SKRIPSI Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan - Fakultas Ilmu Sosial UM
Not a member yet
859 research outputs found
Sort by
Optimalis Pengawasan Untuk Mencegah Penyalahgunaan Wewenang
Optimalis Pengawasan Untuk Mencegah Penyalahgunaan Wewenang Mawar Fitri Dwi Sri Suyati Universitas Negeri Malang Jalan Semarang Nomor 5 Surel: [email protected] Abstrak Pada artikel ini disajikan informasi mengenai solusi penyalahgunaan wewenang. Solusi tersebut adalah pemberhentian masa jabatan. Solusi ini merupakan cara yang dapat meminimalisir penyalahgunaan wewenang berdasarkan jenis kasusnya. Kasus-kasus penyalahgunaan wewenang ditangani khusus oleh seorang pengawas. Pengawas diberi hak untuk mengawasi dan bertindak cepat. Hal ini dilakukan supaya tujuan satu instansi dapat tercapai tanpa ada halangan. Pengawas baru bisa bertindak memberhentikan masa jabatan seseorang ketika sudah ada fakta-fakta kuat yang sudah dikumpulkan. Selanjutnya pengawas melakukan pemberhentian masa jabatan mengikuti prosedur dan ketentuan yang ada. PENDAHULUAN Kasus-kasus penyalahgunaan wewenang telah banyak terjadi di Indonesia. Menurut UU RI No. 31 Tahun 1999 (dikutip dari www.kompasiana.com, diakses pada tanggal 20-02-2019 pukul 16.00) tentang pemberantasan Tipikor pada pasal 3 menjelaskan setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, di pidana dengan pidana penjara seumur atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan begitu pihak yang mengawasi (atasan, seperti Badan Pengawas Keuangan, Kepala Sekolah, Kepala Dinas dan sebagainya) kinerja bawahannya (bisa pejabat, Pegawai Negara Sipil, karyawan) menggunakan UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagai landasan hukum untuk menangani kasus penyalahgunaan wewenang. Wewenang ini di Indonesia tidak digunakan sebagaimana mestinya, banyak para pejabat pemerintah, Pegawai Negeri Sipil maupun karyawan itu telah menyalahgunakan wewenangnya untuk tujuan tertentu. Tidak ada masyarakat yang tahu kalau para pejabat, Pegawai Negeri Sipil maupun karyawan itu telah menyalahgunakan wewenangnya, karena mayoritas sudah memanipulasi rencananya sehingga tidak mudah diketahui. Penyalahgunaan wewenang menurut Deker (dalam Hamzah:1986) sebagai berikut,“menggunakan kekuasaannya melebihi daripada yang diperbolehkan oleh peraturan, yang mengakibatkan untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain”. Lalu, Poerwadarminta (dalam Koeswadji:1994) mengungkapkan bahwa, “perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya”. Sedangkan menurut Hadjon (2008) berpendapat bahwa, “suatu wewenang tidak boleh digunakan untuk tujuan lain selain untuk tujuan yang diberikan oleh hukum atau aturan”. Jika dibandingkan dengan kinerja pemerintah pada zaman dahulu (misal perjuangan dalam memerdekakan Indonesia), sebab penyalahgunaan wewenang itu karena faktor lingkungan serta perkembangan zaman. Menurut Soedarso (dalam Hamzah:1986) “sebab terjadi penyalahgunaan wewenang berupa kurangnya gaji pejabat-pejabat dibandingkan dengan kebutuhannya, buruknya ekonomi, mental pejabat yang kurang baik, kontrol yang kurang efektif dan efisien dan menganggap enteng pekerjaannya”. Sehingga menjadi sebab bagi pejabat, Pegawai Negeri Sipil, serta karyawan untuk menyalahgunakan wewenang dalam pemenuhan kebutuhan. Adanya penyalahgunaan wewenang akan memberikan dampak. Menurut Myrdal (dalam Hamzah:1986) “dampak penyalahgunaan wewenang berupa turunnya disiplin moral, turunnya martabat pemerintah, ketidakadilan dalam pelayanan terhadap masyarakat, mengeluarkan lebih banyak kebijakan namun disertai dengan maraknya praktek korupsi, pengentasan kemiskinan berjalan lambat”. Apabila dampak tersebut dibiarkan bisa jadi negara Indonesia hancur di tangan pemerintahnya sendiri. Untuk mencegah maraknya penyalahgunaan wewenang, kita harus sadar diri dan pemerintah juga harus tegas. Adapun caranya yaitu: wajib mengangkat sumpah pada saat ia diangkat sebagai pejabat, diberhentikan masa jabatannya apabila melanggar sumpah atau janji pejabat, mempertegas hukuman bagi pelaku penyalahgunaan wewenang, membentuk tim KPK, SATGAS PEMBERANTASAN MAFIA HUKUM, KOMNAS HAM, diberikannya pendidikan tentang tanggungjawab sejak dini, dengan demikian penyalahgunaan wewenang di Indonesia mampu teratasi. BAHASAN Pada bagian ini dijelaskan secara spesifik mengenai (1) Konsep Dasar, (2) Tahap Pelaksanaan, serta (3) Kelebihan dan Kekurangan Pemberhentian Masa Jabatan. 1.Konsep Dasar Pemberhentian Masa Jabatan Pemberhentian masa jabatan terbagi menjadi dua, yaitu (1) pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil adalah pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak lagi berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, (2) pemberhentian dari jabatan negeri adalah pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak lagi bekerja pada suatu sistem organisasi negara, tetapi masih berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (dikutip dari Asaad dalam www.pareparekota.go.id). Dari definisi tersebut dapat dijelaskan bahwa pemberhentian masa jabatan yang Pegawai Negeri Sipil masih bekerja entah tetap di tempat semula atau di tempat yang berbeda, namun tidak lagi memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil lagi atau telah dicabut oleh badan pengawas. Sedangkan, pemberhentian dari jabatan negeri yaitu sudah tidak lagi bekerja di tempat semula tetapi masih memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil yang bisa digunakan untuk bekerja di organisasi lain. Ciri-ciri dari pemberhentian masa jabatan, yaitu: (1) harus berbasis hasil penyelidikan dalam instansi, (2) sesuai kasus yang dilakukan dalam asas keadilan, (3) pemberhentian masa jabatan dilakukan oleh pihak pengawas sesuai dengan jenis pekerjaan. Ciri-ciri tersebut menjelaskan bahwa dalam pemberhentian masa jabatan tidak bisa semena-mena dan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ciri-ciri menggambarkan sejauh mana pemberhentian masa jabatan itu bekerja. Ciri pertama, harus berbasis hasil penyelidikan dalam instansi. Maksudnya, sebelum bertindak meberhentikan masa jabatan seseorang, pengawas harus melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk mengumpulkan fakta-fakta. Fakta-fakta bertujuan untuk menguatkan barang bukti dalam pemberhentian masa jabatan. Pengawas tidak boleh gegabah atau salah bertindak dalam penanganan pemberhentian masa jabatan, dengan demikian dapat mempermudah dalam melakukan penyelidikan. Ciri kedua, sesuai kasus yang dilakukan dalam asas keadilan. Apabila dalam penyelidikan memang benar-benar bersalah maka badan pengawas menindaklanjuti berdasarkan asas keadilan. Maksudnya, kesalahan yang dibuat pelaku apakah masih bisa dipertimbangkan atau tidak dan apakah kesalahan tersebut bersifat berat dengan disesuaikan asas keadilan. Ciri ketiga, pemberhentian masa jabatan dilakukan oleh pihak pengawas sesuasi dengan jensi pekerjaan. Maskudnya, bermacam-macam jenis pekerjaan yang ada pasti jugabermascam-macam pula pihak yang berhak memberhentikan masa jabatan. Misalnya, apabila yang melakukan kesalahan adalah Pegawai Negeri Sipil (guru) maka yang berhak memberhentikan masa jabatan pelaku adalah pengawas dari Dinas Pendidikan. Apabila yang melakukan kesalahan adalah menteri-menteri dalam pemerintahan maka yang berhak memberhentikan masa jabatannya adalah presiden. Sedangkan, apabila yang melakukan kesalahan adalah karyawan dalam suatu perusahaan atau perkantoran maka yang berhak memberhentikan masa jabatan adalah atasan atau sering disebut dengan istilah bos. 2.Tahap Pelaksanaa Pemberhentian Masa Jabatan Berdasarkan fakta-fakta yang terkumpul sebagai barang bukti maka tahap pelaksanaan pemberhentian masa jabatan urutannya adalah (1) penyelidikan tehadap pelaku, (2) pemberian surat peringatan, (3) pemberhentian dengan hormat, (4) pemberhentian tidak dengan hormat (dikutip dari Asaad dalam www.pareparekota.go.id). Tahap pelaksanaan dilaksanakan harus sesuai urutannya agar dalam penanganan kasus bisa berjalan dengan lancar, sehingga kasusnya segera teratasi, dengan mengikuti prosedur-prosedurnya dalam tahap pelaksanaan, pengawas bisa dengan bijak menangani kasus pemberhentian masa jabatan. Tahap pelaksanaan pertama, penyelidikan tehadap pelaku. Maksudnya, tahap ini dilakukan pertama kali dalam menangani kasus pemberhentian masa jabatan. Pada tahap ini, pelaku yang dicurigai diawasi secara diam-diam terlebih dahulu untuk pengumpulan bukti. Pengawasan secara diam-diam bisa juga dilakukan oleh orang suruhan pengawas