SKRIPSI Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan - Fakultas Ilmu Sosial UM
Not a member yet
859 research outputs found
Sort by
PERAN PENGELOLA MUSEUM GUBUG WAYANG DALAM MELESTARIKAN NILAI-NILAI BUDAYA DI MOJOKERTO
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan ragam budaya yang dikelola di Museum Gubug Wayang, nilai-nilai budaya yang terdapat di Museum Gubug Wayang, peran pengelola Museum Gubug Wayang dalam Melestarikan nilai-nilai budaya di Mojokerto, hambatan dan solusinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif bersifat deskriptif menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan tiga tahapan yaitu reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan atau verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa ragam budaya yang dikelola di Museum Gubug Wayang, nilai-nilai budaya yang terdapat di Museum Gubug Wayang, peran pengelola Museum Gubug Wayang dalam Melestarikan nilai-nilai budaya di Mojokerto, hambatan dan solusinya
PERKEMBANGAN AGAMA ISLAM SUKU TENGGER DI DESA NGADAS KECAMATAN PONCOKUSUMO KABUPATEN MALANG
ABSTRAK Penyebaran agama Islam di Jawa sampai pada masyarakat Tengger yang merupakan masyarkat dengan mayoritas beragama Hindu-Budha. Islam berkembang dengan baik di Tengger terutama di Desa Ngadas Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang. Hal in dibuktikan dengan adanya bangunan masjid, mushola, dan makam yang dikeramatkan.. Umat Islam Ngadas masih menjunjung tinggi adat-istiadat dan tradisi leluhurnya. Dalam menjalankan tradisinya umat Islam Ngadas mengalami akulturasi dengan agama Hindu-Budha, hal ini menunjukkan bahwa umat beragama di Ngadas mampu memelihara kerukunan dan keharmonisan
Nilai-nilai yang Terkandung dalam Tradisi Grebeg Maulud di Dusun Ngrambang Desa Pondok Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo
ABSTRAK Evrida, Mayasari. 2018. Nilai-nilai yang Terkandung dalam Tradisi Grebeg Maulud di Dusun Ngrambang Desa Pondok Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo. Skripsi, Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Program Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang. Pembimbing (1) Drs. Suparlan Al Hakim, M.Si (II) Drs. Margono, M.Pd., M.Si Kata Kunci: Nilai-nilai, Tradisi, Grebeg Maulud Pelaksanaan upacara Grebeg Maulud merupakan upacara yang religius karena berhubungan dengan agama Islam dan Nabi besar umat Islam yaitu Nabi Muhammad SAW. Upacara Grebeg Maulud merupakan wujud rasa syukur dan dilaksanakan setiap tahun tepatnya 12 mulud atau 12 Rabiul awal. Pelaksanaan upacara Grebeg Maulud tidak hanya bernilai hiburan saja, tetapi juga diperlukan pengertian terhadap nilai-nilai yang ada pada upacara Grebeg Maulud diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat. Nilai-nilai pada Grebeg Maulud itu sangat disakralkan, yang bertujuan menjujung tinggi nilai-nilai kearifan lokal yang dimiliki dan selalu mensyukuri pemberian Tuhan YME. Dengan demikian penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Grebeg, dan mengetahui nilai-nilai yang terkandung dalam pelaksanaan dalam Grebeg Maulud di Dusun Ngrambang Desa Pondok Babadan Ponorogo. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Penelitian ini bersifat deskriptif artinya berupa kata-kata yang tertulis atau lisan dari individu atau sekelompok orang serta berbagai perilakunya. Peneliti berperan sebagai instrumen kunci, teknik, pengumpulan data dilakukan secaratriangulasi, analisis data bersifat induktif, yaitu suatu analisis berdasarkan data yang diperoleh. Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini berupa data nilai-nilai yang ada dalam perayaan Grebeg Maulud yang dikumpulkan melalui kegiatan pengamatan dan wawancara. Lokasi penelitian adalah di Dusun Ngrambang Desa Pondok Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo karena Dusun Ngrambang merupakan salah satu Dusun yang melaksanakan kegiatan Upacara Grebeg Maulud di Kabupaten Ponorogo. Kegiatan perayaan Grebeg Maulid Nabi di Dukuh Ngrambang merupakan bagian dari sebuah tradisi. Grebeg Maulid tersebut dilakukan setiap tahun dan menjadi agenda rutin masyarakat Dukuh Ngrambang yang berlangsung hingga saat ini dan dilakukan secara turun temurun sejak awal berdirinya Dukuh Ngrambang. Nilai-nilai yang diamati dalam acara Grebeg Maulud di Dusun Ngrambang ada 7 nilai yang muncul diantaranya (1) nilai vital; (2) nilai kerohanian yang meliputi nilai keindahan, nilai kebaikan dan nilai religis; (3) nilai keilmuan; (4) nilai ekonomi; (5) nilai seni; (6) nilai solidaritas dan; (7)nilai kuasa. Sedangkan nilai yang tidak muncul meliputi (1) nilai material dan satu poin nilai dari nilai kerohanian yaitu nilai kebenaran
HUBUNGAN HUKUM DENGAN MOBILITAS SOSIAL
ABSTRAK HUBUNGAN HUKUM DENGAN MOBILITAS SOSIALMoch. Fajrulsyah SyihabuddinHKn Universitas Negeri MalangE-mail: [email protected] dan nilai-nilai yang mengatur kehidupan manuisa dalam masyarakat bermacam-macam ragamnya. Dan di antara sekian macam kaidah yang merupakan salah satu kaidah terpenting adalah kaidah hukum di samping kaidah agama, kaidah kesusialaan dan kaidah kesopanan. Kaidah hukum tersebut ada yang berwujud tertulis,keputusan-keputusan pengadilan maupun keputusan lembaga- lembaga kemasyarakatan. Hukum sebagai suatu lembaga kemasyarakatan hidup berdampingan dengan lembaga kemasyarakatan lainya dan saling mempengaruhi antar lembaga lainya. Ruang lingkup hukum sangatlah luas salah satunya berpengaruh pada hal-hal yang berkaitan dengan mobilitas sosial. Namun dalam mobilitas sosial tersebut setiap individu harus diberi aturan yang bersifat mengikat yaitu hukum, dengan tujuan agar mobiltas sosial tidak keluar dari aturan dan norma-norma hukum yang berlaku. Dengan begitu seiring berjalannya mobiltas sosial di masyarakat juga harus dilandasi dengan hukum yang selalu mengawal jalannya mobilitas sosial tersebut sehingga mobiltas sosial berjalan sesuai apa yang diharapkan oleh masyarakat dan tercapai perubahan yang bersifat transformatif, progress, dan terarah.Kata Kunci: pengertian hukum, pengertian mobilitas sosial, hubungan