SKRIPSI Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan - Fakultas Ilmu Sosial UM
Not a member yet
859 research outputs found
Sort by
AKTUALISASI HAK ASASI MANUSIA DALAM NEGARA HUKUM YANG BERDASARKAN PANCASILA
ABSTRAK Negara hukum adalah negara yang menjadikan hukum sebagai landasan dalam mengatur masyarakat. Hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada setiap jiwa manusia yang merupakan anugerah dari Tuhan Yang Mahakuasa. Negara hukum memiliki andil dalam penegakkan hak asasi manusia. Adapun tugas negara hukum yakni memberikan perlindungan, pengakuan serta penegakkan terhadap terlaksananya hak-hak asasi bagi setiap masyarakatnya. Hukum harus dijadikan sebagai pedoman yang tegas dalam menegakkan hak asasi manusia yang tetap disesuaikan dengan nilai-nilai dalam Pancasila.Kata Kunci: hak asasi manusia, negara hukum, Pancasila
Persepsi Mahasiswa Terhadap Pelanggaran Hak Cipta atas Penggunaan Buku Bajakan (Studi Kasus Mahasiswa Hukum dan Kewarganegaraan 2015 Universitas Negeri Malang)
Pelanggaran terhadap buku yang kerap terjadi salah satunya adalah penggandaan buku atau pembajakan buku. Penggandaan buku saat ini makin marak terjadi di masyarakat. Walaupun adanya perlindungan akan hak cipta, akan tetapi masih ada dan kerap terjadi kasus pelanggaran atas hak cipta yang salah satunya yaitu pembajakan terhadap buku. Pembajakan buku yang terjadi ini pastinya merugikan bagi pemilik hak cipta atau pemegang hak cipta tersebut dari kemanfaatan ekonomi yang seharusnya didapatkan dari buku itu karena digandakannya buku tersebut tanpa adanya pemberitahuan royalti kepada pemegang hak cipta. Mahasiswa dilinai memiliki intelektualitas yang tinggi, baik dalam berfikir maupun dalam bertindak. Pemikiran yang kritis dan dapat dapat melakukan tindakan yang tepat merupakan suatu persepsi yang sudah melekat pada seorang mahasiswa, sehingga mahasiswa dipandang sebagai manusia yang sudah sewajarnya untuk berfikir.Namun pada kenyataannya, mahasiswa sendiri merupakan oknum yang juga menggunakan buku bajakan. Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui latar belakang mahasiswa Hkn 2015 Universitas Negeri Malang menggunakan buku bajakan, untuk mengetahui persepsi mahasiswa Hkn 2015 Universitas Negeri malang terhadap penggunaan buku bajakan, untuk mengetahui judul buku bajakan yang sering digunakan oleh mahasiswa Hkn 2015 Universitas Negeri Malang, dan ntuk mengetahui pandangan hukum terhadap pengguna buku bajakan
peran komunitas kampung sinau dalam mengembangkan kreativitas anak-anak di kelurahan cemorokandang kota malang
ABSTRAK Pendidikan selalu dihadapkan pada masalah-masalah baru, masalah yang dihadapi dunia pendidikan itu demikian luas, salah satunya yaitu banyaknya anak-anak yang tidak bisa melanjutkan sekolah kejenjang yang lebih tinggi. Berdasarkan masalah pokok yang dihadapi oleh dunia pendidikan di tanah air kita dewasa ini banyak pemecahan masalah yang telah dan sedang dilakukan oleh pemerintah dan sejumlah lembaga kemasyarakatan atau kelompok sosial yang mempunyai peran dan fungsi edukatif yang besar, salah satunya yaitu organisasi kepemudaan untuk meningkatkan pemerataan pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan pemecahan masalah. Pendidikan tidak hanya dilakukan melalui pendidikan formal, tetapi juga dilakukan melalui pendidikan non formal. Salah satu bentuk pendidikan non formal yang ada di lingkungan masyarakat adalah sebuah organisasi kepemudaan. Di samping menambah pengetahuan dan