dalam sebuah instansi agar tidak tercium oleh pelaku. Sehingga pelaku belum mengetahui. Tahap pelaksanaan kedua, pemberian surat peringatan. Maksudnya, setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya diberikan surat peringatan kepada pelaku. Apabila masalahnya kecil atau belum terlalu melanggar maka surat peringatan tersebut hanya berlaku sebagai peringatan saja an apabila masalahnya besar atau sudah melanggar disiplin maka surat peringatan juga bisa berlaku sampai proses selanjutnya. Tahap pelaksanaan ketiga, pemberhentian dengan hormat. Misal kasus Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil menerima hak-hak kepegawaiannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain hak atas pensiun. Pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil meliputi: (1) meninggal dunia, (2) atas permintaan sendiri, (3) mencapai batas usia pensiun, (4) adanya penyederhanaan organinasi dan (5) pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan rohani berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku yang dinyatakan dengan surat keterangan Tim Penguji Kesehatan. Tahap pelaksanaan keempat, pemberhentian tidak dengan hormat. Misal kasus Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena: (1) melanggar sumpah atau janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah atau janji jabatan. Selain pelanggaran sumpah atau janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah atau janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan pemerintah, (2) dihukum penjara atau kurungan, (3) pemberhentian karena meninggalkan tugas, (4) Pegawai Negeri Sipil yang tdak melaporkan diri kepada pimpinan instansi induknya 6 bulan setelah habis menjalankan cuti di luar tanggungan negara. 3. Kelebihan dan Kekurangan Pemberhentian Masa Jabatan Pada suatu solusi pasti mempunyai kelebihan dan kekurangan. Kelebihan dari pemberhentian masa jabatan menurut Myrdal (dalam Hamzah:1986) berupa: (1) bagi kinerja pemerintah lain tidak akan terganggu, (2) menjadi pelajaran bagi pejabat lain agar tidak juga mengulangi hal yang sama, seperti pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat-pejabat, (3) tujuan dari sebuah organisasi menjadi tercapai. Kelebihan-kelebihan tersebut mencerminkan bahwa dengan cara pemberhentian masa jabatan dapat meninggalkan disiplin dan kinerja seseorang. Kelebihan pertama, bagi kinerja pemerintah lain tidak akan terganggu. Maksudnya, apabila salah satu pegawai atau pejabat dalam suatu instansi atau organisasi diberhentikan masa jabatannya, maka kinerja pemerintah atau pegawai atau pejabat yang lain tidak akan terganggu melainkan akan meperlancar kinerja instansi atau organisasi tersebut, dengan begitu pekerjaan pegawai yang lainnya akan cepat selesai. Kelebihan kedua, menjadi pelajaran bagi pejabat lain agar tidak juga mengulangi hal yang sama seperti pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat-pejabat, dengan pemberhentian masa jabatan otomatis bisa menjadi contoh untuk pejabat lain dan menjadi pelajaran serta ketakutan apabila akan bertindak melanggar peraturan yang berlaku. Kelebihan ketiga, tujuan dari sebuah organisasi menjadi tercapai. Maksudnya, apabila salah satu pejabat atau pegawai melanggar peraturan dan diberhentikan masa jabatannya maka tujuan dari sebuah organisasi menjadi tercapai. Karena dengan tindakan itu urusan organisasi menjadi lancar dan dapat segera selesai tanpa dihalangi pejabat atau pegawai yang seenaknya melanggar peraturan. Selain itu pemberhentian masa jabatan juga mempunyai kekurangan. Menurut Rivero dan Waline (dalam Muchsan:1982) berupa: (1) membutuhkan tatanan tujuan yang baru atau adaptasi terhadap tujuan lain. Karena salah satu tujuan yang dipegang oleh pejabat telah hilang atau belum terurusi secara penuh karena pemberhentian tersebut, (2) mencemari baik sebuah organisasi atau otoritas, (3) menimbulkan kontra bagi yang diberhentikan masa jabatannya. Kelemahan pertama, membutuhkan tatanan tujuan yang baru atau adaptasi terhadap tujuan lain. Karena salah satu tujuan yang dipegang oleh pejabat telah hilang atau belum terurusi secara penuh kaerna pemberhentian tersebut. Maksudnya, apabila salah satu tujuan hilang atau belum tercapai maka membutuhkan tujuan yang baru atau adaptasi terhadap tujuan lain yang harus saling berhubungan. Kelemahan kedua, mencemari nama baik sebuah organisasi. Otomatis apabila pemberhentian masa jabatan disebabkan karena hal begatif maka akan mencemari nama baik sebuah organisasi atau otoritas dari pelaku. Akan sulit sekali organisasi atau otoritas mendapat kepercayaan. Kelemahan ketiga, menimbulkan kontra bagi yang diberhentikan masa jabatannya. Masksudnya, apabila yang diberhentikan masa jabatan tidak bisa menerima keputusan dari pengawasnya maka bisa menimbulkan kontra atau pertikaian antara pelaku dengan pengawas. Hal ini bisa menjadi dendam yang berkepanjangan. Kelebihan dan kekurangan tersebut dapat menjadi pertimbangan untuk melaksanakan tindakan pemberhentian masa jabatan menjadi lebih baik dan efektif. SIMPULAN DAN SARAN Berdasarkan uraian informasi pada bagian bahasan, berikut ini disajikan simpulan dan saran yang linier dengan informasi tersebut. Simpulan Pemberhentian masa jabatan yang berupa pemberhentian dari jabatan negeri yaitu sudah tidak lagi bekerja di tempat semula tetapi masih memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil yang bisa digunakan untuk bekerja di organisasi lain. Salah satu ciri-ciri dari pemberhentian masa jabatan seseorang, pengawas harus melakukan penyelidikan terlebih dahulu unruk mengumpulkan fakta-fakta. Pengawas tidak boleh gegabah atau salah bertindak dalam penanganan pemberhentian masa jabatan. Tahap pelaksanaan pemberhentian masa jabatan berupa pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak dengan hormat. Pemberhentian masa jabatan memiliki kelebihan dan kekurangan. Salah satunya kelebihannya adalah bagi kinerja pemerintah lain tidak akan terganggu. Salah satu kekurangannya berupa menimbulkan kontra atau pertikaian bagi yang diberhentikan masa jabatannya, biasanya antara pelaku dengan pengawas. Saran Mengingat aktivitas seorang pegawai adayang sesuai dengan aturan dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengawas pusat disarankan untuk melakukan kerjasama dengan pengawas dalam suatu instansi saat melaksanakan pemberhentian masa jabatan yang dinilai sangat efisien. Pemilihan langkah pemberhentian masa jabatan harus dilakukan apabila tidak sesuai dengan yang diharapkan dalam suatu instansi, maka dengan cara ini seharusnya dapat meningkatkan loyalitas kinerja pada pegawai yang lainnya. Untuk pengawas sebaiknya melakukan pemberhentian masa jabatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, supaya berjalan dengan baik. Sedangkan untuk para pegawai atau istilah lainnya pejabat sebaiknya melakukan pekerjaan atau tanggungjawabnya dengan menaati aturan yang ada. DAFTAR RUJUKAN Asaad, Iwan. 2016. Pemberhentian PNS. (Online), (http://www.pareparekota.go.id/kominfo/info-layanan/154-pemberhentianPNS), diakses 20 Februari 2018. Hadjon, Philipus M. 2008. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: UGM Press. Hamzah, Andi. 1986. Korupsi di Indonesia Masalah dan Pemecahannya. Jakarta: PT Gramedia. Koeswadji, Hermien. 1994. Korupsi di Indonesia dari Delik Jabatan ke Tindak Pidana Korupsi. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. Muchsan. 1982. Pengantar Hukum Administrasi negara Indonesia. Yogyakarta: Liberty
IMPLEMENTASI KURIKULUM BERBASIS PANCASILA UNTUK MENCEGAH PAHAM RADIKALSIME