hukum dengan mobilitas sosial.Pengertian HukumHukum menurut istilah bahasa Inggris adalah Law, dalam bahasa Belanda adalah Recht. Hukum dapat dikatakan sebagai kaidah atau norma yang mengatur masyarakat untuk ditaati agar masyarakat tertib hukum dan terkendali.Menurut Dudu Duswara (2000:7), “dalam arti luas hukum dapat disamakan dengan aturan, kaidah, norma, atau ugeran, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang pada dasarnyaberlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam kehidupan bermasyarakat dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi”.Menurut Ensiklopedia Indonesia, “hukum merupakan rangkaian kaidah, peeraturan-peraturan, tata aturan, baik tertulis maupun yang tidak tertulis, yang menentukan atau mengatur hubungan-hubungan antara para anggota masyarakat”.Berdasarkan beberapa pengertian hukum menurut para ahli diatas penulis dapat mendefenisikan pengertian hukum yaitu peraturan berupa perintah atau larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang, aturan tersebut bersifat memaksa, dan apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi yang jelas dan tegas.Pengertian Mobilitas SosialMobilitas berasal dari bahasa latin mobilis yang berarti mudah dipindahkan atau banyak bergerak dari satu tempat ke tempat yang lain. Kata sosial yang ada pada istilah mobilitas sosial untuk menekankan bahwa istilah tersebut mengandung makna gerak yang melibatkan seseorang atau sekelompok warga dalam kelompok sosial. Mobilitas sosial adalah perubahan, pergeseran, peningkatan, ataupun penurunan dalam segi status sosial dan peran termasuk pula segi penghasilan, yang dapat dialami oleh beberapa individu atau oleh keseluruhan anggota kelompok.Menurut Soekanto (2006:219), “gerak sosial atau social mobility adalah suatu gerak dalam struktur sosial (social structure) yaitu pola-pola tertentu yang mengatur organisasi suatu kelompok sosial. Struktur sosial mencakup sifat-sifat hubungan antara individu-individu dalam kelompok dan hubungan antara individu dengan kelompoknya”.Berikut ini beberapa definisi mobilitas sosial menurut para ahli yaitu sebagai berikut:1.Anthony GiddensMobilitas sosial menunjuk pada gerakan dari orang per orang dan kelompok-kelompok diantara kedudukan-kedudukan sosial ekonomi yang berbeda.2.Borgatta & BorgattaMobilitas sosial adalah gerakan orang per orang, keluarga-keluarga atau kelompok-kelompok dari satu kedudukan sosial ke yang lain.3.Craig CalhounMobilitas sosial menunjuk pada gerakan dari satu kedudukan atau tingkat sosial ke yang lainnya. Hal itu mungkin berupa naik keatas dalam tangga sosial, memanjat ke puncak, atau terjun ke bawah.4.David L. SillsMobilitas sosial adalah gerakan melalui ruang sosial dari satu kategori status (asal) ke kategori sasial lainnya (tujuan). Mobilitas sosial dipandang sebagai perubahan-perubahan dalam posisi sosial atau status sosial.5.H. Edward RansfordMobilitas sosial adalah perpindahan ke atas atau ke bawah dalam lingkungan sosial secara hirarki.Faktor mobilitas sosial merupakan hal-hal yang menimbulkan terjadinya gerak naik, turun, atau menyamping dalam suatu pelapisan sosial di masyarakat. Ada beberapa faktor yang menentukkan dalam proses mobilitas sosial yaitu faktor penghambat dan faktor pendorong.1.Faktor pendorong mobilitas sosial yaitu sebagai berikut:a.Perubahan Kondisi SosialStruktur kasta dan kelas dapat berubah dengan sendirinya karena adanya perubahan dari dalam dan luar masyarakat.b.Ekspansi Teritorial dan Gerak PopulasiEkspansi teritorial dan perpindahan penduduk yang cepat membuktikan ciri fleksibilitas struktur stratifikasi dan mobilitas sosial.c.Komunikasi yang BebasSituasi-situasi yang membatasi komunikasi antarstrata yang beraneka ragam memperkukuh garis pembatas diantara strata yang ada dalam pertukaran pengetahuan dan pengalaman diantara mereka dan akan menghalangi mobilitas sosial.d.Pembagian KerjaBesarnya kemungkinan bagi terjadinya mobilitas dipengaruhi oleh tingkat pembagian kerja yang ada. Jika tingkat pembagian kerja tinggi dan sangat dispesialisasikan, maka moblitas akan menjadi lemah dan menyulitkan orang bergerak dari satu strata ke strata yang lain karena spesialisasi pekerjaan menuntut keterampilan khusus.e.Tingkat Fertilitas (kelahiran) yang BerbedaKelompok masyarakat yang memiliki tingkat ekonomi dan pendidikan rendah cenderung memiliki tingkat fertilitas yang tinggi. Di pihak lain, masyarakat kelas sosial yang lebih tinggi cenderung membatasi tingkat reproduksi dan angka kelahiran.f.Kemudahan dalam Akses PendidikanJika pendidikan berkualitas mudah didapat, tentu mempermudah orang untuk melakukan mobilitas dengan berbekal ilmu yang diperoleh saat menjadi peserta didik.2.Faktor penghambat mobilitas sosial anatara lain yaitu:a.Perbedaan kelas rasialPada masa lalu di Afrika Selatan ras berkulit putih berkuasa dan tidak memberi kesempatan kepada mereka yang berkulit hitam untuk dapat bersama-sama di pemerintahan sebagai penguasa. Sistem ini disebut politik apartheid.b.Perbedaan agama, seperti yang ada di India yang menggunakan sistem kasta.c.Diskriminasi kelas, dalam sistem kelas terbuka diskriminasi kelas dapat menghalangi mobilitas sosial. Hal ini terbukti bahwa dengan adanya pembatasan suatu organisasi tertentu dengan berbagai syarat dan ketentuan, sehingga hanya sedikit yang mampu mendapatkannya. Misalnya, jumlah anggota DPR yang dibatasi hanya 500 orang, maka hanya 500 orang yang hanya bisa mendapatkan kesempatan untuk menaikkan status sosialnya menjadi anggota DPR.d.Pebedaan jenis kelamin, perbedaan jenis kelamin dalam masyarakat juga berpengaruh terhadap prestasi, kekuasaan, status sosial, dan kesempatan-kesempatan untuk meningkatkan status sosialnya.Hubungan Hukum dengan Mobilitas SosialSetiap masyarakat pasti pernah mengalami perubahan. Peubahan-perubahan social yang terjadi di dalam masyarakat dapat terjadi karena bermacam-macam alasan yang dari intern atau pun ekstern.Suatu perubahan social lebih mudah terjadi apabila suatu masyarakat sering mengadakan interaksi dengan masyarakat lain atau masyarakat yang memiliki