (manusia, komputer)  untuk mengubah masukan (input) menjadi keluaran (informasi), guna mencapai sasaran-sasaran perusahaan”. Dalam hal ini SIAK sebagai suatu sistem yang dapat dioperasikan oleh manusia melalui fasilitas pendukung seperti komputer dan server yang mampu mengelola dan menyimpan data-data penduduk secara akurat dan bersifat rahasia. Data penduduk tersebut tersimpan dalam database SIAK melalui hasil pendaftaran penduduk dengan diterbitkannya Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara otomatis sebagai nomor tunggal dari penduduk. Dengan adanya database dan NIK tersebut dapat dijadikan acuan Dinas dalam memberikan pelayanan publik ke masyarakat seperti pembuatan dokumen KK, KTP-el dan Akta Kelahiran.   Implementasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Berdasarkan hasil penelitian, implementasi SIAK di Dispendukcapil Kota Malang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sudah berjalan dengan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku dan Standard Operational Procedural (SOP) serta Standard Pelayanan (SP). Pada dasarnya pelayanan publik dengan menggunakan SIAK ini dapat mengefisiensi waktu dan memudahkan masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Proses pelayanan di Dispendukcapil Kota Malang ini menjamin kepuasaan dan mengutamakan kesejahteraan masyarakat agar terwujud pelayanan yang berkualitas. Hal ini sesuai dengan teori yang dikemukakan Lukman dalam Pasolong (2011:134) menyatakan bahwa “salah satu ukuran keberhasilan menyajikan pelayanan yang berkualitas (prima) sangat tergantung pada tingkat kepuasan pelanggan yang dilayani yaitu menuju kepada pelayanan eksternal, dari perspektif pelanggan, lebih utama atau lebih didahulukan apabila ingin mencapai kinerja pelayanan yang berkualitas”. Masyarakat sebagai penerima pelayanan memiliki peran besar terhadap proses evaluasi untuk mewujudkan implementasi pelayanan publik dengan SIAK di Dispendukcapil ini. Dengan adanya SIAK ini proses pelayanan menjadi tidak berbelit-belit, kepastian waktu sesuai dengan yang ditentukan karena data sudah tersistem, proses dan produk pelayanan publik memberikan rasa aman dan kepastian hukum karena dibuat atas sepengetahuan pimpinan dinas, terdapat kejelasan informasi sesuai tata cara dan prosedur pembuatan berkas kependudukan, serta adanya kelengkapan sarana dan prasarana yang menunjang kerja SIAK dalam memberikan pelayanan publik. Hal ini sesuai dengan teori prinsip-prinsip dalam menyelenggarakan proses pelayanan publik sesuai dengan Kemenpan Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 yang menyatakan bahwa: “ (a) Kesederhanaan; prosedur pelayanan publik tidak berbelit-belit, mudah dipahami, dan mudah dilaksanakan; (b) Kejelasan yakni persyaratan teknis dan administrative pelayanan publik, rincian biaya pelayanan publik dan tata cara pembayaran; (c) Kepastian waktu; pelaksanaan pelayanan publik dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan; (d) Akurasi; produk pelayanan publik diterima dengan benar, tepat, dan sah; (e) Keamanan; proses dan produk pelayanan publik memberikan rasa aman dan kepastian hukum; (f) Tanggung jawab; pimpinan penyelenggara pelayanan publik/ pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan dan penyelesaian keluhan/ persoalan dalam pelaksanaan pelayanan publik; (g) Kelengkapan sarana dan prasarana, seperti prasarana kerja, peralatan kerja, dan pendukung lainnya yang memadai termasuk sarana telekomunikasi dan informatika (telematika)”. Bentuk pelayanan publik dari implementasi SIAK di bidang pendataan penduduk dan pencatatan sipil antara lain Pembuatan dokumen Kartu Kelaurga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Akta Kelahiran dan sebagainya.   