IMPLEMENTASI KURIKULUM BERBASIS PANCASILA UNTUK MENCEGAH PAHAM RADIKALSIMEUllimaz Zerlinda Universitas Negeri Malang Jalan Semarang Nomor 5Surel: [email protected] AbstrakPada artikel ilmiah ini disajikan informasi mengenai implementasi kurikulum berbasis Pancasila untuk mencegah timbulnya paham radikalisme di Indonesia. Paham radikalisme yang mulai memecah belah bangsa Indonesia dengan berbagai macam cara dan menimbulkan efek negatif. Implementasi kurikulum Pancasila merupakan solusi bagi dunia pendidikan, karena pendidikan Pancasila merupakan hal dasar sebagai pencegah radikalisme khususnya di Indonesia. Kurikulum Berbasis Pancasila diharapkan mampu mengubah mental penerus bangsa Indonesia agar menjadi bangsa yang terdepan. Hasil akhir dari implementasi kurikulum ini adalah terciptanya karakter bangsa Indonesia sesuai nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila. Kata Kunci: Radikalisme, Kurikulum, PancasilaDi era reformasi saat ini, banyak kebebasan yang terjadi di berbagai aspek kehidupan masyarakat. Baik lingkup ekonomi, sosial, politik, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi. Atas dasar kebebasan tersebut, melahirkan berbagai ideology dan berkembang di masyarakat. Namun, ideologi-ideologi baru ini banyak berkembang ke arah yang negatif dan seringkali ideologi yang lahir berbenturan, bertolak belakang, dan bertentangan dari pandangan hidup dan dasar Negara bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Akibatnya, muncul berbagai gerakan yang timbul atas perbedaan ideologi tersebut, salah satunya adalah radikalisme.Secara terminologi, dapat dikatakan bahwa “Radikalisme adalah gerakan yang berpandangan kolot dan sering menggunakan kekerasan dalam mengajarkan keyakinan mereka” (Nasution, 1995:24) yang memang terkadang bermaksud untuk menunjuk kelompok pengembali dalam agama. Dalam terminologi tersebut mengacu kepada suatu paham kekerasan adalah model dalam mencapai tujuan yang hendak diperoleh berdasarkan atas isme atau aliran yang mereka anut.Seperti fenomena yang terjadi di tanah air beberapa waktu terakhir, banyak terjadi gerakan kelompok radikaldi Indonesia. Aksi teror, penggerebekan terduga teroris, dan perekrutan anggota untuk menjadi suatu kelompok radikal terjadi dimana-mana. Berdasar Liputan6.com edisi 20 Januari 2016, data yang dimiliki POLRI, saat ini anggota ISIS Indonesia mencapai 1.085 orang. Hal serupa berlaku juga untuk GAFATAR, sejauh ini sudah 2.816 nama tercatat di Kalimantan Barat. Atas munculnya berbagai gerakan dan aksi-aksi radikalisme tersebut, dampak yang ditimbulkan begitu besar bagi masyarakat. Ketidakstabilan di berbagai aspek, mulai ekonomi, sosial, politik, dan keamanan nasional. Selain hal tersebut, dampak negatif yang timbul adalah keresahan pada masyarakat. Aksi teror dan radikalisme sangat merugikan masyarakat karena menggunakan kekerasan.Radikalisme sejatinya tidak lahir begitu saja. Paham ini lahir atas bermacam-macam sebab. Seperti yang dilansir dari Litbang Kompas edisi Senin, 9 Maret 2011, penyebab radikalisme diantaranya: lemahnya penegakan hukum yang mencapai 28,0%, rendahnya tingkat pendidikan dan lapangan pekerjaan mencapai 25,2%, dan lemahnya pemahaman ideologi Pancasila mencapai 14,6%.Oleh karena penyebab dominan terjadinya gerakan radikalisme adalah rendahnya tingkat pendidikan dan kurangnya pemahaman ideologi Pancasila, maka solusi yang mampu diterapkan yaitu(1) Doktrinisasi paham Pancasila,(2) Pengendalian sosial oleh pemerintah melalui tindakan preverentif, represif, dan kuratif, dan(3) Implementasi Kurikulum Berbasis Pancasila sejak sekolah dasar. Diantara solusi tersebut, Impelementasi Kurikulum Berbasis Pancasila sejak sekolah dasar diperkirakan merupakan solusi efektif. Pendidikan merupakan pilar utama untuk menentukan sebuah kepribadian bangsa. Melalui Kurikulum Berbasis Pancasila, diharapkan penerus bangsa Indonesia mampu memahami makna, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila secara mendalam agar kelak radikalisme tidak terus tumbuh dan merugikan berbagai pihak. BAHASANPada bagian ini dijabarkan secara spesifik mengenai(1) konsep dasar Kurikulum Berbasis Pancasila(2) tahap-tahap aplikasi Kurukulum Berbasis Pancasila(3) kelebihan dan kekurangan Kurikulum Berbasis Pancasila. Konsep Dasar Kurikulum Berbasis PancasilaKurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (UU Nomor 20 Tahun 2003). Melalui kurikulum diharapkan isi daripada bahan ajar dapat tersusun secara sistematis dan menjadi dasar penyelenggaraan proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan yang diharapkan. Sedangkan Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia terdapat pula nilai-nilai Pancasila secara intrinsik bersifat filosofis, dan di dalam kehidupan masyarakat indonesia nilai Pancasila secara praktis merupakan filsafat hidup (pandangan hidup) dan fungsi filsafat pancasila telah ada jauh sebelum indonesia merdeka. Dapat ditarik kesimpulan yang dimaksud dengan Kurikulum Berbasis Pancasila adalah implementasi nilai-nilai Pancasila terhadap sistem pendidikan baik isi, bahan ajar, dan materi untuk mewujudkan tujuan pendidikan yaitu generasi cinta tanah air. Dengan diterapkannya Kurikulum Berbasis Pancasila diharapkan berkembangnya paham radikalisme di Indonesia dapat dihilangkan. Nilai-nilai Pancasila yang diimplementasikan dalam kurikulum meliputi nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan sesuai dengan butir-butir Pancasila. Tahap-Tahap Implementasi Kurikulum PancasilaSebuah kurikulum, tidak akan langsung bisa terlaksana dalam waktu yang singkat. Perlu tahap-tahap yang harus dilaksanakan agar kurikulum tersebut dapat tersusun secara sistematis, sesuai dengan isi dan dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Berikut dijabarkan secara rinci tahap-tahap Implementasi Kurikulum Berbasis Pancasila. Tahap PengembanganDi Indonesia, pendidikan Pancasila memang sudah diterapkan. Namun, implementasi Kurikulum Berbasis Pancasila masih belum dilaksanakan dalam pendidikan nasional Indonesia. Atas dasar tersebut, terdapat beberapa prinsip umum dalam pengembangan kurikulum, khususnya dalam Kurikulum Pancaslal. Prinsip-prinsip umum pengembangan kurikulum yang diuraikan oleh Nana Syaodih, (2009 : 150) adalah sebagai berikut(1) Prinsip Relevansi, artinya kesesuaian antara komponen tujuan, isi/pengalaman belajar, organisasi dan evaluasi kurikulum, dan juga sesuai dengan kebutuhan masyarakat baik dalam pemenuhan tenaga kerja maupun warga masyarakat yang diidealkan(2) Prinsip Fleksibilitas, hendaknya memiliki sifat lentur atau fleksibel(3) Prinsip Kontinuitas, perkembangan dan proses belajar siswa berlangsung secara berkesinambungan, tidak terputus-putus atau terhenti(4) Prinsip praktis, dilaksanakan, menggunakan alat-alat sederhana dan biayanya juga murah serta(5) Prinsip Efektivitas, walaupun kurikulum itu harus mudah, sederhana,dan murah tetapi keberhasilannya tetap harus diperhatikan baik secara kualitas maupun kuantitas. Tahap ImplementasiDalam tahap implementasi Kurikulum Pancasila, terdapat beberapa prinsip yang di tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 , mengenai pelaksanaan kurikulum, diantaranya:(1) Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi siswa untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya. Pada prinsip ini, guru harus mampu mengetahui dan memahami potensi siswanya, sehingga guru mampu menerapkan nilai-nilai Pancasila yang akan disampaikan dan diterapkan secara tepat(2) Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayananyang bersifat perbaikan, pengayaan, dan atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi siswa yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral(3) Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan guru yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip tut wuri handayani, ing madia mangun karsa, ing ngarsa sung tulada (di belakang memberikan daya dan kekuatan, di tengah membangun semangat dan prakarsa, di depan memberikan contoh dan teladan)(4) Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, dengan prinsip alam takambang jadi guru (semua yang terjadi, tergelar dan berkembang di masyarakat dan lingkungan sekitar serta lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan).(5) Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan. Tahap EvaluasiPada tahap ini, dilakukan pembahasan dan penentuan berhasil atau tidaknya sebuah implementasi kurikulum dan proses pembelajaran. Pendekatan model Tyler sebagaimana dikutip oleh Said Hamid Hasan (Hasan:1988:7) menakankan bahwa evaluasi kurikulum diarahkan kepada usaha untuk mengetahui sejauhmana tujuan pendidikan yang berupa tingkah laku yang diharapkan telah dicapai oleh siswa dalam bentuk hasil belajar yang merka tampilkan pada akhir kegiatan pembelajaran. Dengan kata lain, evaluasi dilaksanakan telah untuk melihat apakah perilaku yang diharapkan sesuai dengan tujuan pendidikan yang telah dicapai oleh siswa atau belum. Selanjutnya, sehubungan dengan informasi hasil evaluasi ini, maka keputusan-keputusan apa yang harus diambil baik terhadap kurikulum yang berlaku maupun terhadap siswa sebagai subjek belajar. Oleh karena evaluasi model Tyler diarahkan untuk melihat kesesuaian antara tujuan yang diharap[kan dengan hasil yang diperoleh siswa, maka model ini juga dinamakan evaluasi model congruence (persuation).Terkait dengan aspek-aspek yang akan dievaluasi, maka perlu ditentukan kegiatan evaluasi yang akan dilakukan yaitu(1) Evaluasi terhadap tingkat ketercapaian tujuan yang telah dirumuskan(2) Evaluasi terhadap tugas-tugas pengajaran yang telah dilaksanakan(3) Evaluasi terhadap rumusan materi (program) pengajaran(4) Evaluasi terhadap keterlibatan orang tua dalam membantu putra-putrinya dalam belajar(5) Mengadakan kegiatan pengamatan(6) Studi terhadap peserta didik yang menemui kegagalan belajar(7) Evaluasi terhadap sistem penyajian (metode-metode mengajar yang digunakan dalam menyajikan materi pembelajaran)(8) Evaluasi terhadap pemberian bimbingan kepada peserta didik yang dilakukan oleh guru(9) Studi terhadap kemampuan peserta didik secara perorangan.Evaluasi ini dilakukan untuk mengetahui proses pembelajaran dapat memberikan hasil yang berupa perubahan tingkah laku secara optimal. Evaluasi juga dilakukan terhadap metode dan strategi pembelajaran yang digunakan. Adapun tujuannya untuk mengetahui efektivitas penggunaan metode dan strategi pembelajaran serta perbaikan peningkatan pada kekurangan-kekurangan yang muncul saat dilakukan implementasi kurikulum dalam pembelajaran. Kelebihan dan KekuranganImplementasi Kurikulum Berbasis Pancasila tentu memeliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya, siswa mampu memiliki karakter sesuai Pancasila, memiliki kepekaan sosial terhadap lingkungan sekitarnya, dan memiliki semangat cinta tanah air serta semangat nasionalisme yang tinggi. Kekurangannya, penerapan Kurikulum Berbasis Pancasila tersebut hanya akan diterapkan oleh siswa di lingkungan sekolah saja, di luar sekolah siswa kurang diterapkan karena kurangnya pengawasan. SIMPULAN DAN SARANDari berbagai paparan mengenai informasi bahasan Kurikulum Pancasila, berikut disampaikan simpulan dan saran yang relevan atas informasi tersebut. SimpulanKurikulum Berbasis Pancasila adalah sebuah solusi yang mampu diterapkan, khususnya pada bidang pendidikan di Indonesia. Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam setiap mata pelajaran akan berdampak positif terhadap siswa maupun guru. Kurikulum Berbasis Pancasila akan membentuk generasi yang cinta tanah air dan memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi, serta memiliki karakter Pancasila.Pengaplikasian Kurikulum Berbasis Pancasila dalam pendidikan Indonesia dilakukan melalui berbagai tahap yaitu(1) perencanaan, dalam tahap ini dilakukan pembahasan mengenai hal-hal apa saja yang akan dicantumkan pada kurikulum sesuai dengan nilai-nilai Pancasila(2) implementasi, tahap ini nilai-nilai Pancasila yang telah dibahas dan disosialisasikan akan dicantumkan dalam materi pembelajaran dan mata pelajaran sesuai Kurikulum Berbasis Pancasila dan(3) evaluasi, tahapan ini dilakukan peninjauan kembali atas berhasil tidaknya Implementasi Kurikulum Berbasis Pancasila.Dalam Implementasi Kurikulum Berbasis Pancasila, tentu terdapat pula kelebihan dan kekurangan di dalamnya. Kelebihannya Kurikulum Berbasis Pancasila yaitu(1) siswa memiliki karakter sesuai Pancasila(2) siswa memiliki kepekaan sosial terhadap lingkungan sekitarnya dan(3) siswa memiliki sikap cinta tanah air seta semangat nasionalisme yang tinggi. Kekurangannya, siswa hanya menerapkannya di lingkup sekolah, di luar sekolah tidak diterapkann karena kurangnya pengawasan. SaranGuru sebagai pembimbing dalam dunia pendidikan, diharapkan mampu menerapkan Kurikulum tersebut dan kemudian menjadi tauladan bagi para siswa. Selain itu, guru juga harus mampu menjadi pengontrol dan pengawas bagi siswa dalam pelaksanaan Kurikulum Berbasis Pancasila. Guru dituntut aktif dalam menilai karakter siswa agar tujuan dari Kurikulum Berbasis Pancasila dapat tercapai dan terwujud.Siswa sebagai pelaku dan pendukung proses berjalannya Kurikulum Berbasis Pancasila, diharapkan mampu berpartisipasi, dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Selain hal tersebut, diharapkan dalam pelaksanaannya siswa mampu menjalankannya dengan baik.Masyarakat selaku pengontrol sosial, diharapkan mampu menjadi pengawas generasi penerus agar terhindar dari pengaruh-pengaruh negatif terutama radikalisme. Hal tersebut dikarenakan saat siswa sudah masuk ke dalam lingkungan masyarakat, maka pihak sekolah tidak mampu mengontrol secara intensif segala kegiatan siswa. DAFTAR RUJUKANDepartemen Pendidikan Nasional, 2003. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Jakarta: Depdiknas.Hasan, Said Hamid. 1988. Evaluasi Kurikulum. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.Kompas. 9 Maret 2011. Fenomena Gerakan Radikalisme-Fundamental.Liputan6.com. 20 Januari 2016. Usai Teror Jakarta, Polri Monitor ISIS dan Gafatar Secara Khusus.Nasution. 1995. Didaktik Asas-Asas Mengajar. Jakarta: Bina Aksara.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 Sukmadinata, Nana Syaodih. 2009. Pengembangan Kurikulum; Teori dan Praktek. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
UNTUK KITA DAN INDONESIA
UNTUK KITA DAN INDONESIA Eryka Dwiana Rhamadani Universitas Negeri Malang E-mail: [email protected] Kata kunci: pendidikan, sekolah, fasilitas, buku, tenaga pengajar, daerah terdepan, terluar, tertinggal ABSTRAK Tujuan dibuatnya artikel ini adalah untuk mengetahui dan menambah wawasan bahwa di Indonesia masih ada beberapa sekolah yang belum memiliki fasilitas memadai. Masih banyak yang tertinggal, buku-buku pun yang merupakan sumber ilmu pengetahuan masih terbatas di beberapa daerah. Begitu pula dengan tenaga pengajar. Padahal, dapat diketahu bahwa pemerintah telah berusaha semaksimal mungkin agar mutu pendidikan di Indonesia meningkat. Jika ingin meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, harus bisa berfokus pada banyak hal. Selain meningkatkan sumber daya manusia yang ada, dalam segi fasilitas pun harus ditingkatkan secara bersamaan. Jika fasilitas memadai, peserta didik dan guru pun merasa nyaman dalam proses pembelajaran. Bagaimana pun juga, fasilitas ini besar pengaruhnya terhadap pemahaman peserta didik. Setidaknya fasilitas yang benarbenar diutamakan adalah buku. Buku merupakan jendela dunia. Selain dari guru, peserta didik dapat belajar dan mencari ilmu melalui buku. Buku-buku yang lengkap, banyak dan memadai pasti juga membuat anak-anak merasa senang dan bahagia karena dapat belajar meskipun tidak sedang didampingi oleh guru
Guru PPKn dalam Meningkatkan Kedisiplinan Siswa di SMAN 1 Lawang
ABSTRAKPangestika, Fitra Dwi, 2019. Peran Guru PPKn dalam Meningkatkan Kedisiplinan Siswa di SMAN 1 Lawang. Skripsi, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang. Pembimbing: (I) Siti Awaliyah, Spd., SH., M.Hum, (II) Dr. Nur Wahyu Rochmadoni, Mpd., M.Si. Kata Kunci: Peran Guru PPKn, MeningkatkanKedisiplinanKegiatan belajar seorang siswa di sekolah tidak terlepas dari berbagai peraturan dan tata tertib yang diberlakukan di sekolahnya, setiap siswa dituntut untuk dapat berperilaku sesuai dengan aturan dan tata tertib yang berlaku di sekolahnya, tetapi pada kenyataannya masih banyak siswa SMAN 1 Lawang yang melanggar kedisiplinan.Salah satu terciptanya proses belajar mengajar yang baik adalah dengan menegakkan disiplin. Guru merupakan tokoh penting yang mempengaruhi keberhasilan dalam dunia pendidikan. Sosok guru yang inspiratif sangat dibutuhkan dalam proses transfer ilmu pengetahuan dan pembinaan kepribadian siswa agar memiliki akhlak mulia. Dalam hal ini sangat dibutuhkan peran guru PPKn dalam meningkatkan kedisiplinan siswa SMAN 1 Lawang.Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh:(1) bentuk-bentuk pelanggaran disiplinsiswa di SMAN 1 Lawang,(2) peran guru PPKn dalam meningkatkan kedisiplinan siswa di SMAN 1 Lawang,(3) kendala guru PPKn dalam meningkatkan kedisiplinan siswa di SMAN 1 Lawang,(4) upaya guru PPKn mengatasi kendala-kendala dalam meningkatkan kedisiplinan siswa di SMAN 1 Lawang.Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di SMAN 1 Lawang. Sumber data yang dipakai yaitu informan yang terdiri dari guru PPKn, guru BK, tatib SMAN 1 Lawang, siswa SMAN 1 Lawang, peristiwa dan dokumen. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dand okumentasi. Analisis data dilakukan dengan cara pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan diakhiri penarikan kesimpulan. Pengecekan keabsahan temuan dilakukan dengant eknik triangulasi.Hasil penelitian ini adalah :(1) bentuk-bentuk pelanggaran disiplin siswa di SMAN 1 Lawang adalah sebagai berikut:(a) agresi fisik,(b) menantang wibawa guru,(c) membawa rokok dan merokok di sekolah,(d) terlambat datang ke sekolah,(e) ketidaklengkapan atribut siswa, membolos sekolah.