pendidikan yang lebih maju.Sehingga hubungan hukum dengan mobilitas social sangat erat kaitanya. Hukum harus berubah agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Perubahan hukum dan perubahan social tidak berlangsung bersama-sama. Artinya pada keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainya dari masyarakat serta kebudayaan yang terjadi. Apabila terjadi hal sedemikian maka terjadilah suatu social lag yaitu suatu keadaan di mana terjadi ketidakseimbangan dalam perkembangan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang mengakibatkan terjadinya kepincangan-kepincangan (W.F.Ogburn:1966:200)Hukum juga sebagai pengatur dalam untuk mengubah masyarakat, dalam arti bahwa hukum sebagai suatu alat agen of change. Agen of change atau pelopor perubahan adalah seseorang atau kelompok orang yang emndapatkan kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin suatu lembaga kemasyarakatan.Suatu mobilitas social yang dikehendaki atau direncanakan selalu berada di bawah pengendalian serta pengawasan pelopor perubahan.PENUTUPKesimpulanHukum yaitu peraturan berupa perintah atau larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang, aturan tersebut bersifat memaksa, dan apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi yang jelas dan tegas. Hukum merupakan alat pengatur atau agen of change. Mobilitas sosial adalah perubahan, pergeseran, peningkatan, ataupun penurunan dalam segi status sosial dan peran termasuk pula segi penghasilan, yang dapat dialami oleh beberapa individu atau oleh keseluruhan anggota kelompok. Faktor-faktor mobilitas social yaitu ada faktor pendorong dan faktor penghambat. Faktor pendorong diantaranya adalah perubahan kondisi social, ekspansi territorial dan gerak populasi, komunikasi yang bebas, pembagian kerja, tingkat fertilitas atau kelahiran yang berbeda dan kemudahan dalam akses pendidikan. Sedangkan faktor penghambat mobilitas social diantaranya adalah perbedaan kelas rasial, prbedaan agama, diskriminasi kelas, dan perbedaan jenis kelamin Terjadinya mobilitas social di pengaruhi oleh bermacam-macam sebab yaitu sebab intern dan sebab ekstern. Hukum mempunyai pengaruh langsung atau tidak langsung di dalam mendorong terjadinya mobilitas social.DAFTAR RUJUKANMachmudin, D.D. 2013. Pengantar Ilmu Hukum Sebuah Sketsa. Bandung: PT Refika Aditama.Machmudin, D. D. 2000. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Redaksi Rafika.Soekanto, S. 2006. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajagrafindo Persada.Soekanto, S. 1988. Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajagrafindo Persada
Politik dan hukum yang berlaku di Indonesia
ABSTRAK Dalam sebuah negara memiliki politik dan hukum yang berbeda dengan negara lain, memiliki karakteristik masing-masing. Indonesia memiliki politik dan hukum yang berasal dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Digunakan untuk mengatur sistem pemerintahan, sosial, politik, dan ekonomi. Ilmu politik berperan dalam pembentukan sikap dan watak masyarakat, sehingga masyarakat tidak bersikap apatis terhadap politik. sistem politik Indonesia ialah suatu budaya di masyarakat.komunikasi politik memerlukan partai politik untuk mewujudkan keinginan penguasa. budaya politik lahir dari kehidupan sehari-hari masyarakat,bahwa ilmu hukum mempelajari tentang aturan yang berlaku baik aturan yang tertulis dalam suatu peraturan perundang-undangan kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum tidak dapat dipisahkan,bahwa hukum yang ada di masyarakat, dikaji sesuai dengan tempat dan waktu terjadinya hukum negara yang berlandaskan hukum harus memiliki asas legalitas,hukum adat digunakan oleh masyarakat di kawasan asia, termasuk Indonesia.hukum barat mulai di perkenalkan pada masyarakat pribumi sejak kedatangan bangsa eropa ke nusantara, hukum islam, adalah sistem hukum yang digunakan oleh seluruh umat muslim di penjuru dunia. Kata Kunci: Politik dan hukum yang berlaku di Indonesia, ilmu politik, sistem politik Indonesia, konsep negara hukum, asas legalitas
PANCASILA SEBAGAI PERWUJUDAN NILAI KARAKTER KEHIDUPAN BANGSA INDONESIA
Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia ini lahir tidak terlepas dari karakter dan kultur dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Sebagai perwujudannya adalah sila-sila yang terdapat di dalam Pancasila yang itu semua menjadi cerminan dari karakter bangsa Indonesia. Istilah Pancasila sendiri pertama kali di cetuskan oleh Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juli 1945. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila adalah nilai yang yang hidup dan tumbuh didalam pribadi bangsa Indonesia yang merupakan karekter asli bangsa Indonesia yang di jadikan ideologi dan pandangan hidup bersama bangsa Indonesia. Dalam menentukan semua hal kebijakan negara yang terkait dengan hukum, politik, sosial dan budaya harus berdasarkan atas nilai dan norma yang ada pada Pancasila sebagai tolak ukur. Tanpa adanya tolak ukur yang jelas maka kehidupan bangsa ini akan kehilangan arah dan tujuan yang telah di sepakati bersama sebagai cita-cita bangsa yaitu yang termuat dalam Pancasila yang secara umum termuat dalam pembukaan dan pasal-pasal yang termuat dalam UUD 1945
Pelaksanaan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Terkait Persyaratan Dana Hibah Bagi Masjid Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Kabupaten Sidoarjo