keterampilan, organisasi kepemudaan tersebut sangat bermanfaat dalam membantu proses sosialisasi serta mengembangkan kreativitas anak, seperti salah satudaerah di Malang yang dijuluki Kampung Sinau. Kampung Sinau adalah sebuah komunitas sosial yang merupakan bentuk pendidikan non formal yang dapat mengembangkan kreativitas anak-anak di Kelurahan Cemoro kandang Kota Malang. Tujuan dari penilitian ini: (1)Mengetahui sejarah berdirinya komunitas kampung sinau di Kelurahan Cemoro kandang Kota Malang, (2) Mengetahui program pengembangan kreativitas anak yang disusun oleh komunitas kampung sinau di Kelurahan Cemoro kandang Kota Malang, (3) Mengetahui pelaksanaan program pengembangan kreativitas anak yang dilakukan komunitas kampung sinau di Kelurahan Cemoro kandang Kota Malang, (4) mengetahui hambatan dalam mengembangkan kreativitas anak yang dilakukan komunitas kampung sinau di Kelurahan Cemoro kandang Kota Malang, (5) mengetahui solusi mengatasi hambatan dalam mengembangkan kreativitas anak yang dilakukan komunitas kampung sinau di Kelurahan Cemoro kandang Kota Malang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif, dalam mencari data dari informan yang terdiri dari Pendiri Kampung Sinau, Relawan Kampung Sinau,Anak-Anak Selaku Peserta Didik di Kampung Sinau, masyarakat di Kelurahan Cemoro kandang khususnya di sekitar Kampung Sinau. Pengumpulan data tersebut dilakukan dengan wawancara, studi dokumentasi, dan observasi. Analisis data yang dilakukan dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan (verifikasi). Hasil penelitian adalah: (1) Sejarah Berdirinya Komunitas Kampung Sinau dalam Mengembangkan Kreativitas Anak – anak di Kelurahan Cemoro kandang Kota Malang; (2) Program dalam mengembangan kreativitas anak yang disusun oleh komunitas kampung sinau di Kelurahan Cemoro kandang Kota Malang; (3) Pelaksanaan Program dalam Mengembangan Kreativitas Anak- anak yang dilakukan Komunitas Kampung Sinau di Kelurahan Cemoro kandang Kota Malang; (4) Hambatan dalam Mengembangkan Kreativitas Anak – anak yang dilakukan Komunitas Kampung Sinau di Kelurahan Cemoro kandang Kota Malang; (5) Solusi Mengatasi Hambatan dalam Mengembagan Kreativitas Anak - anak yang dilakukan Komunitas Kampung Sinau di Kelurahan Cemoro kandang Kota Malang. Saran yang berhubungan dengan peran komunitas Kampung Sinau dalam mengembangkan kreativitas anak – anak di Kelurahan Cemroro kandang Kota Malang, yaitu kepada (1) Pendiri, Relawan dan Anak – anak Komunitas Kampung Sinau, lebih diperluas lagi jangkauan untuk para donator agar lebih banyak donasi yang di dapat, meningkatkan kerjasama pendiri komunitas dengan pemerintah setempat, anak – anak yang bergabung di komunitas Kampung Sinau sebaiknya lebih semangat lagi dalam belajar dan ikut berpartisipasi membantu kakak – kakak relawan komunitas Kampung Sinau. (2) Masyarakat Kelurahan Cemoro kandang, diharapkan mengarahkan anak – anak mereka untuk mengikuti kegiatan positif, seperti halnya bergabung di komunitas Kampung Sinau baik itu menjadi peserta didik maupun menjadi relawan. (3) Pemerintah Kelurahan Cemoro kandang, diharapkan kepada aparatur desa dan tokoh masyarakat untuk bekerja sama dan mendukung kegiatan positif para pemuda, membantu sarana dan prasarana yang dibutuhkan komunitas Kampung Sinau dalam pelaksanaan program kegiatan mereka untuk mengembangkan kreativitas anak – anak
Program Green, Clean And Character Building Sebagai Upaya Penanaman Pendidikan Karakter Peserta Didik Di SMK Negeri 1 Singosari.