(2) peran guru PPKn dalam meningkatkan kedisiplinan siswa di SMAN 1 Lawang adalah:(a) memberikan contoh teladan yang baik kepada siswa,(b) memberikan nasehat kepada siswa,(c) memberikan motivasi kepada siswa, guru PPKn sebagai pengelola kelas,(d) menjelaskan pentingnya disiplin kepada siswa,(e) memberikan sanksi atau hukuman.(3) kendala guru PPKn dalam meningkatkan kedisiplinan siswa di SMAN 1 Lawang sebagai berikut:(a) kendala dari peserta didik,(b) kendala dari guru,(c) kendala dari orang tua.(4) ) upaya guru PPKn mengatasi kendala-kendala dalam meningkatkan kedisiplinan siswa di SMAN 1 Lawang sebagai berikut:(a) memberikan contoh teladan yang baik kepada siswa,(b) membimbing dan memberikan nasehat kepada siswa,(c) mengetahui dan menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi siswa dalam kelasnya (tentang pelajaran, status sosial/ekonomi, dan lain-lain),(d) memperhatikan dan membina suasana kekeluargaan dengan siswa,(e) memberikan sanksi atau hukuman. Sejalan dengan hasil penelitian di atas, penulis memberikan saran: Pertama, bagi siswa SMAN 1 Lawang agar tidak melakukan lagi pelanggaran disiplin seperti agresi fisik, menantang wibawa guru, membawa rokok dan merokok di sekolah, terlambat datang ke sekolah, ketidaklengkapan atribut siswa, membolos sekolah. Siswa hendaknya bersikap dan bertindak yang baik sesuai peraturan yang telah ditetapkan oleh sekolah agar proses pembelajaran di sekolah berjalan dengan baik. Kedua, guru PPKn perlu meningkatkan pembinaan disiplin terhadap siswa SMAN 1 Lawang. Bentuk pembinaan disiplin seperti: menunjukan sikap disiplin, menegur siswa yang melanggar secara lisan, menyampaikan manfaat dari berdisiplin, sanksi terhadap siswa yang melanggar baik sanksi ringan maupun sanksi berat, mengadukan siswa yang melanggar kepada wali kelas, guru BP, kepala sekolah, dan orang tua siswa harus dikembangkan dan lebih diintensifkan lagi. Ketiga, peran guru PPKn dalam membina disiplin siswa selama ini hendaknya terus ditingkatkan. Guru harus lebih memantau tingkah laku dan perbuatan siswa ketika berada di lingkungan sekolah agar tidakadasiswa yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh pihak sekolah. Guru PPKn perlu melibatkan orang tua siswa dan masyarakats ecara luas agar untuk membina disiplin siswa, sehingga siswa dapat melaksanakan tindakan disiplin bukan saja di sekolah tetapi juga pada lingkungan keluarga dan masyarakat
Penerapan Model Pembelajaran Self Control Learning Sebagai Pembentukan Perilaku Peserta Didik di SMA
Dalam artikel kali ini akan disajikan informasi mengenai Model Pembelajaran Self Control Sebagai Pembentukan Perilaku Peserta Didik di SMA, dari berbagai banyak permasalahan yang timbul adalah ketidakmampuan seseorang untuk mengandalikan diri pada lingkungannya, lingkungan memiliki peran besar terhadap perkembangan pola perilaku pada remaja. Perkembangan dari Self Control sendiri akan berkembang dengan sejalan dengan bertambahnya umur dari seseorang. Anak bertumbuh lebih dewasa maka diharapkan juga mempunyai self control lebih baik pula, dilihat dari berbagai banyaknya masalah remaja lebih cenderung tidak mampu melakukan pengendalian diri atau Self Control dan akan berdampak pada hal negative contohnya saja seks bebas, pornografi, penyalahgunaan obat, mencuri. Maka dari itu pentingnya penerapan Model Rumpun Pembalajaran Self Control Learning pada peserta didik di SMA, agar peserta didik bisa mengendalikan dirinya lebih kearah positif dari proses belajar mengendalikan diri, disis lain guru sebagai fasilator dalam penerapan model pembelajaran self control learning mengingat remaja adalah generasi muda yang diharapkan Negara Indonesia menjadi lebih baik, maka perlu juga penerapan model pembelajaran self learning dan pendidikan karakter agar peserta didik dapat diharapkan mengimplementasikan nilai-nilai yang positif kedepannya sebagai penerus bangsa
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK PADA BIDANG ADMINISTRASI SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU DI KELURAHAN GULOMANTUNG KECAMATAN KEBOMAS KABUPATEN GRESIK
Salah satu tugas pokok pemerintah adalah memberikan pelayanan. Pelayanan publik adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat atas barang, jasa dan administrasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tentu saja dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas. Kualitas pelayanan merupakan suatu kondisi dimana tercipta hubungan yang dinamis antara pengguna maupun pemberi layanan, baik jasa, manusia. Apabila layanan yang diberikan sudah sesuai dengan yang diharapkan oleh pengguna layanan, maka dapat dikatakan pelayanan tersebut merupakan pelayanan yang berkualitas. Sebaliknya jika layanan yang diberikan tidak sesuai dengan harapan pengguna layanan, maka dapat dikatakan pelayanan tersebut tidak berkualitas. Sebagai upaya menciptakan pelayanan publik yang berkualitas pemerintah mengeluarkan Keputusan menteri pendayagunaan aparatur negara Nomor 63 Tahun 2003 tentang pedoman pelayanan publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Jenis pelayanan publik yang disediakan oleh Kelurahan Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik; (2) Kualitas pelayanan publik dibidang administrasi surat keterangan tidak mampu yang diberikan oleh Kelurahan Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik; (3) Faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan pelayanan publik bidang administrasi surat keterangan tidak mampu di Kelurahan Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Metode penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian deskriptif kualitatif merupakan penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan dan mendeskripsikan peristiwa maupun fenomena yang terjadi di lapangan dan menyajikan data secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta-fakta atau fenomena yang terjadi di lapangan. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Peneliti menggunakan triangulasi sumber dan teknik untuk mengecek keabsahan data penelitian. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan tiga komponen yang terdiri dari reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) Ada 3 jenis pelayanan yang diberikan oleh Kelurahan Gulomantung, yakni pelayanan administrati, pelayanan barang dan pelayanan jasa (2) Kualitas pelayanan publik dibidang administrasi surat keterangan tidak mampu yang diberikan oleh Kelurahan Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik sudah menerapkan dimensi Tangibel,Realiability, Responsiviness, Assurance dan Emphaty beserta indikatornya. Namun ada beberapa indikator yang belum berjalan sesuai dengan keinginan masyarakat, antara lain kejelasan dalam pelayanan publik(kejelasan pegawai), kemampuan dalam menggunakan alat bantu pelayanan, mendahulukan kepentingan pengguna layanan yang datang dan keramahan pegawai (3) Faktor pendukung pelaksanaan pelayanan publik di Kelurahan Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik adalah semangat antar pegawai, adanya rapat koordinasi rutin bulanan sebagai evaluasi kinerja, kesadaran diri pegawai dalam melakukan pelayanan, adanya program peningkatan sumber daya dan fasilitas sarana dan prasarana yang lengkap. Sedangkan yang menjadi faktor penghambat pelaksanaan pelayanan publik di Kelurahan Gulomantung adalah kurangnya pegawai pelayanan, terbatasnya sumber daya pegawai, dan kesadaran masyarakat yang kurang terhadap pelayanan publik. Berdasarkan penelitian ini, peneliti memberikan saran diantaranya (1) Bagi pemerintah Kelurahan Gulomantung Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik perlu memberikan pelatihan kepada pegawaiyang belum mampu untuk mengoperasikan alat bantuyang tersedia dalam proses pelayanan. Selain itu, penambahan pegawai juga perlukan guna memaksimalkan pelayanan yang diberikan. Perilaku pegawai juga harus tetap mendapatkan perhatian dan pengawasan agar tidak menyalahi aturan yang berlaku sehingga dapat menjadikan nilai yang kurang baik dari masyarakat dan menumbuhkan citra buruk bagi instansi; (2) Bagi masyarakat Kelurahan Gulomantung Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik sebagai pengguna layanan maupun penerima pelayanan sebaiknya berpartisipasi dalam menilai kinerja penyelenggaraan pelayanan publik agar proses pelayanan publik dapat berjalan dengan tepat dan baik
KURAKURANGNYA KESADARAN GENERASI MUDA DALAM BELA NEGARA UNTUK MENINGKATKAN WAWASAN KEBANGSAANNGNYA KESADARAN GENERASI MUDA DALAM BELA NEGARA UNTUK MENINGKATKAN WAWASAN KEBANGSAAN