ABSTRAK Dana belanja hibah adalah dana pemberian dari pemerintah daerah kepada masyarakat atau lembaga yang peruntukannya ditentukan di dalam APBD. Masjid adalah salah satu penerima dana hibah. Tetapi sejak berlaku Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 298 ayat 5 yang mengharuskan penerima dana hibah harus berbadan hukum, jumlah masjid penerima dana hibah berkurang. Portal resmi Pemkab Sidoarjo menunjukan data bahwa di tahun anggaran 2015 jumlah masjid penerima hibah ada 200 masjid, Sedangkan di tahun anggaran 2016 jumlah masjid penerima hibah hanya 12 masjid. Tentu hal ini menjadi sebuah pertanyaan, apakah tamir masjid belum mengetahu regulasi tersebut atau justru mengalami kendala dalam kepengurusan badan hukumBerdasarkan hasil penelitian menjelaskan bahwa, diperoleh 3 (tiga) kesimpulan. Pertama, kendala yang timbul dalam mengurus badan hukum untuk masjid yaitu, data-data tentang tanah masjid yang hilang atau memang tidak ada, pemerintah hanya melakukan sosialisasi tidak disertai pendampingan, dan tidak adanya pilihan badan hukum lain. Kedua, alur dan proses pengajuan hibah untuk masjid sudah ada format nya di PERBUP No.36 Tahun 2017. Semua masjid yang mengajukan permintaan dana hibah wajib menyandang status badan hukum karena merupakan persyaratan utama. Setelah masjid menerima dana hibah, pihak masjid wajib melakukan pelaporan penggunaan dana. Laporan tersebut wajib diserahkan tanggal 10 januari tahun berikutnya kepada KESRA. Ketiga, upaya yang dilakukan pemerintah sampai saat ini hanya sosialisasi saja dan memang sudah banyak tamir masjid yang mengetahui tentang regulasi tersebut. Tetapi tamir masjid meminta pemerintah untuk melakukan pendampingan bukan hanya sosilisasi. Sedangkan solusi yang ditawarkan pemerintah dan organisasi keagamaan adalah memasukan masjid ke dalam badan hukum organisasi keagamaan. Cara memasukan masjid ke badan hukum organisasi keagamaan NU, Muhammadiyah, LDII, ataupun yang lainnya adalah dengan mewakafkan tanah dan bangunan masjid ke nadzir organisasi berbadan hukum
Implementasi Pendidikan Ketarunaan Dalam Meningkatkan Disiplin Pelajar di SMK Negeri 2 Turen Kabupaten Malang
ABSTRAK Pendidikan merupakan cara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang sesuai dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alinea ke-4 yaitu ikut serta dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Perkembangan jaman saat ini menuntut adanya sumber daya manusia yang berkualitas sehingga mampu bersaing dengan negara lain yang telah maju. Pada era seperti ini dimana perkembangan dan kemajuan teknologi sangat cepat dan tak terbendung diperlukan suatu upaya dalam menanamkan sikap disiplin dalam kalangan pelajar, sehingga akan terbentuk masyarakat yang tertib dan sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku. Kebiasaan siswa dalam melanggar aturan sekolah seperti membolos, datang terlambat, seragam tidak rapi, seragam tidak sesuai, kabur pada saat jam pelajaran, tidak mengikuti kegiatan ekstra sekolah dan lain sebagainya juga merupakan dampak dari kurangnya penanaman kedisiplinan pada siswa. Dengan maraknya pelanggaran-pelanggaran dan kenakalan remaja saat ini jelas menimbulkan suatu perubahan dalam pola mendidik di sekolah, salah satu alternatif dalam pola pembinaan siswa adalah penerapan pendidikan ketarunaan. Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui sejarah pendidikan ketarunaan, kurikulum/program pendidikan ketarunaan, pelaksanaaan dan hambatan serta solusi dalam pendidikan ketarunaan di SMK Negeri 2 Turen.Penelitian ini menggunakan rancangan penelitian kualitatif, dengan teknik deskriptif. Instrumen utama dalam penelitian ini adalah peneliti sendiri. Pengumpulan datanya menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Untuk menjaga keabsahan data, dilakukan dengan kegiatan triangulasi sumber dan teknik, kegiatan penelitian ini dimulai dari tahap persiapan, tahap pelaksanaan, dan tahap pelaporan.Berdasarkan hasil analisis data, diperoleh 5 (lima) temuan penelitian. Pertama,sejarah pendidikan di SMK Negeri 2 Turen dilatarbelakangi oleh dua jurusan yang berdiri sejak awal dalam mempelopori berdirinya sekolah yaitu Nautika Kapal Penangkap Ikan dan Budidaya Air Tawar. Dua jurusan yang sejak awal merupakan cikal bakal berdirinya SMK Negeri 2 Turen dalam proses pelaksanaannya di sekolah harus dilaksanakan dengan pendidikan ketarunaan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI. Selain itu, perkembangan jaman dan arus globalisasi yang semakin meningkat juga membawa dampak negatif cukup banyak utamanya dalam kehidupan remaja, maraknya kenakalan remaja seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, tindakan indisipliner, dll. hal tersebut memunculkan keprihatinan dari para pendidik sehingga hal ini dijadikan dasar dalam pelaksanaan pendidikan ketarunaan, dengan tujuan terbentuknya taruna yang memiliki sikap disiplin yang tinggi dan berkarakter. Kedua, program/kegiatan pendidikan ketarunaan secara umum dibagi menjadi 3 macam yaitu Pembinaan Fisik, Pembinaan Mental dan Pembinaan Psikologis. Pembinaan fisik dilakukan untuk membentuk fisik taruna yang kuat dan sehat sehingga diharapkan mampu mengikuti semua kegiatan ketarunaan, pembinaan mental dimaksudkan agar taruna memiliki mental yang baik dalam kehidupan sehari-hari hal ini dilaksanakan untuk menyiapkan taruna dalam menghadapi dunia kerja yang persaingannya sangat ketat, dan pembinaan psikologis dilakukan agara taruna merasa terbimbing dengan adanya pembinaan psikologis dikarenakan seorang taruna akan tahu kemampuan dan potensi dirinya. Ketiga, Pelaksanaan pendidikan ketarunaan dilaksanakan oleh taruna sendiri dengan pembinaan dan pengawasan pembina taruna. Pembinaan pendidikan ketarunaan bertujuan agar pelaksanan pendidikan ketarunaan berjalan sesuai dengan semestinya dan mencapai tujuan yang telah direncanakan. Pelaksanaan pendidikan ketarunaan dalam meningkatkan disiplin pelajar di SMK Negeri 2 Turen dilaksanakan dengan pembiasaan-pembiasaan taruna dalam menerapkan semua peraturan yang telah ditetapkan. Keempat, Hambatan dari guru adalah kurangnya perhatian terhadap taruna dalam pelaksanaan pendidikan ketarunaan, sebagian guru kurang memahami tujuan pendidikan ketarunaan, dan salah pemahaman terhadap kegiatan yang dilakukan dalam pemdidikan ketarunaan. Sedangkan hambatan yang berasal dari taruna sendiri adalah kurangnya kesadaran dari para taruna dala menjalankan pendidikan ketarunaan, fisik taruna yang belum siap dalam menjalanankan pendidikan ketarunaan. Kelima,Solusi yang dalam mengatasi hambatan pelaksanaan pendidikan ketarunaan yang terjadi adalah dengan langkah-langkah sebagai berikut: mengirimkan/mengikutsertakan guru dalam kegiatan/program