ABSTRAK Annisa, Nila. 2018 Program Green, Clean And Character Building Sebagai Upaya Penanaman Pendidikan Karakter Peserta Didik Di SMK Negeri 1 Singosari. Skripsi, Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang. Pembimbing: (1) Dr. Sri Untari, M.Si (II) Dr. Didik Sukriono, SH., M.HumKata Kunci : Pendidikan Karakter, Green & Clean, Character BuildingPendidikan karakter adalah pendidikan untuk membentuk kepribadian seseorang yang diwujudkan dalam tindakan nyata berupa tingkah laku seperti jujur, bertanggung jawab, kerja keras dan sebagainya dan di praktikan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini pendidikan karakter juga di tanamkan melalui program green & clean and character building pada peserta didik di SMK Negeri 1 Singosari. Tujuan dari penelitan ini adalah untuk mengetahui, (1) Program green & clean and character building sebagai upaya penanaman pendidikan karakter pada peserta didik di SMK Negeri 1 Singosari (2) Pelaksanaan program green & clean and character building sebagai upaya penanaman pendidikan karakter pada peserta didik di SMKN 1 Singosari (3) Hambatan yang di hadapi pihak sekolah terkait program green & clean and character building sebagai upaya penanaman pendidikan karakter pada peserta didik di SMKN 1 Singosari (4) Dampak dari program green & clean and character building sebagai upaya penanaman pendidikan karakter peserta didik di SMKN 1 Singosari.Peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskripsi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Pengumpulan data tersebut dilakukan dengan metode yaitu: observasi, wawancara, catatan lapangan dan dokumentasi. Analisis data yang dilakukan dengan cara mengumpulkan dan mengecek data yang diperoleh dari lapangan, reduksi data dan menyimpulkan data. Untuk menjamin keabsahan data yang diperoleh, peneliti melakukan pengecekan data dengan cara perpanjangan pengamatan, peningkatan ketekunan, dan triagulasi.Adapun hasil penelitian ini dapat dijabarkan sebagai berikut. Pertama program green & clean and character building sebagai upaya penanaman pendidikan karakter peserta didik di SMK Negeri 1 Singosari. Program dilaksanakan pada hari Jumat dengan pembagian dua siklus kegiatan yaitu kegiatan green & clean dan character building. Kegiatan green & clean merupakan kegiatan bersih-bersih dengan tiga aksi nyata yaitu pencegahan kerusakan lingkungan, perawatan seluruh area sekolah dan penanggulangan terhadap bencana. Character building di masjid merupakan pembentukan karakter dengan kegiatan keagamaan dimulai dari sholawat nabi, sholat dhuha, istighosah, siraman rohani dan doa di masjid sedangkan character building di aula dengan kegiatan pembinaan karakter di aula berupa sosialisasi dan penyuluhan . Kedua, dalam pelaksanaan program tersebut walikelas juga berpartisipasi dalam mendampingi siswa selama kegiatan berlangsung. Masing- masing kelas mendapatkan jadwal kegiatan yang sudah di tentukan setiap tahunnya. Ketiga, hambatan yang di hadapi terkait program green & clean dan character building adalah terbatasnya sarana prasarana, ketidak hadiran walikelas, tidak ada buku panduan lengkap Adiwiyata, minimnya dana anggaran program. Keempat, output yang di hasilkan dari program green & clean dan character building sebagai upaya penanaman pendidikan karakter tersebut, peserta didik dapat meningkatkan nilai-nilai spiritual, memiliki wawasan yang lebih luas dan siswa lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan sekitar.Saran yang diberikan oleh peneliti setelah melakukan penelitian ini antara lain: untuk sekolah sebaiknya tetap mempertahankan dan meningkatkan sarana prasarana program green & clean dan character building serta dapat mengatasi hambata-hambatan dalam pelaksanaan program tersebut. Untuk peserta didik SMK Negeri 1 Singosari sebaiknya tetap semangat mengikuti program tersebut karena program tersebut sangat bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari. Untuk pemerintah daerah agar mendukung dan memberikan fasilitas bagi sekolah di wilayahnya. Serta untuk kementerian lingkungan hidup agar membuat buku panduan adiwiyata yang lebih baik
Pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Terkait Persyaratan Dana Hibah Bagi Masjid Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Di Kabupaten Sidoarjo
ABSTRAK Dana belanja hibah adalah dana pemberian dari pemerintah daerah kepada masyarakat atau lembaga yang peruntukannya ditentukan di dalam APBD. Masjid adalah salah satu penerima dana hibah. Tetapi sejak berlaku Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 298 ayat 5 yang mengharuskan penerima dana hibah harus berbadan hukum, jumlah masjid penerima dana hibah berkurang. Portal resmi Pemkab Sidoarjo menunjukan data bahwa di tahun anggaran 2015 jumlah masjid penerima hibah ada 200 masjid, Sedangkan di tahun anggaran 2016 jumlah masjid penerima hibah hanya 12 masjid. Tentu hal ini menjadi sebuah pertanyaan, apakah tamir masjid belum mengetahu regulasi tersebut atau justru mengalami kendala dalam kepengurusan badan hukum. Penelitian ini di laksanakan dengan tujuan untuk mendeskrpisikan kendala yang ada dalam kepengerusan badan hukum, alur proses dana hibah, upaya sosialisasi dari pemerintah, dan solusi yang ditawarkan pemerintah dalam mengatasi kendala yang ada. Penelitian menggunakan rancangan penelitian kualitatif deskriptif menurut Miles and Huberman. Instrumen penelitian ini adalah peneliti sendiri. Teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Untuk menjaga keabsahan data, dilakukan dengan kegiatan triangulasi sumber, teknik, dan triangulasi waktu. Sedangkan teknik analisis data menggunakan tahapan pengumpulan data, reduksi data, display data, dan verifikasi data. Berdasarkan hasil penelitian menjelaskan bahwa, diperoleh 3 (tiga) kesimpulan. Pertama, kendala yang timbul dalam mengurus badan hukum untuk masjid yaitu, data-data tentang tanah masjid yang hilang atau memang tidak ada, pemerintah hanya melakukan sosialisasi tidak disertai pendampingan, dan tidak adanya pilihan badan hukum lain. Kedua, alur dan proses pengajuan hibah untuk masjid sudah ada format nya di PERBUP No.36 Tahun 2017. Semua masjid yang mengajukan permintaan dana hibah wajib menyandang status badan hukum karena merupakan persyaratan utama. Setelah masjid menerima dana hibah, pihak masjid wajib melakukan pelaporan penggunaan dana. Laporan tersebut wajib diserahkan tanggal 10 januari tahun berikutnya kepada KESRA. Ketiga, upaya yang dilakukan pemerintah sampai saat ini hanya sosialisasi saja dan memang sudah banyak tamir masjid yang mengetahui tentang regulasi tersebut. Tetapi tamir masjid meminta pemerintah untuk melakukan pendampingan bukan hanya sosilisasi. Sedangkan solusi yang ditawarkan pemerintah dan organisasi keagamaan adalah memasukan masjid ke dalam badan hukum organisasi keagamaan. Cara memasukan masjid ke badan hukum organisasi keagamaan NU, Muhammadiyah, LDII, ataupun yang lainnya adalah dengan mewakafkan tanah dan bangunan masjid ke nadzir organisasi berbadan hukum. Saran yang diberikan oleh penulis yaitu pertama, Tamir masjid lebih aktif mencari tahu tentang cara mengurus badan hukum dengan mendatangi kantor BPN ataupun kantor organisasi keagamaan yang ada. Kedua, Bagi organisasi keagamaan, lebih baik melakukan sosialisasi secara pribadi dalam menawarkan solusi untuk memasukan masjid kedalam organisasi keagamaannya. Ketiga, Bagi pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebaiknya melakukan pendampingan dan sosialisasi secara berkala dalam kepengurusan badan hukum untuk masjid. Keempat, Bagi peneliti selanjutnya disarankan untuk melakukan penelitian terkait UU 23 Tahun 2011 Tentang pengelolaan dana zakat. Karena aturan tersebut membatasi pihak yang dapat melakukan pengelolaan zakat adalah pihak yang sudah berbadan hukum.Kata Kunci: Masjid, Dana Hibah, Badan Hukum, Kabupaten Sidoarj