Faktor Pendukung dan Penghambat Implementasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang a. Faktor Pendukung Berdasarkan hasil temuan terdapat beberapa faktor pendukung yang menunjang implementasi SIAK dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik  di Dispendukcapil Kota Malang ini, adapaun faktor pendukung tersebut antara lain sebagai berikut:   1) Adanya dukungan Pemerintah Kota Malang Pemerintah Kota Malang mendukung penuh proses implementasi SIAK dalam memberikan pelayanan publik. Hal ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mendukung keberhasilan urusan administrasi kependudukan di Kota Malang. Temuan ini sesuai dengan prinsip pelayanan publik menurut Kemenpan No 63 tahun 2003 pada poin ke 6 bahwa “Tanggung jawab: pimpinan penyelenggara pelayanan publik/ pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan dan penyelesaian keluhan/ persoalan dalam pelaksanaan pelayanan publik”. Bentuk tanggung jawab itu dapat melalui pengayoman atau pemberian bantuan dalam meningkatkan pelayanan publik dibidang pendataan penduduk dan pencatatan sipil.   2) Adanya Kemitraan Kerja Proses kerjasama sangat diperlukan dalam mendukung keberhasilan pelayanan publik dengan menggunakan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK). Dalam hal ini pihak Dispendukcapil Kota Malang bekerjasama dengan Kominfo dan PT Telkomsel terkait masalah jaringan yang berada di Kota Malang. Apabila jaringan internet bagus, maka proses pelayanan juga akan bagus, hal ini merupakan salah satu bentuk fasilitas pembangunan dan pengembangan inovasi dalam pelayanan publik. Selain masalah jaringan, juga terdapat kemitraan kerja dengan segenap petugas Dispendukcapil yang berada di kelurahan/ kecamatan untuk membantu dan memudahkan masyarakat dalam mengurus berkas-berkas ditingkat kelurahan yang selanjtunya diantarkan ke tingkat Dispendukcapil. Petugas ini berfungsi sebagai penyedia layanan dalam membantu pelayanan publik agar berkualitas.   3) Sarana dan prasarana yang memadai Fasilitas yang memadai sangat diperlukan dalam menunjang keberhasilan proses pelayanan kepada masyarakat. Dispendukcapil Kota Malang memiliki sarana dan prasarana memadai seperti ruang kantor yang  tergabung dengan Gedung A Perkantoran Terpadu yang terletak di Jl. Mayjen Sungkono, Arjowinangun, Kedungkandang. Selain itu terdapat ruang tunggu (antrian) sesuai dengan loket pelayanan yang dituju masing-masing, memiliki server SIAK yang hingga saat ini berjumlah 9 dengan dilengkapi fasilitas ruangan tersendiri yang bersuhu sekitar 16 derajat. Terdapat pula berbagai komputer, laptop, printer, alat perekaman KTP-el, jaringan internet, dan arsiparsip pendukung serta sarana-prasarana lain yang menunjang pelayanan.   b. Faktor Penghambat Terdapat beberapa faktor penghambat dalam implementasi SIAK untuk meningkatkan pelayanan publik di Dispendukcapil Kota Malang ini. Adanya hambatan tersebut dapat dijadikan evaluasi untuk menjadi lebih baik kedepannya. Adapun faktor-faktor penghambat tersebut sebagai berikut: 1) Keterbatasan Sumber Daya Manusia Sumber Daya Manusia/ pegawai di Dispendukcapil Kota Malang ini memiliki keterbatasan dengan mempertimbangkan banyaknya jenis pelayanan kepada masyarakat. Terdapat 2 Administrator Database yang terdiri dari 1 ADB utama dan 1 ADB cadangan (pengkaderisasian). ADB ini bertujuan untuk pemeliharaan dan perbaikan database kependudukan dalam SIAK. Selain ADB terdapat operator-operator SIAK yang tersebar diseluruh loket pelayanan yang berjumlah sekitar 19-20 orang. Selanjutnya Jumlah pegawai dibidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan pemanfaatan data ada 14 dengan rincian kepala bidang 1, kepala seksi ada 3, pejabat fungsional 5, tenaga administrasi 2, tenaga bagian jaringan 1 dan 2 ADB yang sudah dijelaskan diatas. Melihat jumlah SDM tersebut, khususnya dalam bidang pegawai dirasa masih kurang untuk mengatur seluruh pelayanan di Dispendukcapil Kota Malang. Maka dari itu diperlukan perbaikan/ penambahan sumber daya manusia dibidang pegawai untuk membantu proses pelayanan. 