pemantapan pendidikan ketarunaan di instasi militer, sekolah selalu mengevaluasi setiap pelaksanaan pendidikan ketarunaan.Saran yang diberikan oleh penulis yaitu (1) Kepala Sekolah, sebaiknya dilaksanakan evaluasi dan peningkatan kegiatan ketarunaan dan perlu dikeluarkannya peraturan yang jelas dalam pendidikan ketarunaan (2) Bagi Guru seyogyanyamulai memberi keteladanan dan kepatuhan dalam pendidikan ketarunaan serta pendampingan sehingga taruna akan lebih bersemangat dalam kegiatan ketarunaan(3) Taruna/siswa, sebaiknya taruna harus mengikuti semua rangkaian kegiatan ketarunaan dengan baik, menaati segala aturan, dan setiap taruna harus mampu menampilkan pribadi-pribadi yang positif dan dapat menjadi teladan bagi semua. (4) Bagi pemerintah/Dinas Pendidikan ,sebaiknya pemerintah merekomendasikan pendidikan ketarunaan ini kepada sekolah-sekolah yang lain agar terbentuk siswa yang memiliki disiplin tinggi.Kata Kunci: Pendidikan, Ketarunaan, DisiplinHASIL DAN PEMBAHASANAsal Usul Tradisi Jimpitan Di RT 02 RW 05 Kelurahan Wlingi Kecamatan Wlingi Kabupaten BlitarJimpitan di Kelurahan Wlingi sudah ada sejak Tahun 1980, kegiatan ini dipelopori oleh Ibu Sri Rahayu bersama kader PKK. Jimpitan tersebut merupakan salah satu program pokok PKK guna kesejahteraan masyarakat Kelurahan Wlingi. Jimpitan pada waktu itu digunakan sebagai simpan pinjam kepada masyarakat untuk mengembangkan usahanya. Dalam pelaksanaannya jimpitan tersebut berhenti akibat hasil jimpitan yang tak kunjung dikembalikan serta terpecahnya kepengurusan. Ketidak jelasan tersebut membuat keberlangsungan jimpitan behenti.Pada tahung 2016 jimpitan ditawarkan kembali oleh seorang warga RT 02 RW 05 Kelurahan Tanggung yaitu Ibu Ipris kepada warga dengan tujuan yang berbeda dari sebelumnya. Tujuan diadakannya jimpitan tidak lagi digunakan sebagai simpan pinjam melainkan untuk pembiayaan acara Agustusan. Hal ini dilakukan oleh warga akan kejadian yang sama seperti jimpitan pada tahun 1980 jika dipergunakan untuk simpan pinjam. Selain dari hal tersebut jimpitan memang dirancang mengingat pada tahun sebelumnya jumlah pengeluaran untuk Agustusan membutuhkan banyak dana dan jika hanya mengandalkan iuran tahunan itu tidak akan cukup menutupi pengeluaran Agustusan. hal ini menyatakan bahwa jimpitaan hadir atas pengalaman yang pernah dialami sebagai pelajaran hidup. Hal ini sejalan dengan teori Koentjaraningrat (2000: 1-3).konsep kebudayaan itu dalam arti yang luas yaitu seluruh total dari pikiran, karya, dan hasil karya manusia yang tidak berakar kepada nalurinya, dan yang karena itu hanya bisa dicetuskan oleh manusia sesudah suatu proses belajar.Jimpitan merupakan kegiatan mengambil beras dari setiap rumah yang dijalankan secara terus menerus. Aktivitas jimpitan bukan hanya sekedar ide melainkan diwujudkan dalam tidakan yang dilakukan secara berulang-ulang, maka dariitu jimpitan dapat dikataan sebagai kebudayaan sejalan dengan teori Koentjaraningrat (2000: 5) tentang wujud kebudayaan yaitu wujud kebudayaan yang ketiga merupakan keseluruhan dari hasil aktivitas, perbuatan, atau hasil karya manusia dalam kehidupan bermasyarakat.Pelaksanaan Jimpitan di RT 02 RW 05 Kelurahan Wlingi Kecamatan Wlingi Kabupaten BlitarJimpitan merupakan salah satu alternatif dalam mengatasi pendanaan di RT 02 RW 05 Kelurahan Wlingi. Pendanaan yang dibutuhkan guna membiayai segala kegiatan masyarakat yang diadakan khususnya untuk membiayai kegiatan perayaan Agustusan di RT 02 RW 05 RT 02 RW 05 Kelurahan Wlingi, sebab kegiatan yang diadakan oleh masyarakat dibiayai juga oleh masyarakat itu sendiri. Sehingga masyarakat diharapkan mampu membangun lingkungan yang mandiri.Berdasarkan temuan penelitian pelaksanaan jimpitan ini bersifat demokrasi artinya jimpitan dijalankan sendiri oleh warga Tanggung, hal ini tercermin pada pelaksana tradisi jimpitan yang dilaksanakan oleh petugas tersendiri yang telah dipilih oleh masyarakat Tanggung yang dianggap mampu mengelola jimpitan dengan penuh tanggungjawab. Kepengurusan ini terbagi atas beberapa tugas yaitu pengumpul dan pengelola keuangan jimpitan.Pembagian tugas dilakukan untuk mempermudah pengelolaan jimpitan yang ada di RT 02 RW 05 Kelurahan Wlingi.Pelaksanaan Jimpitan dilakukan secara kontinuitas dalam setahun setiap minggu sekali. Pelaksanaannya bertepatan pada setiap sabtu untuk pengumpulan serta pelelangan jimpitan.Temuan Penelitian ini ini sesuai dengan pernyataan Wardhana (2014) bahwa secara rutin pemilik rumah mengisi wadah-wadah jimpitan dengan beras atau uang receh.Jumlah besaran jimpitan yang diletakkan pada wadah jimpitan sebesar satu sendok beras atau kalau dikalkulasikan sejumlah seperempat kilogram beras atau uang sejumlah delapan ribu rupiah setiap minggunya. Jumlah besaran tersebut merupakan jumlah tetapan yang telah disepakati dalam musyawarah pertemuan warga. Hal tersebut sejalan dengan pendapat Surono (2012: 4) bahwa Jumlahnya donasi yang diberikan sudah diitetapkan jumlahnya.Pelaksanaan jimpitan di RT 02 RW 05 Kelurahan Wlingi terbagi atas beberapa kegiatan yaitu pemilihan petugas, pengumpulan jimpitan, pelelangan jimpitan, dan pelaporan jimpitan. Pemilihan petugas jimpitan merupakan langkah awal dalam pelaksanaan jimpitan di RT 02 RW 05 RT 02 RW 05 Kelurahan Wlingi. Pemilihan petugas ini dilakukakan guna memilih orang yang dapat mengelola dan mempertanggungjawabkan tugas yang diberikan yaitu mengurus segala yang berkaitan pada jimpitanPengumpulan jimpitan merupakan kegiatan yang bersifat kontinuitas yang dilakukan setiap hari sabtu. Pada kegiatan ini petugas jimpitan akan mengambil beras dari setiap rumah di RT 02 RW 05 yang berjumlah 45 Kepala Keluarga. Pada kegiatan ini peranan penting tidak hanya dimiliki oleh petugas jimpitan melainkan pada warga RT 02 RW 05 Kelurahan Wlingi. Warga RT 02 RW 05 Kelurahan Wlingi memili peran yang besar dalam pengumpulan jimpitan dengan cara berpartisipasi aktif menyediakan dan memberikan beras mereka. Warga memberikan beras jimpitan yang ditaruh pada wadah yang diletakkan didepan rumah. Sebelum jimpitan yang telah disediakan