Pelaksanaan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Terkait Persyaratan Dana Hibah Bagi Masjid Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Kabupaten Sidoarjo
ABSTRAK Dana belanja hibah adalah dana pemberian dari pemerintah daerah kepada masyarakat atau lembaga yang peruntukannya ditentukan di dalam APBD. Masjid adalah salah satu penerima dana hibah. Tetapi sejak berlaku Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 298 ayat 5 yang mengharuskan penerima dana hibah harus berbadan hukum, jumlah masjid penerima dana hibah berkurang. Portal resmi Pemkab Sidoarjo menunjukan data bahwa di tahun anggaran 2015 jumlah masjid penerima hibah ada 200 masjid, Sedangkan di tahun anggaran 2016 jumlah masjid penerima hibah hanya 12 masjid. Tentu hal ini menjadi sebuah pertanyaan, apakah tamir masjid belum mengetahu regulasi tersebut atau justru mengalami kendala dalam kepengurusan badan hukum. Penelitian ini di laksanakan dengan tujuan untuk mendeskrpisikan kendala yang ada dalam kepengerusan badan hukum, alur proses dana hibah, upaya sosialisasi dari pemerintah, dan solusi yang ditawarkan pemerintah dalam mengatasi kendala yang ada. Penelitian menggunakan rancangan penelitian kualitatif deskriptif menurut Miles and Huberman. Instrumen penelitian ini adalah peneliti sendiri. Teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Untuk menjaga keabsahan data, dilakukan dengan kegiatan triangulasi sumber, teknik, dan triangulasi waktu. Sedangkan teknik analisis data menggunakan tahapan pengumpulan data, reduksi data, display data, dan verifikasi data. Berdasarkan hasil penelitian menjelaskan bahwa, diperoleh 3 (tiga) kesimpulan. Pertama, kendala yang timbul dalam mengurus badan hukum untuk masjid yaitu, data-data tentang tanah masjid yang hilang atau memang tidak ada, pemerintah hanya melakukan sosialisasi tidak disertai pendampingan, dan tidak adanya pilihan badan hukum lain. Kedua, alur dan proses pengajuan hibah untuk masjid sudah ada format nya di PERBUP No.36 Tahun 2017. Semua masjid yang mengajukan permintaan dana hibah wajib menyandang status badan hukum karena merupakan persyaratan utama. Setelah masjid menerima dana hibah, pihak masjid wajib melakukan pelaporan penggunaan dana. Laporan tersebut wajib diserahkan tanggal 10 januari tahun berikutnya kepada KESRA. Ketiga, upaya yang dilakukan pemerintah sampai saat ini hanya sosialisasi saja dan memang sudah banyak tamir masjid yang mengetahui tentang regulasi tersebut. Tetapi tamir masjid meminta pemerintah untuk melakukan pendampingan bukan hanya sosilisasi. Sedangkan solusi yang ditawarkan pemerintah dan organisasi keagamaan adalah memasukan masjid ke dalam badan hukum organisasi keagamaan. Cara memasukan masjid ke badan hukum organisasi keagamaan NU, Muhammadiyah, LDII, ataupun yang lainnya adalah dengan mewakafkan tanah dan bangunan masjid ke nadzir organisasi berbadan hukum. Saran yang diberikan oleh penulis yaitu pertama, Tamir masjid lebih aktif mencari tahu tentang cara mengurus badan hukum dengan mendatangi kantor BPN ataupun kantor organisasi keagamaan yang ada. Kedua, Bagi organisasi keagamaan, lebih baik melakukan sosialisasi secara pribadi dalam menawarkan solusi untuk memasukan masjid kedalam organisasi keagamaannya. Ketiga, Bagi pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebaiknya melakukan pendampingan dan sosialisasi secara berkala dalam kepengurusan badan hukum untuk masjid. Keempat, Bagi peneliti selanjutnya disarankan untuk melakukan penelitian terkait UU 23 Tahun 2011 Tentang pengelolaan dana zakat. Karena aturan tersebut membatasi pihak yang dapat melakukan pengelolaan zakat adalah pihak yang sudah berbadan hukum.Kata Kunci: Masjid, Dana Hibah, Badan Hukum, Kabupaten Sidoarj