2) Rendahnya kesadaran masyarakat terkait Administrasi Kependudukan (Adminduk) Berdasarkan hasil temuan penelitian terdapat beberapa masyarakat yang belum mengerti tentang pentingnya dokumen kependudukan. Biasanya berasal dari masyarakat yang sudah berusia lanjut dan tidak diuruskan perbaikan dokumen oleh anak ataupun keluarganya. Selain itu beberapa masyarakat juga masih belum faham dalam mengurus surat-surat terkait kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil seperti KTP-el, KK, akta kelahiran, akta kematian, dan lainnya sehingga beberapa masyarakat tidak memiliki dokumen tersebut dan kurang mentaati peraturan yang ada. Padahal dokumen kependudukan dan pencatatan sipil sangat penting sekali dalam kehidupan sehari-hari 3) Jaringan internet bermasalah/ tidak ada konektivitas Pada dasarnya pelayanan SIAK ini berpedoman pada server yang sudah tersambung dan terintegrasi dengan SIAK pusat, sehingga ketika ada jaringan internet mati maka proses pelayanan juga akan berhenti. Namun terkadang jaringan mati juga disebabkan karena jaringan pusat mati atau proses maintenance. Hal ini tidak berlangsung lama hanya 1 hingga 2 jam saja. Walau demikian permasalahan jaringan lemot/ tidak ada konektivitas ini juga menghambat proses pelayanan ke masyarakat, mengingat implementasi SIAK berbasis online.   Upaya yang dilakukan untuk mengatasi faktor penghambat dalam implementasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Berdasarkan temuan penelitian terdapat beberapa upaya yang dilakukan Dispendukcapil Kota Malang dalam mengatasi hambatan dari implementasi SIAK dalam meningkatkan pelayanan publik. Adapaun beberapa faktor penghambat tersebut akan dibahas sebagai berikut: a. Adanya pengembangan kualitas sumber daya manusia di bidang kepegawaian Dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia diperlukan perbaikan/ penambahan jumlah pegawai guna mendukung keberhasilan proses pelayanan publik. Pihak dinas melakukan perekrutan pegawai serentak

    MENGATASI MASALAH KEKERASAN ANAK DENGAN METODE SPP

    No full text
    MENGATASI MASALAH KEKERASAN ANAK DENGAN METODE SPPWenny Regina Wati Universitas Negeri Malang Jalan Semarang Nomor 5Surel: [email protected] AbstrakKekerasan anak adalah salah satu masalah yang berkaitan dengan pelanggaran hak anak yang semakin hari jumlah kasus ini meningkat. Kurangnya kesadaran tentang hak-hak anak mengakibatkan berbagi perilaku menympang. Pada artikel ilmiah ini disajikan informasi mengenai solusi praktis penanganan masalah kekerasan anak. Solusi tersebut melalui metode SPP yaitu sosialisasi, penerapan dan penegakan hukum. Metode ini berfungsi mencegah peningkatan jumlah kekerasan anak sejak dini dan meningkatkan kesadaran orang tua akan pentingnya hak anak. Hasil akhir dari pemanfaatan metode ini adalah menurunnya jumlah kasus kekerasan anak dan orang tua akan lebih berhati-hati dalam mendidik anak. Kata Kunci: kekerasan, metode SPP, sosialisasi, penerapan, penegakan hukumKekerasan terhadap anak adalah salah satu kasus yang marak di kalangan masyarakat. Bentuk kekerasan terjadi dengan berbagai macam latar belakang permasalahan terutama di lingkungan keluarga. Menurut WHO (Lidya:2009) kekerasan terhadap anak adalah suatu tindakan penganiayaan atau perlakuan salah pada anak dalam bentuk menyakiti fisik, emosional, seksual, melainkan pengasuhan dan eksploitasi untuk kepentingan komersial secara nyata ataupun tidak membahayakan kesehatan, kelangsungan hidup, martabat atau perkembangannya. Tindakan kekerasan diperoleh dari orang yang bertanggung jawab, dipercaya atau berkuasa dalam perlindungan anak.Ketidakharmonisan keluarga dapat menimbulkan berbagai tindakan yang merugikan anak. Anak seharusnya mendapatkan kasih sayang dan cinta dari orang tuanya, akan tetapi kenyataannya banyak anak yang mendapatkan perilaku menyimpang dari orang tuanya. Selain itu keluarga yang belum matang secara psikologis, ketidakmampuan mendidik anak, pengaruh keadaan ekonomi keluarga yang kurang mencukupi kebutuhan, anak yang tidak diinginkan atau anak lahir diluar nikah, dan pernikahan dini juga melatarbelakangi terjadinya kekerasan terhadap anak.Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dalam news Liputan6.com menyebutkan bahwa pengaduan pelanggaran hak anak terus meningkat. Berdasarkan data yang dihimpun Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Komnas Anak dalam kurun waktu 2010-2015. Sekretaris Jenderal Komnas PA, Samsul Ridwan mengatakan jumlah aduan pada 2010 sebanyak 2.467 kasus, sementara pada tahun 2012 ada 2.637 kasus, meningkat lagi di tahun 2013 menjadi 2.676 kasus, kemudian pada 2014 sebanyak 2.737 kasus. Melihat 2015, terjadi peningkatan pengaduan sangat tajam ada 2.898 kasus. Dilihat dari peningkatan jumlah kasus dalam kurun waktu 5 tahun terakhir terjadi peningkatan yang signifikan terhadap kasus kekerasan anak.Berdasarkan data diatas mulai dari kekerasan fisik, mental, dan seksual dengan  angka kekerasan masih tinggi begitu pula anak yang merasakan dampak kekerasan baik jangka pendek maupun jangka panjang. Dampak kekerasan anak dalam jangka pendek misalnya ditemukan luka lebam, luka bakar, patah tulang dan terjadi ganguan emosional seperti perubahan perilaku yaitu pendiam, menangis dan menyendiri. Selain itu dampak jangka panjangnya ditandai dengan kecacatan, kerusakan organ, depresi, cemas, dan kepribadian ganda.Peningkatan yang signifikan menimbulkan kekhawatiran dan keresahan dalam mengatasi masalah kekerasan anak di masyarakat. Berbagai tindakan sebagai wujud respon pemerintah dilakukan demi memperjuangkan hak-hak anak yang mengalami kekerasan. Dimulai dengan sosialisasi hak-hak anak dikalangan masyarakat yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak anak. Menciptakan keluarga yang terbuka guna meningkatkan keluarga yang harmonis. Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan anak sebagai wujud jaminan perlindungan anak. Oleh karena itu, metode SPP diterapkan sebagai upaya mencegah peningkatan jumlah kekerasan anak akan dibahas dalam artikel ini secara lengkap dengan tahap-tahap realisasinya. BAHASANPada bagian ini dijelaskan secara spesifik mengenai (1) konsep dasar, (2) langkah realisasi, serta (3) kelebihan dan kekurangan metode SPP. Konsep Dasar Metode SPPMetode SPP adalah Sosialisasi,Penerapan dan Penegakan hukum, metode ini dikembangkan berdasarkan konsep Hurlock (1998) yang menyatakan sosialisasi adalah suatu proses seeorang memperoleh kemampuan sosial untuk dapat menyesuaikan diri dengan tuntutan sosial. Tuntutan sosial yang dimaksud dikaitkan dengan cara mendidik anak dengan baik tanpa harus bertidak menyimpang,misalnya kekerasan terhadap anak. Sosialisasi ini mengenalkan para orang tua terhadap hak-hak anak yang nantinya dapat digunakan sebagai pedoman untuk mendidik anak ke depannya. Pembekalan seperti ini berfungsi sebagai alat kontrol dalam mendidik anak tanpa harus melanggar hak anak. Untuk itu orang tua pasti akan lebih berhati-hati dalam memberikan hukuman apabila anak tersebut melakukan kesalahan.Lingkungan keluarga yang harmonis juga diperlukan supaya dalam mendidik anak dapat berjalan dengan baik dan mendapatkan hasil maksimal. Maka dari itu cara untuk menciptakan keluarga harmonis juga perlu diberikan saat sosialisasi, sehingga diharapkan kedua hal ini dapat mengatasi peningkatan jumlah kekerasan terhadap anak. Menurut Lukman Ali, penerapan adalah mempraktekkan,memasangkan (Ali, 