KURANGNYA KESADARAN GENERASI MUDA DALAM BELA NEGARA UNTUK MENINGKATKAN WAWASAN KEBANGSAANEen Larasati Universitas Negeri Malang Jalan Semarang Nomor 5Email : [email protected] negara merupakan sebuah semangat berani berkorban demi tanah air, dan demi keutuhan suatu negara. Bela negara adalah wujud kepedulian terhadap negara.Masa depan suatu negara sangatlah ditentukan oleh para pemuda suatu negara,baik yang masih berstatus pelajar,mahasiswa ataupun yang sudah menyelesaikan pendidikannya. Pemuda merupakan suatu faktor penting yang sangat di andalkan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.Penurunan kesadaran akan pentingnya bela negara hal tersebut bisa dilihat dari banyaknya persoalan yang terjadi saat ini, banyaknya pemuda yang lebih bangga dengan kebudayaan negara lain.Kata kunci : Bela negara, pemuda,kurangnya kesadaran Bela negara merupakan sebuah semangat berani berkorban demi tanah air, baik harga bahkan nyawa sekalipun berani di korbankan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bela negara adalah tekad,sikap dan tindakan warga negara yang teratur,menyeluruh,terpadu dan berkelanjutan yang di landasi oleh kecintaan terhadap tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara ( Zubaidi,2007:17). Di Indonesia pada saat itu partai nasional terpecah, lembaga pendidikan nasional Indonesia yang dipimpin oleh Hatta dan Syahrir bertentangan dengan hawan politik dengan partai Indonesia (parindo) yang dipimpin Sukarno, teman seperjuangan tempo hari. Walaupun dalam masa yang demikian penting, Hatta dapat meninggalkan tanah airnya atas pengertian teman seperjuangan lainnya untuk mengunjungi Jepang. Hal ini telah menunjukkan bahwa eksistensi Jepang tidak dapat diabaikan oleh para nasionalis pada saat itu (Surajaya, 1998:426). Bentuk usaha pembelaan negara di dalam Undang-Undang nomer 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 adalah tentang pertahanan negara upaya bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Dari penjelasan dan menurut para ahli didalam negara harus memiliki kesadaran atas pentingnya bela negara setiap manusia harus memiliki kesadaran dan negara ataupun pemerintah mempunyai peran untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara seperti yang termuat dalam Undang-undang. Para pemuda indonesia mempunyai kewajiban untuk memajukan negara indonesia dengan menunjukkan semangat dan sikap bela negara yang tidak hanya dilakukan melalui peperangan yang dapat menghasilkan kemerdekaan saja, akan tetapi dapat ditunjukkan dengan menampilkan perilaku-perilaku yang sesuai dengan ideologis bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan Indonesia.Meningkatkan kesadaran bela negara di Indonesia tentu ada penyebab kurangnya kesadaran para pemuda dalam bela negara yaitu : (1) tidak ada mata pelajaran bela negara disekolah,(2) tidak ada wajib militer di Indonesia. Menurut Timbul, kementriannya sudah merumuskan mata pelajaran itu dan akan memberikan berkas-berkasnya pada lembaga terkait di hari bela negara pada 19 Desember. Timbul akan memberikan peran moral untuk mengisi kemerdekaan pada peserta didik di Indonesia, bentuk pelajarannya akan disesuaikan dengan perubahan zaman agar peserta didik tidak jenuh dalam belajar.Kurangnya kesadaran para pemuda terhadap bela negara memberikan dampak terhadap negara Indonesia. Dampak tersebut meliputi negara Indonesia akan mudah dihancurkan oleh negara lain, jiwa nasionalisme generasi muda akan luntur, jika da masalah dalam negara Indonesia generasi muda tidak bisa mengatasi masalah tersebut, dan lunturnya pancasila sebagai pedoman hidup bernegara.Kesadaran para generasi muda perlu ditingkatkan agar negara Indonesia dapat mengatasi berbagai persoalan yang akan datang menimpa negara Indonesia. Para generasi muda juga harus mencintai kebudayaan serta produk dalam negeri agar jiwa nasionalisme para generasi muda tetap kuat. Generasi bangsa Indonesia tidak mudah terpengaruh oleh kebudayaan luar dan lebih mencintai kebudayaab negara Indonesia serta memperkuat jiwa nasionalisme. Generasi Indonesia harus mempunyai sikap yang berpedoman pada pancasila sebagai dasar negara Indonesia dan memahami makna dan setiap sila agar generasi muda penerus bangsa Indonesia mampu menjunjung tinggi dasar negara sebagai cara untuk berpedoman hidup bernegara dan berbangsa.Berdasarkan latar belakang pembahasan, terdapat beberapa solusi alternatif yang dapat ditetapkan untuk meningkatkan kesadaran generasi muda di Indonesia agar dapat mewujudkan cita-cita negara Indonesia melalui bela negara, beberapa solusi tersebut meliputi :(1) menambahkan mata pelajaran bela negara di sekolah-sekolah secara menyeluruh, (2) memberikan wawasan kebangsaan dari usia dini, (3) diadakannya wajib militer bagi remaja yang berusia 18-28 tahun.Upaya menambahkan mata pelajaran bela negara disekolah bertujuan agar peserta didik mengenal dan mengetahui pentingnya bela negara untuk mewujudkan cita-cita bangsa. Memberikan wawasan kebangasaan mulai dari usia dini adalah langkah terbaik untuk memulai mengenal bela negara kepada penerus bangsa, setelah semua dikenalkan kepada pemuda maka bisa diadakan wajib militer bagi remaja agar mampu menyelesaikan problema yang ada pada bangsa sehingga generasi penerus bangsa mampu mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia dan juga mampu mempertahankan kedaulatan bangsa. Oleh karena itu, dalam masalah ini dibahas mengenai kurangnya kesadaran generasi muda dalam bela negara sebagai satu paket solusi untuk mengatasi masalah kesadaran generasi muda. BAHASANPada bagian ini dijelaskan secara spesifik mengenai (1) konsep dasar, (2) langkah realisasi ,serta (3) kelebihan dan kelemahan diadakan wajib militer usia 18-27 tahun.A.Konsep Dasar Wajib Militer Wajib militer adalah kewajiban bagi seorang warga negara berusia muda terutama pria,biasanya antara 18-27 tahun untuk menyandang senjata dan menjadi anggota tentara dan mengikuti pendidikan militer guna meningkatkan ketangguhan dan kedispinan (Salim 2006:13-15). Wajib militer merupakan salah satu sikap bela negara,sikap yang bertujuan membentuk sikap pemuda Indonesia agar mampu mengatasi bahaya dan ancaman dari negara lain. Setiap negara pasti mempunyai aturan tentang wajib militer bagi pemuda bangsanya, di Indonesia para pemuda yang ingin menjadi ABRI adalah pemuda yang dapat bertanggung jawab dan mengemban tugasnya dengan baik.Salah satu ciri utama wajib militer dan pemuda bangsa yang ingin masuk wajib militer adalah pemuda berusia 18-27 tahun merupakan ciri wajib yang harus dipenuhi oleh pemuda yang ingin menjadi wajib militer. Pembatasan usia dilakukan berdasarkan aturan dan pemerintah yang meminta supaya pemuda yang berusia 18 sampai 27 tahun dapat mengikuti wajib militer dan berpartisipasi aktif dalam pembelan negara. Wajib militer yang dilakukan pemuda berusia sesuai dengan ciri-ciri wajib militer dapat membuat kekuatan pertahanan negara semakin kuat karena, pemuda yang berusia 18-27 tahun masih mempunyai kekuatan fisik yang kuat sehingga pemuda dapat membuat sistem pertahanan yang baik untuk negara.Ciri yang kedua adalah pemuda yang sehat fisik,jiwa,dan batin merupakan hal yang paling bpenting dan faktor utama bagi pemuda wajib militer selain berpacu pada usia, kesehatan fisik,jiwa,serta batin adalah faktor yang haru dipenuhi. Pemuda yang masuk kriteria wajib militer adalah benar-benar pemuda yang kesehatan jiwa sehat dan tidak mengalami gangguan jiwa dan penyakit yang serius. Kesehatan perlu dibutuhkan untuk meningkatkan ketangguhan serta kedisplinan pemuda wajib militer.Menurut Shavira, baru-baru ini muncul wacana tentang wamil (wajib militer) atau yang disebut program bela negara dalam rancangan undang-undang atau RUU komponen cadangan yang dicetuskan oleh kementrian pertahanan dan disetujui oleh presiden. Wajib militer adalah kewajiban bagi seorang warga negara yang berusia antara 18-27 tahun untuk menyandang senjata, menjadi anggota tentara, dan mengikuti pendidikan militer yang berguna untuk meningkatkan ketangguhan dan kedisplinan warga negara. Wajib militer berguna untuk meningkatkan kedisiplinan, ketangguhan pemuda, dan keberanian pemuda dan biasanya diadakan wajib militer untuk warga negara laki-laki. Dan penjelasan ciri-ciri suatu negara bisa mempersiapkan pemuda negara untuk wajib militer sesuai dengan ciri-ciri yang ada sebelum mengikuti pelatihan. Pemuda juga harus bisa menjadi pemuda negara yang bertanggung jawab saat menjadi wamil, pemuda yang mempunyai ketangguhan dan memiliki jiwa displin