warga diambil dan dijadikan satu dengan pengumpulan jimpitan dari rumah lain, petugas jimpitan selalu melakukan hal-hal berikut sebagai bentuk etika pelaksanaan tugasnya yaitu mengucapkan salam, bertegur sapa dengan pemilik rumah serta pengambilan jimpitan.Pelaksanaan jimpitan selanjutnya yaitu pelelangan beras. Pelelangan ini berasal dari beras yang telah dikumpulkan kemudian disatukan untuk ditimbang dan akan dilelang kepada masyarakat Tanggung. Pelelangan ini dilakukan dengan cara menjual beras jimpitan tersebut kepada warga khususnya warga kurang mampu dengan harga yang lebih murah dibanding harga pasar. Pelaksanaannya dilakukan pada saat malam minggu setelah acara arisan mingguan warga. Momen ini dimanfaatkan karena pada saat arisan mingguan warga RT 02 RW 05 Kelurahan Wlingi berkumpul di pos jaga RT 02 RW 05 Kelurahan Wlingi.Dalam pelaksanaan jimpitan salah satu kegiatan terpenting yaitu adanya pelaporan. Pelaporan ini merupakan salah satu wujud tanggung jawab yang dapat dilakukan oleh petugas jimpitan terhadap ketua RT dan juga warga Tanggung. Pelaporan ini disusun ketika awal pelaksanaan jimpitan hingga penggunaan jimpitan yang terbagi atas beberapa periode yaitu laporan mingguan, laporan bulanan, dan pelaporan akhir. Hal tersebut dijelaskan sebagai berikutLaporan mingguan merupakan laporan yang disusun berisikan tentang rekapan pengambilan jimpitan ke setiap rumah. Pengisiannya berupa mencentang nama kepala keluarga jika memberikan jimpitan berupa beras atau menuliskan jumlah penerimaan uang yang diterima dari setiap kepala keluarga. Hal ini untuk menunjukkan tingkat partisipasi warga dalam memberikan jimpitan. Selain rekapan keaktifan warga, penulisan laporan mingguan juga berisikan tentang jumlah penerimaan uang jimpitan dari hasil lelang beras dan juga penerimaan uang jimpitan non beras yang kemudian disetorkan ke bendahara jimpitan. Jumlah uang yang direkap oleh bendahara jimpitan disaksikan oleh warga yang hadir pada saat pelelangan beras. Dari rekapitulasi jumlah uang tersebut akan diakumulasikan dengan penerimaan jimpitan mingguan berikutnya serta dipertanggungjawabkan di akhir pasca penggunaan jimpitan.Laporan bulanan merupakan laporan terusan dari laporan mingguan. Laporan ini berisikan kalkulasi dari laporan setiap minggunya, sehingga dengan diadakannya laporan bulanan dapat diketahui jumlah penerimaan yang telah didapatkan. Setelah dana jimpitan terkumpul, dana jimpitan tersebut dialokasikan untuk beberapa kegiatan Agustusan sesuai dengan tujuan diadakannya jimpitan tersebut. Pelaksanaan penggunaan hasil jimpitan merupakan puncak dari tradisi jimpitan di RT 02 RW 05 Kelurahan Wlingi. Dana jimpitan yang telah terkumpul selama beberapa bulan kemudian dialokasikan untuk serangkaian kegiatan Agustusan. Pengalokasian dana tersebut dipergunakan sesuai kebutuhan setelah itu tugas yang perlu diselesaikan yaitu pembuatan laporan akhir. Laporan ini disusun oleh bendahara jimpitan sebagai wujud pertanggungjawaban atas pengelolaan dana jimpitan yang akan di laporkan kepada ketua RT dan masyarakat. Laporan pertanggungjawaban ini berisikan transparasi dana jimpitan yang diperoleh dengan pengeluaran penggunaannya dalam satu periode. Laporan yang telah selesai dibuat kemudian dicetak dan diperbanyak untuk dibagikan kepada masing-masing rumah di RT 02 RW 05 RT 02 RW 05 Kelurahan Wlingi.Berdasarkan temuan penelitian yang diperoleh peniliti Hal ini sejalan dengan teori yang dikemukakan oleh Ariati (2013: 4) membagi pelaksanaan jimpitan kedalam empat proses: (1) Proses perencanaan Jimpitan yaitu memilih pengurus jimpitan, (2) proses pengumpulan jimpitan yaitu pengurus mengumpulkan beras jimpitan dari setiap rumah, (3) Proses Pendistribusian jimpitan yaitu membagi hasil jimpitan yang terkumpul untuk dijual lagi kepada warga , (4) proses pengelolaan keuangan hasil jimpitan yaitu hasil penerimaan jimpitan dialokasikan untuk kegiatan warga dan pembuatan laporan penggunaan jimpitan.Penggunaan Hasil dari Tradisi Jimpitan Di RT 02 RW 05 Kelurahan Wlingi Kecamatan Wlingi Kabupaten BlitarPenerimaan hasil jimpitan dikembalikan lagi pada tujuan diadakannya jimpitan yaitu untuk mendukung kegiatan masyarakat yang diadakan. Di RT 02 RW 05 Kelurahan Wlingi jimpitan yang terkumpul digunakan untuk mendanai perayaan kemerdekaan Indonesia yang terbagi atas beberapa kegiatan sebagai berikutLomba baris berbaris dan karnaval merupakan salah satu kemeriahan yang menjadi ikon dalam perayaan Agustusan . Kegiatan ini merupakan kegiatan rutinan yang diselenggarakan oleh Kecamatan Wlingi. Dalam kegiatan ini diikuti oleh setiap daerah dan sekolah yang ada dikecamatan Wlingi. Salah satu partisipan yang aktif mengikuti kegiatan ini adalah RT 02 RW 05 Kelurahan Wlingi. Dalam mengikuti kegiatan ini dibutuhkan dana untuk mendukung partisipasi warga. Dana ini digunakan untuk membeli aksesoris yang dibutuhkan agar kelompok dari Tanggung terlihat kompak dan menarik, selain itu dana digunakan untuk konsumsi partisipan dari Tanggung mengingat kegiatan ini berjalan jauh mengelilingi kota Wlingi sehingga membutuhkan asupan tenaga.Malam syukuran yang dilakukan pada malam tujuh belasan merupakan malam dimana warga Tanggung berkumpul untuk melakukan doa bersama. Malam syukuran ini lebih akrab disebut slametan. Slametan ini diartikan menyajikan makanan untuk dimakan bersama, namun sebelum itu diadakan doa tujuannya adalah sebagai ungkapan rasa syukur karena terbebas dari penjajah serta menghargai jasa pahlawan yang telah gugur dalam merebut kemerdekaan bangsa Indonesia. Selain sebagai wujud rasa syukur slametan ini juga sebagai doa untuk meminta penghidupan yang lebih baik lagi. Hal ini sesuai teori yang disampaikan Riyanto (2015: 71) tujuan dari slametan adalah untuk mencapai keadaan Slamet yaitu suatu keadaan dimana peristiwa-peristiwa akan bergerak mengikuti jalan yang telah ditetapkan dengan lancar dan tak akan terjadi kemalangan kepada sembarang orang.Pesta resepsi merupakan salah satu rangkaian dari perayaan Agustusan. Dalam kegiatan ini seluruh warga RT 02 RW 05 Kelurahan Wlingi