1995:1044). Berdasarkan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa penerapan merupakan sebuah tindakan yang dilakukan baik secara individu dengan maksud mencapai tujuan yang telah direncanakan. Berdasarkan Wahab (1990:45) adapun unsur-unsur penerapan meliputi adanya program yang dilaksanakan, adanya kelompok target atau sasaran yang diharapkan akan menerima manfaat dari program tersebut, dan pelaksanaan. Dengan ini masayarakat khususnya para orang tua dapat mendidik anaknya dengan baik tanpa melanggar peraturan yang ada, sekaligus dapat mengimplementasikan cara menciptakan keluarga harmonis.Menurut Daradjat (1994) keluarga harmonis adalah setiap individu menjalankan hak dan kewajibannya masing-masing, terjalin kasih sayang, saling pengertian, komunikasi dan kerjasama yang baik antar anggota keluarga. Keluarga harmonis memiliki pengaruh positif yang akan membawa pemikiran dan tindakan positif terhadap interaksi di lingkungan keluarga. Ciri-ciri keluarga harmonis yaitu mempunyai sikap tenggang rasa, tidak saling curiga, saling tolong menolong, memiliki hubungan yang penuh kasih sayang, dan adanya komunikasi yang efektif antar anggota keluarga.Menurut Kant (Hairi:2012) hukum adalah keseluruhan syarat kehendak bebas dari orang yang satu untuk dapat menyesuaikan diri dengan kehendak orang lain, dengan mengikuti peraturan tentang kemerdekaan. Keseragaman hukum terhadap para pelanggar kekerasan terhadap anak sesuai dengan bentuk tindakannya. Hukum itu ada dan diperlukan karena tidak semua orang mematuhi peraturan. Apabila masyarakat yang tidak menerapkan sosialisasi dengan benar maka akan mendapatkan hukuman. Menurut Brost (Soeroso:1992) hukum adalah keseluruhan aturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat yang pelaksaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan keadilan. Hukum akan bersifat memaksa dan mengikat bagi yang diaturnya dapat mengikat bagi yang melanggarnya. Para pelaku yang melakukan tindak kekerasan terhadap anak harus mendapatkan hukuman yang setimpal agar memberikan efek jera. Penegakan hukum harus dilakukan dengan benar dan tegas kepada siapa pun sebagai upaya alat kontrol untuk mencegah peningkatan jumlah kekerasan terhadap anak. Tahap-Tahap Mengatasi Masalah Kekerasan Anak Dengan Metode SPPMetode SPP dalam realisasinya terdiri atas beberapa tahapan yaitu tahap sosialisasi, tahap penerapan dan tahap penegakan hukum. Tahap- tahap realisasi metode SPP dijelaskan sebagai berikut: Tahap SosialisasiTahap sosialisasi dibagi menjadi dua yaitu sosialisasi primer dan sosialisasi sekunder, kedua alur ini saling berhubungan satu sama lain. Sosialisasi primer menjelaskan secara rinci tentang hak anak sesuai dengan konvensi yang disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 20 November 1989. Selanjutnya sosialisasi sekunder memuat tentang cara menciptakan keluarga harmonis. Kedua alur sosialisasi ditujukan kepada orang tua agar dapat mencegah tindak kekerasan terhadap anak.Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai langkah awal bentuk respon pemerintah terhadap peningkatan jumlah kekerasan anak. Sosialisasi tentang hak anak dilaksanakan lebih awal karena masih banyak masyarakat khusus nya para orang tua belum memahami bahkan tidak mengetahui. Dilanjutkan dengan memberikan cara untuk menciptakan keluarga harmonis yang kondusif sebagai pendukung. Pendukung yang dimaksud adalah mendidik anak sesuai dengan materi sosialiasasi. Tahap PenerapanTahap penerapan dilaksanakan sebagai bentuk implementasi atas kesadaran masyarakat akan pentingnya mendidik anak sesuai dengan materi yang diberikan saat sosialisasi. Pengantar pada tahap sosialisasi sepenuhnya akan diterapkan pada tahap ini dan dijadikan pertimbangan dalam segala tindakan. Apabila seorang anak melakukan kesalahan maka orang tua akan memberikan hukuman tanpa