yang baik sehingga bisa menjadi wamil yang menguntungkan serta memajukan wamil negara karena, sikap dan hal-hal positif yang diberikannya untuk negara.Bentuk wamil di Indonesia meliputi kegiatan sejumlah anggota kopasus TNI AD bersiap mengikuti latihan gabungan Gultor Tri Martra IX TA.2014 DI Halim Perdana Kusuma, latihan penanggulangan teror untuk memlihara kedaulatan NKRI (Fithiansyah 2015). Bentuk wamil yang ada di Indonesia seperti kegiatan latihan yang sudah dilaakukan membuat pemuda Indonesia semakin tangguh menghadapi konflik di dunia luar, kasus baru tentang penyandraan WNI dapat dijadikan contoh karena dengan adanya wamil di Indonesia, negara dapat menyelamatkan dan membebaskan serta menyelesaikan masalah dengan baik dan sukses.B.Langkah-Langkah Wajib Militer Pemuda Bangsa Pemuda bangsa berutama laki-laki dapat berpartisipasi mengikuti wajib militer yang dapat membentuk kepribadian yang baik. Banyak pemuda yang ragu dengan wajib militer dan kurang mengetahui pentingnya wajib militer bagi negara. Langkah-langkah dalam wajib militer pemuda bangsa dijelaskan secara rinci sebagai berikut.1.Langkah bekerja sama dengan pemerintah untuk membuat peraturan tentang wajib militer Pemuda negara banyak yang kurang mengetahui pentingnya wajib militer, hal ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya wajib militer untuk sistem pertahanan negara, pemuda negara yang berusia 18-27 tahun mampu menempatkan diri pada posisi pemuda yang berani bertanggung jawab. Pemeri ntah dapat membuat peraturan tentang wajib militer untuk pemuda negara dengan cara mewajibkan pemuda negara terutama laki-laki untuk mengikuti wajib militer dengan ketetuan pembatasan umur dari 18-27 tahun karena, diusia produktif banyak pemuda yang masih aktif dan sehat raga dan jiwanya. Peraturan yang dibuat pemerintah dapat berguna untuk menyadarkan pemuda negara tentang pentingnya wajib militer serta dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab yang tinggi,kewajiban pemuda negara yang disiplin serta keberanian dalam mengikuti wamil di negara.2.Langkah pelatihan wajib militer Pelatihan wajib militer dapat dilakukan dengan cara melihat pemuda yang disiplin dalam setiap pemberian latihan dalam kegiatan wajib militer. Pelatihan wajib militer bertujuan untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap bangsa serta untuk membentuk kepribadian dan kedisplinan pemuda yang saat ini sangat kurang kepeduliannya terhadap negaranya. Kepribadian dan kedisplinan pemuda dapat dinilai saat pelatihan wajib militer,pembimbing pelatihan akan mengetahui pemuda yang benar-benar membuktikan rasa cinta tanah air dengan wajib militer serta dapat membedakan pemuda pemalas yang kurang mengetahui program wajib militer. Diharapkan dengan adanya pelatihan wajib militer yang pada dasarnya akan membentuk kepribadian yang baik akan merubah pola pikir pemuda untuk lebih sadar dan mampu melaksanakan kewajiban sebagai generasi penerus bangsa.3.Langkah mensosialisasikan cinta tanah air kepada masyarakat Mensosialisasikan wujud dari sebuah rasa nasionalisme kepada masyarakat khususnya kepada pemuda yang dapat mewujudkannya melalui sebuah bela negara. Dengan adanya sosialisasi ini bertujuan agar pemuda lebih mengetahui pentingnya sebuah bela negara untuk kemajuan negara.4.Langkah partisipasi dalam pengamanan lingkungan Partisipasi pengamanan lingkungan merupakan tugas pertama sebagai pemuda wamil karena, pengamanan lingkungan dapat menjadi penilaian cara pengamanan yang baik dan perlindungan saat mengemban tugas. Partisipasi pengamanan lingkungan bertujuan untuk melatih pemuda wamil dalam upaya melindungi masyarakat sekitar. Cara ini juga bertujuan untuk melihat pemuda serta pengabdiannya terhadap negara yang ditunjukkan dengan cara partisipasi pengamanan lingkungan.5.Langkah paartisipasi untuk korban bencana alam Kegiatan melakukan bantuan untuk korban bencan alam adalah suatu kepedulian serta tuga sebagai seorang wamil untuk membantu sesamaa dan melaksanakan tugas dengan baik. Bantuan untuk korban bencana alam bukan hanya sandang pangan melainkan juga bantuan berupa pertolongan seperti pencarian korban yang hilang, korban yang masih terjebak dengan bencana. Sebagai pemuda wajib militer saat ada bencana alam yang menyebabkan banyak korban disuatu daerah,pemuda wamil harus mampu menyelesaikan masalah dan membantu korban dan segera mengevakuai korban yang telah meninggal. Wujud kepedulian wamil akan di tunjukkan dengan bantuan yang di lakukan saat ada bencana alam hal tersebut dapat membentuk kepribadian yang baik. 6.Langkah pemantauan progres pemuda terhadap jiwa nasionalisme Generasi muda bangsa terletak pada pemuda bangsa, pemuda bangsa saat ini mengalami sebuah penurunan kesadaran akan pentingnya bela negara. Penurunan kesadaran di picu dari lemahnya jiwa nasionalisme pemuda bangsa yang pada saat ini acuh terhadap keselamatan bangsa. Cara peningkatan kesadaran pemuda dapat dilakukan dengan cara sosialisasi kepada masyarakat luas tentang arti bela negara kepada pemuda bangsa agar dapat menumbuhkan kemauan serta keikutsertaan pemuda bangsa dalam berpartisipasi mengenai bela negara. Generasi muda bangsa akan sadar dan faham tanpa pemuda sebuah negara tidak berarti apa-apa.Menurut Timbul, program bela negara di bagi menjadi dua yakni teori dan praktek lapangan, porsinya akan lebih banyak berupa teori (70%-80%) dan pada praktek lapangan (20%-30%). Materi teori akan diisi dengan pendidikan pancasila dan kewarganegaraan, sementara materi praktek lapangan adalah kegiatan ruang terbuka seperti outbot. Selain itu, infrastruktur dan tenaga pengajar dari tenaga pengajar dari pelatihan bela negara ini juga tidak melibatkan TNI tetapi justru didominasi oleh kalangan warga sipil profesional (80%). Sementara itu keterlibatan TNI sebagai instruktur (20%), hanya dilakukan jika materi yang di bawakan adalah wawasan pertahanan.Dasar hukum program bela negara ini adalah UUD 1945 pasal 27 dan UU pertahanan No 3 tahun 2002.yaitu : (1) setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara , yang diwujudkan dalam penyelanggaraan pertahanan negara, (2) keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara,sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan melalui : a. Pendidikan kewarganegaraan; b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib; c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan d. Pengabdian sesuai dengan profesi. (3) ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib,dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.Berdasarkan langkah-langkah yang sudah di jelaskan, pemuda bangsa dapat memahami dan mengetahui prosedur menjadi pemuda wajib militer adanya langkah dan tahapan tersebut bertujuan untuk membantu pemuda menjadi pemuda wajib militer yang mempunyai kepribadian yang baik displin dan cinta tanah air, pemuda wajib militer adalah generasi bangsa yang dapat menyelamatkan bangsa dan mempersiapkan negaranya dalam menyelesaikan problematika.C.Kelebihan dan Kelemahan Program wajib militer untuk pemuda bangsa tentu memiliki kelemahan dalam pelaksanaannya antara lain yaitu: (1) masih banyak pemuda yang acuh dan tidak mau tahu tentang bangsanya. Kelemahan ini membuat pemuda bangsa malas,merasa bergantung pada ABRI yang sudah profesional. Sikap yang acuh akan menghancurkan sebuah cita-cita negara. Pada dasarnya kemajuan negara terletak pada generasi muda yang berbakat, mempunyai tekad dan niat untuk mengharumkan nama negara masing-masing. Kelemahan yang dialami pada program wajib militer bukan hanya kesalahan pemerintah tetapi juga pemuda yang tidak mau bertanggung jawab akan kemajuan negara. Rasa cinta tanah air yang kurang ditanamkan pada generasi muda tentang pentingnya wajib militer membuat pemuda bangsa hanya berdiam dan tidak mengetahui problematika yang sedang terjadi.Meskipun mempunyai kelemahan program wajib militer juga mempunyai kelebihan dalam pelaksanaanya antara lain yaitu: (1) dapat membangun jiwa nasionalismme. Kelebihan ini dapat membangun jiwa nasionalisme karena, dengan ikut berpartisipasi menjadi pemuda wamil merupakan bentuk rasa tanggung jawab yang besar kepada negara yang ditunjukkkan dengan mengikuti kegiatan pelatihan wamil. Pelatihan wamil dapat menumbuhkan rasa cinta tanah air dan jiwa patriotisme, pelatihan wamil bertujuan agar pemuda mampu menghargai jasa para pahlawan yang telah gugur dalam medan peperangan. Peran pemuda dalam memajukan negara tidak hanya dilakukan dengan prestasi dan akademik, melainkan dengan mengikuti