dapat menikmati dan menyaksikan fasilitas yang telah disiapkan panitia. Dalam Hal ini Panitia telah menyiapkan makanan ringan berupa olahan polopendem, tahu goreng, jagung rebus selagi menikmati hiburan elekton. Elektonan ini merupakan bentuk hiburan sekaligus pelestarian budaya mengingat budaya jawa timur terkenal akan dangdut dan campursari. Diadakannya kegiatan ini untuk mempersatukan warga RT 02 RW 05 Kelurahan Wlingi yang sibuk bekerja untuk mengakrabkan diri dengan tetangga. Pada kesempatan ini pula panitia penyelenggara membagikan hadiah untuk pemenang lomba-lomba yang telah dilaksanakan.Kemeriahan peringatan HUT Kemerdekaan juga diwujudkan dengan kegiatan lomba-lomba. Lomba-lomba yang diadakan yaitu lomba makan krupuk, lomba balap karung, lomba balap kelereng, dan mengambil uang dari semangka. Kegiatan ini dapat diikuti oleh seluruh masyarakat baik anak-anak, remaja, dewasa laki-laki maupun perempuan. Lomba ini digelar di depan pos jaga RT 02 RW 05 Kelurahan Wlingi. Pemenang dari setiap lomba akan diberikan hadiah yang penyerahannya diberikan saat pesta resepsi.Dari temuan penelitian yang diperoleh peneliti, hal ini berbeda dengan teori yang dikemukakan oleh Harsono (2014: 142) yang hanya menyebutkan penggunaan jimpitan untuk perayaan hari besar nasional. Dalam penitian ini penggunaan jimpitan lebih dijelaskan mengenai berbagai kegiatan dalam perayaan hari besar nasional.Nilai-nilai Pancasila yang terkandung pada tradisi jimpitan di RT 02 RW 05 Kelurahan WlingiBerdasarkan temuan penelitian yang diperoleh peneliti maka dalam tradisi jimpitan terdapat nilai-nilai Pancasila.Nilai-nilai tersebut dapat dijabarkan melalui butir-butir yang terdapat dalam setiap sila Pancasila yang tersusun hierarkis dan sistematis, serta saling meliputi dan menjiwai setiap sila. Berikut penjelasan lebih detail tentang penjabaran nilai-nilai Pancasilaa.Nilai Ketuhanan Yang Maha EsaBerdasarkan temuan penelitian yang dilakukan oleh peneliti tradisi jimpitan mengandung nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Perwujudan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa yaitu Percaya dan Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yaitu berdoa, perilaku ikhlas, perilaku jujur, dan nilai mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan TAP MPR No.I/MPR/2003.Nilai ketaqwaan pada tradisi jimpitan diwujudkan dengan berdoa. Pelaksanaan doa ini pada saat pemilihan petugas untuk membuka dan menutup pertemuan warga dalam memilih petugas. Panjatan doa ditujukan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai permohonan agar diberikan kelancaran dalam segala kegiatan yang dilaksanakanPerilaku Ikhlas pada tradisi jimpitan diwujudkan ketika pengumpulan jimpitan, hal ini digolongkan kedalam dua hal, yaitu keikhlasan dalam memberikan beras dan keikhlasan melaksanakan tanggungjawab sebagai petugas. Keikhlasan memberikan beras merupakan keikhlasan yang dijalankan warga. Sedangkan keikhlasan yang diberikan oleh petugas dalam wujud keikhlasan waktu dan tenaganya dalam melaksanakan tugasnya untuk berkeliling mengambil jimpitan ke rumah warga. Mengingat dalam menjalankan tugasnya petugas jimpitan tidak mendapatkan upah.Nilai kejujuran pada tradisi jimpitan ditunjukkan petugas dalam membuat dan menuliskan laporan antara jumlah penerimaan yang didapat sesuai dengan rekapan yang ditulis oleh petugas. Hal tersebut selaras dengan pendapat Latif (2017: 105) yang menyatakan bahwa orang dengan pandangan hidup berketuhanan adalah orang yang memandang jabatan sebagai amanah yang harus dijunjung tinggi dan menjauhkan diri dari perbuatan yang akan merendahkan diri dihadapan Tuhan dan manusia lainnya.RT 02 RW 05 Kelurahan Wlingi merupakan wilayah yang terdapat beberapa agama dan kepercayaan yang menjadi tuntunan hidup warganya.Meski terdapat perbedaan agama dan kepercayaan kehidupan RT 02 RW 05 Kelurahan Wlingi terlihat harmonis dan rukun. Kerukunan ini ditunjukkan melalui kerjasama yang mereka lakukan untuk mendukung kemajuan lingkungannya dengan cara bekerjasama mengumpulkan jimpitan setiap minggunya.b. Nilai kemanusiaan yang adil dan beradabBerdasarkan temuan penelitian yang dilakukan oleh peneliti tradisi jimpitan mengandung nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab. Perwujudan nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab yaitu persamaan, toleransi dan mengakui harkat martabat manusia . Hal ini sesuai dengan TAP MPR No.I/MPR/2003.Nilai persamaan terwujud pada ketiga tahap pelaksanaan jimpitan yaitu pada pemilihan petugas, pengumpulan jimpitan, dan pada pelelangan. Pada pemilihan petugas persamaan diwujudkan pada hak warga RT 02 RW 05 yang hadir untuk dipilih ataupun memilih petugas. Pada pengumpulan jimpitan persamaan kewajiban untuk mengumpulkan beras jimpitan. pada pelelangan semua warga berhak memperoleh beras dengan harga delapan ribu rupiah baik kaya miskin, berpendidikan tinggi, bekerja sebagai petani atau PNS semua dianggap sama memiliki kewajiban dan hak yang sama.Nilai menjunjung tinggi nilai kemanusiaan ditunjukkan dengan adanya sikap toleransi yang diberikan petugas kepada warganya ketika mengambil jimpitan. Toleransi ini diberikan kepada warga yang berhalangan mengumpulkan jimpitan karena beberapa hal, seperti tidak ada dirumah ataupun
KETERLIBATAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DI DESA KEDUNGWARU KECAMATAN KEDUNGWARU KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK Pembangunan dalam arti luas merupakan suatu upaya yang dilakukan secara sadar dan melembaga dalam rangka membangun masyarakat. Dalam hal ini bermakna bahwa pembangunan merupakan sebuah usaha untuk memperbaiki kondisi sebelumnya menuju ke arah yang lebih baik lagi bagi suatu masyarakat serta tindakan yang dilakukan secara terus menerus oleh pihak yang membangun yaitu pemerintah, lembaga masyarakat, dan masyarakat, tentunya tujuannya untuk kesejahteraan bersama. Kesejahteraan suatu masyarakat dapat dilhat dari keberhasilan suatu pembangunan, jadi dapat disimpulakan bahwa pembangunan dapat mempengaruhi kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks penyelenggaraan pemerintah, pembangunan menggambarkan adanya perilaku pemerintah dengan segenap unit dan bagiannya, menjalankan tugas pemerintah, tugas pembangunan dan tugas pelayanan kepada masyarakat.Peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskripsi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Pengumpulan data tersebut dilakukan dengan metode yaitu: observasi, wawancara, catatan lapangan dan dokumentasi. Analisis data yang dilakukan dengan cara mengumpulkan dan mengecek data yang diperoleh dari lapangan, reduksi data dan menyimpulkan. Untuk menjamin keabsahan data yang diperoleh, peneliti melakukan pengecekan data dengan cara perpanjangan pengamatan, peningkatan ketekunan, dan triagulasi.Adapun hasil penelitian ini dapat dijabarkan sebagai berikut. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat sebagai mitra kerja dari pemerintah desa turut serta berperan dalam rapat musyawarah pembangunan desa. LPM turut hadir pada rapat yang diselenggarakan oleh pemerintahan desa yaitu rapat musrenbangdes, pada saat rapat musrenbangdes dipimpin langsung oleh ketua LPM untuk membahas daftar prioritas usulan kegiatan desa pada tahun berikutnya. Ketua, sekertaris, bendahara, beserta anggota LPM lainnya juga turut dalam rapat tersebut. Dalam musrenbangdes diatas pihak pemerintah desa meminta aspirasi dari seluruh kalangan masyarakat, yang turut serta mengundang ketua RT, Ketua RW dan Kepala Dusun. Setelah memperoleh data usulan masyarakat maka tahap selanjutnya kepala desa membentuk tim penyusun RKP Desa yang bertugas untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang akan menentukan prioritas program yang akan dijadikan program kerja pada tahun 2017. Tim yang dibentuk oleh kepala Desa Kedungwaru terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, LPM, dan perangkat desa, beserta unsur perempuan. LPM berperan penting dalam pembagunan fisik desa, hingga pada pelaksanaannya di lapangan. Meskipun dalam hal pengawasan adalah tugas dari BPD. Berdasarkan hasil penelitian, LPM membantu pemerintah dalam mengendalikan pembangunan di desa yaitu mengikuti jalannya pembangunan di desa dan membahasnya dalam rapat anggota LPM serta ditulis dalam bentuk laporan tertulis. Selain terlibat dalam pembangunan fisik di Desa Kedungwaru, LPM juga berperan dalam pelaksanaan pembangunan non-fisik di desa Kedungwaru, LPM membantu pemerintahan desa dalam memberdayakan masyarakat, LPM juga membantu masyarakat dengan mendukung usulan masyarakat dalam pembinaan dan pemberdayaan masyarakatBerdasarkan hasil penelitian, Berikut ini saran yang diberikan oleh peneliti. (1) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat seyogyanya lebih banyak melaksanakan kajian agar dapat memprioritaskan program pembangunan yang efisien dan tepat sasaran. (2) Pemerintah Desa Kedungwaru diharapkan lebih melakukan pendekatan kepada masyarakat secara personal agar tidak ada masyarakat peduli terhadap pembangunan desa dan nantinya seluruh masyarakat bisa berperan aktif dalam hal pengembangan desa. (3) Dengan adanya berbagai permasalahan dalam hal pembangunan pemerintah Desa Kedungwaru, hendaknya pemerintah sudah memiliki solusi yang tepat agar proses pembangunan desa bisa berlangsung dengan baik.Kata Kunci: Keterlibatan, Pembangunan Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
STRATEGI PENGEMBANGAN BUDAYA MEMBACA BUKU MELALUI PROGRAM “BUKU MASUK WARUNG” OLEH YAYASAN BUSTANUL HIKMAH DI DESA KARANGBONG, KECAMATAN GEDANGAN, KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK “Buku Masuk Warung” ini merupakan salah satu program dari Yayasan Bustanul Hikmah dimana dalam menggalakkan budaya membaca buku, yayasan tersebut bekerjasama dengan beberapa warung kopi yang bersedia untuk menjadi mitra dalam mengembangkan program tersebut. Kelebihan dari program ini dibandingkan dengan menggunakan perpustakaan keliling biasanya ialah karena warung kopi merupakan salah satu tempat strategis yang sering didatangi oleh masyarakat. Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menjelaskan (1) sejarah terbentuknya program “Buku Masuk Warung” oleh Yayasan Bustanul Hikmah, (2) strategi pengembangan budaya membaca buku melalui program “Buku Masuk Warung” oleh Yayasan Bustanul Hikmah di Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, (3) kendala yang dihadapi program “Buku Masuk Warung” oleh Yayasan Bustanul Hikmah dalam melaksanakan strategi pengembangan budaya membaca buku di Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, dan (4) upaya dalam mengatasi kendala yang muncul pada program “Buku Masuk Warung” oleh Yayasan Bustanul Hikmah dalam melaksanakan strategi pengembangan budaya membaca buku di Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Temuan penelitian dalam penelitian ini menghasilkan lima pembahasan, yaitu (1) sejarah terbentuknya program “Buku Masuk Warung” oleh Yayasan Bustanul Hikmah bermula pada 22 Oktober 2012, (2) strategi pengembangan budaya membaca melalui program “Buku Masuk Warung” oleh Yayasan Bustanul Hikmah di Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, ada beberapa bahasan, diantaranya persiapan untuk menyiapkan sebulum terjun ke lapangan, pelaksanaan yang membahas tahapan pelaksanaan dan mekanisme penggantian buku bacaan, pengenalan untuk mengenalkan program dengan lisan dan tulisan, serta pengembangan guna mengembangkan program melalui penambahan buku dan menambah jumlah warung, (3) kendala yang dihadapi diantaranya kurangnya minat baca, ketersediaan buku yang kurang sesuai dengan minat masyarakat, pemilik warung sulit diajak bekerja sama, dan kurangnya sukarelawan (4) upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala yang muncul pada program “Buku Masuk Warung” oleh Yayasan Bustanul Hikmah dalam melaksanakan strategi pengembangan budaya membaca buku di Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo adalah memperbaiki kemasan rak buku, menyesuaikan buku dengan selera masyarakat, terus menjalin komunikasi yang baik dengan pemilik warung kopi, dan mencari tambahan dana