melanggar hak. Hukuman yang diberikan hendaknya bersifat positif dan dapat digunakan pelajaran kedepan bagi anak tersebut, sehingga anak tersebut tidak akan mengulangi kesalahannya.Disamping itu jika keluarga harmonis sudah tercipta maka akan timbul sikap toleransi antar anggota keluarga, tetapi orang tua harus bersikap tegas dan tetap memberikan pembelajaran atas kesalahan yang dilakukan. Hal ini bertujuan agar seorang anak tidak menyalahgunakan sikap toleransi yang sudah tercipta untuk hal negatif misalnya, beranggapan bahwa tidak ada tindakan setelah melakukan kesalahan dan anak tersebut bersikap inkonsistensi. Untuk itu sikap orang tua haruslah bijaksana dan tegas pada setiap keputusan yang dibuatnya. Tahap Penegakan HukumTahap penegakan hukum adalah wujud pengawasan saat setelah tahap penerapan, hal ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak kekerasan. Penegakan hukum diperlukan karena masih ada para orang tua yang tidak menerapkan materi hasil sosialisasi, padahal sudah mengetahui tentang batasan-batasan dalam bertindak tetapi tetap saja masih melanggar. Penegakan hukum harus dilaksanakan dengan tegas, dalam arti tidak memandang latar belakang pelakunya harus tetap mendapatkan hukuman, karena setiap orang memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum (Asshiddiqie, 2014:128).Indonesia adalah negara hukum dan berlaku supremasi hukum, bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi (Asshiddiqie, 2014:127). Hukum bertujuan untuk mewujudkan keadilan, yang dimaksudkan adalah ius suum cuique tribuere yaitu memberikan setiap orang yang menjadi bagian atau haknya menurut Sjachran Basah (Machmudin, 2013:23). Untuk itu pemerintah membuat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak agar hak anak tetap diakui. Kelebihan dan Kelemahan Metode ini sangat efektif untuk digunakan sebagai cara mengatasi peningkatan jumlah kekerasan anak seklaigus dapat mencegah para orang tua bertindak sewenang-wenang. Metode ini memiliki banyak kelebihan antara lain(1) Orang tua mendapatkan pengantar untuk mendidik anak,(2) Adanya alat kontrol dalam mendidik anak sehingga tidak melanggar hak-hak anak,(3) Meningkatkan keharmonisan keluarga yang dapat mencegah tindakan menyimpang,(4) Orang tua akan bertindak lebih bijaksana dalam memberikan hukuman terhadap anak.Meskipun terdapat banyak kelebihan dari metode ini akan tetapi masih ada kekurangan yaitu sikap beberapa orang tua yang tempramental, sehingga acuh tak acuh terhadap pentingnya sosialisasi ini. Sikap ini timbul dikarenakan psikis orang tua yang masih belum matang akibat pernikan yang terlalu dini. Hal ini menyebabkan orang tua akan bersikap pasif terhadap pentingnya materi yang diberikan saat sosialisasi. Sikap pasif tersebut berdampak pada tahap penerapan yaitu tidak ada berpengaruhnya sama sekali. Untuk itu masih diperlukan antispasi dari pemerintah tentang penggalakan undang-undang tentang batas umur pernikahan sebagai upaya pencegahan pernikahan dini. SIMPULAN  DAN SARANBerdasarkan uraian informasi pada bagian bahasan, berikut ini disajikan simpulan dan saran yang linier dengan informasi tersebut. Simpulan Pengenalan hak-hak anak melalui proses sosialisasi sebagai dasar atau pengentar orang tua untuk mendidik anak. Dengan adanya pengantar melalui sosialisasi diharapkan para orang tua terhindar dari perilaku menyimpang dalam mendidik anak. Selain sosialisasi tentang hak-hak anak terdapat juga ulasan tentang cara menciptakan keharmonisan keluarga. Terciptanya lingkungan yang harmonis memiliki pengaruh positif dalam segala tindakan ataupun keputusan sehingga akan bernilai baik. Pada tahap penerapan masih ada orang tua yang melakukan tindakan menyimpang tanpa mengindahkan materi yang diberikan saat sosialisasi. Maka dari itu dibutuhkan penegakan hukum yang berfungsi