Peran Pengelola Museum Gubug Wayang Dalam Melestarikan Nilai-Nilai Budaya Di Mojokerto
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan ragam budaya yang dikelola di Museum Gubug Wayang, nilai-nilai budaya yang terdapat di Museum Gubug Wayang, peran pengelola Museum Gubug Wayang dalam Melestarikan nilai-nilai budaya di Mojokerto, hambatan dan solusinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif bersifat deskriptif menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan tiga tahapan yaitu reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan atau verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa ragam budaya yang dikelola di Museum Gubug Wayang, nilai-nilai budaya yang terdapat di Museum Gubug Wayang, peran pengelola Museum Gubug Wayang dalam Melestarikan nilai-nilai budaya di Mojokerto, hambatan dan solusinya
Sinau Sosial SMAN 9 Malang Sebagai Kegiatan Berbasis Pendidikan Karakter
ABSTRAK Pendidikan karakter yang dilakukan oleh SMA Negeri 9 Malang antara lain adalah dengan pembiasan pada kegiatan sehari-hari seperti sholat berjamaah dhuhur dan ashar,kantin kejujuran yang menjual berbagai makanan ringan dan terdapat program pendidikan karakter yang disebut Sinau Sosial. Sinau Sosial adalah kegiatan yang melibatkan siswa-siswi untuk terjun secara langsung pada pengalaman bersosialisasi dengan masyarakat desa. Kegiatan Sinau Sosial dilaksanakan selama 3 hari di desa yang jauh dari kota dimana Siswa-siswi akan menginap di rumah-rumah warga. Siswa-siswi dituntut untuk berinteraksi dengan masyarakat dan mengikuti berbagai aktivitas yang dilakukan oleh keluarga yang ditempati siswa. Diadakan pula kegiatan lain seperti khotmil qur’an dimushola-mushola sekitar desa hingga kegiatan pentas seni yang dilakukan di lapangan.Latar belakang dilaksanakanya kegiatan Sinau Sosial adalah diperlukannya suatu kegiatan berbasis pendidikan karakter bagi siswa dengan melibatkan siswa untuk terjun secara langsung ke lingkungan yang masih terdapat kearifan-kearifan lokal.Dengan adanya kegiatan ini maka diharapkan untuk menjadi suatu proses penyadaran kembali kepada konsep-konsep tersebut
Santri dan Nasionalisme
ABSTRAK Secara umum santri merupakan sebutan untuk orang yang belajar ilmu agama Islam di Pondok Pesantren, namun secara khusus santri adalah sebutan untuk mereka yang belajar ilmu agama Islam, pada tanggal 22 oktober 1945 Resolusi Jihad NU di kumandangkan oleh KH Hasyim Asy’ari, atas dasar inilah tanggal 22 oktober menjadi Hari Santri Nasional yang diperangi seluruh santri di indonesia, Nasionalisme para Kyai dan santri terdahulu ikut berperang melawan penjajah untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia dengan mengorbankan nyawa. Sangat berbeda dengan nasionalisme santri zaman sekarang.Kata Kunci: Santri, Nasionalism
POLA KEMITRAAN PEMERINTAH DESA DENGAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN WISATA CANDI SUMBERAWAN DI DESA TOYOMARTO, KECAMATAN SINGOSARI, KABUPATEN MALANG
ABSTRAK Pelaksanaan pengelolaan tempat wisata Candi Sumberawan Desa Toyomarto dapat dibagi menjadi tiga pelaku, yaitu Perhutani, PemDes, dan masyarakat. Pola kemitraan yang dijalankan oleh Pemerintah Desa, Perhutani, dan masyarakat yakni PemDes merupakan sebagai pengawas, Perhutani selaku pemelihara lingkungan Candi Sumberawan. Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kemitraan pengelolaan Candi Sumberawan pembagian hak dan kewajiban. Cara mengatasi kendala yang ada adalah dengan mengefektifkan dana yang ada, kemudian dilakukannya kegiatan evaluasi secara rutin akan berpengaruh terhadap perkembangan wisata Candi Sumberawa