wajib militer itu merupakan rasa cinta tanah air yang benar ditunjukkkan dengan cara berjuang demi membela tanah air.Menurut Moradi, ketua pusat politik dan keamanan (PSPK) universitas pajajaran, Bandung, dengan penekanan akan menegakkan 100 juta komponen bela negara dalam waktu 10 tahun membuat publik merasa bahwa pemerintah nampak tidak faham subtansi penuntutan dari bela negara. Adanya kelemahan dan kelebihan dalam program wamil ini karena tidak semua langkah dan prosedur yang di jelaskan mampu berjalan dengan baik dan lancar pasti banyak kendalanya. SIMPULAN DAN SARANProgram wajib iliter yang ada di negara-negara di laksanakan untuk membentuk kepribadian yang baik dan merubah pola pikir pemuda negara untuk memajukan negara sehingga kesadaran pemuda perlu ditingkatkan untuk menjadi agen of change yang mampu menghadapi permasalahan yang dihadapi oleh negara. Dari pembahasan mengenai program wajib militer dapat ditarik kesimpulan dan saran yang bermanfaat bagi semua pihak.Simpulan Wajib militer bertujuan untuk membentuk pemuda yang berani, tangguh dan bertanggung jawab. Pemuda yang mampu mengatasi permasalahan yang dihadapi negaranya. Pemuda negara yang diharapkan dapat menjadi agen of change yang dapat ditunjukkan melalui hal-hal positif yang di lakukan oleh pemuda negara.Dalam pelaksanaan program wajib militer perlu membuat peraturan tentang program wajib militer. Pelaksanaan wajib militer juga perlu mendapatkan dukungan dari pemerintah agar pemuda negara lebih bersemangat saat mengikuti dan ikut berpartisipasi dalam program wajib militer. Program wajib militer akan berjalan dengan lancar dengan dukungan pemerintah dan kesediaan tenaga pelatih yang memadai sehingga pemuda akan bersemangat mengikuti program wajib militer.Kelebihan dari program wajib militer adalah dapat membangun jiwa nasionalisme, kelebihan dari program wajib militer mampu membuat pemuda memahami gdan mengetahui wawasan kebangsaan dan arti pentingdari sebuah bela negara bagi neraga. Namun disinilah program wajib militer mempunyai kelemahan, masih banyak pemuda yang acuh dan tidak mau tahu tentang negaranya. Sikap pemuda yang acuh membuat pemuda malas dan tidak ingin memajukan negaranya. Saran Masih banyak pemuda yang tidak mengetahui serta memahami arti penting dari sebuah bela negara. Hal ini terjadi karena pemuda kurang mendapatkan sosialisasi dan wawasan kebangsaan saat berada disekolah dan saat ada di forum-forum yang di adakan. Permasalahan seperti ini dapat diselesaikan dengan cara pemerintah mengadakan sosialisasi kepada masyarakat terutama pemuda untuk lebih memahami arti penting dari sebuah bela negara.Wawasan kebangsaan perlu ditingkatkan untuk merubah para generasi penerus bangsa menjadi generasi yang benar-benar memahami arti penting sebuah bela negara dan untuk mewujudkan cita-cita negara. Masalah peningkatan mengenai wawasan kebangsaan dapat di selesaikan dengan cara menanamkan wawasan kebangsaan disekolah melalui mengenalkan lagu-lagu nasional dan juga daerah, mengingat hari penting perjuangan para pahlawan, dan memberikan pengetahuan mengenai wawasan kebangsaan secara lebih rinci dan mudah dipahami. DAFTAR RUJUKANFithiansyah 2015 Herman.2015.Kelemahan dan kelebihan bela negara.(online).http//www.beritasatu.com/nasional/314073-ini-lima-kelemahan-kebijakan-bela-negara-kemhan.html di akses pada 29 November 2016Shavira, alifa.2014.ciri-ciri bela negara (online),(http://www.pidas81.org/perlukahwamil/) di akses pada 29 November 2016 Salim,2006,bela negara.Jakarta:GramediaTimbu
MEMUPUK SEMANGAT NASIONALISME DI KALANGAN PELAJAR MELALUI PEMBELAJARAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
MEMUPUK SEMANGAT NASIONALISME DI KALANGAN PELAJAR MELALUI PEMBELAJARAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAANFebri Prasetiyo Universitas Negeri Malang Jalan Semarang Nomer 5 MalangE-mail : [email protected] mewujudkan cita – cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka diperlukan pemahaman yang mendalam tentang nasionalisme. Hal tersebut dikarenakan Indonesia adalah negara yang sangat plural terdiri berbagai macam suku bangsa dan ras. Nasionalisme adalah paham kebangsaan, dengan nasionalisme dapat melahirkan kesadaran warga Indonesia. Sehingga Nasionalisme dapat membentuk identitas nasional, ciri khas yang membedakan dengan negara tertentu. Namun, di era globalisasi ini Indonesia tidak mampu mengendalikan diri akibat pengaruh global yang semakin komplek. Hal ini berdampak pada melemahnya rasa nasionalisme kita. Bahkan pada anak bangsa dan pelajar lebih suka mengikuti budaya barat yang masuk baik dalam bertata cara maupun berpakaian. Oleh karena itu, diperlukan membangun semangat nasionalisme dikalangan anak bangsa dan pelajar. Merekalah generasi penerus bangsa yang akan meneruskan jasa para pahlawan. Nasionalisme tersebut akan dibangun melalui pendidikan yaitu Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), karena melalui pendidikan moral dan karakter bangsa akan diajarkan sesuai dengan nilai – nilai Pancasila. Tujuan dari PPKn adalah menjadikan warga negara yang baik, sehingga disini pelajar dituntut untuk dapat mangamalkan nilai – nilai pancasila dalam kehidupan sehari – hari. Dengan demikian para pelajar dan anak bangsa dapat mempertahankan kebudayaan Indonesia dengan semangat nasionalisme serta mampu bersaing dengan bangsa lain
KOMUNIKASI POLITIK DENGAN MEDIA SOSIAL DAN MEDIA MASSA SEBAGAI WUJUD MODERNISASI SOSIOLOGI POLITIK
AbstrakHarold Lasswell mengemukakan tiga fungsi komunikasi, yaitu : pertama, pengawasan lingkungan. Kedua, korelasi berbagai bagian terpisah dalam masyarakat yang merespon lingkungan. Ketiga, transimi warisan sosial dari suatu generasi ke generasi berikutnya. Lasswell berpendapat bahwa terdapat tiga kelompok spesialis yang bertanggung jawab melaksanakan fungsi-fungsi ini. Misalnya pemimpin politik dan diplomat termasuk kedalam kelompok pengawas lingkungan. Lasswell memandang bahwa suatu proses komunikasi selalu mempunyai efek atau pengaruh. Sehingga, model Lasswell ini menstimuli riset komunikasi di bidang komunikasi politik. Model ini menunjukkan bahwa pihak komunikator pasti mempunyai keinginan untuk mempengaruhi pihak penerima. Oleh karena itu, komunikasi dipandang sebagai upaya persuasi. Upaya penyampaian pesan akan menghasilkan akibat baik positif maupun negatif. Menurut Lasswell hal ini hanya ditentukan oleh bentuk dan cara penyampaiannya. Tidak semua komunikasi bersifat dua arah, dengan suatu aliran yang lancar dan umpan balik yang terjadi antar pengirim dan penerima. Dalam suatu masyarakat banyak informasi yang disaring oleh pengendali pesan, yang menerima informasi dan menyampaikannya kepada publik dengan beberapa perubahan atau penyimpangan. Fungsi penting komunikasi adalah menyediakan informasi mengenai negara- negara kuat lainnya di dunia. Penting bagi suatu masyarakat untuk menemukan dan mengendalikan faktor- faktor yang mengganggu komunikasi yang efisien. Kelemahan dari model Lasswell ini adalah tidak menggambarkan unsur feedback atau umpan balik sehingga proses komunikasi yang dijelaskan bersifat linier atau searah.Kata Kunci : Media sosial, Komunikasi Politik.
PERMASALAHAN RETENSI BELAJAR, TRANSFER BELAJAR DAN FAKTOR KONDISI MAHASISWA HKN OFFERING A ANGKATAN 2015 UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Abstrak Tujuan artikel ini dibuat ialah untuk mengetahui bagaimana karakteristik kemampuan dan kondisi retensi dan transfer pembelajaran rata-rata pada siswa di kelas dalam menerima , mengingat , dan menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam kehidupan sehari-hari. Retensi ialah kemampuan seseorang mengingat materi , pembelajaran , atau pengetahuan yang diperolehnya. Pengetahuan bermakna yang diperoleh akan lebih mudah diingat oleh memori. Terdapat tiga faktor yang mempengaruhi tingkat retensi seseorang , antara lain , 1. Apa yang dipelajari di awal , 2. Belajar yang melebihi dari kuasa seseorang , 3. Pengulangan materi yang telah diberikan. Sedangkan transfer dalam belajar pembelajaran ialah kemampuan seseorang untuk menerapkan pengetahuan yang telah diperolehnya dalam kehidupan sehari-hari. Transfer belajar terjadi apabila seseorang dapat menerapkan sebagian atau semua pengetahuan yang telah didapatkannya ke dalam situasi tertentu yang sesuai dengan bidang yang diketahuinya. Dapat dikatakan pula bahwa transfer belajar ialah apabila yang kita pelajari dapat digunakan untuk mempelajari hal lain. Kata kunci : retensi , transfer belajar , kemampuan , ingatan