sebgaialat kontrol pengawasan agar hasil penerapan mendapatkan hasil maksimal. Penegakan hukum yang baik akan memberikan efek jera terhadap para pelaku kekerasan sehingga tidak mengulangi tindakan tersebut.Tahap realisasi mulai dari proses sosialisasi,penerapan dan penegakan hukum saling berkaitan, apabila ketiga tahap tersebut dilaksanakan dengan benar maka akan mendapatkan hasil yang maksimal. Proses sosialisasi dibagi menjadi dua alaur yaitu sosialisasi primer dan sosialisasi sekunder. Diantara kedua alaur sosialisasi salig berhubungan dan saling mendukung satu sama lain, karena ketika sosialisasi hak anak diterapkan dalam lingkungan keluarga yang harmonis sehingga dibutuhkan penerapan yang sesuai dengan materi yang diberikan pada tahap sosialisasi primer maupun sekunder. Diharapkan kedua sosialisasi ini diterapkan dengan baik dan benar, apabila masih ada perilaku menyimpang sudah dipersiapkan penegakan hukum untuk memberikan sanksi. Sanksi yang diberikan bersifat tegas bagi para pelaku kekerasan agar menimbulkan efek jera.Kelebihan metode ini adalah efektivitas dalam implementasinya sehingga lebih cepat menurunkan angka peningkatan jumlah kekerasan anak. Selain itu juga dapat mencegah sejak dini agar tidak melakukan tindakan kekerasan. Para orang tua tidak akan bertindak sewenang-wenang dalam mengambil keputusan. Kelemahannya yaitu masih ada sebagian orang yang bersikap tempramental sehingga acuh tak acuh terhadap pentingnya sosialisasi ini. Sikap tersebut akan berdampak buruk pada pengaruh proses penerapan. Untuk itu diperlukan antisapsi dari pemerintah tentang batas umur pernikahan untuk mencegah pernikahan dini yang berakibat orang tua belum matang secara psikis. SaranBerdasarkan informasi yang telah disajikan pada bagian bahasan, metode ini bersifat efektif diterapkan guna mencegah peningkatan jumlah kekerasan anak. Akan tetapi masih tetap ada kekurangan dari metode SPP yaitu para orang tua yang bersifat tempramental dan acuh tak acuh. Hal ini dikarenakan orang tua yang belum matang secara psikis akibat pernikahan dini. Pernikahan sejak dini sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat bahkan mulai membudaya.Untuk itu diperlukan peran pemerintah untuk  lebih menegaskan tentang batas umur minimal untuk menikah sebagai upaya pencegahan pernikahan dini. Dengan ini pernikahan dini atau di bawah umur dapat dicegah secara tegas. Diharapkan para calon orang tua sudah matang secara psikis dan siap dalam membimbing atau mendidik anak kedepannya. DAFTAR RUJUKANAli, Lukman. 1995.  Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka.Asshiddiqie, Jimly. 2014. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.Hairi, Wawan Muhwan. Pengantar Ilmu Hukum. Pustaka Setia. 2012:22.Hurlock, Elizabeth. 1998.Perkembangan Anak. Jakarta : Erlangga.Lidya. 2009. Pengaruh Kekerasan Pada Pertumbuhan dan Perkembangan Anak. http://perfspot.com/asp=121153.Liputan6.com oleh Putu Merta Surya Putra. Komnas PA:2015, Kekerasan Anak Tertinggi Selama 5 Tahun Terakhir . 22 Desember 2015 pukul 15.24 WIB.Machmudin, Dudu Duswara. 2013. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: PT.Refika Aditama.R.Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika. 1992:27.Zakiah Daradjat.1994.  Remaja Harapan dan Tantangan. Jakarta:Ruhama.http://digilib.unila.ac.id/3328/13/BAB%20II.pdfhttp://www.unicef.org/magic/media/documents/CRC_bahasa_indonesia_version.pdfhttps://www.ilo.org/dyn/natlex/docs/ELECTRONIC/98588/117398/F1211362854/IDN98588%20Idn.pdf http://www.peraturan.go.id/inc/view/11e47c7101f8fc1c8837313832323333.htm

    0

    full texts

    859

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    SKRIPSI Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan - Fakultas Ilmu Sosial UM
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